di Hongkong semua pegawai dibayar gajinya melalui satu bank hsbc dan semua
perusahaan dan pegawai harus punya account di bank tsb. Pemerintah tinggal
mengontrol pajak perusahaan dan pajak pegawainya lewat bank tsb. Pegawai pajak
tidak pernah bertemu dg perusahaan maupun pegawainya. spt tinggal dilkirim
lewat pos tidak usah pake perangko begitu juga pemberitahuan pajak semua lewat
pos.
http://www.facebook.com/hakie1
----- Original Message -----
From: T Jayamudita
To: [email protected]
Sent: Wednesday, April 04, 2012 10:55 AM
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus
dipajaki
Kalau begitu, bagaimana kalau diusulkan, bagi keluarga yang memiliki 2 set
sofa harus kena pajak sofa, 2 tv kena pajak tv, punya 2 komputer kena pajak
komputer, punya anak lebih dari 2 kena pajak anak dst...........
Di seluruh dunia pajak itu dikenakan kepada rakyat atas penghasilan
seseorang, kalau tidak punya penghasilan diharuskan bayar pajak, itulah yang
terjadi pada zaman penjajahan dan kerajaan ratusan tahun yang lalu, maka
lahirlah revolusi dan penggulingan dinasti-dinasti dan perlawanan terhadap
penjajah.
Sejarah membuktikan, banyak kerajaan yang jatuh disebabkan "pemerasan" pajak
yang berlebihan terhadap rakyatnya.
----- Original Message -----
From: Nico Adhitya
To: [email protected]
Sent: Wednesday, April 04, 2012 10:12 AM
Subject: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus
dipajaki
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Fuad Rahmany menyebut,
orang-orang kaya di Indonesia masih belum maksimal membayar pajak. Total hanya
Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari 1200 orang kaya yang membayar pajak di
Indonesia. »Kami enggak punya database mereka. Kami juga enggak punya akses,”
kata Fuad saat mengungkap kendala pemungutan pajak orang kaya di lapangan di
kantor Tempo, Senin 26 Maret 2012 lalu.
Seharusnya, kata Fuad, Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa
menghitung rekening orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik
transaksi-tranksaksi binis jumbo mereka.
Kendala kedua, kata Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang
tidak memungkinkan memaksimalkan potensi tersebut. Ia mencontohkan, bahwa
pemilik suatu perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar 10
persen saja. »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya. Ini karena, pajak
hanya dikenakan pada penghasilan. Bukan saham.
Lain lagi cerita Fuad, ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas
kepemilikan saham. Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan
bangunan atau Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an. »Untuk pajakin
orang kaya, enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan rumah, berupa
saham,” katanya.
Dari data Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang
kaya yang terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang mereka
sumbangkan pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya di
Indonesia menyumbang hanya Rp 1 miliar.
FEBRIANA FIRDAUS
Sumber
http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html
Bagaimana pendapat rekan rekan?