ternyata konsekuensi memiliki npwp berat sekali. padahal, manfaatnya 
hampir tidak ada.
jadi tergelitik untuk mengetahui :
- apakah PNS yang gajinya dijamin "seumur hidup" oleh negara seluruhnya 
telah memiliki NPWP?
- apakah para pejabat publik dari tingkat pusat sampai daerah (mentri, 
anggota dpr, gubernur, dprd I, walikota, dprd II dst) seluruhnya telah 
memiliki NPWP?
- apakah para pendiri dan elit pengurus parpol yang berada di tingkat 
teratas "rantai makanan" memiliki NPWP?
jika tidak, mengapa tidak dibuat regulasi yang mewajibkan mereka untuk 
memiliki? sedangkan pegawai rendahan pabrik dengan gaji 1-2 juta saja 
sudah dibagi NPWP yang ternyata tidak dapat dicabut sampai mati atau 
keluar dari status sbg WNI....


Setiawan, Bambang wrote:
>
> Menurut saya mba Ira tetap punya kewajiban memiliki NPWP, mba ira baru
> bisa mencabut npwp kalau mba
> 1. meninggal dunia, bukti akte
> 2. suami sudah punya npwp (npwp ikut suami)
> 3. Mba ira pindah dari Indonesia untuk selama-lamanya
>
> Untuk kasus mba, mba tetap melaporkan spt (melaporkan penghasilan bisa
> ada), bila mba permanet pindah ke pulau lain, mba bisa melakukan pindah
> KPP. Jadi untuk pencabutan NPWP saya rasa sulit (kewajiban seumur hidup)
> kecuali memenuhi 3 kriteria diatas
>
> Br
> bambang s
>
>
>
>
>
> ________________________________
>

Kirim email ke