Bls: [Keuangan] OOT: SPT Tahunan 2009 (2)
Mohon maaf, ternyata susunannya jadi acak adut... Seandainya apa yg ada tidak jelas, bagi yang berminat silahkan japri saja. salam, pras Dari: prastowo prastowo Kepada: keuangan milis Terkirim: Ming, 24 Januari, 2010 22:40:49 Judul: [Keuangan] OOT: SPT Tahunan 2009 (2) SPT harus diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Sistem perpajakan Indonesia menganut asas self-assessment, di mana wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Implikasinya adalah kesalahan menjadi tanggung jawab kita sendiri. Untuk menghindari kesalahan dan akibat hukum yang timbul, kita harus memahami cara pengisian dengan baik. bersambung.. Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail. yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] OOT: SPT Tahunan 2009 (2)
V. Lampiran – lampiran yang diwajibkan No. Wajib Pajak Lampiran yang diwajibkan 1 Badan Ò Neraca dan Laporan Laba Rugi beserta rekonsiliasi fiskal. Ò Daftar penghitungan penyusutan/amortisasi fiskal. Ò Penghitungan kompensasi kerugian. Ò SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak perlu). Ò Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris. Ò Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja. Ò Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta. Ò Bukti Setoran Zakat. Ò Lampiran lainnya yang dianggap perlu. 2 Wajib Pajak Orang Pribadi menyelenggarakan pembukuan Ò Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun. Ò SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak perlu). Ò Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris. Ò Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja. Ò Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta. Ò Bukti Setoran Zakat. Ò Lampiran lainnya yang dianggap perlu. 3 Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Ò Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun. Ò SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. (maka, SSP “Nihil” tidak perlu). Ò Surat Kuasa Khusus dalam hal SPT ditandatangani oleh BUKAN wajib pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang jika yang ttd Ahli Waris. Ò Fotokopi 1721-A1 dan/atau 1721-A2 dalam hal WP menerima penghasilan yang sudah dipotong pajaknya dari pemberi kerja. Ò Penghitungan PPh terutang masing-masing pihak dalam hal WP kawin dengan perjanjian pemisahan harta. Ò Bukti Setoran Zakat. Ò Lampiran lainnya yang dianggap perlu. 4 Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan/Pekerjaan Bebas Ò Bukti Potong 1721-A1/A2 Ò SSP PPh Pasal 29 dalam hal terdapat kurang bayar. Ò Bukti Setoran Zakat. Ò Lampiran lainnya yang dianggap perlu. VI. Cara Penyampaian SPT Penyampaian SPT oleh wajib pajak ke KPP atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan cara: a. Secara langsung; b. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; c. Cara lain, yaitu melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filling. VII. Langkah Sederhana Sebelum Mengisi SPT No. Wajib Pajak Langkah-langkah 1 Wajib Pajak Badan a. Susun Neraca dan Laporan Keuangan tahun 2009 b. Lakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu menyesuaikan penghasilan dan biaya sesuai dengan ketentuan pajak (dapat dibaca di buku ‘Panduan Lengkap Pajak’). c. Hitung Penghasilan Kena Pajak. d. Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak. e. Tuangkan data yang telah siap ke dalam formulir SPT. f. Jika terdapat kekurangan segera disetor ke bank/kantor pos. g. Sampaikan ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya pastikan seluruh lampiran telah diisi dan ditandatangani yang berhak. 2 Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas Menyelenggarakan Pembukuan a. Susun Neraca dan Laporan Keuangan tahun 2009 b. Buat daftar harta sesuai kondisi sebenarnya mengikuti Buku Petunjuk. c. Buat daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan untuk dituangkan ke SPT. d. Kumpulkan seluruh bukti potong yang dapat dikreditkan selama tahun 2009. e. Lakukan rekonsiliasi fiskal, yaitu menyesuaikan penghasilan dan biaya sesuai dengan ketentuan pajak (dapat dibaca di buku ‘Panduan Lengkap Pajak’). f. Hitung Penghasilan Kena Pajak. g. Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak. h. Tuangkan data yang telah siap ke dalam formulir SPT. i. Jika terdapat kekurangan segera disetor ke bank/kantor pos. j. Sampaikan ke kantor pelayanan pajak. Sebelumnya pastikan seluruh lampiran telah diisi dan ditandatangani. 3 Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto a. Buat daftar penghasilan bruto atau omset selama tahun 2009 secara bulanan. b. Pastikan Klasifikasi Lapangan Usaha kita sesuai dan tentukan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sesuai (dapat dilihat dalam CD di buku ‘Panduan Lengkap Pajak’). c. Buat daftar harta sesuai kondisi sebenarnya mengikuti Buku Petunjuk. d. Buat daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan untuk dituangkan ke SPT. e. Kumpulkan seluruh bukti potong yang dapat dikreditkan selama tahun 2009. f. Hitung Penghasilan Kena Pajak. g. Hitung PPh terutang, dan perhitungkan kredit pajak. h.
[Keuangan] OOT: SPT Tahunan 2009 (1)
Salam, Mohon ijin kepada Moderator. Kawan2 warga milis 'Ahli Keuangan' yang baik. Sebagai sebuah rutinitas, SPT Tahunan 2009 sudah menjelang. Ada beberapa hal baru, sebagian masih lama. Apa yang berubah, bagaimana saya dapat mengisi dengan baik dan benar, agar SPT saya diterima lengkap dan tidak timbul masalah di kemudian hari? Berikut ini beberapa hal yang perlu kita semua ketahui. Mengingat cukup panjang, akan saya bagi dlm dua bagian (atau lebih). Bagi saya pribadi ini kesempatan berbagi, maka saya sediakan diri jika ada teman2 yg membutuhkan bantuan atau ada kesulitan, silakan hubungi saya via email ke cfts.2...@gmail.com dengan menyebutkan member milis AKI, akan saya jawab sesuai kemampuan saya, dan jika tidak bisa akan saya teruskan ke ahlinya. Termasuk jika Anda sekalian membutuhkan versi excel dari Formulir2 SPT yang dibutuhkan. Terdapat beberapa perubahan mendasar dalam SPT Tahunan 2009 yang perlu diketahui sehingga kita dapat menyampaikan SPT dengan baik dan benar. Berikut ini beberapa informasi mendasar yang perlu diketahui para Wajib Pajak. I. Formulir Pengelompokan SPT untuk PPh Orang Pribadi mengalami perubahan menjadi: No. Formulir Wajib Pajak 1 1770 SS Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,-, dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan lainnya, selain bunga bank dan/atau bunga simpanan koperasi. 2 1770 S Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. 3 1770 Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan/menghitung dengan norma penghitungan penghasilan neto, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, dan penghasilan lainnya. Untuk SPT PPh Badan, formulir yang dipakai adalah 1771 dan 1771 (dollar). Perubahan yang mendasar ada pada: - Lampiran 3A,3-A1,3A-2 tentang Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istiwewa - Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan sesuai bidang usaha wajib pajak. II. Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat: - Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret 2010; - Untuk SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April 2010. III. Perpanjangan Penyampaian SPT Perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan diberikan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ( Formulir 1770-Y untuk wajib pajak Orang Pribadi atau 1771-Y untuk wajib pajak badan ). Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam satu Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; b. Laporan keuangan sementara;dan c. Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak. IV. Hal-hal yang Harus diperhatikan a. Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya. b. Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti nama, NPWP, dan tahun pajak. c. Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak ditandatangani SPT yang disampaikan dianggap tidak sah. d. Sebelum SPT disampaikan ke kantor pajak, jika menunjukkan kurang bayar kekurangannya harus dibayar paling lambat sebelum SPT disampaikan. Pembayaran dilakukan di bank persepsi atau kantor pos. bersambung Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan
Yup betul, PMK No. 96/PMK.03/2009 terus dikasih penjelasan lagi di Perdirjen No. PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009. Salam ryan 2010/1/25 ita > > > Iya, yang diperlukan berdasarkan pajak. > Yang baru saya dapat Peraturan Menteri Keuangan bln Mei 2009, apakah ada > yang lebih baru dari ini? > Terima kasih. > > Regards, > Ita > > > > From: > "fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com" > > > > To: > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Sent: Saturday, January 23, 2010 18:49:08 > > Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan > > Mas hendro, > > Milis aki ndak bisa terima attachment, mungkin bisa dicc-kan atau dijapri > ke ybs. > > Salam > > Ryan > Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000 > > -Original Message- > From: Hendro Setiawan > > Date: Sat, 23 Jan 2010 02:48:20 > To: > > > > Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan > > kalo berdasarkan pajak mungkin yang inismoga bermanfaat > > --- On Sat, 1/23/10, > fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com< > fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com> > wrote: > > From: > fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com< > fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com > > > Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan > To: > AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Date: Saturday, January 23, 2010, 9:07 AM > > Dear ita, > > Tabel penyusutan berdasarkan apa? Peraturan pajak kah? > > Salam > > Ryan > Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000 > > -Original Message- > From: ita > > Date: Fri, 22 Jan 2010 02:31:16 > To: > > > > Subject: [Keuangan] Tabel Penyusutan > > Dear All, > > Mohon bantuannya, saya perlu tabel penyusutan yang berlaku saat ini, kalau > berkenan mohon di-share di sini atau via japri. > Terima kasih sebelumnya. > > Regards, > Lessie > > New Email names for you! > Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. > Hurry before someone else does! > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > = > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > - > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > - > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > = > Perhatian : > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnya > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! > Groups Links > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > = > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > - > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > - > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > = > Perhatian : > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnya > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! > Groups Links > > Get your preferred Email name! > Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. > http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Ahl
Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan
Iya, yang diperlukan berdasarkan pajak. Yang baru saya dapat Peraturan Menteri Keuangan bln Mei 2009, apakah ada yang lebih baru dari ini? Terima kasih. Regards, Ita From: "fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com" To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Saturday, January 23, 2010 18:49:08 Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan Mas hendro, Milis aki ndak bisa terima attachment, mungkin bisa dicc-kan atau dijapri ke ybs. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000 -Original Message- From: Hendro Setiawan Date: Sat, 23 Jan 2010 02:48:20 To: Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan kalo berdasarkan pajak mungkin yang inismoga bermanfaat --- On Sat, 1/23/10, fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com Subject: Re: [Keuangan] Tabel Penyusutan To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, January 23, 2010, 9:07 AM Dear ita, Tabel penyusutan berdasarkan apa? Peraturan pajak kah? Salam Ryan Sent from my BlackBerry® pake perangko Rp 5.000 -Original Message- From: ita Date: Fri, 22 Jan 2010 02:31:16 To: Subject: [Keuangan] Tabel Penyusutan Dear All, Mohon bantuannya, saya perlu tabel penyusutan yang berlaku saat ini, kalau berkenan mohon di-share di sini atau via japri. Terima kasih sebelumnya. Regards, Lessie New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links Get your preferred Email name! Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Vacancies as temporary secretary,Transfer Pricing Manager,Internship as Junior
Dear Moderator, Please release my email. Regards and thanks Rini URGENT REQUIREMENT PB Taxand is a tax consultancy firm whose corporate philosophy is to provide the best consultancy services in tax to a wide range of corporate and individual clients. PB Taxand is a member of Taxand, a global network of leading tax advisors. Due to our growing business, we are looking for dynamic, top caliber and dedicated professionals to immediately fill the following position: Transfer Pricing Manager Must have at least 5 years experience as an account officer/ credit analyst/ analyst/ corporate finance for corporate accounts from a reputable local or foreign bank or securities/ investment banking/ consulting firm. Bachelor's/Master' s Degree in Economics with a major in Accountancy with minimum GPA of 3.0 (from a scale of 4.0) Ability to work under pressure and tight deadlines Excellent interpersonal and communication skills Possess strong research, data collection, analytical and statistical skills Fluent in written and oral English Proficient in computer operation and software applications including Microsoft Office, internet research and also Economics/Finance software application. Internship as Junior Consultant Requirements: Male/Female, maximum 25 years old. Must be accounting graduates or minimum in the final semester from a reputable local or international university with a minimum GPA of 2.80. Must be fluent in written and conversational English. Must have excellent computer skills especially in using Excel. Highly motivated, hard worker and interested in learning new things. Temporary secretary (+/- 3 months) Requirements: Preferably Female, professional appearance, Preferable single and maximum 25 years of age. D3 Degree with majoring secretarial preferably from Tarakanita Secretarial Academy. Receptionist (For Surabaya office) Requirements: Applicants must be public relation/ secretarial / Hotel & tourism graduates (min diploma 1 year) from a reputable local college with a minimum GPA of 3.00 Preferably Female, age 19 23 years old with professional appearance and friendly Must be good in conversational English and must be good in computer operations. Candidates who meet the above mentioned qualifications are invited to send their application letter together with a detailed curriculum vitae, academic records and the latest photograph on or before February 12th, 2010 to the following address: HRD PB Taxand Menara Imperium, 27th Floor Jl. HR Rasuna Said Kav. 1, Jakarta 12980 or e-mail your application to: pbtaxand.career@ pbtaxand. com Please visit our website at www.pbtaxand. com. Only short-listed candidates will be notified. Please specify the position you are applying for in the subject.
Re: [Keuangan] Kesalahan atau Kejahatan
O Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Rejadado Date: Thu, 21 Jan 2010 07:51:02 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Kesalahan atau Kejahatan Semuanya ada di daerah abu2.. Triak2 anti neolip, tp dia punya mercy&bmw.. Cape deh.. Yaa batasannya blm ada, dan pendapat orang2 beda2.. Klo mau masuk aja ke pasar sistem syariah(nyambung kg yaa dgn topiknya?). :)) Imho (ini my humble opinion) loh.. Cheers, Reja yg seorang mahasiswa yg kg lulus dll. *sent with telkomselflash & iphonenya,yg sama2 menyebalkan... On Jan 21, 2010, at 10:34 PM, gautama seti wrote: memangnya sistem selain neolib itu seperti apaan sih pak Yadi? emang sebelum 5 tahun lalu sistem apa yang dipake? klo jaman suharto sistem apaan? setahu saya nih ya.. sistem yang sekarang pertanggungjawaban nya jauh lebih jelas dari pada jaman suharto.. suharto batuk aja udah cukup alasan buat alasan sistemik. maaf saya masih newbi jadi masih bingung sistem yang bagus tuh ciri cirinya kaya apa? Gautama Seti Pada 21 Januari 2010 22:26, Yadi Setiadi menulis: Nampaknya ini akan menjadi awal dari perlawanan terhadap pola kepemimpinan SBY yang mengandalkan kebijakan2 ekonominya pada sistem neoliberalisme seperti lima tahun sebelumnya. Kita pantas menaruh harapan agar dalam pergulatan pemikiran dan perdebatan di parlemen itu dapat membuahkan sebuah terobosan dan cara pandang baru bagi publik (secara lebih luas) dalam menilai 'kesejahteraan untuk semua'. Kita juga pantas berharap agar bangsa ini bisa mulai melahirkan ekonom2 kreatif, karena teori2 ekonomi yang diterapkan selama ini sudah tercerabut dari akar 'filosofi yang luhur'. Semestinya para ekonom tak hanya terpaku pada textbook semata dan berkiblat ke barat an-sich, tetapi sejatinya mulai menggali lebih mendalam sampai ke akar filosofisnya. Katakanlah: Seharusnya akar filsafat ilmu ekonomi adalah 'ilmu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran bersama'. Semoga di antara narasumber2 yang berbicara di depan publik itu minimal ada satu orang atau satu kelompok yang cemerlang dan mempunyai gairah tinggi untuk mencipta (kreatif). Bangsa Cina mampu menciptakan formula -teori/praktik- ekonomi yang cocok sekaligus unggul untuk mereka sendiri, maupun untuk bersaing ke kancah internasional. Kita semestinya lebih dari mampu! Namun kalau kita terlalu bebal dan terus-menerus bermental budak dengan tetap bergantung pada kekuatan asing (status quo) seperti yang terjadi selama ini, maka ada baiknya kita belajar dari 'kebijaksanaan ala abu nawas seperti dalam cerita 1001 malam'. Kita harus memberi tanggungjawab yang sangat berat kepada para ekonom kita. Kalau mereka membuat kebijakan2 ekonomi yang berhasil , mereka berhak mendapatkan hadiah pundi2 emas. Sebaliknya kalau ternyata mereka gagal, membuat kita makin terpuruk, makin mempunyai ketergantungan terhadap negara2 barat dan bahkan kebijakan2 yang dihasilkan malah ber-ekses kriminal, maka hukuman yang setimpal siap menantibui adalah tempat yang nyaman untuk menghabiskan masa-masa pensiunnya! Salam YS Sent from my MobileDevice® -Original Message- From: Ical Moci Date: Thu, 21 Jan 2010 19:47:48 To: ; < ekonomi-syar...@yahoogroups.com>; ; < finance-fo...@yahoogroups.com>; Subject: [Keuangan] Kesalahan atau Kejahatan Lord Erlington: “….pemimpin yang tak melakukan kesalahan adalah pemimpin yang tak melakukan apa-apa…”. Kalau semua pemimpin yang salah mengambil keputusan diidentikkan dengan penjahat, maka tersenyumlah semua penjahat === *Sri, Kesalahan atau Kejahatan * Sebagai rakyat biasa, belakangan ini saya sering sakit kepala menyaksikan siaran tentang ”pengadilan”. Apalagi ”pengadilan” yang mengusik nurani. ”Pengadilan” itu mencari ”kesalahan” dan setiap menemukan kesalahan, mereka minta dicatat dan ditindaklanjuti. Yang ”bersalah” agar dihukum. Vonis hukuman pun memiliki beragam motif. Tidak melulu untuk menimbulkan efek jera atau memberi rasa keadilan. Ada vonis yang bertujuan sekadar menjalankan tugas, menyenangkan atasan, menjalankan aspek-aspek legalistik-formal, balas dendam, dan mempermalukan orang. Kalau penjara semakin penuh, dan penjahat negara makin banyak ditangkap dan tak pernah berhenti, jangan-jangan kita telah lebih banyak menangkap orang yang ”bersalah” ketimbang yang jahat. Kita semua tentu menginginkan, dengan demokrasi, Indonesia bisa berubah menjadi bangsa yang besar. Namun, untuk menjadi bangsa yang besar, para elite dan pemimpinnya harus bisa membedakan antara kesalahan dan kejahatan. *Perubahan dan kesalahan * Setiap kali menghadapi perubahan, seorang pemimpin selalu menghadapi suasana yang dilematis. Mengambil langkah A dan B, menolong atau membiarkan mati, mengambil langkah berani yang berisiko atau mendiamkan saja. Lord Erlington mengatakan, pemimpin yang tak melakukan kesalahan adalah pemimpin yang tak melakukan apa-apa. Karena itu, di era perubahan
[Keuangan] Gambar alat perekam data di ATM (Alat Skimmer ATM)
Dear Milis, Kebetulan saya masih punya file tentang alat skimmer ini yang di dapat dari milis. Mohon info ini di sebarkan kembali. Regards Andi M Best Regards [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
weleh ..weleh, udah bagus ada TKI kita yang laku di luar negeri, menghasilkan devisa & mengurangi kewajiban pemerintah menyediakan lapangan kerja, Kok malah diribetin prosesnya. pake diancem penjara lagi ..:(- Ibarat ekspor import, Seharusnya proses ekspor TKI ini dipermudah semudah-mudahnya. Kalo impor tenaga kerja asing kudu diperketat & tegas aturannya. Sekarang ini ada nggak tenaga kerja asing illegal yang dipenjara 5 tahun or denda 5 M ? [?] Tapi barangkali maksud pemerintah buat mendata jumlah & keberadaan TKI di luar negeri sehingga bisa memberikan perlindungan yg optimal (mudah2 an). Mungkin juga nantinya di-link khan dg dirjen pajak krn TKI bisa jadi obyek pajak yg potensial. [?] Pada 24 Januari 2010 19:21, Oka Widana menulis: > Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu > institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah. > > Oka > > >>Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN>> > Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib > > JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja > Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 > miliar. > > Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) > Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran > mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI. > > Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 > tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal > 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus > memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN. > > Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 > atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun > dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling > banyak Rp5 miliar. > > “Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi > persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di > Jakarta kemarin.. > > Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana > Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak > boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item > mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004. > > Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat > dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. > Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak > Rp1 miliar. “Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini > akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya. > > Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan > Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh > Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, > cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN > akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human > trafficking dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram) > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > > > = > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > - > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > - > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > = > Perhatian : > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnya > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links > > > > [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] File - Memo Milis Keuangan - Bounce Email Address
BOUNCE MEMBER REMOVAL PROCEDURE FOR MILIS AHLIKEUANGAN-INDONESIA Dear Milis Netter, Bounce Member berarti setiap email yg dikirim ke anda akan ditolak oleh server Anda dan sebagai hasilnya email Anda itu akan dinyatakan BOUNCE oleh Yahoo. Biasanya Yahoo akan mengirim peringatan secara otomatis dan anda diharuskan untuk me Reply peringatan itu. Alasan mengapa email anda Bounce adalah: 1. Anda keluar kota dan lupa untuk mengirim pesan ke Moderator agar email Anda distop dgn mode no email untuk sementara. 2. Email yg masuk dan tidak pernah dibuka sudah melebihi Quota Server email anda yg meliputi semua email yg ada di inbox. 3. Yahoo menerapkan parameter yg "tidak masuk akal & terlalu berat", yg kita tidak bisa berbuat apa2 selain kembali resubscribe. 4. Reactivation Request yg sudah dikirim ke email address Anda tidak mendapat tanggapan Reply. Untuk mengetahui Email anda Bounce adalah Mudah. Bila Anda tidak menerima email samasekali (sehari saja) dari Milis Keuangan berarti Anda dapat safely assume bila Email Anda bounce. Oleh karena itu silahkan EMPAT alasan diatas itu untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. Procedure Milis Keuangan menghadapi Bounce Member adalah dengan mencopot keanggotaannya secara langsung lewat Website Milis Keuangan di Yahoo. Alasan pencopotan adalah karena Member sudah inactive dan otomatis tidak bisa menerima email lagi dan hal ini bisa berlangsung forever bila tidak segera diperbaiki re. alasan diatas. Untuk email address yg tidak free yaitu email address kantor dan email address lewat Internet Service Provider, biasanya Moderator akan langsung mensubcribe secara directly lagi. Sedangkan free email web-based tidak akan di subscribe lagi secara langsung. Adalah bukan kebijaksanaan Milis Keuangan untuk men unsubscribe email address Anda, oleh karena itu bila menemukan kasus spt ini silahkan anda utuk men subscribe lagi melalui: ahlikeuangan-indonesia-subscr...@yahoogroups.com Bila anda perlu bantuan untuk memanage penerimaan email di Milis secara lebih effective silahkan kirim email ke: ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com option yg bisa diberikan adalah: 1. no email - lihat secara langsung di website milis keuangan di: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia 2. daily digest - hanya menerima satu email yg berisi rangkuman setiap hari. Procedure Bounce ini akan ditayangkan secara otomatis ke setiap New Member dan secara berkala setiap 2 minggu. Harap email ini tidak di delete dan dipakai untuk future reference anda. Terima Kasih untuk perhatian anda and Happy Posting. Best Regards, Board of Moderators AhliKeuangan-Indonesia - Bila Anda menerima email balasan spt ini dari Yahoo saat Anda mengirim email subscribe kembali, berarti Anda HARUS me reset Bounce status Anda ke normal kembali terlebih dahulu, berarti Anda harus ke internet untuk melakukannya. -- We are unable to process the message from to . Your request to join the AhliKeuangan-Indonesia group is not processed because your email account has been bouncing mails. This means that emails sent to your account over several days have been returned to us. This is sometimes because mail boxes are filled up, or because of configuration problems. To reset your Yahoo! Groups account, please go to http://groups.yahoo.com/myprefs?edit=2 --
[Keuangan] Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
Ini contoh kebijakan yg menurut saya, dikeluarkan seseorang atau suatu institusi, supaya bisa dianggap sebagai Pemerintah. Oka >>Penjara 5 Tahun Bagi TKI Tak Miliki KTKLN>> Kamis, 7 Januari 2010 - 06:05 wib JAKARTA – Tenaga Kerja Indonesia diwajibkan memegang Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) atau akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Djumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban kepemilikan KTKLN oleh TKI. Kewajiban tersebut bersifat mengikat karena dalam UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri dalam pasal 51 disebutkan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, calon TKI harus memiliki dokumen yang diantaranya KTKLN. Sementara pada pasal 103, lanjutnya, setiap TKI yang melanggar pasal 51 atau tidak memiliki KTKLN dapat dipidana dengan ancaman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. “Mengapa wajib, karena KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri,” jelas Jumhur di Jakarta kemarin.. Djumhur menegaskan, kewajiban ini juga dikenakan kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). PPTKIS, tandasnya, tidak boleh menempatkan calon TKI di negara manapun jiika belum ada KTKLN. Item mengenai larangan itu sendiri tertulis di pasal 64 UU 39/2004. Bagi PPTKIS yang melakukan pelanggaran maka sesuai dengan pasal 104 dapat dikenakan sanksi kurungan badan antara satu bulan hingga satu tahun. Sementara denda yang wajib dibayar mencapai Rp100 juta hingga paling banyak Rp1 miliar. “Penerapan dari surat edaran kewajiban kepemilikan KTKLN ini akan mulai diterapkan pada 11 Januari mendatang,” tegasnya. Penerbitan kartu tersebut akan dilakukan diseluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) di seluruh Indonesia. Djumhur mengklaim, proses penerbitan tidak memakan waktu lama, cukup satu hari saja. Dirinya juga menjamin, setiap TKI yang memegang KTKLN akan bebas fiscal. KTKLN sendiri dianggap Djumhur dapat mencegah human trafficking dan buruh migrant illegal.(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram) Powered by Telkomsel BlackBerry® = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/