"NEGARA TAK LINDUNGI AJARAN AGAMA" 


”Fungsi negara bukan melindungi ajaran agama, melainkan melindungi  
hak-hak asasi manusia (HAM). Negara tidak punya kewajiban melindungi  
ajaran agama karena ada macam-macam ajaran agama dalam sebuah negara.”

Prof Dr Dawam Rahardjo me­ngemukakan hal itu dalam diskusi bertajuk Perlukah 
Pasal Penodaan Agama Dipertahankan? di Ruang Pleno Komnas HAM, 
Menteng,  Jakarta Pusat, Kamis, 18/2. Diskusi diselenggarakan oleh 
Serikat  Jurnalis untuk Ke­beragaman (SEJUK).

Selengkapnya klik: http://hidupkatolik.blogspot.com/


      

Kirim email ke