ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya hampir tidak ada. jadi tergelitik untuk mengetahui : - apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah memiliki NPWP? - apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat teratas "rantai makanan" memiliki NPWP? jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau keluar dari status sbg WNI....
Setiawan, Bambang wrote: > > Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru > bisa mencabut npwp kalau mba > 1. meninggal dunia, bukti akte > 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami) > 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya > > Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa > ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah > KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup) > kecuali memenuhi 3 kriteria diatas > > Br > bambang s > > > > > > ________________________________ >