Wa'alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.
Berikut ada dua link yang bisa saya temukan, semoga bermanfaat :
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/10/17/dana-talangan-haji-solusi-atau-pembebanan-diri/
*Dijawab oleh : Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri. MA*
...@indosat.blackberry.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 7 Dec 2011 03:37:53
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Dana talangan haji -info link lajnah daimah
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Mhn info link fatwa ulama dari
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Mhn info link fatwa ulama dari lajnah daimiyah ttg dana talangan haji,
mengingat banyak skali teman yg akan memanfaatkan dana talangan tersebut.
شُكْرًاجَزِيلا
و السّلام عليكم و رحمة الله و بركاته
@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 6:54 PM
Subject: Re: [assunnah] Dana talangan haji
Mohon maaf, saya masih bingung nih, lalu bagaimana dengan Legalitas dari
Majelis ULAMA tersebut?? bank tersebut Bank Syariah, Kalo memang betul-betul
termasuk riba bagaimana nasib Ummat islam di
, November 21, 2011 3:08 PM
Subject: Re: [assunnah] Dana talangan haji
Menambahkan sedikit tanggapan...
Tidak ada setitikpun dalam hati untuk menuduh atau mengatakan ulama MUI
melegalkan riba..
Apabila ada Fatwa MUI yang menghalalkan transaksi talangan haji dan ada fatwa
ulama lainnya yang
10:42 AM
Subject: Re: [assunnah] Dana talangan haji
Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu
dasar-dasar penghalalannya
Assalamu'alaikum
Mohon dipertimbangkan dulu untuk mengikuti skema Dana Talang Haji... Karena
saya pernah baca artikel yang mengupas tentang dana talang haji ini dan
intinya penulis menyatakan bahwa dana talang haji itu asasnya tidak sesuai
dengan syariah...Simple nya saja..kalau status dana yang
Sekedar kasih saran, setelah anda tahu hukumnya, berarti anda tidak
melanjutkan untuk melakukan transaksi dengan bank tersebut. sebenarnya
kewajiban haji adalah bagi orang yang mampu, saya sarankan anda untuk
membaca buku fiqih sunnah sayyid sabiq didalamnya bab haji dinukilkan
perkataan para
Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu
dasar-dasar penghalalannya.
Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang
Assalamu'alaikum...
Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10
jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo
daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan
10 matches
Mail list logo