Devry, kalau pake ilmu generalisasi itu susah njawabnya. Semua PNS punya
sampingan, semua buruh tidak punya sampingan, dst. 

Saya setuju dengan Pak Noor, yang penting NPWP punya nggak. Setahu saya
tidak semua PNS memiliki NPWP. Kalau dipotong PPH pasti, tapi kalau
melaksanakan kewajiban sebagai WP yang ber NPWP saya tidak tahu. Setahu saya
ketika tahun 1996 dulu, saya sebagai PNS belum punya NPWP, walau tetap
dipotong pph. Bukankah hal yang sama juga terjadi di sektor swasta?
Perusahaan hanya wajib memotong pph. Masalah karyawan punya NPWP atau tidak
itu urusan pribadi masing2. Mohon dikoreksi kalau keliru.

 

DZ

 

From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of devry bonte
Sent: Wednesday, August 13, 2008 9:36 PM
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

 

Tapi penghasilan sampingan nya kan ngak dipajakkin, padahal itu lah porsi
terbesar.
 
Beda dengan buruh, udah gajinya kecil, tidak ada jaminan masa depan (setiap
saat bisa di PHK) dan ngak ada penghasilan sampingannya
 
Tapi lebih apes nasib petani dan nelayan.

--- On Tue, 8/12/08, Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED]
<mailto:dikkyz%40gmail.com> > wrote:

From: Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dikkyz%40gmail.com> >
Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
<mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> 
Date: Tuesday, August 12, 2008, 6:43 PM

Bung Noor, 

Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong
PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam memotong
pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak
sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya memungut dan
menyetorkan PPN sendiri. 

DZ

From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
[mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Noor Haryono
Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain?

ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya 
hampir tidak ada.
jadi tergelitik untuk mengetahui :
- apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya 
telah memiliki NPWP?
- apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, 
anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah 
memiliki NPWP?
- apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat 
teratas "rantai makanan" memiliki NPWP?
jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk 
memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja 
sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau 
keluar dari status sbg WNI....

Setiawan, Bambang wrote:
>
> Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru
> bisa mencabut npwp kalau mba
> 1. meninggal dunia, bukti akte
> 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami)
> 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya
>
> Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa
> ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah
> KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup)
> kecuali memenuhi 3 kriteria diatas
>
> Br
> bambang s
>
>
>
>
>
> ____________ _________ _________ __
>

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg. com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.0/1602 - Release Date: 8/9/2008
1:22 PM

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.2/1609 - Release Date: 8/13/2008
6:43 AM



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke