RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
Devry, kalau pake ilmu generalisasi itu susah njawabnya. Semua PNS punya sampingan, semua buruh tidak punya sampingan, dst. Saya setuju dengan Pak Noor, yang penting NPWP punya nggak. Setahu saya tidak semua PNS memiliki NPWP. Kalau dipotong PPH pasti, tapi kalau melaksanakan kewajiban sebagai WP yang ber NPWP saya tidak tahu. Setahu saya ketika tahun 1996 dulu, saya sebagai PNS belum punya NPWP, walau tetap dipotong pph. Bukankah hal yang sama juga terjadi di sektor swasta? Perusahaan hanya wajib memotong pph. Masalah karyawan punya NPWP atau tidak itu urusan pribadi masing2. Mohon dikoreksi kalau keliru. DZ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of devry bonte Sent: Wednesday, August 13, 2008 9:36 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? Tapi penghasilan sampingan nya kan ngak dipajakkin, padahal itu lah porsi terbesar. Beda dengan buruh, udah gajinya kecil, tidak ada jaminan masa depan (setiap saat bisa di PHK) dan ngak ada penghasilan sampingannya Tapi lebih apes nasib petani dan nelayan. --- On Tue, 8/12/08, Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dikkyz%40gmail.com> > wrote: From: Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dikkyz%40gmail.com> > Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Date: Tuesday, August 12, 2008, 6:43 PM Bung Noor, Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam memotong pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya memungut dan menyetorkan PPN sendiri. DZ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Noor Haryono Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya hampir tidak ada. jadi tergelitik untuk mengetahui : - apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat teratas "rantai makanan" memiliki NPWP? jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau keluar dari status sbg WNI Setiawan, Bambang wrote: > > Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru > bisa mencabut npwp kalau mba > 1. meninggal dunia, bukti akte > 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami) > 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya > > Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa > ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah > KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup) > kecuali memenuhi 3 kriteria diatas > > Br > bambang s > > > > > > _ _ __ > No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg. com Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.0/1602 - Release Date: 8/9/2008 1:22 PM [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.2/1609 - Release Date: 8/13/2008 6:43 AM [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
Tapi penghasilan sampingan nya kan ngak dipajakkin, padahal itu lah porsi terbesar. Beda dengan buruh, udah gajinya kecil, tidak ada jaminan masa depan (setiap saat bisa di PHK) dan ngak ada penghasilan sampingannya Tapi lebih apes nasib petani dan nelayan. --- On Tue, 8/12/08, Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, August 12, 2008, 6:43 PM Bung Noor, Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam memotong pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya memungut dan menyetorkan PPN sendiri. DZ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Noor Haryono Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya hampir tidak ada. jadi tergelitik untuk mengetahui : - apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat teratas "rantai makanan" memiliki NPWP? jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau keluar dari status sbg WNI Setiawan, Bambang wrote: > > Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru > bisa mencabut npwp kalau mba > 1. meninggal dunia, bukti akte > 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami) > 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya > > Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa > ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah > KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup) > kecuali memenuhi 3 kriteria diatas > > Br > bambang s > > > > > > _ _ __ > No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg. com Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.0/1602 - Release Date: 8/9/2008 1:22 PM [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
Terima kasih Bung Dikky Yang saya tanyakan kemarin bukan tentang membayar pajaknya, tetapi tentang kepemilikan NPWP-nya. Supaya lebih adil, mestinya dibuat regulasi dalam pembagian NPWP ini : urut dari yang paling besar potensi pendapatannya. Mestinya juga ada transparansi atas SPT para pejabat atau tokoh publik yang secara sepintas saja sudah terlihat memiliki pendapatan luar biasa besar. Seperti misalnya : tokoh yang sanggup membiayai iklan politik hingga 100M, berapakah penghasilannya setahun? dari mana penghasilan sebesar itu? berapakah pajak yg sudah dibayar? Dikky Zulfikar wrote: > > Bung Noor, > > Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong > PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam > memotong > pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak > sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya > memungut dan > menyetorkan PPN sendiri. > > DZ > > From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> > [mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>] On Behalf Of Noor > Haryono > Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM > To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> > Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? > > ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya > hampir tidak ada. > jadi tergelitik untuk mengetahui : > - apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya > telah memiliki NPWP? > - apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, > anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah > memiliki NPWP? > - apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat > teratas "rantai makanan" memiliki NPWP? > jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk > memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja > sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau > keluar dari status sbg WNI >
RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
Bung Noor, Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam memotong pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya memungut dan menyetorkan PPN sendiri. DZ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Noor Haryono Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya hampir tidak ada. jadi tergelitik untuk mengetahui : - apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat teratas "rantai makanan" memiliki NPWP? jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau keluar dari status sbg WNI Setiawan, Bambang wrote: > > Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru > bisa mencabut npwp kalau mba > 1. meninggal dunia, bukti akte > 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami) > 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya > > Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa > ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah > KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup) > kecuali memenuhi 3 kriteria diatas > > Br > bambang s > > > > > > > No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.0/1602 - Release Date: 8/9/2008 1:22 PM [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
Makasih mas Bambang. Wah males juga yah kalo musti lapor SPT terus tiap tahun padahal udah gak kerja. Kalo gak dilaporingimana yah, apa ada sanksinya? --- On Thu, 8/7/08, Setiawan, Bambang <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Setiawan, Bambang <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, August 7, 2008, 1:18 AM Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru bisa mencabut npwp kalau mba 1. meninggal dunia, bukti akte 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami) 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup) kecuali memenuhi 3 kriteria diatas Br bambang s _ _ __ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Ivan Indrapermana Sent: Thursday, August 07, 2008 12:49 PM To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP? sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah meninggal (oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte kematian. --- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla mailto:belthazor_ 3486%40yahoo. com> > wrote: From: Rian Abdalla mailto:belthazor_ 3486%40yahoo. com> > Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com <mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com> Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] --- ira wati wrote: > Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. > Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan > saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana > dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo > iya kemana? apakah harus di kota tempat saya > mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain > pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP > tersebut di tempat tinggal saya yang baru. > Makasih > Ira Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya hampir tidak ada. jadi tergelitik untuk mengetahui : - apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat teratas "rantai makanan" memiliki NPWP? jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau keluar dari status sbg WNI Setiawan, Bambang wrote: > > Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru > bisa mencabut npwp kalau mba > 1. meninggal dunia, bukti akte > 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami) > 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya > > Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa > ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah > KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup) > kecuali memenuhi 3 kriteria diatas > > Br > bambang s > > > > > > >
RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru bisa mencabut npwp kalau mba 1. meninggal dunia, bukti akte 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami) 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup) kecuali memenuhi 3 kriteria diatas Br bambang s From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ivan Indrapermana Sent: Thursday, August 07, 2008 12:49 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP? sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah meninggal (oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte kematian. --- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED] <mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> > wrote: From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED] <mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> > Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] --- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. > Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan > saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana > dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo > iya kemana? apakah harus di kota tempat saya > mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain > pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP > tersebut di tempat tinggal saya yang baru. > Makasih > Ira Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP? sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah meninggal (oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte kematian. --- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] --- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. > Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan > saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana > dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo > iya kemana? apakah harus di kota tempat saya > mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain > pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP > tersebut di tempat tinggal saya yang baru. > Makasih > Ira Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
cukup ke kpp tempat anda terdaftar, krn mereka yang punya data dan berwenang terhadap pengurusan pajak anda. --- ira wati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Makasih mas Rian. > Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih > dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu > juga dapet segera. > ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota > saya yang baru or yang lama. Thanks before > > Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru. > > --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla > <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> > Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu > NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] > To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com > Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM > > > > > > > selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, > muidah2an benar... > > hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary > atau permanent? > kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya > kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda > tetap > harus melaporkan SPT. > kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke > pihak > KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. > > tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan > pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap > disimpan > > [mohon koreksi bila salah] > > --- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > > > Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. > > Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja > dan > > saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana > > dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? > kalo > > iya kemana? apakah harus di kota tempat saya > > mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain > > pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP > > tersebut di tempat tinggal saya yang baru. > > Makasih > > Ira > > Send instant messages to your online friends > http://uk.messenger .yahoo.com > > > > > > > > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been > removed] > > Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com
RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^) Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya (mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1 tersebut. Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya hitungan di 1770-S nya klop. Salam, ari.ams _ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] Makasih mas Rian. Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. Thanks before Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru. --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> yahoo.com> wrote: selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
Makasih mas Rian. Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. Thanks before Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru. --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira] To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira, muidah2an benar... hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary atau permanent? kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap harus melaporkan SPT. kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan. tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap disimpan [mohon koreksi bila salah] --- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: > Mohon maaf kalo menyimpang sedikit. > Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan > saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana > dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo > iya kemana? apakah harus di kota tempat saya > mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain > pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP > tersebut di tempat tinggal saya yang baru. > Makasih > Ira Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]