[iagi-net-l] Mentalitas bangsa terjajah
Dari fb pak Andang Bachtiar https://www.facebook.com/andang.bachtiar.5 Logika dan mentalitas bgs terjajah: 1) Krn resikonya tinggi maka kita butuh orang asing untuk melakukan eksplorasi sumberdaya kebumian di Indonesia (bgsa terjajah adlh bangsa yg tdk mau mengambil resiko) 2) Krn teknologinya tinggi maka kita butuh modal asing untuk maju ke depan memimpin kita dlm usaha eksplorasi sumberdaya migas dan mineral Indonesia (bangsa terjajah adlh bangsa yg tdk peduli pengembangan teknologinya sendiri, bahkan u/mencontek - mencuri - meniru teknologi luar negeri saja tdk disemangati, tdk dihidupi) 3) Krn menyangkut cadangan raksasa, produksi yg besar dan operasi yg luar biasa complicated dan sensitifnya, maka kita serahkan saja operatorship pengelolaan blok2 migas yg sdh expired kontraknya ke perusahaan2 asing yg sdh pengalaman; Pertamina atau perusahaan2 nasional lainnya silakan jadi makmum saja ... (bangsa terjajah adlh bangsa yg tidak percaya pada kemampuan diri sendiri, bangsa terjajah adlh bangsa yg pemimpin2nya mengukurkan baju kemajuan efisiensi teknologi kecanggihan operasional manajemen bangsa asing yg kedodoran ke tubuhnya sendiri yg bebal dan kuper pdhl sebagian besar rakyatnya yg professional sdh terbiasa memakai baju tersebut) Nah, apakah kita mau terus pelihara logika dan mental spt itu -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Dengan Hormat Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko Perekonomiannya .. Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga murah ... dll Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli .. Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: anoms...@gmail.com Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 + Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi setelah berposisi diluar baru berkoar-koar. Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg pihak2 yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi. Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua. Salam ngabuburit -seto- Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom: Ok Taufik ok.tau...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700To: iagi-netiagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) DR. RIZAL RAMLI Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012 PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001. Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012. Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng persyaratan daripada undang-undang tersebut. Ini semuanya kebanyakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali undang-undang begini. Dan ini adalah pintu masuk dari liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di Indonesia, itu harus pakai senjata, harus pakai pasukan. Kalau sekarang itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai apa saja boleh berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang ekonominya itu merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari situlah Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan itikad untuk memanfaatkan semua
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Tentunya dia mempunyai itikad baik bersama unsur ormas dan komponen masyarakat lainnya dalam melihat kelemahan UU migas tersebut, Pak Bandono juga kan suka meributkan UU migas ini (rada tak setuju..bukan begitu?), kita lebih suka antipati ke oknumnya saja tanpa melihat esensinya. 2012/8/11 suryadi_oe...@yahoo.com Dihari baik dan bulan baik Ramadhan ini, sebaiknya gak usahlah kita saling salah menyalahkan orang lain, mari saja kita berdoa smg negeri ini jauh dari malapetaka dan segera memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia. Salam, SO Powered by Telkomsel BlackBerryĀ® -- *From: * rakhmadi.avia...@gmail.com *Date: *Sat, 11 Aug 2012 11:52:18 + *To: *iagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Itulah mas kok bisa gitu ya saat punya kuasa apa lupa yah Sedih mikirin orang kaya dia tuh Pas di dalam dulu kaya kuda tunggangan kemana mau nurut aja sekarang ga di kusirin jadi Liar Quo va dis yah Avi 0666 nomor cantik Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * Dandy Hidayat dhida...@live.com *Date: *Sat, 11 Aug 2012 19:48:18 +0800 *To: *iagiiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Dengan Hormat Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko Perekonomiannya .. Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga murah ... dll Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli .. Salam Dandy -- To: iagi-net@iagi.or.id From: anoms...@gmail.com Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 + Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi setelah berposisi diluar baru berkoar-koar. Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg pihak2 yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi. Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua. Salam ngabuburit -seto- Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -- *From: * Ok Taufik ok.tau...@gmail.com *Date: *Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700 *To: *iagi-netiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *[iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) *DR. RIZAL RAMLI* *Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012* *PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.* *Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.* Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim pembela. Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia. Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif: 1. Agar sektor migas diliberalisasi. 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas disesuaikan dengan harga internasional. 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu. Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP. Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat. Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke Washington telah berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan * conditionalities*-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai *loan-tied laws*, undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman. Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman U$400.000.000,00.
Re: [iagi-net-l] Mentalitas bangsa terjajah
Tambahan lagi pak Rovicky terhadap status FB pak Andang Bachtiar yg saya repost di status FB sy: Yohanes Budi Sulistiohadi wrote: kurang satu mas Ery Arifullah: 4. Karena ingin cepat dapat hasil instan dari potensi SD Mineral tersebut, tidak sabar ingin cepat membongkarnya sebelum berhasil menguasai teknologinya sendiri. Akhirnya rela mendapat sebagian (SANGAT) kecil saja dari hasil tambang mineral dan hidrokarbon :-). Dari yang sangat kecil inipun, sebagian BESAR menguntungkan mereka yang *bersusah payah* menyiapkan kontrak kerja untuk pemilik teknologi tersebut Salam, Ery 2525 Sent from my iPad On 11 Agt 2012, at 16:32, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote: Dari fb pak Andang Bachtiar Logika dan mentalitas bgs terjajah: 1) Krn resikonya tinggi maka kita butuh orang asing untuk melakukan eksplorasi sumberdaya kebumian di Indonesia (bgsa terjajah adlh bangsa yg tdk mau mengambil resiko) 2) Krn teknologinya tinggi maka kita butuh modal asing untuk maju ke depan memimpin kita dlm usaha eksplorasi sumberdaya migas dan mineral Indonesia (bangsa terjajah adlh bangsa yg tdk peduli pengembangan teknologinya sendiri, bahkan u/mencontek - mencuri - meniru teknologi luar negeri saja tdk disemangati, tdk dihidupi) 3) Krn menyangkut cadangan raksasa, produksi yg besar dan operasi yg luar biasa complicated dan sensitifnya, maka kita serahkan saja operatorship pengelolaan blok2 migas yg sdh expired kontraknya ke perusahaan2 asing yg sdh pengalaman; Pertamina atau perusahaan2 nasional lainnya silakan jadi makmum saja ... (bangsa terjajah adlh bangsa yg tidak percaya pada kemampuan diri sendiri, bangsa terjajah adlh bangsa yg pemimpin2nya mengukurkan baju kemajuan efisiensi teknologi kecanggihan operasional manajemen bangsa asing yg kedodoran ke tubuhnya sendiri yg bebal dan kuper pdhl sebagian besar rakyatnya yg professional sdh terbiasa memakai baju tersebut) Nah, apakah kita mau terus pelihara logika dan mental spt itu -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman. Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan sepotong-sepotong. Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini, sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB). Jumlah pegawai BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan rekruitmen (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS (ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh BPMIGAS. Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS (oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja. Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan cost recovery, produksi, penerimaan negara, dll, dari para oil company se Indonesia. Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan PP) sistem PSC-nya. Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production sharing rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti peraturan termasuk PSC/KKS. BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut aja, wong namanya juga Badan Pelaksana. Salam, Nuning (Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: far...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang mentok, maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk mengemukakannya. Saya tak
Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas
Selamat bekerja. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id Date: Sun, 12 Aug 2012 02:43:26 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman. Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan sepotong-sepotong. Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini, sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB). Jumlah pegawai BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan rekruitmen (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS (ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh BPMIGAS. Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS (oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja. Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan cost recovery, produksi, penerimaan negara, dll, dari para oil company se Indonesia. Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan PP) sistem PSC-nya. Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production sharing rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti peraturan termasuk PSC/KKS. BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut aja, wong namanya juga Badan Pelaksana. Salam, Nuning (Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS) Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: far...@gmail.com Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau seandainya ada sesuatu yang mentok, maka untuk melancarkan operasi dan sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan operasi tapi juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing (waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakilkan oleh bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga mengamankan aturan. Kita bahas apa yang anda keluhkan: 1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita
[iagi-net-l] FW: Pembelian buku di IAGI...
From: iagi [mailto:iagi...@cbn.net.id] Sent: 12 Agustus 2012 10:49 To: 'pratika murti' Cc: 'Rovicky Dwi Putrohari'; 'WIDHISIADJI Danu' Subject: RE: Pembelian buku di IAGI... Kepada Yth Dyah Pratikta Mukti Di tempat Terimakasih atas pemesanan bukunya, dan donasinya untuk IAGI , bukusegera akan kami kirimkan ke alamata sesuai dengan permintaan , lewat TIKI JNE. Salam Sutar From: pratika murti [mailto:dyahprat...@yahoo.co.id] Sent: 10 Agustus 2012 17:26 To: sekretar...@iagi.or.id Cc: iagi...@cbn.net.id; bang doel Subject: Pembelian buku di IAGI... Kepada Yth, Sekretariat IAGI Saya atas nama pribadi, Dyah Pratika Murti Pada hari melakukan transaksi pembayaran sejumlah uang dengan nominal Rp.2.500.000,00 yang diperuntukan untuk pembelian buku : 1. An outline of Geology of Indonesia edited by Herman Darman Hasan Sidi 2. Petroleum Geology of Indonesia Basin: Principles, Method Application, penulis: A.Nawawi, Suseno dkk., Pertamina BPPKA!1996 Adapun transaksi pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri Wisma Alia Jkt no.rek: 120 0085005314 a/n Ikatan Ahli Geologi Indonesia Bersama ini dilampirkan bukti pembayaran (transfer) melalui internet banking (atas nama : Krisna Indra Patria) seperti yang terlampir dibawah. Untuk selanjutnya mohon konfirmasi kebenaran mengenai hal ini dan paket buku tersebut mohon dikirimkan ke alamat : Attn. Krisna Indra Patria d/a Jln. Taman Bendul Merisi Selatan no.20 Surabaya Kode pos : 60239 No.telp. +6285234033623 Demikian informasi ini disampaian terima kasih atas kerjasamanya Salam Dyah Pratika Murti NB. Harga kesemua paket buku tersebut sesuai dengan pengumuman oleh IAGI. RP. 1750.000,00 dan sisa Rp.750.000,00 diperuntukkan untuk biaya pengiriman dan donasi ke sekretariat IAGI --- Terima kasih anda telah menggunakan Internet Banking Mandiri. Transaksi internet Banking yang telah anda lakukan adalah: Jenis Transaksi : Transfer Dana Rekening Tujuan : 1230085005314 Jumlah : Rp. 2.500.000,00 Tanggal – Jam : 10 08 2012 - 04:42 PM WIB No. Transaksi : 1208100016241 Status : Berhasil Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat bagi anda. Terima kasih. Hormat Kami, Bank Mandiri . Thank you for using Internet Banking Mandiri. We would like to inform you of the following transaction that you have done in Internet Banking Transaction Type : Funds Transfer Destination Account : 1230085005314 Amount : Rp. 2.500.000,00 Date – Time : 10 08 2012 - 04:42 PM WIB Transaction Number : 1208100016241 Status : Successful We hope this information will be useful to you Thank You. Best Regards, Bank Mandiri Perhatian: E-mail ini (termasuk seluruh lampirannya, bila ada) hanya ditujukan kepada penerima yang tercantum di atas. Jika Anda bukan penerima yang dituju, maka Anda tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, menyebarkan, mendistribusikan, atau menggandakan e-mail ini beserta seluruh lampirannya. Mohon kerjasamanya untuk segera memberitahukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di alamat email yang tercantum di atas serta menghapus e-mail ini beserta seluruh lampirannya. Semua pendapat yang ada dalam e-mail ini merupakan pendapat pribadi dari pengirim yang bersangkutan dan tidak serta merta mencerminkan pandangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., kecuali telah terdapat kesepakatan antara pengirim dan penerima bahwa e-mail ini termasuk salah satu bentuk komunikasi kedinasan yang dapat diterima oleh kedua pihak. Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may be legally privileged and/or confidential and is intended only for the use of the addressee(s). No addressee should forward, print, copy, or otherwise reproduce this message in any manner that would allow it to be viewed by any individual not originally listed as a recipient. If the reader of this message is not the intended recipient, you are hereby notified that any unauthorized disclosure, dissemination, distribution, copying or the taking of any action in reliance on the information herein is strictly prohibited. If you have received this communication in error, please immediately notify the sender and delete this message. Unless it is made by the authorized person, any views expressed in this message are those of the individual sender and may not necessarily reflect the views of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.