Re: [assunnah] tentang hukum perceraian.
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Saya kira perlu diketahui dulu bahwa lafazh lafazh cerai bila telah diucapkan oleh seorang suami maka jatuhlah talak!! Meski itu tidak dihadapan seorang istri dan tidak perlu melalui pengadilan. Maka dari itu berhati hatilah kepada para suami dengan lafazh lafazh cerai. Setelah jatuh cerai maka seorang istri akan melalui masa iddah yaitu masa senggang yang harus dipenuhi oleh seorang istri setelah pisah dari suaminya. Lamanya masa iddah itu berbeda - beda tergantung sebab pisahnya dari suaminya. Bila karena cerai 1 dan 2 maka Ada beberapa kemungkinan : - Pisah dengan suaminya dengan perceraian tetapi belum pernah kumpul, maka si istri ini tanpa iddah . - Pisah dengan suaminya dengan perceraian dan si istri ini wanita yang masih bisa haidh, maka si istri wajib iddah selama 3 kali masa haidh . - Pisah dengan suaminya dengan perceraian dan si istri sedang hamil, maka iddahnya adalah sampai melahirkan. - Pisah dengan suaminya dengan perceraian dan si istri sudah tidak bisa haidh, maka iddahnya adalah selama 3 bulan (menurut penanggalan Hijriah). Dalam masa iddah, si suami masih bisa kembali / rujuk. Caranya mudah saja yaitu dengan mengatakan, "saya rujuk kepada fulanah". Dan tidak ada hak bagi si istri untuk menolaknya. Bila masa iddah telah lewat, dan si wanita pisah karena cerai 1 atau 2, maka si laki laki tersebut bisa kembali lagi kepada si wanita dengan melamar baru, mahar baru, dan akad nikah yang baru juga. Tentu pada saat melamar bisa diterima atau bisa juga ditolak oleh pihak wanitanya. Pada permasalahan yang ditanyakan ukhti Koen, seorang suami telah menjatuhkan cerai. Dan telah lewat masa iddah (baik 3 kali iddah atau habis masa kehamilan) sedang si laki laki tersebut tidak rujuk. Maka status si wanita tersebut sudah bukan lagi istrinya. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - From: "Koen Hartati Hasyim" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Sunday, April 30, 2006 3:10 AM Subject: [assunnah] tentang hukum perceraian. > Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Ta'ala Wabarrakatuh > Ana pendatang baru di milis ini. Alhamdullillah dapet recommend dari teman ana yang Insha Allah udah duluan ya tergabung di milis ini. > ada sedikit yang mau ana tanyakan tentang hal perceraian. mudah-mudahan teman-teman bisa bantu. > 1. ketika suami sudah menjatuhkan talak cerai kepada isteri dan sudah berlangsung 1,5 tahun digantung tanpa membawanya ke Pengadilan Agama untuk dilegalkan statusnya, bagaimana sebenarnya status sang isteri di mata Allah SWT? > 2. Ketika suami yang sudah menalak cerai dan tidak memberi nafkah kepada isteri yg status administrasi negaranya "masih isteri", kemudian isteri tidak ridha,bolehkah isteri balik menggugat cerai ke Pengadilan Agama,sementara statusnya secara agama sudah di talak. > Sebelum dan sesudahnya ana ucakan terima kasih. > Jazzakumullah Khairon Katsiro. > Wassalamu'alaykum warrahmatullah Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tentang hukum perceraian.
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ukhti fillah, jika seperti yang antum ceritakan itu benar maka berdasarkan hukum Islam sudah cerai dan berdasarkan sighot ta'lik ketika menikah maka sang istri dapat mengajukan gugatan cerai jika tidak diberi nafkah sekurang2nya 6 bulan berturut2, silahkan baca kembali hal itu di buku nikah antum. mungkina ikhwan/akhwat yang lain yang dapat menambahkan... wassalaamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. - Original Message From: Koen Hartati Hasyim <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, 30 April, 2006 1:10:40 PM Subject: [assunnah] tentang hukum perceraian. Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Ta'ala Wabarrakatuh Ana pendatang baru di milis ini. Alhamdullillah dapet recommend dari teman ana yang Insha Allah udah duluan ya tergabung di milis ini. ada sedikit yang mau ana tanyakan tentang hal perceraian. mudah-mudahan teman-teman bisa bantu. 1. ketika suami sudah menjatuhkan talak cerai kepada isteri dan sudah berlangsung 1,5 tahun digantung tanpa membawanya ke Pengadilan Agama untuk dilegalkan statusnya, bagaimana sebenarnya status sang isteri di mata Allah SWT? 2. Ketika suami yang sudah menalak cerai dan tidak memberi nafkah kepada isteri yg status administrasi negaranya "masih isteri", kemudian isteri tidak ridha,bolehkah isteri balik menggugat cerai ke Pengadilan Agama,sementara statusnya secara agama sudah di talak. Sebelum dan sesudahnya ana ucakan terima kasih. Jazzakumullah Khairon Katsiro. Wassalamu'alaykum warrahmatullah Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tentang hukum perceraian.
Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Ta'ala Wabarrakatuh Ana pendatang baru di milis ini. Alhamdullillah dapet recommend dari teman ana yang Insha Allah udah duluan ya tergabung di milis ini. ada sedikit yang mau ana tanyakan tentang hal perceraian. mudah-mudahan teman-teman bisa bantu. 1. ketika suami sudah menjatuhkan talak cerai kepada isteri dan sudah berlangsung 1,5 tahun digantung tanpa membawanya ke Pengadilan Agama untuk dilegalkan statusnya, bagaimana sebenarnya status sang isteri di mata Allah SWT? 2. Ketika suami yang sudah menalak cerai dan tidak memberi nafkah kepada isteri yg status administrasi negaranya "masih isteri", kemudian isteri tidak ridha,bolehkah isteri balik menggugat cerai ke Pengadilan Agama,sementara statusnya secara agama sudah di talak. Sebelum dan sesudahnya ana ucakan terima kasih. Jazzakumullah Khairon Katsiro. Wassalamu'alaykum warrahmatullah Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/