"NEGARA TAK LINDUNGI AJARAN AGAMA"
”Fungsi negara bukan melindungi ajaran agama, melainkan melindungi hak-hak asasi manusia (HAM). Negara tidak punya kewajiban melindungi ajaran agama karena ada macam-macam ajaran agama dalam sebuah negara.” Prof Dr Dawam Rahardjo mengemukakan hal itu dalam diskusi bertajuk Perlukah Pasal Penodaan Agama Dipertahankan? di Ruang Pleno Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18/2. Diskusi diselenggarakan oleh Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK). Selengkapnya klik: http://hidupkatolik.blogspot.com/
