RE: [assunnah] TANYA : Bolehkah Wanita ber i'tikaf

2006-10-14 Terurut Topik Satria
Seorang wanita boleh i'tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian.
berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam i'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah
mewafatkan beliau, kemudian isteri-isteri beliau i'tikaf setelah itu".

 

Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang I'tikaf untuk mendirikan tenda
(kemah) kecil pada bagian di belakang masjid sebagai tempat dia beri'tikaf,
karena Aisyah Radhiyallahu 'anha (pernah) membuat kemah (yang terbuat dari
bulu atau wool yang tersusun dengan dua atau tiga tiang) apabila beliau
beri'tikaf [Shahih Bukhari 4/226] dan hal ini atas perintah Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam. [Shahih Muslim 1173]

 

Aisyah Radhiyallahu anha juga meriwayatkan bahwa ia tidak menjenguk orang
sakit ketika sedang itikaaf melainkan hanya sambil lewat saja, misalnya ada
orang sakit di dalam rumah, ia bertanya kepada si sakit sambil lewat saja.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari dan Muslim.

"Pada atsar tersebut ada suatu dalil yang menunjukkan atas bolehnya wanita
i'tikaf dan tidak diragukan lagi bahwa hal itu dibatasi (dengan catatan)
adanya izin dari wali-wali mereka dan aman dari fitnah, berdasarkan
dalil-dalil yang banyak mengenai larangan berkhalwat dan kaidah fiqhiyah.

"Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil manfaat"

 

Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
sumber http://www.almahaj.or.id


Wassalam

  _  

From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, October 11, 2006 4:20 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] TANYA : Bolehkah Wanita ber i'tikaf

 

assalamu'alaykum,

ikhwah fillah,

Bolehkah seorang wanita ber i'tikaf (dengan atau tanpa mahrom) di masjid??

Regards
Rangga

 





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya : Zakat Harta

2006-10-14 Terurut Topik Isthova Haqi <[EMAIL PROTECTED]>


Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Dari web almanhaj, berikut linknya:http://almanhaj.or.id/index.php?action=""> Ana mempunyai pertanyaan seputar zakat harta1).  Disebutkan di link atas bahwa"...Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam
waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali
dengan uang pertama tadi, seperti uang tabungan dari gaji bulanan,
harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila
ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak
menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang
benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat
pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk
menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu
ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah
genap satu haul..."Ana ada contoh kasus (mohon diluruskan):Ada saudara muslim (di Singapura) yang mulai bekerja awal Agustus 2005, secara rutin menyisihkan uang sebesar S$1,000 guna ditabung tiap bulan. Apakah untuk tahun ini (2006) beliau dikenakan zakat harta dari jumlah uang tabungannya dari Agustus 2005 sampe  Oktober 2005 (3 bulan tabungan) ??(note : idul Fitri tahun lalu 3 November 2005)Yaitu 2,5% dari S$3,000 (note : nisab S$2,773 refer ke http://www.muis.gov.sg/cms/index.aspx)dan kalo benar yang di atas berarti harta dari November 2005 sampe September 2006 tidak wajib dikenakan zakat? meskipun sudah mencapai S$11,000?2). Masih berkaitan dengan contoh di atas,Dalam suatu waku katakanlah Juni 2006 beliau menarik uang dari tabungannya S$1,000 untuk keperluan sehari-hari.Apakah dia harus berniat dari mana S$1,000 ini diambil? misal dari
 tabungan bulan Agustus 2005 atau Januari 2006 dllKarena kalo niat diambil dari tabungan bulan Agustus 2005 maka harta yang sudah mencapai haul itu tidak melampaui nisabnya, dalam kasus ini yang sudah mencapai haul hanya S$2,0003). Dalam artikel lain:http://almanhaj.or.id/index.php?action="">"...Sebagian ulama dalam hal ini berpendapat bahwa dia wajib menzakati
piutangnya selama satu kali haul saja. Ini adalah pendapat yang bagus
karena pendapat ini mengandung kehati-hatian akan tetapi hal ini tidak
wajib, karena zakat itu merupakan kelebihan (dari suatu harta). Oleh karena itu tidak wajib zakat terhadap suatu harta yang belum diketahui apakah harta tersebut masih ada atau sudah hilang,..."Apakah boleh dengan niat zakat kita mengurangkan piutang sebesar zakat kepada orang yang berhutang kepada kita? Mengingat salah satu penerima zakat adalah orang yang berhutang. Apakah ada haditz yang berkaitan dengan hal tersebut?Ana mohon koreksi dan jawabannya, insyaAllah jika ada saudara muslim yang bertanya seperti ini, ana dapet menjawabnya dengan mantap nantinya. jazakallah khairan katsiranWassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
		New and Improved Yahoo! Mail - 1GB free storage!
__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___


Re: [assunnah] puasa syawal

2006-10-14 Terurut Topik hery marsanto
HUKUM MENGQADHA ENAM HARI PUASA SYAWAL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : 
Seorang wanita sudah terbiasa menjalankan puasa enam hari di bulan 
Syawal setiap tahun, pada suatu tahun ia mengalami nifas karena melahirkan pada 
permulaan Ramadhan dan belum mendapat kesucian dari nifasnya itu kecuali 
setelah habisnya bulan Ramadhan, setelah mendapat kesucian ia mengqadha puasa 
Ramadhan. Apakah diharuskan baginya untuk mengqadha puasa Syawal yang enam hari 
itu setelah mengqadha puasa Ramadhan walau puasa Syawal itu dikerjakan bukan 
pada bulan Syawal ? Ataukah puasa Syawal itu tidak harus diqadha kecuali 
mengqadha puasa Ramadhan saja dan apakah puasa enam hari Syawal 
diharuskan terus menerus atau tidak ?

Jawaban
Puasa enam hari di bulan Syawal, sunat hukumnya dan bukan wajib berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan kemudian disusul dengan puasa 
enam hari di bulan Syawal maka puasanya itu bagaikan 
puasa sepanjang tahun" [Dikeluarkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya]

Hadits ini menunjukkan bahwa puasa enam hari itu boleh dilakukan secara 
berurutan ataupun tidak berurutan, karena ungkapan hadits itu bersifat mutlak, 
akan tetapi bersegera melaksanakan puasa enam hari itu adalah lebih utama 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : ..Dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Rabbku, agar supaya Engkau ridha 
(kepadaku)" [Thaha : 84]

Juga berdasarakan dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah yang menunjukkan 
kutamaan bersegera dan berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan. Tidak 
diwajibkan untuk melaksanakan puasa Syawal secara terus menerus akan tetapi hal 
itu adalah lebih utama berdasarkan 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang terus menerus 
dikerjakan walaupun sedikit"

Tidak disyari'atkan untuk mengqadha puasa Syawal setelah habis bulan Syawal, 
karena puasa tersebut adalah puasa sunnat, baik puasa itu terlewat dengan atau 
tanpa udzur.

MENGQADHA ENAM HARI PUASA RAMADHAN DI BULAN SYAWAL, APAKAH MENDAPAT PAHALA 
PUASA SYAWAL ENAM HARI

Oleh
Syaikh Abduillah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abduillah bin Jibrin ditanya : Jika seorang wanita berpuasa enam hari di 
bulan Syawal untuk mengqadha puasa Ramadhan, apakah ia 
mendapat pahala puasa enam hari Syawal ?

Jawaban
Disebutkan dalam riwayat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau 
bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian 
diikuti dengan puasa enam hari bulan Syawal maka seakan-akan ia berpuasa 
setahun"

Hadits ini menunjukkan bahwa diwajibkannya menyempurnakan puasa Ramadhan yang 
merupakan puasa wajib kemudian ditambah dengan puasa enam hari di bulan Syawal 
yang merupakan puasa sunnah untuk 
mendapatkan pahala puasa setahun. Dalam hadits lain disebutkan.

"Artinya : Puasa Ramadhan sama dengan sepuluh bulan dan puasa enam hari di 
bulan Syawal sama dengan dua bulan"

Yang berarti bahwa satu kebaikan mendapat sepuluh kebaikan, maka berdasarkan 
hadits ini barangsiapa yang tidak menyempurnakan puasa Ramadhan dikarenakan 
sakit, atau karena perjalanan atau karena haidh, atau karena nifas maka 
hendaknya ia menyempurnakan puasa Ramadhan itu dengan mendahulukan qadhanya 
dari pada puasa sunnat, termasuk puasa enam hari Syawal atau puasa sunat 
lainnya. Jika telah menyempurnakan qadha puasa Ramadhan, baru disyariatkan 
untuk melaksanakan puasa enam hari Syawal agar bisa mendapatkan pahala atau 
kebaikan yang dimaksud. Dengan demikian puasa qadha yang ia lakukan itu tidak 
bersetatus sebagai puasa sunnat Syawal.

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul 
Haq, Penerjemah Amir Hazmah Fakhruddin]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1639&bagian=0

___ 
All New Yahoo! Mail – Tired of [EMAIL PROTECTED]@! come-ons? Let our SpamGuard 
protect you. http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] >>Tentang Zina<

2006-10-14 Terurut Topik talkah kamari
Sutrisno <[EMAIL PROTECTED]>
menulis: Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
Ada pertanyaan teman ana tentang zina:
1. Apakah hukumannya jika 2 orang (sama-sama lajang) berzina?
2. Jika kemudian mereka bertobat apa bisa menggantikan hukum rajam??
3. Apakah dengan menikah bisa menggantikan hukum rajam dan kira2 dosa
zinanya bisa diampuni??
Mohon penjelasannya.
Barokallohu fiikum
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

ZINA DAN DOMISILI DI NEGERI LAIN

Oleh
Lajnah Da�imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta�
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Lajnah Da�imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta� ditanya : Saya sudah berkeluarga, 
istri saya tinggal di Libanon, saya bekerja di Brazil untuk mencari nafkah 
hidup dan pendidikan anak-anak saya. Tapi saya terlanjur melakukan perbuatan 
zina. Saya menyesal dan bertaubat kepada Allah. Cukupkah bagiku penyesalan dan 
bertaubat ? Atau haruskah aku juga dihukum had (rajam)?. Berilah fatwa 
kepadaku, semoga Allah merahmatimu!

Jawaban.
Tidak ada keraguan lagi bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar dan tidak ada 
keraguan pula bahwa di antara sarana yang mendorong terjadinya perbuatan zina 
adalah ; menampakkan aurat wanita, campur baur antara laki-laki dan perempuan 
yang bukan mahramnya, kerusakan moral serta lingkungan secara umum. Maka jika 
anda telah berzina karena jauh dari istri anda dan karena anda bercampur dengan 
orang-orang jahat dan rusak, lalu anda menyesal terhadap dosa anda dan anda 
bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya, maka kami 
mengharapkan agar Allah menerima serta mengampuni dosa anda, karena firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain berserta Allah 
dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan 
(alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, 
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan 
azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan 
terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal shalih ; maka 
mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Furqan : 68-70]

Dan telah sah dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu 'anhu dalam hadits tentang 
baiat wanita, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa di antara kalian yang menepati perjanjian baiat ini maka 
pahalanya ada pada Allah, dan barangsiapa yang ada melakukan diantara dosa-dosa 
itu (kemusyrikan, pencurian, perzinaan, membunuh anak dan berbuat 
dusta/tuduhan) lalu ia dikenakan sangsi hukuman, maka hukuman itu sebagai 
kafarat dosa baginya, dan barangsiapa yang ada melakukan di antara dosa-dosa 
itu lalu ia ditutupi oleh Allah, maka urusannya kembali kepada Allah, jika 
Allah menghendaki Dia akan menyiksanya dan jika Dia menghendaki maka Dia akan 
mengampuninya" [Hadits Riwayat Bukhari No. 4894]

Tetapi anda harus meninggalkan lingkungan rusak yang menyebabkan anda kepada 
berbuat maksiat, lalu anda mencari mata pencaharian di negeri lain yang bahanya 
lebih sedikit, sebagai upaya untuk menjaga agama anda, karena bumi Allah itu 
luas, dan setiap orang senantiasa mendapati yang bisa ia tempati untuk mencari 
rizki yang disiapkan oleh Allah untuknya.

"Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan 
mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rizki dari arah yang tiada 
disangka-sangkanya" [Ath-Thalaq : 2-3]

[Diterjemahkan oleh Muhammad Dahri dari majalatul Buhutsil Islamiyah, edisi 6 
hal. 276-277, Fatwa No. 2788 - Tanggal 6-1-1400H Disalin dari Majalah As-Sunnah 
edisi 06/V/1422H hal.53]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1411&bagian=0
TAUBATNYA ORANG YANG BANYAK BERBUAT MAKSIAT

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang pemuda yang 
dilahirkan dalam keadaan muslim. Saya tidak pernah meninggalkan shalat lima 
waktu. Kemudian takdir menghendaki, bahwa saya harus tidak ada ke luar negeri 
untuk beberapa waktu bersama keluarga dan kemudian sendirian selama lebih dari 
empat tahun. Mulai meninggalkan shalat, bahkan saya melakukan berbagai macam 
perbuatan keji, seperti zina dan tidak puasa Ramadhan selama empat bulan. Dan 
saya berani menyetubuhi isteri saya di bulan Ramadhan. Itu semua diakibatkan 
karena pergaulan yang sangat buruk.

Sekarang saya bertaubat kepada Allah dan menyesali semua perbuatan saya. Dan 
saya berusaha untuk selalu menjaga shalat dengan berjama�ah dan kadang-kadang 
shalat sendirian. Tolong tunjukkan kepada saya apa saja yang harus saya lakukan 
untuk menembus dosa-dosa saya tersebut ?

Jawaban
Apabila kenyataan sesuai dengan yang anda utarakan maka semua dosa-dosa yang 
telah anda lakukan cukup ditebus dengan taubat nasuha dan setelah itu anda 
wajib melakukan kewajiban-kewajiban sebelumnya. Anda tidak perlu mengqadha 
shalat da

[assunnah] Pertanyaan hilal & lailatul qodr

2006-10-14 Terurut Topik khazanah4islam
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
langsung aja, ana ada beberapa pertanyaan yang belum bisa ana jawab;
1. Pada awal ramadhan kemarin ana jahil, hingga mengikuti hilal arab saudi 
yaitu lebih awal berpuasa, akan tetapi sekarang ana sudah tahu ilmunya. di 
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1951&bagian=0
akan tetapi saya bingung apakah saya harus ikut keputusan pemerintah dalam hal 
idul fitri atau ikut arab saudi karena ana takut hal ini (jika ikut 
pemerintah), takut menjadi puasa wishol?
2. Pada suatu kultum (kuliah singkat), seorang ustadz (tidak tahu manhajnya 
apa) mengeluarkan dalil S. Ad dukhon : 4 yang artinya kira-kira

ÝöíåóÇ íõÝúÑóÞõ ßõáøõ ÃóãúÑò Íóßöíãò

"Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah [1371]"

1371 = adalah hidup, mati, rizki, untung baik, nasib baik, nasib
buruk (terjemahan depag)

sedang ada hadits yang kira-kira berbunyi bahwa ketetapan tsb di atas 
ditetapkan pada umur 120 hari ( +/- 4 bulan)

yang jadi pertanyaan
a. apakah hadits ini shahih???
b. jika shahih apakah penafsiran ayat tersebut dari sahabat/Rasulullah 
sendiri???
c. jika dua-dua nya benar (point a dan b) dimanakah untuk menjam'u kedua nash 
ini

Syukro atas jawabannya



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Re: Mengucap janji

2006-10-14 Terurut Topik mcndel
--- In assunnah@yahoogroups.com, "dedenenden" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalammualaikum wr.wb
> kadang2 dalam kehidupan kita dipaksa atau tidak suka mengucapkan
kata2 yang kadang2 tidak diinginkan. seperti teman menginginkan sesuatu
kepada kita kita jawab iya padahal dihati tidak ingin/terpaksa. Apakah
itu merupakan suatu janji?padahal kita tidak menginginkannya. dan
pernah kepada orang non muslim saya mengucapkan hal itu sambil bercanda
karena terpaksa (kalau bilang tidak dibilang pelit), apakah harus kita
membayarnya? terimakasih.
>


janji adalah hutang apabila itu diucapkan seharusnya dilaksanakan, tetapi kalo 
terlanjur tetapi nggak ada unsur kesengajaan lebih baik diganti pada waktu yang 
lain, dan hati-hati terhadap janji yang diucapkan dgn menyebut nama Allah swt



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya hukum alis wanita yang dicukur atau dicabut???

2006-10-14 Terurut Topik arief rahmanto
rasulullah melarang kepada wanita yang mencukur alisnya


ipunz gilo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum Wr Wb

Saya mau tanya tentang wanita yang sudah nikah atau belum yang alisnya dicukur 
atau dicabut?

Wasalamualaikum



-
Get your email and more, right on the  new Yahoo.com



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Fwd: [assunnah] Arsip Almanhaj v.34

2006-10-14 Terurut Topik Abu Athifah
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

akhi, ana sudah coba buka
http://source.bcc.or.id/download/index.php?dir=almanhaj.or.id/
tapi buka username & paswordnya koh ngak bisa ya?
gimana nich caranya? pakai [EMAIL PROTECTED] pswd123456 ngka bisa pakainya
alamat siapa?

Jazaakallahu khairan katsiran
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Athifah


[Catatan Admin]
Mohon membuka alamat website sesuai dengan informasi yang telah disampaikan 
oleh akh Abu Salman, seperti tertulis pada email di atas (kiriman dari akh Abu 
Athifah).
Kemudian, akan keluar dialog box, yang meminta kita memasukkan username dan 
password, sebelum sampai ke halaman dimana file CHM almanhaj dan arsip milis 
Assunnah dapat di-download.
Mohon dapat memperhatikan dengan lebih jeli, saat antum membaca pesan yang 
tertulis pada dialog box tersebut. Disana telah tertulis dengan lengkap, 
username dan password yang perlu di-isi-kan pada dialog box tersebut, sebelum 
tombol Ok di-klik. Jangan mengisikan [EMAIL PROTECTED] pada bagian username, 
karena memang bukan itu username-nya. Afwan, kami tidak menuliskan informasi 
tersebut pada email ini, karena memang bukan pada tempatnya, dan telah 
dicantumkan dengan lengkap pada dialog box tersebut.
Adapun untuk pelanggan yang meminta dikirimkan file CHM tersebut, afwan, kami 
dan Admin Almanhaj tidak dapat memenuhi-nya, karena kedua file tersebut 
berukuran besar. Silakan men-download sendiri dari link website tersebut di 
atas. Sebagai informasi, file CHM Almanhaj versi 3.4 berukuran sekitar 6,4 MB 
dan file CHM milis Assunnah versi 0.1 berukuran sekitar 14,7 MB.
Semoga keterangan dari kami ini, dapat sedikit memperjelas apa-apa yang 
ditanyakan oleh beberapa pelanggan milis Assunnah. Wallahu'alam.



-- Forwarded message --
From: Abu Salman <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Oct 11, 2006 8:15 PM
Subject: [assunnah] Arsip Almanhaj v.34
To: assunnah@yahoogroups.com

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Telah hadir Update terbaru dari Artikel Situs Almanhaj (www.almanhaj.or.id)
versi 34, beserta dengan Arsip Artikel dari Mailinglist Assunnah
(assunnah@yahoogroups.com) Assunnah V.0.0.1, Untuk download bisa di URL
berikut :

http://source.bcc.or.id/download/index.php?dir=almanhaj.or.id/

Wassalamu'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] Arsip Almanhaj v.34

2006-10-14 Terurut Topik Zulfikri A.
minta passwordnya akh??


- Original Message -
From: Abu Salman
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 12, 2006 10:15 AM
Subject: [assunnah] Arsip Almanhaj v.34

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Telah hadir Update terbaru dari Artikel Situs Almanhaj (www.almanhaj.or.id)
versi 34, beserta dengan Arsip Artikel dari Mailinglist Assunnah
(assunnah@yahoogroups.com) Assunnah V.0.0.1, Untuk download bisa di URL
berikut :

http://source.bcc.or.id/download/index.php?dir=almanhaj.or.id/

Wassalamu'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Arsip Almanhaj v.34

2006-10-14 Terurut Topik Abu Salman
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Telah hadir Update terbaru dari Artikel Situs Almanhaj (www.almanhaj.or.id)
versi 34, beserta dengan Arsip Artikel dari Mailinglist Assunnah
(assunnah@yahoogroups.com) Assunnah V.0.0.1, Untuk download bisa di URL
berikut :

http://source.bcc.or.id/download/index.php?dir=almanhaj.or.id/


Wassalamu'alaikum





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] >>Zakat Fithri Tidak Boleh Diangkut Dari Tempat Asalnya<

2006-10-14 Terurut Topik hanif hanif
saya dulu waktu di paris minta ortu saya utk bayarkan zakat fitrah saya.
Sekarang saya di london, apa saya perlu bayar zakat double tahun ini?

hanif



On 12/10/06, Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> ZAKAT TIDAK BOLEH DIANGKUT DARI TEMPAT ASAL WAJIBNYA
>
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> sumber http://www.almanhaj.or.id
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Suatu jama'ah telah
> mengangkat seorang wakil agar membeli gandum untuk dibagikan sebagai zakat
>
> fithri di Afganistan, bagaimana hukumnya ..?
>
> Jawaban.
> Yang mashur dari madzhab Hanabilah dalam masalah ini tidak boleh, sebab
> zakat fithri tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya
> kecuali
> jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya. Jika tidak
> ada
> yang berhak menerimanya, maka zakat tersebut hendaknya dibagikan kepada
> negeri yang terdekat. Penduduk setempat yang fakir itu lebih berhak
> menerima
> zakat. Jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh
> disalurkan ke negeri lainnya. Begitupula menurut pendapat yang kuat,
> bolehnya menyalurkan zakat ke negeri lain tergantung kemaslahatan yang
> ada.
> Tetapi zakat fithri tidak sama dengan zakat harta dalam hal waktu. Zakat
> harta memiliki waktu yang sangat luas sedangkan zakat fithri sebaliknya
> hanya satu atau dua hari menjelang shalat Ied.
>
> ZAKAT FITHRI MENGIKUTI ORANG DIMANA BERADA
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ketika seseorang berada
> di
> negeri Mekkah, bolehkah ia mengeluarkan zakat fithri di negerinya sendiri
> .?
>
> Jawaban.
> Zakat fithri itu mengikuti orangnya. Jika datang waktu zakat, dan kamu
> berada pada suatu negeri, hendaklah tunaikan zakat tersebut di negeri yang
>
> kamu berada. Umpanya, kamu berasal dari Medinah lalu ketika kamu berada di
>
> Mekkah tibalah waktu Ied, maka kamu wajib mengeluarkan zakat di Mekkah dan
>
> begitu pula sebaliknya. Jika kamu penduduk Mesir misalnya, atau Syam atau
> Irak, lalu hari Ied tiba ketika kamu berada di Mekkah, maka kamu wajib
> menunaikan zakat di Mekkah dan begitu pula sebaliknya.
>
> MENERIMA ZAKAT FITHRI MELALUI WAKIL
>
> Pertanyaan.
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang fakir
> yang
> ingin diberi zakat mewakilkan seseorang untuk menerimanya pada saat
> penyerahan ..?
>
> Jawaban.
> Hal itu boleh. Yakni, orang yang mau berzakat fithri boleh berkata kepada
> si
> fakir : "Kamu bisa mewakilkan kepada seseorang untuk menerima zakat fithri
>
> pada waktunya. Dan ketika tiba saatnya, aku akan serahkan zakat kepada
> wakilmu tersebut".
>
> [Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh
> Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema Risalah
> Press,
> alih bahasa Prof.Drs.KH .Masdar Helmy]
> http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1160&bagian=0



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Mengucap janji

2006-10-14 Terurut Topik dedenenden
Assalammualaikum wr.wb
kadang2 dalam kehidupan kita dipaksa atau tidak suka mengucapkan kata2 yang 
kadang2 tidak diinginkan. seperti teman menginginkan sesuatu kepada kita kita 
jawab iya padahal dihati tidak ingin/terpaksa. Apakah itu merupakan suatu 
janji?padahal kita tidak menginginkannya. dan pernah kepada orang non muslim 
saya mengucapkan hal itu sambil bercanda karena terpaksa (kalau bilang tidak 
dibilang pelit), apakah harus kita membayarnya? terimakasih.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] >>Perbedaan Zakat Dan Pajak<

2006-10-14 Terurut Topik wahid haryadi
Assalamu'alaikum,

Sekedar tambahan informasi, bahwa , ada kebijaksanaan
Pemerintah Indonesia, bahwa zakat yang telah
ditunaikan, dapat dilaporkan dalam laporan pajak,
sehingga berfungsi mengurangi beban pajak orang
tersebut.

(Mestinya yang berkecimpung di dunia pajak lebih
faham.)

Jadi bukan sebaliknya, bukan pembayaran pajak yang
mengurangi kewajiban zakat.

Wassalamu'alaikum.

= wahid haryadi =


--- Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
>
> Oleh
> Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
> sumber http://www.almanhaj.or.id
>
> [1]. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta
> tertentu, untuk orang-orang
> tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk
> mendapatkan keridhaan Allah,
> membersihkan diri, harta serta masyarakat.
> Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan
> pemerintah, yang dikumpulkan
> sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi
> anggaran umum pada suatu
> segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi
> tujuan-tujuan perekonomian,
> kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya
> yang dicanangkan oleh
> negara.
>
> [2]. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah
> (taqarrub) kepada Allah.
> Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi
> pada Pajak. Karena
> Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh
> negara.
>
> [3]. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan
> langsung kadar ukurannya oleh
> syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa
> nafsu dan keinginan pribadi
> manusia untuk ikut dalam menetapkannya.
> Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang
> kadarnya dapat ditambah
> kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya
> sesuai kepentingan maslahat
> pribadi dan masyarakat.
>
> [4]. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya
> oleh syari’at. Bahwa
> golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan
> langsung oleh Allah
> Subhanahu wa Ta’ala.
> Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara,
> dan dibelanjakan menurut
> kepentingan yang berbeda-beda.
>
> [5]. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah
> ditetapkan dan bersifat kekal
> selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum
> muslimin.
> Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan
> kekekalan, baik dari segi
> jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun
> tempat pembelanjaannya.
>
> [Dinukil dari Kitab Az-Zakat hal. 75-80 oleh Prof.
> DR Abdullah bin Muhammad
> Ath-Thayyar, Penerjemah Ustadz M.Dahri, Majalah
> As-Sunnah Edisi 06/Tahun
> VII/1424H/2003M]
>
> BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?
>
> Oleh
> Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
>
> Pertanyaan.
> Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
> ditanya : Bagaimana
> pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang
> telah menentukan zakatnya,
> bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar
> pajak? Sah ataukah tidak /
>
> Jawaban
> Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak
> boleh dianggap zakat
> harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib
> mengeluarkan zakat yang
> diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak
> secara syar’i,
> seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa
> Ta’ala dalam
> firmanNya.
>
> “Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu,
> hanyalah untuk orang-orang
> fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus
> zakat, para mu’allaf
> yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
> orang-orang yang berhutang
> untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam
> perjalanan. Sebagai
> sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah
> Maha Mengetahui lagi Maha
> Bijaksana” [At-Taubah : 60]
>
> Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah
> senantiasa melimpahkan
> kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad
> Shallallahu ‘alaihi
> wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
>
> [Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun
> VII/1424H/2003M, Penerbit
> Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo –
> Purwodadi Km 8 Selokaton
> Gondangrejo - Solo]
>
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1876&bagian=0
>


_
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



RE: [assunnah] Tanya ttg shalat

2006-10-14 Terurut Topik didik
Assalamu'alaikum warahhmatullahi wabarakatuhu.

Alhamdulillah, mengenai kedua pertanyaan ini pernah diterangkan oleh Ustadz 
Zaenal Abidin bin Syamsuddin pada kajian yang pernah ana ikuti, bahwasanya 
untuk Shalat fajar dilaksanakan setelah adzan subuh, sedang untuk shalat lail  
setelah terawih diperbolehkan yang dinamakan shalat mutlak dengan jumlah 
rekaat, 2 rekaat - 2 rekaat tanpa witir apabila sudah witir pada saat shalat 
terawih, demikian penjelasan yang ana terima, afwan jika ada kekurangan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Didik Abu Dzaky


-Original Message-
From: samira nadam [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, October 13, 2006 1:18 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya ttg shalat

Assalamu `alaikum,

Saya punya beberapa pertanyaan.
1. Bagaimana cara  melaksanakan solat sunnah fajar? apakah dilaksanakan 2
rakaat sebelum subuh begitu selesai azan atau bagaimana ya?
2. Jika seseorang masih ingin melaksanakan solat tahajjud dan istikharah di
malam2 ramadhan ini sbg ibadah malam, ketentuannya bagaimana? katanya solat
tarawih yg sdh diakhiri witir sdh dihitung sbg solat malam...apakah masih
bisa melaksanakan tahajjud sekitar jam 1 atau 2 malam?

Syukron atas jawabannya

Wassalam



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] sholat subuh mana yg lebih utama ,berjamaah dengan Qunut atau sholat sendiri tanpa qunut ?

2006-10-14 Terurut Topik budi
Terima kasih atas jawaban akh naufal, tapi masih ada pertanyaan lagi yang
masih mengganjal.
Menurut hadits shohih bid'ah adalah sesat dan sesat adalah An-nar. Bukankah
ini kontradiktif di satu sisi kita melaksanakan keutamaan (berpahala) dan
disaat yang bersamaan kita melakukan kesesatan (berdosa).
mohon penjelasan.

Jazzakumulloh khoiron.


- Original Message -
From: Naufal <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, October 09, 2006 10:28 AM
Subject: Re: [assunnah] sholat subuh mana yg lebih utama ,berjamaah dengan
Qunut atau sholat sendiri tanpa qunut ?

> - Original Message -
> From: "budi" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Saturday, October 07, 2006 4:30 AM
> Subject: [assunnah] sholat subuh mana yg lebih utama ,berjamaah dengan
Qunut
> atau sholat sendiri tanpa qunut ?
>
>
> > Assalammualaikum
>
> wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
>
> > Ana tinggal di depan sebuah musholla yang para jamaahnya selalu memakai
> Qunut sewaktu melaksanakan sholat subuh, mohon pendapat ikhwah sekalian,
ana
> lagi bingung, mana yang lebih utama sholat subuh dengan berjamaah (dengan
> qunut) atau sholat subuh sendirian (tanpa qunut).
> >
> > jazzakumulahu khairan.
>
> tentu saja lebih utama sholat berjama'ah walaupun imam nya melakukan qunut
> terus menerus, karena qunut shubuh terus-menerus meskipun bid'ah tapi hal
> itu bukanlah suatu perkara yg membatalkan shalat sehingga hal tsb tidak
> dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan kewajiban shalat berjama'ah.
>



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Re: [assunnah] tanya juga Batasan anak (sudah berkeluarga ; suami & Istri) berbakti kpd orang tua

2006-10-14 Terurut Topik heri ts
Wa'alaikumussalam wa rahmatullaahi wa barakaatuh,

Seseorang bila jadi mertua anti, maka dia telah menjadi mahram anti.
Jadi bersalaman dan mencium tangannya diperbolehkan, bahkan merupakan salah 
satu bentuk memuliakan orang tua (dalam hal ini orang tua termasuk mertua).


- Original Message 
From: salfia ulum <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 12, 2006 4:37:07 PM
Subject: [assunnah] tanya juga Batasan anak (sudah berkeluarga ; suami & Istri) 
berbakti kpd orang tua

assalamu'alaikum wrohmatullohi wabarokatuh

ana juga mau tanya, apa seorang istri boleh mencium tangan mertua laki-laki 
atau bapak dari suami istri tersebut (yang sudah berusia lanjut), sebagai bakti 
anak kepada orangtua.

jazakallah khoir

wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


hery marsanto <[EMAIL PROTECTED] co.uk> wrote:
- Original Message 
From: Suryadinata SE
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, 9 October, 2006 9:44:47 AM
Subject: [assunnah] Batasan anak (sudah berkeluarga ; suami & Istri) berbakti 
kpd orang tua
saya baru berkeluarga, kami suami-istri sama2 ingin berbakti kepada orang tua 
maupun mertua sesuai dengan syariat, pls kasih kami pencerahan agar kami tidak 
salah
wassalam
Suryadinata

WASIAT BERBUAT BAIK KEPADA ORANG TUA TATKALA KEDUANYA BERUSIA
LANJUT

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
sumber http://www.almanhaj .or.id

Berbuat baik kepada kedua orang tua hukumnya wajib,
baik waktu kita masih kecil, remaja atau sudah menikah dan sudah mempunyai anak
bahkan saat kita sudah mempunyai cucu. Ketika kedua orang tua kita masih muda
atau sudah lanjut usianya bahkan pikun kita tetap wajib berbakti kepada 
keduanya.
Bahkan lebih ditekankan lagi apabila kedua orang tua sudah tua dan lemah.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Isra' ayat 23 dan 24
dalam pembahasan sebelumnya.

Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman bahwa Rabb (Allah) telah memerintahkan kepada manusia agar tidak
beribadah melainkan hanya kepada Allah saja. Kemudian hendaklah manusia berbuat
sebaik-baiknya kepada kedua orang tuanya. Jika salah seorang atau kedua-duanya
ada di sisinya dalam usia lanjut maka jangan katakan kepada keduanya perkataan
'uh' serta tidak boleh membentak keduanya, memukulkan tangan, menghentakkan kaki
karena hal itu termasuk durhaka kepada kedua orang tua. Dan katakanlah kepada
keduanya dengan perkataan yang mulia.

Pada ayat ini Allah mengatakan
'kibara', kibar atau kibarussin artinya berusia lanjut, sedangkan 'indaka'
berarti pemeliharaan yaitu suatu kalimat yang menggambarkan makna tempat
berlindung dan berteduh pada saat masa tua, lemah dan tidak berdaya. Imam
Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan tentang lebih ditekankannya berbuat baik
pada kedua orang tua pada usia lanjut karena :

Pertama
Keadaaan usia
lanjut adalah keadaan dimana keduanya membutuhkan perlakuan yang lebih baik
karena keadaannya pada saat itu sangat lemah.

Kedua
Semakin tua usia
orang tua berarti semakin lama orang tua bersama anak. Hal ini dapat menyebabkan
'Si Anak' merasa berat sehingga dikhawatirkan akan berkurang berbuat baiknya,
karena segala sesuatunya diurusi oleh anak dan keluarlah perkataan 'ah' atau
membentak atau dengan ucapan, "Orang tua ini menyusahkan" , atau yang lain.
Apalagi apabila orang tuanya sudah pikun, akan membuat anak mudah marah atau
benci kepadanya. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala berwasiat agar
manusia selalu ingat untuk berbakti kepada kedua orang tua.

Banyak sekali
hadits-hadits yang menyebutkan tentang ruginya seseorang yang tidak berbakti 
kepada kedua
orang tua pada waktu orang tua masih berada di sisi kita. Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat
yaitu :

"Artinya : Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam beliau bersabda, "Celaka, sekali lagi celaka, dan sekali lagi celaka
orang yang mendapatkan kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau
keduanya, tetapi (dengan itu) dia tidak masuk syurga" [Hadits Riwayat Muslim
2551, Ahmad 2:254, 346]

Kemudian hadits berikut ini :

"Artinya :
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam naik ke atas mimbar kemudian berkata, "Amin,
amin, amin". Para sahabat bertanya. "Kenapa engkau berkata 'Amin, amin, amin, Ya
Rasulullah?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Telah datang malaikat
Jibril dan ia berkata : 'Hai Muhammad celaka seseorang yang jika disebut nama
engkau namun dia tidak bershalawat kepadamu dan katakanlah amin!' maka
kukatakan, 'Amin', kemudian Jibril berkata lagi, 'Celaka seseorang yang masuk
bulan Ramadhan tetapi keluar dari bulan Ramadhan tidak diampuni dosanya oleh
Allah dan katakanlah amin!', maka aku berkata : 'Amin'. Kemudian Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata lagi. 'Celaka seseorang yang mendapatkan
kedua orang tuanya atau salah seorang dari keduanya masih hidup tetapi justru
tidak memasukkan dia ke surga dan katakanlah amin!' maka kukatakan, 'Amin".
[Hadits Riwa

[assunnah] Berhenti milis

2006-10-14 Terurut Topik abdur rahman
Assalami'alaikum..

Gimana caranya berhenti dapat email dari assunnah, masalahnya
sudah terlalu banyak sehingga yang lain gak bisa masuk.

wassalam
Abdurrahman


-
Apakah Anda Yahoo!?
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] OOT: tanya alamat / tempat penjualan pakaian muslimah (dari mulai gamis, jilbab panjang, dll) di Jakarta Timur dan sekitarnya

2006-10-14 Terurut Topik erwina . purnamawati
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Saya mohon diberikan informasi alamat toko pakaian muslimah,
saya pernah beli bbrp. jilbab yg panjang2,...
krn. kalau saya beli di bbrp. toko buku, toko pakaian muslimah (seperti di
walisongo, alfath) jarang sekali jilbab yg panjang2nya,
krn. walaupun saya belum memakai jilbabnya secara benar, saya ingin
memberanikan diri untuk memulainya dgn menggunakan jilbab ke kantor dgn
cara yang lebih sopan, (walaupun saya bekerja di perusahaan
multinasional dg atasan bule,. )
bukan jilbab  pendek2 dengan busana yg seadanya,...
Terimakasih atas informasinya,
Wassalamualaikum warrahmuatullahi wabarakatuh
Wiwin
--



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya: Shalat Tarawih 20 Rakaat

2006-10-14 Terurut Topik aqila nuha





 
السلام عليكم ورحمة الله وبركاتهAssalamu'alaikum 
wa rahmatullah wa barakaatuh
 
Ingin tanya; 
salah satu teman saya merasa keberatan jika hadits shalat tarawih yg 20 raka'at 
itu di dho'ifkan. dgn alasan sbb:
-
 
hadits yang 
dibuat pegangan untuk 8 rakaat intinya adalah hadits Aisyah RA.Bagi 
"pengikut" 20 rakaat hadits ini memang benar, tapi di dalam konteks bulan 
Ramadahan (yang diyakini mereka) adalah hadits ini turun sebelum hijrah ke 
Madinah, dimana setelah hijrah, shalat Taraweeh semakin disangatkan. Dan, 
kebanyakan perangkum hadits-hadits shahih mengelompokkan hadits ini dalam bab 
"Qiyamul Lail". Intinya, konteks (ruang dan waktu) ucapan Rasul di hadits lah 
yang menjadi pegangan para pengikut 20 rakaat, kurang lebih begitu yang pernah 
saya dengar. Dan ada beberapa alasan lagi. Terkait Qiyamul Lail, 
sepertinya, yang jelas adalah: tidak ada batasan mau berapa rakaat sholat malam. 
Diriwayatkan oleh (Iman Bukhori R.A.):Siapa saja yang Qiyam - standing in 
prayer- karena iman dan mengharapkan pahala Allah, maka Allah akan mengampuni 
dosanya yang lalu" . Kalau saya sih, mau 8 / 20/ 40 / 100 / 1000 
dalam semalam, wong namanya qiyamul lail di bulan ramadhan ya boleh 
sajadaripada nggak solat, begitu kata seorang Ustadz di sebuah desa di 
Jawa.
-
mohon 
tanggapannya, karena kekurangan ilmu saya,
Barokallohu 
Fiik,
 
والسلام عليكم ورحمة الله 
وبركاتهWassalamu'alaikum wa rahmatullah wa 
barakaatuh
__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___



[assunnah] OOT: Info Lowongan - Temporary Contract (1.0 - 1.5 bulan)

2006-10-14 Terurut Topik Sigit, Iman
Assalamu'alaykum warahmatullaahi wabarakatuh

Kebetulan perusahaan kami yang bergerak di bidang pemeliharaan mesin-mesin 
industri, sedang membutuhkan tenaga kontrak untuk Safety Officer dan Assistant 
Project Coordinator (administrasi). Requirement nya kurang lebih, bersedia 
bekerja day shift / night shift, sanggup bekerja keras, mampu bekerja sama 
dengan banyak orang.Pendidikan D3 atau equivalent, familiar dengan computer, 
excel, word, dan autocad (preferably). Good leadership. Jikalau bekerja di 
field / site, makanan dan penginapan ditanggung.

Jikalau berminat, silakan kirimkan cv ke saya, japri.

Wassalam

Iman Sigit


CONFIDENTIALITY NOTICE
The information in this email may be confidential and/or privileged.
This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named
above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified
that any review, dissemination, copying, use or storage of this email
and its attachments, if any, or the information contained herein is
prohibited. If you have received this email in error, please
immediately notify the sender by return email and delete this email
from your system. Thank you.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/