Re: [assunnah]>>Tanya: siklus haid<

2007-07-12 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "Erwina Purnamawati" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Wed Jul 11, 2007 4:55 pm
>Assalamualaikum
>Teman sekantor saya bertanya :
>Usianya : 34, sudah menikah dan punya anak, dan tidak KB
>Dia sudah haid selama 14 hari (2 minggu) dan sudah bersih lalu 
>bersih-2 seperti biasa,... Tapi selang satu hari kemudian ketika 
>sholat kembali keluar seperti hari pertama dan ketika itu sedang 
>sholat diluar rumah sehingga tidak sempat bersih-2 dan ganti,...
>Mohon pencerahannya,
>1. Apakah sholat nya tidak sah dan bisa diulang ketika sampai di 
>rumah
>2. Dan selama beberapa hari kedepan (biasanya 4 atau 5 hari kedepan)
>dilarang sholat dan lain-lain sampai kembali suci,..
>Karena biasanya (sebelum lahiran) hanya 7 atau 8 hari
>Dan ini terjadi serupa dengan saya hanya tidak selama dan tidak 
>sebanyak yang dia alami,...
>Terimakasih yang tak terhingga atas jawabannya,..
>Wassalamualaikum

Alhamdulillah
Dari pertanyaan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Kebiasaan haid sebelum melahirkan adalah 7-8 hari.
2. Setelah melahirkan kebiasan haid berubah menjadi selama 14 hari.
3. Setelah bersih dari haid 14 hari, selang satu hari keluar darah seperti 
awal haid

Barangkali yang perlu diketahui pertama kali adalah :
1. Mengetahui perbedaan antara darah haid dengan darah penyakit
(Istihadhah)
2. Perubahan siklus haid dari 7-8 hari menjadi 14 hari apakah sudah 
berlangsung lama atau baru pertama kali ?

Apabila darah yang keluar setelah masa kebiasaan haid 7-8 hari ternyata 
darah penyakit (istihadhah), maka tetap harus shalat walaupun darah keluar. 
Wallahu 'alam

Disini saya akan copy secara ringkas dari almanhaj penjelasan para ulama 
mengenai hal tersebut:

Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah
http://www.almanhaj.or.id/content/1432/slash/0

[1]. Makna Istihadhah
Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa 
henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam 
sebulan.

Dalil kondisi pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama 
sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa 
Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi 
wasallam :

"Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain• "Aku 
mengalami istihadhah maka tak pemah suci. "

Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali sebentar, hadits 
dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi 
wasallam dan berkata:

"Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali. " 
[Hadits riwayat Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi dengan menyatakan shahih. 
Disebutkan pula bahwa hadits ini menurut Imam Ahmad shahih, sedang menurut 
Al-Bukhari hasan]

[2]. Kondisi Wanita Mustahadhah
Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah:
[a]. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. 
Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah 
diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku 
baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah 
yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah.

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal 
bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. 
Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang 
selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha 
bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi 
wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak 
pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu 
adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya 
kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. "[Hadits 
riwayat Al-Bukhari]

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 
bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy: "Diamlah selama masa haid yang 
biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. " Dengan 
demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu 
selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada 
saat itu masih keluar.

c]. Tidak mempunyai haid yangjelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara 
tepat darahnya. Seperti: jika istihadhah yang dialaminya terjadi 
terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya 
menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai 
darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita 
pada umumnya.

Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung 
mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan 
istihadhah.

Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan 
darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang 
darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada 

[assunnah] >>Tidak Menempati Shaff Pertama, Berbicara Saat Khutbah<

2007-07-12 Terurut Topik Abu Harits
TIDAK MAU MENEMPATI BARISAN (SHAFF) PERTAMA MESKI DATANG LEBIH AWAL

Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
http://www.almanhaj.or.id/content/2174/slash/0

Di antara jama’ah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan 
pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua 
atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan 
belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu 
bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk segera 
menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat 
tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan 
yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu 
kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut 
sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu.

Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 
‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

áóæú íóÚúáóãõ ÇáäøóÇÓõ ãóÇ Ýöí ÇáäøöÏóÇÁö æóÇáÕøóÝøö ÇúáÃóæøóáö Ëõãøó áóãú 
íóÌöÏõæÇ ÅöáÇøó Ãóäú íóÓúÊóåöãõæÇ Úóáóíúåö áÇóÓúÊóåóãõæÇ.

“Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan 
dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus 
melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya.” [1]

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan:

áóæú ÊóÚúáóãõæäó Ãóæú íóÚúáóãõæäó ãóÜÇ Ýöí ÇáÕøóÝøö ÇáúãõÞóÏøóãö áóßóÇäóÊú 
ÞõÑúÚóÉð.

“Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff 
terdepan, niscaya akan dilakukan undian.” [2]

Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera 
mendatanginya.

Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, yang 
dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam 
kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ãóäú ÛóÓøóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇÛúÊóÓóáó Ëõãøó ÈóßøóÑó æóÇÈúÊóßóÑó 
æóãóÔóì æóáóãú íóÑúßóÈú æóÏóäóÇ ãöäó ÇúáÅöãóÇãö ÝóÇÓúÊóãóÚó æóáóãú íóáúÛõ 
ßóÇäó áóåõ Èößõáøö ÎõØúæóÉò Úóãóáõ ÓóäóÉò ÃóÌúÑõ ÕöíóÇãöåóÇ æóÞöíóÇãöåóÇ.

“Barangsiapa mandi pada hari Jum’at dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat 
dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga 
mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya 
setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang 
ada pada tahun itu.” [3]

Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua 
pendapat:

1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara 
maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak.
2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan 
inilah pendapat Waki’.

Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jum’at karena 
dua alasan:
a. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia 
berangkat menunaikan shalat Jum’at dan bisa menundukkan pandangan, 
mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran 
dari nasihat yang disampaikan.
b. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan-nya itu Allah akan memberikan 
berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang 
shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari 
yang penuh berkah, yaitu hari Jum’at. Di antara yang memperkuat makna itu 
adalah: “Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jum’at dan 
kemudian pergi berangkat…”

Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai ta’kiid 
(penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat 
pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal.
Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat 
dengan imam (khatib).

Fastama’a walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya 
oleh aktivitas lainnya.

MELANGKAHI PUNDAK JAMA’AH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUM’AT
Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia 
menyela jama’ah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak 
mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya 
dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan.

Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, 
dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang masuk 
masjid pada hari Jum’at sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka 
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ÇöÌúáöÓú ÝóÞóÏú ÂÐóíúÊó æóÂäóíúÊó.

“Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan 
datang terlambat.” [4]

ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI 
DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID
Sebagian orang jika memasuki 

Re: [assunnah] Penyakit Kejiwaan

2007-07-12 Terurut Topik amien_abuibrahim Imam Muhayi
From:"fuzzy_me2477" <[EMAIL PROTECTED]> 
Dare:Wed Jul 11, 2007 12:49 pm 
assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai penyakit kejiwaan yang rumit
penyembuhannya, seperti depresi.
1. apakah 'depresi' itu sebenarnya?
2. apa yang menyebabkannya? Karena terkadang orang yang terlihat baik ibadahnya
pun terkena penyakit ini juga.
3. adakah obat atau bagaimana rukyah yang shahih terhadap penyakit 'depresi'
itu?
4. bagaimana sebaiknya peran keluarga atau orang-orang terdekat dalam membantu
penderita agar segera sembuh dan kembali normal?

mohon bantuannya disertakan dalil yang shahih jika ada.
wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
===

Wa'alaikumus salam warahmatullah
Depresi adalah keadaan jiwa seseorang yang merasa tertekan oleh suatu sebab 
tertentu, depresi dapat menghinggapi siapa saja, selama ia tidak membebaskan 
jiwanya dari faktor penyebab gangguan itu terjadi. Bahkan seperti orang yang 
secara lahir nampak sehat wal 'afiat, namun depresi dapat dilihat dari kondisi 
lahiriah seseorang misalnya, suka murung, tidak mudah bergaul, merasa ada orang 
yang akan menyakitinya dsb.
Kondisi hatilah yang membuat seseorang depresi, lalu bagaimana obatnya?, karena 
depresi adalah penyakit kejiwaan maka mengobatinya harus dengan pendekatan 
kejiwaan pula, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:
1. Mengobati dengan al-Qur'an, si sakit mengobati dirinya sendiri dengan bacaan 
al-Qur'an dengan khusyu' dan penuh penghayatan, akan lebih baik jika melihat 
maknanya (bacaan ayat mana saja sebisanya), atau di bacakan oleh orang lain 
atau kita kenal dengan rukyah. 
2. Pihak keluarga membantu memecahkan masalahnya dengan menanyakan penyebab ia 
depresi, diajak komunikasi dari hati-ke hati hingga akhirnya ditemukan 
penyebabnya.
3. Jika telah diketahui penyebabnya maka di cari solusinya, misalkan saya 
pernah membantu seorang yang memiliki istri -maaf, dingin dengan suaminya-, 
kemudian saya tanyakan dimana keluarganya, dimana ia tinggal, akhirnya saya 
ketahui bahwa ia dan suaminya tinggal di rumah ibunya dan ia merasa tertekan, 
maka saya sarankan ia untuk sebisa mungkin pindah dari rumah itu.
4. Penderita di ajak untuk selalu ikhlas kepada Allah subhanahu wata'ala, dan 
bahwa tidak ada yang berhak untuk ditakuti secara hakiki selain Allah. 
5. Doakan agar penderita sembuh dengan khusyu'
6. Insya Allah akan sembuh dengan seizin Allah subhanahu wata'ala


Aminuddin Imam Muhayi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Dalil dilarangnya sutra bagi laki2

2007-07-12 Terurut Topik zahra_n
?? ? ?  ???
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

afwan, teman ana tanya, apakah dalil dilarangnya sutra dan emas bagi laki2 
terdapat juga dalam Al-Qur'an atau hanya dalam hadits?

??? ? ?  ???
Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

zahra