Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Ada penjelasan yang sangat bermanfaat dari Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
yang saya hormati. Yaitu pada Al Masa'il Jilid 7, masalah 204 tentang KAWIN
PAKSA. Berikut kutipannya. Ada pertanyaan dalam buku tersebut:
Bagaimanakah status hukum yang s
Waalaikumsalam warahmatullah,
Jika si perempuan diam, pertanda iya mengiyakannya, karenanya bila tidak
setuju, ia harus mengatakan kepada orang tuanya.
Diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :
"Tid
ulis:
Dari: ummuanna <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [assunnah] masalah nikah
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 17 November, 2008, 3:50 AM
Assalamu'alaykum
Afwan ana ingin bertanya tentang sesuatu hal masalah nikah. Begini...
Kalau ada seorang akhwat yang telah dilamar oleh la
wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuhu.
Dia berhak untuk menolak lamaran tersebut, Sesungguhnya dia berhak ditanya jika
ada lamaran yang masuk terhadapnya apakah mau menikah dengan fulan? Hal ini
pernah terjadi dimasa Rosulullah صلى الله عليه و سلم .
lihat di kitab adubuzzifaf� buah tngan
Assalamu'alaykum
Afwan ana ingin bertanya tentang sesuatu hal masalah nikah. Begini...
Kalau ada seorang akhwat yang telah dilamar oleh laki-laki, tetapi
akhwat tersebut tidak mau... apa yang bisa dilakukan akhwat tersebut?
Laki-laki ini sudah melamar ke orangtua akhwat tersebut...
Syukron
Um
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Seorang wanita yang menikah tanpa persetujuan walinya nikahnya batil
nikahnya batil
nikahnya batil
nikahnya batil
lih pembahasannya di subulus salam 3/118, nashur rayah 3/184 dll
bahkan saya pernah mengikuti kajian yang menyebutkan adik, kakak, paman
seorang wanita tidak sah nikahnya tanpa wali jika walinya (orang tuanya) masih
ada.
Karena ada hadits Nabi yang berbunyi artinya : "Tidak ada nikah tanpa ada wali"
Wallahu a'lam bishowab.
Mngkin ikhwah lainnya bisa menambahkan??
lukreina <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
assalamualaykum,
Mudah - m
assalamualaykum,
Mudah - mudahan pertanyaan saya disini berkenan
ditanggapi , tentang masalah NIKAH. Jika seorang
wanita menikah tanpa sepengetahuan walinya yang sah,
misalnya ia masih mempunyai orang tua kandung, tapi
karena satu hal, si wanita telah melangsungkan
pernikahan dengan seseorang y