[assunnah] INFO KAJIAN ISLAM (17-11-2012) DI DEPOK, INSYA ALLAH

2012-10-22 Terurut Topik Tresvel Nazwil
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

INFO KAJIAN, bersama :
1) Ust. ZAENAL ABIDIN, Lc.  dgn  Materi "PENYEBAB PERPECAHAN UMMAT dan 
SOLUSINYA",

2) Ust. ABDULLAH TASLIM,MA. "PERNIAGAAN YANG TIDAK PERNAH RUGI".

Insya Allah pada hari SABTU, 17.11.12 JAM 09.00-15.00 TEMPAT : MASJID 
BAITURRAHMAN  Jl. GEDE RAYA NO. 17 (DEPAN SMAN2) DEPOK TIMUR, SUKMAJAYA DEPOK.

Selanjutnya simak RADIO RODJA 756am.
CP. IKHWAN : 0812 8193 0012  dan 0813 8089 9787
AKHWAT 0856 9577 5058 - 0813 8310 1568.
BAAROKALLAHU FIIKUM.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Abu Tsaqif



Re: [assunnah] sikap terhadap pelaku zina

2012-10-22 Terurut Topik Wiwith Syahpoetra
assalamu'alaikum..

maaf ikut menanggapi..

1. bagaimana sikap orang tua thd anaknya yg melakukan perzinahan?
apakah orang tua akan cuci tangan terhadap kesalahan yg telah dilakukan 
anak'a?? apakah tidak lebih bijak menelaah & instropeksi thd pola pendidikan yg 
diterapkan orang tua kepada anak, apakah cara mendidiknya sudah benar? apakah 
orang tua sdh memberikan perhatian dan bimbingan secara penuh? apakah orang tua 
peduli thd perkembangan anak?

2. bagaimana sikap kita? 
menurut saya kita pun tdk lah pantas menyalahkan hal ini, apa yg telah kita 
lakukan thd fenomena ini? apakah kita sudah berbuat banyak atau kita busanya 
hanya mencemooh?

maaf jika ada yg tidak berkenan, 

wassalamu'alaikum...




 From: St. marwah Marwah 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 22 October 2012, 9:00
Subject: [assunnah] sikap terhadap pelaku zina


 
Bismillah.. assalamu 'alaikum..
bagaimana sikap kita terhadap keluarga yang melakukan perzinaan sehingga 
mengakibatkan dia hamil diluar nikah ? sikap orang tua terhadap anaknya yg 
melakukan perzinaan ? kemudian sikap kita /muamalah kita sebagai keluarga 
terdekat kepada pelaku zina ?
syukron..

 

[assunnah] Re: Tanya dalil puasa 1-9 Dzulhijjah

2012-10-22 Terurut Topik muchsin_alkatiri

Yang menjadi dalil keutamaan puasa pada awal Dzulhijjah adalah hadits dari 
Hunaidah bin Kholid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu `alaihi wa 
sallam mengatakan,

"Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari 
awal Dzulhijah, pada hari `Asyura' (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap 
bulannya, …"[3] HR. Abu Daud no. 2437. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits 
ini shahih.


Dari artikel Puasa di Awal Dzulhijjah — Muslim.Or.Id by null


--- In assunnah@yahoogroups.com, "Azhar Kuntoaji"  wrote:
>
> Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh.
> Saya ingin menanyakan, apakah ada dalil yg menyatakan puasa tgl 1-9
> Dzulhijjah itu disunnahkan? Yg baru saya dapatkan adalah dari situs:
> http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1292&bagian=0
> 
>   Berpuasa Selama Hari-Hari Tersebut, Atau Pada Sebagiannya,
> Terutama  Pada Hari Arafah.
>   Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah Rahimahullah
> bahwa Nabishallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
> 
>   "Artinya : Berpuasa pada hari Arafah karena mengharap pahala
> dari  Allah melebur dosa-dosa setahun sebelum dan sesudahnya".
> 
> kemudian, apakah dalil yg saya kutipkan di bawah ini, bisa dijadikan
> dasar melakukan puasa sunnah 1-9 dzulhijjah?:
> KEUTAMAAN 10 HARI YANG PERTAMA BULAN DZULHIJJAH.
> 
> Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Rahimahullah, dari Ibnu 'Abbas
> Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
> 
> "Artinya : Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih
> dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu : Sepuluh hari dari
> bulan DzulHijjah. Mereka bertanya : Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi
> sabilillah ?. Beliau menjawab : Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali
> orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak
> kembali dengan sesuatu apapun".
> 
> Imam Ahmad, Rahimahullah, meriwayatkan dari Umar Radhiyallahu 'Anhuma,
> bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
> 
> "Artinya : Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah
> untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (DzulHijjah)
> ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir dan tahmid ".
>






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya - Imam membaca surat al-a'la, makmum menjawab "'alaihissalam"..

2012-10-22 Terurut Topik abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman
Bismillaahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Asatidzah dan ikhwani fillah semua. 'Afwan jika sudah pernah dibahas sblmnya. 
Ana blm pernah tau pembahasannya dan mencoba cari di internet jg blm nemu.

Ana sering menemukan makmum yg setelah imam selesai membaca surat al-a'la 
setelah "suhufi ibraahiima wa muusaa" lalu ada makmum yg menjawab dgn 
"'alaihissalam" (btw knp ga 'alaihimassalam ya?).

Apakah hal tsb ada tuntunannya? Atau kah termasuk berbicara dlm shalat? Apa 
hukum dan dalilnya?

Jazaakumullahu khairan.
Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Aqad halal menjadi haram muamalah kontemporer dan solusi aplikatif di MUI Pusat

2012-10-22 Terurut Topik Mangaraja Palianja Nasution
Assalamu Alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh

Insya Allah akan diadakan kajian  

Tema " Aqad Halal menjadi Haram muamalah kontemporer dan solusi aplikatif "
Pemateri : Ust Dr Erwandi Tarmizi
Pembanding I     : Dewan Syariah Nasional (DSN) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) 
pusat
Pembanding II    : BMT BINTARO

Tanggal 02 November 2012 jam 14.30 sd 20.00 
Tempat Ruang Sidang Lt 4 Gedung Majelis Ulama Indonesia Jl Proklamasi 51 
Menteng - Jakarta

Pendaftaran Terbatas bagi Ikhwan www.bmtbintaro.com

Re: RE: [assunnah]>>Panitia qurban mengambil bagian daging<

2012-10-22 Terurut Topik yahya abdurrahman
Jazakallaahu khair,
Dari hadits diatas diketahui bahwa antara Ali radhiyallaahu'anhu dengan tukang 
jagal adalah dua posisi yg berdeda, yg satu bertugas mendistribusikan dan yg 
satu lagi bertugas sebagai pemotong. Fenomena yg sekarang terjadi adalah semua 
tugas diatas baik itu pendistribusian maupun pemotongan dilakukan oleh satu 
kepanitiaan, mulai dari pemotongan, pembungkusan sampai dengan pembagian, 
dilakukan oleh orang2 yg sama. bagaimana menurut syariat, apakah mereka boleh 
mengambil sebagian dari daging kurban?


Yahya Abdurrahman



[assunnah] >>Pintu-Pintu Kebaikan Dan Kewajiban Menjaga Lisan<

2012-10-22 Terurut Topik Prada Aisyah
PINTU-PINTU KEBAIKAN DAN KEWAJIBAN MENJAGA LISAN

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/3411/slash/0/pintu-pintu-kebaikan-dan-kewajiban-menjaga-lisan/

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ؛ قَالَ : قُلْتُ : يَا
رَسُوْلَ اللهِ ! أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـيْ الْـجَنَّةَ ،
وَيُبَاعِدُنِـيْ مِنَ النَّارِ. قَالَ : «لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْ عَظِيْمٍ
، وَإِنَّهُ لَيَسِيْرٌ عَلَى مَنْ يَسَّرَهُ اللهُ تَعَالَـى عَلَيْهِ :
تَعْبُدُ اللهَ لاَ تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا ، وَتُقِيْمُ الصَّلاَةَ ،
وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ ، وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ ، وَتَحُجُّ الْبَيْتَ».
ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أَدُلُّكَ عَلَـى أَبْوَابِ الْـخَيْرِ ؟ الصَّوْمُ
جُنَّةٌ ، وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْـخَطِيْئَةَ كَمَـا يُطْفِئُ
الْـمَـاءُ النَّارَ ، وَصَلاَةُ الرَّجُلِ فِـيْ جَوْفِ اللَّيْلِ» ،
ثُمَّ تَلاَ : تَتَجَافَـى جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْـمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ
رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّـا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ فَلاَ
تَعْلَمُ نَفْسٌ مَآ أُخْفِيَ لَــهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَآءً
بِـمَـا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ [السجدة : ١٦-١٧]. ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ
أُخْبِرُكَ بِرَأْسِ اْلأَمْرِ ، وَعَمُوْدِهِ ، وَذِرْوَةِ سَنَامِهِ ؟»
قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ : «رَأْسُ اْلأَمْرِ
اْلإِسْلاَمُ ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ
الْـجِهَادُ». ثُمَّ قَالَ : «أَلاَ أُخْبِرُكَ بِمِلاَكِ ذَ لِكَ
كُلِّهِ ؟». قُلْتُ : بَلَـى يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَأَخَذَ بِلِسَانِهِ ،
ثُمَّ قَالَ : «كُفَّ عَلَيْكَ هَذَا». قُلْتُ : يَا نَبِيَّ اللهِ !
وَإِنَّا لَـمُؤَاخَذُوْنَ بِـمَـا نَتَكَلَّمُ بِهِ ؟ فَقَالَ :
«ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا مُعَاذُ ! وَهَلْ يَكُبُّ النَّاسَ فِـى
النَّارِ عَلَـى وُجُوْهِهِمْ – أَوْقَالَ : عَلَـى مَنَاخِرِهِمْ –
إِلاَّ حَصَائِدُ أَلْسِنَتِهِمْ». رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ :
حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ

Dari Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Wahai
Rasulullâh! Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke
surga dan menjauhkanku dari neraka?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Sungguh, engkau telah bertanya tentang sesuatu yang
besar, namun itu mudah bagi orang yang dimudahkan oleh Allah Azza wa
Jalla di dalamnya, yaitu: engkau beribadah kepada Allah Azza wa Jalla
dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, melaksanakan shalat,
membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan haji ke Baitullah.” Kemudian
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau aku
tunjukkan pintu-pintu kebaikan? Puasa adalah perisai, sedekah
memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api, dan shalat
seseorang di tengah malam.” Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam membaca firman Allah Azza wa Jalla , “Lambung mereka jauh dari
tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Rabb-nya dengan rasa takut dan
penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami
berikan kepada mereka. Maka, tidak seorang pun mengetahui apa yang
disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang
menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka kerjakan.”
(as-Sajdah/32:16-17). Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Maukah engkau aku jelaskan tentang pokok segala perkara,
tiang-tiang, dan puncaknya?” Aku berkata, “Mau, wahai Rasulullâh.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pokok segala perkara
adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad.”
Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Maukah engkau
aku jelaskan mengenai hal yang menjaga itu semua?” Aku menjawab, “Mau,
wahai Rasulullâh.” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang
lidahnya kemudian bersabda, “Jagalah ini (lidah).” Aku berkata, “Wahai
Nabiyullâh, apakah kita akan disiksa karena apa yang kita katakan?”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mudah-mudahan Allah
Azza wa Jalla menyayangi ibumu, wahai Mu’adz! bukanlah manusia
terjungkir di neraka di atas wajah mereka -atau beliau bersabda: di
atas hidung mereka- melainkan dengan sebab lisan mereka.”
[Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi. Beliau mengatakan, “Hadits ini hasan
shahîh]”

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh dengan seluruh jalannya, diriwayatkan oleh:
1. Ahmad 5/230, 236, 237, 245
2. At-Tirmidzi no. 2616
3. An-Nasâ-i dalam As-Sunanul Kubra no. 11330
4. Ibnu Mâjah no. 3973
5. ‘Abdurrazzâq dalam Al-Mushannaf no. 20303
6. Ibnu Abi Syaibah dalam Kitâbul Imân no. 1, 2
7. Al-Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra 9/20
8. Ath-Thabrâni dalam Al-Mu’jamul Kabîr 20/no. 200, 291, 294, 304, 305
9. Al-Hâkim 2/412-413
10. Ibnu Hibbân no. 214-At-Ta’lîqâtul Hisân

SYARAH HADITS
AMAL SHALIH SEBAGAI SEBAB MASUK SURGA
Perkataan Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu , “Wahai Rasulullâh!
Jelaskan kepadaku amal perbuatan yang memasukkanku ke surga dan
menjauhkanku dari neraka?”

Dalam riwayat Imam Ahmad tentang hadits Mu`âdz bin Jabal Radhiyallahu
anhu disebutkan bahwa ia berkata,

يَا رَسُوْلَ اللهِ! إِنِّـيْ أُرِيْدُ أَنْ أَسْأَلَكَ عَنْ كَلِمَةٍ
قَدْ أَمْرَضَتْنِيْ وَ أَسْقَمَتْنِيْ وَأَحْرَقَتْنِيْ. قَالَ : «سَلْ
عَمَّـا شِئْتَ» قَالَ : أَخْبِرْنِـيْ بِعَمَلٍ يُدْخِلُنِـي
الْـجَنَّةَ لاَ أَسْأَل

[assunnah] OOT : Ikhwan Ciparay - BANDUNG

2012-10-22 Terurut Topik RACHMAN DARMANSAH
Assalamu'alaikum waRahamtaullahi waBarakatuh.

Adakah diantara antum yang tinggal di Bandung selatan, khusunya daerah 
Ciparay-Majalaya dll?


Jazzakallahu khayr.
Abu 'Abdus Shomad Rachman Darmansah.

Re: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban

2012-10-22 Terurut Topik Lontar Aditya
http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/kulit-qurban.html

Kulit Qurban yang dijual panitia
Sabtu, 20 Oktober 2012 , 08:42:39
Penanya : Akhwat
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
ustadz ana mw bertanya mslh Qurban,dlm hadist 
" Barangsiapa yg menjual kulit hewan qurbannya mka ibadah qurbannya tdk ada 
nilainya"
Hr Al Hakim & Al Baihaqi

pertanyaan ana bagaimana klo yg menjual kulit Qurbannya panita itu sendiri??
syukron mhn penjelasannya ustadz,jazakallah khoir

Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada pertanyaan dari Malaysia yang ditujukan kepada Komite tetap untuk Fatwa di 
Arab Saudi yang intinya berisi bahwa ada lembaga atau badan islami yang 
hakikatnya mewakili kaum muslimin suatu daerah mendapatkan kulit-kulit hewan 
kurban kemudian lembaga atau badan tersebut menjual kulit-kulit tersebut supaya 
hasilnya bisa digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, sedangkan disisi lain 
ada hadits 
من باع جلد أضحيته فلا أضحية له.أخرجه الحاكم في مستدركه رقم 3468 والبيهقي في 
السنن الكبرى رقم 19233صححه الألباني في صحيح الترغيب والترهيب 1/264 رقم 1088

Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka dia tidak mendapatkan 
pahala berqurban dengan sempurna.

Komite Tetap untuk Fatwa di Arab Saudi menjawab:
Setelah permintaan fatwa diatas dipelajari, komite Fatwa menjawab jika pemilik 
qurban atau wakilnya memberikan kulit hewan qurban kepada orang faqir, maka 
orang faqir tersebut boleh menjual kulit itu dan memanfaatkan hasil 
penjualannya, dan yang dilarang untuk menjualnya hanyalah orang yang berkurban 
saja.
Begitu juga, dibolehkan bagi organisasi-organisasi untuk menjual kulit-kulit 
hewan kurban yang mereka dapatkan, kemudian memanfaatkan hasil penjualan untuk 
kemaslahatan orang-orang fakir. 
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=14325&PageNo=1&BookID=3

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Oleh : Ustadz Mukhsin Suaidi, Lc

-Original Message-
From: "Amrullah" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban

Assalamu'alaikum,

Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan 
qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak

Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual 
kulit hewan qur'ban.

Terima kasih atas ilmunya.

Wassalamu'alaikum

Amrullah







RE: [assunnah]>>Panitia qurban menjual kulit hewan Qur'ban<

2012-10-22 Terurut Topik Abu Harits

From: amrul...@patcotech.com
Date: Mon, 22 Oct 2012 11:18:54 +0700 




Assalamu'alaikum,
Mohon informasi bagaimana hukumnya (hadist / Al-Qur'an) menjual kulit hewan 
qur'ban apakah diperbolehkan atau tidak
Karena sekarang ini banyak panitia qur'ban masjid dan musholla yang menjual 
kulit hewan qur'ban.
Terima kasih atas ilmunya.
Wassalamu'alaikum
Amrullah
>>>
 
Yang tidak diperbolehkan menjual kulit hewan kurban adalah orang yang berkurban 
(pemilik hewan kurban).
 
Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda :”Barangsiapa menjual kulit binatang kurbannya, maka 
tidak ada kurban baginya”.

Syaikh Abul Hasan As-Sulaimani menjelaskan, hadits ini diriwayatkan oleh 
Al-Hakim (2/389-390) dan Al-Baihaqi (99/294) dihasankan oleh Syaikh Al-Albani 
di dalam Shahih Al-Jami’ush Shagir, no. 6118. Namun di dalam sanadnya terdapat 
perawi bernama Abdullah bin Ayyasy, dan dia seorang yang jujur namun berbuat 
keliru, perawi yang tidak dijadikan hujjah. [5]

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits 
ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan 
kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, 
menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin. 
[Lihat Taudhihul Ahkam Min Bulughul Maram 6/70]
 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/ 
 
Wallahu Ta'ala A'lam



  

RE: [assunnah]>>Panitia qurban mengambil bagian daging<

2012-10-22 Terurut Topik Abu Harits

From: yahya_abdurrah...@yahoo.co.id
Date: Sat, 20 Oct 2012 06:35:27 +0800 




Assalamu'alaikum
Ana ingin bertanya, bolehkah panitia qurban mengambil bagian dari daging hasil 
sembelihan atau menyisihkan satu ekor sapi khusus utk disembelih oleh panitia 
dan dagingnya dibagikan ke panitia?
Syukron, jazakumullaahu khair.
Yahya Abdurrahman
>>
 
Yang tidak boleh mendapatkan bagian dari hewan kurban adalah tukang sembelihnya 
(jagal), selain itu seperti (panita kurban) termasuk kepada penerima daging 
kurban.
 
Panitia kurban adalah wakil dari orang-orang  yang berkurban untuk mengurus 
kurban-kurbannya.

َمَرَ نِيِّ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُوْمَ عَلَى 
بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلُحُوْ مِهَا وَجُلُوْ دِهَا وَحَلاَ لِهَا وَأَنْ 
لاَ أَعطَى الجَزِرَ مِنْهَا شَيْئًا، قَالَ : وَنَحْنُ نُعطِيْهِ مِنْ عِنْدِ نَا 

"Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk 
mengurus kurban-kurbannya, dan agar aku bersedekah dengan dagingnya, kulit dan 
apa yang dikenakannya[18] dan aku tidak boleh memberi tukang sembelih 
sedikitpun dari hewan kurban itu. Beliau bersabda : Kami akan memberikannya 
dari sisi kami" [19]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/
 
Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu.

عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو 
مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي 
جِزَارَتِهَا شَيْئًا

“Artinya : Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) Beliau [3], 
membagi semuanya, dan jilalnya [4] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak 
boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari 
no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317]

Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata.

أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى 
بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ 
أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku 
mengurusi onta-onta kurban Beliau, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya dan 
jilalnya. Dan agar aku tidak memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada 
tukang jagalnya. Dan Beliau bersabda : “Kami akan memberikan (upah) kepada 
tukang jagalnya dari kami” [HR Muslim no. 348, 1317]

Hadits ini secara jelas menunjukkan, bahwa Ali diperintahkan oleh Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menshadaqahkan daging hadyu, kulitnya, 
bahkan jilalnya. Dan tidak boleh mengambil sebagian dari binatang kurban itu 
untuk diberikan kepada tukang jagalnya sebagai upah, karena hal ini termasuk 
jual beli. 
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2294/slash/0/menjual-kulit-binatang-kurban/
 
Wallahu Ta'ala A'lam


  

[assunnah] Bunga Bank u/ membangun rumah Dhuafa, bolehkah ?

2012-10-22 Terurut Topik budi yanto
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Ana mau tanya, apakah hukum nya penggunaan uang bunga bank yg besar u/ membiayai
pembangunan rumah dhuafa ?

Wassalamu'alaikum

budhyanto as




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/