, 21 Feb 2013 01:40:38
To:
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Yang ini juga ulasan pak Djek Zahar:
Dasar Pijakan (Basic Premis) utk Revisi UU Migas = Psl 33 UUD45
Kita perlu sepakat dulu “basic premis” utk Revisi UU Migas = Psl 33 UUD45 =
Visi
hanya sbg “Contr.Area”. Maka dng KP di tangan PTM, Usaha
> Migas di dlm WK ybs, adalah seutuhnya usaha milik PTM c.q. Negara, dng
> konsekuensi bhw Mgt-nya ada di tangan PTM, berikut kepemilikan atas prod.,
> cad.migas serta seluruh instal.& peralatan prod-nya; sedangkan Kontraktor
>
tian hukum bagi Investor Asing berikut investasi Risk
Capitalnya yg amat kita butuhkan guna menunjang kontinuitas eksplorasi; yg
telah terbengkalai 10 thn sejak terbitnya UU Migas no.22/2001.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
-Original Message-----
From: Parvita Sir
Rasanya kepingin banget punya perangkat pemerintah yang bener2 warad dan
merah putih. Pemerintah yang tidak sedikitpun melepaskan kesempatan untuk
memajukan bangsanya dan mensejahterakan rakyatnya. Pilihan keputusan yang
berlandaskan logika dan wawasan ke-Indonesia-an.. Apakah ngga mungkin ya
IAGI
Ini ada berita dari SP Pertamina yang say abaca semalam. Mudah2an Mahakam
dikelola oleh putra-putri bangsa ya. Kita sanggup kok.
-
BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Serikat Pek
5 matches
Mail list logo