[iagi-net-l] Mentalitas bangsa terjajah

2012-08-11 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Dari fb pak Andang Bachtiar https://www.facebook.com/andang.bachtiar.5
Logika dan mentalitas bgs terjajah:
1) Krn resikonya tinggi maka kita butuh orang asing untuk melakukan
eksplorasi sumberdaya kebumian di Indonesia (bgsa terjajah adlh bangsa yg
tdk mau mengambil resiko)

2) Krn teknologinya tinggi maka kita butuh modal asing untuk maju ke depan
memimpin kita dlm usaha eksplorasi sumberdaya migas dan mineral Indonesia
(bangsa terjajah adlh bangsa yg tdk peduli pengembangan teknologinya
sendiri, bahkan u/mencontek - mencuri - meniru teknologi luar negeri saja
tdk disemangati, tdk dihidupi)

3) Krn menyangkut cadangan raksasa, produksi yg besar dan operasi yg luar
biasa complicated dan sensitifnya, maka kita serahkan saja operatorship
pengelolaan blok2 migas yg sdh expired kontraknya ke perusahaan2 asing yg
sdh pengalaman; Pertamina atau perusahaan2 nasional lainnya silakan jadi
makmum saja ... (bangsa terjajah adlh bangsa yg tidak percaya pada
kemampuan diri sendiri, bangsa terjajah adlh bangsa yg pemimpin2nya
mengukurkan baju kemajuan efisiensi teknologi kecanggihan operasional
manajemen bangsa asing yg kedodoran ke tubuhnya sendiri yg bebal dan kuper
pdhl sebagian besar rakyatnya yg professional sdh terbiasa memakai baju
tersebut)

Nah, apakah kita mau terus pelihara logika dan mental spt itu


-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*


RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-11 Terurut Topik Dandy Hidayat

Dengan Hormat

Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko 
Perekonomiannya .. 

Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga murah ... 
dll 

Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli .. 

Salam 

Dandy 

To: iagi-net@iagi.or.id
From: anoms...@gmail.com
Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 +
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi setelah 
berposisi diluar baru berkoar-koar.
Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg pihak2 
yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi.
Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua.

Salam ngabuburit
-seto-
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSATFrom:  Ok Taufik ok.tau...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700To: iagi-netiagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

  Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012) 
   
  
  
  



  


  
  
  
DR. RIZAL RAMLI
Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012
PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.
Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.
 
Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota 
Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan 
dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan dan NU, dan para tim 
pembela.
Inisiatif untuk meminta judicial review 
tentang Undang-Undang Migas ini menurut saya ini suatu hal yang historis
 yang diminta oleh kawan-kawan organisasi sosial kemasyarakatan paling 
besar di Indonesia.

Saya ingin menyampaikan beberapa hal. 
Yang pertama adalah proses pembuatan Undang-Undang Migas ini. 
Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori oleh USAID dengan motif:
1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas 
disesuaikan dengan harga internasional.
3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan bahkan 
 risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.
 
Pertama kali draft undang-undang ini 
diajukan oleh Menteri Pertambangan Kuntoro Mangunsubroto pada masa 
pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas saran kami karena kami pada 
waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat Fraksi, Fraksi Angkatan 
Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

Kemudian selama pemerintahan Gus Dur 
Undang-Undang ini nyaris stak tidak ada kemajuan karena tidak mungkin 
dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik Kian Gie dan kemudian dilanjutkan 
oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur jatuh, undang-undang ini kemudian
 diajukan dengan sangat cepat oleh Pak Boediono sama Pak Purnomo kawan 
saya dan diproses di DPR dengan sangat cepat.

Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan 
USAID mengirim laporan ke Washington telah  berhasil menggolkan 
undang-undang ini yang sangat penting untuk kepentingan bisnis Amerika 
di sektor migas di Indonesia. Pembuatan undang-undang yang dibiayai oleh
 asing biasanya banyak prasyarat, dan conditionalities-nya, dan sering 
diiming-imingi dengan pinjaman, apa yang dikenal sebagai loan-tied laws, 
undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman.


Dalam sejarah Indonesia, itu banyak 
sekali kasusnya. Saya berikan contoh, ADB menawarkan U$300.000.000,00 
dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat Undang- Undang Privatisasi 
BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini dipesan oleh ADB dan 
ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00. Undang-Undang 
Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan pinjaman 
U$400.000.000,00. Jadi, air yang di dalam Undang-Undang Dasar kita 
dinyatakan sebagai dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat 
sebesar-besarnya, itu pun mau diswastanisasikan. Dan untuk itu, 
Pemerintah Indonesia diberikan pinjaman U$400.000.000,00, Undang-Undang 
Migas termasuk. Jadi undang-undang yang dikaitkan dengan pinjaman luar 
negeri, penuh prasyarat, itu tidak mungkin tujuannya betul-betul untuk 
menyejahterakan rakyat dan negara Indonesia. Sudah pasti ada kepentingan
 strategis, kepentingan bisnis di belakangnya yang ikut dompleng 
persyaratan daripada undang-undang tersebut.

Ini semuanya kebanyakan bertentangan 
dengan Undang-Undang Dasar 1945, banyak sekali undang-undang begini. Dan
 ini adalah pintu masuk dari liberalisasi dan neoliberalisasi di dalam 
bidang ekonomi. Jadi, kalau zaman Belanda dulu, Belanda mau berkuasa di 
Indonesia, itu harus pakai senjata, harus pakai pasukan. Kalau sekarang 
itu tidak perlu, siapa saja boleh jadi presiden ya, siapa saja, partai 
apa saja boleh berkuasa. Yang penting, undang-undang dalam bidang 
ekonominya itu merupakan pesanan dari kepentingan asing. Dari situlah 
Indonesia dipaksa mengambil langkah-langkah dan undang-undang yang 
bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan 
itikad untuk memanfaatkan semua 

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-11 Terurut Topik Ok Taufik
Tentunya dia mempunyai itikad baik bersama unsur ormas dan komponen
masyarakat lainnya dalam melihat kelemahan UU migas tersebut, Pak Bandono
juga kan suka meributkan UU migas ini (rada tak setuju..bukan begitu?),
kita lebih suka antipati ke oknumnya saja tanpa melihat esensinya.

2012/8/11 suryadi_oe...@yahoo.com

 Dihari baik dan bulan baik Ramadhan ini, sebaiknya gak usahlah kita saling
 salah menyalahkan orang lain, mari saja kita berdoa smg negeri ini jauh
 dari malapetaka dan segera memberikan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia.

 Salam,
 SO


 Powered by Telkomsel BlackBerryĀ®
 --
 *From: * rakhmadi.avia...@gmail.com
 *Date: *Sat, 11 Aug 2012 11:52:18 +
 *To: *iagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Itulah mas kok bisa gitu ya saat punya kuasa apa lupa yah
 Sedih mikirin orang kaya dia tuh

 Pas di dalam dulu kaya kuda tunggangan kemana mau nurut aja sekarang ga di
 kusirin jadi Liar

 Quo va dis yah

 Avi
 0666 nomor cantik
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * Dandy Hidayat dhida...@live.com
 *Date: *Sat, 11 Aug 2012 19:48:18 +0800
 *To: *iagiiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *RE: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Dengan Hormat

 Coba tengok kebelakang .. waktu Megawati jadi Presiden siapa Menko
 Perekonomiannya ..

 Setalah itu siapa yang menjual Gas dari Tangguh ke China dengan Harga
 murah ... dll

 Maaf saya nggak respek dengan Sdr Dr.Rizal Ramli ..

 Salam

 Dandy

 --
 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: anoms...@gmail.com
 Date: Sat, 11 Aug 2012 09:32:52 +
 Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Rizal Ramli ini dulu ketika jadi menteri jg tdk berbuat apa2 tetapi
 setelah berposisi diluar baru berkoar-koar.
 Mau dirubah seperti apa juga sistem kita ini akan sama aja,,pasti ada lg
 pihak2 yg kontra dan koar2. Akan banyak interpretasi negatif yg lain lagi.
 Hukum itu simple saja yg penting yg menjalankan itu profesional semua.

 Salam ngabuburit
 -seto-
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 --
 *From: * Ok Taufik ok.tau...@gmail.com
 *Date: *Fri, 10 Aug 2012 16:49:54 +0700
 *To: *iagi-netiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *[iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

 Transkrip: DR. Rizal Ramli - MK Pengujian UU Migas (18 Juli 2012)
  *DR. RIZAL RAMLI*
 *Saksi Ahli PERKARA NOMOR 36/PUU-X/2012*
 *PERIHAL PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001.*
 *Mahkamah Konstitusi, Rabu, 18 Juli 2012.*

 Yang Mulia Bapak Ketua dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Pak Din Syamsudin
 Ketua Muhammadiyah, Pak Amidhan dari MUI, dan kawan-kawan dari Muhammadiyan
 dan NU, dan para tim pembela.
 Inisiatif untuk meminta judicial review tentang Undang-Undang Migas ini
 menurut saya ini suatu hal yang historis yang diminta oleh kawan-kawan
 organisasi sosial kemasyarakatan paling besar di Indonesia.

 Saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama adalah proses pembuatan
 Undang-Undang Migas ini. Undang-Undang Migas ini dibiayai dan disponsori
 oleh USAID dengan motif:
 1.   Agar sektor migas diliberalisasi.
 2. Agar terjadi internasionalisasi harga, agar harga-harga domestik migas
 disesuaikan dengan harga internasional.
 3. Agar asing boleh masuk sektor hilir yang sangat menguntungkan dan
 bahkan  risikonya lebih kecil dibandingkan sektor hulu.

 Pertama kali draft undang-undang ini diajukan oleh Menteri Pertambangan
 Kuntoro Mangunsubroto pada masa pemerintahan Habibie, ditolak oleh DPR atas
 saran kami karena kami pada waktu itu adalah penasihat DPR untuk keempat
 Fraksi, Fraksi Angkatan Bersenjata, Fraksi Golkar, dan PPP dan PDIP.

 Kemudian selama pemerintahan Gus Dur Undang-Undang ini nyaris stak tidak
 ada kemajuan karena tidak mungkin dilewatkan jika Menkonya itu Pak Kwik
 Kian Gie dan kemudian dilanjutkan oleh saya. Begitu pemerintahan Gus Dur
 jatuh, undang-undang ini kemudian diajukan dengan sangat cepat oleh Pak
 Boediono sama Pak Purnomo kawan saya dan diproses di DPR dengan sangat
 cepat.

 Setelah itu, Kedutaan Besar Amerika dan USAID mengirim laporan ke
 Washington telah  berhasil menggolkan undang-undang ini yang sangat penting
 untuk kepentingan bisnis Amerika di sektor migas di Indonesia. Pembuatan
 undang-undang yang dibiayai oleh asing biasanya banyak prasyarat, dan *
 conditionalities*-nya, dan sering diiming-imingi dengan pinjaman, apa
 yang dikenal sebagai *loan-tied laws*, undang-undang yang dikaitkan
 dengan pinjaman.

 Dalam sejarah Indonesia, itu banyak sekali kasusnya. Saya berikan contoh,
 ADB menawarkan U$300.000.000,00 dengan syarat Pemerintah Indonesia membuat
 Undang- Undang Privatisasi BUMN. Jadi, Undang-Undang Privatisasi BUMN ini
 dipesan oleh ADB dan ditukar dengan pinjaman sebesar U$300.000.000,00.
 Undang-Undang Privatisasi Air dipesan oleh Bank Dunia dengan memberikan
 pinjaman U$400.000.000,00. 

Re: [iagi-net-l] Mentalitas bangsa terjajah

2012-08-11 Terurut Topik Ery Arifullah
Tambahan lagi pak Rovicky terhadap status FB pak Andang Bachtiar yg saya repost 
di status FB sy:
Yohanes Budi Sulistiohadi wrote: kurang satu mas Ery Arifullah:
4. Karena ingin cepat dapat hasil instan dari potensi SD Mineral tersebut, 
tidak sabar ingin cepat membongkarnya sebelum berhasil menguasai teknologinya 
sendiri. Akhirnya rela mendapat sebagian (SANGAT) kecil saja dari hasil tambang 
mineral dan hidrokarbon :-). Dari yang sangat kecil inipun, sebagian BESAR 
menguntungkan mereka yang *bersusah payah* menyiapkan kontrak kerja untuk 
pemilik teknologi tersebut

Salam, Ery
2525
Sent from my iPad

On 11 Agt 2012, at 16:32, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com wrote:

 Dari fb pak Andang Bachtiar
 Logika dan mentalitas bgs terjajah: 
 1) Krn resikonya tinggi maka kita butuh orang asing untuk melakukan 
 eksplorasi sumberdaya kebumian di Indonesia (bgsa terjajah adlh bangsa yg tdk 
 mau mengambil resiko)
 
 2) Krn teknologinya tinggi maka kita butuh modal asing untuk maju ke depan 
 memimpin kita dlm usaha eksplorasi sumberdaya migas dan mineral Indonesia 
 (bangsa terjajah adlh bangsa yg tdk peduli pengembangan teknologinya sendiri, 
 bahkan u/mencontek - mencuri - meniru teknologi luar negeri saja tdk 
 disemangati, tdk dihidupi)
 
 3) Krn menyangkut cadangan raksasa, produksi yg besar dan operasi yg luar 
 biasa complicated dan sensitifnya, maka kita serahkan saja operatorship 
 pengelolaan blok2 migas yg sdh expired kontraknya ke perusahaan2 asing yg sdh 
 pengalaman; Pertamina atau perusahaan2 nasional lainnya silakan jadi makmum 
 saja ... (bangsa terjajah adlh bangsa yg tidak percaya pada kemampuan diri 
 sendiri, bangsa terjajah adlh bangsa yg pemimpin2nya mengukurkan baju 
 kemajuan efisiensi teknologi kecanggihan operasional manajemen bangsa asing 
 yg kedodoran ke tubuhnya sendiri yg bebal dan kuper pdhl sebagian besar 
 rakyatnya yg professional sdh terbiasa memakai baju tersebut)
 
 Nah, apakah kita mau terus pelihara logika dan mental spt itu
 
 
 -- 
 Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-11 Terurut Topik Nugrahani


Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman.

Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran 
atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan 
sepotong-sepotong.
 
Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang 
berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap 
eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku 
cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini,  
sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB).  Jumlah pegawai 
BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan 
rekruitmen  (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini 
belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 
pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS 
(ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa 
kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering 
dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh 
BPMIGAS. 

Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS 
(oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina 
sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, 
anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk 
membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di 
BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat 
anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja.  

Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah 
memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut 
berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau 
apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan 
cost recovery, produksi,  penerimaan negara, dll,  dari para oil company se 
Indonesia.  

Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan 
PP) sistem PSC-nya.  Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production 
sharing   rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem 
yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem 
Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya 
masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti 
peraturan termasuk PSC/KKS.  BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg 
mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). 

Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang 
mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi 
KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut 
aja, wong namanya juga Badan Pelaksana.



Salam,
Nuning
(Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS)





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai 
tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau 
seandainya  ada sesuatu yang mentok, maka  untuk melancarkan operasi dan 
sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan 
operasi tapi  juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. 
Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah 
lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing 
(waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa 
melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya 
rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi 
keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam 
hal ini diwakilkan oleh  bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga 
aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. 
Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga 
mengamankan aturan. 
Kita bahas apa yang anda keluhkan: 

1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). 
Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang 
lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut 
longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit 
atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita menerangkan apa yang 
terjadi selama pemboran ( baik dari segi geologi maupun drilling ), kasih tahu 
kalau ada masalah dan jangan di tutup tutupi, karena masalah kita adalah 
masalah bpmigas juga. Bpmigas tidak akan tahu ada masalah, kalau kita tdk 
mengemukakannya. Saya tak 

Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

2012-08-11 Terurut Topik Bandono Salim
Selamat bekerja. 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nugrahani nugrah...@bpmigas.go.id
Date: Sun, 12 Aug 2012 02:43:26 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas


Terima kasih atas penjelasan ini, kang Fariman.

Memang paling asyik tuh bila bisa mengkritik atau makian2, atau memberi saran 
atau masukan2, namun sebaiknya juga coba memahami keseluruhannya, jangan 
sepotong-sepotong.
 
Untuk info saja, saat ini ada 290-an KKKS dan diantaranya hanya 74 WK yang 
berproduksi, sisanya, lebih dari 200 Wilayah Kerja (Blok), masih tahap 
eksplorasi, masih membutuhkan investasi (investor nasional + asing, nanti aku 
cari info perbandingan investor asing vs domestik di bidang eksplorasi ini,  
sekarang internet di rumahku lagi ngadat, cuman bisa pake BB).  Jumlah pegawai 
BPMIGAS kalo gak salah sekitar 700-an orang. Sekarang lagi mengadakan 
rekruitmen  (menggunakan EO), utk mengisi sekitar 60-an posisi yg saat ini 
belum terisi. Pengalaman kerja yg dibutuhkan 0-15 tahun. Dan katanya ada 35.000 
pelamar (iya, 35 ribu-an orang) yg berjuang utk mengisi 60 kursi di BPMIGAS 
(ini utk posisi staf dan kasubdin. Klo utk posisi Kadiv yg saat ini beberapa 
kosong, kayaknya tetep pake rekruitmennya khusus). Jadi meskipun sering 
dimaki-maki di berbagai jejaring dan milis, tetap aja banyak peminatnya tuh 
BPMIGAS. 

Info juga bhw saat ini komposisi pegawai BPMIGAS, mayoritas adalah eks KKKS 
(oil company) dan oil services, yaitu sekitar 60%. Pegawai yg eks Pertamina 
sekarang hanya sekitar 20%. Sisanya dari yg lain (Lemigas, Migas, dll). Jadi, 
anda2 yg sekarang kerja di oil company dan oil services, tugas anda juga utk 
membina mental para yunior (dan eks yunior) yg kerja (atau akan kerja) di 
BPMIGAS supaya tetap memiliki etos kerja seperti di tempat saudara, yang amat 
anda banggakan itu ! Jangan cuman mengkritik aja.  

Soal keberadaan BPMIGAS, sudah tentu terkait erat dgn UU Migas. Bila Pemerintah 
memutuskan utk mengubah/membatalkan UU Migas, ya tentu BPMIGAS juga ikut 
berubah atau bubar. Paling2 nanti ada lagi lembaga atau badan atau bagian atau 
apa lah namanya, yg bertugas mirip dgn BPMIGAS utk mengawasi dan mengendalikan 
cost recovery, produksi,  penerimaan negara, dll,  dari para oil company se 
Indonesia.  

Sistem kerja BPMIGAS mau gak mau memang terkait erat dgn (selain UU Migas dan 
PP) sistem PSC-nya.  Atau nanti diputuskan enggak pake sistem production 
sharing   rame2 mengamandemen semua kontrak dari 290-an KKKS ? Pake sistem 
yg lebih gampang diawasi (cost recovery sekian persen) atau malah pake sistem 
Kontrak Karya, atau gimana ? Terserah Pemerintah saja lah. Selama sistemnya 
masih seperti sekarang, ya... Mau gimana lagi. Kan BPMIGAS kudu menuruti 
peraturan termasuk PSC/KKS.  BPMIGAS juga selalu diaudit (rame banget yg 
mengauditnya/memeriksanya : BPK, DPR, dll). 

Soal pro asing atau tidak, juga mencakup banyak hal, bergantung sudut pandang 
mana yg akan digunakan. Apapun, bila Pemerintah memutuskan menasionalisasi 
KKKS/oil companies, mengusir semua investor asing, ya ... Bpmigas mah nurut 
aja, wong namanya juga Badan Pelaksana.



Salam,
Nuning
(Udah kerja 25 thn di industri migas, 10 tahun di antaranya di BPMIGAS)





Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: far...@gmail.com
Date: Fri, 10 Aug 2012 20:27:55 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] MK Pengujian UU Migas

Sejauh ini (saya yang telah berhubungan dengan bkka/bppka/bpmigas) dari mulai 
tahun 1980, menurut saya banyak sekali membantunya dan tanggap, kalau 
seandainya  ada sesuatu yang mentok, maka  untuk melancarkan operasi dan 
sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu mencari jalan yang bisa melancarkan 
operasi tapi  juga sesuai dengan aturan. Dan akan selalu ada jalan keluar. 
Masalahnya banyak, ada yang ingin lebih cepat dari rencana awal atau malah 
lebih 'lambat' dari rencana awal. Dua duanya adalah masalah secara auditing 
(waktu) dan peran bpmigas/bppka/bkka sangat membantu yaitu mencari celah tanpa 
melanggar aturan demi kelancaran operasi. Itu kesimpulan yang sejauh ini saya 
rasakan. Karena memang fungsi saya adalah penengah yang harus memfasilitasi 
keinginan perusahaan disatu fihak, difihak lain dengan pemerintah yang dalam 
hal ini diwakilkan oleh  bpmigas/bppka/bkka yang melaksanakan dan menjaga 
aturan yang ada, dua keinginan ini tidak selalu sinkron. 
Sejauh ini selalu ada jalan keluar, yang bisa memfasilitasi perusahaan dan juga 
mengamankan aturan. 
Kita bahas apa yang anda keluhkan: 

1. Kelamaan ngobrol di ruang company man (sekitar 6jam di rig,). 
Di lapangan, ruang Co-Man memang pusat data, ya disana harus spend waktu yang 
lama ( kalau tujuan inspeksinya pemboran ), tdk perlu mereka ngecek baut 
longgar, miring atau kagak bopnya atau ngecek cutting apakah benar itu granit 
atau oil shows dll. Justru di ruang company man ini kita 

[iagi-net-l] FW: Pembelian buku di IAGI...

2012-08-11 Terurut Topik iagi
 

 

From: iagi [mailto:iagi...@cbn.net.id] 
Sent: 12 Agustus 2012 10:49
To: 'pratika murti'
Cc: 'Rovicky Dwi Putrohari'; 'WIDHISIADJI Danu'
Subject: RE: Pembelian buku di IAGI...

 

Kepada Yth 

Dyah Pratikta Mukti

Di tempat 

 

Terimakasih atas pemesanan bukunya, dan donasinya untuk IAGI , bukusegera akan 
kami kirimkan ke alamata sesuai dengan permintaan , lewat TIKI 

JNE.

Salam 

Sutar 

 

From: pratika murti [mailto:dyahprat...@yahoo.co.id] 
Sent: 10 Agustus 2012 17:26
To: sekretar...@iagi.or.id
Cc: iagi...@cbn.net.id; bang doel
Subject: Pembelian buku di IAGI...

 


Kepada Yth, Sekretariat IAGI
Saya atas nama pribadi, Dyah Pratika Murti
Pada hari melakukan transaksi pembayaran sejumlah uang dengan nominal 
Rp.2.500.000,00 yang diperuntukan untuk pembelian buku :
1. An outline of Geology of Indonesia edited by Herman Darman  Hasan Sidi
2. Petroleum Geology of Indonesia Basin: Principles, Method  Application, 
penulis: A.Nawawi, Suseno dkk., Pertamina BPPKA!1996
Adapun transaksi pembayaran dilakukan melalui
Bank Mandiri Wisma Alia Jkt no.rek: 120 0085005314 a/n Ikatan Ahli Geologi 
Indonesia
Bersama ini dilampirkan bukti pembayaran (transfer) melalui internet banking 
(atas nama : Krisna Indra Patria) seperti yang terlampir dibawah.
Untuk selanjutnya mohon konfirmasi kebenaran mengenai hal ini dan paket buku 
tersebut mohon dikirimkan ke alamat :

Attn. Krisna Indra Patria
d/a Jln. Taman Bendul Merisi Selatan no.20
Surabaya
Kode pos : 60239
No.telp. +6285234033623

Demikian informasi ini disampaian terima kasih atas kerjasamanya

Salam

Dyah Pratika Murti

NB. Harga kesemua paket buku tersebut sesuai dengan pengumuman oleh IAGI. RP. 
1750.000,00 dan sisa Rp.750.000,00 diperuntukkan untuk biaya pengiriman dan 
donasi ke sekretariat IAGI

---

Terima kasih anda telah menggunakan Internet Banking Mandiri. Transaksi 
internet Banking yang telah anda lakukan adalah:

Jenis Transaksi : Transfer Dana Rekening Tujuan : 1230085005314 Jumlah : Rp. 
2.500.000,00 Tanggal – Jam : 10 08 2012 - 04:42 PM WIB No. Transaksi : 
1208100016241 Status : Berhasil

Demikian informasi dari kami, semoga bermanfaat bagi anda.

Terima kasih.

Hormat Kami,

Bank Mandiri

.

Thank you for using Internet Banking Mandiri. We would like to inform you of 
the following transaction that you have done in Internet Banking

Transaction Type : Funds Transfer Destination Account : 1230085005314 Amount : 
Rp. 2.500.000,00 Date – Time : 10 08 2012 - 04:42 PM WIB Transaction Number : 
1208100016241 Status : Successful

We hope this information will be useful to you

Thank You.

Best Regards,

Bank Mandiri Perhatian: E-mail ini (termasuk seluruh lampirannya, bila ada) 
hanya ditujukan kepada penerima yang tercantum di atas. Jika Anda bukan 
penerima yang dituju, maka Anda tidak diperkenankan untuk memanfaatkan, 
menyebarkan, mendistribusikan, atau menggandakan e-mail ini beserta seluruh 
lampirannya. Mohon kerjasamanya untuk segera memberitahukan PT Bank Mandiri 
(Persero) Tbk di alamat email yang tercantum di atas serta menghapus e-mail ini 
beserta seluruh lampirannya. Semua pendapat yang ada dalam e-mail ini merupakan 
pendapat pribadi dari pengirim yang bersangkutan dan tidak serta merta 
mencerminkan pandangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., kecuali telah terdapat 
kesepakatan antara pengirim dan penerima bahwa e-mail ini termasuk salah satu 
bentuk komunikasi kedinasan yang dapat diterima oleh kedua pihak.

Caution: The information enclosed in this email (and any attachments) may be 
legally privileged and/or confidential and is intended only for the use of the 
addressee(s). No addressee should forward, print, copy, or otherwise reproduce 
this message in any manner that would allow it to be viewed by any individual 
not originally listed as a recipient. If the reader of this message is not the 
intended recipient, you are hereby notified that any unauthorized disclosure, 
dissemination, distribution, copying or the taking of any action in reliance on 
the information herein is strictly prohibited. If you have received this 
communication in error, please immediately notify the sender and delete this 
message. Unless it is made by the authorized person, any views expressed in 
this message are those of the individual sender and may not necessarily reflect 
the views of PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.