Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591

2002-07-31 Terurut Topik Marno

> Kecendrungan menggunakan top level domain sepertinya sudah menjadi trend dan
> ada beberapa pendapat bahwa dengan menggunakan domain top level bonafiditas
> suatu perusahaan lebih dipandang ketimbang mengunnakan domain ID sendiri,
> padahal menurut saya, semakin cepat situs tersebut diakses semakin baik
> rasanya, jadi bukan tergantung pada domain yang dimiliki situs tersebut :-)

Pendapat pak Syam benar sekali. Mungkin kecenderungan demikian disebabkan
kurangnya informasi tentang internet secara utuh. Selain itu tanggungjawab
ISP dimana, pencari order ke instansi bagaimana dan pemberi order instansi
seperti apa tanggungjawabnya mungkin perlu dipertegas dalam
formulir atau kontrak transaksinya sehingga kekisruhan soal pemindahan
domain seperti dalam posting sebelumnya yang saya ikuti, bisa 
diatasi. Domain lembaga yang jelas bukanlah domain milik seseorang atau
ISP. 

Orang yang mengusulkan domain hendaknya bisa lebih bijaksana dan
lapang dada dalam hal ini. Tentu saja untuk mengatasi kemacetan transaksi
domain antar ISP dng peminta domain, kontrak yang ditandatangani dua belah
pihak bisa dijadikan bukti hukum ke pengadilan.

> Saya fikir ada baiknya kita juga lebih mensosialisasikan domain indonesia
> sendiri dengan suatu bentuk promosi misalnya, baik melalui media masa cetak
> maupun elektronik. Satu lagi, say fikir sudah dipandang perlu IDNIC juga
> memiliki  perwakilan di daerah-daerah, minimal tingkat provinsi dan hal ini
> juga akan sangat membantu dalam proses sosialisasi domain ID sehingga
> nantinya pola fikir pengguna jasa domain sudah tidak "Top Level Minded" lagi
> :)... dan untuk pengurusan domain kita buat sesederhana mungkin serta tidak
> berbelit dengan mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Dengan internet dan servis on line yang serba cepat dan bebas jarak, saya
kira IDNIC tidak perlu membuka cabang di provinsi, namun pemikiran pak
Syam untuk memasang banner idnic di homepage ISP-ISP patut didukung
sebagai salah satu langkah sosialisasi tld ID didaerah-daerah.

Salam
-marno-


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591

2002-07-31 Terurut Topik Syam Irfandi

Kalau boleh usul,
sepertinya domain-domain yang beredar saat ini kebanyakan domain top level,
sementara request untuk domain IDNIC sendiri bisa dikatakan tidak segencar
top level domain tersebut.

Kecendrungan menggunakan top level domain sepertinya sudah menjadi trend dan
ada beberapa pendapat bahwa dengan menggunakan domain top level bonafiditas
suatu perusahaan lebih dipandang ketimbang mengunnakan domain ID sendiri,
padahal menurut saya, semakin cepat situs tersebut diakses semakin baik
rasanya, jadi bukan tergantung pada domain yang dimiliki situs tersebut :-)

Saya fikir ada baiknya kita juga lebih mensosialisasikan domain indonesia
sendiri dengan suatu bentuk promosi misalnya, baik melalui media masa cetak
maupun elektronik. Satu lagi, say fikir sudah dipandang perlu IDNIC juga
memiliki  perwakilan di daerah-daerah, minimal tingkat provinsi dan hal ini
juga akan sangat membantu dalam proses sosialisasi domain ID sehingga
nantinya pola fikir pengguna jasa domain sudah tidak "Top Level Minded" lagi
:)... dan untuk pengurusan domain kita buat sesederhana mungkin serta tidak
berbelit dengan mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Untuk tahap awal, saya rasa rekan-rekan pengelola ISP tidak akan keberatan
jika di halaman HP mereka diletakkan banner IDNIC yang linknya langsung
menuju ke website IDNIC sendiri, dan dari PT. Megakarsa Buanaloka, yang
merupakan mitra D~NET di Pekanbaru, bersedia menampilkan banner IDNIC
tersebut, jadi silahkan saja pihak IDNIC mengirimkan banner kepada kami,
minimal user kami bisa kenal dulu dengan pengelola domain indonesia :-)

Regards,
Syam Irfandi
http://pkb.dnet.net.id





- Original Message -
From: Marcelus Ardiwinata <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, August 13, 2002 9:49 AM
Subject: Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591


> Beberapa pemikiran anda sangat tepat.
> Masalahnya bagaimana pemikiran itu bisa dikatakan pemikiran public.
Mungkin
> tahap pertama kita harus bikin beberapa alternatif draft mengenai suatu
> aturan, kemudian dilakukan pooling di situs IDNIC, atau pooling diwakilkan
> oleh organisasi terkait tapi tidak hanya satu, misal masukan dari APJII,
> AWARI, KOMITEL, MASTEL, ISOC-ID, Goverment (Menkominfo dan Dirjen Postel),
> Universitas-universitas, dan organisasi terkait lainnya. Kalau tidak tentu
> Kang Budi akan mendapatkan pertanyaan yang sama seperti saat ini, "kenapa
> begitu, kenapa begini, atas dasar apa, masukan dari masyarakat yang mana,
> dsb".
>
> Oke, Case closed
> Salam
> CelloZ
> - Original Message -
> From: "Paustinus Siburian" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, August 01, 2002 2:06 AM
> Subject: [IDNIC] delegasi: RFC 1591
>
>
> >
> > Bapak Marcellus Ardiwinata menulis:
> >
> > Kesimpulan, IDNIC memang tidak bisa sembarangan
> > menentukan prosedur delegasi tapi ada ikatan dari
> > public dan juga dari pihak yang mendelegasikan ke
> > IDNIC. Aturan sebenarnya terbuka jelas, misal RFC bisa
> > anda akses di http://www.ietf.org atau di
> > http://www.rfc-editor.org yang dibiayai oleh ISOC.
> >
> >
> > Jika sekiranya berkenan bolehlah kita memikirkan lebih
> > jauh ke  depan. Yang jelas saya pikir kita
> > menginginkan yang lebih baik.
> >
> >
> > Tentang Delegasi
> > Terkesan IDNIC memegang monopoli atas segala soal
> > dalam hal  domain name. Jika sistemnya sudah baik,
> > dalam kasus bekasi.go.id tidak semestinya IDNIC
> > mencampurinya.
> >
> > IDNIC mendapat delegasi dari IANA untuk mengelola
> > ccTLD's .id (IANA sudah ditake over oleh ICANN).
> > IDNIC-lah yang menentukan apa yang dapat menjadi DTD
> > (SLD).  IDNIC lalu mendelegasikan kepada pengelola DTD
> > (SLD). Pengelola DTD lalu menentukan apa-apa yang
> > dapat didaftarkan sebagai DTTiga (Third Level Domain)
> > dan siapa-siapa yang berhak mendapat delegasian.
> > Selanjutnya pemegang DTTiga berhak menentukan DT
> > Empat). Jadi IDNIC menentukan apakah akan ada tambahan
> > DTD atau sudah cukup yang ada sekarang (co, or, net,
> > ac, web, go, mil, sch). IDNIC juga yang menunjuk atau
> > memilih organisasi atau perusahaan yang mengelola DTD.
> > Tentu saja perlu dibuat secara terbuka penawarannya.
> > Pengelola DTD inilah yang yang mengatur soal DTTiga).
> > Dalam hal ini mengenai persyaratan-persyaratan dan
> > perjanjian antara pengelola DTD dengan DTTiga.  Juga
> > jika ada konflik mengenai subdomain pada DTTiga
> > seperti dalam kasus bekasi.go.id  atau dalam hal ada
> > sengketa mengenai merek, pengelola DTD-lah yang
> > menyediakan cara-cara penyelesaian masalahnya.
> > Persyaratan-persyaratan dan perjanjian yang dibuat
> > tentu perlu mendapat persetujuan dari IDNIC.
> > Hal seperti itu  dapat dirujuk pada RFC 1591 yang
> > ditulis oleh Almarhum Jonathan  Postel (dapat diakses
> > melalui link yang tersedia pada situs IDNIC pada bahan
> > bacaan), yang berisi ketentuan antara lain:
> >
> >
> > "There are no requirements on subdomains of top-level
> > domains beyond the requirements on higher-level

Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591

2002-07-31 Terurut Topik Marcelus Ardiwinata

Beberapa pemikiran anda sangat tepat.
Masalahnya bagaimana pemikiran itu bisa dikatakan pemikiran public. Mungkin
tahap pertama kita harus bikin beberapa alternatif draft mengenai suatu
aturan, kemudian dilakukan pooling di situs IDNIC, atau pooling diwakilkan
oleh organisasi terkait tapi tidak hanya satu, misal masukan dari APJII,
AWARI, KOMITEL, MASTEL, ISOC-ID, Goverment (Menkominfo dan Dirjen Postel),
Universitas-universitas, dan organisasi terkait lainnya. Kalau tidak tentu
Kang Budi akan mendapatkan pertanyaan yang sama seperti saat ini, "kenapa
begitu, kenapa begini, atas dasar apa, masukan dari masyarakat yang mana,
dsb".

Oke, Case closed
Salam
CelloZ
- Original Message -
From: "Paustinus Siburian" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, August 01, 2002 2:06 AM
Subject: [IDNIC] delegasi: RFC 1591


>
> Bapak Marcellus Ardiwinata menulis:
>
> Kesimpulan, IDNIC memang tidak bisa sembarangan
> menentukan prosedur delegasi tapi ada ikatan dari
> public dan juga dari pihak yang mendelegasikan ke
> IDNIC. Aturan sebenarnya terbuka jelas, misal RFC bisa
> anda akses di http://www.ietf.org atau di
> http://www.rfc-editor.org yang dibiayai oleh ISOC.
>
>
> Jika sekiranya berkenan bolehlah kita memikirkan lebih
> jauh ke  depan. Yang jelas saya pikir kita
> menginginkan yang lebih baik.
>
>
> Tentang Delegasi
> Terkesan IDNIC memegang monopoli atas segala soal
> dalam hal  domain name. Jika sistemnya sudah baik,
> dalam kasus bekasi.go.id tidak semestinya IDNIC
> mencampurinya.
>
> IDNIC mendapat delegasi dari IANA untuk mengelola
> ccTLD's .id (IANA sudah ditake over oleh ICANN).
> IDNIC-lah yang menentukan apa yang dapat menjadi DTD
> (SLD).  IDNIC lalu mendelegasikan kepada pengelola DTD
> (SLD). Pengelola DTD lalu menentukan apa-apa yang
> dapat didaftarkan sebagai DTTiga (Third Level Domain)
> dan siapa-siapa yang berhak mendapat delegasian.
> Selanjutnya pemegang DTTiga berhak menentukan DT
> Empat). Jadi IDNIC menentukan apakah akan ada tambahan
> DTD atau sudah cukup yang ada sekarang (co, or, net,
> ac, web, go, mil, sch). IDNIC juga yang menunjuk atau
> memilih organisasi atau perusahaan yang mengelola DTD.
> Tentu saja perlu dibuat secara terbuka penawarannya.
> Pengelola DTD inilah yang yang mengatur soal DTTiga).
> Dalam hal ini mengenai persyaratan-persyaratan dan
> perjanjian antara pengelola DTD dengan DTTiga.  Juga
> jika ada konflik mengenai subdomain pada DTTiga
> seperti dalam kasus bekasi.go.id  atau dalam hal ada
> sengketa mengenai merek, pengelola DTD-lah yang
> menyediakan cara-cara penyelesaian masalahnya.
> Persyaratan-persyaratan dan perjanjian yang dibuat
> tentu perlu mendapat persetujuan dari IDNIC.
> Hal seperti itu  dapat dirujuk pada RFC 1591 yang
> ditulis oleh Almarhum Jonathan  Postel (dapat diakses
> melalui link yang tersedia pada situs IDNIC pada bahan
> bacaan), yang berisi ketentuan antara lain:
>
>
> "There are no requirements on subdomains of top-level
> domains beyond the requirements on higher-level
> domains themselves. That is, the requirements in this
> memo are applied recursively. In particular, all
> subdomains shall be allowed to operate their own
> domain name servers, providing in them whatever
> information the subdomain manager sees fit (as long as
> it is true and correct)."
>
>
> Dengan kata lain, sekali suatu domain pada setiap
> tingkatan sudah diberikan, entitas yang diberikan
> mengelola domain memiliki kekuasan  untuk menentukan
> kebijakan menyangkut domain di bawahnya. Begitulah
> sistem hirarkis dari domain name didisain.
> Saya kurang memahami mengapa dalam situs IDNIC diatur
> juga penggunaan Domain Tingkat Empat dari war.net.id.
> Merujuk RFC tersebut di atas pengelola war.net.id-lah
> yang menentukan apa-apa yang menyangkut DTEmpat-nya.
> Sebagaimana saya sebutkan di atas terkesan semua
> dimonopoli oleh IDNIC, kecuali soal uang yang
> ditransfer ke rekening APJII (Pak Budi Raharjo adalah
> anggota kehormatan APJII).  Melihat sejarah panjang
> dari DTT .id yang didelegasikan pertama sekali kepada
> Jurusan Ilmu Komputer UI pada tahun  1993 sampai
> dengan sekarang dikelola IDNIC tidak selayaknya lagi
> masalah seperti bekasi.go.id dan masalah-masalah lain
> yang sejenis muncul ke permukaan.
>
>
> Pandangan Ke depan:
> Masalah domain name saya pikir tidak hanya sekedar
> soal delegasian saja. Dalam RFC 1591 memang dinyatakan
> bahwa soal hak (rights) dan pemilikan (ownership)
> tidak menjadi pokok dari Memo tersebut. Itu sudah
> barang tentu tepat karena penulisnya Jon Postel bukan
> lawyer dan hal itu sesuai dengan kondisi pada masa
> Memo itu ditulis.
>
> Namun zaman berubah dan ada perkembangan. Tidak ada
> salahnya kita memikirkan lebih jauh segi bisnisnya.
> Domain name saat ini sudah dapat dipandang sebagai
> benda. Domain name dapat dijual, dilisensikan,
> diwariskan, kecuali di bawah ccTLDs .id. Dalam posting
>  saya terdahulu sudah disampaikan bahwa perlu
> dibuatkan perjanjian pendaftaran domain dan 

[IDNIC] delegasi: RFC 1591

2002-07-31 Terurut Topik Paustinus Siburian


Bapak Marcellus Ardiwinata menulis: 

Kesimpulan, IDNIC memang tidak bisa sembarangan
menentukan prosedur delegasi tapi ada ikatan dari
public dan juga dari pihak yang mendelegasikan ke
IDNIC. Aturan sebenarnya terbuka jelas, misal RFC bisa
anda akses di http://www.ietf.org atau di
http://www.rfc-editor.org yang dibiayai oleh ISOC.


Jika sekiranya berkenan bolehlah kita memikirkan lebih
jauh ke  depan. Yang jelas saya pikir kita
menginginkan yang lebih baik. 


Tentang Delegasi 
Terkesan IDNIC memegang monopoli atas segala soal
dalam hal  domain name. Jika sistemnya sudah baik,
dalam kasus bekasi.go.id tidak semestinya IDNIC
mencampurinya. 

IDNIC mendapat delegasi dari IANA untuk mengelola
ccTLD’s .id (IANA sudah ditake over oleh ICANN).
IDNIC-lah yang menentukan apa yang dapat menjadi DTD
(SLD).  IDNIC lalu mendelegasikan kepada pengelola DTD
(SLD). Pengelola DTD lalu menentukan apa-apa yang
dapat didaftarkan sebagai DTTiga (Third Level Domain)
dan siapa-siapa yang berhak mendapat delegasian. 
Selanjutnya pemegang DTTiga berhak menentukan DT
Empat). Jadi IDNIC menentukan apakah akan ada tambahan
DTD atau sudah cukup yang ada sekarang (co, or, net,
ac, web, go, mil, sch). IDNIC juga yang menunjuk atau
memilih organisasi atau perusahaan yang mengelola DTD.
Tentu saja perlu dibuat secara terbuka penawarannya.
Pengelola DTD inilah yang yang mengatur soal DTTiga).
Dalam hal ini mengenai persyaratan-persyaratan dan
perjanjian antara pengelola DTD dengan DTTiga.  Juga 
jika ada konflik mengenai subdomain pada DTTiga 
seperti dalam kasus bekasi.go.id  atau dalam hal ada
sengketa mengenai merek, pengelola DTD-lah yang
menyediakan cara-cara penyelesaian masalahnya. 
Persyaratan-persyaratan dan perjanjian yang dibuat
tentu perlu mendapat persetujuan dari IDNIC. 
Hal seperti itu  dapat dirujuk pada RFC 1591 yang
ditulis oleh Almarhum Jonathan  Postel (dapat diakses
melalui link yang tersedia pada situs IDNIC pada bahan
bacaan), yang berisi ketentuan antara lain:  


"There are no requirements on subdomains of top-level
domains beyond the requirements on higher-level
domains themselves. That is, the requirements in this
memo are applied recursively. In particular, all
subdomains shall be allowed to operate their own
domain name servers, providing in them whatever
information the subdomain manager sees fit (as long as
it is true and correct)." 


Dengan kata lain, sekali suatu domain pada setiap
tingkatan sudah diberikan, entitas yang diberikan
mengelola domain memiliki kekuasan  untuk menentukan
kebijakan menyangkut domain di bawahnya. Begitulah
sistem hirarkis dari domain name didisain. 
Saya kurang memahami mengapa dalam situs IDNIC diatur
juga penggunaan Domain Tingkat Empat dari war.net.id.
Merujuk RFC tersebut di atas pengelola war.net.id-lah
yang menentukan apa-apa yang menyangkut DTEmpat-nya. 
Sebagaimana saya sebutkan di atas terkesan semua
dimonopoli oleh IDNIC, kecuali soal uang yang
ditransfer ke rekening APJII (Pak Budi Raharjo adalah
anggota kehormatan APJII).  Melihat sejarah panjang
dari DTT .id yang didelegasikan pertama sekali kepada
Jurusan Ilmu Komputer UI pada tahun  1993 sampai
dengan sekarang dikelola IDNIC tidak selayaknya lagi
masalah seperti bekasi.go.id dan masalah-masalah lain
yang sejenis muncul ke permukaan.  


Pandangan Ke depan:
Masalah domain name saya pikir tidak hanya sekedar
soal delegasian saja. Dalam RFC 1591 memang dinyatakan
bahwa soal hak (rights) dan pemilikan (ownership)
tidak menjadi pokok dari Memo tersebut. Itu sudah
barang tentu tepat karena penulisnya Jon Postel bukan
lawyer dan hal itu sesuai dengan kondisi pada masa
Memo itu ditulis. 

Namun zaman berubah dan ada perkembangan. Tidak ada
salahnya kita memikirkan lebih jauh segi bisnisnya.
Domain name saat ini sudah dapat dipandang sebagai
benda. Domain name dapat dijual, dilisensikan,
diwariskan, kecuali di bawah ccTLDs .id. Dalam posting
 saya terdahulu sudah disampaikan bahwa perlu
dibuatkan perjanjian pendaftaran domain dan mengenai
penyelesaian sengketa. Hal ini perlu diantisipasi ke
depan. 
Beberapa hal yang perlu dipikirkan adalah:
1.  Status IDNIC: Apakah akan berfungsi hanya sekedar
seperti ICANN dengan tanggungjawab utama menjamin
kelangsungan hidup Internet di Indonesia dan
konektivitas global dari Internet? Ataukah IDNIC juga
akan berperan disamping seperti ICANN juga sebagai
Registry? Perlu juga dipikirkan hubungannya dengan
APJII, apakah IDNIC perlu disapih?
2.  Pengelola DTD (co, or, net, dll) perlu dipikirkan
untuk diberikan ke kalangan dunia usaha. DTD go.id
sebaiknya dikelola pemerintah (mungkin kominfo), dan
mil.id dikelola militer atau koperasi yang didirikan
militer.
3.  Perlu pemikiran ulang mengenai DTD. Apakah juga
tidak sebaiknya diberikan secara bebas tetapi dengan
restriksi tertentu. Maksud saya adalah diberikan
kesempatan bagi yang ingin mendapatkan secara langsung
DTD. Saya, misalnya, merasa akan lebih enak
menggunakan dan ingin mendaftarkan ipaust.id. daripada
 ipaust.co.id. 

[IDNIC] bekasi.go.id (progress)

2002-07-31 Terurut Topik Muhamad Syukri

Salam,

Sebelumnya terima kasih atas berbagai tanggapan dari rekan-rekan
atas kasus bekasi.go.id. Bisa saya sampaikan beberapa informasi
yg mungkin terlewat oleh rekan-rekan (setelah saya baca
thread-thread yg ada).

- Kami (sebagai technical contact) tidak pernah menerima email
   konfirmasi mengenai kepindahan domain tsb.
- Demikian juga dengan pengelola website bekasi.go.id.
- Dan ini diperkuat dengan email dari Pak Toto yg menyatakan
   bahwa beliau "lupa melakukan crosscheck". (?)

Oleh karena itu saya hingga saat ini tetap mengganggap kesalahan ada di
IDNIC karena memindahkan domain tanpa melakukan konfirmasi.
(melanggar aturan yg telah mereka sendiri buat).

Penyelesaian yg sedang dilakukan:
- Pak Toto akan mengadakan pertemuan darat dengan para pejabat
   Pemda Bekasi (yg namanya terdaftar sebagai admin contact)
   untuk penyelesaian masalah ini.
- Sementara itu, domain akan tetap menggunakan ns.telkom.net.id
   (ns yg baru)
- Menurut Pak Toto, jika penyelesaiannya terlalu lama, maka
   domain tersebut akan dibekukan.

Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Toto atas usahanya
untuk bertemu dengan pihak yg "bertikai". Mudah-mudahan bisa dilakukan
segera dan penyelesaiannya menguntungkan semua fihak.

Walaupun secara bisnis, kami tetap mendapat kerugian (karena
hilangnya kepercayaan salah satu klien thd kami), secara pribadi
saya harus bisa memberi maaf kepada IDNIC atas peristiwa ini.
Tetapi dengan catatan: *jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi*.

Akan saya beritakan apa yg terjadi berikutnya ke rekan-rekan
sekalian.

= Muhamad Syukri =
PS:
Sebetulnya diemail ini saya menulis agak banyak. Akan
tetapi agar tidak menjadi thread yg terlalu panjang, saya
edit lagi hingga menjadi email seperti ini.



---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.380 / Virus Database: 213 - Release Date: 7/24/02