Re: [assunnah] Tanya : Hukum orang yg lalai sholat 5 waktu

2005-06-22 Terurut Topik abdul jabar




HUKUM MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA

Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Kakak saya tidak melaksanakanshalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak ? Perludiketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah".
Jawaban.Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, iniberarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yangpaling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya :Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan punckanya adalah jihad" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231),At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (3973)dengan isnad shahih]
"Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikandan kekufuran adalah meninggalkan shalat" [Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (82)]
"Artinya : Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalahshalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir"[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunnandenan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasa'i, kitab Ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat (1079)]
Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakanAllah dan RasulNya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannyalebih besar dari pada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untukkedua kondisi tersebut, wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diaharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya. [Kitab Ad-Da'wah, halaman
 93, Ibnu Baz]
[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-AshriyyahMin Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 179-180 Darul Haq]
http://www. almanhaj.or.id
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh amalannya, dan jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. Apakah dapat dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang tidak shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza wa Jalla ?
Jawaban.Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di atas adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir dalam Al-Qur'an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam. Karena kekafiran itu dibagi menjadi.
[1] Kufr I'tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)[2] Kufr Amaliy (kufur secara amalan)
Dan mungkin kufur itu terbagi atas.
[1] Kufr Qalbiy (kufur hati)[2] Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia imani.
Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersamaorang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwaperbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya.
Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata sepertiperkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien (agama) secara keseluruhan.
Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwaIslam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok),sedangkan amalan mengikuti yang pokok.
Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalatkarena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalahkekafiran secara amalan (Kufr Amaliy), dan 

[assunnah] Re: Oot Dakwah Salafy Di Batam

2005-06-22 Terurut Topik abumuhammadb
Wa'alaikum salam warahmatullaahi wabarakatuhu,

akhi fillaah rahimakallaah,

senang mendengar bahwa perkembangan dakwah di batam sangat
baik,khususnya lewat radio.


sudikah antum untuk membuat semacam sejarah-singkat plus teknis
pendirian radio ?
termasuk mengurus perizinan,biaya dsb.

mudah-mudahan pengalaman antum ini mendorong kami yang tersebar di
lain tempat untuk bisa mengambil bagian
dalam dakwah barakah.meski cuma sejumput.


jazaakumullaahu khairan.


wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuhuu,

akhukum fillaah,

Abu Muhammad
ttl bjmasin,6 ramadhan 1395 H.


--- In assunnah@yahoogroups.com, madinah_dvb [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalammualikum wr.wb
 
 Kami beritahukan bahwa perkembangan dakwah salafy di kota batam telah 
 mengalami perkembangan yang sangat mengembirakan, apalagi setelah 
 hampir 4 bulan dakwah salafy di kota batam disiarkan station radio 
 HANG 106 FM, dan juga disiarkan di internet melalui media PALTALK di 
 room (HANG106-BATAM).
 
 mudah-mudahan sarana komunikasi ini dapat dimaksimalkan 
 
 terima kasih









Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Toko buku salaf di Mataram_NTB Info Kajian

2005-06-22 Terurut Topik sutomo sutomo
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
 
Sebenarnya toko buku atsari yang antum maksud masih buka (memang 
sempat nutup sebentar), dan sekarang lokasinya pindah ke seberang 
jalan sebelah utara, tetap di jalan airlangga (persis utara 
perempatan lampu merah airlangga, sebelah atm BII, atau sebelah Boxi 
fashion). Sekalian informasi bahwa tgl 27-28 juni ada kajian Ust 
Mubarak Bamu'alim dari Surabaya, di islamic centre al Hunafa, lawata.

 
Semoga bisa membantu antum.
 
Sutomo


Abu Abdullah [EMAIL PROTECTED] wrote:
assalamualaikum...

Sudah lama ana tidak mendapatkan buku2 dan majalah salafi di Mataram 
NTB karena toko buku salaf yaang sudah pernah ada -- toko buku atsari 
di jalan airlangga sudah lama tutup. Sedangan toko buku penggantinya 
belum ana ketahui. Hal ini sangat mempersulit ana untuk mendapatkan 
buku2  majalah yang bermanhaj salaf. Mohon info dari para ikhwan.

Abu Abdullah Al Fathi





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya maksud istilah2

2005-06-22 Terurut Topik indrawan adi
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu,
 
Afwan, ana sering baca buku-buku salaf, akan tetapi ada banyak istilah 
yang ana tidak begitu paham, atau bahkan tidak tahu samasekali. Mohon 
sekiranya ikhwan wa akhwat sekalian bisa membantu :
 
1. Tadlis
2. Talbis
3. Takhrij
4. Ta'liq
5. Tahqiq
6. Mu'an'an
7. Hadits mursal
8. Munqathi'
9. Hadits Mungkar
 
Jazaakallah Khairan
 
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] BOLEHKAH WANITA PERGI DENGAN PESAWAT BILA KEADAAN AMAN BAGINYA

2005-06-22 Terurut Topik fatimah
BOLEHKAH WANITA PERGI DENGAN PESAWAT BILA KEADAAN AMAN BAGINYA


Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita pergi
dengan pesawat udara tanpa mahram yang menemaninya dalam kondisi yang
aman baginya ?

Jawaban
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda.

Artinya : Wanita tidak boleh bepergian kecuali didamping oleh
mahramnya

Beliau mengatakan hal ini diatas mimbar pada hari-hari haji. Lalu ada
seorang laki-laki berdiri dan bertanya : Wahai Rasulullah, istriku
keluar rumah untuk berhaji, sedangkan saya ikut peperangan ini dan itu.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : pergilah berhaji
bersama istrimu. Beliau memerintahkan laki-laki itu untuk meninggalkan
peperangan dan melaksanakan haji bersama istrinya. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya, apakah istrimu
dalam kondisi aman ? Atau apakah istrimu bersama wanita lain atau
tetangganya ? Ini menunjukkan keumuman larangan bagi wanita bepergian
tanpa mahramnya. Juga, karena kemungkinan bahaya bisa terjadi meskipun
di pesawat terbang. Hendaklah kita semua memperhatikan hal ini.

Lelaki yang menginginkan istrinya pergi dengan pesawat terbang ia pulang
mengantar istrinya ke bandara ? Ia akan pulang di saat istrinya masih
menunggu di pesawat. Dia akan berada dalam ruang tunggu tanpa ditemani
mahramnya. Kalaupun mulanya suaminya masuk ke ruang tunggu tanpa
bersamanya dan menemaninya hingga istrinya masuk pesawat dan take off.
Apakah tidak mungkin dalam perjalanannya peawat kembali ? Ini nyata
terjadi, bahwa pesawat kembali lagi karena ada kerusakan teknis, atau
karena kondisi cuaca. Jika kita anggap pesawatnya jalan terus dan sampai
di kota yang ditujunya, akan tetapi bandaranya sedang penuh atau cuaca
disekitar bandara tidak memungkinkan bagi pesawat untuk mendarat.
Kemudian pesawat tersebut pindah ke bandara lain. Ini suatu kemungkinan
yang bisa terjadi. Atau kita anggap bahwa pesawatnya tiba di waktu yang
telah ditentukan dan mendarat di bandara yang dituju, akan tetapi mahram
yang akan menjemputnya belum tiba karena beberapa hal yang terjadi
padanya. Atau kita anggap bahwa hal itu tidak terjadi, dan mahramnya
menjemputnya pada waktu yang tepat, masih ada kemungkinan lain, siapa
orang yang duduk di sampingnya di dalam pesawat ? Tidak mungkin seorang
wanita. Kemungkinan terbesar adalah seorang laki-laki. Laki-laki itu
bisa jadi adalah hamba Allah yang khianat, ia akan tertawa kepada wanita
itu. Mengajaknya berbicara dan bercanda denganntya, meminta nomor
teleponnya dan memberikan nomornya kepada wanita itu. Bukankah ini suatu
kemungkinan yang bisa terjadi ? Siapa yang selamat dari bahaya semacam
ini ?

Karena itu, kita dapati hikmah yang besar dari larangan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram yang
menemaninya, tanpa merincinya dan tanpa mensyaratkannya dengan sesuatu.
Atau kita mungkin berkata. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
tidak mengetahui hal yang ghaib dan tidak mengerti tentang pesawat
terbang. Sabda beliau kita artikan bepergian dengan unta, bukan dengan
pesawat, jadi wanita tidak diperbolehkan bepergian dengan unta kecuali
dengan mahramnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
tahu tentang pesawat yang mampu menemempuh jarak antara Thaif sampai
Riyadh hanya dalam waktu satu jam setengah, sedangkan unta melampuinya
dalam waktu satu bulan. Jawabnya, apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak mengetahui hal itu, maka sesungguhnya Tuhan beliau yang
Mahasuci mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

Artinya : Dan kami telah turunkan Al-Kitab kepadamu sebagai penjelas
dari segala sesuatunya [An-Nahl : 89]

Saya memperingatkan saudara-saudaraku dari kenyataan yang berbahaya ini.
Yaitu meremehkan perkara perginya wanita tanpa ditemani mahramnya. Saya
juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan sopir dalam satu mobil,
meski masih dalam kota, karena itu adalah perkara yang berbahaya. Saya
juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan saudara suami di dalam
rumah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Hindarilah berkumpul dengan wanita, Mereka bertanya,
Bagaimana halnya saudara ipar ? Beliau menjawab : Saudara ipar
bagaikan kematian.

Maksudnya hati-hatilah terhadapnya dengan sepenuh hati. Yang
mengherankan bahwa sebagian ulama -semoga Allah memberi maaf kepada
mereka- menafsirkan 'Al-Hamwu Al-Mautu dengan 'bahwa saudara ipar pasti
dan tidak bisa dihindari- akan berkumpul dengan istri saudaranya
sebagaimana kematian yang pasti akan menjumpainya

[Durus Wa Fatawal Harami l Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3./225]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesiap Fatwa-Fatwa Tntang wanita, terbitan Darul Haq]



http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1463bagian=0



===

The content of this message may contain the private
views and