[Keuangan] Royalty

2008-02-15 Terurut Topik ambar rie
Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan tarifnya brp 
persen? kalau ada mhn sekalian dengan PP atau UU yang terkait, terima kasih

   
-
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Royalty

2008-02-15 Terurut Topik Fitriyanto
Dear ambar,

Yang terima siapa? Orang pribadi atau institusi Perusahaan? Dalam atau luar 
negeri?

Pertanyaan supaya jawabannya ngga terlalu lebar.

Salam

ryan


From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On 
Behalf Of ambar rie
Sent: 15 Februari 2008 15:13


Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan tarifnya brp 
persen? kalau ada mhn sekalian dengan PP atau UU yang terkait, terima kasih




[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re: Mungkinkah Kompas Dibagikan Gratis?

2008-02-15 Terurut Topik Jerry Matanari
Think out the box! Ungkapan lama, namun saya ingat dilontarkan salah 
satu mantan dosen saya Bapak Theo M Tuanakotta. Beliau salah satu 
seorang yang amat saya respect.

Bagi orang kebanyakan mungkin mengulas dan memprediksi strategi 
perusahaan adalah suatu hal yang silly. Tapi bagi saya memang 
menarik, Pak. Karna memang kebanyakan inovasi bisa berawal dari situ.


Warm regards,
S Jerry M

Partner,
The Chosen One Optima Consulting
0881-121-00631




--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Dikky Zulfikar 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Terimakasih Bung Jerry. 
 
  
 
 Dz
 
  
 
  
 
 From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Jerry 
Matanari
 Sent: 04 Februari 2008 11:42
 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Subject: [Keuangan] Re: Mungkinkah Kompas Dibagikan Gratis?
 
  
 
 Ulasan strategi yang cukup menarik, Pak.
 
 Regards,
 
 S Jerry M
 Accountant/Consultant
 
 (021) -98765 -903
 
 --- In HYPERLINK
 mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.comAhliKeuangan-
[EMAIL PROTECTED]
 ogroups.com, Dikky Zulfikar 
 dikkyz@ wrote:
 
  Buat rekan-rekan pembaca dan penggemar Kompas, berikut artikel 
 saya tentang
  surat kabar Kompas. Mohon pendapatnya. 
  
  
  
  Gebrakan Kompas Update: Mungkin kah Nantinya Kompas Dibagikan 
 Gratis?
  
  HYPERLINK HYPERLINK
 http://www.dikkyzulfikar.comhttp://www.dikkyzulfikar.comwww.dikk
yzulfikar
 .com
  
  
  
  Setiap sore hari, khususnya di lampu merah perempatan jalan di 
 kota-kota
  besar, penjaja koran menawarkan koran murah, Kompas Update, 
 seharga Rp
  1.000,-. Ini lah strategi jitu dari salah satu harian nasional, 
 Kompas. 
  
  Harga seribu perak untuk koran Kompas, tentunya menjadi daya 
tarik
  tersendiri bagi para pengguna kendaraan bermotor yang sedang 
 menunggu lampu
  merah. Dengan banyaknya penjaja koran yang menawarkan Kompas 
 Update tersebut
  sebagai dagangan utama, dapat disimpulkan peminat koran tersebut 
 cukup
  banyak. Tentu saja hal ini menjadi pukulan telak bagi harian 
lain 
 yang
  terbit sore hari. 
  
  Saya penasaran, hari ini (1/2/08) saya membeli Kompas Update 
untuk
  membandingkan dengan Kompas yang terbit pagi hari. Hasilnya 
adalah:
  
  1. Jumlah halaman Kompas pagi hari 60 + 12 halaman, 
 sedangkan Update
  hanya 32 + 12 halaman.
  
  2. Yang tidak ada dalam Update adalah halaman rubrik seperti 
 Sport,
  Teropong, dan Sorotan (total 28 halaman)
  
  3. Yang baru dari Updata dan tidak ada dalam halaman Kompas 
 pagi
  hanyalah dua halaman koran, yaitu halaman 1 dan halaman 15 yang 
 berubah sama
  sekali (karena update berita). Selain halaman tersebut maka sama 
 persis.
  
  4. Iklan-iklan dan berita (selain disebut poin 3) di Kompas 
 pagi sama
  persis dengan Update.
  
  5. Harga Kompas pagi Rp 2.900,- sedangkan harga Update Rp. 
 1.000,-
  
  Bagi orang yang sudah berlangganan atau membeli Kompas pagi, 
maka 
 membeli
  Update hanya akan mendapatkan berita baru di halaman 1 dan 15. 
 Selebihnya
  sama persis. Sehingga harga seribu perak untuk update berita 
 tersebut di
  atas menurut saya terlalu mahal. 
  
  Bagi orang yang belum membaca Kompas dan membeli Kompas 32+12 
 halaman
  seharga Rp 1.000,- maka tidak terlalu murah, karena dibandingkan
  mendapatkan 60+12 halaman apabila membayar Rp 2.900,- tentunya 
 Kompas pagi
  lebih menarik. Artinya lebih baik beli edisi pagi, karena yang 
 pasti lebih
  lengkap walau sedikit lebih mahal. Mungkin edisi pagi tidak 
memuat 
 berita
  Update, namun 28 halaman tambahan yang tidak ada di Update 
terlalu 
 sayang
  untuk dilewatkan. 
  
  Mungkin karena alasan di atas pula, manajemen Kompas tidak 
kuatir 
 Update
  akan mengkanibal Kompas pagi yang artinya pelanggan Kompas pagi 
 tidak akan
  beralih ke Update. 
  
  Terhadap mereka yang sudah membaca Kompas pagi namun gila dengan 
 berita up
  to date, ya memang harus menambah seribu perak untuk mendapatkan 
 dua halaman
  berita baru, dan selebihnya masuk tong sampah.
  
  Mari kita gali kenapa Kompas memutuskan menerbitkan edisi Update 
 pada sore
  hari dengan harga Rp1.000,-. Menurut saya adalah sebagai berikut:
  
  1. Kompas ingin memukul telak pesaingnya di sore hari, yaitu
  koran-koran sore seperti Suara Pembaruan. Karena dari sisi harga 
 lebih
  murah, dan dari sisi berita juga up to date (walaupun cuma dua 
 halaman
  update saja).
  
  2. Tidak sampai disitu, strategi ini adalah double strike, 
 yaitu
  selain memukul koran sore juga menyikut koran pagi yang masih 
 dijual sore,
  seperti Jawa Pos, Republika, Media Indonesia, Sindo dan lainnya.
  Keunggulannya adalah harga yang pasti lebih murah dan ditambah 
 lagi berita
  lebih up to date dibandingkan dengan koran-koran pagi tersebut. 
  
  3. Dengan kemampuan menjual di bawah harga standar, yaitu 
 seribu
  perak, maka Kompas akan memperluas basis pembacanya. Yaitu para 
 pembaca yang
  tadinya tidak beli koran sama sekali, pembaca yang sudah beli 
 koran sekelas
  Kompas dalam hal harga, maupun pembaca yang 

[Keuangan] Re: Surat keterangan penerimaan dana dari bank

2008-02-15 Terurut Topik Jerry Matanari
Dear Bapak Yth,
Apakah Bapak sudah coba lalu Bank menolak memberikan Remittance Advise 
(RA) kepada Bapak? Sebenarnya kalau Bapak hanya sekedar ingin tahu 
kapan dan berapa duit yang masuk paling gampangnya dengan mengecek 
rekening koran. Kemudian perusahaan Bapak membuat bukti penerimaannya 
kepada Customer.


Warm regards,

S Jerry M

Partner,
The Chosen One Optima Consulting
0881-121-00631



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Amitz Sekali 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Rekan2,
 
 Seandainya saya ingin mendapatkan surat keterangan bahwa benar saya
 menerima transfer uang sejumlah sekian dari sebuah perusahaan,
 bolehkah bank tempat saya membuka rekening menolak memberikannya?
 Selain di bank tersebut, adakah tempat lain yg bisa melakukannya?
 
 Trims sebelumnya.





Re: [Keuangan] Flowchart Akuntansi

2008-02-15 Terurut Topik Jerry Matanari
Flowchart akuntansi mah gampang Pak.. Ntar Bapak bisa lihat sendiri 
deh.. Justru isu utamanya adalah apakah applicable di perusahaan, 
atau tidak..

Kalau terlalu rumit itu sama seperti makai baju kelonggaran. 
Sebaliknya kalau kesempitan, ntar tidak mengakomodir semuanya. 

Kalau boleh saya menyarankan, setelah Bapak menguasai konsep SIAnya, 
sebaiknya Bapak banyak berdiskusi dengan user. Sehingga sebelum 
membuat coding program udah ada gambaran jelas user mau dan butuhnya 
seperti apa. Kalau ndak, ntar Bapak bisa cape sendiri. We may be 
work hard, but that's better if work smart ^_^


Warm regards,

S Jerry M

Partner,
The Chosen One Optima Consulting
0881-121-00631



--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Idealisman Tambunan 
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Karena itu saya ingin membuat yang bisa dikustomize sesuai 
keinginnan end-user dimana mereka dapat mengambil yang mereka 
butuhkan dan mana yang tidak. Bisa kah teman mengkopy melalui email 
ini flowchart yang dari pak mulyadi (Namun saya akan coba ke 
Gramedia untuk mencari jika masih ada) dan sekaligus menunjukkan di 
bagian mana yang harus diperhatikan dalam perbuatan softwarenya 
nanti yang akan diedit oleh end-user untuk kepentingan mereka 
sendiri.
 Terima kasih.



[Keuangan] Re:Royalty

2008-02-15 Terurut Topik Ardhy Ryadi
Royalty jelas masuk Pph 23, tidak mungkin ke pph karyawan. Tarifnya
15%, itu diatur di level UU perpajakan, bukan di KMK atau kepdirjen


Royalty

Posted by: ambar rie [EMAIL PROTECTED]   ambar_rie

Fri Feb 15, 2008 12:26 am (PST)

Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan
tarifnya brp persen? kalau ada mhn sekalian dengan PP atau UU yang
terkait, terima kasih

-