Re: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!

2009-03-06 Terurut Topik fitriyanto
Mang masih di bawah 5 juta mas? Heheheh Kalo saya masuk nie... Sayang 
industri tempat saya bekerja kayaknya gak masuk kategori yang 3 itu, padahal 
laporan keuangannya bisa langsung tercapture dari ihsg :p

Salam oot

Ryan
*lagi tergeletak bedrest

Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

Date: Fri, 6 Mar 2009 17:05:48 
To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Cc: er...@supraco.com; ke...@supraco.com; 
Amalialama...@kdktechnologies.com; reiny...@yahoo.com; 
medho_...@yahoo.com; Harry Imanuelharry.iman...@gmail.com; 
darma...@tirtamahakam.com; kendy kusumokusumo@gmail.com
Subject: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!


quoting:

 tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
 Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha 
 *pertanian*termasuk
 *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73
 subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara
 untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain
 adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
 penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri
 kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
 percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
 cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
 dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.*


 apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ?

*BR, ari.ams
*
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai

*Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!*
Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB

*JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah
sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang
bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk
dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan
pajak itu kepada karyawannya.

Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke
kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah
atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori
Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.

Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada
ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, Itu sama saja dengan
tindakan kriminal, kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul
Fatah.

Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli
masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya,
itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya
mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini
adalah para pekerja. Jadi, Karyawan harus ikut mengawasi, ujarnya.

Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang
bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri
pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan
sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.

Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara
lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu, industri
kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.

Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per
bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina
Prianti/ Kontan)*


-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your 

Re: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!

2009-03-06 Terurut Topik anton ms wardhana
weh ? gaji pokok ente mungkin di bawah 5, yang tunjangan lain-lainnya itu ?
;p

Hehe back to laptop: Sebenernya ini juga berarti perusahaan harus care pada
kode KLU (klasifikasi lapangan usaha) dari Ditjen Pajak.
Bukan sedikit jumlahnya perusahaan yang mungkin dulunya didirikan ber-KLU
trading, eh belakangan ternyata usahanya lain.  Kalau sudah diperiksa pajak,
mungkin KLU nya akan diubah. Kalau belum, seandainya ternyata pekerjaan
riil-nya cocok dengan KLU yang PPh-nya dapat insentif ini kan sayang sekali
(buat pegawai, maksud saya :)

*BR, ari.ams*


2009/3/6 fitriya...@gmail.com

 Mang masih di bawah 5 juta mas? Heheheh Kalo saya masuk nie... Sayang
 industri tempat saya bekerja kayaknya gak masuk kategori yang 3 itu, padahal
 laporan keuangannya bisa langsung tercapture dari ihsg :p

 Salam oot

 Ryan
 *lagi tergeletak bedrest

 Sent from my BlackBerry®

 -Original Message-
 From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

 Date: Fri, 6 Mar 2009 17:05:48
 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Cc: er...@supraco.com; ke...@supraco.com; Amalia
 lama...@kdktechnologies.com; reiny...@yahoo.com; medho_...@yahoo.com;
 Harry Imanuelharry.iman...@gmail.com; darma...@tirtamahakam.com; kendy
 kusumokusumo@gmail.com
 Subject: [Keuangan] Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!


 quoting:

  tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri pengolahan.
  Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
 *pertanian*termasuk
  *perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan* sebanyak 73
  subsektor. Selain itu, usaha *perikanan* sebanyak 19 subsektor.Sementara
  untuk usaha *industri pengolahan* sebanyak 372 subsektor. Antara lain
  adalah* gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
  penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu,
 industri
  kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
  percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
  cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak
 bumi
  dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.*
 

  apakah perusahaan tempat kerja Anda adalah salah satunya ?

 *BR, ari.ams
 *

 http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/03/06/11061167/Setoran.Bebas.PPh..Hak.Pegawai

 *Setoran Bebas PPh, Hak Pegawai!*
 Jumat, 6 Maret 2009 | 11:06 WIB

 *JAKARTA, JUMAT *- Para pengusaha, bacalah baik-baik berita ini. Pemerintah
 sangat tegas mengatur pembebasan pajak penghasilan untuk karyawan yang
 bergaji hingga Rp 5 juta sebulan. Pelaku usaha yang jenis usahanya termasuk
 dalam bidang yang mendapat insentif, harus benar-benar memberikan potongan
 pajak itu kepada karyawannya.

 Perusahaan juga wajib menyampaikan laporan realisasi insentif pajak itu ke
 kantor pajak. Inilah inti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
 PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian PPh 21 Ditanggung Pemerintah
 atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori
 Usaha Tertentu. Peraturan ini resminya sudah terbit Rabu (4/3) lalu.

 Dan sebaiknya jangan berpikiran buruk untuk melanggar ketentuan ini. Ada
 ancaman hukuman pidana untuk pelanggarnya. Sebab, Itu sama saja dengan
 tindakan kriminal, kata Direktur Peraturan Perpajakan II Djonifar Abdul
 Fatah.

 Pemerintah memberikan fasilitas ini memang untuk mendongkrak daya beli
 masyarakat kelompok bawah. Jadi, jika perusahaan yang malah menikmatinya,
 itu termasuk penggelapan uang. Djonifar bilang, ancaman hukuman pidananya
 mengacu pada ketentuan di KUHP. Dan, yang bisa melaporkan kejahatan ini
 adalah para pekerja. Jadi, Karyawan harus ikut mengawasi, ujarnya.

 Pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan kepada karyawan yang
 bekerja di tiga kategori usaha, yakni pertanian, perikanan, dan industri
 pengolahan. Total ada 26 sektor yang terdiri dari 471 jenis usaha.  Usaha
 pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan
 sebanyak 73 subsektor. Selain itu, usaha perikanan sebanyak 19 subsektor.

 Sementara untuk usaha industri pengolahan sebanyak 372 subsektor. Antara
 lain adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil dari mulai
 penenunan sampai akhir, produk akhir tekstil kecuali bahan berbulu,
 industri
 kulit dan alas kaki, bahan bangunan, kertas, industri penerbitan,
 percetakan, reproduksi media rekaman termasuk di dalamnya adalah media
 cetak, jurnal buku dan majalah, industri batu bara, pengilangan minyak bumi
 dan pengelolaan gas bumi dan barang-barang hasilnya.

 Insentif ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta per
 bulan. Masa berlakunya antara Februari hingga November 2009. *(Martina
 Prianti/ Kontan)*


 --

 -
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to


 [Non-text portions of this message have been removed]




 [Non-text portions of this message have been removed]



 

 =
 Join Facebook