Tanggal 29 Maret 2007 nanti, jika tidak ada halangan politik yang signifikan,
akan diputuskan RUU Penanggulangan Bencana menjadi UU Penanggulangan Bencana.
Ini sepertinya lebih cepat dari RUU Pertambangan minerba dan RUU Penataan
ruang, yang banyak hubungannya dengan kegeologian.
Dengan payung h
UU/Regulasi/Kebijakan , dll serta institusi institusi
terkaitnya itu hanya "alat" , akhirnya semuanya kembali
kepelaksanaannya yang harus konsisten/disiplin dan tidak
tumpang tindih ( inilah yang sulit dalam implementasinya).
Kalau dilihat dari segi Regulasi regulasi ( hampir semua
bidang) rasanya
Hem... hebat-hebat usahanya bapak-bapak.
Bagus, bagus.
Cuma mau nanya dikit.
Apa ya alasannya mengapa lebih tepat kata "bencana geologi", di banding
"bencana geologik", "bencana bumi" ? Kata ini, nanti di pakai dalam UU
itu, juga buku-buku, juga oleh wartawan , termasuk Tempo ( ada banyak di
tr
Setuju den mas Maryanto, aku dulu juga sempat nanya ke temen2 tentang
istilah itu, namun jawabannya ya gitu2 saja. Akhirnya saya ngikut saja, lha
wong salah satu institusi di bawah Badan Geologi, namanya juga menggunakan
istilah itu, yaitu : *Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi*. Ha...5
4 matches
Mail list logo