Re: [assunnah]>>Tanya: siklus haid<
>From: "Erwina Purnamawati" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Wed Jul 11, 2007 4:55 pm >Assalamualaikum >Teman sekantor saya bertanya : >Usianya : 34, sudah menikah dan punya anak, dan tidak KB >Dia sudah haid selama 14 hari (2 minggu) dan sudah bersih lalu >bersih-2 seperti biasa,... Tapi selang satu hari kemudian ketika >sholat kembali keluar seperti hari pertama dan ketika itu sedang >sholat diluar rumah sehingga tidak sempat bersih-2 dan ganti,... >Mohon pencerahannya, >1. Apakah sholat nya tidak sah dan bisa diulang ketika sampai di >rumah >2. Dan selama beberapa hari kedepan (biasanya 4 atau 5 hari kedepan) >dilarang sholat dan lain-lain sampai kembali suci,.. >Karena biasanya (sebelum lahiran) hanya 7 atau 8 hari >Dan ini terjadi serupa dengan saya hanya tidak selama dan tidak >sebanyak yang dia alami,... >Terimakasih yang tak terhingga atas jawabannya,.. >Wassalamualaikum Alhamdulillah Dari pertanyaan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Kebiasaan haid sebelum melahirkan adalah 7-8 hari. 2. Setelah melahirkan kebiasan haid berubah menjadi selama 14 hari. 3. Setelah bersih dari haid 14 hari, selang satu hari keluar darah seperti awal haid Barangkali yang perlu diketahui pertama kali adalah : 1. Mengetahui perbedaan antara darah haid dengan darah penyakit (Istihadhah) 2. Perubahan siklus haid dari 7-8 hari menjadi 14 hari apakah sudah berlangsung lama atau baru pertama kali ? Apabila darah yang keluar setelah masa kebiasaan haid 7-8 hari ternyata darah penyakit (istihadhah), maka tetap harus shalat walaupun darah keluar. Wallahu 'alam Disini saya akan copy secara ringkas dari almanhaj penjelasan para ulama mengenai hal tersebut: Makna Istihadhah Dan Kondisi Wanita Mustahadhah http://www.almanhaj.or.id/content/1432/slash/0 [1]. Makna Istihadhah Istihadhah ialah keluamya darah terus-menerus pada seorang wanita tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan. Dalil kondisi pertama, yakni keluamya darah terus-menerus tanpa henti sama sekali, hadits riwayat Al- Bukhari dari Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku ini tak pemah suci " Dalam riwayat lain "Aku mengalami istihadhah maka tak pemah suci. " Dalil kondisi kedua, yakni darah tidak berhenti kecuali sebentar, hadits dari Hamnah binti Jahsy ketika datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Ya Rasulullah, sungguh aku sedang mengalami Istihadhah yang deras sekali. " [Hadits riwayat Ahmad,AbuDawud dan At-Tirmidi dengan menyatakan shahih. Disebutkan pula bahwa hadits ini menurut Imam Ahmad shahih, sedang menurut Al-Bukhari hasan] [2]. Kondisi Wanita Mustahadhah Ada tiga kondisi bagi wanita mustahadhah: [a]. Sebelum mengalami istihadhah, ia mempunyai haid yang jelas waktunya. Dalam kondisi ini, hendaklah ia berpedoman kepada jadwal haidnya yang telah diketahui sebelumnya. Maka pada masa itu dihitung sebagai haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Adapun selain masa tersebut merupakan istihadhah yang berlaku baginya hukum-hukum istihadhah. Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari pada setiap awal bulan, tiba-tiba mengalami istihadhah dan darahnya keluar terus-menerus. Maka masa haidnya dihitung enam hari pada setiap awal bulan, sedang selainnya merupakan istihadhah. Berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam : "Ya Rasulullah, sungguh aku mengalami istihadhah maka tidak pernah suci, apakah aku meninggalkan shalat? Nabi menjawab: Tidak, itu adalah darah penyakit. Namun tinggalkan shalat sebanyak hari yang biasanya kamu haid sebelum itu, kemudian mandilah dan lakukan shalat. "[Hadits riwayat Al-Bukhari] Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ummu Habibah binti Jahsy: "Diamlah selama masa haid yang biasa menghalangimu, lalu mandilah dan lakukan shalat. " Dengan demikian,wanita mustahadhah yang haidnya sudah jelas waktunya menunggu selama masa haidnya itu. Setelah itu mandi dan shalat, biar pun darah pada saat itu masih keluar. c]. Tidak mempunyai haid yangjelas waktunya dan tidak bisa dibedakan secara tepat darahnya. Seperti: jika istihadhah yang dialaminya terjadi terus-menerus mulai dari saat pertama kali melihat darah sementara darahnya menurut satu sifat saja atau berubah-ubah dan tidak mungkin dianggap sebagai darah haid. Dalam kondisi ini, hendaklah ia mengambil kebiasaan kaum wanita pada umumnya. Maka masa haidnya adalah enam atau tujuh hari pada setiap bulan dihitung mulai dari saat pertama kali mendapati darah Sedang selebihnya merupakan istihadhah. Misalnya, seorang wanita saat pertama kali melihat darah pada tanggal 5 dan darah itu keluar terus-menerus tanpa dapat dibedakan secara tepat mana yang darah haid, baik melalui wama ataupun dengan cara lain. Maka haidnya pada
[assunnah] >>Tidak Menempati Shaff Pertama, Berbicara Saat Khutbah<
TIDAK MAU MENEMPATI BARISAN (SHAFF) PERTAMA MESKI DATANG LEBIH AWAL Oleh Wahid bin Abdis Salam Baali. http://www.almanhaj.or.id/content/2174/slash/0 Di antara jamaah ada yang datang ke masjid lebih awal dan mendapati barisan pertama masih kosong, tetapi dia malah memilih untuk menempati barisan kedua atau ketiga agar bisa bersandar ke tiang misalnya, atau memilih barisan belakang sehingga dia bisa bersandar ke dinding misalnya. Semuanya itu bertentangan dengan perintah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam untuk segera menduduki barisan pertama yang didapatinya selama dia bisa sampai ke tempat tersebut, karena agungnya pahala yang ada padanya serta banyaknya keutamaan yang terkandung padanya. Dan seandainya dia tidak bisa sampai ke tempat itu kecuali dengan cara undian, maka hendaklah dia melakukan hal tersebut sehingga dia tidak kehilangan pahala yang melimpah itu. Telah diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: áóæú íóÚúáóãõ ÇáäøóÇÓõ ãóÇ Ýöí ÇáäøöÏóÇÁö æóÇáÕøóÝøö ÇúáÃóæøóáö Ëõãøó áóãú íóÌöÏõæÇ ÅöáÇøó Ãóäú íóÓúÊóåöãõæÇ Úóáóíúåö áÇóÓúÊóåóãõæÇ. Seandainya orang-orang itu mengetahui apa yang terdapat pada seruan adzan dan shaff pertama kemudian mereka tidak mendapatkan jalan, kecuali harus melakukan undian, niscaya mereka akan melakukannya. [1] Dan dalam riwayat Muslim disebutkan: áóæú ÊóÚúáóãõæäó Ãóæú íóÚúáóãõæäó ãóÜÇ Ýöí ÇáÕøóÝøö ÇáúãõÞóÏøóãö áóßóÇäóÊú ÞõÑúÚóÉð. Seandainya kalian atau mereka mengetahui apa yang terdapat di shaff terdepan, niscaya akan dilakukan undian. [2] Dengarlah keutamaan yang melimpah bagi orang yang bersuci dan bersegera mendatanginya. Telah diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, yang dinilai hasan oleh at-Tirmidzi serta dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih as-Sunan, dari Aus bin Aus Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ãóäú ÛóÓøóáó íóæúãó ÇáúÌõãõÚóÉö æóÇÛúÊóÓóáó Ëõãøó ÈóßøóÑó æóÇÈúÊóßóÑó æóãóÔóì æóáóãú íóÑúßóÈú æóÏóäóÇ ãöäó ÇúáÅöãóÇãö ÝóÇÓúÊóãóÚó æóáóãú íóáúÛõ ßóÇäó áóåõ Èößõáøö ÎõØúæóÉò Úóãóáõ ÓóäóÉò ÃóÌúÑõ ÕöíóÇãöåóÇ æóÞöíóÇãöåóÇ. Barangsiapa mandi pada hari Jumat dan membersihkan diri, lalu cepat-cepat dan bergegas, serta berjalan kaki dan tidak menaiki kendaraan, juga mendekati posisi imam, kemudian mendengarkan lagi tidak lengah, maka baginya setiap langkah amalan satu tahun, dengan pahala puasa dan qiyamul lail yang ada pada tahun itu. [3] Mengenai penafsiran kalimat, ghassala wa ightasala, para ulama memiliki dua pendapat: 1. Membasahi kepala dan mandi, sebagai upaya membersihkan diri secara maksimal. Dan ini merupakan pendapat Ibnul Mubarak. 2. Mencampuri isterinya sehingga dia harus membersihkan diri dan mandi. Dan inilah pendapat Waki. Mereka menyunnahkan seseorang mencampuri isterinya pada hari Jumat karena dua alasan: a. Agar nafsu syahwatnya tersalurkan pada tempat yang halal sehingga dia berangkat menunaikan shalat Jumat dan bisa menundukkan pandangan, mengonsentrasikan pikiran untuk mendengarkan khutbah dan mengambil pelajaran dari nasihat yang disampaikan. b. Mudah-mudahan dengan apa yang dilakukan-nya itu Allah akan memberikan berkah sehingga akan mengeluarkan dari tulang rusuknya anak-anak yang shalih, sehingga dengan demikian itu telah menanamkan benihnya pada hari yang penuh berkah, yaitu hari Jumat. Di antara yang memperkuat makna itu adalah: Barangsiapa mandi seperti mandi janabat pada hari Jumat dan kemudian pergi berangkat Bakkara wa ibtakara, ada yang mengatakan, Hal tersebut sebagai takiid (penekanan) dan ada juga yang mengatakan: bakkara berarti berangkat pagi-pagi ke masjid. Ibtakara berarti mendengar khuthbah dari sejak awal. Danaa min al-Imaam berarti menempati barisan-barisan pertama yang dekat dengan imam (khatib). Fastamaa walam yalghu berarti mendengarkan khutbah dan tidak lengah darinya oleh aktivitas lainnya. MELANGKAHI PUNDAK JAMAAH YANG DATANG LEBIH AWAL PADA HARI JUMAT Di antara kaum muslimin ada yang datang terlambat ke masjid, sehingga dia menyela jamaah yang datang lebih awal dan duduk dengan melangkahi pundak mereka sehingga dia sampai ke barisan pertama. Dan ini jelas salah. Mestinya dia harus menempati tempat yang terakhir kali ia dapatkan. Telah diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani, dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhu bahwasanya ada seseorang masuk masjid pada hari Jumat sedang Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia melangkahi orang-orang, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: ÇöÌúáöÓú ÝóÞóÏú ÂÐóíúÊó æóÂäóíúÊó. Duduklah, karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang terlambat. [4] ORANG YANG MASUK KE MASJID BERDIRI DAN MENUNGGU SAMPAI ADZAN SELESAI DIKUMANDANGKAN, BARU KEMUDIAN MENGERJAKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID Sebagian orang jika memasuki
Re: [assunnah] Penyakit Kejiwaan
From:"fuzzy_me2477" <[EMAIL PROTECTED]> Dare:Wed Jul 11, 2007 12:49 pm assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mengenai penyakit kejiwaan yang rumit penyembuhannya, seperti depresi. 1. apakah 'depresi' itu sebenarnya? 2. apa yang menyebabkannya? Karena terkadang orang yang terlihat baik ibadahnya pun terkena penyakit ini juga. 3. adakah obat atau bagaimana rukyah yang shahih terhadap penyakit 'depresi' itu? 4. bagaimana sebaiknya peran keluarga atau orang-orang terdekat dalam membantu penderita agar segera sembuh dan kembali normal? mohon bantuannya disertakan dalil yang shahih jika ada. wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh === Wa'alaikumus salam warahmatullah Depresi adalah keadaan jiwa seseorang yang merasa tertekan oleh suatu sebab tertentu, depresi dapat menghinggapi siapa saja, selama ia tidak membebaskan jiwanya dari faktor penyebab gangguan itu terjadi. Bahkan seperti orang yang secara lahir nampak sehat wal 'afiat, namun depresi dapat dilihat dari kondisi lahiriah seseorang misalnya, suka murung, tidak mudah bergaul, merasa ada orang yang akan menyakitinya dsb. Kondisi hatilah yang membuat seseorang depresi, lalu bagaimana obatnya?, karena depresi adalah penyakit kejiwaan maka mengobatinya harus dengan pendekatan kejiwaan pula, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah: 1. Mengobati dengan al-Qur'an, si sakit mengobati dirinya sendiri dengan bacaan al-Qur'an dengan khusyu' dan penuh penghayatan, akan lebih baik jika melihat maknanya (bacaan ayat mana saja sebisanya), atau di bacakan oleh orang lain atau kita kenal dengan rukyah. 2. Pihak keluarga membantu memecahkan masalahnya dengan menanyakan penyebab ia depresi, diajak komunikasi dari hati-ke hati hingga akhirnya ditemukan penyebabnya. 3. Jika telah diketahui penyebabnya maka di cari solusinya, misalkan saya pernah membantu seorang yang memiliki istri -maaf, dingin dengan suaminya-, kemudian saya tanyakan dimana keluarganya, dimana ia tinggal, akhirnya saya ketahui bahwa ia dan suaminya tinggal di rumah ibunya dan ia merasa tertekan, maka saya sarankan ia untuk sebisa mungkin pindah dari rumah itu. 4. Penderita di ajak untuk selalu ikhlas kepada Allah subhanahu wata'ala, dan bahwa tidak ada yang berhak untuk ditakuti secara hakiki selain Allah. 5. Doakan agar penderita sembuh dengan khusyu' 6. Insya Allah akan sembuh dengan seizin Allah subhanahu wata'ala Aminuddin Imam Muhayi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Dalil dilarangnya sutra bagi laki2
?? ? ? ??? Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh afwan, teman ana tanya, apakah dalil dilarangnya sutra dan emas bagi laki2 terdapat juga dalam Al-Qur'an atau hanya dalam hadits? ??? ? ? ??? Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh zahra