Re: [Keuangan] Pengajuan Restitusi PPN.

2008-04-04 Terurut Topik devry bonte
Sebaiknya jangan restitusi karena restitusi memerlukan pemeriksaan
   
  Lebih baik di kompensasi saja

wong-solo Januari <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Selamat siang Pak,


Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya 
hadapi dalam masalah PPN.

Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah ada 
Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan tersebut 
dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan kapan waktunya 
mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun atau pada saat 
melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal 20.Mohon pencerahannya 
dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa ?.Terimakasih kepada teman2 
yang mau mebantu saya.


Indra






-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



   

   
-
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total 
Access, No Cost.

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Pengajuan Restitusi PPN.

2008-04-04 Terurut Topik wong-solo Januari
Selamat siang Pak,
   
   
  Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya 
hadapi dalam masalah PPN.
   
  Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah 
ada Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan 
tersebut dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan kapan 
waktunya mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun atau pada 
saat melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal 20.Mohon 
pencerahannya dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa ?.Terimakasih 
kepada teman2 yang mau mebantu saya.
   
   
  Indra
   
   
   
   
   

   
-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers
   
-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] Pengajuan Restitusi PPN.

2008-04-04 Terurut Topik Eddi Sugiarto
Pak/Mba/Bu,
sesuai peraturan milis no.7 anda melanggar aturan tersebut karena tidak
mencantumkan nama jelas (nickname aja gak boleh..)
Jadi kemungkinan anggota milist tidak akan menanggapi pertanyaan anda.
 
Salam,
Eddie S

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of wong-solo
Januari
Sent: Friday, April 04, 2008 12:43 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Pengajuan Restitusi PPN.



Selamat siang Pak,


Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya
hadapi dalam masalah PPN.

Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah
ada Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan
tersebut dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan
kapan waktunya mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun
atau pada saat melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal
20.Mohon pencerahannya dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa
?.Terimakasih kepada teman2 yang mau mebantu saya.



-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Pengajuan Restitusi PPN.

2008-04-03 Terurut Topik wong-solo Januari
Selamat siang Pak,
   
   
  Saya mohon bapak dapat memberikan atau memecahkan masalah yang sedang saya 
hadapi dalam masalah PPN.
   
  Saat ini perusahaan tempat saya kerja baru dikukuhkan sebagai PKP dan sduah 
ada Pajak Masukan sedangkan Pajak Keluaran belum ada, apakah Pajak Masukan 
tersebut dapat diRestitusi dan bukan dikompensasi ke masa berikutnya dan kapan 
waktunya mengajukan permohonan restitusi , apakah pada akhir tahun atau pada 
saat melaporkan SPT Masa PPN yang dilaporkan setiap tanggal 20.Mohon 
pencerahannya dan kalau bisa SE atau UU perpajakannya No berapa ?.Terimakasih 
kepada teman2 yang mau mebantu saya.
   
   

   
-
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]