RE: [assunnah]>>Kahwin Tanpa Pengetahuan Wali<
Alhamdulillah atas jawaban yg disampaikan Akhie Abu Abdillah. Terkait dg masalah ini, ana pernah bertanya tentang seorang perempuan yatim piatu yg akan menikah. Jika tdk ada wali yang lain, bolehkah abang kandungnya yg menikah dengan perempuan non muslim (kristen) menjadi walinya ? Jika tidak boleh, siapa sebaiknya yg menjadi walinya ? Ana berharap ada yg bisa membantu. Jazzakallahu khoir atas bantuannya. Abu Qisthi L 1389 H -Original Message- From: Abu Abdillah [mailto:[EMAIL PROTECTED] >From: Ahmad Shaari <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sun Dec 18, 2005 9:37 pm >Subject: Kahwin tanpa pengtahuan wali >Assalammu'alaikum. >Ana ingin tahu, adakah sah pasangan yang berkawin luar dari kawasan, >maksud ana pasangan tinggal di Malaysia lari ke selatan Thailand >dan berkahwin di sana TANPA PENGETAHUAN WALI. >Ana amat berharap permasaalahan ini mendapat jawaban dari mereka >yang arif. Kerana ana amat keliru, terdapat mereka yang mengatakan >perkahwinan itu sah dari segi syara', mereka beralasan kerana >jaraknya melebihi dua marhalah. Ada yang berpendapat tidak sah. >Sekian, Jazakumullahu khairan kathira... Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali, dan seorang penguasa sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali". Lengkapnya saya salinkan dari buku Risalah Ilal 'Arusain wa Fatawa Az-Zawaz wa Muasyaratu An-Nisaa, edisi Indonesia Petunjuk Praktis Dan Fatwa Pernikahan, semoga bermanfaat. SYARAT ADANYA SEORANG WALI DALAM MENGAWINKAN SEORANG PEREMPUAN Islam telah memberi syarat haru ada kesepakatan wali dalam pernikahan seorang perempuan, sebagai penghormatan baginya dan demi menjaga masa depan kehidupannya, karena dia lebih mengetahui tentang dirinya daripada perempuan itu sendiri. Maksudnya yaitu, seorang perempuan harus mempunyai wali yang memberikan pertimbangan terhadap pilihannya, memberikan arahan dalam urusannya, serta menjadi wali dalam perkawinannya. Dia tidak diperkenankan menikahi diri sendiri. Jika ia mengadakan nikah tanpa wali, maka akad tersebut batal hukumnya. Di dalam Sunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha'. "Artinya : Siapapun seorang wanita yang menikahi dirinya sendiri tanpa persetujuan dari walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, dan nikahnya batal" [1] Adapun di dalam kitab Sunan yang empat dijelaskan. "Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali" [2] Hadits ini menunjukkan tidak sahnya perkawinan tanpa disertai oleh seorang wali. Imam At-Tirmidzi berkata : "Para ahlul ilmi telah menjalankan hukum tersebut seperti ; Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan lainnya. Para ahli fikih dari kalangan para Tabi'in juga telah meriwayatkan bahwa para sahabat berkata, "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali". Pendapat ini adalah perkataan Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishak" [3] Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak boleh seorang perempuan menikahkan perempuan, dan perempuan mengawinkan dirinya sendiri. Sesungguhnya hanya perempuan pezina saja yang menikahkan dirinya sendiri" [4] Imam Ash-Shan'ani berkata, "Hadits ini menunjukkan tidak dibolehkannya perkawinan tanpa adanya wali, karena dasar hukumnya yaitu menghapuskan sahnya pernikahan (bukan kesempurnaannya)". [5] Ibnu Hazm berkata. "Tidak halal bagi seorang perempuan untuk menikah (baik janda atau perawan), kecuali dengan izin wali dari bapaknya, saudaranya, kakeknya, atau pamannya" [6] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali, dan seorang penguasa sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali". Sesungguhnya syari'at Islam ketika mensyaratkan perkawinan harus dengan seorang wali, mempunyai tujuan yang besar dan faidah yang banyak bagi kebaikan seorang perempuan. Syaikh Ad-Dahlawi rahimahullah berkata, "Adapun syarat seorang wali dalam perkawinan yaitu untuk menguatkan urusan mereka, menjauhkan kesewenang-wenangan dan pemaksaan terhadap seorang wanita dalam menikah, akibat ulah mereka yang disebabkan karena tidak ada rasa malu, menentang para wali, serta tidak memberikan warisan kepada mereka". Suatu pernikahan harus dibedakan dengan perbuatan zina yaitu dengan cara diumumkan. Jadi sebaik-baiknya mengumumkan pernikahan adalah dengan dihadiri oleh para wali perempuan tersebut". RUKUN-RUKUN AKAD NIKAH Rukun-rukun akad pernikahan (yang tidak sah suatu pernikahan tanpa salah satunya) yaitu : [1]. Izin dari wali perempuan [2]. Adanya keridhaan dari pihak perempuan, baik ia berstatus gadis perawan ataupun janda. [3]. Menghadirkan dua saksi yang adil [4]. Adanya ijab dan qabul yang bersambung dengan lafazh qabul (menerima) atau menikahkan. [Disalin dari kitab Risalah Ilal 'Arusain wa Fatawa Az-Zawaz wa Muasyaratu An-Nisaa, edisi Indonesia Petunjuk Praktis Dan Fatwa Pernikahan, Penulis Abu Abdurrahman Ash-Shahibi, Penerbit Najla Press] Foote Note [1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi
[assunnah] tanya posisi duduk
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.. ana mau tanya tentang posisi duduk tashyatul akhir pada sholat yang hanya dua rakaat tolong jawabnya beserta dalilnya = Ikuti Lomba Foto Wisata 2005, kirimkan foto-foto terbaik Anda. Pengiriman mulai 1 November s.d 31 Desember 2005. Keterangan lengkap ada di http://lombafoto.telkomnetinstan.com/ dan dapatkan hadiah jutaan rupiah!! (khusus Jawa Timur) = Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits
Assalamu'alaikum Alhamdullillah Dari Abdurrahaman bin Utsman (ia Berkata): "Sesungguhnya seorang tabib (dokter) pernah bertanya kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam tentang kodok yg akan ia jadikan sebagai obat. Maka Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang tabib tersebut membunuh kodok". SHAHIH. Telah dikeluarkan oleh Abu Dawud (No. 3871 & 5269 dan ini lafadznya), Nasa'i (7/120), Ahmad (3/453, Hakim (4/411) dan Baihaqiy (9/258, mereka semua meriwayatkannya dari jalan Ibnu Abi Zi'b, dari Said bin Khalid bin Mussaya, dari Abdurrahman Utsman (seperti di atas) Takhrij' hadist ana lewatkan Fiqih Hadits: 1. Karena Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam telah melarang membunuhnya, baik untuk dimakan atau dimanfaatkan. 2. Larangan memakannya. Karena tidak ada faedahnya kalau yg dimaksud hadits di atas hanya terbatas pada larangan membunuhnya tetapi halal memakannya ! Cara yg seperti ini merupakan kemujudan dan lebih zhahir dari kaum zhahiriyyah tanpa mau memahami lafazh dan siyaaq (susunan). Tentunya yang dimaksud oleh si tabib ialah dgn cara memakannya atau memberi makan kepada si pasien yg diyakininya bahwa daging kodok itu sebagai obat. Inilah yg cepat kita tangkap dgn mudah dari permintaan ijin tabib/dokter tsb kepada Nabi Shallalahu a'laihi wa sallam. Apakah saudara memahami bahwa maksud dokter tsb menggunakan kodok hanya dioles-oleskan saja tanpa harus memakannya? Tambahan Ana : Tentunya apabila ingin dimakan, kodok tersebut harus kita bunuh dulu, dan ini sudah jelas terlarang atau minimal kalaupun antum mau memakannya mentah² berarti antum telah membunuh kodok itu dan inipun jelas terlarang. Wallahu Musta'an 3. Para ulama telah membuat suatu kaidah dan telah menjadikannya sebagai salah satu sebab tentang haramnya suatu binatang yaitu : Setiap binatang yang kita diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram dimakan. Demikian yg ana ringkas dari buku Al Masaail Jilid 4 yang disusun oleh Ustad Abdul Hakim bin Amir Abdat masalah Hukum Kodok Hal. 267 - 272. Wassalamu'alaikum --- In assunnah@yahoogroups.com, sri endah endah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaikum wr. wrb > > Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah > dikomsumsi ? > Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil. > > Terima kasih > Wassalam -- Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
FW: [assunnah] software hadist bhs indonesia
Afwan, Ada koreksi. File text Indonesia untuk hadits seharusnya bernama BukMus_Indonesian.dbh (2.3MB), sedangkan file Indonesian.dbt merupakan terjemahan bahasa Indonesia untuk SW Qviewer2 (5.2 MB). Wassalamu'alaikum Hafzal Hanief -Original Message- From: Hafzal Hanief Sent: 22 Desember 2005 10:00 To: 'assunnah@yahoogroups.com' Subject: RE: [assunnah] software hadist bhs indonesia Wa'alaikum salam SW Hadith Viewer bisa di-download di www.DevineIslam.com kemudian jangan lupa download juga file Indonesian.dbt . Kalau tidak ada pembatasan saya sudah punya Swnya Hviewer.exe 8.6 MB dan file Indonesian.dbt 1.5MB bisa saya coba kirim lewat japri, tetapi mungkin jg tidak bisa karena ada pembatasan di email saya atau emai bapak. SW tersebut berisi hadits Bukhari & Muslim. Insya Allah bermanfaat. Wassalamu'alaikum Hafzal Hanief > pak zein <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum... > > Afwan, saudara-saudaraku semua, apakah ada yang tahu dimana saya bisa > download software hadist yg berbahasa indonesia? atau situs hadist > online yang berbahasa indonesia? > > jazakallah.. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tany: rapat lurus shaf
Assalamu 'alaikum wr wb ana mo tanya, yang dimaksud rapat shaf itu bagaimana? apa samping kanan kiri kaki rapat dengan jamaah di sebelahnya? atau bisa rapat antara sesama bahu jamaah? dan bagaimana dengan lurus shaf? apa lurus sesama jari kaki? ato lurus sesama tumit kaki?? syukran Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits
ketam Pada tanggal 12/23/05, shamsuddin <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Tuan, > > Kapiting tu binatang apa dalam istilah Malaysia > > Terima Kasih > > Shamsudin > > > - Original Message - > From: "sri endah endah" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Wednesday, December 21, 2005 3:50 PM > Subject: [assunnah] Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits > > > Assalamualaikum wr. wrb > > > > Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah dikomsumsi ? > > Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil. > > > > Kemudian saya mau tanya bagaimana kaidah hadist dalam menentukan hukum > > sebuah hadist, apakah itu wajib, sunnah atau makruh. contohnya seperti > > hadist tentang sholat dua rakaat sebelum shubuh atau sholat fajar, > > sholat tersebutkan sunat, bagaimana sholat tersebut ditentukan sunat > > padahal russullah tidak pernah meniggalkannya. > > Terima kasih > > Wassalam -- Txs Haidir -- "Sesungguhnya hari ini adalah beramal dan tidak ada hisab, sedangkan besok adalah hisab dan tidak ada beramal" ===Ali bin Abi Thalib Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mohon bantuan...
Assalamualaikum, ana ingin bantuan dari antum semua dlm groups assunnah mengenai 2 perkara yg ana perlukan dari antum. Pertamanya: Adakah antum miliki artikel mengenai fatwa para Masyaikh mengenai "harus atau tidak kita mengangkat tangan semasa Imam membaca qunut subuh solat subuh berjemaah. keduanya: Tentang artikel, permasalahan membaca Bismillah sebelum surah Fatihah semasa solat. Harap anta dapat membantu ana dalam kedua dua perkara ini. _ Yahoo! for Good - Make a difference this year. http://brand.yahoo.com/cybergivingweek2005/ Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits
Tuan, Kapiting tu binatang apa dalam istilah Malaysia Terima Kasih Shamsudin - Original Message - From: "sri endah endah" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, December 21, 2005 3:50 PM Subject: [assunnah] Tanya: daging kepiting dan kaidah hadits > Assalamualaikum wr. wrb > > Saya mau tanya menganai daging kepiting dan katak halalkah dikomsumsi ? > Karena saya pernah membeli dan mengkomsumsinya waktu saya kecil. > > Kemudian saya mau tanya bagaimana kaidah hadist dalam menentukan hukum > sebuah hadist, apakah itu wajib, sunnah atau makruh. contohnya seperti > hadist tentang sholat dua rakaat sebelum shubuh atau sholat fajar, sholat > tersebutkan sunat, bagaimana sholat tersebut ditentukan sunat padahal > russullah tidak pernah meniggalkannya. > Terima kasih > Wassalam > Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Derajat Hadits
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Adakah di antara antum sekalian yang mengetahui tentang derajat hadits berikut : اَللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالِي وَوَلِدِيْ ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَنِيْ ، وَأَطِلْ حَيَاتِيْ عَلَى طَاعَتِكَ، وَأَحْسِنْ عَمَلِي، وَاغْفِرْلِي. "Allahumma aktsir maa-lii, wa waladii, wa baarik-lii fii maa a'thaitanii wa athil hayaatii 'alaa thaa 'atika, wa ahsin 'amalii waghfirlii" “Ya Allah, perbanyaklah harta kekayaanku dan juga anakku serta berikanlah berkah kepadaku atas apa yang telah Engkau karuniakan kepadaku. Dan panjangkanlah kehidupanku pada ketaatan. [Dan perbaikilah amal-amalku dan ampunilah aku]” (HR.At-Tirmidzi no.3604) Catatan : Terjemah dalam kurung siku "[Dan perbaikilah amal-amalku dan ampunilah aku]", merupakan tambahan dari saya. Di sumber aslinya, kata-kata "wa ahsin 'amalii waghfirlii" tidak diterjemahkan. Mohon koreksinya jika salah Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Salam hangat, Haryo Prabowo[L] - 1987 Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] YAHOO! GROUPS LINKS Visit your group "assunnah" on the web. To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
Re: [assunnah]>>Mengusap Muka Selepas Berdo'a<
hisham sam wrote: > Assalamualaikum, > Terimakasih diatas apa yg disampaikan ...disini saya nak tanya > tentang perbuatan mengusap muka selepas berdoa mengangkat > tangan...boleh dikatakan semua orang di malaysia... > mengamalkan nya ... > sekian terimakasih . Wa alaikumsalam warahmatullahu, Ana nak cuba jawab insya Allah berguna TENTANG MENGUSAP WAJAH SETELAH QUNUT ATAU BERDO’A Oleh Al-Ustad Yazid bin Abdul Qadir Jawas Adapun mengusap wajah sesudah qunut atau do’a, maka perinciannya adalah sebagai berikut : [1]. Tidak ada satu pun hadits yang shahih tentang mengusap muka dengan telapak tangan setelah berdo’a. Semua hadits-haditsnya sangat lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah, jadi tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengusap. [2]. Karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka mengamalkannya merupakan perbuatan bid’ah[1] [3]. Begitu juga tidak ada satu pun riwayat yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak juga dari para Shahabatnya tentang mengusap muka sesudah qunut nazilah. [4]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Adapun tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya di waktu berdo’a, maka sesungguhnya telah datang hadits-hadits yang shahih lagi) banyak jumlahnya. Sedangkan tentang mengusap muka, tidak ada satu pun hadits yang shahih, ada satu dua hadits, tetapi tidak dapat dijadikan hujjah[2] [5]. Imam Al-‘Izz bin Abdis Salam berkata: “Tidaklah (yang melakukan) mengusap muka melainkan orang yang bodoh.” [3] [6]. Imam An-Nawawy berkata: “Tidak ada sunnahnya mengusap muka.”[4] [6]. Imam Al-Baihaqi juga menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dari ulama Salaf yang melakukan pengusapan wajah sesudah do’a qunut dalam shalat. [5] MENGUSAP WAJAH SESUDAH BERDOA Oleh Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih Sebagian orang sesudah berdoa mengusap wajah dengan kedua telapak tangannya, padahal tidak ada hadits satupun yang shahih yang membenarkan perbuatan tersebut. Yang paling baik adalah mengikuti sunnah Rasul dan yang paling buruk adalah segala tindakan menentang sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seorang yang berdoa hendaknya tidak mengusapkan kedua telapak tangan sesudah berdoa, sebab tanpa itu dia akan mendapat pahala. Abu Daud berkata bahwa saya mendengar Imam Ahmad ditanya oleh salah seorang tentang hukum mengusap wajah sesudah berdoa, maka beliau menjawab : “Saya tidak pernah mendengar itu dan saya tidak pernah mendapatkan sesuatu tentang itu. Abu Daud berkata : Saya tidak pernah melihat Imam Ahmad mengerjakan hal itu. [Abu Daud dalam Masail Imam Ahmad hal.71] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata bahwa mengangkat tangan pada saat berdoa adalah sunnah berdasarkan hadits-hadits yang sangat banyak, tetapi tentang mengusap wajah dengan kedua telapak tangan tidak saya temukan kecuali satu atau dua hadits, itupun tidak bisa dipakai sebagai dasar amalan tersebut.[Majmu Fatawa 22/519] Syaikh Al-Izz bin Abdussalam berkata bahwa tidaklah mengusap wajah dengan kedua telapak tangan sesudah berdoa kecuali orang-orang bodoh saja. [Fatawa Izz bin Abdussalam] sumber http://www.almanhaj.or.id [Disalin dari buku Jahalatun Nas Fid Du’a edisi ndonesia Kesalahan Dalam Berdo’a hal. 75-76 &81-82ul Haq] Foote Note [1]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil II/178-182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal. 960-962. [2]. Majmu’ Fataawaa Ibnu Taimiyyah XXII/519. [3]. Irwaa-ul ghaliil II/182, Shahih Kitab al-Adzkar wa Dha’ifuhu hal.960-962. [4]. Ibid. [5]. Sunanul Kubra al-Baihaqi II/212 Lihat juga kitab Majmuu’ Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, XXII/519, lihat juga Do’a & Wirid hal. 68-69, cet. IV, oleh penulis. [6]. Lihat Buku Do’a & Wirid hal. 200-201, cet. IV, oleh penulis. [7]. Lihat Irwaa-ul Ghaliil fii Takhriiji Ahaadits Manaaris Sabiil II/178-182, hadits no. 433-434 dan Shahih al-Adzkaar wa Dha’iifuhu hal. 960-962. _ Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Mengusap Muka Selepas Berdo'a<
--- hisham sam <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaikum, Wa'alaikum salam Warokhmatullohi wabarokatuh. > Terimakasih diatas apa yg disampaikan ...disini saya > nak tanya > tentang perbuatan mengusap muka selepas berdoa > mengangkat > tangan...boleh dikatakan semua orang di malaysia... > mengamalkan nya ... > Ana kutip apa yang ditulis oleh Ustadz Hakim pada Artikel Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Dengan Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo'a. Bab Pendahuluan Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja. Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". Silahkan Al-Akh ikuti artikel lengkap dibawah ini. atau langsung pada Assunah.or.id/artikel penting Wal'alikum salam warokhmatullohi wabarokatuh. Abu Hilmy. > sekian terimakasih . --Artikel Lengkap --- Kelemahan Hadits-Hadits Tentang Mengusap Muka Dengan Kedua Tangan Sesudah Selesai Berdo'a Abdul Hakim bin Amir Abdat PENDAHULUAN Sering kita melihat diantara saudara-saudara kita apabila telah selesai berdo'a, kemudian mereka mengusap muka mereka dengan kedua telapak tangannya. Mereka yang mengerjakan demikian itu, ada yang sudah mengetahui dalilnya, tapi mereka tidak mengetahui derajat dari dalil tersebut. Apakah sah datang dari Nabi shallallau 'alaihi wa sallam atau tidak .? Ada juga yang mengerjakan karena ikut-ikutan (taklid) saja. Oleh karena itu jika ada orang bertanya kepada saya (Abdul Hakim bin Amir Abdat) : "Adakah dalilnya tentang mengusap muka dengan kedua telapak tangan sesudah selesai berdo'a, dan bagaimana derajatnya, sah atau tidak dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ..? Maka saya menjawab ; "Bahwa tentang dalilnya ada beberapa riwayat yang sampai kepada kita, tapi tidak satupun yang sah (shahih atau hasan) datangnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam". Untuk itu ikutilah pembahasan saya di bawah ini, mudah-mudahan banyak membawa manfa'at bagi saudara-saudara. HADIST PERTAMA "Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam : Apabila engkau meminta (berdo'a) kepada Allah, maka hendaklah engkau berdo'a dengan kedua telapak tanganmu, dan janganlah engkau berdo'a dengan kedua punggungnya. Maka apabila engkau telah selesai berdo'a, maka usaplah mukamu dengan kedua telapak tanganmu". (Riwayat Ibnu Majah No. 1181 & 3866). Hadits ini derajatnya sangatlah LEMAH/DLO'IF. Karena di sanadnya ada orang (rawi) yang bernama SHALIH BIN HASSAN AN-NADLARY. Para ahli hadits melemahkannya sebagaimana tersebut di bawah ini : Kata Imam Bukhari : Munkarul Hadits (orang yang diingkari hadits/riwayatnya). Kata Imam Abu Hatim : Munkarul Hadits, Dlo'if. Kata Imam Ahmad bin Hambal : Tidak ada apa-apanya (maksudnya : lemah). Kata Imam Nasa'i : Matruk (orang yang ditinggalkan haditsnya). Kata Imam Ibnu Ma'in : Dia itu Dlo'if. Imam Abu Dawud telah pula melemahkannya. [Baca : Al-Mizanul 'Itidal jilid 2 halaman 291, 292). Imam Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan Ibnu Abbas, tapi di sanadnya ada seorang rawi yang tidak disebut namanya (dalam istilah ilmu hadits disebut rawi MUBHAM). sedang Imam Abu Dawud sendiri telah berkata : "Hadits inipun telah diriwayatkan selain dari jalan ini, dari Muhammad bin Ka'ab al-Quradziy (tapi) SEMUANYA LEMAH. Dan ini jalan yang semisalnya, dan ia (hadits Ibnu Abbas) juga lemah". (Baca : Sunan Abi Dawud No. 1485). HADITS KEDUA Telah diriwayatkan oleh Saa-ib bin Yazid dari bapaknya (Yazid) : "Artinya : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila beliau berdo'a mengangkat kedua tangannya, (setelah selesai) beliau mengusap mukanya dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Abu Dawud No. 1492). Sanad hadits inipun sangat lemah, karena di sanadnya ada rawi-rawi : IBNU LAHI'AH, seorang rawi yang lemah. HAFSH BIN HASYIM BIN 'UTBAH BIN ABI WAQQASH, rawi yang tidak diketahui/dikenal (majhul). [Baca : Mizanul 'Itidal jilid I hal. 569]. HADITS KETIGA Telah diriwayatkan oleh Umar bin Khattab, ia berkata : "Artinya : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya waktu berdo'a, beliau tidak turunkan kedua (tangannya) itu sehingga beliau mengusap mukanya lebih dahulu dengan kedua (telapak) tangannya". (Riwayat : Imam Tirmidzi
[assunnah] Re: "surga dibawah telapak kaki ibu" apakah ini hadist ?
--- In assunnah@yahoogroups.com, >andriani andriani <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > mau tanya, > saya mendengar dari seorang teman yang mengatakan bahwa surga > dibawah telapak kaki ibu adalah hadist? > apakah benar itu hadist ? dan apakah hadist sahih ? > > mohon jawabannya dan penjelasannya > > Jazakumullah khairan katsiran wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh Hadits ini tentunya tidak lagi asing bagi siapapun, sebab sangat sering diucapkan ataupun didengar melalui berbagai media. Bahkan banyak yang menyalahgunakan untuk berbagai kepentingan dunia semata. Namun ada hal yang perlu diklarifikasi lagi mengingat penisbahannya kepada sabda Rasulullah bukanlah hal main-main; apakah kualitas hadits dengan redaksi seperti itu dapat dipertanggungjawabkan ataukah tidak? Kalau, begitu apakah ada hadits dengan naskah yang lain? Ataukah hanya maknanya saja yang shahih? Naskah Hadits: "Surga itu di bawah telapak kaki ibu." Penjelasan: Hadits dengan redaksi seperti ini disebutkan oleh Imam as-Suyûthiy di dalam kitabnya ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah (buku yang kami gunakan sebagai rujukan dalam kajian ini), dengan menyatakan bahwa ia diriwayatkan oleh Imam Muslim dari hadits Anas. Namun penahqiq (analis) atas buku tersebut, yaitu Syaikh. Muhammad Luthfy ash-Shabbâgh memberikan beberapa anotasi berikut: "Hadits dengan redaksi (lafazh) seperti ini kualitasnya Dla'îf (lemah). Menurut saya, menisbahkannya kepada Imam Muslim perlu diberi catatan. Imam ash-Shakhawiy berkata, 'Demikian ini, padahal ad- Dailamiy telah menisbahkannya kepada Imam Muslim dari Anas, karena itu perlu dicek kembali.' Al-Ghumâriy ketika memberikan anotasi atas hal itu berkata, 'Sama sekali Imam Muslim tidak mengeluarkan hadits ini, sekalipun Imam az-Zarkasyiy dan as-Suyûthiy menisbahkan kepadanya mengikuti Imam ad-Dailamiy.' Untuk itu, perlu merujuk kepada buku-buku berikut: Ahâdîts al-Qushshâsh karya Ibn Taimiyyah, h.70 Al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al- Musytahirah 'Ala al-Alsinah, karya as Sakhâwiy, h.176 Tamyîz ath-Thayyib Min al-Khabîts Fîmâ Yadûr 'Ala Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya Ibn ad-Diba', h.63 Kasyf al-Khafâ` wa Muzîl al-Ilbâs 'Amma isytahara Min al-Ahâdîts 'Ala Alsinah an-Nâs, karya al- 'Ajlûniy, Jld.I, h.335 Mîzân al-I'tidâl, karya Imam adz-Dzhabiy, jld.IV, h.220 Al-Fawâ`id al-Maudlû'ah Fil Ahâdîts al-Mawdlû'ah karya al-Karmiy, Hal.147 Al-Kâmil karya Ibn 'Adiy, Jld.VI, h.2347 Dla'îf al-Jâmi' karya Syaikh Nashiruddin al-Albâniy, No.2666 Syaikh al-Albâniy berkata, 'Hadits tersebut (diatas) tidak diperlukan lagi karena sudah ada hadits sebelumnya yang dimuat di dalam kitab ash-Shahîh, no.1249 dengan lafazh, "Berbaktilah terus kepadanya (sang ibu) karena surga itu berada di bawah telapak kakinya." Yang dimaksud oleh Syaikh al-Albâniy tersebut adalah hadits yang diriwayatkan Mu'âwiyah bin Jâhimah yang dikeluarkan Imam Ahmad (Jld.III:429) dan an-Nasâ`iy. Lihat juga, Sunan Ibn Mâjah, no.2781 dan al-Mustadrak karya al-Hâkim, Jld.II, h.104." Sumber: ad-Durar al-Muntsirah Fi al-Ahâdîts al-Musytahirah karya Imam as-Suyûthiy, tahqiq Syaikh. Muhammad Lutfhfy ash-Shabbâgh, h.105-106, no.176 www.tholibah.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya:tentang sholat jum'at
Assalamualaikum ,wr,wb. Maaf teman2 semuanya, mungkin pertanyaanku ini telah di bahas.Saya adalah seorang pemagang yang tinggal dijepang .DIdaerah saya tidak ada masjid,kalaupun mau pergi kemasjid butuh waktu2-3jam naik bus dan kereta.sedangkan di asrama saya ada 6 orang muslim,dan kami waktu kerja waktu istirahat siangnya tidak sama{ada yg jam 12 dan ada yg jam 1}.pertanyaannya,APAKAH SAYA HARUS MENGAMBIL SHOLAT DZUHUR SEBAGAI PENGGANTI SHOLAT JUM'AT?atau HARUS GIMANA?mohon kepada rekan2 untuk menangggapinya.Karena sudah selama ini aku tidak sholat jumat karena keadaan tersebut diatas,DAN ITU JUGALAH YANG MENGGORES DI HATI KECILKU DAN MASIH MEMBEKAS SAMPAI SEKARANG.saya angat membutuhkan jawaban atas soal saya ini .sebelumnya saya ucapkan terimakasih wassalamualaikum. marwan - Yahoo! Photos Ring in the New Year with Photo Calendars. Add photos, events, holidays, whatever. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : "surga dibawah telapak kaki ibu" apakah ini hadist ?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh mau tanya, saya mendengar dari seorang teman yang mengatakan bahwa surga dibawah telapak kaki ibu adalah hadist? apakah benar itu hadist ? dan apakah hadist sahih ? mohon jawabannya dan penjelasannya Jazakumullah khairan katsiran - Yahoo! Shopping Find Great Deals on Holiday Gifts at Yahoo! Shopping Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Kahwin Tanpa Pengetahuan Wali<
>From: Ahmad Shaari <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sun Dec 18, 2005 9:37 pm >Subject: Kahwin tanpa pengtahuan wali >Assalammu'alaikum. >Ana ingin tahu, adakah sah pasangan yang berkawin luar dari kawasan, >maksud ana pasangan tinggal di Malaysia lari ke selatan Thailand >dan berkahwin di sana TANPA PENGETAHUAN WALI. >Ana amat berharap permasaalahan ini mendapat jawaban dari mereka >yang arif. Kerana ana amat keliru, terdapat mereka yang mengatakan >perkahwinan itu sah dari segi syara', mereka beralasan kerana >jaraknya melebihi dua marhalah. Ada yang berpendapat tidak sah. >Sekian, Jazakumullahu khairan kathira... Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali, dan seorang penguasa sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali". Lengkapnya saya salinkan dari buku Risalah Ilal 'Arusain wa Fatawa Az-Zawaz wa Muasyaratu An-Nisaa, edisi Indonesia Petunjuk Praktis Dan Fatwa Pernikahan, semoga bermanfaat. SYARAT ADANYA SEORANG WALI DALAM MENGAWINKAN SEORANG PEREMPUAN Islam telah memberi syarat haru ada kesepakatan wali dalam pernikahan seorang perempuan, sebagai penghormatan baginya dan demi menjaga masa depan kehidupannya, karena dia lebih mengetahui tentang dirinya daripada perempuan itu sendiri. Maksudnya yaitu, seorang perempuan harus mempunyai wali yang memberikan pertimbangan terhadap pilihannya, memberikan arahan dalam urusannya, serta menjadi wali dalam perkawinannya. Dia tidak diperkenankan menikahi diri sendiri. Jika ia mengadakan nikah tanpa wali, maka akad tersebut batal hukumnya. Di dalam Sunan dari hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu anha'. "Artinya : Siapapun seorang wanita yang menikahi dirinya sendiri tanpa persetujuan dari walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, dan nikahnya batal" [1] Adapun di dalam kitab Sunan yang empat dijelaskan. "Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali" [2] Hadits ini menunjukkan tidak sahnya perkawinan tanpa disertai oleh seorang wali. Imam At-Tirmidzi berkata : "Para ahlul ilmi telah menjalankan hukum tersebut seperti ; Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, dan lainnya. Para ahli fikih dari kalangan para Tabi'in juga telah meriwayatkan bahwa para sahabat berkata, "Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali". Pendapat ini adalah perkataan Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishak" [3] Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak boleh seorang perempuan menikahkan perempuan, dan perempuan mengawinkan dirinya sendiri. Sesungguhnya hanya perempuan pezina saja yang menikahkan dirinya sendiri" [4] Imam Ash-Shan'ani berkata, "Hadits ini menunjukkan tidak dibolehkannya perkawinan tanpa adanya wali, karena dasar hukumnya yaitu menghapuskan sahnya pernikahan (bukan kesempurnaannya)". [5] Ibnu Hazm berkata. "Tidak halal bagi seorang perempuan untuk menikah (baik janda atau perawan), kecuali dengan izin wali dari bapaknya, saudaranya, kakeknya, atau pamannya" [6] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali, dan seorang penguasa sebagai wali bagi orang yang tidak mempunyai wali". Sesungguhnya syari'at Islam ketika mensyaratkan perkawinan harus dengan seorang wali, mempunyai tujuan yang besar dan faidah yang banyak bagi kebaikan seorang perempuan. Syaikh Ad-Dahlawi rahimahullah berkata, "Adapun syarat seorang wali dalam perkawinan yaitu untuk menguatkan urusan mereka, menjauhkan kesewenang-wenangan dan pemaksaan terhadap seorang wanita dalam menikah, akibat ulah mereka yang disebabkan karena tidak ada rasa malu, menentang para wali, serta tidak memberikan warisan kepada mereka". Suatu pernikahan harus dibedakan dengan perbuatan zina yaitu dengan cara diumumkan. Jadi sebaik-baiknya mengumumkan pernikahan adalah dengan dihadiri oleh para wali perempuan tersebut". RUKUN-RUKUN AKAD NIKAH Rukun-rukun akad pernikahan (yang tidak sah suatu pernikahan tanpa salah satunya) yaitu : [1]. Izin dari wali perempuan [2]. Adanya keridhaan dari pihak perempuan, baik ia berstatus gadis perawan ataupun janda. [3]. Menghadirkan dua saksi yang adil [4]. Adanya ijab dan qabul yang bersambung dengan lafazh qabul (menerima) atau menikahkan. [Disalin dari kitab Risalah Ilal 'Arusain wa Fatawa Az-Zawaz wa Muasyaratu An-Nisaa, edisi Indonesia Petunjuk Praktis Dan Fatwa Pernikahan, Penulis Abu Abdurrahman Ash-Shahibi, Penerbit Najla Press] Foote Note [1]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi (1102) dia berkata, "Hadits ini Hasan". Abu Daud (2083), Ibnu Majah (1879) Ad-Darimi (2184), Musnad Ahmad (3851), dan telah dishahihkan oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah (1543, Shahih Tirmidzi (880), dan Irwa 'Al Ghalil. [2]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi (1101), Abu Daud (2085), Ibnu Majah (1881), Musnad Ahmad (19024) Albani telah menshahihkan dalam Shahih Tirmidzi (879). [3]. Lihat Al-Mughni (6/449) [4]. Hadits Riwayat Ibnu Majah (1882), Albani telah menshahihkannya dalam Shahih Ibnu Majah (152