Devry, kalau pake ilmu generalisasi itu susah njawabnya. Semua PNS punya sampingan, semua buruh tidak punya sampingan, dst.
Saya setuju dengan Pak Noor, yang penting NPWP punya nggak. Setahu saya tidak semua PNS memiliki NPWP. Kalau dipotong PPH pasti, tapi kalau melaksanakan kewajiban sebagai WP yang ber NPWP saya tidak tahu. Setahu saya ketika tahun 1996 dulu, saya sebagai PNS belum punya NPWP, walau tetap dipotong pph. Bukankah hal yang sama juga terjadi di sektor swasta? Perusahaan hanya wajib memotong pph. Masalah karyawan punya NPWP atau tidak itu urusan pribadi masing2. Mohon dikoreksi kalau keliru. DZ From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of devry bonte Sent: Wednesday, August 13, 2008 9:36 PM To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? Tapi penghasilan sampingan nya kan ngak dipajakkin, padahal itu lah porsi terbesar. Beda dengan buruh, udah gajinya kecil, tidak ada jaminan masa depan (setiap saat bisa di PHK) dan ngak ada penghasilan sampingannya Tapi lebih apes nasib petani dan nelayan. --- On Tue, 8/12/08, Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dikkyz%40gmail.com> > wrote: From: Dikky Zulfikar <[EMAIL PROTECTED] <mailto:dikkyz%40gmail.com> > Subject: RE: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com <mailto:AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com> Date: Tuesday, August 12, 2008, 6:43 PM Bung Noor, Pengalaman saya menjadi PNS di Departemen Keuangan dulu gaji saya dipotong PPH. Dan instansi pemerintah lah yang menjadi garda terdepan dalam memotong pajak, seperti PPH, PPN. Bahkan untuk PPN, instansi pemerintah bertindak sebagai pemungut, menggantikan peran pihak ketiga yang biasanya memungut dan menyetorkan PPN sendiri. DZ From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com] On Behalf Of Noor Haryono Sent: Friday, August 08, 2008 11:38 AM To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Subject: Re: [Keuangan] keluar dari pekerjaan, kartu NPWP diapain? ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya hampir tidak ada. jadi tergelitik untuk mengetahui : - apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat teratas "rantai makanan" memiliki NPWP? jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau keluar dari status sbg WNI.... Setiawan, Bambang wrote: > > Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru > bisa mencabut npwp kalau mba > 1. meninggal dunia, bukti akte > 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami) > 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya > > Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa > ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah > KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup) > kecuali memenuhi 3 kriteria diatas > > Br > bambang s > > > > > > ____________ _________ _________ __ > No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg. com Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.0/1602 - Release Date: 8/9/2008 1:22 PM [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] No virus found in this incoming message. Checked by AVG - http://www.avg.com Version: 8.0.138 / Virus Database: 270.6.2/1609 - Release Date: 8/13/2008 6:43 AM [Non-text portions of this message have been removed]