Re: [assunnah] sholat tarwih 11 rokaat

2006-09-20 Terurut Topik dian ekawati
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakattuh,
   
  Di Masjid Al-Azhar di depan walikota Jakarta Timur biasanya sholat tarawihnya 
11 Rokaan dengan 2 rokaat 1 salam. 
   
  Dian
  

andy prabowo [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Assalammmualaikum warohmatullohi wabarokattuh.

ikhwa fillah ana mau tanya.
di daerah jakarta timur, di mesjid mana ana bisa sholat tarwih dengan jumlah 11 
rokaat dengan menggunakan 2 rokaat 1 salam.
jazakallah khair






Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] : mohon penjelasan masalah TUYUL

2006-09-20 Terurut Topik Haryogo Pamungkas
Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh

Maaf bila ada yang tidak berkenan dengan tulisan ana. Terima kasih atas
nasehat-nasehatnya, sebagian ana setuju dengan pendapat antum. Tetapi
ana masih bertanya tentang pendapat Setiap ibadah hukum asalnya adalah
haram sampai ada dalil-dalil syar'i yang membolehkannya. Karena setahu
ana adalah dalam beribadah untuk ukhrawi berisi perintah-perintah,
sedangkan beribadah untuk duniawi berisi larangan-larangan. Contoh untuk
ibadah ukhrawi seperti shalat, puasa dan haji, serta berdoapun ada
perintahnya dalam Al Qur'an. Contoh untuk ibadah duniawi seperti
larangan untuk berbuat maksiat, larangan makan babi dan lain-lain. Jadi
memperbanyak doa adalah baik. Tetapi yang terpenting adalah keikhlasan
dari si peminta doa.

Dasarnya adalah :
QS. 7 ayat 55 Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara
yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
melampaui batas.
QS. 7 ayat 56  Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,
sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa
takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya
rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Dan tentunya setiap doa tentu ada tujuannya. Misalnya berdoa untuk diri
sendiri, berdoa untuk keluarga, berdoa untuk orang tua, dll. Jadi apa
salah bila kita membaca ayat Kursy untuk memohon kepada Allah Subhanahu
Wa Ta'ala sesuai tujuannya? Satu untuk ana, satu doa untuk keluarga,
satu doa untuk untuk semua yang ada dirumah. Jadi jumlah 3x, itu
sebenarnya karena tujuannya ada 3. Bukankah inti dari ayat Kursy adalah
berserah diri kepada Kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan mohon
perlindungan-Nya? Dan bukankah terkabulnya doa seseorang tergantung dari
keimanan dan ketaqwaannya, serta keikhlasannya? Jadi apakah kita tahu
dengan cukup berdoa satu kali, akan terkabul doa kita? Bukankah hanya
Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang tahu keimanan, ketaqwaan dan keikhlasan
seseorang? Jadi salahkah kita bila kita perbanyak doa?

Karena ana adalah orang yang kurang berilmu dan akan terus menimba ilmu
sampai akhir hayat, mohon pencerahannya dari antum yang mungkin ilmu
agamanya jauh lebih tinggi. Apabila pendapat ana salah, mohon diluruskan
dengan ayat-ayat Al Qur'an dan Hadits-hadits yang sakih. Apabila antum
tidak mampu memberikan pencerahan sesuai Al Qur'an dan Hadits-hadits
yang sakih, mohon perdebatan ini tak usah diteruskan lebih lanjut. Dan
mohon permasalahan ini dapat didiskusikan dengan Ustadz yang lebih
mumpuni dalam akidah Islam. Setelah ada hasil diskusinya, marilah
sampaikan kepada anggota milis as-sunnah ini secara bijak. Yang salah
sepatutnya minta maaf atas kesalahannya, yang benar tak perlu merasa
berbangga dengan kebenarannya.
Hanya kalau berkenan, ana berpesan jangan sampai kita mengagung-agungkan
seorang Ulama (Ustadz), sehingga apabila si Ustadz berpendapat A, maka
kita harus A. Sehingga pendapat Ulama (Ustadz) lain, selain A adalah
salah, walaupun pendapatnya adalah A+ atau A-. Saya pernah mendengar
ceramahnya Ustadz Tamimi, bahkan Ulama selevel Bukhari dan Muslimpun
berbuat kesalahan dan tidak semua haditsnya adalah sakih. Syeikh
Nasirudinpun juga selalu belajar mencari kebenaran, sehingga terbit buku
Sifat Shalat Nabi Revisi.

Terakhir ana minta maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan, serta
terima kasih atas nasehat-nasehat dari saudara-saudaraku. Kesalahan itu
datangnya dari saya, dan kebenaran itu datangnya dari Allah Subhanahu Wa
Ta'ala.

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah]Tanya Ziarah Wanita ke Kubur

2006-09-20 Terurut Topik Abu Abdillah
From: BANDI [EMAIL PROTECTED]
Date: Tue Sep 19, 2006 4:58 pm
assalamualaykum warohmatullohi wabarokatuh
saya mau nanya kepada yang mengetahui, yaitu hukum Jiarah Kubur bagi 
perempuan, beserta dalilnya terima kasih
wassalammualaykum


Alhamdulillah,
Dalam masalah ini terjadi khilaf, ada yang melarang atau haram bagi wanita
untuk ziarah kubur, dan ada juga yang membolehkan untuk ziarah kubur, namun
itupun dengan syarat tidak berlebih-lebihan dan terlalu sering ziarah kubur.

Dibawah ini akan saya salinkan penjelasannya dari situs almanhaj.

HUKUM ZIARAHNYA WANITA KE KUBUR?

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Abani
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukumnya wanita
berziarah kubur?.

Jawaban.
Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa yang dibolehkan bagi lelaki
maka dibolehkan pula bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi lelaki maka
disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh dalil
yang bersifat khusus.

Dalam masalah wanita ziarah ke kubur tidak ada dalil khusus yang
mengharamkan wanita berziarah kubur dengan pengharaman secara umum. Bahkan
diriwayatkan dalam 'Shahih Muslim' bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha
tidur bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam diam-diam dari tempat tidurnya menuju pekuburan Baqi'
untuk memberikan salam kepada mereka (jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-).
Dan Aisyah pun ikut membuntuti di belakang beliau secara diam-diam.

Ketika beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun pelan,
ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke tempat tidurnya.
Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah dalam keadaan
terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah : Ada apa denganmu wahai
Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya akan curang
terhadapmu ? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangiku dan berkata :

Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu untuk
mendatangi Baqi' dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli kubur).

Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah aku bila
dibandingkan denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut Aisyah :
-sebagaimana dalam As-Shahih- Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah kubur
maka apa yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda : Ucapkanlah  (beliau
mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang telah kita kenal).

Adapun hadits.

Artinya : Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur.
Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang dengan hadits yang sudah
terkenal.

Artinya : Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang
berziarahlah kalian.

Dan tidak 'syak' lagi bahwa larangan tersebut bukan di Madinah akan tetapi
di Makkah, karena mereka baru saja keluar dari kesyirikan. Tidak mungkin
larangan ini terjadi di Madinah.

Adapun perkataan beliau : Sekarang berziarahlah kalian, besar kemungkinan
ini terjadi di Makkah. Akan tetapi sama saja apakah di Makkah atau di
Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi setelah larangan ziarah di
Makkah. Dan hal ini memberikan suatu konsekuensi penting bagi hadits Aisyah
di atas. Karena jika sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam :

Dahulu aku pernah melarang kalian  terjadi setelah Aisyah, maka
mungkin hadits Aisyah di 'nasakh (hapus), tetapi ini terlalu jauh sekali.

Pendapat yang kuat adalah beliau melarang mereka berziarah kubur ketika di
Makkah, kemudian pada akhir masa Makkah atau awal masa Madinah, beliau
membolehkan ziarah kubur.

Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut ditujukan
untuk lelaki dan wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah kubur) juga
untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan berlakunya hadits.

Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur
Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan
hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi). Hal
seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syari'at yang di
'mansukh'.

Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : Allah
melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur keluar setelah beliau
menginzinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadits
yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk
berziarah kubur ? Apakah izin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ini
terjadi setelah hadits laknat di atas ? Atau sebelumnya ?

Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam keluar sebelum hadits laknat terhadap perempuan-perempuan
tukang berziarah.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan
yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin
ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah
kubur, 

[assunnah] Tanya Tentang Shalat Jumat

2006-09-20 Terurut Topik Faisal
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh
rekan2 milis yth.

Saya mau tanya tentang shalat jum'at
di tempat saya urutannya seperti ini :
1. adzan pertama
2. shalat sunnat setelah adzan (ini yang mau saya tanyakan, ini shalat
sunnat apa??)
3. khatib naik mimbar
4. adzan kedua
5. khutbah jum'at
6. shalat berjamaah

yang saya tanyakan point ketiga, shalat sunat apa ya ini??
kemudian urutan yang benar itu bagaimana?

dan setelah shalat berjamaah, untuk sahalat sunnatnya, empat rakaat
itu dengan dua salam atau bagaimana? dan apakah harus dilaksanakan di
masjid juga?

syukran atas penjelasannya

Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuuh

Faisal Abduh





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya dalil larangan shalat di tempat ibadah orang kafir

2006-09-20 Terurut Topik Firdaus Prabowo
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Apakah ada anggota milis yang mengetahui dalil dari al-Qur'an dan
Sunnah yang shahih mengenai larangan shalat di tempat ibadah orang
kafir (misalkan gereja, chapel, kuil, dsb)? Lebih baik lagi jika
disertai dengan penjelasan ulama mengenai masalah ini.

Jazaakumullahu khairan.




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah]Tanya niat puasa ramadhan

2006-09-20 Terurut Topik Abu Abdillah
From: Hasanul Effendi [EMAIL PROTECTED]
Date: Mon Sep 18, 2006 5:00pm
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Mohon penjelasan :
Apa hukumnya niat puasa ramadhan dilakukan sekaligus sebulan 
ramadhan dimalam pertama mulai berpuasa ramadhan ?, sehingga malam-
malam ramadhan berikutnya tidak perlu berniat lagi, atau khawatir 
jika kita lupa berniat, puasa kita masih sah ?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalamualaikum.

Alhamdulillah,
Yang wajib kita lakukan adalah mengikuti perintah Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam, bahwa niat puasa itu wajib dilakukan di malam hari atau 
sebelum terbit fajar. Dan perbuatan ini tidaklah memberatkan kita semua.

Untuk masalah wajibnya niat puasa, dan bagaimana niatnya orang yang tidak 
mengetahui datangnya bulan ramadhan, penjelasannya saya salinkan dari situs 
almanhaj. wallahu 'alam

NIAT PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly  Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id

[1]. Wajibnya Niat Puasa Wajib Sebelum Terbit Fajar

Jika telah jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau 
persaksian atau dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga 
puluh hari, maka wajib atas setiap muslim yang mukallaf untuk niat puasa di 
malam harinya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam.

Artinya : Barangsiapa yang tidak niat untuk melakukan puasa sebelum fajar, 
maka tidak ada puasa baginya [1]

Dan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Barangsiapa tidak niat untuk melakukan puasa pada malam harinya, 
maka tidak ada puasa baginya [2]

Niat itu tempatnya di dalam hati, dan melafazdkannya adalah bid'ah yang 
sesat, walaupun manusia menganggapnya sebagai satu perbuatan baik. Kewajiban 
niat semenjak malam harinya ini hanya khusus untuk puasa wajib saja, karena 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah pada selain 
bulan Ramadhan, kemudian beliau bersabda.

Artinya : Apakah engkau punya santapan siang ? Maka jika tidak ada aku akan 
berpuasa [Hadits Riwayat Muslim 1154]

Hal ini juga dilakukan oleh para sahabat, (seperti) Abu Darda', Abu Thalhah, 
Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman Radhiyallahu 'anhum dibawah 
benderanya Sayyidnya bani Adam [Lihatlah dan takhrijnya dalam Taghliqul 
Ta'liq 3/144-147]

Ini berlaku (hanya) pada puasa sunnah saja, dan hal ini menunjukkan wajibnya 
niat di malam harinya sebelum terbit fajar pada puasa wajib. Wallahu Ta'ala 
a'lam

[2]. Kemampuan Adalah Dasar Pembebanan Syari'at

Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan tetapi dia tidak tahu sehingga 
diapun makan dan minum, kemudian baru tahu, maka dia harus menahan diri 
(makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya, -ed) serta 
menyempurnakan puasanya tersebut (tidak perlu di qadha'). Barangsiapa yang 
belum makan dan minum (tetapi tidak tahu sudah masuk bulan Ramadhan), maka 
tidak disyaratkan baginya niat pada malam hari, karena hal itu tidak mampu 
dilakukannya (karena dia tidak tahu telah masuk Ramadhan-ed) dan termasuk 
dari ushul syari'at yang telah ditetapkan : Kemampuan adalah dasar 
pembebanan Syari'at.
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1093bagian=0

_
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Berbuka Puasa

2006-09-20 Terurut Topik Abu Harits
BERBUKA PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly  Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
sumber http://www.almanhaj.or.id


[1]. Kapan Orang Yang Puasa Berbuka ?

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

Artinya : Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam [Al-Baqarah : 187]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menafsirkan dengan datangnya malam 
dan perginya siang serta sembunyinya bundaran matahari. Kami telah 
membawakan (penjelasan ini pada pembasahan yang telah lalu,-ed) agar menjadi 
tenang hati seorang muslim yang mengikuti sunnatul huda.

Wahai hamba Allah, inilah perkataan-perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam ada di hadapanmu dapatlah engkau membacanya, dan keadaannya yang 
sudah jelas dan telah engkau ketahui, serta perbuatan para sahabatnya, 
Radhiyallahu 'anhum telah kau lihat, mereka telah mengikuti apa yang dibawa 
oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Syaikh Abdur Razaq telah meriwayatkan dalam Mushannaf 7591 dengan sanad yang 
dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/199 dan al-Haitsami dalam 
Majma' Zawaid 3/154 dari Amr bin Maimun Al Audi.

Para sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang 
paling bersegera dalam berbuka dan paling akhir dalam sahur

[2]. Menyegerakan Berbuka

Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari telah terbenam, 
janganlah dihiraukan oleh rona merah yang masih terlihat di ufuk, dengan ini 
berarti engkau telah mengikuti sunnah Rasuullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam dan menyelisihi Yahudi dan Nasrani, karena mereka mengakhirkan 
berbuka. Pengakhiran mereka itu sampai pada waktu tertentu yakni hingga 
terbitnya bintang. Maka dengan mengikuti jalan dan manhaj Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam berarti engkau menampakkan syiar-syiar agama, 
memperkokoh petunjuk yang kita jalani, yang kita harapkan jin dan manusia 
berkumpul diatasnya. Hal-hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam pada pargraf-paragraf yang akan datang.

[a]. Menyegerakan Buka Berarti Menghasilkan Kebaikan.

Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

Artinya : Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan bebuka 
[Hadits Riwayat Bukhari 4/173 dan Muslim 1093]

[b]. Menyegerakan Berbuka Adalah Sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam

Jika umat Islamiyah menyegerakan berbuka berarti mereka tetap di atas sunnah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan manhaj Salafus Shalih, dengan 
izin Allah mereka tidak akan tersesat selama berpegang dengan Rasul mereka 
(dan) menolak semua yang merubah sunnah.

Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

Artinya : Umatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak 
menunggu bintang ketika berbuka (puasa) [1].

[c]. Menyegerakan Buka Berarti Menyelisihi Yahudi dan Nashrani

Tatkala manusia senantiasa berada di atas kebaikan dikarenakan mengikuti 
manhaj Rasul mereka, memelihara sunnahnya, karena sesungguhnya Islam 
(senantiasa) tetap tampak dan menang, tidak akan memudharatkan orang yang 
menyelisihinya, ketika itu umat Islam akan menjadi singa pemberani di lautan 
kegelapan, tauladan yang baik untuk diikuti, karena mereka tidak menjadi 
pengekor orang Timur dan Barat, (yaitu) pengikut semua yang berteriak, dan 
condong bersama angin kemana saja angin bertiup.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

Artinya : Agama ini akan senantiasa menang selama manusia menyegerakan 
berbuka [2], karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya [Hadits 
Riwayat Abu Dawud 2/305, Ibnu Hibban 223, sanadnya Hasan]

Kami katakan :

Hadits-hadits di atas mempunyai banyak faedah dan catatan-catatan penting, 
sebagai berikut.

Kemenangan agama ini dan berkibarnya bendera akan tercapai dengan syarat 
menyelisihi orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, ini sebagai 
penjelasan bagi umat Islam, bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan yang 
banyak, jika membedakan diri dan tidak condong ke Barat ataupun ke Timur, 
menolak untuk mengekor Kremlin atau mencari makan di Gedung Putih 
-mudah-mudahan Allah merobohkannya-, jika umat ini berbuat demikian mereka 
akan menjadi perhiasan diantara umat manusia, jadi pusat perhatian, 
disenangi oleh semua hati. Hal ini tidak akan terwujud, kecuali dengan 
kembali kepada Islam, berpegang dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam masalah 
Aqidah dan Manhaj.

Berpegang dengan Islam baik secara global maupun rinci, berdasarkan firman 
Allah : Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu dalam Islam 
secara kaffah [Al-Baqarah : 208] Atas dasar inilah, maka ada yang membagi 
Islam menjadi inti dan kulit, (ini adalah pembagian) bid'ah jahiliyah modern 
yang bertujuan mengotori fikrah kaum muslimin dan memasukkan mereka ke dalam 
lingkaran kekhawatiran. (Hal ini) tidak ada asalnya dalam agama Allah, 
bahkan akhirnya akan merembet kepada perbuatan orang-orang yang 

Fwd: Re: [assunnah] OOT: Diskusi masalah Bank Syariah

2006-09-20 Terurut Topik Lilik Yulianti
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ana baru membaca mail dari akhi Fatchur Berlianto yang
menginginkan pembahasan ini masuk dalam milis. Jadi
ana forward salah satu permasalahan yang ditanyakan.
Semoga dapat bermanfaat juga bagi yang lain. 
Apabila ada akhwat/ikhwan yang lebih tau mengenai
masalah ini, ana harap dapat menambahkan masukan
ataupun memberikan koreksi apabila ada penjelasan ana
yang keliru. Syukron.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Note: forwarded message attached.


_
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 
---BeginMessage---
Ana akan coba menjawab.

Akad yang dipakai dalam transaksi jual beli adalah
murabahah dimana Bank bertindak sebagai penjual dan
nasabah sebagai pembeli. Dalam hal ini Bank akan
mengambil keuntungan jual beli sebagaimana transaksi
jual-beli yang ada di masyarakat. Jadi perlu saya
tegaskan di sini bahwa akad tersebut merupakan akad
jual beli bukan hutang piutang.

Dalam prakteknya, untuk mempermudah proses dan
memiliki kekuatan hukum apabila nasabah ingkar janji,
Bank akan mewakilkan kepada nasabah untuk melakukan
proses jual beli tersebut dengan menggunakan akad
Wakalah (perwakilan). Oleh sebab itu, seolah2 nasabah
diberi uang oleh Bank seperti halnya pinjaman. Namun
uang tersebut biasanya akan dikirimkan langsung ke
rekening pemilik barang/penjual yang pertama (tidak
bisa diambil begitu saja oleh nasabah) sehingga uang
tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk hal yang
lainnya.

Proses seperti itu disebabkan dalam hukum positif di
Indonesia, Bank tetap bertindak sebagai lembaga
keuangan bukan badan usaha yang melakukan transaksi
jual beli sehingga dari segi hukum akan menjadi lemah
apabila Bank langsung membayar kepada pemilik
barang/penjual pertama tanpa melalui nasabah. Hal ini
memang sering menimbulkan kesalahpahaman di kalangan
masyarakat dan menilai bahwa transaksi syariah sama
saja dengan konvensional karena dari segi peraturan
kenegaraan masih belum sepenuhnya dapat mendukung
transaksi syariah yang murni.

Demikian informasi yang bisa saya sampaikan sebatas
keilmuan saya. Semoga dapat dipahami dan cukup
bermanfaat.

Wallahu a'lam.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

--- abdulloh [EMAIL PROTECTED] wrote:

 bagaimana sebenrnya sistem bank syariah

   afwan nany japri, kebetulan sekali ada ukhti yg
 bekerja di bank syariah

   temen ane ngajak bareng2 beli tanah untuk di
 bangun rumah, krn tanahnya lebar maka uang tidak
 cukup sehingga pakai bni syariah
   yg saya tanyakan kalau bank syariah itu aqadnya
 gimana 
   kalau kita nagsih tau tanah yg mau dibeli itu lalu
 dibeliin bank syariah kemudian kita beli dari bank
 dg harga yg lebih tinggi , insyaallah itu gak riba
   tapi yg saya tanyakan apakh dlm proses spt diatas
 bank syariah cuma minjemi kita uang untuk beli
 tanahnya trus kita bayar dg utang kita dg lebihanya
 ( yg ini riba) dan bank tidak ikut campur dala
 proses jual beli tanahnya ..

   mohon dijelaskan ...
   afwan krn ana gak paham sistem bank syariah 
 


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
---End Message---


[assunnah] Masalah Sholat Tarawih dan LDII

2006-09-20 Terurut Topik risboy abdul haris
Assalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh

Sekarang saya tinggal didaerah mayoritas warga NU. Sehubungan dengan
semakin dekatnya bulan Ramadhan saya agak kebingungan untuk
melaksanakan sholat Tarawih. Ditempat saya hampir semua mesjid dimiliki
oleh organisasi NU, jadi dapat dipastikan pelaksanaan sholat tarawih
itu dilakukan sebanyak 23 Rakaat dengan komposisi 2 rakaat, 2 rakaat
dst. Saya tetap berkomitmen untuk melaksanakan sholat Tarawih sebanyak
11 Rakaat yang sesuai tuntunan dari Rosullullah  Sollallohu 'alaihi
Wassalam. Bila saya ikut berjamaah sholat Tarawih di mesjid2 mereka
apakah yang lebih baik harus saya lakukan?? Apakah setelah rakaat yang
ke-8 saya mundur ke belakang shaf untuk melakukan Witir munfarid
sebanyak 3 rakaat?? Ada juga mesjid yang melakukan sholat tarawih
sebanyak 11 rakaat tapi mesjid tsb dimiliki oleh LDII, bolehkan  saya
ikut sholat tarawih berjamaah dengan mereka ??? tapi saya sungkan karna
saya khawatir dianggap najis oleh mereka karna saya bukan jamaah
mereka. Sebenarnya apakah LDII itu?? Sebenarnya dimanakah letak
kesesatan/penyimpangan mereka??

Wassalaamu'alaykum wa rahmatullah wa barakaatuh





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] jilbab

2006-09-20 Terurut Topik Gatot Ariwibowo
Wa'alaikumSalam Warahmatullahi Wabarokatuh

Sebaiknya orang tua di nasehati dengan baik. ada beberapa cara, diantaranya
datangkan orang yang lebih tua lagi dari orang tua, yang di hormati dan di
kenal. seperti ustadznya orang tua tersebut. dan minta tolong untuk diberi
nasehat untuk di izinkan memakai jilbab.
Kalau yang menasehati orang yang lebih dihormati dan alim tentunya dengan
cara yang ma'ruf, IsnyaAllah akan lebih  didengar.
Berdo'a kepada Allah, minta orang tua kita diberi hidayah.
yang terakhir, usahakan tetap memakai jilbab, karena tidak ada ketaaan
kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
Barokallahufiik,

-AbuFaiz-


- Original Message -
From: zero.8492 [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 18, 2006 9:23 AM
Subject: [assunnah] jilbab

 assalamu'alaikum

 afwan
 ana mau tanya masalah pakaian wanita atau jilbab.
 ada kasus orang tua yang melarang anak perempuannya untuk mengenakan
 jilbab dengan berbagai alasan.
 ana mau minta saran atau solusi yang paling baik menurut antum.
 ana masih belum tau banyak masalah agama
 syukran

 wasalam




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/