Re: [assunnah] shadaqah dan zakat
wa alaikumus salam: 1. Coba anda buka penjelasan ibn taimiyah dalam majmu fatawa khusus tentang kitab zakat di muqaddimah kitab zakat. 2. Intinya begini: semua zakat disebut shadaqah dan tidak semua shadaqah disebut zakat. Zakat disebut zakat karena ia berfungsi mensucikan harta dan pemilik harta, dan zakat disebut shadaqah karena menunaikannya merupakan bukti pembenaran, implementasi dari iman yang sudah terikrar. Demikian ringkasan dari majmu fatawa ibn taimiyah. (Ingat: shadaqah memiliki akar kata dengan tulus atau jujur: shadaqa, shaduq, terdiri atas huruf shad, dal dan qaf, -pent) 3. demikian wallahu a'lam siwakz alsofwa Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh Saya ingin menanyakan tafsir surah at-taubah 103-104. Di terjemahannya tertulis: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang?" Sedangkan dalam tulisan arabnya tertulis shadaqah, bukan zakat. Zakat dihukumi wajib, apakah dalam islam shadaqah itu adalah nama lain dari zakat? ataukah identitas yang berbeda? Saya sudah berusaha melihat ke tafsir ibnu katsir di beberapa website, tapi belum menemukan hasilnya. Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh Bondhan Novandy - Don't pick lemons. See all the new 2007 cars at Yahoo! Autos. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Al Qur'an by Request online untuk user Yahoo Messenger
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Saya hanya pengen sharing dengan temen2, saat ini kita bisa request ayat Al-Qur'an melalui "Yahoo Messenger", caranya adalah add user: quran.noble setelah add, kirim pesan untuk request ayat, dengan format pesan : quran [kode_bahasa] [index-surat]:[mulai ayat]-[sampai-ayat] Misal utk request surat Annas (Surat ke-114) ayat ke 1 s/d 6 dalam bahasa indonesia (kode bahasa: id) maka pesannya: quran id 114:1-6 jika ingin dalam tulisan arab maka kode bahasanya: "ar" quran ar 114:1-6 atau english : "en" -> quran en 114:1-6 (chinese: "cn", jika keluar kotak2 mungkin perlu install font-nya dulu) Ini bagus utk menghafal ayat, sekaligus mengerti artinya. Semoga bermanfaat, amien.. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, __ Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] OOT: Berkaitan dengan layanan dakwah berformat audio di internet ==> Podcast
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Kami dari pengurus Rodja sangat gembira dengan adanya rencana dari antum untuk menyebarkan dakwah via streaming Internet. Insya Allah ini akan sangat bermanfaat sekali bagi kaum muslimin secara luas. sebenarnya kami pun punya rencana juga untuk bisa membangun sebuah radio Internet dengan materi/acara2 yang juga disiarkan oleh Rodja, tadinya kami mau tawarkan melalui milis kepada ikhwah yang punya kemampuan secara teknis untuk itu, Alhamdulillah sebelum tawaran itu kami sampaikan ternyata ada sebagian ikhwah yang juga peduli untuk menyuarakan dakwah di berbagi media ini. Kami Insya Allah sangat mendukung usaha baik antum Jazakumullahukhairon wassalamualaikumwarohmaullahi wabarokatuh [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Sehubungan dengan banyaknya respond terhadap radio Rodja, hal ini mengindikasikan banyaknya ikhwah yang menginginkan layanan dakwah berformat audio. Dan karena daya jangkau radio Rodja masih belum seberapa, sebagian ikhwah menyarankan agar streaming via internet. Intinya adalah bagaimana berdakwah dengan audio melalui internet. Untuk itu, kami berupaya memberikan jalan keluarnya, yaitu dengan cara podcast. Podcasting ialah salah satu metode untuk mempublikasikan file-file suara di internet, dan mengijinkan user untuk berlangganan dan memperoleh file audio terbaru secara otomatis. User berlangganan podcast menggunakan aplikasi "podcatching" (disebut juga aplikasi "aggregator") yang secara periodik memantau perubahan dan mengambil isi yang baru. Aplikasi tersebut dapat memadukan isi dengan yang dimiliki oleh user. Podcasting tidak memerlukan iPod, bagaimanapun juga sebuah komputer dengan perangkat lunak yang sesuai, dapat menggunakan podcast. Bentuknya kebanyakan berupa blog. Kami berusaha untuk membangun, bekerja sama dengan radio Rodja' (kami belum menghubunginya, masih dalam proses). Namun tentunya kami ingin melihat sejauh mana manfaat yang dapat diraih mengingat kondisi di Indonesia ini. Lalu walhamdulillah kabar dari pihak radio Rodja' dan respond ikhwah di milis ini menambah semangat kami untuk merealisasikannya. Dan akhirnya kami memberanikan diri untuk memposting hal ini di milis assunnah. Kami sangat mengharapkan respon dari ikhwah sekalian terhadap layanan podcast ini. Karena dari respon antum, kami dapat berbicara tentang gambaran keadaan ikhwah yang membutuhkan suara dakwah ini dengan pihak Radio Rodja' secara resmi. Kami ingin mengcopy - paste apa yang kami post itu, namun khawatir email ini akan jadi panjang dan mengganggu sebagian ikhwah. Demikian, lebih dan kurangnya kami mohon maaf. Semoga Allah selalu memudahkan urusan kita, terutama dalam membantu menghidupkan dakwah sunnah. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Pengurus Assunnah.web.id Adinda Praditya - Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Kajian PALTALK
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh, Setau ana setiap hari (ba'da maghrib) ada kajian Paltalk dari Al-Irsyad Surabaya kecuali sabtu dan ahad. Ahad pagi (sekitar jam 9) kajian dari Medan, Ust. Abu Ihsan Al-Atsari tapi via YM, moderatornya akhi fillah_mas. Dan sekitar jam 20.00 hari rabu kajian ImamSyafie Ust. Rasul Dahri-Malaysia. Antum bisa cek ID paltalk di Room Religion, Islam, Salafi in Indonesia dan Kajian ImamSyafie. Barokallahu fiikum. - Original Message From: Agung Priadi <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, May 18, 2007 2:52:43 PM Subject: [assunnah] Kajian PALTALK Assalamu alaykum warohmatulahi wabarokatuhu Kaum muslimin yang berbahagia, mohon info kajian PALTALK yang masih aktif. Wassalamu alaykum. Abu ISmail ___ Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware protection. http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/norton/index.php Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mencari hari baik untuk menikah
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Sebelumnya salam kenal. Mohon bantuannya: Bolehkah menikah dengan menunggu hari baiknya, kemudian menurut islam sendiri bagusnya bagaimana...? Waktu yang tepat untuk sholat istikharah kapan? Boleh ga dilaksanakan berulang-ulang? Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum Parfum
Assalamualaikum Ana mau tanya, bagaimana hukumnya halal/haram pada parfum yang kebanyakan sekarang ini. Jazakalla Muliaman Purba Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Situs bermanhaj Salaf di Qatar: www.assunnah-qatar.com
Assalamu'alaykum, Terima kasih kepada admin assunah-qatar yg telah memberikan info yg berharga ini. Kerinduan kami terhadap ceramah ust. Ali Subana dapat terobati dengan mendengarkan kajiannya yg didownload melalui website ini. Wassalam, Sigit Pratomo assunnah_qatar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum, Diberitahukan bagi akhi sekalian yang tinggal di Qatar dan sekitarnya (Timur Tengah), juga untuk yang dimana saja berada.. Website Ahlus Sunnah telah terbentuk untuk memperkuat ukhuwah dan memperdalam keimanan dan keilmuan, adapun alamatnya di: www.assunnah-qatar.com Demikian diberitahukan semoga bermanfaat bagi kita semua untuk menegakkan Dakwah. Salam, Admin Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Penerimaan Santri Baru - Alqanitat- Jakarta<
PONDOK PESANTREN PUTRI AL-QANITAT LITAHFIZHUL QUR'AN LIL BANAT - JAKARTA Jl. Bungur Besar V, RT 04/04 No. 8 Senen - Jakarta Telp. 021-70645037 Menerima Santri Baru Th Ajaran 1428-1429H/2007-2008M Program Pendidikan Tahfiz Al-Qur'an Dengan sistem Tahsin (memperbaiki bacaan), Tahfizh (setoran hafalan) dan Muroja'ah (mengulang hapalan yang telah lalu Masa pendidikan Masa pendidikan 3 tahun (santri tinggal di asrama), mengabdi di M'ahad min 6 (enam) bulan bagi yang sudah lulus Target Hafal 30 Juz dengan tartil yang benar sesuai tajwid Fasilitas 4 (empat) ruang kelas yang nyaman, Asrama, Perpustakaan, Tempat olah raga Waktu Pendaftaran Gelombang I, 5 Mei - 7 Juni 2007M Gelombang II, 9 Juni - 12 Juli 2007M Mulai Belajar 14 Juli 2007M Informasi Pendaftaran. Ummu Mutsanna 021-70645037 _ More photos, more messages, more storageget 2GB with Windows Live Hotmail. http://get.live.com/en-id/mail/features Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Nikah Setengah Hati, Sahkah ??
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Jangankan nikah dengan setengah hati, nikah yang main main pun dipandang SAH. Ada tiga perkara yang bila dilakukan dengan main main tetapi tetap dipandang sungguh sungguh, yaitu nikah, thalaq, dan ruju'. Maaf tidak bisa menyertakan haditsnya. Tetapi coba coba dengarkan kajian MP3 Nikah dari A - Z oleh Ust. Ahmad Sabiq yang bisa di download di http://assunnah.mine.nu. Dari ini kita bisa mengetahui bahwa perkara agama bukan perkara untuk main main. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah - Original Message - 9. Nikah Setengah Hati, Sahkah ?? Posted by: "Pajak HO" [EMAIL PROTECTED] Wed May 16, 2007 7:07 am (PST) Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuhu Afwan sekali lagi mohon bantuan ikhwah sekalian terkait dengan pernikahan saudara saya. Beberapa hari yang lalu saudara perempuan saya dinikah oleh seseorang. Akad nikah berjalan dengan lancar. namun masalah timbul manakala sang suami menyatakan kepada istrinya seusai ijab, bahwa dia mengucapkan ijab qobul dengan setengah hati / kurang iklas. Ketidak ikhlasan pengantin laki laki tersebut tidak diketahui oleh petugas dari KUA maupun saksi saksi yang hadir, sehingga mereka menyatakan sah. Yang jadi pertanyaan, bagaimana status pernikahan yang dilakukan tidak dengan sepenuh hati tersebut, sah ataukah tidak?, jika ternyata mereka berdua menghendaki untuk sama sama hidup sebagai suami istri, apakah mereka harus mengulangi nikahnya (pembaharuan nikah)?, bagaimana hukumnya jika mereka berdua sudah melakukan hubungan suami istri, jika nikahnya tidak sah?. Atas kerelaan antum semua menanggapi pertanyaan ini, saya mengucapkan banyak terima kasih. Jazakumullohu khoiron katsiro Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya kesahihan hadith
Assalamu'alaikum Adakah diantara ikhwah sekalian mengetahui kesahihan hadith berikut yang di minta oleh rakan saya : 1. Rasulullah sallallahu'alaihiwasallam bersabda: Bukan dari golongan ku barang siapa membaca Al Qu'ran tidak secara tarannum. 2. Bukan dari kalangan ku barangsiapa membaca Al Qur'an tidak dengan lahjah Arab Jazaakumullahu khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Fiqih Wanita
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Ikhwah sekalian ada beberapa hal yang saya ingin tanyakan, diantaranya: 1. Saya pernah mambaca tentang diharamkannya Wanita Haid berdiam di masjid, apakah mengikuti kajian di dalam masjid selama kurang lebih 3 jam ( yaitu kobla maghrib sampai dengan ba'da Isya ) termasuk dalam kategori berdiam di masjid, sehingga hukumnya menjadi Haram untuk diikuti wanita haid? 2. Bagaimana Hukumnya Wanita menggunakan Cat kuku/ kutek ( Saya kerap melihat teman-teman Muslimah menggunakan cat Kuku ) ? 3. Aurat bagi Wanita adalah seluruh badan kecuali WAJAH dan TELAPAK tangan, apakah Telapak tangan yang dimaksud disini termasuk kedalamnya PUNGGUNG Tangan ? karena saya sering melihat, beberapa Akhwat mengerjakan Sholat dengan tidak menggunakan mukena, melainkan hanya Kerudung dan kaus kaki, sementara PUNGGUNG tangannya Terlihat, apakah yang demikian itu sah ? Mohon para ikhwah yang tahu jawabannya ( berdasarkan Al Qur'an dan Hadits ) untuk berbagi ilmu dengan saya, insyaAllah akan menjadi ilmu yang bermanfaat. Jazzakumullah.
Re: [assunnah]>>Tanya alat musik guitar<
On 5/10/07, RIDWAN PRIJATNA (a.ka. Phan Tse Hao) <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh, > saya member baru, saya tertarik untuk bertanya tentang hukumnya > alat musik yang di petik seperti guitar. ada yang bersedia > membantu? > wassalam, > ridwan wa'alaikum salam warahmatullohi wabarakatuh HUKUM NYANYIAN ATAU LAGU Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1429&bagian=0 Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum menyanyi, apakah haram atau diperbolehkan, walaupun saya mendengarnya hanya sebatas hiburan saja ? Apa hukum memainkan alat musik rebab dan lagu-lagu klasik ? Apakah menabuh genderang saat perkawinan diharamkan, sedangkan saya pernah mendengar bahwa hal itu dibolehkan ? Semoga Allah memberimu pahala dan mengampuni segala dosamu. Jawaban. Sesungguhnya mendengarkan nyanyian atau lagu hukumnya haram dan merupakan perbuatan mungkar yang dapat menimbulkan penyakit, kekerasan hati dan dapat membuat kita lalai dari mengingat Allah serta lalai melaksanakan shalat. Kebanyakan ulama menafsirkan kata lahwal hadits (ucapan yang tidak berguna) dalam firman Allah dengan nyanyian atau lagu. "Artinya : Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan ucapan yang tidak berguna" [Luqman : 6] Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu bersumpah bahwa yang dimaksud dengan kata lahwul hadits adalah nyanyian atau lagu. Jika lagu tersebut diiringi oleh musik rebab, kecapi, biola, serta gendang, maka kadar keharamannya semakin bertambah. Sebagian ulama bersepakat bahwa nyanyian yang diiringi oleh alat musik hukumnya adalah haram, maka wajib untuk dijauhi. Dalam sebuah hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau berpendapat. "Artinya : Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik" [1] Yang dimaksud dengan al-hira pada hadits di atas adalah perbuatan zina, sedangkan yang dimaksud al-ma'azif adalah segala macam jenis alat musik. Saya menasihati anda semua untuk mendengarkan lantunan al-Qur'an yang di dalamnya terdapat seruan untuk berjalan di jalan yang lurus karena hal itu sangat bermanfaat. Berapa banyak orang yang telah dibuat lalai karena mendengar nyanyian dan alat musik. Adapun pernikahan, maka disyariatkan di dalamnya untuk membunyikan alat musik rebana disertai nyanyian yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan suatu pernikahan, yang didalamnya tidak ada seruan maupun pujian untuk sesuatu yang diharamkan, yang dikumandangkan pada malam hari khusus bagi kaum wanita guna mengumumkan pernikahan mereka agar dapat dibedakan dengan perbuatan zina, sebagaimana yang dibenarkan dalam hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Sedangkan genderang dilarang membunyikannya dalam sebuah pernikahan, cukup hanya dengan memukul rebana saja. Juga dalam mengumumkan pernikahan maupun melantunkan lagu yang biasa dinyanyikan untuk mengumumkan pernikahan tidak boleh menggunakan pengeras suara, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah yang besar, akibat-akibat yang buruk, serta dapat merugikan kaum muslimin. Selain itu, acara nyanyian tersebut tidak boleh berlama-lama, cukup sekedar dapat menyampaikan pengumuman nikah saja, karena dengan berlama-lama dalam nyanyian tersebut dapat melewatkan waktu fajar dan mengurangi waktu tidur. Menggunakan waktu secara berlebihan untuk nyanyian (dalam pengumuman nikah tersebut) merupakan sesuatu yang dilarang dan merupakan perbuatan orang-orang munafik. [Bin Baz, Mjalah Ad-Dakwah, edisi 902, Syawal 1403H] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq] _ Foote Note [1] Al-Bukhari tentang minuman dalam bab ma ja'a fi man yastahillu al-khamr wa yusmmihi bi ghairai ismih HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON Oleh Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ? Jawaban Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. "Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan" [Luqman : 6] Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu". Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir, karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga. Penafsiran Al-Qur'an dengan ayat Al-Qur'an, Penafsir
Re: [assunnah]>>Tentang copyright<
On 5/15/07, herdinurmuharam <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Bismillahirrahmanirrahiem,, > Alhamdulillah, proses downloading Kutub dari > http://www.waqfeya.com/ udah > selesai setengahnya, sampai saat ini udah menghabiskan space 20 > GB. koleksi kutub Tafsir, Hadits, Ushul Fiqh, tauhid udah ditangan. > dan kebanyakan kutub tersebut terbitan Darul Fikr, Darul ma'arif > juga dari penerbit2 mahal Saudi. > kemarin penasaran juga ke http://www.waqfeya.com/ karena nggak > jelas identitasnya, setelah melakukan pengecekan whois, ternyata > situs tersebut terdaptar di ISP Belanda dengan keterangan pemilik > yang hanya namanya aja, Abdurrahman. > Di sini, saya ingin sharing pendapat tentang copyright? > ada nggak nya dalam khazanah keilmuan Islam? terus boleh nggaknya? Assalamualaikum.. akhi herdinurahman.. berikut petikan dari situs almanhaj.or.id http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1569&bagian=0 sesungguhnya seluruh hak cipta itu adalah milik Allah. jazakallah khoir. semoga bermanfa'at. ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : �Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : �All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. "Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka"[1] Juga sabda beliau yang lain. "Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam"[2] Demikian juga dengan sabda beliau. "Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya" Baik pemegang hal cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu �alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. COPYRIGHT PRODUKSI KASET Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan :�Hak Cipta Dilindungi". Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah keapda anda. Jawaban. Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu �alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafii] _ Foote Note [1]. HR Al-Bukhari dalam kitab As-Sunan Al-Kubra VII/248, Abdurrazzak dalamMushannaf-nya VIII/377, Al-Hakim II/57 nomor 2309, Ad-Daraquthni II/606 nomor 2845, Abu Dawud 3594. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaaul Ghaliil V/142 nomor 1303 [2]. HR Al-Baihaqi dalam kitab Sunnannya VIII/182, Ahmad V/276, nomor 15488, Ad-Daraquthni II/602 nomor 2849-2850, Abu Ya’la III/140 nomor 1570. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaa’ul Ghaliil nomor 1459 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http:
[assunnah] Tanya: Bagaimana hukum & caranya?
Assalamu'alaikum Teman saya, si suami, bersikap lebih royal pada keluarganya daripada pada istri dan keluarga istrinya. jika istrinya bertanya, suaminya marah, bahwa istri harus selalu patuh pada suami dan dengan bertanya istri berarti tidak patuh. Yang mau saya tanyakan: Apakah itu sesuai dengan ajaran Islam? Bagaimanakah sebaiknya si istri bersikap? Bagaimanakah hukum dan tatacara seorang istri mengingatkan suaminya? Terima kasih. -Felly- Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Situs almanhaj.or.id
Assaalamu alaikum, Ana setuju dengan Abu Yaasin kalau yang membawakan berita (News) itu orang yang terpercaya keamanahannnya (bersifat amanah) dan tidak memusuhi Islam (dalam artian Al-Qur'an dan Assunnah) dan kaum muslimin. Fakta menunjukkan betapa banyak pembawa berita, apakah itu disebut jurnalis, wartawan atau apalah dia, diragukan keamanahannya dan kebanyakan mereka adalah dari kalangan yang tidak faham dengan Al-Qur'an dan Assunnah bahkan menyelisihi keduanya, sehingga beritanya sering menghasut kaum muslimin, menjelekkan pemerintah, mengagung-agungkan ahlul bid'ah, dan lain-lain. Wassalamu alaikum. Abu Afifah Abu Yaasiin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Dear Admin, Assalamu'alaykum wrokhmatuLLOHi wabarokatuh, Ana mempunyai usul bagaimana kalu situs http://www.almanhaj.or.id ditambahi dengan "News" semisal mengenai berita dunia Islam, dsb, mohon tanggapannya. Wassalamu'alaykum wrokhmatuLLOHi wabarokatuh, Abu Yaasiin. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/