Re: [assunnah] Wukuf Di Arofah Jatuh Pada 29 Desember 2006

2006-12-25 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 12/26/06, Haidir <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>  inilah yg kita takutkan bahwa ini merupakan permainan politik pemerintah
>  kami sendiri berkeyakinan idul adha jatuh pada tgl 30 desember, sehari
>  setelah wukuf di arafah
>

Allah 'Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka,
sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa," (QS. al-Hujuraat
49:12)

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] >>Memotong Rambut, Kuku Bagi Yang Kurban<

2006-12-25 Terurut Topik Abu Harits
HUKUM MEMOTONG RAMBUT ATAU KUKU PADA SEPULUH HARI PERTAMA DZULHIJJAH BAGI 
ORANG YANG AKAN MENYEMBELIH KURBAN

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Ada seseorang yang akan 
menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya saja. Atau hendak berkurban 
untuk dirinya dan kedua orang tuanya. Bagaimana hukum memotong rambut atau 
kuku baginya pada hari-hari di antara sepuluh hari pertama Dzulhijjah? Apa 
hukumnya bagi perempuan yang rambutnya rontok ketika disisir? Dan bagaimana 
pula hukumnya kalau niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa 
hari dari sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia 
sudah memotong rambut dan kukunya? Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia 
memotong rambut atau kukunya dengan sengaja sesudah berniat berkurban untuk 
dirinya atau kedua orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya ? 
Apakah ini berpengaruh terhadap sahnya kurban?

Jawaban
Diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam beliau bersabda.

“Artinya : Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan 
seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut 
dan kulitnya sedikitpun” [Hadits Riwayat Muslim]

Ini adalah nash yang menegaskan bahwa yang tidak boleh mengambil rambut dan 
kuku adalah orang yang hendak berkurban, terserah kurban itu atas nama 
dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang 
tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun kedua orang 
tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku 
mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau 
sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya 
sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh 
melakukannya sekaipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak 
mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan 
karenanya.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk 
berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kukunya 
pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. 
Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban sekalipun ia 
telah memotong rambut atau kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak 
berkurban karena alasan tidak menahan diri untuk tidak memotong rmabut atau 
kuku yang sudah menjadi kebiasaan setiap hari atau setiap minggu atau setiap 
dua minggu sekali. Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut 
atu kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, 
sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan 
kurban (ke Mekkah di dalam beribadah haji). Allah Subhanahu wa Ta’ala 
berfirman.

“Artinya : Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban 
sampau pada tempat penyembelihannya” [Al-Baqarah : 196]

Wallahu ‘alam

[Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin, tanggal 8/12/1421H, dan 
beliau tanda tangani]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2009&bagian=0
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, 
Penerbit Darul Haq]

_
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Wukuf Di Arofah Jatuh Pada 29 Desember 2006

2006-12-25 Terurut Topik Haidir
Waalaikumussalam Warohmatulloh

ini suatu hal yg aneh...
saat idul fitri ada yg melihat hilal, pemerintah cuek aja. padahal jelas
idul fitri mengikuti hilal setempat
sementara idul adha adalah mengikuti wukkuf di arafah,tapi pemerintah malah
menghitung hilal setempat akibatnya pemerintah menetapkan idul adha 31
desember padahal wukuf diarafah 29 desember, seharusnya idul adha jatuh pada
tgl 30 desember..
inilah yg kita takutkan bahwa ini merupakan permainan politik pemerintah
kami sendiri berkeyakinan idul adha jatuh pada tgl 30 desember, sehari
setelah wukuf di arafah

On 12/23/06, Herdi Nur <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Waalaikumussalam Warohmatulloh,,
>
> salah ketik yaa,, Jum'at itu tanggal 29 Desember 2006.
>
> Barokallohu Fiikum.
>
> - Original Message 
> From: Syamsul Ariefin <[EMAIL PROTECTED]>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Friday, December 22, 2006 2:57:11 PM
> Subject: [assunnah] Wukuf Di Arofah Jatuh Pada 29 Desember 2006
>
> Assalamualaikum warahmatullah,
>
> Berikut ini ana kutipkan berita dari fatwa online mengenai kapan wukuf di
> Arofah dilakukan yakni Jumat, 30 Desember 2006.
>
> Wallahu a'lam
> Syamsul


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Kedudukan shaf

2006-12-25 Terurut Topik Fidran, Arham \(Ingold -PTI
Assalaamu alaikum warahmatullah
 
Ana mau melanjutkan pertanyaan di bawah:
Jika ada 2 orang yang sedang shalat berjamaah dengan posisi yang benar
(yaitu imam dan makmum berada sejajar seperti penjelasan di bawah),
kemudian datang seorang masbuk di belakang dan dia tidak menemukan
masbuk yang lain, manakah yang paling benar untuk si masbuk tadi lakukan
agar bisa ikut berjamaah dalam shalat tersebut, apakah langsung berdiri
di samping makmum di sebelah kanan sehingga tetap berada sejajar dengan
imam, ataukah dia boleh menarik si makmum yang berdiri di samping imam
untuk mundur ke belakang dan membuat shaf di belakang imam (ikhtilaj)???
Ana pernah membaca buku Sunnah-Sunnah yang Terabaikan tulisan Syihab
Badri Yasin bahwa beliau menerangkan tentang bolehnya ikhtilaj tersebut,
sementara dalam buku tersebut juga beliau menyebutkan bahwa Syaikh
Al-Albani men-dhaifkan hadits-hadits yang berkenaan dengan ikhtilaj.

Mungkin di antara ikhwa sekalian ada yang mengetahui tentang perkara
ini, karena saya sendiri pernah mengalami yang seperti ini.
Atas penjelasannya ana ucapkan jazakallhu khair
 
Wassalam
Abu Naufal
 



From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, December 22, 2006 10:35 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Kedudukan shaf



Assallamu'alaikum...

Dikutib dari buku "Sifat Sholat Nabi saw.", Syarah Bab Sifat Sholat,
Kitab "Zadul Mustaqni' fi Ikhtishoril Muqni". Karya Al-Allamah
Syarofuddin Al-Hajjawi.

Karangan Muhammad bin Sholih bin Utsaimin.

Hal.65-66

Tanya : Dengan demikian, kalau seorang imam dan seorang makmum berdiri
untuk sholat, di mana posisi imam?

Jawab : Sejajar dengan makmumnya. Tidak boleh maju ke depannya. Tidak
seperti pendapat sebagian kalangan ulama yang menyatakan bahwa imam itu
harus lebih ke depan sedikit daripada makmum, sehingga dapat dibedakan
antara imam dengan makmum. Jawabannya, bahwa itu berlawanan dengan
tekstual dalil. Ibnu Abbas menceritakan, "Bahwa Nabi pernah memegang
kepala Ibnu Abbas dari arah belakang, lalu meletakkannya di sisi kanan
beliau. Tidak ada riwayat bahwa beliau menariknya lebih ke belakang dari
posisi beliau. Kemudian, saat berdua, imam dan makmum terhitung satu
shof. Bila mereka berdua dianggap satu shof, maka yang disyariatkan
adalah membuat shof lurus."

Dan untuk wanita berada dibelakang keduanya, seperti hadits Anas bin
Malik ; "..sedangkan Ummu Sulaim berada dibelakang mereka." (HR
Bukhari dan Muslim)

Makmum disunnahkan untuk berdiri tepat di samping kanan imam, dan tidak
ke belakang sedikit, karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan hal
itu. Imam Bukhari telah membuat judul bab dalam kitab shahih-nya yaitu
"Bab berdiri sama sejajar di Samping imam jika jamaah dua orang".

Wassallamu'alaikum

Assalammu'alaikum...

Ana mohon penjelasan kedudukan shaf dalam sembahyang bagi makmum dua
orang, seorang lelaki dan seorang perempuan. Apakah lelaki berdiri
sejajar dengan imam disebelah kanan dan wanita terkebelakang disebelah
kiri? Atau apakah makmum lelaki berdiri dibelakang setentang dengan
imam, sementara makmum wanita berdiri dibelakang makmum lelaki juga
bersetentang dengan imam?

Mohan penjelasan dari rakan-rakan yang arif.

Jazakallah hukhairan kathira.




 



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] OOT: Bulughul mahram

2006-12-25 Terurut Topik heri ts
Akhi, tinggal dimana ? kemudian yang antum cari Bulughul Maram yang bahasa Arab 
atau terjemahan Indonesia.

Kalo bahasa Arab antum bisa beli di Pustaka Ukhuwah, 
Kalo terjemahan, yang bagus adalah yang sudah ditakhrij haditsnya sehingga 
ketahuan shahih, hasan atau dhaifnya. Diterbitkan oleh Pustaka Ulil Albab, 
Bogor dalam 2 jilid. Buku ini bisa didapatkan di toko-toko buku. Tapi kalo mau 
cari yang murah bisa didapatkan di Pustaka Ukhuwah (Matraman), Buyung 
(Kwitang), Ramadhan Agency (Kwitang).


- Original Message 
From: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, December 22, 2006 11:45:36 AM
Subject: [assunnah] OOT: Bulughul mahram

ana mau beli Bulughul mahram komplit
di toko buku mana ya?

Guntur M.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Sholat

2006-12-25 Terurut Topik MEDAN SKD
Assalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Saya mau nanya:

1. Bagaimana dengan makmum pada sholat berjamaah yang dijaharkan apakah tetap 
membaca fatihah?
2. Bagaimana posisi duduk rakaat kedua ketika sholat sunnah 2 rakaat, apakah 
posisi duduk tasyahud awal atau posisi duduk tasyahud akhir?

Syukron
Wassalamu 'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh
Abu Rizqa Wannailan 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Masjid At-Tauhid - Bintaro

2006-12-25 Terurut Topik Prasetyo Utomo

nano nano <[EMAIL PROTECTED]> wrote: 
Assalamualaikum,

Mau tanya, masjid At tauhid Bintaro sektor IX itu sebelah mana yah..? ada
yang punya alamatnya..?

Kebetulan saya rumahnya di Bintaro sektor IX, ingin juga hadir di sana. Cuma
masih ragu nih, karena saya merasa ilmu saya masih dikit banget untuk
menghadiri kajian2 seperti ini.

Assalamualaikum
wa'alaikum salam wa rahmatulloh
   
  At-Tauhid sektor 9 di jalan Rajawali, dari perempatan pinggir kali sekitar 
100 meter masuk ke jalan Rajawali...
   
  Kajian mulai jam 5 sore tiap sabtu, Syarah Umdahtul Ahkam, dilanjut ba'ada 
maghrib, tafsir Ibnu Katsir...
   
  kalau dari STAN biasa naik D09 yang lewat RAJAWALI (soalnya ada yang ga 
lewat)...
   
  Justru karena kurang ilmu harus banyak-banyak ikut kajian ilmiah...
   
  Setiap kajian ada sesi tanya jawab (pakai tulisan), tanya aja yang antum 
pengen tahu...
   
  Ustadz nya bisa diajak diskusi kalau kajian udah selesai koq...
   
  semoga berguna...
   
  wassalamu'alaikum


akh Prasetyo Utomo
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] OOT: Bulughul mahram

2006-12-25 Terurut Topik gunturm
ana mau beli Bulughul mahram komplit
di toko buku mana ya?

Guntur M.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Puasa Arafah

2006-12-25 Terurut Topik iskandar
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Berita dari adik yang sedang menunaikan ibadah haji adalah bahwa wukuf di 
Arafah akan dilakukan pada hari Jum'at 29 Desember yang berarti Hari Iedul Adha 
di Arab Saudi jatuh pada hari Sabtu 30 Desember 2006.

Beita di koran di Indonesia hari ini menyatakan bahwa pemerintah dan semua 
ormas agama menetapkan hari Iedul Adha jatuh pada hari Minggu 31 Desember 2006.

Pertanyaannya adalah bagi yang ingin menjalankan Puasa Arafah, pada hari apa 
puasa tersebut harus dijalankan? Hari Jum'at atau Sabtu? Sesuai dengan hadits, 
kalau puasanya harus hari Jum'at, apakah berarti kita juga harus puasa di hari 
Kamis (kebetulan bagi yang selalu menjalankan puasa Senin-Kamis). Kalau 
puasanya harus Sabtu, apakah berarti kita tidak boleh berpuasa (karena ada 
hadits shahih yang melarang berpuasa sunah hari Sabtu)?

Jazakallah khairan

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Tanya : Hukum Nyontek<

2006-12-25 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "Gemilang" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Dec 22, 2006 2:46 pm
>Assalamu'alaikum
>Ana Mahasiswa S2, saat ujian ada kebiasaan kawan2 yang mengusik
>benak ana, yakni banyak yang nyontek (baik ke buku) ataupun jawaban
>mahasiswa yang lain.
>Bagaimana hukumnya:
>1) menyontek
>2) membiarkan kawan menyontek (melirik jawaban kita)
>Jazaakumullah atas jawabannya.


Alhamdulllah
Tidak boleh berbuat curang dalam ujian dan tidak boleh membantu orang yang
curang dalam hal ini, baik dengan bisikan atau menujukkan jawaban kepada
yang di sebelahnya untuk di contek atau dengan upaya-upaya lainnya, karena
hal ini bisa menimbulkan madharat terhadap masyarakat, di mana berbuat yang
curang itu telah mendapat predikat yang tidak berhak diraihnya, sehinga ia
bisa memegang tugas yang tidak dikuasainya. Yang demikian itu akan
menimbulkan madharat dan tipuan. Wallahu ‘alam

Lengkapnya saya salinkan dari situs almanhaj

CURANG DALAM UJIAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum berbuat curang
(menyontek) ketika ujian ? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan
kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi mereka malah mengatakan “ ini
tidak apa-apa”.

Jawaban
Curang dalam ujian, ibadah atau mu’amalah hukumnya haram, berdasarkan sabda
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami”
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak madharat baik di dunia
maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling
mengingatkan untuk meninggalkannya.

[Al-Fatawa, Kitab Ad-Da’wah, hal. 157, Syaikh bin Baz]

APAKAH HADITS, “BARANGSIAPA YANG MENCURANGI KAMI MAKA BUKAN DARI GOLONGAN
KAMI” MENCAKUP PERKARA UJIAN?

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang mahasiswa di
sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa
melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagian materi yang di
antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialog dengan mereka
mengenai hal ini, mereka mengatakan, “Berbuat curang dalam mata pelajaran
bahsa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah menfatwakan demikian”. Saya
mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.
Jawaban
Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami”
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam mu’amalah dan ujian, mencakup
pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi
tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits
tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.

[Al-Fatawa, Kitab Ad-da’wah, hal. 58, Syaikh Ibnu Baz]

CURANG DALAM UJIAN BAHASA INGGRIS

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh berlaku curang
dalam ujian, terutama dalam materi bahasa inggris yang dianggap tidak ada
manfaatnya bagi para siswa?

Jawaban
Tidak boleh melakukan kecurangan dalam ujian, karena Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami”
[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Iman no 101]

Lagi pula, hal itu mengandung madharat bagi umat, sebab jika para pelajar
telah terbiasa berbuat curang, maka standard keilmuan mereka lemah, shingga
secara umum umat ini tidak mapan peradabannya dan membutuhkan orang lain,
dan tentunya dengan begitu kehidupan umat ini menjadi kehidupan yang sulit.
Maka tidak ada perbedaan antara materi bahasa inggris dan materi lainnya,
karena masing-masing materi itu memang dituntut dari para pelajar.

Adapun pernyataan penanya bahwa materi tersebut tidak bermanfaat, sama
sekali tidak benar, karena terkadang materi itu memiliki manfaat yang besar.
Bagaimana menurut anda, jika anda hendak mengajak suatu kaum untuk memeluk
Islam sementara mereka hanya bisa berbahasa inggris? Bukankah dalam hal ini
bahasa inggris sangat bermanfaat? Betapa banyak kondisi di mana kita
berharap menguasai suatu bahasa yang bisa saling dimengerti bersama lawan
bicara kita.

[Kitan Ad-Dakwah (5), Syaikh Ibnu Utsaimin 2/61]

CURANG DALAM MATERI ILMU PASTI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum berbuat curang
dalam ujian bahasa inggris atau ilmu-ilmu pasti semacam matematika dan yang
lainnya?

Jawaban
Tidak boleh berbuat curang dalam materi apapun, karena maksud ujian tersebut
adalah untuk mengukur dan mengevaluasi kemampuan siswa dalam materi yang
bersangkutan. Lain dari itu, kecurangan itu mengandung kemalasan dan
penipuan serta bisa mendahulukan yang lemah daripada yang rajin. Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa mencurangi kami maka b

[assunnah] Tanya puasa lagi

2006-12-25 Terurut Topik abu arwan
assalamualaikum.
apakah berpuasa di hari jumat saja, atau di hari sabtu saja terlarang?
terus bagaimana bila ada puasa sunnah di salah satu hari tersebut, misal puasa 
arofah (9 dzulhijjah) yg bertepatan dgn hari sabtu. bagaimana cara melakukannya?
dan juga bila berpuasa di hari jumat saja atau di hari sabtu saja terlarang, 
bagaimana cara berpuasa daud? apakah cuma dari hari minggu ke kamis diselang 
seling saja, atau gimana?
saya sangat membtuhkan penjelasan tentang hal ini, karena puasa daud yg saya 
jalani sampai sekarang ini adalah saya berpuasa satu hari dan berbuka satu hari.
kiranya ada ikhwan yg mau memberikan penjelasannya. dan ana ucapkan 
jazakumullahuukhironkatsiro
wassalamualaikum



Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] salam dalam sholat

2006-12-25 Terurut Topik anang dwicahyo
Assalammu'alaikum Warohmatullahi Wabarakatuh

Ada titipan pertanyaan dari seorang teman "apakah kalau kita terlambat 
mengikuti sholat berjamaah dan imam melakukan salam, kita juga melakukan salam 
lalu melanjutkan roka'at yang tertinggal ?"

Jazakumullah khoir



Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] OOT: terjemah dan tafsir

2006-12-25 Terurut Topik FAUZAN
assalamu'alaykum

ada yang punya file terjemah dan tafsir dalam bentuk word?
jawab via japri aja ke [EMAIL PROTECTED] (kalo jawab kesini kemungkinan nggak 
kebaca karena banyak email yang masuk)

--
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi
0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/
Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Penentuan 1 Zulhijah

2006-12-25 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 12/21/06, Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaykum,
>

Wa 'alaykumus salaam warahmatullah,

>  Kejadian Ramadhan dulu,berita yg beredar di Saudia melihat bulan tidak
>  dengan   telanjang mata,tetapi menggunakan alat yg mementukan posisi
>  bulan sudah muncul menunjukan bulan baru, apakah ini benar ??
>

Berikut adalah pengumuman resmi berkenaan penetapan Ramadhan dan
Syawal yang lalu:


 Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of
Saudi Arabia...

Just a short time ago, Fatwa-Online was informed of the official
decision and announcement of the High Judiciary Council of Saudi
Arabia that since the moon of Ramadhaan was sighted this evening, here
in Saudi Arabia, we have completed twenty nine (29) days of Sha'baan
(1427 A.H.), in accordance with the hadeeth of the Messenger of Allaah
(sal-Allaahu `alayhe wa sallam):

((Fast when you see the crescent. If it is obscured to you, then
complete thirty days of Sha'baan. And break your fast when you see the
crescent. If it is obscured to you then fast thirty days)),
[transmitted by al-Bukhaaree and Muslim].

Subsequently, we shall be starting our Taraaweeh prayers tonight
(Friday 22 September 2006) after the 'Ishaa. prayer, in preparation
for the first fast of Ramadhaan on Saturday 23 September 2006,
inshaa.-Allaah.

http://www.fatwa-online.com/news/0060922.htm

 Official Decision and Announcement of the High Judiciary Council of
Saudi Arabia...

Just a short time ago, Fatwa-Online was informed of the official
decision and announcement of the High Judiciary Council of Saudi
Arabia that since the moon of Shawwaal was not sighted this evening,
here in Saudi Arabia, we shall be completing thirty (30) days of
Ramadhaan (1427 A.H.), in accordance with the hadeeth of the Messenger
of Allaah (sal-Allaahu `alayhe wa sallam):

((Fast when you see the crescent. If it is obscured to you, then
complete thirty days of Sha'baan. And break your fast when you see the
crescent. If it is obscured to you then fast thirty days)),
[transmitted by al-Bukhaaree and Muslim].

Subsequently, we shall be celebrating 'Eed al-Fitr on Monday 23
October 2006, inshaa.-Allaah.

http://www.fatwa-online.com/news/0061021_2.htm


-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/