RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

2008-08-13 Terurut Topik Dikky Zulfikar
Devry, kalau pake ilmu generalisasi itu susah njawabnya. Semua PNS punya
sampingan, semua buruh tidak punya sampingan, dst. 

Saya setuju dengan Pak Noor, yang penting NPWP punya nggak. Setahu saya
tidak semua PNS memiliki NPWP. Kalau dipotong PPH pasti, tapi kalau
melaksanakan kewajiban sebagai WP yang ber NPWP saya tidak tahu. Setahu saya
ketika tahun 1996 dulu, saya sebagai PNS belum punya NPWP, walau tetap
dipotong pph. Bukankah hal yang sama juga terjadi di sektor swasta?
Perusahaan hanya wajib memotong pph. Masalah karyawan punya NPWP atau tidak
itu urusan pribadi masing2. Mohon dikoreksi kalau keliru.

 

DZ

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of devry bonte
Sent: Wednesday, August 13, 2008 9:36 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

 

Tapi penghasilan sampingan nya kan ngak dipajakkin, padahal itu lah porsi
terbesar.
 
Beda dengan buruh, udah gajinya kecil, tidak ada jaminan masa depan (setiap
saat bisa di PHK) dan ngak ada penghasilan sampingannya
 
Tapi lebih apes nasib petani dan nelayan.

--- On Tue, 8/12/08, Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:dikkyz%40gmail.com> > wrote:

From: Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dikkyz%40gmail.com> >
Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
<mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> 
Date: Tuesday, August 12, 2008, 6:43 PM

Bung Noor, 

Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong
PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam memotong
pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak
sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya memungut dan
menyetorkan PPN sendiri. 

DZ

From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
[mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Noor Haryono
Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya 
hampir tidak ada.
jadi tergelitik untuk mengetahui :
- apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya 
telah memiliki NPWP?
- apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, 
anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah 
memiliki NPWP?
- apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat 
teratas "rantai makanan" memiliki NPWP?
jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk 
memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja 
sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau 
keluar dari status sbg WNI

Setiawan, Bambang wrote:
>
> Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru
> bisa mencabut npwp kalau mba
> 1. meninggal dunia, bukti akte
> 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami)
> 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya
>
> Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa
> ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah
> KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup)
> kecuali memenuhi 3 kriteria diatas
>
> Br
> bambang s
>
>
>
>
>
>  _ _ __
>

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.0/1602 - Release Date: 8/9/2008
1:22 PM

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.2/1609 - Release Date: 8/13/2008
6:43 AM



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

2008-08-13 Terurut Topik devry bonte
Tapi penghasilan sampingan nya kan ngak dipajakkin, padahal itu lah porsi 
terbesar.
 
Beda dengan buruh, udah gajinya kecil, tidak ada jaminan masa depan (setiap 
saat bisa di PHK) dan ngak ada penghasilan sampingannya
 
Tapi lebih apes nasib petani dan nelayan.

--- On Tue, 8/12/08, Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, August 12, 2008, 6:43 PM






Bung Noor, 

Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong
PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam memotong
pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak
sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya memungut dan
menyetorkan PPN sendiri. 

DZ

From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
[mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Noor Haryono
Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya 
hampir tidak ada.
jadi tergelitik untuk mengetahui :
- apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya 
telah memiliki NPWP?
- apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, 
anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah 
memiliki NPWP?
- apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat 
teratas "rantai makanan" memiliki NPWP?
jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk 
memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja 
sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau 
keluar dari status sbg WNI

Setiawan, Bambang wrote:
>
> Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru
> bisa mencabut npwp kalau mba
> 1. meninggal dunia, bukti akte
> 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami)
> 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya
>
> Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa
> ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah
> KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup)
> kecuali memenuhi 3 kriteria diatas
>
> Br
> bambang s
>
>
>
>
>
>  _ _ __
>

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.0/1602 - Release Date: 8/9/2008
1:22 PM

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

2008-08-12 Terurut Topik Noor Haryono
Terima kasih Bung Dikky

Yang saya tanyakan kemarin bukan tentang membayar pajaknya, tetapi 
tentang kepemilikan NPWP-nya. Supaya lebih adil, mestinya dibuat 
regulasi dalam pembagian NPWP ini : urut dari yang paling besar potensi 
pendapatannya. Mestinya juga ada transparansi atas SPT para pejabat atau 
tokoh publik yang secara sepintas saja sudah terlihat memiliki 
pendapatan luar biasa besar. Seperti misalnya : tokoh yang sanggup 
membiayai iklan politik hingga 100M, berapakah penghasilannya setahun? 
dari mana penghasilan sebesar itu? berapakah pajak yg sudah dibayar?

Dikky Zulfikar wrote:
>
> Bung Noor,
>
> Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong
> PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam 
> memotong
> pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak
> sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya 
> memungut dan
> menyetorkan PPN sendiri.
>
> DZ
>
> From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
> <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> [mailto:AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
> <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>] On Behalf Of Noor 
> Haryono
> Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM
> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
> <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
>
> ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya
> hampir tidak ada.
> jadi tergelitik untuk mengetahui :
> - apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya
> telah memiliki NPWP?
> - apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri,
> anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah
> memiliki NPWP?
> - apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat
> teratas "rantai makanan" memiliki NPWP?
> jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk
> memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja
> sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau
> keluar dari status sbg WNI
>



RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

2008-08-12 Terurut Topik Dikky Zulfikar
Bung Noor, 

Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong
PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam memotong
pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak
sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya memungut dan
menyetorkan PPN sendiri. 

 

DZ

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Noor Haryono
Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

 

ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya 
hampir tidak ada.
jadi tergelitik untuk mengetahui :
- apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya 
telah memiliki NPWP?
- apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, 
anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah 
memiliki NPWP?
- apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat 
teratas "rantai makanan" memiliki NPWP?
jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk 
memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja 
sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau 
keluar dari status sbg WNI

Setiawan, Bambang wrote:
>
> Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru
> bisa mencabut npwp kalau mba
> 1. meninggal dunia, bukti akte
> 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami)
> 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya
>
> Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa
> ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah
> KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup)
> kecuali memenuhi 3 kriteria diatas
>
> Br
> bambang s
>
>
>
>
>
> 
>

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.0/1602 - Release Date: 8/9/2008
1:22 PM



[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-08-07 Terurut Topik ira wati
Makasih mas Bambang.
Wah males juga yah kalo musti lapor SPT terus tiap tahun padahal udah gak kerja.
Kalo gak dilaporingimana yah, apa ada sanksinya?

--- On Thu, 8/7/08, Setiawan, Bambang <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Setiawan, Bambang <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab 
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, August 7, 2008, 1:18 AM






Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru
bisa mencabut npwp kalau mba 
1. meninggal dunia, bukti akte
2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami)
3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya

Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa
ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah
KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup)
kecuali memenuhi 3 kriteria diatas

Br
bambang s





 _ _ __

From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
[mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Ivan
Indrapermana
Sent: Thursday, August 07, 2008 12:49 PM
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
[jawab pertanyaan ira]

oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP?
sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah
meninggal (oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte
kematian.

--- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla mailto:belthazor_ 3486%40yahoo. com> > wrote:

From: Rian Abdalla mailto:belthazor_ 3486%40yahoo. com> >
Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
<mailto:AhliKeuanga n-Indonesia% 40yahoogroups. com> 
Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM

selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati  wrote:

> Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
> Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
> saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
> dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
> iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
> mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
> pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
> tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
> Makasih
> Ira

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger
.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

2008-08-07 Terurut Topik Noor Haryono
ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya 
hampir tidak ada.
jadi tergelitik untuk mengetahui :
- apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya 
telah memiliki NPWP?
- apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, 
anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah 
memiliki NPWP?
- apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat 
teratas "rantai makanan" memiliki NPWP?
jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk 
memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja 
sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau 
keluar dari status sbg WNI


Setiawan, Bambang wrote:
>
> Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru
> bisa mencabut npwp kalau mba
> 1. meninggal dunia, bukti akte
> 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami)
> 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya
>
> Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa
> ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah
> KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup)
> kecuali memenuhi 3 kriteria diatas
>
> Br
> bambang s
>
>
>
>
>
> 
>



RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-08-07 Terurut Topik Setiawan, Bambang
Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru
bisa mencabut npwp kalau mba 
1. meninggal dunia, bukti akte
2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami)
3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya
 
Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa
ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah
KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup)
kecuali memenuhi 3 kriteria diatas
 
Br
bambang s
 
 
 
 



From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ivan
Indrapermana
Sent: Thursday, August 07, 2008 12:49 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
[jawab pertanyaan ira]



oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP?
sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah
meninggal (oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte
kematian.

--- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> > wrote:

From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> >
Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
<mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> 
Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM

selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
> Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
> saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
> dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
> iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
> mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
> pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
> tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
> Makasih
> Ira

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger
.yahoo.com 


[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-08-07 Terurut Topik Ivan Indrapermana
oh ternyata wajib pajak yang masih hidup bisa memohon pencabutan NPWP?
sepengetahuan saya, NPWP cuma bisa dicabut kalau wajib pajak sudah meninggal 
(oleh ahli warisnya). Jadi dasar permohonannya berupa akte kematian.

--- On Thu, 7/24/08, Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab 
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 24, 2008, 8:27 AM






selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
> Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
> saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
> dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
> iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
> mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
> pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
> tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
> Makasih
> Ira

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 
 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-24 Terurut Topik Rian Abdalla
cukup ke kpp tempat anda terdaftar, krn mereka yang
punya data dan berwenang terhadap pengurusan pajak
anda.
--- ira wati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Makasih mas Rian.
> Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih
> dalam pencarian pekerjaan yang baru. Tapi blom tentu
> juga dapet segera. 
> ...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota
> saya yang baru or yang lama. Thanks before
>  
> Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.
> 
> --- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu
> NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]
> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
> Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
> muidah2an benar...
> 
> hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
> atau permanent?
> kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
> kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda
> tetap
> harus melaporkan SPT.
> kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke
> pihak
> KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.
> 
> tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
> pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
> disimpan
> 
> [mohon koreksi bila salah]
> 
> --- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
> 
> > Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
> > Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja
> dan
> > saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
> > dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan?
> kalo
> > iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
> > mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
> > pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
> > tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
> > Makasih
> > Ira
> 
> Send instant messages to your online friends
> http://uk.messenger .yahoo.com 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>   
> 
> [Non-text portions of this message have been
> removed]
> 
> 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 


RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-23 Terurut Topik anton ms wardhana
Sepanjang Ibu masih terdaftar di KPP Pekanbaru, mengurus penghapusannya ke
Pekanbaru. Tapi untuk mendapatkan itu kayaknya susah deh *twink*twink* (^.^)

 

Saran saya, simpan dulu. Yang juga disimpan adalah surat berhenti kerjanya
(mudah2an di situ tercantum jelas TMT-nya kapan). Kalo sampe akhir tahun ini
belum dapat kerjaan, minta 1721-A1 dari kantor lama yang harusnya dibikin
sampe tanggal berhenti. Lalu laporkan 1770-S Mbak Ira berdasarkan 1721-A1
tersebut.

 

Kalo dapat kerjaan baru, segera urus pindah KPP dari Pekanbaru ke
Balikpapan. Tapi di akhir tahun tetap minta 1721-A1 dari kantor lama supaya
hitungan di 1770-S nya klop.  

 

Salam, ari.ams

 

  _  

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ira wati
Sent: Thursday, July 24, 2008 8:34 AM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab
pertanyaan ira]

 

Makasih mas Rian.
Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan
yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. 
...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang
lama. Thanks before
 
Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.

--- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla mailto:belthazor_3486%40yahoo.com> yahoo.com> wrote:
 
selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]




-- 
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab pertanyaan ira]

2008-07-23 Terurut Topik ira wati
Makasih mas Rian.
Kalo keluar permanent?? blom tau juga karena masih dalam pencarian pekerjaan 
yang baru. Tapi blom tentu juga dapet segera. 
...KPP yang bersangkutan... maksudnya KPP di kota saya yang baru or yang lama. 
Thanks before
 
Ira di Balikpapan. Formerly di Pekanbaru.

--- On Wed, 7/23/08, Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Rian Abdalla <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? [jawab 
pertanyaan ira]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, July 23, 2008, 6:27 PM






selamat pagi... mau coba jawab pertanyaan mbak ira,
muidah2an benar...

hm, untuk yg keluar dr kerja itu kasusnya temporary
atau permanent?
kalau temporary tidak berpenghasilan sebaiknya
kartunya disimpan saja, krn pd akhir tahun anda tetap
harus melaporkan SPT.
kalo permanent bisa diminta penghapusan NPWP ke pihak
KPP yang bersangkutan disertai dasar permohonan.

tapi kalo anda masih punya penghasilan dr kegiatan
pekerjaan utama anda, sebaiknya kartu itu tetap
disimpan

[mohon koreksi bila salah]

--- ira wati <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:

> Mohon maaf kalo menyimpang sedikit.
> Saya mo tanya. Tahun ini saya keluar dari kerja dan
> saya sudah punya kartu NPWP. So sekarang bagaimana
> dengan kartu tsb, apakah harus saya kembalikan? kalo
> iya kemana? apakah harus di kota tempat saya
> mendaftar NPWP? Berhubung saya sudah pindah lain
> pulau, apakah bisa saya kembalikan kartu NPWP
> tersebut di tempat tinggal saya yang baru.
> Makasih
> Ira

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 
 














  

[Non-text portions of this message have been removed]