[assunnah] INFO KAJIAN ISLAM (17-11-2012) DI DEPOK, INSYA ALLAH
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh INFO KAJIAN, bersama : 1) Ust. ZAENAL ABIDIN, Lc. dgn Materi "PENYEBAB PERPECAHAN UMMAT dan SOLUSINYA", 2) Ust. ABDULLAH TASLIM,MA. "PERNIAGAAN YANG TIDAK PERNAH RUGI". Insya Allah pada hari SABTU, 17.11.12 JAM 09.00-15.00 TEMPAT : MASJID BAITURRAHMAN Jl. GEDE RAYA NO. 17 (DEPAN SMAN2) DEPOK TIMUR, SUKMAJAYA DEPOK. Selanjutnya simak RADIO RODJA 756am. CP. IKHWAN : 0812 8193 0012 dan 0813 8089 9787 AKHWAT 0856 9577 5058 - 0813 8310 1568. BAAROKALLAHU FIIKUM. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh Abu Tsaqif
Re: [assunnah] sikap terhadap pelaku zina
assalamu'alaikum.. maaf ikut menanggapi.. 1. bagaimana sikap orang tua thd anaknya yg melakukan perzinahan? apakah orang tua akan cuci tangan terhadap kesalahan yg telah dilakukan anak'a?? apakah tidak lebih bijak menelaah & instropeksi thd pola pendidikan yg diterapkan orang tua kepada anak, apakah cara mendidiknya sudah benar? apakah orang tua sdh memberikan perhatian dan bimbingan secara penuh? apakah orang tua peduli thd perkembangan anak? 2. bagaimana sikap kita? menurut saya kita pun tdk lah pantas menyalahkan hal ini, apa yg telah kita lakukan thd fenomena ini? apakah kita sudah berbuat banyak atau kita busanya hanya mencemooh? maaf jika ada yg tidak berkenan, wassalamu'alaikum... From: St. marwah Marwah To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 22 October 2012, 9:00 Subject: [assunnah] sikap terhadap pelaku zina Bismillah.. assalamu 'alaikum.. bagaimana sikap kita terhadap keluarga yang melakukan perzinaan sehingga mengakibatkan dia hamil diluar nikah ? sikap orang tua terhadap anaknya yg melakukan perzinaan ? kemudian sikap kita /muamalah kita sebagai keluarga terdekat kepada pelaku zina ? syukron..
[assunnah] Re: Tanya dalil puasa 1-9 Dzulhijjah
Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu `alaihi wa sallam mengatakan, "Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari `Asyura' (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, "[3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dari artikel Puasa di Awal Dzulhijjah Muslim.Or.Id by null --- In assunnah@yahoogroups.com, "Azhar Kuntoaji" wrote: > > Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh. > Saya ingin menanyakan, apakah ada dalil yg menyatakan puasa tgl 1-9 > Dzulhijjah itu disunnahkan? Yg baru saya dapatkan adalah dari situs: > http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1292&bagian=0 > > Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya, > Terutama Pada Hari Arafah. > Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah > bahwa Nabishallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : > > "Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala > dari Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya". > > kemudian, apakah dalil yg saya kutipkan di bawah ini, bisa dijadikan > dasar melakukan puasa sunnah 1-9 dzulhijjah?: > KEUTAMAAN 10 HARI YANG PERTAMA BULAN DZULHIJJAH. > > Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas > Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : > > "Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih > dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari > bulan DzulHijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi > sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali > orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak > kembali dengan sesuatu apapun". > > Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma, > bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : > > "Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah > untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (DzulHijjah) > ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid ". > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya - Imam membaca surat al-a'la, makmum menjawab "'alaihissalam"..
Bismillaahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Asatidzah dan ikhwani fillah semua. 'Afwan jika sudah pernah dibahas sblmnya. Ana blm pernah tau pembahasannya dan mencoba cari di internet jg blm nemu. Ana sering menemukan makmum yg setelah imam selesai membaca surat al-a'la setelah "suhufi ibraahiima wa muusaa" lalu ada makmum yg menjawab dgn "'alaihissalam" (btw knp ga 'alaihimassalam ya?). Apakah hal tsb ada tuntunannya? Atau kah termasuk berbicara dlm shalat? Apa hukum dan dalilnya? Jazaakumullahu khairan. Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Aqad halal menjadi haram muamalah kontemporer dan solusi aplikatif di MUI Pusat
Assalamu Alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh Insya Allah akan diadakan kajian Tema " Aqad Halal menjadi Haram muamalah kontemporer dan solusi aplikatif " Pemateri : Ust Dr Erwandi Tarmizi Pembanding I : Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat Pembanding II : BMT BINTARO Tanggal 02 November 2012 jam 14.30 sd 20.00 Tempat Ruang Sidang Lt 4 Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl Proklamasi 51 Menteng - Jakarta Pendaftaran Terbatas bagi Ikhwan www.bmtbintaro.com
Re: RE: [assunnah]>>Panitia qurban mengambil bagian daging<
Jazakallaahu khair, Dari hadits diatas diketahui bahwa antara Ali radhiyallaahu'anhu dengan tukang jagal adalah dua posisi yg berdeda, yg satu bertugas mendistribusikan dan yg satu lagi bertugas sebagai pemotong. Fenomena yg sekarang terjadi adalah semua tugas diatas baik itu pendistribusian maupun pemotongan dilakukan oleh satu kepanitiaan, mulai dari pemotongan, pembungkusan sampai dengan pembagian, dilakukan oleh orang2 yg sama. bagaimana menurut syariat, apakah mereka boleh mengambil sebagian dari daging kurban? Yahya Abdurrahman
[assunnah] >>Pintu-Pintu Kebaikan Dan Kewajiban Menjaga Lisan<
PINTU-PINTU KEBAIKAN DAN KEWAJIBAN MENJAGA LISAN Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas http://almanhaj.or.id/content/3411/slash/0/pintu-pintu-kebaikan-dan-kewajiban-menjaga-lisan/ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ! أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـيْ الْـجَنَّةَ ، وَيُبَاعِدُنِـيْ مِنَ النَّارِ. قَالَ : «لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيْمٍ ، وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللهُ تَعَالَـى عَلَيْهِ : تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ ، وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ». ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَـى أَبْوَابِ الْـخَيْرِ ؟ الصَّوْمُ جُنَّةٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْـخَطِيْئَةَ كَمَـا يُطْفِئُ الْـمَـاءُ النَّارَ ، وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِـيْ جَوْفِ اللَّيْلِ» ، ثُمَّ تَلاَ : تَتَجَافَـى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْـمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّـا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ فَلاَ تَعْلَمُ نَفْسٌ مَآ أُخْفِيَ لَــهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءً بِـمَـا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ [السجدة : ١٦-١٧]. ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ اْلأَمْرِ ، وَعَمُوْدِهِ ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ؟» قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : «رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْـجِهَادُ». ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمِلاَكِ ذَ لِكَ كُلِّهِ ؟». قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ ، ثُمَّ قَالَ : «كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا». قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ ! وَإِنَّا لَـمُؤَاخَذُوْنَ بِـمَـا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ : «ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِـى النَّارِ عَلَـى وُجُوْهِهِمْ – أَوْقَالَ : عَلَـى مَنَاخِرِهِمْ – إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Wahai Rasulullâh! Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang besar, namun itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Azza wa Jalla di dalamnya, yaitu: engkau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, melaksanakan shalat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku tunjukkan pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, sedekah memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat seseorang di tengah malam.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah Azza wa Jalla , “Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Maka, tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.” (as-Sajdah/32:16-17). Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku jelaskan tentang pokok segala perkara, tiang-tiang, dan puncaknya?” Aku berkata, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku jelaskan mengenai hal yang menjaga itu semua?” Aku menjawab, “Mau, wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang lidahnya kemudian bersabda, “Jagalah ini (lidah).” Aku berkata, “Wahai Nabiyullâh, apakah kita akan disiksa karena apa yang kita katakan?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mudah-mudahan Allah Azza wa Jalla menyayangi ibumu, wahai Mu’adz! bukanlah manusia terjungkir di neraka di atas wajah mereka -atau beliau bersabda: di atas hidung mereka- melainkan dengan sebab lisan mereka.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Beliau mengatakan, “Hadits ini hasan shahîh]” TAKHRIJ HADITS Hadits ini shahîh dengan seluruh jalannya, diriwayatkan oleh: 1. Ahmad 5/230, 236, 237, 245 2. At-Tirmidzi no. 2616 3. An-Nasâ-i dalam As-Sunanul Kubra no. 11330 4. Ibnu Mâjah no. 3973 5. ‘Abdurrazzâq dalam Al-Mushannaf no. 20303 6. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitâbul Imân no. 1, 2 7. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra 9/20 8. Ath-Thabrâni dalam Al-Mu’jamul Kabîr 20/no. 200, 291, 294, 304, 305 9. Al-Hâkim 2/412-413 10. Ibnu Hibbân no. 214-At-Ta’lîqâtul Hisân SYARAH HADITS AMAL SHALIH SEBAGAI SEBAB MASUK SURGA Perkataan Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu , “Wahai Rasulullâh! Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke surga dan menjauhkanku dari neraka?” Dalam riwayat Imam Ahmad tentang hadits Mu`âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu disebutkan bahwa ia berkata, يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنِّـيْ أُرِيْدُ أَنْ أَسْأَلَكَ عَنْ كَلِمَةٍ قَدْ أَمْرَضَتْنِيْ وَ أَسْقَمَتْنِيْ وَأَحْرَقَتْنِيْ. قَالَ : «سَلْ عَمَّـا شِئْتَ» قَالَ : أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـي الْـجَنَّةَ لاَ أَسْأَل
[assunnah] OOT : Ikhwan Ciparay - BANDUNG
Assalamu'alaikum waRahamtaullahi waBarakatuh. Adakah diantara antum yang tinggal di Bandung selatan, khusunya daerah Ciparay-Majalaya dll? Jazzakallahu khayr. Abu 'Abdus Shomad Rachman Darmansah.
Re: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban
http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/kulit-qurban.html Kulit Qurban yang dijual panitia Sabtu, 20 Oktober 2012 , 08:42:39 Penanya : Akhwat Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh ustadz ana mw bertanya mslh Qurban,dlm hadist " Barangsiapa yg menjual kulit hewan qurbannya mka ibadah qurbannya tdk ada nilainya" Hr Al Hakim & Al Baihaqi pertanyaan ana bagaimana klo yg menjual kulit Qurbannya panita itu sendiri?? syukron mhn penjelasannya ustadz,jazakallah khoir Jawab : وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته Ada pertanyaan dari Malaysia yang ditujukan kepada Komite tetap untuk Fatwa di Arab Saudi yang intinya berisi bahwa ada lembaga atau badan islami yang hakikatnya mewakili kaum muslimin suatu daerah mendapatkan kulit-kulit hewan kurban kemudian lembaga atau badan tersebut menjual kulit-kulit tersebut supaya hasilnya bisa digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sedangkan disisi lain ada hadits من باع جلد أضحيته فلا أضحية له.أخرجه الحاكم في مستدركه رقم 3468 والبيهقي في السنن الكبرى رقم 19233صححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب 1/264 رقم 1088 Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka dia tidak mendapatkan pahala berqurban dengan sempurna. Komite Tetap untuk Fatwa di Arab Saudi menjawab: Setelah permintaan fatwa diatas dipelajari, komite Fatwa menjawab jika pemilik qurban atau wakilnya memberikan kulit hewan qurban kepada orang faqir, maka orang faqir tersebut boleh menjual kulit itu dan memanfaatkan hasil penjualannya, dan yang dilarang untuk menjualnya hanyalah orang yang berkurban saja. Begitu juga, dibolehkan bagi organisasi-organisasi untuk menjual kulit-kulit hewan kurban yang mereka dapatkan, kemudian memanfaatkan hasil penjualan untuk kemaslahatan orang-orang fakir. http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=14325&PageNo=1&BookID=3 والله تعالى أعلم بالحق والصواب Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc -Original Message- From: "Amrullah" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban Assalamu'alaikum, Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual kulit hewan qur'ban. Terima kasih atas ilmunya. Wassalamu'alaikum Amrullah
RE: [assunnah]>>Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban<
From: amrul...@patcotech.com Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 +0700 Assalamu'alaikum, Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual kulit hewan qur'ban. Terima kasih atas ilmunya. Wassalamu'alaikum Amrullah >>> Yang tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban adalah orang yang berkurban (pemilik hewan kurban). Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ “Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka tidak ada kurban baginya”. Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5] Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. [Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/ Wallahu Ta'ala A'lam
RE: [assunnah]>>Panitia qurban mengambil bagian daging<
From: yahya_abdurrah...@yahoo.co.id Date: Sat, 20 Oct 2012 06:35:27 +0800 Assalamu'alaikum Ana ingin bertanya, bolehkah panitia qurban mengambil bagian dari daging hasil sembelihan atau menyisihkan satu ekor sapi khusus utk disembelih oleh panitia dan dagingnya dibagikan ke panitia? Syukron, jazakumullaahu khair. Yahya Abdurrahman >> Yang tidak boleh mendapatkan bagian dari hewan kurban adalah tukang sembelihnya (jagal), selain itu seperti (panita kurban) termasuk kepada penerima daging kurban. Panitia kurban adalah wakil dari orang-orang yang berkurban untuk mengurus kurban-kurbannya. َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا "Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya dari sisi kami" [19] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/ Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317] Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata. أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا “Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317] Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk jual beli. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/ Wallahu Ta'ala A'lam
[assunnah] Bunga Bank u/ membangun rumah Dhuafa, bolehkah ?
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh Ana mau tanya, apakah hukum nya penggunaan uang bunga bank yg besar u/ membiayai pembangunan rumah dhuafa ? Wassalamu'alaikum budhyanto as Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/