[Keuangan] Mohon Info Pajak PPh Ps. 21 dan PPh Ps. 23

2009-02-27 Terurut Topik [AAF]
Saya coba jelaskan sepanjang pemahaman saya ttg Pajak Penghasilan (PPh) Ps. 21 
dan PPh Ps. 23

Jawaban Nomor 1:

PPh Ps. 21 adalah 
A. Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau 
kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh 
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Hal ini wajib dilakukan oleh:
a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan 
pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh 
pegawai atau bukan pegawai; 

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan 
pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; 

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran 
lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun; 

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan 
sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan 
bebas; 

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan 
pelaksanaan suatu kegiatan.

B. Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap 
bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan 
atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, 
iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

C. Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang 
dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian 
penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan 
Peraturan Menteri Keuangan.

PPh Ps. 23 adalah

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun 
yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo 
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, 
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar 
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, 
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: 

A. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 

1. dividen

2. bunga 

3. royalti

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya 

B. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa 
konsultan, dan jasa lain

Jawaban Nomor 2:

setahu saya tidak bisa, harus penerbit ybs yg memungut PPh Ps. 23 dan memotong 
PPh Ps. 21 dari kita sebagai penulis

Maaf jika penjelasan saya salah.



Terima kasih



Aditya AF


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-10 Terurut Topik [AAF]
Mas Anton,

Terima kasih atas jawabannya yang begitu detil..

Kontrak karya mereka, menurut pengakuan mereka (krn kami tidak boleh meminta 
salinannya walau cuma bbrp bagian yg menjelaskan masa berlakuknya kontrak, 
bukan keseluruhan kontrak) bertahun 1988, lebih dulu UU PPh No. 7/1983 
diterbitkan drpd kontrak karya tsb.

Satu hal lagi mas, sambil nunggu jawaban resmi DJP,
Jika memang mereka memakai KK, dalam tahun 2008 mereka hanya memotong PPh 23 
sebesar 4.5% dr bruto (brutox30%x15%) dan bukan memotong 10% dr bruto. Bahkan 
tahun sebelumnya pun memotongnya sesuai ketentuan UU PPh.
Nah kenapa kok skrg, malah mereka gak ikut ketentuan UU PPh lagi? kenapa malah 
mengikuti KK...menurut pendapat pribadi saya, kok ya rada aneh jadinya..

Sekali lagi terima kasih banyak atas jawabannya Mas Anton.

Salam,

Aditya






  - Original Message - 
  From: anton ms wardhana 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, February 10, 2009 5:37 PM
  Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


  Mas Aditya,

  Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
  toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.

  Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
  ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
  Th 1983 tentang PPh.
  Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh
  bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui
  berulang-ulang.
  Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana
  dinyatakan sbb:

  *Pasal 33A ayat (4):
  *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas
  bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
  hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
  yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung
  berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
  perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
  berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

  Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU
  PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku

  Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit
  jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan
  PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda
  telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23
  yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja.
  Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang
  selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih.

  Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini
  dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya
  jawaban dari DJP tentunya.
  Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk
  kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah
  surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan
  yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP
  tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit.

  http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=id&id=8592

  Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya

  *BR, ari.ams
  *
  Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF]  menulis:

  > Dear Rekans,
  >
  > Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang
  > pernah mengalami sehingga bisa share.
  >
  > Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan
  > alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan
  > pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan
  > pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2
  > pertambangan batubara.
  >
  > Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami
  > dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.
  >
  > Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif
  > pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto,
  > dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x
  > 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
  > Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.
  >
  > Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak "nyleneh", disaat
  > pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru
  > menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah
  > Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii)
  > yang berbunyi "other payment make by contractor (PT.XYZ --> nama klien kami)
  > including but not l

Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-08 Terurut Topik [AAF]
Rekan Ryan Yth..

Cara yang rekan sarankan pun telah kami lakukan,
saya sudah ketemu dengan AR di KPP tempat kami terdaftar, atas saran beliau 
kami sudah berkirim surat ke kepala KPP dan ke Ditjen Pajak.

Bahkan hampir setiap saat saya menelpon AR kami, terakhir minggu yang lalu 
saya bertatap muka dengan AR kami, tapi AR kami pun tidak bisa menjawab 
kenapa surat kami belum dibalas dan bagaimana sebaiknya solusi yang jitu.

Salam

Aditya



- Original Message - 
From: 
To: 
Sent: Sunday, February 08, 2009 10:54 AM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


> Rekan adit,
>
> Sayangnya salah satu moderator kita yakni mas ari ams gak monitor milis. 
> Mudah2an begitu dia baca email ini dia bisa langsung jawab, karena selain 
> jago masalah pajak, dia juga pengalaman di bidang batu bara.
>
> Saya sendiri gak punya pengetahuan yang cukup untuk menjawab pertanyaan 
> ini, namun satu tips supaya pertanyaan ke djp cepat dijawab yakni coba 
> ketemu AR di kpp, terus setelah mendapat jawaban, kirimkan surat penegasan 
> ke KPP, tembusannya ke kanwil dan kantor pusat. Karena KPP wajib memberi 
> jawaban secepatnya, dan mereka bisa 'mem-push' kantor pusat karena si 
> kantor pusat juga dapet surat tembusannya.
>
> Salam
>
> Ryan
> Sent from my BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "[AAF]" 
>
> Date: Sun, 8 Feb 2009 10:21:13
> To: 
> Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
>
>
> Rekan Yanuar Yth.
>
> Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui
> email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan
> hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya
> bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan
> bagaimana penyelesaiannya?
>
> Terima kasih..
>
> Aditya
>
>
>
>
> - Original Message - 
> From: "Yanuar Nur Alam"
> To: 
> Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM
> Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
>
>
>> Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis 
>> dari
>> Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya 
>> kasus
>> mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen
>> Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima.
>
>
>
> 
>
> =
> Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain 
> games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 
> 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> =
> Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang 
> ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi 
> tegas.
> =
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> -
> Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
> posting sebelumnyaYahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> 
>
> =
> Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain 
> games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 
> 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> =
> Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang 
> ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi 
> tegas.
> =
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> -
> Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
> posting sebelumnyaYahoo! Groups Links
>
>
>
> 





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/grou

Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-07 Terurut Topik [AAF]
Rekan Yanuar Yth.

Mengirim surat resmi ke Ditjen Pajak melalui Pos Tercatat, bahkan melalui 
email ke pusat pengaduan pajak, sudah kami lakukan sejak bulan lalu, dan 
hingga saat ini belum ada jawaban resmi dari ditjen pajak, makanya saya 
bertanya ke milis ini, barangkali ada yang mempunyai kasus serupa, dan 
bagaimana penyelesaiannya?

Terima kasih..

Aditya




- Original Message - 
From: "Yanuar Nur Alam"
To: 
Sent: Saturday, February 07, 2009 1:36 PM
Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


> Rekan Aditya, saran saya sih sebaiknya anda minta konfirmasi tertulis dari 
> Dirjen Pajak bagaimana seharusnya yg berlaku. Saya dulu pernah punya kasus 
> mirip seperti ini dan kami minta klarifikasi / konfirmasi dari Dirjen 
> Pajak. Berdasarkan surat ini, akhirnya klien pun bisa menerima. 





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-06 Terurut Topik [AAF]
Dear Rekans,

Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang 
pernah mengalami sehingga bisa share.

Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan 
alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan 
pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan 
pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan 
batubara.

Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari 
klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif 
pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari 
sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) 
atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.

Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak "nyleneh", disaat pemerintah 
dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh 
tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan 
Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi "other payment 
make by contractor (PT.XYZ --> nama klien kami) including but not limited to 
fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in 
Indonesia at a rate of ten percent (10%)".

Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan SE 
Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat Menteri 
Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998, sehingga mereka 
akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan jumlah netto) untuk 
PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah bruto.

Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah kami 
tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka bersikukuh akan 
memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah mereka potong 
sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong saja, tidak 
menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas negara atas nama 
kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya?

Terima kasih

Aditya





 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Kartu NPWP kertas

2009-01-15 Terurut Topik [AAF]
Sama saja Pak fungsinya
tidak ada bedanya antara yg palstik dan yang kertas.
mungkin KPP Pratama Kediri blom dapat kiriman yg plastik
atau persediaannya habis.
Kalo KPP ybs bersedia, bisa saja Pak. Mungkin dicoba setelah masa2 sunset 
policy berakhir.

Semoga bermanfaat

Aditya


  - Original Message - 
  From: Luqman Hakim 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, January 15, 2009 3:08 PM
  Subject: [Keuangan] Kartu NPWP kertas



  Saya baru saja mengurus NPWP di KPP daerah asal saya di Kediri sesuai alamat 
KTP sedangkan saya sendiri bekerja di Surabaya. Setelah selesai saya 
mendapatkan form keterangan bahwa sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan kartu 
NPWP. Kartu NPWP yang saya terima berupa kertas print out dari sistem aplikasi 
di komputer dengan cetakan tulisan ber-frame (framenya seukuran KTP). Sudah 
ditanyakan kok tidak berupa kartu plastik magnetik seperti di TV atau di 
website namun menurut petugasnya itu adalah kartunya tinggal dipotong dan 
dilaminating sendiri.  

  Yang saya ingin tanyakan ke rekan-rekan apa memang ada dua model kartu ? atau 
ada pembedaan menurut wilayah KPPnya ? apa saya bisa menukar dengan kartu 
palstik magnetik ?

  Regards
  Luqman

  Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan 
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox

  [Non-text portions of this message have been removed]



   

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Pajak

2009-01-14 Terurut Topik [AAF]
Buat yang masih bingung ttg NPWP dan Fiskal, ini ada berita yg saya kutip dr 
tetangga sebelah

Aditya
***

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh 
perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian 
dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, 
Selasa (13/1) di Medan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan 
kalau NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan 
membayar fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. 
NPWP yang tidak valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, 
CV ataupun Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan 
Diponegoro, Selasa (13/1).

Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa 
terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah 
tempat tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor 
penduduk. NPWP tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. 
"Contohnya saja gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah 
NPWP istrinya masih berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan 
NPWP istri beliau masih berlaku," ungkap Harry.

Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran 
warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan 
kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth 
Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang 
masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " 
Kerjasama IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan 
fiskal adalah peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu 
keputusan menteri. Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.

Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera 
mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat 
terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.



[Keuangan] NPWP Karyawan Tidak Valid --> Jawabannya

2009-01-14 Terurut Topik [AAF]

F Y I

Ternyata, NPWP Karyawan Tetap Berlaku 

Written by Redaksi Web 
Wednesday, 14 January 2009 03:04 
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik karyawan yang diurus langsung oleh 
perusahaan dinyatakan tetap valid untuk mendapatkan bebas fiskal. Demikian 
dikatakan Kepala Kantor Pajak Pratama (PP) Medan Polonia, Harri Gumelar, Selasa 
(13/1) di Medan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang menyebutkan kalau 
NPWP yang diberikan perusahaan untuk karyawannya tetap diwajibkan membayar 
fiskal. "Mungkin ada kesalahpahaman saja dalam segi penjelasan. NPWP yang tidak 
valid itu apabila mengatasnamakan perusahaan atau nama PT, CV ataupun 
Firmanya," ungkap Harry, di kantor PP Medan Polonia, Jalan Diponegoro, Selasa 
(13/1).

Harry menambahkan, NPWP wajib dimiliki semua warga negara Indonesia, tanpa 
terkecuali. NPWP juga tidak akan gugur apabila si pemilik NPWP berpindah tempat 
tinggal. Soalnya nomor pokok pajak, hampir sama dengan nomor penduduk. NPWP 
tidak berlaku apabila si pemiliknya telah meninggal dunia. "Contohnya saja 
gubernur kita (Syamsul Arifin-red) pernah bertanya apakah NPWP istrinya masih 
berlaku, karena memakai alamat di Langkat. Saya katakan NPWP istri beliau masih 
berlaku," ungkap Harry.

Bagi Harry, sudah seharusnya pajak itu dijadikan sebuah parameter kejujuran 
warga negara Indonesia. Karena menurutnya membayar pajak itu berdasarkan 
kejujuran dari hati nurani kita sendiri.

Terkait masalah kerjasama IMT-GT (Indonesia, Malaysia dan Thailand Growth 
Triangle), dan IMS-GT (Indonesia Malaysia Singapura Growth Triangle), yang 
masih membingungkan masyarakat, menurut Harry akan ditinjau ulang. " Kerjasama 
IMT GT ataupun IMS GT akan dievaluasi Menteri Keuangan. Kebijakan fiskal adalah 
peraturan pemerintah sementara IMT GT ataupun IMS GT itu keputusan menteri. 
Maka dengan sendirinya akan runtuh," ungkap Harry.

Agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat, Harry akan segera 
mensosialisasikannya. "Kita siap menjawab semua pertanyaan dari masyarakat 
terkait masalah dua peraturan ini," ujar Harry.

Reza | GLOBAL | Medan

Last Updated on Wednesday, 14 January 2009 03:13 
http://www.harian-global.com/index.php?option=com_content&view=article&id=649:ternyata-npwp-karyawan-tetap-berlaku&catid=25:metro&Itemid=53
 


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Balasan: Re: [Keuangan] Balasan: info NPWP

2009-01-14 Terurut Topik [AAF]
sedikit koreksi

20% lebih tinggi dari tarif seharusnya (5%) bukan 25% tetapi menjadi 6%..

Demikian agar maklum

Aditya

  - Original Message - 
  From: Samuel Sihombing 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, January 14, 2009 8:16 PM
  Subject: Balasan: Re: [Keuangan] Balasan: info NPWP


  npwp yang di buata secara kolektif tidak memilki perbedaan dengan npwp 
umumnya. sama aja. dan berlaku untuk memperoleh bebas fiskal.
  kalau perusahaan tidak memotong PPh , maka anda / perusahaan anda bekerja 
pada saat di periksa oleh petugas pajak akan di kenakan tarif pajak 20% lebih 
besar dari seharusnya atau 25%, di tambah sanksi administrasi pasal 13 (2) KUP..
  berikut. mungkin berguna

  tan dewi  wrote: saya denger kabar dari temen..
  kalo NPWP yang dibuat kan secara collect dari perusahaan...tidak
  berlaku untuk bebas fiskal??

  lalu kalau perusahaan tidak memotong PPH 21 atas karyawan, bagaimana
  pelaporannya?? sama seperti WP Pribadi...

  karena saya sudah tidak pernah lagi berurusan dengan pajak dan
  sejenisnya...jadi agak2 missed..

  mohon penjelasannya.

  rdgs
  tan

  On Tue, Jan 13, 2009 at 10:29 PM,  wrote:
  > Hai,
  >
  > Please cmiiw, karena belakangan ini kita diberondong peraturan2 baru, jadi 
agak sedikit missed masalah ini.
  >
  > Tapi seinget saya, istri itu merupakan 1 kesatuan ekonomis sama suami, even 
ada perjanjian pisah harta.
  >
  > Nah, tapi untuk memudahkan administrasi, maka istri dianjurkan (atau 
diwajibkan ya? Lupa euy) untuk pake npwp cabang hehehe soale nomer digit 
belakangnya 001 kayak npwp cabang di badan.
  >
  > Jadi wajar kalo ada ibu rt waktu mau bikin npwp ditanyain data suaminya, 
kali aja udah ada npwp suami, jadi tinggal ditambahin digit belakangnya aja.
  >
  > Mengenai penghasilan bebas, seingat sy ada mekanisme penghitungan 
penghasilan netto pake tarif norma.
  >
  > Fiuh, next sy bikin matrix aturan2 baru deh, malu juga ngomong dasar 
aturannya lupa semua.
  >
  > Salam
  >
  > Ryan
  > Sent from my BlackBerry(R)
  >
  > -Original Message-
  > From: rizafathma kartika 
  >
  > Date: Tue, 13 Jan 2009 17:00:05
  > To: 
  > Subject: [Keuangan] Balasan: info NPWP
  >
  >
  >
  > Terima kasih mas ari dan mas ryan..
  >
  > Mo nanya lagi..
  > Suami istri harus punya masing2 NPWP ya? Kalo suami wiraswasta gimana..? 
Yang penghasilannya ga berasal dari pemberi kerja dan ga ada catatan 
pembukuan,,?? Itu nanti laporannya gimana ya..?
  > Temen saya juga bilang, dia ga bisa bikin NPWP karena tidak menyertai 
fotokopi NPWP suaminya ...
  > iItu bagaimana yah..??
  > Mohon info nya lagi mas...
  >
  > Terima Kasih
  >
  > AMS  wrote:
  > Yan, kalo elo ngaku newbie, lah gw masi orok kale..;p
  >
  > Mbak Rizafathma, yang disebut rekan Ryan sudah benar, untuk WP pribadi,
  > bikin laporan hanya sekali dalam setahun. Apabila kita statusnay adalah
  > karyawan dari satu pemberi kerja dan/atau yang ngga punya penghasilan dari
  > sumber lain, insya Allah hanya tinggal melapor saja, sebab PPh 21-nya
  > seharusnya sudah dipotong atau ditanggung atau ditunjang perusahaan setiap
  > bulannya.
  >
  > BR
  > ari ams
  >
  >
  > -Original Message-
  > From:fitriya...@gmail.com
  > Sent: 13 Januari 2009 0:24
  > Subject: Re: Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN
  >
  > Hai,
  > Kalau anda cuma mendapat penghasilan dari 1 pemberi kerja harusnya cuma
  > lapor 1 tahun sekali kok.
  > Monggo loh ditanya2 disini mengenai perpajakan, mas ari ams itu jagoan pajak
  > loh
  > Salam
  > Ryan
  > Newbie pajak
  > Sent from my BlackBerryR
  > -Original Message-
  > From: rizafathma kartika  Date: Mon, 12 Jan 2009 08:47:48
  > Subject: Balasan: [Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN
  > Terima kasih atas sharing informasinya...Tapi saya kok tidak lihat
  > attachment nya ya..
  > Bisa ga ya, dikirimkan kembali, karena saya tertarik dengan pembahasan
  > mengenai NPWP ini.
  > Teman - teman di kantor sekarang rame - rame dalam proses membuat NPWP, tapi
  > saya belum. Karena saya masih bingung dengan konsekuensi adanya NPWP,
  > bagaimana membuat laporan bulanan, tahunan, dan jika kita sebagai karyawan
  > sudah punya NPWP pribadi, apakah masih ada kewajiban untuk membuat laporan
  > bulanan dan tahunan tersebut.
  > Mohon dibagi informasinya..
  > Best Regards..
  >
  > --
  > This message has been scanned for viruses and
  > dangerous content by MailScanner, and is
  > believed to be clean.
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  >
  >
  >
  >
  >
  > -
  > Bersenang-senang di Yahoo! Messenger dengan semua teman
  > Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  >
  >
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  >
  > 
  >
  > =
  > Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil b

[Keuangan] Mengenai Fiskal ke LN

2009-01-09 Terurut Topik [AAF]
Barangkali ada yg mau ke LN dan masih bingung ttg fiskal
ada penjelasan dari hukum-online


FYI 

Saya ingin membagikan berita terbaru sehubungan dengan fiskal LN dan peraturan 
sehubungan dengan sunset policy, yang saya rasa akan sangat berguna bagi anda 
individu dan perusahaan.

I like to update you about the fiscal exit tax and sunset policy regulations, 
which might become handy for your personal or company needs.

Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. 53/PJ/2008 tertanggal 
31 December 2008, yang menjadi subyek dari fiskal LN adalah:

Refer to Directorate General of Tax (DGT) Decree No. 53/PJ/2008 dated 31 
December 2008, the subject that entitled to pay the fiscal exit tax are:

- Lebih dari 21 tahun

- More than 21 years old.

- Dan tidak memiliki NPWP

- And do not have tax ID.

Waktu anda memiliki NPWP maka anda tidak lagi menjadi subyek atas Fiskal LN dan 
juga tanggungan anda atau anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus 
(i.e. orang tua dan mertua, anak dan anak angkat atau anak tiri)

Once you have the tax ID you are not will be subject for fiscal exit tax 
anymore and also your dependants or family member with straight relationship 
(i.e. parents and parents in law, your child and adopted child, step child)

Dimana syarat untuk mendapat pembebasan ini adalah:

Where the requirement to get this exemption are:

1. Membawa NPWP asli (atau copy jika yang berangkat adalah tanggungan atau 
anggota keluarga)

1. Bring the original tax ID (or copy if the one that leaving is your 
dependants or family member).

2. Membawa kartu keluarga

2. Bring the copy of family card (the document that listing all your familiy 
member from your local district government)

3. Surat pernyataan yang menjelaskan bahwa anggota keluarga ditanggung oleh 
pemilik NPWP (jika yang berangkat adalah orang tua atau mertua)

3. A statement letter that explain that the familiy member were borne by the 
owners of tax ID (if the one that leaving is your parents in law or your 
parents)

Hal yang perlu diperhatikan adalah:

Therefore what I like you to be aware are:

1. Pastikan bahwa NPWP anda valid (terdiri dari 15 angka)

1. Ensure that your tax ID is valid (consist of 15 digits).

2. Pastikan bahwa nama yang terdapat di NPWP, KTP dan passport anda sama tanpa 
perbedaan yang significant.

2. Ensure that the name in your tax ID, ID card and passport are the same 
without major difference.

3. Pastikan bahwa NPWP anda telah terdaftar lebih dari 3 hari di KPP.

3. Ensure that your tax ID have at least already registered more than 3 days in 
the tax office.

4. Pastikan bahwa anda menyiapkan surat pernyataan dan copy dari semua dokumen 
di atas ketika anda merencanakan pergi keluar negeri.

4. Ensure that you prepare and bring the statement letter and all the copy of 
above documents when you are planing to leave overseas.

Mohon diperhatikan bahwa sekarang tarif fiskal LN meningkat dari sebelumnya Rp 
1,000,000 menjadi Rp 2,500,000 untuk penerbangan udara dan dari Rp 500,000 
menjadi Rp 1,000,000 untuk perjalanan laut.

Please be advised now that the fiscal exit tax now is increase from Rp 
1,000,000 to Rp 2,500,000 for airflight and from Rp 500,000 to Rp 1,000,000 for 
sea freight.

Informasi lainnya yang ingin saya bagikan adalah perpanjangan batas waktu 
sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 February 2009, sehingga bagi 
anda yang ingin memperbaiki SPT anda maka anda masih dapat melakukannya.

Another informations that I like to share is the deadline extensions of sunset 
policy from 31 December 2008 to 28 February 2009, so now for those of you that 
were planning to made the revision of your related tax return, you still got 
the chance.

Rincian peraturan saya lampirkan di e-mail ini, saya hanya menyiapkan summary 
saja untuk anda untuk menghindari anda menjadi ngantuk =). Maka, untuk lebih 
detil silakan anda membaca jika anda tertarik.

The details regulations has attached to this e-mail, i only prepare the summary 
for you to avoid you to get sleepy =). Hence, your could read the details if 
you are interested.

Semoga ini dapat bermanfaat bagi anda semua.

Hope this could be useful for you all.

Salam hangat,

Warm regards, 
 

[Non-text portions of this message have been removed]