Sudah saya bold pada berita di bawah pak.
Jadi jadi masalah bukan soal PPH 0,1% dinaikkan
Tapi bapak punya saham yang bapak simpan untuk investasi itu dipajakin. Saham 
yang kadang gain gak seberapa ditarik pajak yang entah berapa besar
Nanti lama lama punya TV dipajakin tahunan,punya laptop dipajakin tahunan,punya 
HP juga dipajakin

Padahal penerimaan pajak ya hampir dibilang tidak bisa rasakan sama sekali
Jalanan yang masih berlubang lubang, lampu jalanan mati dibiarin, sarana 
transportasi umum belum memadai
Sekarang jadi berpikir bayar pajak itu buat apa??


________________________________
 From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected] 
Sent: Wednesday, April 4, 2012 6:33 PM
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki
 

  

Pengertiannya darimana lagi nih pak Jaya? 

Kan sdh dibilang yg penjualan saham yg 0.1% PPH final tidak diutak atik. 
Kecuali utk yg mau IPO dinaikkan dari 0.5% menjadi 5%



Powered by Telkomsel BlackBerry®
________________________________

From:  "T Jayamudita" <[email protected]> 
Sender:  [email protected] 
Date: Wed, 4 Apr 2012 18:17:34 +0700
To: <[email protected]>
ReplyTo:  [email protected] 
Subject: Re: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
dipajaki
  
 
Jangan salah Pak JsxSniper, yang tidak diubah itu kan pajak 
penjualan saham yang 0.1%, yang rencananya akan dikenakan lagi itu kan PAJAK 
PEMILIKAN SAHAM, yang artinya kalau seseorang memiliki saham harus membayar 
pajak setiap tahun atas kepemilikannya (terlepas nilainya turun atau naik), 
mungkin seperti pajak kendaraan atau PBB bagi seseorang yang 
memilikinya.
 
 
----- Original Message ----- 
>From: JsxSniper 
>To: [email protected] 
>Sent: Wednesday, April 04, 2012 4:38  PM
>Subject: Re: [saham] Kata Fuad  Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg harus 
>dipajaki
>
>  
>Udah ga jadi tuh... Bisa dikomplain ratusan ribu orang soalnya..  Heeheee...
>
>"....Fuad memastikan bahwa pemerintah tidak akan 
  mengutak-atik tarif PPh final untuk transaksi saham di bursa efek. Artinya, 
  tarif PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek masih 
  0,1%..."
>
>http://nasional.kontan.co.id/news/tarif-pph-untuk-ipo-akan-naik-menjadi-5
>
>Tarif 
  PPh untuk IPO akan naik menjadi 5%
>Rabu, 04 April 2012 | 09:52 WIB oleh: 
  Narita Indrastiti, Herlina KD, Noverius Laoli
> 
>JAKARTA. Anda yang 
  berniat melepas saham perdana alias initial public offering (IPO) di lantai 
  bursa bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah berencana menaikkan 
  tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penjualan saham di bursa efek oleh 
  pemilik perusahaan menjadi 5%. Aturan ini tertuang dalam rancangan revisi 
  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PPh Transaksi Penjualan 
Saham 
  di Bursa Efek. Aturan yang tengah digodok di Kementerian Keuangan (Kemkeu) 
ini 
  akan menaikkan PPh bagi pemegang saham yang akan menjual sahamnya lewat IPO, 
  dari yang berlaku 0,5% menjadi 5% dari nilai penjualan saham. Direktur 
Potensi 
  Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Amri Zaman 
  mengatakan, meski aturan ini tengah dikaji ia belum bisa memastikan kapan 
  aturan ini keluar. Tapi, "Kami upayakan terbit tahun ini," ujarnya, 
  kemarinJika ditelisik lebih dalam, menurutnya, aturan pengenaan tarif PPh 
  sebesar 5% atas nilai jual saham sejatinya sudah sempat berlaku seiring 
  terbitnya PP 41 Tahun 1994. Hanya saja, pemerintah kemudian merevisi aturan 
  ini.Tak salah, bila Amri kemudian buru-buru mengatakan bahwa aturan ini 
  bukanlah barang baru. "Objeknya sama, pelepasan saham pendiri," ujar 
  Amri.Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menegaskan, tarif PPh final sebesar 
  0,5% itu sangat kecil bila dibandingkan keuntungan yang bisa diraih pemegang 
  saham saat melepas saham perdananya di bursa. Itu sebabnya, "Aturan itu kami 
  elaborasi lagi," tandas Fuad. Apalagi, aturan ini hanya berlaku atas 
transaksi 
  penjualan saham yang dilakukan oleh pemilik perusahaan.Fuad memastikan bahwa 
  pemerintah tidak akan mengutak-atik tarif PPh final untuk transaksi saham di 
  bursa efek. Artinya, tarif PPh final transaksi penjualan saham di bursa efek 
  masih 0,1%.Gunadi, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia mengatakan, 
  kenaikan tarif pajak berpotensi bakal mengerek penerimaan pajak. Namun, di 
  sisi lain, kenaikan tarif ini akan mempengaruhi minat investor masuk bursa. 
  "Ini akan membuat tambahan investment cost,” tuturnya.Ini juga bertentangan 
  dengan keinginan pemerintah dan otoritas bursa untuk mendorong perusahaan 
  melantai di bursa. "Ini juga akan menyurutkan antusiasme perusahaan masuk 
  bursa," tandas ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih. Kenaikan ini 
  juga akan mengakibatkan beban pemegang saham naik. "Bukan untung, mereka bisa 
  buntung," ujar Lana. 
>JsxSniper
>fb : jsxsniper
>tw : @jsxsniper
>________________________________
> 
>From: Nico Adhitya <[email protected]> 
>Sender: [email protected] 
>Date: Tue, 3 Apr 2012 20:12:56 -0700 (PDT)
>To: [email protected]<[email protected]>
>ReplyTo: [email protected] 
>Subject: [saham] Kata Fuad Rahmany,saham = asetnya orang kaya yg  harus 
>dipajaki
>
>  
>TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal  Pajak Fuad Rahmany menyebut, 
>orang-orang kaya di Indonesia masih belum  maksimal membayar pajak. Total 
>hanya Rp 1,2 triliun saja sumbangan pajak dari  1200 orang kaya yang membayar 
>pajak di Indonesia. »Kami  enggak punya  database mereka. Kami juga enggak 
>punya akses,” kata Fuad saat mengungkap  kendala pemungutan pajak orang kaya 
>di lapangan di kantor Tempo, Senin 26  Maret 2012 lalu.
>Seharusnya, kata Fuad,  Dirjen Pajak punya akses ke bank. Sehingga bisa 
>menghitung rekening  orang-orang kaya tersebut. Atau menelisik 
>transaksi-tranksaksi binis jumbo  mereka.
>Kendala kedua, kata  Fuad, adalah sistim perundang-undangan yang memang tidak 
>memungkinkan  memaksimalkan potensi tersebut.  Ia mencontohkan, bahwa pemilik 
>suatu  perusahaan hanya dikenakan pajak dividen saja. Yakni sebesar 10 persen 
>saja.  »Padahal Dirutnya kena 20 persen,” ujarnya.  Ini karena, pajak hanya  
>dikenakan pada penghasilan. Bukan saham.
>Lain lagi cerita Fuad,  ia mengungkap, belum ada yang mencover harta atas 
>kepemilikan saham.  Karena undang-undang masih menggunakan patokan tanah dan 
>bangunan atau Pajak  Bumi dan Bangunan seperti tahun 1980-an.  »Untuk pajakin 
>orang kaya,  enggak cukup dengan PBB. Yang triliunan itu kan bukan rumah, 
>berupa saham,”  katanya.
> Dari data  Direktorat Jenderal Pajak, terungkap bahwa, terdapat 1200 orang 
>kaya yang  terdaftar sebagai wajib pajak. Hingga Maret 2012, pajak yang mereka 
>sumbangkan  pada negara mencapai Rp 1,2 triliun. Atau rata-rata 1 orang kaya 
>di Indonesia  menyumbang hanya Rp 1 miliar.
>FEBRIANA  FIRDAUS
>  
>Sumber http://id.berita.yahoo.com/orang-kaya-indonesia-ternyata-bayar-pajak-lebih-rendah-004437204.html
>
>
>Bagaimana  pendapat rekan rekan?
 

Kirim email ke