RE: [assunnah]>>Kahwin Tanpa Pengetahuan Wali<

2005-12-23 Terurut Topik MDN - Eko Junaidi
Alhamdulillah atas jawaban yg disampaikan Akhie Abu Abdillah.
Terkait dg masalah ini, ana pernah bertanya tentang seorang
perempuan yatim piatu yg akan menikah. Jika tdk ada wali
yang lain, bolehkah abang kandungnya yg menikah dengan
perempuan non muslim (kristen) menjadi walinya ?
Jika tidak boleh, siapa sebaiknya yg menjadi walinya ?

Ana berharap ada yg bisa membantu.

Jazzakallahu khoir atas bantuannya.

Abu Qisthi
L 1389 H 

-Original Message-
From: Abu Abdillah [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>From: Ahmad Shaari <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun Dec 18, 2005  9:37 pm
>Subject: Kahwin tanpa pengtahuan wali
>Assalammu'alaikum.
>Ana ingin tahu, adakah sah pasangan yang berkawin luar dari kawasan,
>maksud ana   pasangan tinggal di Malaysia lari ke selatan Thailand 
>dan berkahwin di sana TANPA  PENGETAHUAN WALI.
>Ana amat berharap permasaalahan ini mendapat jawaban dari mereka 
>yang arif. Kerana ana amat keliru, terdapat mereka yang mengatakan
>perkahwinan itu sah dari segi syara', mereka beralasan kerana 
>jaraknya melebihi dua marhalah. Ada yang berpendapat tidak sah.
>Sekian, Jazakumullahu khairan kathira...

Alhamdulillah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali, dan seorang penguasa 
sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali".

Lengkapnya saya salinkan dari buku Risalah Ilal 'Arusain wa Fatawa Az-Zawaz 
wa Muasyaratu An-Nisaa, edisi Indonesia Petunjuk Praktis Dan Fatwa 
Pernikahan, semoga bermanfaat.

SYARAT ADANYA SEORANG WALI DALAM MENGAWINKAN SEORANG PEREMPUAN

Islam telah memberi syarat haru ada kesepakatan wali dalam pernikahan 
seorang perempuan, sebagai penghormatan baginya dan demi menjaga masa depan 
kehidupannya, karena dia lebih mengetahui tentang dirinya daripada perempuan

itu sendiri. Maksudnya yaitu, seorang perempuan harus mempunyai wali yang 
memberikan pertimbangan terhadap pilihannya, memberikan arahan dalam 
urusannya, serta menjadi wali dalam perkawinannya. Dia tidak diperkenankan 
menikahi diri sendiri. Jika ia mengadakan nikah tanpa wali, maka akad 
tersebut batal hukumnya.

Di dalam Sunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha'.

"Artinya : Siapapun seorang wanita yang menikahi dirinya sendiri tanpa 
persetujuan dari walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, dan nikahnya 
batal" [1]

Adapun di dalam kitab Sunan yang empat dijelaskan.

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali" [2]

Hadits ini menunjukkan tidak sahnya perkawinan tanpa disertai oleh seorang 
wali.

Imam At-Tirmidzi berkata : "Para ahlul ilmi telah menjalankan hukum tersebut

seperti ; Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan lainnya. Para ahli fikih 
dari kalangan para Tabi'in juga telah meriwayatkan bahwa para sahabat 
berkata, "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali". Pendapat ini 
adalah perkataan Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishak" [3]

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak boleh seorang perempuan menikahkan perempuan, dan perempuan

mengawinkan dirinya sendiri. Sesungguhnya hanya perempuan pezina saja yang 
menikahkan dirinya sendiri" [4]

Imam Ash-Shan'ani berkata, "Hadits ini menunjukkan tidak dibolehkannya 
perkawinan tanpa adanya wali, karena dasar hukumnya yaitu menghapuskan 
sahnya pernikahan (bukan kesempurnaannya)". [5]

Ibnu Hazm berkata. "Tidak halal bagi seorang perempuan untuk menikah (baik 
janda atau perawan), kecuali dengan izin wali dari bapaknya, saudaranya, 
kakeknya, atau pamannya" [6]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali, dan seorang penguasa 
sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali".

Sesungguhnya syari'at Islam ketika mensyaratkan perkawinan harus dengan 
seorang wali, mempunyai tujuan yang besar dan faidah yang banyak bagi 
kebaikan seorang perempuan. Syaikh Ad-Dahlawi rahimahullah berkata, "Adapun 
syarat seorang wali dalam perkawinan yaitu untuk menguatkan urusan mereka, 
menjauhkan kesewenang-wenangan dan pemaksaan terhadap seorang wanita dalam 
menikah, akibat ulah mereka yang disebabkan karena tidak ada rasa malu, 
menentang para wali, serta tidak memberikan warisan kepada mereka".

Suatu pernikahan harus dibedakan dengan perbuatan zina yaitu dengan 
cara diumumkan. Jadi sebaik-baiknya mengumumkan pernikahan adalah 
dengan dihadiri oleh para wali perempuan tersebut".

RUKUN-RUKUN AKAD NIKAH
Rukun-rukun akad pernikahan (yang tidak sah suatu pernikahan tanpa salah 
satunya) yaitu :

[1]. Izin dari wali perempuan
[2]. Adanya keridhaan dari pihak perempuan, baik ia berstatus gadis perawan 
ataupun janda.
[3]. Menghadirkan dua saksi yang adil
[4]. Adanya ijab dan qabul yang bersambung dengan lafazh qabul (menerima) 
atau menikahkan.

[Disalin dari kitab Risalah Ilal 'Arusain wa Fatawa Az-Zawaz wa Muasyaratu 
An-Nisaa, edisi Indonesia Petunjuk Praktis Dan Fatwa Pernikahan, Penulis Abu

Abdurrahman Ash-Shahibi, Penerbit Najla Press]
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi

[assunnah] tanya posisi duduk

2005-12-23 Terurut Topik win
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh..
ana mau tanya tentang posisi duduk tashyatul akhir pada sholat yang hanya dua 
rakaat
tolong jawabnya beserta dalilnya



=
Ikuti Lomba Foto Wisata 2005, kirimkan foto-foto terbaik Anda. Pengiriman mulai 
1 November s.d 31 Desember 2005. Keterangan lengkap ada di 
http://lombafoto.telkomnetinstan.com/ dan dapatkan hadiah jutaan rupiah!! 
(khusus Jawa Timur)
=




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits

2005-12-23 Terurut Topik Abu Ghazi
Assalamu'alaikum
Alhamdullillah

Dari Abdurrahaman bin Utsman (ia Berkata): "Sesungguhnya seorang tabib (dokter) 
pernah bertanya kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam tentang kodok yg akan 
ia jadikan sebagai obat. Maka Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang 
tabib tersebut membunuh kodok".
SHAHIH.
Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 3871 & 5269 dan ini lafadznya), Nasa'i 
(7/120), Ahmad (3/453, Hakim (4/411) dan Baihaqiy (9/258, mereka semua 
meriwayatkannya dari jalan Ibnu Abi Zi'b, dari Said bin Khalid bin Mussaya, 
dari Abdurrahman Utsman (seperti di atas)

Takhrij' hadist ana lewatkan

Fiqih Hadits:

1. Karena Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik 
untuk dimakan atau dimanfaatkan.

2. Larangan memakannya. Karena tidak ada faedahnya kalau yg dimaksud hadits di 
atas hanya terbatas pada larangan membunuhnya tetapi halal memakannya ! Cara yg 
seperti ini merupakan kemujudan dan lebih zhahir dari kaum zhahiriyyah tanpa 
mau memahami lafazh dan siyaaq (susunan). Tentunya yang dimaksud oleh si tabib 
ialah dgn cara memakannya atau memberi makan kepada si pasien yg diyakininya 
bahwa daging kodok itu sebagai obat. Inilah yg cepat kita tangkap dgn mudah 
dari permintaan ijin tabib/dokter tsb kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam. 
Apakah saudara memahami bahwa maksud dokter tsb menggunakan kodok hanya 
dioles-oleskan saja tanpa harus memakannya?

Tambahan Ana : Tentunya apabila ingin dimakan, kodok tersebut harus kita bunuh 
dulu, dan ini sudah jelas terlarang atau minimal kalaupun antum mau memakannya 
mentah² berarti antum telah membunuh kodok itu dan inipun jelas terlarang. 
Wallahu Musta'an

3. Para ulama telah membuat suatu kaidah dan telah menjadikannya sebagai salah 
satu sebab tentang haramnya suatu binatang yaitu : Setiap binatang yang kita 
diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram 
dimakan.

Demikian yg ana ringkas dari buku Al Masaail Jilid 4 yang disusun oleh Ustad 
Abdul Hakim bin Amir Abdat masalah Hukum Kodok Hal. 267 - 272.

Wassalamu'alaikum


--- In assunnah@yahoogroups.com, sri endah endah <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamualaikum wr. wrb
>
> Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah
> dikomsumsi ?
> Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil.
>
> Terima kasih
> Wassalam



--
Send instant messages to your online friends
http://uk.messenger.yahoo.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




FW: [assunnah] software hadist bhs indonesia

2005-12-23 Terurut Topik Hafzal Hanief
Afwan,
Ada koreksi. File text Indonesia untuk hadits seharusnya bernama 
BukMus_Indonesian.dbh (2.3MB), sedangkan file Indonesian.dbt merupakan 
terjemahan bahasa Indonesia untuk SW Qviewer2 (5.2 MB).
Wassalamu'alaikum

Hafzal Hanief


-Original Message-
From: Hafzal Hanief
Sent: 22 Desember 2005 10:00
To: 'assunnah@yahoogroups.com'
Subject: RE: [assunnah] software hadist bhs indonesia

Wa'alaikum salam
SW Hadith Viewer bisa di-download di www.DevineIslam.com kemudian jangan lupa 
download juga file Indonesian.dbt .
Kalau tidak ada pembatasan saya sudah punya Swnya Hviewer.exe 8.6 MB dan file 
Indonesian.dbt 1.5MB bisa saya coba kirim lewat japri, tetapi mungkin jg tidak 
bisa karena ada pembatasan di email saya atau emai bapak. SW tersebut berisi 
hadits Bukhari & Muslim.

Insya Allah bermanfaat.

Wassalamu'alaikum

Hafzal Hanief


> pak zein <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum...
>
> Afwan, saudara-saudaraku semua, apakah ada yang tahu dimana saya bisa
> download software hadist yg berbahasa indonesia? atau situs hadist
> online yang berbahasa indonesia?
>
> jazakallah..




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tany: rapat lurus shaf

2005-12-23 Terurut Topik R�ikk�nen
Assalamu 'alaikum wr wb

ana mo tanya,
yang dimaksud rapat shaf itu bagaimana? apa samping kanan kiri kaki rapat 
dengan jamaah di sebelahnya? atau bisa rapat antara sesama bahu jamaah?
dan bagaimana dengan lurus shaf? apa lurus sesama jari kaki? ato lurus sesama 
tumit kaki??

syukran



Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits

2005-12-23 Terurut Topik Haidir
ketam


Pada tanggal 12/23/05, shamsuddin <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Tuan,
>
> Kapiting tu binatang apa dalam istilah Malaysia
>
> Terima Kasih
>
> Shamsudin
>
>
> - Original Message -
> From: "sri endah endah" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Wednesday, December 21, 2005 3:50 PM
> Subject: [assunnah] Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits
>
> > Assalamualaikum wr. wrb
> >
> > Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah dikomsumsi ?
> > Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil.
> >
> > Kemudian saya mau tanya bagaimana kaidah hadist dalam menentukan hukum
> > sebuah hadist, apakah itu wajib, sunnah atau makruh. contohnya seperti
> > hadist tentang sholat dua rakaat sebelum shubuh atau sholat fajar,
> > sholat tersebutkan sunat, bagaimana sholat tersebut ditentukan sunat
> > padahal russullah tidak pernah meniggalkannya.
> > Terima kasih
> > Wassalam


--
Txs
Haidir
--
"Sesungguhnya hari ini adalah beramal dan tidak ada hisab,
sedangkan besok adalah hisab dan tidak ada beramal"
===Ali bin Abi Thalib




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Mohon bantuan...

2005-12-23 Terurut Topik yunus wahab
Assalamualaikum,
ana ingin bantuan dari antum semua dlm groups assunnah mengenai 2 perkara yg 
ana perlukan dari antum.
Pertamanya:
Adakah antum  miliki artikel mengenai fatwa para Masyaikh mengenai "harus atau 
tidak kita mengangkat tangan semasa Imam membaca qunut subuh solat subuh 
berjemaah.
keduanya:
Tentang artikel, permasalahan membaca Bismillah sebelum surah Fatihah semasa 
solat.
Harap anta dapat membantu ana dalam kedua dua perkara ini.


_
Yahoo! for Good - Make a difference this year.
http://brand.yahoo.com/cybergivingweek2005/




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits

2005-12-23 Terurut Topik shamsuddin
Tuan,

Kapiting tu binatang apa dalam istilah Malaysia

Terima Kasih

Shamsudin
- Original Message - 
From: "sri endah endah" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Wednesday, December 21, 2005 3:50 PM
Subject: [assunnah] Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits


> Assalamualaikum wr. wrb
>
> Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah dikomsumsi ?
> Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil.
>
> Kemudian saya mau tanya bagaimana kaidah hadist dalam menentukan hukum 
> sebuah hadist, apakah itu wajib, sunnah atau makruh. contohnya seperti 
> hadist tentang sholat dua rakaat sebelum shubuh atau sholat fajar, sholat 
> tersebutkan sunat, bagaimana sholat tersebut ditentukan sunat padahal 
> russullah tidak pernah meniggalkannya.
> Terima kasih
> Wassalam
>




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : Derajat Hadits

2005-12-23 Terurut Topik Haryo Prabowo





Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa 
barakatuh
 
Adakah di antara antum sekalian yang mengetahui 
tentang derajat hadits berikut :
 

اَللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالِي وَوَلِدِيْ ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا 
أَعْطَيْتَنِيْ ، وَأَطِلْ حَيَاتِيْ عَلَى طَاعَتِكَ، وَأَحْسِنْ عَمَلِي، 
وَاغْفِرْلِي. 
"Allahumma aktsir maa-lii, wa waladii, wa baarik-lii fii maa 
a'thaitanii wa athil hayaatii 'alaa thaa 'atika, wa ahsin 'amalii 
waghfirlii"
“Ya Allah, perbanyaklah harta kekayaanku dan juga anakku serta 
berikanlah berkah kepadaku atas apa yang telah Engkau karuniakan kepadaku. Dan 
panjangkanlah kehidupanku pada ketaatan. [Dan perbaikilah amal-amalku dan 
ampunilah aku]” (HR.At-Tirmidzi no.3604)
Catatan : Terjemah dalam kurung siku "[Dan perbaikilah 
amal-amalku dan ampunilah aku]", merupakan tambahan dari saya. Di sumber 
aslinya, kata-kata "wa ahsin 'amalii waghfirlii" tidak diterjemahkan. Mohon 
koreksinya jika salah
Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Salam hangat,
Haryo Prabowo[L] - 1987






Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]






  




  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "assunnah" on the web. 
   To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] 
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  









Re: [assunnah]>>Mengusap Muka Selepas Berdo'a<

2005-12-23 Terurut Topik Hari
hisham sam wrote:
> Assalamualaikum,
> Terimakasih diatas apa yg disampaikan ...disini saya nak tanya 
> tentang perbuatan mengusap muka selepas berdoa mengangkat 
> tangan...boleh dikatakan semua orang di malaysia...
> mengamalkan nya ...
> sekian terimakasih .

Wa alaikumsalam warahmatullahu,

Ana nak cuba jawab insya Allah berguna

TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH QUNUT ATAU BERDO’A

  Oleh
  Al-Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas


  Adapun mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, maka perinciannya 
adalah   sebagai berikut :

  [1]. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang mengusap muka 
dengan   telapak tangan setelah berdo’a. Semua  hadits-haditsnya 
sangat lemah dan   tidak bisa dijadikan hujjah, jadi tidak boleh  
 dijadikan alasan tentang bolehnya mengusap.

  [2]. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah
 Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengamalkannya merupakan 
perbuatan  bid’ah[1]

  [3]. Begitu juga tidak ada satu pun riwayat yang shahih dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak juga dari  para Shahabatnya 
tentang mengusap muka sesudah qunut nazilah.

  [4]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun tentang Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu 
berdo’a, maka sesungguhnya telah datang hadits-hadits yang shahih 
lagi) banyak jumlahnya.

  Sedangkan tentang mengusap muka, tidak ada satu pun hadits yang 
shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah[2]

  [5]. Imam Al-‘Izz bin Abdis Salam berkata: “Tidaklah (yang 
melakukan) mengusap muka melainkan orang yang bodoh.” [3]

  [6]. Imam An-Nawawy berkata: “Tidak ada sunnahnya mengusap 
muka.”[4]

  [6]. Imam Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun 
dari ulama Salaf yang melakukan pengusapan wajah sesudah do’a qunut 
dalam shalat. [5]

  MENGUSAP WAJAH SESUDAH BERDOA

  Oleh
  Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih

  Sebagian orang sesudah berdoa mengusap wajah dengan  kedua telapak 
tangannya, padahal tidak ada hadits satupun yang shahih yang 
membenarkan perbuatan tersebut. Yang paling baik adalah mengikuti 
sunnah Rasul dan yang paling buruk adalah segala tindakan menentang 
sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang berdoa 
hendaknya tidak mengusapkan kedua telapak tangan sesudah berdoa, 
sebab tanpa itu dia akan mendapat pahala.

  Abu Daud berkata bahwa saya mendengar Imam Ahmad ditanya oleh 
salah seorang tentang hukum mengusap wajah sesudah berdoa, maka
  beliau menjawab : “Saya tidak pernah mendengar itu dan saya tidak 
pernah  mendapatkan sesuatu tentang itu. Abu Daud berkata : Saya 
tidak pernah melihat Imam Ahmad mengerjakan hal itu. [Abu Daud dalam 
Masail Imam Ahmad hal.71]

  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa mengangkat tangan pada 
saat berdoa adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang sangat 
banyak, tetapi tentang mengusap wajah dengan kedua telapak tangan
  tidak saya temukan kecuali satu atau dua hadits, itupun tidak bisa
  dipakai sebagai dasar amalan tersebut.[Majmu Fatawa 22/519]

  Syaikh Al-Izz bin Abdussalam berkata bahwa tidaklah mengusap wajah 
dengan kedua telapak tangan sesudah berdoa kecuali  orang-orang 
bodoh saja. [Fatawa Izz bin Abdussalam]

sumber http://www.almanhaj.or.id

  [Disalin dari buku Jahalatun Nas Fid Du’a edisi ndonesia Kesalahan 
Dalam Berdo’a hal. 75-76 &81-82ul Haq]

  Foote Note
  [1]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil II/178-182, Shahih Kitab  al-Adzkar wa 
Dha’ifuhu  hal. 960-962.
  [2]. Majmu’ Fataawaa Ibnu Taimiyyah XXII/519.
  [3]. Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu 
hal.960-962.
 [4]. Ibid.
 [5]. Sunanul Kubra al-Baihaqi II/212 Lihat juga kitab Majmuu’ 
Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, XXII/519, lihat juga Do’a & 
Wirid hal. 68-69, cet. IV, oleh penulis.
 [6]. Lihat Buku Do’a & Wirid hal. 200-201, cet. IV, oleh penulis.
 [7]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris Sabiil 
II/178-182, hadits no. 433-434 dan Shahih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu 
hal. 960-962.
 _





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah]>>Mengusap Muka Selepas Berdo'a<

2005-12-23 Terurut Topik hilmy hilmy

--- hisham sam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamualaikum,

Wa'alaikum salam Warokhmatullohi wabarokatuh.

> Terimakasih diatas apa yg disampaikan ...disini saya
> nak tanya 
> tentang perbuatan mengusap muka selepas berdoa
> mengangkat 
> tangan...boleh dikatakan semua orang di malaysia...
> mengamalkan nya ...
> 
Ana kutip apa yang ditulis oleh Ustadz Hakim pada
Artikel 

Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Dengan
Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo'a.

Bab Pendahuluan
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita
apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka
mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya.
Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah
mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui
derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari
Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada
juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid)
saja. 

Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya
(Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya
tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan
sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah
atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..?
Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada
beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak
satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". 

Silahkan Al-Akh ikuti artikel lengkap dibawah ini.
atau langsung pada Assunah.or.id/artikel penting

Wal'alikum salam warokhmatullohi wabarokatuh.
Abu Hilmy.

> sekian terimakasih .

--Artikel Lengkap ---

Kelemahan Hadits-Hadits
Tentang Mengusap Muka Dengan Kedua Tangan
Sesudah Selesai Berdo'a
Abdul Hakim bin Amir Abdat 

PENDAHULUAN 
Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita
apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka
mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya.
Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah
mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui
derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari
Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada
juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid)
saja. 

Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya
(Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya
tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan
sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah
atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..?
Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada
beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak
satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". 

Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini,
mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi
saudara-saudara. 

HADIST PERTAMA 

"Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah
bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka
hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak
tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua
punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai
berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak
tanganmu". (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866). 
Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO'IF. Karena
di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN
HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya
sebagaimana tersebut di bawah ini : 
Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang
diingkari hadits/riwayatnya). 
Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo'if. 
Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya
(maksudnya : lemah). 
Kata Imam Nasa'i : Matruk (orang yang ditinggalkan
haditsnya). 
Kata Imam Ibnu Ma'in : Dia itu Dlo'if. 
Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya. 
[Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292). 

Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu
Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak
disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut
rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah
berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain
dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradziy
(tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya,
dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah". (Baca : Sunan
Abi Dawud No. 1485). 
HADITS KEDUA 

Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya
(Yazid) : 

"Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua
tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya
dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Abu
Dawud No. 1492). 
Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya
ada rawi-rawi : 
IBNU LAHI'AH, seorang rawi yang lemah. 
HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang
tidak diketahui/dikenal (majhul). 
[Baca : Mizanul 'Itidal jilid I hal. 569]. 

HADITS KETIGA 
Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata :


"Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu
berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu
sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan
kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Tirmidzi

[assunnah] Re: "surga dibawah telapak kaki ibu" apakah ini hadist ?

2005-12-23 Terurut Topik albilaly
--- In assunnah@yahoogroups.com,
>andriani andriani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
>
>   mau tanya,
>   saya mendengar dari seorang teman yang mengatakan bahwa surga 
> dibawah telapak kaki ibu adalah hadist?
>   apakah benar itu hadist ? dan apakah hadist  sahih ?
>
>   mohon jawabannya dan penjelasannya
> 
>   Jazakumullah khairan katsiran
wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh
Hadits ini tentunya tidak lagi asing bagi siapapun, sebab sangat 
sering diucapkan ataupun didengar melalui berbagai media. Bahkan 
banyak yang menyalahgunakan untuk berbagai kepentingan dunia semata.
Namun ada hal yang perlu diklarifikasi lagi mengingat penisbahannya 
kepada sabda Rasulullah bukanlah hal main-main; apakah kualitas 
hadits dengan redaksi seperti itu dapat dipertanggungjawabkan ataukah 
tidak? Kalau, begitu apakah ada hadits dengan naskah yang lain? 
Ataukah hanya maknanya saja yang shahih? 
Naskah Hadits: 

"Surga itu di bawah telapak kaki ibu."

Penjelasan: 

Hadits dengan redaksi seperti ini disebutkan oleh Imam as-Suyûthiy di 
dalam kitabnya ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah 
(buku yang kami gunakan sebagai rujukan dalam kajian ini), dengan 
menyatakan bahwa ia diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Anas. 

Namun penahqiq (analis) atas buku tersebut, yaitu Syaikh. Muhammad 
Luthfy ash-Shabbâgh memberikan beberapa anotasi berikut: 

"Hadits dengan redaksi (lafazh) seperti ini kualitasnya Dla'îf 
(lemah). Menurut saya, menisbahkannya kepada Imam Muslim perlu diberi 
catatan. Imam ash-Shakhawiy berkata, 'Demikian ini, padahal ad-
Dailamiy telah menisbahkannya kepada Imam Muslim dari Anas, karena 
itu perlu dicek kembali.' Al-Ghumâriy ketika memberikan anotasi atas 
hal itu berkata, 'Sama sekali Imam Muslim tidak mengeluarkan hadits 
ini, sekalipun Imam az-Zarkasyiy dan as-Suyûthiy menisbahkan 
kepadanya mengikuti Imam ad-Dailamiy.' 

Untuk itu, perlu merujuk kepada buku-buku berikut:


Ahâdîts al-Qushshâsh karya Ibn Taimiyyah, h.70 
Al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-
Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as Sakhâwiy, h.176 
Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min 
al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.63 
Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala 
Alsinah an-Nâs, karya al- 'Ajlûniy, Jld.I, h.335 
Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzhabiy, jld.IV, h.220 
Al-Fawâ`id al-Maudlû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya al-Karmiy, 
Hal.147 
Al-Kâmil karya Ibn 'Adiy, Jld.VI, h.2347 
Dla'îf al-Jâmi' karya Syaikh Nashiruddin al-Albâniy, No.2666

Syaikh al-Albâniy berkata, 'Hadits tersebut (diatas) tidak diperlukan 
lagi karena sudah ada hadits sebelumnya yang dimuat di dalam kitab 
ash-Shahîh, no.1249 dengan lafazh, 


"Berbaktilah terus kepadanya (sang ibu) karena surga itu berada di 
bawah telapak kakinya." 

Yang dimaksud oleh Syaikh al-Albâniy tersebut adalah hadits yang 
diriwayatkan Mu'âwiyah bin Jâhimah yang dikeluarkan Imam Ahmad 
(Jld.III:429) dan an-Nasâ`iy. Lihat juga, Sunan Ibn Mâjah, no.2781 
dan al-Mustadrak karya al-Hâkim, Jld.II, h.104." 

Sumber: ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam 
as-Suyûthiy, tahqiq Syaikh. Muhammad Lutfhfy ash-Shabbâgh, h.105-106, 
no.176 www.tholibah.com




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya:tentang sholat jum'at

2005-12-23 Terurut Topik marwan solo
Assalamualaikum ,wr,wb.

  Maaf teman2 semuanya, mungkin pertanyaanku ini telah di bahas.Saya 
adalah seorang pemagang yang tinggal dijepang .DIdaerah saya tidak ada 
masjid,kalaupun mau pergi kemasjid butuh waktu2-3jam naik bus dan 
kereta.sedangkan di asrama saya ada 6 orang muslim,dan kami waktu 
kerja waktu istirahat siangnya tidak sama{ada yg jam 12 dan ada yg jam 
1}.pertanyaannya,APAKAH SAYA HARUS MENGAMBIL SHOLAT DZUHUR SEBAGAI 
PENGGANTI SHOLAT JUM'AT?atau HARUS GIMANA?mohon kepada  rekan2 untuk 
menangggapinya.Karena sudah selama ini aku tidak sholat jumat karena 
keadaan tersebut diatas,DAN ITU JUGALAH YANG MENGGORES DI HATI KECILKU 
DAN MASIH MEMBEKAS SAMPAI  SEKARANG.saya angat membutuhkan jawaban 
atas soal saya ini .sebelumnya saya ucapkan terimakasih

  wassalamualaikum.
   
  marwan


-
Yahoo! Photos
 Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, 
whatever.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : "surga dibawah telapak kaki ibu" apakah ini hadist ?

2005-12-23 Terurut Topik andriani andriani
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
   
  mau tanya,
  saya mendengar dari seorang teman yang mengatakan bahwa surga 
dibawah telapak kaki ibu adalah hadist?
  apakah benar itu hadist ? dan apakah hadist  sahih ?
   
  mohon jawabannya dan penjelasannya

  Jazakumullah khairan katsiran
   


-
Yahoo! Shopping
 Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah]>>Kahwin Tanpa Pengetahuan Wali<

2005-12-23 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: Ahmad Shaari <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sun Dec 18, 2005  9:37 pm
>Subject: Kahwin tanpa pengtahuan wali
>Assalammu'alaikum.
>Ana ingin tahu, adakah sah pasangan yang berkawin luar dari kawasan,
>maksud ana   pasangan tinggal di Malaysia lari ke selatan Thailand 
>dan berkahwin di sana TANPA  PENGETAHUAN WALI.
>Ana amat berharap permasaalahan ini mendapat jawaban dari mereka 
>yang arif. Kerana ana amat keliru, terdapat mereka yang mengatakan
>perkahwinan itu sah dari segi syara', mereka beralasan kerana 
>jaraknya melebihi dua marhalah. Ada yang berpendapat tidak sah.
>Sekian, Jazakumullahu khairan kathira...

Alhamdulillah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali, dan seorang penguasa 
sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali".

Lengkapnya saya salinkan dari buku Risalah Ilal 'Arusain wa Fatawa Az-Zawaz 
wa Muasyaratu An-Nisaa, edisi Indonesia Petunjuk Praktis Dan Fatwa 
Pernikahan, semoga bermanfaat.

SYARAT ADANYA SEORANG WALI DALAM MENGAWINKAN SEORANG PEREMPUAN

Islam telah memberi syarat haru ada kesepakatan wali dalam pernikahan 
seorang perempuan, sebagai penghormatan baginya dan demi menjaga masa depan 
kehidupannya, karena dia lebih mengetahui tentang dirinya daripada perempuan 
itu sendiri. Maksudnya yaitu, seorang perempuan harus mempunyai wali yang 
memberikan pertimbangan terhadap pilihannya, memberikan arahan dalam 
urusannya, serta menjadi wali dalam perkawinannya. Dia tidak diperkenankan 
menikahi diri sendiri. Jika ia mengadakan nikah tanpa wali, maka akad 
tersebut batal hukumnya.

Di dalam Sunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha'.

"Artinya : Siapapun seorang wanita yang menikahi dirinya sendiri tanpa 
persetujuan dari walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, dan nikahnya 
batal" [1]

Adapun di dalam kitab Sunan yang empat dijelaskan.

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali" [2]

Hadits ini menunjukkan tidak sahnya perkawinan tanpa disertai oleh seorang 
wali.

Imam At-Tirmidzi berkata : "Para ahlul ilmi telah menjalankan hukum tersebut 
seperti ; Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan lainnya. Para ahli fikih 
dari kalangan para Tabi'in juga telah meriwayatkan bahwa para sahabat 
berkata, "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali". Pendapat ini 
adalah perkataan Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishak" [3]

Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak boleh seorang perempuan menikahkan perempuan, dan perempuan 
mengawinkan dirinya sendiri. Sesungguhnya hanya perempuan pezina saja yang 
menikahkan dirinya sendiri" [4]

Imam Ash-Shan'ani berkata, "Hadits ini menunjukkan tidak dibolehkannya 
perkawinan tanpa adanya wali, karena dasar hukumnya yaitu menghapuskan 
sahnya pernikahan (bukan kesempurnaannya)". [5]

Ibnu Hazm berkata. "Tidak halal bagi seorang perempuan untuk menikah (baik 
janda atau perawan), kecuali dengan izin wali dari bapaknya, saudaranya, 
kakeknya, atau pamannya" [6]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali, dan seorang penguasa 
sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali".

Sesungguhnya syari'at Islam ketika mensyaratkan perkawinan harus dengan 
seorang wali, mempunyai tujuan yang besar dan faidah yang banyak bagi 
kebaikan seorang perempuan. Syaikh Ad-Dahlawi rahimahullah berkata, "Adapun 
syarat seorang wali dalam perkawinan yaitu untuk menguatkan urusan mereka, 
menjauhkan kesewenang-wenangan dan pemaksaan terhadap seorang wanita dalam 
menikah, akibat ulah mereka yang disebabkan karena tidak ada rasa malu, 
menentang para wali, serta tidak memberikan warisan kepada mereka".

Suatu pernikahan harus dibedakan dengan perbuatan zina yaitu dengan cara 
diumumkan. Jadi sebaik-baiknya mengumumkan pernikahan adalah dengan dihadiri 
oleh para wali perempuan tersebut".

RUKUN-RUKUN AKAD NIKAH
Rukun-rukun akad pernikahan (yang tidak sah suatu pernikahan tanpa salah 
satunya) yaitu :

[1]. Izin dari wali perempuan
[2]. Adanya keridhaan dari pihak perempuan, baik ia berstatus gadis perawan 
ataupun janda.
[3]. Menghadirkan dua saksi yang adil
[4]. Adanya ijab dan qabul yang bersambung dengan lafazh qabul (menerima) 
atau menikahkan.

[Disalin dari kitab Risalah Ilal 'Arusain wa Fatawa Az-Zawaz wa Muasyaratu 
An-Nisaa, edisi Indonesia Petunjuk Praktis Dan Fatwa Pernikahan, Penulis Abu 
Abdurrahman Ash-Shahibi, Penerbit Najla Press]
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi (1102) dia berkata, "Hadits ini Hasan". Abu 
Daud (2083), Ibnu Majah (1879) Ad-Darimi (2184), Musnad Ahmad (3851), dan 
telah dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1543, Shahih Tirmidzi 
(880), dan Irwa 'Al Ghalil.
[2]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi (1101), Abu Daud (2085), Ibnu Majah (1881), 
Musnad Ahmad (19024) Albani telah menshahihkan dalam Shahih Tirmidzi (879).
[3]. Lihat Al-Mughni (6/449)
[4]. Hadits Riwayat Ibnu Majah (1882), Albani telah menshahihkannya dalam 
Shahih Ibnu Majah (152