[Keuangan] Mohon Info Pajak PPh Ps. 21 dan PPh Ps. 23
Saya coba jelaskan sepanjang pemahaman saya ttg Pajak Penghasilan (PPh) Ps. 21 dan PPh Ps. 23 Jawaban Nomor 1: PPh Ps. 21 adalah A. Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Hal ini wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan. B. Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. C. Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. PPh Ps. 23 adalah Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: A. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 1. dividen 2. bunga 3. royalti 4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya B. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: 1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain Jawaban Nomor 2: setahu saya tidak bisa, harus penerbit ybs yg memungut PPh Ps. 23 dan memotong PPh Ps. 21 dari kita sebagai penulis Maaf jika penjelasan saya salah. Terima kasih Aditya AF [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Mas Anton, Terima kasih atas jawabannya yang begitu detil.. Kontrak karya mereka, menurut pengakuan mereka (krn kami tidak boleh meminta salinannya walau cuma bbrp bagian yg menjelaskan masa berlakuknya kontrak, bukan keseluruhan kontrak) bertahun 1988, lebih dulu UU PPh No. 7/1983 diterbitkan drpd kontrak karya tsb. Satu hal lagi mas, sambil nunggu jawaban resmi DJP, Jika memang mereka memakai KK, dalam tahun 2008 mereka hanya memotong PPh 23 sebesar 4.5% dr bruto (brutox30%x15%) dan bukan memotong 10% dr bruto. Bahkan tahun sebelumnya pun memotongnya sesuai ketentuan UU PPh. Nah kenapa kok skrg, malah mereka gak ikut ketentuan UU PPh lagi? kenapa malah mengikuti KK...menurut pendapat pribadi saya, kok ya rada aneh jadinya.. Sekali lagi terima kasih banyak atas jawabannya Mas Anton. Salam, Aditya - Original Message - From: anton ms wardhana To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 10, 2009 5:37 PM Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Mas Aditya, Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban. Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7 Th 1983 tentang PPh. Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui berulang-ulang. Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana dinyatakan sbb: *Pasal 33A ayat (4): *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23 yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja. Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih. Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya jawaban dari DJP tentunya. Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit. http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=id&id=8592 Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya *BR, ari.ams * Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] menulis: > Dear Rekans, > > Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang > pernah mengalami sehingga bisa share. > > Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan > alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan > pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan > pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 > pertambangan batubara. > > Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami > dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien. > > Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif > pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, > dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x > 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto. > Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%. > > Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak "nyleneh", disaat > pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru > menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah > Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) > yang berbunyi "other payment make by contractor (PT.XYZ --> nama klien kami) > including but not l
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Ryan Yth.. Cara yang rekan sarankan pun telah kami lakukan, saya sudah ketemu dengan AR di KPP tempat kami terdaftar, atas saran beliau kami sudah berkirim surat ke kepala KPP dan ke Ditjen Pajak. Bahkan hampir setiap saat saya menelpon AR kami, terakhir minggu yang lalu saya bertatap muka dengan AR kami, tapi AR kami pun tidak bisa menjawab kenapa surat kami belum dibalas dan bagaimana sebaiknya solusi yang jitu. Salam Aditya - Original Message - From: To: Sent: Sunday, February 08, 2009 10:54 AM Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat > Rekan adit, > > Sayangnya salah satu moderator kita yakni mas ari ams gak monitor milis. > Mudah2an begitu dia baca email ini dia bisa langsung jawab, karena selain > jago masalah pajak, dia juga pengalaman di bidang batu bara. > > Saya sendiri gak punya pengetahuan yang cukup untuk menjawab pertanyaan > ini, namun satu tips supaya pertanyaan ke djp cepat dijawab yakni coba > ketemu AR di kpp, terus setelah mendapat jawaban, kirimkan surat penegasan > ke KPP, tembusannya ke kanwil dan kantor pusat. Karena KPP wajib memberi > jawaban secepatnya, dan mereka bisa 'mem-push' kantor pusat karena si > kantor pusat juga dapet surat tembusannya. > > Salam > > Ryan > Sent from my BlackBerry® > > -Original Message- > From: "[AAF]" > > Date: Sun, 8 Feb 2009 10:21:13 > To: > Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat > > > Rekan Yanuar Yth. > > Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui > email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan > hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya > bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan > bagaimana penyelesaiannya? > > Terima kasih.. > > Aditya > > > > > - Original Message - > From: "Yanuar Nur Alam" > To: > Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM > Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat > > >> Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis >> dari >> Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya >> kasus >> mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen >> Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. > > > > > > = > Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain > games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan > 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > = > Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang > ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi > tegas. > = > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > - > Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnyaYahoo! Groups Links > > > > > > > > = > Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain > games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan > 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > = > Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang > ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi > tegas. > = > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > - > Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnyaYahoo! Groups Links > > > > = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/grou
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Rekan Yanuar Yth. Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan bagaimana penyelesaiannya? Terima kasih.. Aditya - Original Message - From: "Yanuar Nur Alam" To: Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat > Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari > Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus > mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen > Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Dear Rekans, Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang pernah mengalami sehingga bisa share. Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan batubara. Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto. Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%. Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak "nyleneh", disaat pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi "other payment make by contractor (PT.XYZ --> nama klien kami) including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%)". Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998, sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah bruto. Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya? Terima kasih Aditya [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Kartu NPWP kertas
Sama saja Pak fungsinya tidak ada bedanya antara yg palstik dan yang kertas. mungkin KPP Pratama Kediri blom dapat kiriman yg plastik atau persediaannya habis. Kalo KPP ybs bersedia, bisa saja Pak. Mungkin dicoba setelah masa2 sunset policy berakhir. Semoga bermanfaat Aditya - Original Message - From: Luqman Hakim To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thursday, January 15, 2009 3:08 PM Subject: [Keuangan] Kartu NPWP kertas Saya baru saja mengurus NPWP di KPP daerah asal saya di Kediri sesuai alamat KTP sedangkan saya sendiri bekerja di Surabaya. Setelah selesai saya mendapatkan form keterangan bahwa sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan kartu NPWP. Kartu NPWP yang saya terima berupa kertas print out dari sistem aplikasi di komputer dengan cetakan tulisan ber-frame (framenya seukuran KTP). Sudah ditanyakan kok tidak berupa kartu plastik magnetik seperti di TV atau di website namun menurut petugasnya itu adalah kartunya tinggal dipotong dan dilaminating sendiri. Yang saya ingin tanyakan ke rekan-rekan apa memang ada dua model kartu ? atau ada pembedaan menurut wilayah KPPnya ? apa saya bisa menukar dengan kartu palstik magnetik ? Regards Luqman Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Pajak
Buat yang masih bingung ttg NPWP dan Fiskal, ini ada berita yg saya kutip dr tetangga sebelah Aditya *** Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1). Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry. Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri. Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry. Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.
[Keuangan] NPWP Karyawan Tidak Valid --> Jawabannya
F Y I Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku Written by Redaksi Web Wednesday, 14 January 2009 03:04 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa (13/1) di Medan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa (13/1). Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. "Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry. Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan kejujuran dari hati nurani kita sendiri. Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry. Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry. Reza | GLOBAL | Medan Last Updated on Wednesday, 14 January 2009 03:13 http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=649:ternyata-npwp-karyawan-tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53 [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Balasan: Re: [Keuangan] Balasan: info NPWP
sedikit koreksi 20% lebih tinggi dari tarif seharusnya (5%) bukan 25% tetapi menjadi 6%.. Demikian agar maklum Aditya - Original Message - From: Samuel Sihombing To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 14, 2009 8:16 PM Subject: Balasan: Re: [Keuangan] Balasan: info NPWP npwp yang di buata secara kolektif tidak memilki perbedaan dengan npwp umumnya. sama aja. dan berlaku untuk memperoleh bebas fiskal. kalau perusahaan tidak memotong PPh , maka anda / perusahaan anda bekerja pada saat di periksa oleh petugas pajak akan di kenakan tarif pajak 20% lebih besar dari seharusnya atau 25%, di tambah sanksi administrasi pasal 13 (2) KUP.. berikut. mungkin berguna tan dewi wrote: saya denger kabar dari temen.. kalo NPWP yang dibuat kan secara collect dari perusahaan...tidak berlaku untuk bebas fiskal?? lalu kalau perusahaan tidak memotong PPH 21 atas karyawan, bagaimana pelaporannya?? sama seperti WP Pribadi... karena saya sudah tidak pernah lagi berurusan dengan pajak dan sejenisnya...jadi agak2 missed.. mohon penjelasannya. rdgs tan On Tue, Jan 13, 2009 at 10:29 PM, wrote: > Hai, > > Please cmiiw, karena belakangan ini kita diberondong peraturan2 baru, jadi agak sedikit missed masalah ini. > > Tapi seinget saya, istri itu merupakan 1 kesatuan ekonomis sama suami, even ada perjanjian pisah harta. > > Nah, tapi untuk memudahkan administrasi, maka istri dianjurkan (atau diwajibkan ya? Lupa euy) untuk pake npwp cabang hehehe soale nomer digit belakangnya 001 kayak npwp cabang di badan. > > Jadi wajar kalo ada ibu rt waktu mau bikin npwp ditanyain data suaminya, kali aja udah ada npwp suami, jadi tinggal ditambahin digit belakangnya aja. > > Mengenai penghasilan bebas, seingat sy ada mekanisme penghitungan penghasilan netto pake tarif norma. > > Fiuh, next sy bikin matrix aturan2 baru deh, malu juga ngomong dasar aturannya lupa semua. > > Salam > > Ryan > Sent from my BlackBerry(R) > > -Original Message- > From: rizafathma kartika > > Date: Tue, 13 Jan 2009 17:00:05 > To: > Subject: [Keuangan] Balasan: info NPWP > > > > Terima kasih mas ari dan mas ryan.. > > Mo nanya lagi.. > Suami istri harus punya masing2 NPWP ya? Kalo suami wiraswasta gimana..? Yang penghasilannya ga berasal dari pemberi kerja dan ga ada catatan pembukuan,,?? Itu nanti laporannya gimana ya..? > Temen saya juga bilang, dia ga bisa bikin NPWP karena tidak menyertai fotokopi NPWP suaminya ... > iItu bagaimana yah..?? > Mohon info nya lagi mas... > > Terima Kasih > > AMS wrote: > Yan, kalo elo ngaku newbie, lah gw masi orok kale..;p > > Mbak Rizafathma, yang disebut rekan Ryan sudah benar, untuk WP pribadi, > bikin laporan hanya sekali dalam setahun. Apabila kita statusnay adalah > karyawan dari satu pemberi kerja dan/atau yang ngga punya penghasilan dari > sumber lain, insya Allah hanya tinggal melapor saja, sebab PPh 21-nya > seharusnya sudah dipotong atau ditanggung atau ditunjang perusahaan setiap > bulannya. > > BR > ari ams > > > -Original Message- > From:fitriya...@gmail.com > Sent: 13 Januari 2009 0:24 > Subject: Re: Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN > > Hai, > Kalau anda cuma mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja harusnya cuma > lapor 1 tahun sekali kok. > Monggo loh ditanya2 disini mengenai perpajakan, mas ari ams itu jagoan pajak > loh > Salam > Ryan > Newbie pajak > Sent from my BlackBerryR > -Original Message- > From: rizafathma kartika Date: Mon, 12 Jan 2009 08:47:48 > Subject: Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN > Terima kasih atas sharing informasinya...Tapi saya kok tidak lihat > attachment nya ya.. > Bisa ga ya, dikirimkan kembali, karena saya tertarik dengan pembahasan > mengenai NPWP ini. > Teman - teman di kantor sekarang rame - rame dalam proses membuat NPWP, tapi > saya belum. Karena saya masih bingung dengan konsekuensi adanya NPWP, > bagaimana membuat laporan bulanan, tahunan, dan jika kita sebagai karyawan > sudah punya NPWP pribadi, apakah masih ada kewajiban untuk membuat laporan > bulanan dan tahunan tersebut. > Mohon dibagi informasinya.. > Best Regards.. > > -- > This message has been scanned for viruses and > dangerous content by MailScanner, and is > believed to be clean. > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > - > Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman > Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > = > Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil b
[Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN
Barangkali ada yg mau ke LN dan masih bingung ttg fiskal ada penjelasan dari hukum-online FYI Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal LN dan peraturan sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan sangat berguna bagi anda individu dan perusahaan. I like to update you about the fiscal exit tax and sunset policy regulations, which might become handy for your personal or company needs. Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008 tertanggal 31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal LN adalah: Refer to Directorate General of Tax (DGT) Decree No. 53/PJ/2008 dated 31 December 2008, the subject that entitled to pay the fiscal exit tax are: - Lebih dari 21 tahun - More than 21 years old. - Dan tidak memiliki NPWP - And do not have tax ID. Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas Fiskal LN dan juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus (i.e. orang tua dan mertua, anak dan anak angkat atau anak tiri) Once you have the tax ID you are not will be subject for fiscal exit tax anymore and also your dependants or family member with straight relationship (i.e. parents and parents in law, your child and adopted child, step child) Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah: Where the requirement to get this exemption are: 1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah tanggungan atau anggota keluarga) 1. Bring the original tax ID (or copy if the one that leaving is your dependants or family member). 2. Membawa kartu keluarga 2. Bring the copy of family card (the document that listing all your familiy member from your local district government) 3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga ditanggung oleh pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua atau mertua) 3. A statement letter that explain that the familiy member were borne by the owners of tax ID (if the one that leaving is your parents in law or your parents) Hal yang perlu diperhatikan adalah: Therefore what I like you to be aware are: 1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka) 1. Ensure that your tax ID is valid (consist of 15 digits). 2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda sama tanpa perbedaan yang significant. 2. Ensure that the name in your tax ID, ID card and passport are the same without major difference. 3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP. 3. Ensure that your tax ID have at least already registered more than 3 days in the tax office. 4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari semua dokumen di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri. 4. Ensure that you prepare and bring the statement letter and all the copy of above documents when you are planing to leave overseas. Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal LN meningkat dari sebelumnya Rp 1,000,000 menjadi Rp 2,500,000 untuk penerbangan udara dan dari Rp 500,000 menjadi Rp 1,000,000 untuk perjalanan laut. Please be advised now that the fiscal exit tax now is increase from Rp 1,000,000 to Rp 2,500,000 for airflight and from Rp 500,000 to Rp 1,000,000 for sea freight. Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas waktu sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, sehingga bagi anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih dapat melakukannya. Another informations that I like to share is the deadline extensions of sunset policy from 31 December 2008 to 28 February 2009, so now for those of you that were planning to made the revision of your related tax return, you still got the chance. Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya menyiapkan summary saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi ngantuk =). Maka, untuk lebih detil silakan anda membaca jika anda tertarik. The details regulations has attached to this e-mail, i only prepare the summary for you to avoid you to get sleepy =). Hence, your could read the details if you are interested. Semoga ini dapat bermanfaat bagi anda semua. Hope this could be useful for you all. Salam hangat, Warm regards, [Non-text portions of this message have been removed]