On Thu, 4 Aug 2005, Irving Hutagalung wrote:
sebenarnya bouncing, jadi realnya hanya 146 orang. Dari
jumlah itu, 21 orang
adalah TAP beserta staf dan eks staf nya yang disuruh menjadi anggota,
berarti tersisa 125 orang yang bisa dimintain suaranya.
Wah, ngga demokratis dong. Masa yg 21 orang
??
Pak, salah paham kali?
Voting nya voting pengurus ISOCID yang didaftarkan sebagai stakeholder
yayasan IDNIC, bukan vote untuk ccTLD.
Nama dan alamat email bapak sudah saya cek tidak ada dalam daftar anggota
yang saya terima dari ISOC pusat pak :)
salam,
Irwan Effendi
- Original Message
lah pak Irwan saya memang cuma punya KTP Bandung, belum punya kartu
anggota ISOC ID :-).
Karena berita ISOC ID banyak di milis ini saya kira saya boleh komentar
soal berita ISOC itu. Kalau komentar saya tidak dinilai sebagai
sebuah vote atas tulisan ISOC ID tentu tidak salah, akan tetapi
??
Pak, salah paham kali?
Voting nya voting pengurus ISOCID yang didaftarkan sebagai stakeholder
yayasan IDNIC, bukan vote untuk ccTLD.
Nama dan alamat email bapak sudah saya cek tidak ada dalam daftar anggota
yang saya terima dari ISOC pusat pak :)
salam,
Irwan Effendi
- Original
At 05:03 PM 8/5/2005, Irving Hutagalung wrote:
Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
koridor UU Yayasan sebagai Badan Hukum;
2: ART=Anggaran Rumah Tangga, fleksibel, jadi istilah2
Registry dan
At 04:07 PM 8/5/2005, Mike Install wrote:
On 8/5/05, APJII [EMAIL PROTECTED] wrote:
Oh, itu. Sebenarnya format umum Yayasan sdh di draft.
Berdasarkan UU Yayasan, penataannya spt di bawah ini:
1: AD=Anggaran Dasar, baku, jadi tidak boleh melenceng dari
koridor UU Yayasan sebagai
Setahuku msh di draft berbagai pihak. Belum diposting.
Lho, apa salahnya pak, draft nya di posting? Kan supaya transparan. Draft UU
aja bisa transparan kok (walaupun ngga semua).
- irving
http://www.irvingevajoan.com