Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591
> Kecendrungan menggunakan top level domain sepertinya sudah menjadi trend dan > ada beberapa pendapat bahwa dengan menggunakan domain top level bonafiditas > suatu perusahaan lebih dipandang ketimbang mengunnakan domain ID sendiri, > padahal menurut saya, semakin cepat situs tersebut diakses semakin baik > rasanya, jadi bukan tergantung pada domain yang dimiliki situs tersebut :-) Pendapat pak Syam benar sekali. Mungkin kecenderungan demikian disebabkan kurangnya informasi tentang internet secara utuh. Selain itu tanggungjawab ISP dimana, pencari order ke instansi bagaimana dan pemberi order instansi seperti apa tanggungjawabnya mungkin perlu dipertegas dalam formulir atau kontrak transaksinya sehingga kekisruhan soal pemindahan domain seperti dalam posting sebelumnya yang saya ikuti, bisa diatasi. Domain lembaga yang jelas bukanlah domain milik seseorang atau ISP. Orang yang mengusulkan domain hendaknya bisa lebih bijaksana dan lapang dada dalam hal ini. Tentu saja untuk mengatasi kemacetan transaksi domain antar ISP dng peminta domain, kontrak yang ditandatangani dua belah pihak bisa dijadikan bukti hukum ke pengadilan. > Saya fikir ada baiknya kita juga lebih mensosialisasikan domain indonesia > sendiri dengan suatu bentuk promosi misalnya, baik melalui media masa cetak > maupun elektronik. Satu lagi, say fikir sudah dipandang perlu IDNIC juga > memiliki perwakilan di daerah-daerah, minimal tingkat provinsi dan hal ini > juga akan sangat membantu dalam proses sosialisasi domain ID sehingga > nantinya pola fikir pengguna jasa domain sudah tidak "Top Level Minded" lagi > :)... dan untuk pengurusan domain kita buat sesederhana mungkin serta tidak > berbelit dengan mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dengan internet dan servis on line yang serba cepat dan bebas jarak, saya kira IDNIC tidak perlu membuka cabang di provinsi, namun pemikiran pak Syam untuk memasang banner idnic di homepage ISP-ISP patut didukung sebagai salah satu langkah sosialisasi tld ID didaerah-daerah. Salam -marno- ___ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591
Kalau boleh usul, sepertinya domain-domain yang beredar saat ini kebanyakan domain top level, sementara request untuk domain IDNIC sendiri bisa dikatakan tidak segencar top level domain tersebut. Kecendrungan menggunakan top level domain sepertinya sudah menjadi trend dan ada beberapa pendapat bahwa dengan menggunakan domain top level bonafiditas suatu perusahaan lebih dipandang ketimbang mengunnakan domain ID sendiri, padahal menurut saya, semakin cepat situs tersebut diakses semakin baik rasanya, jadi bukan tergantung pada domain yang dimiliki situs tersebut :-) Saya fikir ada baiknya kita juga lebih mensosialisasikan domain indonesia sendiri dengan suatu bentuk promosi misalnya, baik melalui media masa cetak maupun elektronik. Satu lagi, say fikir sudah dipandang perlu IDNIC juga memiliki perwakilan di daerah-daerah, minimal tingkat provinsi dan hal ini juga akan sangat membantu dalam proses sosialisasi domain ID sehingga nantinya pola fikir pengguna jasa domain sudah tidak "Top Level Minded" lagi :)... dan untuk pengurusan domain kita buat sesederhana mungkin serta tidak berbelit dengan mengacu kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Untuk tahap awal, saya rasa rekan-rekan pengelola ISP tidak akan keberatan jika di halaman HP mereka diletakkan banner IDNIC yang linknya langsung menuju ke website IDNIC sendiri, dan dari PT. Megakarsa Buanaloka, yang merupakan mitra D~NET di Pekanbaru, bersedia menampilkan banner IDNIC tersebut, jadi silahkan saja pihak IDNIC mengirimkan banner kepada kami, minimal user kami bisa kenal dulu dengan pengelola domain indonesia :-) Regards, Syam Irfandi http://pkb.dnet.net.id - Original Message - From: Marcelus Ardiwinata <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, August 13, 2002 9:49 AM Subject: Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591 > Beberapa pemikiran anda sangat tepat. > Masalahnya bagaimana pemikiran itu bisa dikatakan pemikiran public. Mungkin > tahap pertama kita harus bikin beberapa alternatif draft mengenai suatu > aturan, kemudian dilakukan pooling di situs IDNIC, atau pooling diwakilkan > oleh organisasi terkait tapi tidak hanya satu, misal masukan dari APJII, > AWARI, KOMITEL, MASTEL, ISOC-ID, Goverment (Menkominfo dan Dirjen Postel), > Universitas-universitas, dan organisasi terkait lainnya. Kalau tidak tentu > Kang Budi akan mendapatkan pertanyaan yang sama seperti saat ini, "kenapa > begitu, kenapa begini, atas dasar apa, masukan dari masyarakat yang mana, > dsb". > > Oke, Case closed > Salam > CelloZ > - Original Message - > From: "Paustinus Siburian" <[EMAIL PROTECTED]> > To: <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Thursday, August 01, 2002 2:06 AM > Subject: [IDNIC] delegasi: RFC 1591 > > > > > > Bapak Marcellus Ardiwinata menulis: > > > > Kesimpulan, IDNIC memang tidak bisa sembarangan > > menentukan prosedur delegasi tapi ada ikatan dari > > public dan juga dari pihak yang mendelegasikan ke > > IDNIC. Aturan sebenarnya terbuka jelas, misal RFC bisa > > anda akses di http://www.ietf.org atau di > > http://www.rfc-editor.org yang dibiayai oleh ISOC. > > > > > > Jika sekiranya berkenan bolehlah kita memikirkan lebih > > jauh ke depan. Yang jelas saya pikir kita > > menginginkan yang lebih baik. > > > > > > Tentang Delegasi > > Terkesan IDNIC memegang monopoli atas segala soal > > dalam hal domain name. Jika sistemnya sudah baik, > > dalam kasus bekasi.go.id tidak semestinya IDNIC > > mencampurinya. > > > > IDNIC mendapat delegasi dari IANA untuk mengelola > > ccTLD's .id (IANA sudah ditake over oleh ICANN). > > IDNIC-lah yang menentukan apa yang dapat menjadi DTD > > (SLD). IDNIC lalu mendelegasikan kepada pengelola DTD > > (SLD). Pengelola DTD lalu menentukan apa-apa yang > > dapat didaftarkan sebagai DTTiga (Third Level Domain) > > dan siapa-siapa yang berhak mendapat delegasian. > > Selanjutnya pemegang DTTiga berhak menentukan DT > > Empat). Jadi IDNIC menentukan apakah akan ada tambahan > > DTD atau sudah cukup yang ada sekarang (co, or, net, > > ac, web, go, mil, sch). IDNIC juga yang menunjuk atau > > memilih organisasi atau perusahaan yang mengelola DTD. > > Tentu saja perlu dibuat secara terbuka penawarannya. > > Pengelola DTD inilah yang yang mengatur soal DTTiga). > > Dalam hal ini mengenai persyaratan-persyaratan dan > > perjanjian antara pengelola DTD dengan DTTiga. Juga > > jika ada konflik mengenai subdomain pada DTTiga > > seperti dalam kasus bekasi.go.id atau dalam hal ada > > sengketa mengenai merek, pengelola DTD-lah yang > > menyediakan cara-cara penyelesaian masalahnya. > > Persyaratan-persyaratan dan perjanjian yang dibuat > > tentu perlu mendapat persetujuan dari IDNIC. > > Hal seperti itu dapat dirujuk pada RFC 1591 yang > > ditulis oleh Almarhum Jonathan Postel (dapat diakses > > melalui link yang tersedia pada situs IDNIC pada bahan > > bacaan), yang berisi ketentuan antara lain: > > > > > > "There are no requirements on subdomains of top-level > > domains beyond the requirements on higher-level
Re: [IDNIC] delegasi: RFC 1591
Beberapa pemikiran anda sangat tepat. Masalahnya bagaimana pemikiran itu bisa dikatakan pemikiran public. Mungkin tahap pertama kita harus bikin beberapa alternatif draft mengenai suatu aturan, kemudian dilakukan pooling di situs IDNIC, atau pooling diwakilkan oleh organisasi terkait tapi tidak hanya satu, misal masukan dari APJII, AWARI, KOMITEL, MASTEL, ISOC-ID, Goverment (Menkominfo dan Dirjen Postel), Universitas-universitas, dan organisasi terkait lainnya. Kalau tidak tentu Kang Budi akan mendapatkan pertanyaan yang sama seperti saat ini, "kenapa begitu, kenapa begini, atas dasar apa, masukan dari masyarakat yang mana, dsb". Oke, Case closed Salam CelloZ - Original Message - From: "Paustinus Siburian" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Thursday, August 01, 2002 2:06 AM Subject: [IDNIC] delegasi: RFC 1591 > > Bapak Marcellus Ardiwinata menulis: > > Kesimpulan, IDNIC memang tidak bisa sembarangan > menentukan prosedur delegasi tapi ada ikatan dari > public dan juga dari pihak yang mendelegasikan ke > IDNIC. Aturan sebenarnya terbuka jelas, misal RFC bisa > anda akses di http://www.ietf.org atau di > http://www.rfc-editor.org yang dibiayai oleh ISOC. > > > Jika sekiranya berkenan bolehlah kita memikirkan lebih > jauh ke depan. Yang jelas saya pikir kita > menginginkan yang lebih baik. > > > Tentang Delegasi > Terkesan IDNIC memegang monopoli atas segala soal > dalam hal domain name. Jika sistemnya sudah baik, > dalam kasus bekasi.go.id tidak semestinya IDNIC > mencampurinya. > > IDNIC mendapat delegasi dari IANA untuk mengelola > ccTLD's .id (IANA sudah ditake over oleh ICANN). > IDNIC-lah yang menentukan apa yang dapat menjadi DTD > (SLD). IDNIC lalu mendelegasikan kepada pengelola DTD > (SLD). Pengelola DTD lalu menentukan apa-apa yang > dapat didaftarkan sebagai DTTiga (Third Level Domain) > dan siapa-siapa yang berhak mendapat delegasian. > Selanjutnya pemegang DTTiga berhak menentukan DT > Empat). Jadi IDNIC menentukan apakah akan ada tambahan > DTD atau sudah cukup yang ada sekarang (co, or, net, > ac, web, go, mil, sch). IDNIC juga yang menunjuk atau > memilih organisasi atau perusahaan yang mengelola DTD. > Tentu saja perlu dibuat secara terbuka penawarannya. > Pengelola DTD inilah yang yang mengatur soal DTTiga). > Dalam hal ini mengenai persyaratan-persyaratan dan > perjanjian antara pengelola DTD dengan DTTiga. Juga > jika ada konflik mengenai subdomain pada DTTiga > seperti dalam kasus bekasi.go.id atau dalam hal ada > sengketa mengenai merek, pengelola DTD-lah yang > menyediakan cara-cara penyelesaian masalahnya. > Persyaratan-persyaratan dan perjanjian yang dibuat > tentu perlu mendapat persetujuan dari IDNIC. > Hal seperti itu dapat dirujuk pada RFC 1591 yang > ditulis oleh Almarhum Jonathan Postel (dapat diakses > melalui link yang tersedia pada situs IDNIC pada bahan > bacaan), yang berisi ketentuan antara lain: > > > "There are no requirements on subdomains of top-level > domains beyond the requirements on higher-level > domains themselves. That is, the requirements in this > memo are applied recursively. In particular, all > subdomains shall be allowed to operate their own > domain name servers, providing in them whatever > information the subdomain manager sees fit (as long as > it is true and correct)." > > > Dengan kata lain, sekali suatu domain pada setiap > tingkatan sudah diberikan, entitas yang diberikan > mengelola domain memiliki kekuasan untuk menentukan > kebijakan menyangkut domain di bawahnya. Begitulah > sistem hirarkis dari domain name didisain. > Saya kurang memahami mengapa dalam situs IDNIC diatur > juga penggunaan Domain Tingkat Empat dari war.net.id. > Merujuk RFC tersebut di atas pengelola war.net.id-lah > yang menentukan apa-apa yang menyangkut DTEmpat-nya. > Sebagaimana saya sebutkan di atas terkesan semua > dimonopoli oleh IDNIC, kecuali soal uang yang > ditransfer ke rekening APJII (Pak Budi Raharjo adalah > anggota kehormatan APJII). Melihat sejarah panjang > dari DTT .id yang didelegasikan pertama sekali kepada > Jurusan Ilmu Komputer UI pada tahun 1993 sampai > dengan sekarang dikelola IDNIC tidak selayaknya lagi > masalah seperti bekasi.go.id dan masalah-masalah lain > yang sejenis muncul ke permukaan. > > > Pandangan Ke depan: > Masalah domain name saya pikir tidak hanya sekedar > soal delegasian saja. Dalam RFC 1591 memang dinyatakan > bahwa soal hak (rights) dan pemilikan (ownership) > tidak menjadi pokok dari Memo tersebut. Itu sudah > barang tentu tepat karena penulisnya Jon Postel bukan > lawyer dan hal itu sesuai dengan kondisi pada masa > Memo itu ditulis. > > Namun zaman berubah dan ada perkembangan. Tidak ada > salahnya kita memikirkan lebih jauh segi bisnisnya. > Domain name saat ini sudah dapat dipandang sebagai > benda. Domain name dapat dijual, dilisensikan, > diwariskan, kecuali di bawah ccTLDs .id. Dalam posting > saya terdahulu sudah disampaikan bahwa perlu > dibuatkan perjanjian pendaftaran domain dan
[IDNIC] delegasi: RFC 1591
Bapak Marcellus Ardiwinata menulis: Kesimpulan, IDNIC memang tidak bisa sembarangan menentukan prosedur delegasi tapi ada ikatan dari public dan juga dari pihak yang mendelegasikan ke IDNIC. Aturan sebenarnya terbuka jelas, misal RFC bisa anda akses di http://www.ietf.org atau di http://www.rfc-editor.org yang dibiayai oleh ISOC. Jika sekiranya berkenan bolehlah kita memikirkan lebih jauh ke depan. Yang jelas saya pikir kita menginginkan yang lebih baik. Tentang Delegasi Terkesan IDNIC memegang monopoli atas segala soal dalam hal domain name. Jika sistemnya sudah baik, dalam kasus bekasi.go.id tidak semestinya IDNIC mencampurinya. IDNIC mendapat delegasi dari IANA untuk mengelola ccTLDs .id (IANA sudah ditake over oleh ICANN). IDNIC-lah yang menentukan apa yang dapat menjadi DTD (SLD). IDNIC lalu mendelegasikan kepada pengelola DTD (SLD). Pengelola DTD lalu menentukan apa-apa yang dapat didaftarkan sebagai DTTiga (Third Level Domain) dan siapa-siapa yang berhak mendapat delegasian. Selanjutnya pemegang DTTiga berhak menentukan DT Empat). Jadi IDNIC menentukan apakah akan ada tambahan DTD atau sudah cukup yang ada sekarang (co, or, net, ac, web, go, mil, sch). IDNIC juga yang menunjuk atau memilih organisasi atau perusahaan yang mengelola DTD. Tentu saja perlu dibuat secara terbuka penawarannya. Pengelola DTD inilah yang yang mengatur soal DTTiga). Dalam hal ini mengenai persyaratan-persyaratan dan perjanjian antara pengelola DTD dengan DTTiga. Juga jika ada konflik mengenai subdomain pada DTTiga seperti dalam kasus bekasi.go.id atau dalam hal ada sengketa mengenai merek, pengelola DTD-lah yang menyediakan cara-cara penyelesaian masalahnya. Persyaratan-persyaratan dan perjanjian yang dibuat tentu perlu mendapat persetujuan dari IDNIC. Hal seperti itu dapat dirujuk pada RFC 1591 yang ditulis oleh Almarhum Jonathan Postel (dapat diakses melalui link yang tersedia pada situs IDNIC pada bahan bacaan), yang berisi ketentuan antara lain: "There are no requirements on subdomains of top-level domains beyond the requirements on higher-level domains themselves. That is, the requirements in this memo are applied recursively. In particular, all subdomains shall be allowed to operate their own domain name servers, providing in them whatever information the subdomain manager sees fit (as long as it is true and correct)." Dengan kata lain, sekali suatu domain pada setiap tingkatan sudah diberikan, entitas yang diberikan mengelola domain memiliki kekuasan untuk menentukan kebijakan menyangkut domain di bawahnya. Begitulah sistem hirarkis dari domain name didisain. Saya kurang memahami mengapa dalam situs IDNIC diatur juga penggunaan Domain Tingkat Empat dari war.net.id. Merujuk RFC tersebut di atas pengelola war.net.id-lah yang menentukan apa-apa yang menyangkut DTEmpat-nya. Sebagaimana saya sebutkan di atas terkesan semua dimonopoli oleh IDNIC, kecuali soal uang yang ditransfer ke rekening APJII (Pak Budi Raharjo adalah anggota kehormatan APJII). Melihat sejarah panjang dari DTT .id yang didelegasikan pertama sekali kepada Jurusan Ilmu Komputer UI pada tahun 1993 sampai dengan sekarang dikelola IDNIC tidak selayaknya lagi masalah seperti bekasi.go.id dan masalah-masalah lain yang sejenis muncul ke permukaan. Pandangan Ke depan: Masalah domain name saya pikir tidak hanya sekedar soal delegasian saja. Dalam RFC 1591 memang dinyatakan bahwa soal hak (rights) dan pemilikan (ownership) tidak menjadi pokok dari Memo tersebut. Itu sudah barang tentu tepat karena penulisnya Jon Postel bukan lawyer dan hal itu sesuai dengan kondisi pada masa Memo itu ditulis. Namun zaman berubah dan ada perkembangan. Tidak ada salahnya kita memikirkan lebih jauh segi bisnisnya. Domain name saat ini sudah dapat dipandang sebagai benda. Domain name dapat dijual, dilisensikan, diwariskan, kecuali di bawah ccTLDs .id. Dalam posting saya terdahulu sudah disampaikan bahwa perlu dibuatkan perjanjian pendaftaran domain dan mengenai penyelesaian sengketa. Hal ini perlu diantisipasi ke depan. Beberapa hal yang perlu dipikirkan adalah: 1. Status IDNIC: Apakah akan berfungsi hanya sekedar seperti ICANN dengan tanggungjawab utama menjamin kelangsungan hidup Internet di Indonesia dan konektivitas global dari Internet? Ataukah IDNIC juga akan berperan disamping seperti ICANN juga sebagai Registry? Perlu juga dipikirkan hubungannya dengan APJII, apakah IDNIC perlu disapih? 2. Pengelola DTD (co, or, net, dll) perlu dipikirkan untuk diberikan ke kalangan dunia usaha. DTD go.id sebaiknya dikelola pemerintah (mungkin kominfo), dan mil.id dikelola militer atau koperasi yang didirikan militer. 3. Perlu pemikiran ulang mengenai DTD. Apakah juga tidak sebaiknya diberikan secara bebas tetapi dengan restriksi tertentu. Maksud saya adalah diberikan kesempatan bagi yang ingin mendapatkan secara langsung DTD. Saya, misalnya, merasa akan lebih enak menggunakan dan ingin mendaftarkan ipaust.id. daripada ipaust.co.id.
[IDNIC] bekasi.go.id (progress)
Salam, Sebelumnya terima kasih atas berbagai tanggapan dari rekan-rekan atas kasus bekasi.go.id. Bisa saya sampaikan beberapa informasi yg mungkin terlewat oleh rekan-rekan (setelah saya baca thread-thread yg ada). - Kami (sebagai technical contact) tidak pernah menerima email konfirmasi mengenai kepindahan domain tsb. - Demikian juga dengan pengelola website bekasi.go.id. - Dan ini diperkuat dengan email dari Pak Toto yg menyatakan bahwa beliau "lupa melakukan crosscheck". (?) Oleh karena itu saya hingga saat ini tetap mengganggap kesalahan ada di IDNIC karena memindahkan domain tanpa melakukan konfirmasi. (melanggar aturan yg telah mereka sendiri buat). Penyelesaian yg sedang dilakukan: - Pak Toto akan mengadakan pertemuan darat dengan para pejabat Pemda Bekasi (yg namanya terdaftar sebagai admin contact) untuk penyelesaian masalah ini. - Sementara itu, domain akan tetap menggunakan ns.telkom.net.id (ns yg baru) - Menurut Pak Toto, jika penyelesaiannya terlalu lama, maka domain tersebut akan dibekukan. Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Toto atas usahanya untuk bertemu dengan pihak yg "bertikai". Mudah-mudahan bisa dilakukan segera dan penyelesaiannya menguntungkan semua fihak. Walaupun secara bisnis, kami tetap mendapat kerugian (karena hilangnya kepercayaan salah satu klien thd kami), secara pribadi saya harus bisa memberi maaf kepada IDNIC atas peristiwa ini. Tetapi dengan catatan: *jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi*. Akan saya beritakan apa yg terjadi berikutnya ke rekan-rekan sekalian. = Muhamad Syukri = PS: Sebetulnya diemail ini saya menulis agak banyak. Akan tetapi agar tidak menjadi thread yg terlalu panjang, saya edit lagi hingga menjadi email seperti ini. --- Outgoing mail is certified Virus Free. Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com). Version: 6.0.380 / Virus Database: 213 - Release Date: 7/24/02