Re: [assunnah] shadaqah dan zakat

2007-05-19 Terurut Topik siwakz alsofwa
wa alaikumus salam:
1. Coba anda buka penjelasan ibn taimiyah dalam majmu fatawa khusus tentang 
kitab zakat di muqaddimah kitab zakat.
2. Intinya begini: semua zakat disebut shadaqah dan tidak semua shadaqah 
disebut zakat. Zakat disebut zakat karena ia berfungsi mensucikan harta dan 
pemilik harta, dan zakat disebut shadaqah karena menunaikannya merupakan bukti 
pembenaran, implementasi dari iman yang sudah terikrar. Demikian ringkasan dari 
majmu fatawa ibn taimiyah. (Ingat: shadaqah memiliki akar kata dengan tulus 
atau jujur: shadaqa, shaduq, terdiri atas huruf shad, dal dan qaf, -pent)
3. demikian wallahu a'lam
siwakz alsofwa



Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh

Saya ingin menanyakan tafsir surah at-taubah 103-104. Di terjemahannya tertulis:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan 
dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu 
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui. Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari 
hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat 
lagi Maha Penyayang?"

Sedangkan dalam tulisan arabnya tertulis shadaqah, bukan zakat. Zakat dihukumi 
wajib, apakah dalam islam shadaqah itu adalah nama lain dari zakat? ataukah 
identitas yang berbeda? Saya sudah berusaha melihat ke tafsir ibnu katsir di 
beberapa website, tapi belum menemukan hasilnya.

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh

Bondhan Novandy


-
Don't pick lemons.
See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Al Qur'an by Request online untuk user Yahoo Messenger

2007-05-19 Terurut Topik Rico Pahlevi
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Saya hanya pengen sharing dengan temen2,
saat ini kita bisa request ayat Al-Qur'an melalui "Yahoo Messenger",
caranya adalah add user: quran.noble
setelah add, kirim pesan untuk request ayat,
dengan format pesan : 
quran [kode_bahasa] [index-surat]:[mulai ayat]-[sampai-ayat]

Misal utk request surat Annas (Surat ke-114) ayat ke 1 s/d 6 dalam bahasa 
indonesia (kode bahasa: id) maka pesannya:
quran id 114:1-6

jika ingin dalam tulisan arab maka kode bahasanya: "ar"
quran ar 114:1-6

atau english : "en" -> quran en 114:1-6
(chinese: "cn", jika keluar kotak2 mungkin perlu install font-nya dulu)

Ini bagus utk menghafal ayat, sekaligus mengerti artinya.
Semoga bermanfaat, amien..

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,


__ 
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. 
http://id.mail.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] OOT: Berkaitan dengan layanan dakwah berformat audio di internet ==> Podcast

2007-05-19 Terurut Topik fawaz abu aisyah
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Kami dari pengurus Rodja sangat gembira dengan adanya rencana dari antum untuk 
menyebarkan dakwah via streaming Internet.
Insya Allah ini akan sangat bermanfaat sekali bagi kaum muslimin secara luas.
sebenarnya kami pun punya rencana juga untuk bisa membangun sebuah radio 
Internet dengan materi/acara2 yang juga disiarkan oleh Rodja, tadinya kami mau 
tawarkan melalui milis kepada ikhwah yang punya kemampuan secara teknis untuk 
itu, Alhamdulillah sebelum tawaran itu kami sampaikan ternyata ada sebagian 
ikhwah yang juga peduli untuk menyuarakan dakwah di berbagi media ini. Kami 
Insya Allah sangat mendukung usaha baik antum
Jazakumullahukhairon
wassalamualaikumwarohmaullahi wabarokatuh


[EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sehubungan dengan banyaknya respond terhadap radio Rodja, hal ini 
mengindikasikan banyaknya ikhwah yang menginginkan layanan dakwah berformat 
audio. Dan karena daya jangkau radio Rodja masih belum seberapa, sebagian 
ikhwah menyarankan agar streaming via internet. Intinya adalah bagaimana 
berdakwah dengan audio melalui internet.

Untuk itu, kami berupaya memberikan jalan keluarnya, yaitu dengan cara podcast. 
Podcasting ialah salah satu metode untuk mempublikasikan file-file suara di 
internet, dan mengijinkan user untuk berlangganan dan memperoleh file audio 
terbaru secara otomatis. User berlangganan podcast menggunakan aplikasi 
"podcatching" (disebut juga aplikasi "aggregator") yang secara periodik 
memantau perubahan dan mengambil isi yang baru. Aplikasi tersebut dapat 
memadukan isi dengan yang dimiliki oleh user. Podcasting tidak memerlukan iPod, 
bagaimanapun juga sebuah komputer dengan perangkat lunak yang sesuai, dapat 
menggunakan podcast.

Bentuknya kebanyakan berupa blog. Kami berusaha untuk membangun, bekerja sama 
dengan radio Rodja' (kami belum menghubunginya, masih dalam proses). Namun 
tentunya kami ingin melihat sejauh mana manfaat yang dapat diraih mengingat 
kondisi di Indonesia ini.

Lalu walhamdulillah kabar dari pihak radio Rodja' dan respond ikhwah di milis 
ini menambah semangat kami untuk merealisasikannya. Dan akhirnya kami 
memberanikan diri untuk memposting hal ini di milis assunnah.

Kami sangat mengharapkan respon dari ikhwah sekalian terhadap layanan podcast 
ini. Karena dari respon antum, kami dapat berbicara tentang gambaran keadaan 
ikhwah yang membutuhkan suara dakwah ini dengan pihak Radio Rodja' secara 
resmi. Kami ingin mengcopy - paste apa yang kami post itu, namun khawatir email 
ini akan jadi panjang dan mengganggu sebagian ikhwah.

Demikian, lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Semoga Allah selalu memudahkan 
urusan kita, terutama dalam membantu menghidupkan dakwah sunnah.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pengurus Assunnah.web.id

Adinda Praditya



-
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Kajian PALTALK

2007-05-19 Terurut Topik Firman Syah
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh,

Setau ana setiap hari (ba'da maghrib) ada kajian Paltalk dari Al-Irsyad 
Surabaya kecuali sabtu dan ahad. Ahad pagi (sekitar jam 9) kajian dari Medan, 
Ust. Abu Ihsan Al-Atsari tapi via YM, moderatornya akhi fillah_mas. Dan sekitar 
jam 20.00 hari rabu kajian ImamSyafie Ust. Rasul Dahri-Malaysia. Antum bisa cek 
ID paltalk di Room Religion, Islam, Salafi in Indonesia dan Kajian ImamSyafie.
Barokallahu fiikum.


- Original Message 
From: Agung Priadi <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, May 18, 2007 2:52:43 PM
Subject: [assunnah] Kajian PALTALK

Assalamu alaykum warohmatulahi wabarokatuhu

Kaum muslimin yang berbahagia, mohon info kajian PALTALK yang masih aktif.

Wassalamu alaykum.

Abu ISmail


___
Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware 
protection.
http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/norton/index.php


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Mencari hari baik untuk menikah

2007-05-19 Terurut Topik arif safari
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Sebelumnya salam kenal. Mohon bantuannya:
Bolehkah menikah dengan menunggu hari baiknya, kemudian menurut islam sendiri 
bagusnya bagaimana...?
Waktu yang tepat untuk sholat istikharah kapan? Boleh ga dilaksanakan 
berulang-ulang?



Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Hukum Parfum

2007-05-19 Terurut Topik muliaman purba
Assalamualaikum

Ana mau tanya, bagaimana hukumnya halal/haram pada parfum yang kebanyakan 
sekarang ini.

Jazakalla

Muliaman Purba


Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
http://id.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Situs bermanhaj Salaf di Qatar: www.assunnah-qatar.com

2007-05-19 Terurut Topik SP
Assalamu'alaykum,
Terima kasih kepada admin assunah-qatar yg telah memberikan info yg berharga 
ini.
Kerinduan kami terhadap ceramah ust. Ali Subana dapat terobati dengan 
mendengarkan kajiannya yg didownload melalui website ini.

Wassalam,
Sigit Pratomo


assunnah_qatar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum,

Diberitahukan bagi akhi sekalian yang tinggal di Qatar dan sekitarnya (Timur 
Tengah), juga untuk yang dimana saja berada..

Website Ahlus Sunnah telah terbentuk untuk memperkuat ukhuwah dan memperdalam 
keimanan dan keilmuan, adapun alamatnya di:

www.assunnah-qatar.com

Demikian diberitahukan semoga bermanfaat bagi kita semua untuk menegakkan 
Dakwah.

Salam,
Admin


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] >>Penerimaan Santri Baru - Alqanitat- Jakarta<

2007-05-19 Terurut Topik Abu Harits
PONDOK PESANTREN PUTRI AL-QANITAT
LITAHFIZHUL QUR'AN LIL BANAT - JAKARTA
Jl. Bungur Besar V, RT 04/04 No. 8
Senen - Jakarta
Telp. 021-70645037


Menerima Santri Baru Th Ajaran 1428-1429H/2007-2008M

Program Pendidikan Tahfiz Al-Qur'an

Dengan sistem
Tahsin (memperbaiki bacaan), Tahfizh (setoran hafalan) dan Muroja'ah 
(mengulang hapalan yang telah lalu

Masa pendidikan
Masa pendidikan 3 tahun (santri tinggal di asrama), mengabdi di M'ahad min 6 
(enam) bulan bagi yang sudah lulus

Target
Hafal 30 Juz dengan tartil yang benar sesuai tajwid

Fasilitas
4 (empat) ruang kelas yang nyaman, Asrama, Perpustakaan, Tempat olah raga

Waktu Pendaftaran
Gelombang I,  5 Mei - 7 Juni 2007M
Gelombang II, 9 Juni - 12 Juli 2007M

Mulai Belajar
14 Juli 2007M

Informasi Pendaftaran.
Ummu Mutsanna 021-70645037

_
More photos, more messages, more storage—get 2GB with Windows Live Hotmail. 
http://get.live.com/en-id/mail/features



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: Nikah Setengah Hati, Sahkah ??

2007-05-19 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Jangankan nikah dengan setengah hati, nikah yang main main pun dipandang
SAH.
Ada tiga perkara yang bila dilakukan dengan main main tetapi tetap dipandang
sungguh sungguh, yaitu nikah, thalaq, dan ruju'. Maaf tidak bisa menyertakan
haditsnya. Tetapi coba coba dengarkan kajian MP3 Nikah dari A - Z oleh Ust.
Ahmad Sabiq yang bisa di download di http://assunnah.mine.nu.

Dari ini kita bisa mengetahui bahwa perkara agama bukan perkara untuk main 
main.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

- Original Message - 
  9. Nikah Setengah Hati, Sahkah ??
  Posted by: "Pajak HO" [EMAIL PROTECTED]
  Wed May 16, 2007 7:07 am (PST)
  Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuhu

  Afwan sekali lagi mohon bantuan ikhwah sekalian terkait dengan pernikahan
saudara saya. Beberapa hari yang lalu saudara perempuan saya dinikah oleh
seseorang. Akad nikah berjalan dengan lancar. namun masalah timbul manakala
sang suami menyatakan kepada istrinya seusai ijab, bahwa dia mengucapkan
ijab qobul dengan setengah hati / kurang iklas. Ketidak ikhlasan pengantin
laki laki tersebut tidak diketahui oleh petugas dari KUA maupun saksi saksi
yang hadir, sehingga mereka menyatakan sah. Yang jadi pertanyaan, bagaimana
status pernikahan yang dilakukan tidak dengan sepenuh hati tersebut, sah
ataukah tidak?, jika ternyata mereka berdua menghendaki untuk sama sama
hidup sebagai suami istri, apakah mereka harus mengulangi nikahnya
(pembaharuan nikah)?, bagaimana hukumnya jika mereka berdua sudah melakukan
hubungan suami istri, jika nikahnya tidak sah?. Atas kerelaan antum semua
menanggapi pertanyaan ini, saya mengucapkan banyak terima kasih.
  Jazakumullohu khoiron katsiro

  Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya kesahihan hadith

2007-05-19 Terurut Topik ramzy
Assalamu'alaikum 

Adakah diantara ikhwah sekalian mengetahui kesahihan hadith berikut yang di 
minta oleh rakan saya :
1. Rasulullah sallallahu'alaihiwasallam bersabda: Bukan dari golongan ku barang 
siapa membaca Al Qu'ran tidak secara tarannum.
2. Bukan dari kalangan ku barangsiapa membaca Al Qur'an tidak dengan lahjah Arab

Jazaakumullahu khairan



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya Fiqih Wanita

2007-05-19 Terurut Topik purnawati.suradi
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

 Ikhwah sekalian ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, diantaranya: 

1.  Saya pernah mambaca tentang diharamkannya Wanita Haid berdiam di
masjid, apakah mengikuti kajian di dalam masjid selama kurang lebih 3 jam (
yaitu kobla maghrib sampai dengan ba'da Isya ) termasuk dalam kategori
berdiam di masjid, sehingga hukumnya menjadi Haram untuk diikuti wanita
haid? 
2.  Bagaimana Hukumnya Wanita menggunakan Cat kuku/ kutek ( Saya kerap
melihat teman-teman Muslimah menggunakan cat Kuku ) ? 
3.  Aurat bagi Wanita adalah seluruh badan kecuali WAJAH dan TELAPAK
tangan, apakah Telapak tangan yang dimaksud disini termasuk kedalamnya
PUNGGUNG Tangan ? karena saya sering melihat, beberapa Akhwat mengerjakan
Sholat dengan tidak menggunakan mukena, melainkan hanya Kerudung dan kaus
kaki, sementara PUNGGUNG tangannya Terlihat, apakah yang demikian itu sah ? 

 

Mohon para ikhwah yang tahu jawabannya ( berdasarkan Al Qur'an dan Hadits )
untuk berbagi ilmu dengan saya, insyaAllah akan menjadi ilmu yang
bermanfaat.

Jazzakumullah.



Re: [assunnah]>>Tanya alat musik guitar<

2007-05-19 Terurut Topik John Fr
On 5/10/07, RIDWAN PRIJATNA (a.ka. Phan Tse Hao) <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh,
> saya member baru, saya tertarik untuk bertanya tentang hukumnya 
> alat musik yang di petik seperti guitar. ada yang bersedia 
> membantu?
> wassalam,
> ridwan

wa'alaikum salam warahmatullohi wabarakatuh

HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1429&bagian=0

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau
diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa
hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh
genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa
hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala
dosamu.

Jawaban.
Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan
perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat
membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat.
Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna)
dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu.

"Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang
tidak berguna" [Luqman : 6]

Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan
kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi
oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya
semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi
oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam
sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau
berpendapat.

"Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang
menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik" [1]

Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina,
sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik.
Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di
dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu
sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena
mendengar nyanyian dan alat musik.

Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat
musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk
sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi
kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan
perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam

Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup
hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun
melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak
boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah
yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin.
Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar
dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam
nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur.
Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah
tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan
orang-orang munafik.

[Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul
Haq]
_
Foote Note
[1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr
wa yusmmihi bi ghairai ismih

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON

Oleh
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan
musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat
para wanita pesolek ?

Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya.
Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa
menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang
tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan
yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa
pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan
memperoleh azab yang menghinakan" [Luqman : 6]

Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada
tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di
tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga.
Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsir

Re: [assunnah]>>Tentang copyright<

2007-05-19 Terurut Topik zahra ramadhani
On 5/15/07, herdinurmuharam <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Bismillahirrahmanirrahiem,,
> Alhamdulillah, proses downloading Kutub dari 
> http://www.waqfeya.com/ udah
> selesai setengahnya, sampai saat ini udah menghabiskan space 20 
> GB. koleksi kutub Tafsir, Hadits, Ushul Fiqh, tauhid udah ditangan.
> dan kebanyakan kutub tersebut terbitan Darul Fikr, Darul ma'arif 
> juga dari penerbit2 mahal Saudi.
> kemarin penasaran juga ke http://www.waqfeya.com/ karena nggak 
> jelas identitasnya, setelah melakukan pengecekan whois, ternyata 
> situs tersebut terdaptar di ISP Belanda dengan keterangan pemilik 
> yang hanya namanya aja, Abdurrahman.
> Di sini, saya ingin sharing pendapat tentang copyright? 
> ada nggak nya dalam khazanah keilmuan Islam? terus boleh nggaknya?

Assalamualaikum..

akhi herdinurahman.. berikut petikan dari situs almanhaj.or.id
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1569&bagian=0

sesungguhnya seluruh hak cipta itu adalah milik Allah.
jazakallah khoir.
semoga bermanfa'at.

ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI 
PROGRAM ASLI ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya 
bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall 
program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli 
CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut 
terdapat peringatan yang menyebutkan : �Hak Cipta Dilindungi", yang 
menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : �All Rights Reserved"
(Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang 
muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh
mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, 
kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam.

"Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka"[1]

Juga sabda beliau yang lain.

"Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari 
ketulusan hatinya yang dalam"[2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

"Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, 
maka dialah yang paling berhak terhadapnya"

Baik pemegang hal cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang 
bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak 
orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana 
halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 
�alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

COPYRIGHT PRODUKSI KASET

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : 
Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi 
tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau 
bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang 
khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah 
satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu 
menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak 
untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. 
Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan :�Hak Cipta 
Dilindungi". Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong
beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan 
berkah keapda anda.

Jawaban.
Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan 
menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat 
membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang 
melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 
�alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.


[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan 
Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah 
Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual 
Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka 
Imam Asy-Syafii]
_
Foote Note
[1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak 
dalamMushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 
nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaaul Ghaliil 
V/142 nomor 1303
[2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, 
Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. 
Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http:

[assunnah] Tanya: Bagaimana hukum & caranya?

2007-05-19 Terurut Topik -F 3 LI-
Assalamu'alaikum
  
Teman saya, si suami, bersikap lebih royal pada keluarganya daripada pada istri 
dan keluarga istrinya. jika istrinya bertanya, suaminya marah, bahwa istri 
harus selalu patuh pada suami dan dengan bertanya istri berarti tidak patuh.
   
Yang mau saya tanyakan:
Apakah itu sesuai dengan ajaran Islam?
Bagaimanakah sebaiknya si istri bersikap?
Bagaimanakah hukum dan tatacara seorang istri mengingatkan suaminya?
Terima kasih.

-Felly-

 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Situs almanhaj.or.id

2007-05-19 Terurut Topik agus jaya
Assaalamu alaikum,
  Ana setuju dengan Abu Yaasin kalau yang membawakan berita (News) itu orang 
yang terpercaya keamanahannnya (bersifat amanah) dan tidak memusuhi Islam 
(dalam artian Al-Qur'an dan Assunnah) dan kaum muslimin. Fakta menunjukkan 
betapa banyak pembawa berita, apakah itu disebut jurnalis, wartawan atau apalah 
dia, diragukan keamanahannya dan kebanyakan mereka adalah dari kalangan yang 
tidak faham dengan Al-Qur'an dan Assunnah bahkan menyelisihi keduanya, sehingga 
beritanya sering menghasut kaum muslimin, menjelekkan pemerintah, 
mengagung-agungkan ahlul bid'ah, dan lain-lain.
   
Wassalamu alaikum.
   
Abu Afifah

Abu Yaasiin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Dear Admin,

Assalamu'alaykum wrokhmatuLLOHi wabarokatuh,

Ana mempunyai usul bagaimana kalu situs http://www.almanhaj.or.id ditambahi 
dengan "News" semisal mengenai berita dunia Islam, dsb, mohon tanggapannya.

Wassalamu'alaykum wrokhmatuLLOHi wabarokatuh,

Abu Yaasiin.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/