Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-05 Thread PAREWA PAREWA
Muskitawati si lonte ngawur ini sungguh bengak bin busuk hati...
dia pula yang merasa berhak menentukan yang benar bagi orang Islam...


muskitawati <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
--- In proletar@yahoogroups.com, "rezameutia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> --- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]> 
> wrote:
> >
> > 
> > 
> > Sang Kolonel sangatlah berang atas keputusan pengadilan Agama 
yang 
> > memutuskan pembagian harta dalam kasus perceraian ini, bahwa 
harta 
> > dibagi dua (artinya 50% dan 50%).  Akibat keputusan pengadilan 
> agama 
> > yang dianggap tidak adil inilah sang Kolonel membunuh Hakim dan 
> > Isterinya dalam sidang pengadilan tersebut.
> > 
> 
> 
> ngawur lu.  dasar bloon.
> 
> yang bener, si kolonel mau semua harta termasuk rumahnya di bagi 
> dua, alias dihitung sebagai harta gono gini.  sementara, rumah itu 
> adalah pemberian dari orang tua si isteri.  tentu saja hakimnya 
> menolak permohonan si kolonel.  wong udah jelas sekali kok, kalo si 
> perwira kolonelnya mokondo alias modal kontol doang.
> 
> saat ini, laki-laki mokondo udah banyak banget beredar di 
indonesia, 
> laki-laki mau kagak kerja, doing nothing, cuman mengharapkan belas 
> kasihan orang lain.  mengharapkan hidup enak, rumah, mobil, makan 
> gratis, tapi kagak mau kerja keras.
> 
> persis kayak si jusfiq lah.  tipikal mokondo yang sukses di negeri 
> orang.  doing nothing, talking nothing, no problem.
> 
> menyedihkan
>




Yang ngawur itu siapa ???
Pengadilan agama Islam seharusnya memberi keputusan berdasarkan hukum 
Islam, sedangkan kalo berdasarkan hukum Islam sang Kolonel berhak 
berapa persen kah dari harta yang ada 

Apakah pengadilan agama Islam dalam kasus perceraian ini memberi 
keputusan berdasarkan hukum Islam yang resmi berlaku ???

Tulisan saya bukanlah berdasarkan interest pribadi saya melainkan 
benar2 berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kalo anda ingin tahu interest pribadi saya, tentu saja saya berpihak 
kepada kepentingan sang Isteri dan tidak berpihak kepada sang kolonel.

Saya justru mengkritik hukum pengadilan agama yang bertentangan 
dengan hukum agamanya itu sendiri sehingga sang kolonel menjadi 
berang.

Sang Kolonel merencanakan perceraian ini tentu dengan melakukan 
perhitungan untung rugi sebelum mengajukan perceraian ini di 
pengadilan Agama Islam.  Setelah dia mempelajari hukum Islam yang 
berlaku, dia menyadarinya bahwa mengajukan perceraian melalui 
keputusan pengadilan Agama Islam akan menguntungkan dirinya.  Namun 
rupanya pengadilan Agama di Indonesia juga bisa diatur dengan uang 
dibelakang layar sehingga perhitungan sang Kolonel jadi meleset.  
Keluarga isterinya jauh lebih kaya, lebih kuasa, dan lebih segala 
sehingga pengadilan Agama Islam sekalipun bisa bertentangan dengan 
hukum Islam yang berlaku.

Seharusnya, jalan keluar yang terbaik adalah hakim pengadilan Agama 
Islam itulah yang menyatakan tidak berwenang untuk memutuskan perkara 
ini berdasarkan hukum Islam karena kriteria keluarganya bukanlah 
bentuk yang berlaku dalam hukum Islam.  Kemudian pengadilan Agama 
Islam ini bisa mengoperkan keputusannya kepada pengadilan biasa 
sehingga si Kolonel harus berhitung lagi akan kemungkinan2 keputusan 
yang akan keluar.

Sang Kolonel sudah mendiskusikan masalahnya kepada berbagai imam 
mesjid maupun ahli2 hukum Islam dimanapun sehingga dia yakin kalo 
bisa memboyong semua kekayaan yang ada dan cukup memberi pesangon 
sekedarnya kepada sang isteri yang diceraikannya.  Itulah sebabnya, 
sang Kolonel begitu yakinnya sehingga memilih perceraiannya untuk 
digelar di pengadilan agama Islam.  Tapi kalo kenyataan pengadilan 
Islam bisa memberi keputusan yang tidak Islami, tentu bisa dimengerti 
kalo si Kolonel jadi nekad !!!  Andaikata kalo sebelumnya di Kolonel 
tahu keputusannya akan seperti itu, mungkin dia akan berpikir beribu 
kali sebelum mengajukan perceraian ini.

Itulah sebabnya, kejadian seperti ini saya salahkan kepada hukum 
agama maupun pengadilan agamanya yang menyebabkan secara keseluruhan 
hukum di Indonesia jadi kacau balau.  Dari judul yang saya tulis 
diatas sudahlah jelas bahwa topik yang saya bawakan ini adalah "Hukum 
Agama Yang Membawa Malapetaka", dan saya tidak membenarkan atau 
menyalahkan sang Kolonel.  Tindakan sang Kolonel bukanlah topik dari 
pembicaraan ataupun tulisan saya disini, melainkan latar belakan 
tindakan inilah yang sebenarnya bisa dicegah kalo hukum yang berlaku 
bisa dijalankan secara semestinya.  Artinya, kalo dipengadilan Islam, 
maka gunakanlah hukum Islam yang berlaku dalam memberi keputusannya, 
dan sebaliknya kalo pengadilan sipil biasa, maka gunakanlah hukum 
pengadilan sipil yang berlaku.  Meskipun begitu, secara implisit saya 
menyalahkan bentuk hukum yang berlaku di Indonesia yang membuka 
celah2 korupsi melalui pemberlakuan hukum yang tidak sama yang 
menjadi penyebab kemarahan masyarakat pada umumnya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL 

Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-06 Thread PAREWA PAREWA
Rezameutia menulis: "perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
tergantung uang dan kekuasaan".  Katanya lagi, "lha memang ajaran sesat kok!"
Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga boleh 
bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja bikin-bikin 
ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan "tidak ada 
neraka" dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus... 
tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal neraka, 
mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah "ah ... itu khan api penyucian..." 
ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api ... 
Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?

rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.

udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam 
itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim 
pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.  

kasihan

yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di 
agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih 
ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan' 
ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari 
monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.

lha, memang ajaran sesat, kok?!





--- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> --- In proletar@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
> > 
> > Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari 
> penguasa. Saya 
> > pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran 
> beberapa 
> > waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian. 
> Perempuan minta 
> > cerai dari suami, karena "malas", tidak mempunyai pekerjaan 
untuk 
> dapat duit 
> > untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan 
agama, 
> dan 
> > disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
> > 
> > Wassalam
> 
> 
> Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum 
> Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka 
> scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya 
untuk 
> menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai 
> kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa 
yang 
> menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri 
kakak 
> saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu 
> karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang 
> menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
> 
> Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa "Seorang suami yang 
> tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka 
> perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi".  
> Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai 
> dengan hukum Islam.
> 
> Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum 
bisa 
> di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja 
> terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti 
yang 
> terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama 
di 
> Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri 
menceraikan 
> suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu 
isterinya, 
> maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik 
> oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk 
> menandatangani surat cerainya.
> 
> Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus 
ditandatangani 
> kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak 
> menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena 
itu 
> dalam pengadilan Islam, hal yang berlaku disini bisa juga diadopsi 
> dan tidak dianggap bertentangan dengan hukum Islam itu sendiri 
karena 
> tetap ada tanda tangan suaminya, hanya ditambah persetujuan tanda 
> tangan isterinya.  Bedanya, dalam hukum Islam perceraian itu syah 
> apabila suaminya saja yang menanda tanganinya tanpa mengharuskan 
> tandatangan isterinya.
> 
> Secara ringkas, hampir diseluruh dunia sekarang ini berlaku bahwa 
> perceraian itu ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu suami 
dan 
> isteri, hanya sedikit saja bedanya dalam hukum Islam dimana ada 
> keharusan bahwa cukup suaminya yang menandatangani surat cerainya 
> sedangkan isteri menandatangani surat cerai itu bukan keharusan 
> melainkan merupakan alternative tambahan yang bukan persyaratan 
dalam 
> hukum Islam itu sendiri.
> 
> Oleh karena itu janganlah pengadilan Islam yang keputusan cerainya 
> ditanda tangani suami dan isteri dianggap sebagai keharusan dalam 
> hukum Islam atau dianggap sebagai hukum Islam, karena hukum Islam 
> mengharuskan Suaminya yang menandatanganinya, sedangkan iste

Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-07 Thread Ambon
Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa 
tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik 
Alloh. hehehehehehe

Allohu Akbar!

- Original Message - 
From: "PAREWA PAREWA" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


> Rezameutia menulis: "perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
> tergantung uang dan kekuasaan".  Katanya lagi, "lha memang ajaran sesat 
> kok!"
> Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
> orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga 
> boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
> bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
> Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan "tidak ada 
> neraka" dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
> tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal 
> neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah "ah ... itu khan api 
> penyucian..."
> ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api 
> ...
> Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?
>
> rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.
>
> udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
> itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
> pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.
>
> kasihan
>
> yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di
> agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih
> ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan'
> ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari
> monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.
>
> lha, memang ajaran sesat, kok?!
>
>
>
>
>
> --- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>>
>> --- In proletar@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> >
>> > Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
>> >
>> > Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
>> penguasa. Saya
>> > pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran
>> beberapa
>> > waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
>> Perempuan minta
>> > cerai dari suami, karena "malas", tidak mempunyai pekerjaan
> untuk
>> dapat duit
>> > untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
> agama,
>> dan
>> > disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
>> >
>> > Wassalam
>>
>>
>> Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
>> Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
>> scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
> untuk
>> menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
>> kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
> yang
>> menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
> kakak
>> saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
>> karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
>> menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
>>
>> Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa "Seorang suami yang
>> tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka
>> perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi".
>> Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai
>> dengan hukum Islam.
>>
>> Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum
> bisa
>> di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja
>> terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti
> yang
>> terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama
> di
>> Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri
> menceraikan
>> suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu
> isterinya,
>> maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara sang suami dipaksa baik
>> oleh pengadilan ataupun oleh keluarga sang isteri untuk
>> menandatangani surat cerainya.
>>
>> Dalam hukum perceraian sekuler, perceraian itu harus
> ditandatangani
>> kedua belah pihak, dan bila salah satu pihak menolak
>> menandatanganinya, maka perceraian itu tidak syah.  Oleh karena
> itu
>> dalam 

Balasan: Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-07 Thread PAREWA PAREWA
Dan kini si Ambon dekil mulai tertawa sendiri 
mentertawakan kedunguannya...
berat memang dihadapkan pada kenyataan 
bahwa kitab yang disucikannya 
ternyata mengajarkan kebiadaban, kebengisan 
serta terlibat dalam hampir semua pembunuhan 
sistematis besar-besaran di seluruh dunia...
tapi itulah kenyataan...
kudu diterima dengan lapang dada...

Ambon <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak diberitakan bahwa 
tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat yang dicekik 
Alloh. hehehehehehe

Allohu Akbar!

- Original Message - 
From: "PAREWA PAREWA" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!


> Rezameutia menulis: "perceraian ada perkecualiannya di kristen katolik, 
> tergantung uang dan kekuasaan".  Katanya lagi, "lha memang ajaran sesat 
> kok!"
> Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
> orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --katanya-- ngga 
> boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
> bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
> Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-gemborkan "tidak ada 
> neraka" dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
> tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil mengenal 
> neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah "ah ... itu khan api 
> penyucian..."
> ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-sama api 
> ...
> Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?
>
> rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.
>
> udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
> itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
> pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.
>
> kasihan
>
> yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan di
> agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun masih
> ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit yang 'disumbangkan'
> ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline dari
> monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.
>
> lha, memang ajaran sesat, kok?!
>
>
>
>
>
> --- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
>>
>> --- In proletar@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> >
>> > Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
>> >
>> > Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
>> penguasa. Saya
>> > pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di Iran
>> beberapa
>> > waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
>> Perempuan minta
>> > cerai dari suami, karena "malas", tidak mempunyai pekerjaan
> untuk
>> dapat duit
>> > untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
> agama,
>> dan
>> > disetujui oleh pengadilan untuk cerai.
>> >
>> > Wassalam
>>
>>
>> Kakak saya laki2 digugat cerai oleh isterinya, namun karena hukum
>> Islam tidak ada aturan dimana isteri menceraikan suaminya, maka
>> scenario-nya diatur dimana kakak saya dipaksa pihak isterinya
> untuk
>> menceraikan isterinya.  Isterinya bisa saja mengajukan cerai
>> kepengadilan, namun dalam aturan hukum Islam tetap berlaku bahwa
> yang
>> menceraikan itu suaminya bukan isterinya.  Demikianlah, isteri
> kakak
>> saya memaksa kakak saya untuk menanda tangani surat cerai-nya itu
>> karena memang dalam hukum Islam berlaku bahwa hanya suami yang
>> menceraikan isterinya bukan sebaliknya.
>>
>> Namun Dalam Hukum Islam juga ada aturan bahwa "Seorang suami yang
>> tidak memberi nafkah kepada isterinya lebih dari 6 bulan, maka
>> perceraian itu otomatis dimana sang Isteri berhak menikah lagi".
>> Jadi dalam kasus yang anda contohkan di Iran adalah syah sesuai
>> dengan hukum Islam.
>>
>> Saya sama sekali tidak mempermasalahkan kenyataan2 bahwa hukum
> bisa
>> di bolak balik oleh kekuasaan karena hal itu memang bisa saja
>> terjadi, namun prosedur hukum agama tetap harus dijalani seperti
> yang
>> terjadi dalam banyak gugatan cerai oleh isteri dipengadilan agama
> di
>> Indonesia dimana karena Hukum Islam tidak mengenal isteri
> menceraikan
>> suami, maka meskipun kenyataannya yang menggugat cerai itu
> isterinya,
>> maka hukum Islam tetap berlaku dengan cara 

Balasan: Re: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!

2005-11-08 Thread muskitawati
--- In proletar@yahoogroups.com, PAREWA PAREWA <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Dan kini si Ambon dekil mulai tertawa sendiri 
> mentertawakan kedunguannya...
> berat memang dihadapkan pada kenyataan 
> bahwa kitab yang disucikannya 
> ternyata mengajarkan kebiadaban, kebengisan 
> serta terlibat dalam hampir semua pembunuhan 
> sistematis besar-besaran di seluruh dunia...
> tapi itulah kenyataan...
> kudu diterima dengan lapang dada...
> 


Betul, sama sekali tak salah, Kristen/Katolik tak mungkin menghapus 
tulisan darah dalam sejarahnya, namun mereka berhasil memperbaiki 
kesalahan masa lalunya, mereka dengan lapang dada meminta maaf, 
mengakui kesalahan2 masa lalu, berusaha meringankan akibat2nya 
dizaman sekarang...  memang tak ada yang bisa langsung sempurna, 
tapi yang penting harus ada perubahan dan perbaikan.

Hal yang sama juga harus kita lakukan dengan Islam, problem dizaman 
sekarang bisa kita baca dari laporan2 HAM PBB setiap tahun 
pelanggaran2 biadab dipelopori oleh umat Islam yang tetap berkeras 
memaksakan untuk melestarikan kebiadaban2 mereka dimasa lalu untuk 
dilakukan dimasa sekarang dan diuniversalkan dimasa depan.

Kita tetap masih terus menghadapi masalah ajaran2 Islam yang biadab 
ini yang tetap dilestarikan, tak ada kelapangan dada untuk 
mengakuipun apalagi memperbaikinya.  Korban2 besar yang jatuh juga 
sesama Islam bukan umat lainnya.  Umat lain yang dijadikan sasaran 
dianggap sebagai penyebabnya.

Sejarah tetap berubah, berjalan kedepan tidak akan mundur, perubahan 
pasti terjadi, masalahnya cuma waktu saja 

Ny. Muslim binti Muskitawati.













> Ambon <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Dasar penipu otak udang lalu bilang bahwa di Kristen tidak 
diberitakan bahwa 
> tidak ada neraka, ini suatu bukti ajaran si ilmuan Ahmad Deedat 
yang dicekik 
> Alloh. hehehehehehe
> 
> Allohu Akbar!
> 
> - Original Message - 
> From: "PAREWA PAREWA" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Monday, November 07, 2005 6:41 AM
> Subject: Balasan: [proletar] Re: Hukum Agama Pembawa Malapetaka !!!
> 
> 
> > Rezameutia menulis: "perceraian ada perkecualiannya di kristen 
katolik, 
> > tergantung uang dan kekuasaan".  Katanya lagi, "lha memang ajaran 
sesat 
> > kok!"
> > Ngga bisa dibantah, bahkan ngga pernah...
> > orang-rang kristen tipikal selalu membanggakan ketentuan --
katanya-- ngga 
> > boleh bercerai dalam kristen.  Akhirnya bingung sendiri...gereja 
> > bikin-bikin ketentuan sendiri yang membolehkan perceraian ...
> > Untuk menarik orang-orang 'kafir' gereja menggembar-
gemborkan "tidak ada 
> > neraka" dalam kristen, karena semua sudah ditebus oleh Yesus...
> > tapi ketika disodorkan ke mukanya yang licik itu bahwa Injil 
mengenal 
> > neraka, mereka --para kristen tipikal-- itu berkilah "ah ... itu 
khan api 
> > penyucian..."
> > ONGOK: apa bedanya api neraka sama api penyucian, lha wong sama-
sama api 
> > ...
> > Masih belum yakin ajaran kristen itu absurd, lagi kejam dan cabul?
> >
> > rezameutia <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> > nyonya muskitawati nan cantik lagi sexy, tapi bloon berat.
> >
> > udah dikasih contoh bahwa gugatan cerai dari istri di agama islam
> > itu diijinkan, masih aja maksain dan bahkan menyalahkan hakim
> > pengadilan di surabaya, bahkan sekarang bawa-bawa nama kakaknya.
> >
> > kasihan
> >
> > yang bener adalah perempuan tidak bisa menggugat cerai itu bukan 
di
> > agama islam, tapi di agama katolik.  tapi di agama katolik pun 
masih
> > ada perkecualian, tergantung berapa banyak duit 
yang 'disumbangkan'
> > ke tahta suci.  kalo istrinya super kaya seperti putri caroline 
dari
> > monaco, bisa lah dapet restu bercerai oleh tahta suci.
> >
> > lha, memang ajaran sesat, kok?!
> >
> >
> >
> >
> >
> > --- In proletar@yahoogroups.com, "muskitawati" <[EMAIL PROTECTED]>
> > wrote:
> >>
> >> --- In proletar@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >> >
> >> > Nyonya Mustikawati nan cantik lagi sexy,
> >> >
> >> > Agaknya hukum agama Islam yang Anda sebutkan tergantung dari
> >> penguasa. Saya
> >> > pernah lihat sebuah film dokumenter mengenai kawin mutah di 
Iran
> >> beberapa
> >> > waktu silam, dalam film itu ada footage mengenai perceraian.
> >> Perempuan minta
> >> > cerai dari suami, karena "malas", tidak mempunyai pekerjaan
> > untuk
> >> dapat duit
> >> > untuk keluarga. Permintaannya itu diajukan kepada pengadilan
> > agama,
> >&