RE: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid
elaskan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada umatnya, diketahui para istri beliau sebagai ibu-ibu kaum mu'minin, serta disampaikan para shahabat kepada orang-orang. Namun, tidak ada seorangpun yang menyampaikan bahwa ada larangan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak melarangnya. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya" [Ibid,Juz 2. hal, 191]. Setelah mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama, seyogyanya kita katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al-Qur'an secara lisan, kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang guru wanita yang perlu mengajarkan membaca Al-Qur'an kepada siswi-siswinya atau seorang siswi yang pada waktu ujian perlu diuji dalam membaca Al-Qur'an, dan lain sebagainya. [2]. Puasa Diaharamkan bagi wanita haid berpuasa, baik itu puasa wajib mupun puasa sunat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia berkewajiban mengqadha' puasa yang wajib, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha. "Artinya : Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat". [Hadits Muttafaq 'alaih] Jika seorang wanita kedatangan haid ketika sedang berpuasa maka batallah puasanya, sekalipun hal itu terjadi saat menjelang maghrib, dan wajib baginya mengqadha' puasa hari itu jika puasa wajib. Namun, jika ia merasakan tanda-tanda akan datangnya haid sebelum maghrib, tetapi baru keluar darah setelah maghrib, maka menurut pendapat yang shahih bahwa puasanya itu sempurna dan tidak batal. Alasannya, darah yang masih berada di dalam rahim belum ada hukumnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ditanya tentang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya orang laki-laki, apakah wajib mandi ? Beliau pun menjawab. "Artinya : Ya, jika wanita itu melihat adanya air mani". Dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan melihat air mani, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya. Demikian pula masalah haid, tidak berlaku hukum-hukumnya kecuali dengan melihat adanya darah keluar, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya. Juga jika pada saat terbitnya fajar seorang wanita masih dalam keadaan haid maka tidak sah berpuasa pada hari itu, sekalipun ia suci sesaat setelah fajar. Tetapi jika suci menjelang fajar, maka sah puasanya sekalipun ia baru mandi setelah terbit fajar. Seperti halnya orang dalam keadaan junub, jika berniat puasa ketika masih dalam keadaan junub dan belum sempat mandi kecuali setelah terbit fajar, maka sah puasanya. Dasarnya, hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha, katanya. "Artinya : Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa". [Hadits Muattafaq 'alaihi]. [3]. Thawaf Diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di Ka'bah, baik yang wajib maupun yang sunat, dan tidak sah thawafnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah. "Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di Ka'bah sebelum kamu suci". Adapun kewajiban lainnya, seperti sa'i antara Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji serta umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian keluar haid langsung setelah thawaf, atau di tengah-tengah melakukan sa'i, maka tidak apa-apa hukumnya. [Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabiiyah Lin Nisaa' Penulis Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Ustaimin, dengan edisi Indonesia Darah Kebiasaan Wanita, hal 26 - 31 Penerjemah Muhammad Yusuf Harun, MA, Penerbit Darul Haq Jakarta] Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action==more&article_id=42&bagian==0 Agus Syafiudin -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Kiagus Imansyah Sent: 24 Mei 2006 8:41 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid assalamu'alaikum wr.wb. Istri saya bertanya pada saya, pada masa haid sebaiknya apa yang harus ia lakukan ? adakah tuntunan yang harus dilakukan pada masa haid tsb. mohon informasi nya Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of nelly apriani Sent: Monday, May 22, 2006 8:40 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid assalamu'alaikum wr.wb mau nanya juga nich...? gimana kalo calon pengantin sedang datang bulan pada waktu akad nikah/ijab ka
RE: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid
assalamu'alaikum wr.wb. Istri saya bertanya pada saya, pada masa haid sebaiknya apa yang harus ia lakukan ? adakah tuntunan yang harus dilakukan pada masa haid tsb. mohon informasi nya Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of nelly apriani Sent: Monday, May 22, 2006 8:40 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid assalamu'alaikum wr.wb mau nanya juga nich...? gimana kalo calon pengantin sedang datang bulan pada waktu akad nikah/ijab kabul..? Wassalam Yahoo! Groups Sponsor ~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid
assalamu'alaikum wr.wb mau nanya juga nich...? gimana kalo calon pengantin sedang datang bulan pada waktu akad nikah/ijab kabul..? Wassalam - Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid
Wa'alaikum salam. Permasalahan ini termasuk yang diperselisihkan diantara para ulama. Sikap kita bila menghadapi perselisihan adalah dengan mengembalikannya kepada Al Qur'an dan Sunnah Nabi. Ini adalah sikap yang menjadi bukti bahwa kita beriman kepada Allah dan Hari Kiamat sebagaimana firman Allah (yang artinya), "Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian (An Nisaa : 59). Permasalahan tersebut sebetulnya ada tiga masalah. Permasalahan pertama, Apakah boleh wanita yang sedang haidh masuk, tinggal dan diam di masjid? Jawabnya, boleh bagi wanita yang haidh atau nifas, termasuk juga orang junub untuk masuk, tinggal dan diam di masjid. Alasannya adalah bahwa seluruh riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haidh / nifas berdiam atau tinggal di masjid semuanya DHA'IF. Lihat pembahasan yang menarik di buku "Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub" karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Permasalahan kedua, Apakah boleh bagi wanita haidh menyentuh atau memegang Al Qur'an? Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya tersebut, "Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al Qur'an bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas." (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Darul Qalam, Jakarta, Cet. 2, hal 21). Kemudian Ust. Abdul Hakim pun membantah dalil dalil yang melarang menyentuh Al Qur'an bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas. Permasalahan ketiga, Tentang boleh atau tidak membaca Al Qur'an bagi orang junub atau wanita haidh dan nifas. Ini pun sama. Hanya ada hadits hadits yang dha'if dan maudhu, maka tidak bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haidh dan nifas dan orang junub membaca Al Qur'an. Lebih jauh, bacalah pembahasan yang ilmiyah dan sangat menarik di buku "Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub" Karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat. Janganlah kita taqlid kepada pandangan suatu madzhab dengan mengabaikan Al Qur'an dan Sunnah. Kembalikanlah kepada Al Qur'an dan Sunnah bila kita memang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, sebagaimana tertera dalam Surat An Nisaa ayat 59. Wassalamu'alaikum Chandraleka - Original Message ----- From: "Nena Mattewakang" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Sunday, May 07, 2006 10:07 PM Subject: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid > Assalamu'alaikum, > > Mohon bantuan kepada antum semua, saya masih belum jelas mengenai : > 1. Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk mesjid??? Karena > beberapa kali saya ikut kajian salaf ada beberapa akhwat yang sedang > haid ikut kajian di dalam mesjid. > 2. Apakah wanita yang sedang haid boleh memegang dan membaca > Alquran yang ada terjemahannya??? menghafalkan ayat-ayat Alquran?? > Karena saya pernah dengar bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh > membaca atau menghafalkan ayat-ayat Alquran. > > Mohon penjelasannya ya..., kalo ini pernah dibahas mohon via japri > saja supaya tidak menganggu yang lain. > > Jazakumullahu khoiron, > Nena Yahoo! Groups Sponsor ~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Afwan, menyambung pertanyaan ukhti Nena, istri ana alhamdulillah telah melahirkan anak kedua dengna operasi cesar tapi setelah lebih dari 40 hari masih mengeluarkan darah haidnya terputus-putus, misalnya hari ini keluar dan besoknya tidak serta berulang. Pertanyaan ana adalah apakah istri ana harus melaksanakan kewajiban shalat meskipun darah masih keluar. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh M. Kapa Nena Mattewakang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum, Mohon bantuan kepada antum semua, saya masih belum jelas mengenai : 1. Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk mesjid??? Karena beberapa kali saya ikut kajian salaf ada beberapa akhwat yang sedang haid ikut kajian di dalam mesjid. 2. Apakah wanita yang sedang haid boleh memegang dan membaca Alquran yang ada terjemahannya??? menghafalkan ayat-ayat Alquran?? Karena saya pernah dengar bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca atau menghafalkan ayat-ayat Alquran. Mohon penjelasannya ya .., kalo ini pernah dibahas mohon via japri saja supaya tidak menganggu yang lain. Jazakumullahu khoiron, Nena - Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ countries) for 2¢/min or less. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid
Assalamualaikum, Mohon bantuan kepada antum semua, saya masih belum jelas mengenai : 1. Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk mesjid??? Karena beberapa kali saya ikut kajian salaf ada beberapa akhwat yang sedang haid ikut kajian di dalam mesjid. 2. Apakah wanita yang sedang haid boleh memegang dan membaca Alquran yang ada terjemahannya??? menghafalkan ayat-ayat Alquran?? Karena saya pernah dengar bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca atau menghafalkan ayat-ayat Alquran. Mohon penjelasannya ya .., kalo ini pernah dibahas mohon via japri saja supaya tidak menganggu yang lain. Jazakumullahu khoiron, Nena Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/