Re: [assunnah] Tanya : Hukum orang yg lalai sholat 5 waktu
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Kakak saya tidak melaksanakanshalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak ? Perludiketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah". Jawaban.Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, iniberarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yangpaling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya :Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan punckanya adalah jihad" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231),At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (3973)dengan isnad shahih] "Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikandan kekufuran adalah meninggalkan shalat" [Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (82)] "Artinya : Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalahshalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir"[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunnandenan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasa'i, kitab Ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat (1079)] Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakanAllah dan RasulNya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannyalebih besar dari pada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untukkedua kondisi tersebut, wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diaharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya. [Kitab Ad-Da'wah, halaman 93, Ibnu Baz] [Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-AshriyyahMin Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 179-180 Darul Haq] http://www. almanhaj.or.id HUKUM MENINGGALKAN SHALAT Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh amalannya, dan jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. Apakah dapat dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang tidak shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza wa Jalla ? Jawaban.Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di atas adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir dalam Al-Qur'an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam. Karena kekafiran itu dibagi menjadi. [1] Kufr I'tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)[2] Kufr Amaliy (kufur secara amalan) Dan mungkin kufur itu terbagi atas. [1] Kufr Qalbiy (kufur hati)[2] Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal) Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia imani. Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersamaorang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwaperbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya. Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata sepertiperkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien (agama) secara keseluruhan. Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwaIslam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok),sedangkan amalan mengikuti yang pokok. Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalatkarena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalahkekafiran secara amalan (Kufr Amaliy), dan
[assunnah] Re: Oot Dakwah Salafy Di Batam
Wa'alaikum salam warahmatullaahi wabarakatuhu, akhi fillaah rahimakallaah, senang mendengar bahwa perkembangan dakwah di batam sangat baik,khususnya lewat radio. sudikah antum untuk membuat semacam sejarah-singkat plus teknis pendirian radio ? termasuk mengurus perizinan,biaya dsb. mudah-mudahan pengalaman antum ini mendorong kami yang tersebar di lain tempat untuk bisa mengambil bagian dalam dakwah barakah.meski cuma sejumput. jazaakumullaahu khairan. wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakatuhuu, akhukum fillaah, Abu Muhammad ttl bjmasin,6 ramadhan 1395 H. --- In assunnah@yahoogroups.com, madinah_dvb [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalammualikum wr.wb Kami beritahukan bahwa perkembangan dakwah salafy di kota batam telah mengalami perkembangan yang sangat mengembirakan, apalagi setelah hampir 4 bulan dakwah salafy di kota batam disiarkan station radio HANG 106 FM, dan juga disiarkan di internet melalui media PALTALK di room (HANG106-BATAM). mudah-mudahan sarana komunikasi ini dapat dimaksimalkan terima kasih Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Toko buku salaf di Mataram_NTB Info Kajian
Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Sebenarnya toko buku atsari yang antum maksud masih buka (memang sempat nutup sebentar), dan sekarang lokasinya pindah ke seberang jalan sebelah utara, tetap di jalan airlangga (persis utara perempatan lampu merah airlangga, sebelah atm BII, atau sebelah Boxi fashion). Sekalian informasi bahwa tgl 27-28 juni ada kajian Ust Mubarak Bamu'alim dari Surabaya, di islamic centre al Hunafa, lawata. Semoga bisa membantu antum. Sutomo Abu Abdullah [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamualaikum... Sudah lama ana tidak mendapatkan buku2 dan majalah salafi di Mataram NTB karena toko buku salaf yaang sudah pernah ada -- toko buku atsari di jalan airlangga sudah lama tutup. Sedangan toko buku penggantinya belum ana ketahui. Hal ini sangat mempersulit ana untuk mendapatkan buku2 majalah yang bermanhaj salaf. Mohon info dari para ikhwan. Abu Abdullah Al Fathi Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya maksud istilah2
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu, Afwan, ana sering baca buku-buku salaf, akan tetapi ada banyak istilah yang ana tidak begitu paham, atau bahkan tidak tahu samasekali. Mohon sekiranya ikhwan wa akhwat sekalian bisa membantu : 1. Tadlis 2. Talbis 3. Takhrij 4. Ta'liq 5. Tahqiq 6. Mu'an'an 7. Hadits mursal 8. Munqathi' 9. Hadits Mungkar Jazaakallah Khairan Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] BOLEHKAH WANITA PERGI DENGAN PESAWAT BILA KEADAAN AMAN BAGINYA
BOLEHKAH WANITA PERGI DENGAN PESAWAT BILA KEADAAN AMAN BAGINYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah wanita pergi dengan pesawat udara tanpa mahram yang menemaninya dalam kondisi yang aman baginya ? Jawaban Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda. Artinya : Wanita tidak boleh bepergian kecuali didamping oleh mahramnya Beliau mengatakan hal ini diatas mimbar pada hari-hari haji. Lalu ada seorang laki-laki berdiri dan bertanya : Wahai Rasulullah, istriku keluar rumah untuk berhaji, sedangkan saya ikut peperangan ini dan itu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : pergilah berhaji bersama istrimu. Beliau memerintahkan laki-laki itu untuk meninggalkan peperangan dan melaksanakan haji bersama istrinya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak bertanya kepadanya, apakah istrimu dalam kondisi aman ? Atau apakah istrimu bersama wanita lain atau tetangganya ? Ini menunjukkan keumuman larangan bagi wanita bepergian tanpa mahramnya. Juga, karena kemungkinan bahaya bisa terjadi meskipun di pesawat terbang. Hendaklah kita semua memperhatikan hal ini. Lelaki yang menginginkan istrinya pergi dengan pesawat terbang ia pulang mengantar istrinya ke bandara ? Ia akan pulang di saat istrinya masih menunggu di pesawat. Dia akan berada dalam ruang tunggu tanpa ditemani mahramnya. Kalaupun mulanya suaminya masuk ke ruang tunggu tanpa bersamanya dan menemaninya hingga istrinya masuk pesawat dan take off. Apakah tidak mungkin dalam perjalanannya peawat kembali ? Ini nyata terjadi, bahwa pesawat kembali lagi karena ada kerusakan teknis, atau karena kondisi cuaca. Jika kita anggap pesawatnya jalan terus dan sampai di kota yang ditujunya, akan tetapi bandaranya sedang penuh atau cuaca disekitar bandara tidak memungkinkan bagi pesawat untuk mendarat. Kemudian pesawat tersebut pindah ke bandara lain. Ini suatu kemungkinan yang bisa terjadi. Atau kita anggap bahwa pesawatnya tiba di waktu yang telah ditentukan dan mendarat di bandara yang dituju, akan tetapi mahram yang akan menjemputnya belum tiba karena beberapa hal yang terjadi padanya. Atau kita anggap bahwa hal itu tidak terjadi, dan mahramnya menjemputnya pada waktu yang tepat, masih ada kemungkinan lain, siapa orang yang duduk di sampingnya di dalam pesawat ? Tidak mungkin seorang wanita. Kemungkinan terbesar adalah seorang laki-laki. Laki-laki itu bisa jadi adalah hamba Allah yang khianat, ia akan tertawa kepada wanita itu. Mengajaknya berbicara dan bercanda denganntya, meminta nomor teleponnya dan memberikan nomornya kepada wanita itu. Bukankah ini suatu kemungkinan yang bisa terjadi ? Siapa yang selamat dari bahaya semacam ini ? Karena itu, kita dapati hikmah yang besar dari larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram yang menemaninya, tanpa merincinya dan tanpa mensyaratkannya dengan sesuatu. Atau kita mungkin berkata. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui hal yang ghaib dan tidak mengerti tentang pesawat terbang. Sabda beliau kita artikan bepergian dengan unta, bukan dengan pesawat, jadi wanita tidak diperbolehkan bepergian dengan unta kecuali dengan mahramnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak tahu tentang pesawat yang mampu menemempuh jarak antara Thaif sampai Riyadh hanya dalam waktu satu jam setengah, sedangkan unta melampuinya dalam waktu satu bulan. Jawabnya, apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui hal itu, maka sesungguhnya Tuhan beliau yang Mahasuci mengetahuinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman. Artinya : Dan kami telah turunkan Al-Kitab kepadamu sebagai penjelas dari segala sesuatunya [An-Nahl : 89] Saya memperingatkan saudara-saudaraku dari kenyataan yang berbahaya ini. Yaitu meremehkan perkara perginya wanita tanpa ditemani mahramnya. Saya juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan sopir dalam satu mobil, meski masih dalam kota, karena itu adalah perkara yang berbahaya. Saya juga memperingatkan bahayanya berduaan dengan saudara suami di dalam rumah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Hindarilah berkumpul dengan wanita, Mereka bertanya, Bagaimana halnya saudara ipar ? Beliau menjawab : Saudara ipar bagaikan kematian. Maksudnya hati-hatilah terhadapnya dengan sepenuh hati. Yang mengherankan bahwa sebagian ulama -semoga Allah memberi maaf kepada mereka- menafsirkan 'Al-Hamwu Al-Mautu dengan 'bahwa saudara ipar pasti dan tidak bisa dihindari- akan berkumpul dengan istri saudaranya sebagaimana kematian yang pasti akan menjumpainya [Durus Wa Fatawal Harami l Maki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3./225] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesiap Fatwa-Fatwa Tntang wanita, terbitan Darul Haq] http://almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1463bagian=0 === The content of this message may contain the private views and