Re: [assunnah] Tanya : Ibadah Bid'ah (Fadhillah Asma'ul husna)

2007-03-30 Terurut Topik Rostiyan N
Wa 'alaikum salam wa rohmatullaahi wa barokaatuh,
Ya tak pelak lagi, zikir2 semacam ini adalah bid'ah dholalah (sesat). Zikir 
semacam ini berasal dari ajaran2 tasawuf/thoriqot tertentu yang semuanya tidak 
asalnya dari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan tidak pernah dilakukan oleh 
para sahabat rodhiallaahu anhum jamii'aa, demikian pula tidak dilakukan oleh 
para tabi'in dan tabi'ut tabi'in, tidak pula dinukil riwayat2 dari mereka 
mengenai zikir2 tunggal ini (seperti : Ya rahman.. 100x, Ya rahim.. 100x, ya 
jabbar.. 500x dan lain-lain). Tidak pula diriwayatkan dalam kitab2 hadits yang 
mu'tabar mengenai adanya riwayat2 zikir ini. Zikir2 ini biasanya ada dalam 
buku2 berlabel islam yang banyak bertebaran di pinggir2 jalan dan juga 
dijajakan oleb pedagang asongan yang meloncat dari bis kota satu ke bis kota 
lainnya.. seperti: Kitab Mujarobat lengkap, Asma'ul husna dan khasiatnya, 
Fadhillah Asma'ul husna, Majemu Syarif, Kumpulan Sholawat lengkap, Yasin 
dan Tahlil, Yasin Fadhillah dan lain-lain banyak sekali.
Sesungguhnya2 telah berlalu dalam milist ini pembahasan seputar zikir2 asma'ul 
husna ini.
Kalau antum mau berdoa dengan asma'ul husna, maka para ulama ahlus sunnah 
menuntun kita dengan cara misalnya seperti ini:
Ya Allah ya rahman ya rahiim, sesungguhnya aku memohon rahmatMu dan kasih 
sayangmu atau Ya Allah ya Ghofur, aku memohon ampunanMu, ampunilah aku ya 
Allah ya Ghoffar dan lain-lain. Hal semacam ini para ulama ahlus sunnah 
menyebutnya dengan bertawasul menggunakan asma dan sifat Allah, dan ini 
dibolehkan. Jadi adalah salah besar kalau kita mau mohon ampun kepada Allah, 
lalu kita berzikir dengan Ya Ghofur.. ya ghofur.. 500 atau 1000x atau 5000x.
Demikian dari ana, mohon koreksi dari ikhwan fillah yang lainnya.
Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
Akh Novy (1966)



Bank Mandiri Loan Sales Specialist Team [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum sahabatku

Saya pernah mendapat file yang berisikan tentang fadhilat zikir Asmaul Husna. 
Yang ingin saya tanyakan adalah... apakah Nabi  para sahabat juga melakukan 
hal ini...? Kalau tidak, apakah ini Bid'ah..?

Mohon bantuannya yaa ...

Jazakallahu khairan

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

- Yoga -


-
Get your own web address.
Have a HUGE year through Yahoo! Small Business.


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Ibadah Bid'ah

2007-03-27 Terurut Topik Naufal
- Original Message -
From: Dodi Kristanto [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, March 27, 2007 8:37 AM
Subject: RE: [assunnah] Tanya : Ibadah  Bid'ah


 Terima kasih ya jawabannya, tapi masih ada beberapa pertanyaan lagi yg
 masih berhubungan dg masalah sebelumnya.

 Apakah ketentuan bid'ah dapat disamakan dengan peminum khamr ataupun
 pelaku riba. Maksudnya begini :

 *Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta
 peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan
 hasil penjualannya, dan pemerasnya.

 *Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan
 riba, yang memberinya makan, juru tulis, dan kedua saksinya.

 Pertanyaannya :

 1.Untuk perbuatan bid'ah apakah orang-orang yang berhubungan dengan
 pelaku tsb juga terlaknat seperti halnya peminum khamr  pelaku riba.

 Misalnya :
 kita datang ke suatu kampung yg pada hari itu melakukan perayaan maulid
 Nabi yg disertai dg doa bersama, zikir berjamaah, hiburan artis ibukota,
 dll tetapi kedatangan kita tsb bukan untuk ikut merayakannya hanya
 sebatas melihat saja bagaimana perayaan yg dilakukan oleh orang-orang
 kampung tsb tanpa ada maksud yg lainnya. Walaupun demikian otomatis kita
 juga bersilaturahmi ke salah satu rumah penduduk  ikut menikmati
 hidangan yang mereka suguhkan. Bagaimanakah hukumnya kunjungan yg kita
 lakukan tsb ?

Jika antum telah mengetahui perayaan tsb adalah bid'ah, lalu untuk apa antum
mendatanginya?
bukankah hal itu tidak ada manfaatnya ?

dari Shahabat Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu, Rasulullah shalallahu`alayhi
wasallam bersabda.:
Di antara kebaikan Islam seseorang ialah, ia meninggalkan hal-hal yang
tidak bermanfaat
[HR. At-Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Dan dishahihkan oleh Syaikh
al-Albani di Shahiih Jami'ush Shaghiir no. 5911]

 2.Bagaimanakah hukumnya orang yg mengadakan perayaan pada tanggal 12
 Rabiul Awal dengan cara menjamu orang-orang yg datang dengan makanan
 khas (misal. Ketupat atau lepet) serta cara makan yg khas pula (duduk di
 lantai). Tetapi mereka melakukannya cuma sebatas adat atau tradisi saja
 bukan ritual ibadah yg khusus, karena perayaan ini hanya dilakukan
 apabila mereka berada di kampung tsb. Tetapi apabila mereka berada di
 kampung lain mereka tdk merayakannya. Berbeda dengan puasa Ramadhan.
 Selain itu juga tanggal yg dimaksud belum tentu benar waktu kelahiran
 Nabi Muhammad.

Ya akhiy, bid'ah tetaplah bid'ah. Walaupun alasannya cuma sebatas adat atau
tradisi, tapi tentu ada latar belakang sampai munculnya tradisi tsb, iya
kan?
apa latar belakangnya tradisi pengkhususan jamuan pada tanggal 12 Rabiul
Awal?
tentu latar belakang munculnya tradisi tsb adalah maulid nabi kan?
sdangkan maulid nabi itu sudah jelas bid'ah!
seandainya hal itu bukan ritual khusus, kenapa diadakan khusus pada tanggal
tsb?

 Maukah antum mengirimi rekaman kajian ttg Ushul Bida' oleh Ust.Abu Ihsan
 pada kajian Dauroh Tokyo 2 via japri saja kalau ada yg Mp3 nya

Maaf, rekaman tsb tidak dapat dikirimkan melalui email karena ukurannya
sangat besar (totalnya hampir 90 MB), saya mendownloadnya langsung dari
website assunnah.mine.nu

 Jazakallahu khairan

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Ibadah Bid'ah

2007-03-27 Terurut Topik Bank Mandiri Loan Sales Specialist Team
Assalamu'alaikum sahabatku

Saya pernah mendapat file yang berisikan tentang fadhilat zikir Asmaul Husna. 
Yang ingin saya tanyakan adalah... apakah Nabi  para sahabat juga melakukan 
hal ini...? Kalau tidak, apakah ini Bid'ah..?

Mohon bantuannya yaa ...

Jazakallahu khairan

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

- Yoga -


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Ibadah Bid'ah

2007-03-26 Terurut Topik Dodi Kristanto

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...


Adakah diantara Ikhwan/Akhwat yang dapat menjelaskan secara rinci
batasan-batasan sehingga perbuatan yg dilakukan itu adalah bid'ah.
Seperti yg kita ketahui bahwa segala perbuatan yg apabila tujuannya
untuk mendekatkan diri kita kepada Allah ini disebut ibadah. Sedangkan
apabila kita mengada-ada di dalam beribadah maka termasuk bid'ah. 
Sehingga timbul pertanyaan adakah perbuatan yg telah ataupun yang sedang
kita lakukan yang kita sendiri tidak mengharapkan pahala dari Allah ?

Contoh : ti-dur, makan, minum, berpakaian, jual-beli, bekerja mencari
nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai
niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah. Tapi apakah kita juga
harus melakukan hal-hal di atas sesuai dengan yg telah Rosulullah
contohkan. Yaitu: tidur miring ke kanan serta membaca doa yg telah
diajarkan Rosulullah, makan tdk pakai sendok, minum tidak pakai pipet,
dll.

Apakah bid'ah tsb hanya berlaku pada hal-hal yg khusus seperti wudhu,
sholat,zikir,baca Al Quran, zakat, naik haji, qurban, yg mana hal-hal
tsb dilakukan harus sesuai dengan waktu, jumlah,  jenis yg telah
dicontohkan oleh Muhammad Rosullullah. 

Saya sering mengulang-ulang membaca artikel yg ada di almanhaj tentang
bid'ah  ibadah. Tetapi kok masih juga bingung mengenai batasan antara
ibadah dan bukan. Apakah cukup kita niatkan saja bahwa yg kita lakukan
itu bukan untuk beribadah apakah mungkin begini.

Mohon bantuannya ya ...

Jazakallahu khairan

Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...






Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Ibadah Bid'ah

2007-03-26 Terurut Topik Naufal
- Original Message -
From: Dodi Kristanto [EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, March 26, 2007 11:51 AM
 Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...
 Adakah diantara Ikhwan/Akhwat yang dapat menjelaskan secara rinci
 batasan-batasan sehingga perbuatan yg dilakukan itu adalah bid'ah.
 Seperti yg kita ketahui bahwa segala perbuatan yg apabila tujuannya
 untuk mendekatkan diri kita kepada Allah ini disebut ibadah. Sedangkan
 apabila kita mengada-ada di dalam beribadah maka termasuk bid'ah.
 Sehingga timbul pertanyaan adakah perbuatan yg telah ataupun yang sedang
 kita lakukan yang kita sendiri tidak mengharapkan pahala dari Allah ?

 Contoh : ti-dur, makan, minum, berpakaian, jual-beli, bekerja mencari
 nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika disertai
 niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah. Tapi apakah kita juga
 harus melakukan hal-hal di atas sesuai dengan yg telah Rosulullah
 contohkan. Yaitu: tidur miring ke kanan serta membaca doa yg telah
 diajarkan Rosulullah, makan tdk pakai sendok, minum tidak pakai pipet,
 dll.

 Apakah bid'ah tsb hanya berlaku pada hal-hal yg khusus seperti wudhu,
 sholat,zikir,baca Al Quran, zakat, naik haji, qurban, yg mana hal-hal
 tsb dilakukan harus sesuai dengan waktu, jumlah,  jenis yg telah
 dicontohkan oleh Muhammad Rosullullah.

 Saya sering mengulang-ulang membaca artikel yg ada di almanhaj tentang
 bid'ah  ibadah. Tetapi kok masih juga bingung mengenai batasan antara
 ibadah dan bukan. Apakah cukup kita niatkan saja bahwa yg kita lakukan
 itu bukan untuk beribadah apakah mungkin begini.

 Mohon bantuannya ya ...

 Jazakallahu khairan

 Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...

Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

mungkin antum telah paham bahwa kaidah dlm fiqih yaitu setiap ibadah hukum
asalnya adalah haram sampai ada dalil yg melandasinya.
Sedangkan selain ibadah ritual yakni muamalah maka hukum asalnya adalah
mubah/dibolehkan kecuali jika ada dalil yg melarangnya.

kalau kita bertanya ttg masalah seperti yg antum tanyakan, yaitu apakah
selain ibadah ritual seperti cara makan, cara tidur, cara berpakaian dan
lain sebagainya ada juga yg dianggap bid'ah ttg perkara itu padahal itu
bukan termasuk perkara ibadah ritual?
apa batasan nya sehingga hal2 tsb bisa disebut bid'ah atau bukan?
sedangkan kita melakukan nya dgn niat ibadah?

semua perkara muamalah itu pada dasarnya memang merupakan sebagai ibadah
juga jika diniatkan deikian,
lalu yg menjadi pertanyaan adalah apa batasannya jika muamalah itu dikatakan
bid'ah atau bukan sedangkan hal itu bukan termasuk ibadah ritual?

Begini akhiy, kita ambil saja satu contoh, yaitu ttg cara makan.
Hukum asalnya makan dgn cara apapun adalah boleh, kecuali ada dalil yg
melarangnya.
adakah dalil yg melarang dgn cara makan tertentu?
Ada, yaitu Rasulullah melarang makan dgn tangan kiri, beliau juga melarang
makan sambil tidur atau sambil berdiri.
Lalu apakah tidak ada yg dapat disebut bid'ah dlm perkara cara makan karena
makan bukan termasuk ibadah ritual seperti shalat?
Bisa saja ada bid'ah dlm hal cara makan, yaitu jika ada cara makan tertentu
yg dianggap merupakan cara makan yg disyariatkan/disunnahkan oleh agama
padahal cara tsb tidak ada dalilnya.

Misalnya membaca do'a tambahan selain bacaan Bismillah sebelum makan, dan
hal itu dianggap sunnah oleh orang yg melakukannya serta mengharapkan pahala
dgn apa yg dilakukannya itu, padahal Rasulullah tidak mengajarkan selain
bacaan Bismillah sebelum makan, maka berarti bacaan selain bismillah sebelum
makan adalah bid'ah.

Dan juga misalnya, ada bacaan2/dzikir2 tertentu yg dibaca setiap suapan
ketika sedang makan dgn anggapan hal itu disunnahkan, padahal tidak ada
dalilnya ttg hal itu, maka berarti hal tsb adalah bid'ah.

Adapun cara makan yg tidak dianggap disyariatkan oleh agama dan tidak pula
dilarang, seperti makan dgn sendok/garpu, makan dgn tiga jari atau lebih,
dan lain-lain yg tidak ada larangannya, semua itu hukum asalnya adalah
dibolehkan selama tidak ada dalil larangannya.

Itu cuma contoh dari satu perkara, yaitu ttg cara makan.
Demikian juga dlm perkara muamalah yg lainnya.

Jadi intinya, sesuatu yg dikatakan bid'ah dlm muamalah adalah jika hal tsb
(cara tertentu atau bacaan tertentu) secara khusus dianggap/disangka oleh
pelakunya sbg sesuatu yg disyariatkan/disunnahkan dlm agama, padahal tidak
ada dalilnya ttg hal itu.
Itulah yg dikatakan bid'ah dlm muamalah.
Sedangkan batasan bid'ah dlm ibadah ritual sudah jelas.

Demikian penjelasan dari yg saya pahami, mohon dikoreksi jika keliru.

Silahkan antum dengarkan rekaman kajian ttg Ushul Bida' oleh Ust.Abu Ihsan
pada kajian Dauroh Tokyo 2 yg ada di assunnah.mine.nu
disitu ada jawaban ustadz ttg hal ini ketika beliau menjawab pertanyaan yg
berkaitan dgn ini.




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 

RE: [assunnah] Tanya : Ibadah Bid'ah

2007-03-26 Terurut Topik Dodi Kristanto
Terima kasih ya jawabannya, tapi masih ada beberapa pertanyaan lagi yg
masih berhubungan dg masalah sebelumnya.
 
Apakah ketentuan bid'ah dapat disamakan dengan peminum khamr ataupun
pelaku riba. Maksudnya begini :
 
*Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat minuman khamr serta
peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan
hasil penjualannya, dan pemerasnya.
 
*Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan
riba, yang memberinya makan, juru tulis, dan kedua saksinya. 
 
Pertanyaannya :
 
1.Untuk perbuatan bid'ah apakah orang-orang yang berhubungan dengan
pelaku tsb juga terlaknat seperti halnya peminum khamr  pelaku riba.
 
Misalnya :
kita datang ke suatu kampung yg pada hari itu melakukan perayaan maulid
Nabi yg disertai dg doa bersama, zikir berjamaah, hiburan artis ibukota,
dll tetapi kedatangan kita tsb bukan untuk ikut merayakannya hanya
sebatas melihat saja bagaimana perayaan yg dilakukan oleh orang-orang
kampung tsb tanpa ada maksud yg lainnya. Walaupun demikian otomatis kita
juga bersilaturahmi ke salah satu rumah penduduk  ikut menikmati
hidangan yang mereka suguhkan. Bagaimanakah hukumnya kunjungan yg kita
lakukan tsb ?
 
2.Bagaimanakah hukumnya orang yg mengadakan perayaan pada tanggal 12
Rabiul Awal dengan cara menjamu orang-orang yg datang dengan makanan
khas (misal. Ketupat atau lepet) serta cara makan yg khas pula (duduk di
lantai). Tetapi mereka melakukannya cuma sebatas adat atau tradisi saja
bukan ritual ibadah yg khusus, karena perayaan ini hanya dilakukan
apabila mereka berada di kampung tsb. Tetapi apabila mereka berada di
kampung lain mereka tdk merayakannya. Berbeda dengan puasa Ramadhan.
Selain itu juga tanggal yg dimaksud belum tentu benar waktu kelahiran
Nabi Muhammad. 
 
Maukah antum mengirimi rekaman kajian ttg Ushul Bida' oleh Ust.Abu Ihsan
pada kajian Dauroh Tokyo 2 via japri saja kalau ada yg Mp3 nya
 
Jazakallahu khairan
 
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
 
-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Naufal
Sent: 26 Maret 2007 17:59
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya : Ibadah  Bid'ah
 
- Original Message -
From: Dodi Kristanto [EMAIL PROTECTED]
mailto:kristanto%40pttimah.co.id 
Sent: Monday, March 26, 2007 11:51 AM
 Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...
 Adakah diantara Ikhwan/Akhwat yang dapat menjelaskan secara rinci
 batasan-batasan sehingga perbuatan yg dilakukan itu adalah bid'ah.
 Seperti yg kita ketahui bahwa segala perbuatan yg apabila tujuannya
 untuk mendekatkan diri kita kepada Allah ini disebut ibadah. Sedangkan
 apabila kita mengada-ada di dalam beribadah maka termasuk bid'ah.
 Sehingga timbul pertanyaan adakah perbuatan yg telah ataupun yang
sedang
 kita lakukan yang kita sendiri tidak mengharapkan pahala dari Allah ?

 Contoh : ti-dur, makan, minum, berpakaian, jual-beli, bekerja mencari
 nafkah, nikah dan sebagainya. Berbagai kebiasaan tersebut jika
disertai
 niat baik (benar) maka menjadi bernilai ibadah. Tapi apakah kita juga
 harus melakukan hal-hal di atas sesuai dengan yg telah Rosulullah
 contohkan. Yaitu: tidur miring ke kanan serta membaca doa yg telah
 diajarkan Rosulullah, makan tdk pakai sendok, minum tidak pakai pipet,
 dll.

 Apakah bid'ah tsb hanya berlaku pada hal-hal yg khusus seperti wudhu,
 sholat,zikir,baca Al Quran, zakat, naik haji, qurban, yg mana hal-hal
 tsb dilakukan harus sesuai dengan waktu, jumlah,  jenis yg telah
 dicontohkan oleh Muhammad Rosullullah.

 Saya sering mengulang-ulang membaca artikel yg ada di almanhaj tentang
 bid'ah  ibadah. Tetapi kok masih juga bingung mengenai batasan antara
 ibadah dan bukan. Apakah cukup kita niatkan saja bahwa yg kita lakukan
 itu bukan untuk beribadah apakah mungkin begini.

 Mohon bantuannya ya ...

 Jazakallahu khairan

 Wassalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh...

Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

mungkin antum telah paham bahwa kaidah dlm fiqih yaitu setiap ibadah
hukum
asalnya adalah haram sampai ada dalil yg melandasinya.
Sedangkan selain ibadah ritual yakni muamalah maka hukum asalnya adalah
mubah/dibolehkan kecuali jika ada dalil yg melarangnya.

kalau kita bertanya ttg masalah seperti yg antum tanyakan, yaitu apakah
selain ibadah ritual seperti cara makan, cara tidur, cara berpakaian dan
lain sebagainya ada juga yg dianggap bid'ah ttg perkara itu padahal itu
bukan termasuk perkara ibadah ritual?
apa batasan nya sehingga hal2 tsb bisa disebut bid'ah atau bukan?
sedangkan kita melakukan nya dgn niat ibadah?

semua perkara muamalah itu pada dasarnya memang merupakan sebagai ibadah
juga jika diniatkan deikian,
lalu yg menjadi pertanyaan adalah apa batasannya jika muamalah itu
dikatakan
bid'ah atau bukan sedangkan hal itu bukan termasuk ibadah ritual?

Begini akhiy, kita ambil saja satu contoh, yaitu ttg cara makan.
Hukum asalnya makan dgn cara apapun adalah boleh, kecuali ada dalil yg
melarangnya.
adakah