[Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik Hardi Darjoto
Teman-teman,

Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), 
apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?

Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik winarto sugondo
PPN nya tidak dapat dikreditkan Pak, dan sepanjang digunakan untuk
kepentingan pengurus maka dianggap sebagai penambah kenikmatan sehingga
menjadi tambahan objek PPh 21 setiap bulannya.

Semoga membantu.

Salam,


WInarto Sugondo

2009/11/23 reeno putra reenopu...@yahoo.com



 Di tempat saya bekerja, semua dana untuk kegiatan sewa kendaraan dinas
 dimasukan sebagai biaya pada periode yang berjalan.

 --- Pada Sen, 23/11/09, Hardi Darjoto 
 hardi...@gmail.comhardidjt%40gmail.com
 menulis:

 Dari: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com hardidjt%40gmail.com
 Judul: [Keuangan] Biaya vs Benefit
 Kepada: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Tanggal: Senin, 23 November, 2009, 3:51 PM

 Teman-teman,

 Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom),
 apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?

 Terima kasih sebelumnya

 Salam
 Hardi

 drivit av Telkomsel Björnbär®

 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahooahlikeuangan-indonesia-owner%40yahoogroups.comYahoo!
 Groups Links

 Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih
 Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik raden sutrisno
Dear Pak Hardi

Setahu saya sewa kend utk direksi/komisaris merupakan penghasilan bagi
direksi/komisaris dan dikenai PPh 21. Penghasilan ini dapat
diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh Badan.


Salam


Pada 23 November 2009 15:51, Hardi Darjoto hardi...@gmail.com menulis:
 Teman-teman,

 Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), 
 apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?

 Terima kasih sebelumnya

 Salam
 Hardi


 drivit av Telkomsel Björnbär®

 

 =
 Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
 -
 Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
 http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
 -
 Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
 http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
 =
 Perhatian :
 - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
 posting sebelumnya
 - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
 yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
 - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
 ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






RE: [Keuangan] Biaya vs Benefit

2009-11-23 Terurut Topik Ari AM Suryawardhana
Yang mau ditanya biaya pengurang penghasilan kena Pajak, kali mas yah ?
Bukan biaya pengurang Pajak :p

Coba lihat transaksinya mas,

1.  disewakan, atau diberi uang sewa 
Kalo disewakan ya biaya buat kompeni, bat dir/kom ybs ngga ngaruh
apa-apa
Kalo dikasih uang (=tunjangan) sewa mobil, buat kompeni biaya juga siy,
tapi buat si dir/kom akan menambah 
penghasilan dia yang otomatis menambah PPh 21. (lalu masalahnya tinggal
PPh 21 nya dipotong, ditanggung atau 
ditunjang.. tapi itu soal PPh 21 bukan sewa mobil :)

2. disewakan melekat pada person/jabatan tertentu atau sifatnya mobil
operasional
   Ini sih tambahan buat yang disewakan pada poin 1. 
   Kalo mobilnya umum, sifatnya operasional, alias bisa dipake staf lain
kalo memang perlu untuk keperluan kantor (dan 
   kadang2 ada tambahan: pada jam kantor), ya biasa aja perlakuannya. 
   Tapi kalo melekat pada jabatan tertentu, alias mobil dibawa pulang dan
bebas mau diapain aja sama person ybs, kalo   
   ngga salah sih.. perlakuannya mirip kayak gitu, tapi 50%. Yang 50% ngga
boleh diakuin biaya. Di sisi sini sih, ngga 
   nambah penghasilan buat person ybs sih
   Pls CMIIW :))

Dan ada beberapa variable lagi tapi ngga terlalu penting.
Eh ada ding satu..

3. dibelikan mobil
   Naah, kalo dir/kom-nya dibelikan mobil, dalam arti gini, orang GA
ngomong: pak2 tuh purchasing beli mobil, Bapak kalo 
   mau pilih aja yang mana.. langsung aja bungkus.. 
   kalo kayak gini sih udah jelas banget benefit in kind, yah.. alias
biaya/harga belinya ngga bisa dianggap biaya 
   pengurang penghasilan kena Pajak oleh perusahaan.

   emang ada gitu dibeliin mobil pake cara lain ? ya ada aja sih:) emang
beneran ada loh, bukan cari2 celah :)

BR
ari.ams / fa - greensset


-Original Message-
From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:ahlikeuangan-indone...@yahoogroups.com] On Behalf Of Hardi Darjoto
Sent: Monday, November 23, 2009 3:52 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Biaya vs Benefit

Teman-teman,

Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom),
apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?

Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®



=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links