[assunnah] Tanya : Istri minta cerai

2008-02-06 Terurut Topik Adhitya Ramadian P
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Ana mau tanya:
Bagaimana do'a untuk memohon kebaikan istri, sementara ana menikahi seaorang 
istri dari keluarga besar NU. Kemauan membaca mengenai ilmu begitu sedikit, 
banyak alasannya seperti, jgn dipaksa, sibuk ini sibuk itu, dan sebagainya, 
yang akhirnya tidak masuk juga ilmu tersebut, namun jika membaca novel, cerita2 
bohong dia begitu serius, nonton tv begitu serius, bagaimana cara mengajari 
istri untuk mau membaca ilmu2 agama?

Ana adalah pekerja yang kerjanya banyak pergi keluar kota, hingga ana merasa 
bahwa semakin sering istri ditinggal, kapan ilmu ini bisa sampai padanya, kapan 
ana bisa mendakwahkan jalan yang lurus ini? Tapi jika ana mengeluh tentang 
pekerjaan ana yang sering bepergian ini dia marah, karena ana dianggap lemah, 
suka ngeluh, disinilah ana sedih, hingga pada suatu hari istri ana minta untuk 
cerai, ana sedih sekali, walau sekarang hubungan kita baik2 aja, pertengkaran 
hanya 1-2 jam saja

Wassalam
Adhitya Ramadian 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Tanya : Sholat ghoib

2008-02-06 Terurut Topik Abdillah Majid
2008/2/1 Bambang Wiratmaji [EMAIL PROTECTED]:
   Assalaamu'alaikum,
 Mohon penjelasan menegnai sholat jenazah ghoib , kebetulan saya barusan
 Ikut sholat jum'at diperjalanan setelah salam Imam berdiri sambil
 mengajak jama;ah sholat
 Jenaah ghoib bagi Almarhum yang sudah 2 hari
 Yang menjadi pertanyaan bagaimana sholat tersebut dan karena saya ragu
 maka saya diam ( tidak ikut sholat ghoib )
 Wassalamu'alaikum
 Bambang Wiratmaji

Saya ambil dari website almanhaj antum bisa buka di alamat :
http://www.almanhaj.or.id

[17] Shalat ghaib, padahal sudah diketahui bahwa sudah dishalati di tempat 
meninggalnya

RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH

Oleh
Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid

[Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan
secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui
dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya Ahkamul
Janaaiz wa Bid'ihaa karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rahimahullah]

XVII BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARI'AT
Banyak orang awam, terlebih lagi yang membesar-besarkan para Syaikh,
melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari'at, khususnya yang
menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah
disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal
tidak, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam atau karena memang tidak ada dalilnya atau karena berasal dari adat
kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya, yang mana semua sebab
tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen, diantaranya

[1] Membaca surah (Yaa Siin) untuk orang yang sakaratul maut
[2] Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat
[3] Memasukkan kapas di pantat mayyit, tenggorokan serta hidungnya
[4] Keluarga mayyit tidak makan sampai mereka selesai menguburkan
[5] Mereka memanjangkan jenggot sebagai tanda sedih terhadap mayyit,
kemudian dicukur lagi
[6] Mengumumkan berita kematian lewat menara-menara
[7] Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al-Fatihah 'ala ruuh
[8] Yang memandikan mayat membaca bacaan tertentu saat membasuh setiap anggota 
tubuh mayat
[9] Mengeraskan dzikir saat memandikan mayat atau saat mengantar jenazah 
[10] Menghias jenazah
[11] Meletakkan selendang di atas keranda
[12] Keyakinan bahwa jika mayat baik maka jenazahnya ringan dibawa,
sebaliknya jika jahat maka jenazahnya berat
[13] Pelan-pelan dalam membawa jenazah
[14] Mengangkat suara saat menghadiri jenazah, atau sibuk bercanda dengan orang 
lain
[15] Memuji-muji jenazah saat menghadirinya di masjid sebelum di shalati atau 
sesudahnya, begitu pula sebelum dan menjelang pemakaman
[16] Kebiasaan membawa jenazah dengan memakai mobil, serta mengantar dengan 
memakai mobil
[17] Shalat ghaib, padahal sudah diketahui bahwa sudah dishalati di tempat 
meninggalnya
[18] Imam berdiri lurus pada posisi tengah mayat laki-laki, atau posisi lurus 
dengan dada mayat wanita
[19] Setelah shalat jenazah , ada yang bertanya dengan suara yang keras :
Bagaimana kesaksian kalian terhadap si mayyit ini ? Lalu para hadirin 
menjawab : Dia adalah orang shaleh.
[20] Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur
[21] Menyebar pasir di bawah mayat tanpa ada alasan daurat
[22] Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain di bawah kepalanya di 
dalam liang kubur
[23] Memakaikan air kembang ke mayat di dalam kuburnya
[24] Talqin dengan kata-kata : Wahai fulan . jika datang kepadamu dua 
malaikat  dst
[25] Takziyah di kuburan, dengan cara berdiri berbaris-baris
[26] Berkumpul pada suatu tempat untuk bertakziyah
[27] Membatasi takziyah dengan tiga hari
[28] Bertakziyah dengan kata-kata : Semoga Allah memperbanyak pahalamu
sebagai prasangka bahwa cara itu yang ada sunnahnya, padahal itu tidak ada 
dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
[29] Penyiapan hidangan makanan dari keluarga mayyit di beberapa hari
tertentu
[30] Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ke tujuh
[31] Keluar pagi-pagi menuju ke mayyit yang telah mereka kuburkan kemarin, 
bersama kerabat keluarga dan teman-teman
[32] Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke empat puluh, atau setahun
setelah meninggal. [Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya Al-Hayaat Al-Ukhraa
hal. 156 berkata : Sesungguhnya peringatan ke empat puluh ini berasal dari
adat raja-raja Fir'aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat,
persiapan serta perjalanan ke kuburan selama empat puluh hari, lalu setelah
itu mereka menjadikan perayaan pemakaman]
[33] Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati
[34] Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Idul Fitri
[35] Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis
[36] Membaca Al-Fatihah atau Yaa Siin di kuburan
[37] Mengirim salam kepada para nabi melalui mayat yang di ziarahi di
kuburan
[38] Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al-Qur'an kepada
orang-orang muslim yang sudah mati
[39] Menghadiahkan pahala 

Re: [assunnah]Tanya : Posisi imam setelah solat

2008-02-06 Terurut Topik Mas Gee
rayinda [EMAIL PROTECTED] wrote:
assalmualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana kalu makmumnya hanya 1 org, apakah harus mnghadap makmum tersebut 
juga? lalu setelah mnghadap, apa yg dlakukan? mengingat berdoa bersama adalah 
bid'ah terima kasih

waalaikumsalam warhamatullahi wabarakatuh

wa'alaikum salam
sajauh yang saya tahu tidak ada perbedaan apakah makmumnya satu orang atau 
lebih.

setelah salam dan membaca istighfar 3x dilanjutkan allahumma antassalaam dst 
baru menghadap makmum dan membaca dzikir setelah shalat.

wassalamu 'alaikum
abu fadhil

Tambahan, 
Posisi makmum seorang diri dengan imam adalah sejajar dan tidak dibelakang 
(atau sedikit mundur dari posisi imam)

DIMANAKAH TEMPAT BERDIRINYA MAKMUM APABILA SEORANG DIRI ?

Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
http://www.almanhaj.or.id/content/1322/slash/0

Pertanyaan diatas perlu sekali kita jawab dengan jelas dan betul dengan 
mengambil keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Dimanakah sebenarnya tempat berdiri ma'mum apabila seorang atau sendiri.? 
Apakah dibelakang Imam atau seharusnya sejajar dengan Imam .? Dengan kita 
melakukan penyelidikan untuk mengetahui contoh yang pernah dikerjakan oleh 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dapatlah nantinya kita beramal sesuai 
yang dikehendaki oleh agama kita. Maka dibawah ini saya akan turunkan 
dalil-dalil yang tegas dan terang yang menunjukan tempat berdiri ma'mum kalau 
seorang


Dalil Pertama

Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; Aku pernah shalat bersama Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah 
kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang 
kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya  
[Shahih Riwayat Bukhari I/177]

Dalil Kedua

Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah 
kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia 
menempatkan aku sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang 
langsung ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 
Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau 
mendirikan kami dibelakangnya. [Shahih Riwayat Muslim  Abu Dawud]

Dua Dalil Di Atas Mengandung Hukum Sebagai Berikut :

[1]. Apabila ma'mum seorang harus berdiri disebelah kanan Imam.
[2]. Dan ma'mum yang seorang itu berdiri disebelah kanan harus sejajar dengan 
Imam bukan di belakangnya. Saya katakan demikian karena di dalam hadits Jabir 
bin Abdullah sewaktu datang Jabbar bin Shakhr lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa 
sallam menempatkannya keduanya dibelakangnya. Ini menunjukan kedua sahabat itu 
tadinya berada disamping Nabi sejajar dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam mendirikan mereka di belakangnya. Tidak akan dikatakan Di 
belakang kalau pada awalnya sahabat itu tidak berada sejajar dengan beliau.
[3]. Apabila ma'mum dua orang atau lebih, maka harus berdiri dibelakang Imam.

Dalil Ketiga

Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; Aku pernah shalat di sisi/tepi Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam dan Aisyah shalat bersama kami dibelakang kami, 
sedang aku (berada) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku shalat 
bersamanya (berjama'ah). [Shahih Riwayat Ahmad  Nasa'i].

Keterangan :

[1]. Perkataan, Aku sahalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 
terjemahan dari kalimat Shallaitu ila janbin nabiyi shallallahu 'alaihi wa 
sallam.
[2]. Janbun menurut kamus-kamus bahasa Arab artinya : sisi, tepi, samping, 
sebelah, pihak, dekat.
[3]. Jika dikatakan dalam bahasa Arab Janban Li Janbin maka artinya : Sebelah 
menyebelah, berdampingan, bahu-membahu.
[4]. Dengan memperhatikan hadits di atas dan memahami dari segi bahasanya, maka 
dapatlah kita mengetahui bahwa Ibnu Abbas ketika shalat bersama Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berada di samping/sejajar dengan Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam.
[5]. Hadits ini menunjukan bahwa perempuan tempatnya di belakang. Baik yang 
jadi ma'mum itu hanya seorang perempuan saja atau campur laki-laki dengan 
perempuan. 

Di dalam kitab Al-Muwattha karangan Imam Malik diterangkan bahwa Ibnu Mas'ud 
pernah shalat bersama Umar. Lalu Ibnu Mas'ud berdiri dekat di sebelah kanan 
Umar sejajar dengannya.

Diriwayatkan bahwa Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha' (seorang tabi'in), 
Seorang menjadi ma'mum bagi seorang, dimanakah ia (ma'mum) harus berdiri .? 
Jawab Atha', Di tepinya. Ibnu Juraij bertanya lagi, Apakah si Ma'mum itu 
harus dekat dengan Imam sehingga ia satu shaf dengannya, yaitu tidak ada jarak 
antara keduanya (ma'mum dan imam) ? Jawab Atha'; Ya! Ibnu Juraij bertanya 
lagi, Apakah si ma'mum tidak berdiri jauh sehingga tidak ada lowong antara 
mereka (ma'mum dan imam)? Jawab Atha' : Ya. [Lihat : Subulus Salam jilid 2 
hal.31]

Dari tiga dalil di atas dan atsar dari sahabat dan 

[assunnah] Tanya : Hukum menerima ang pao?

2008-02-06 Terurut Topik andresuchitra
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,

Saudaraku semua, minta tolong pendapat nih...
Saya sekarang sedang magang di sebuah kantor. Nah, bos saya memberi jeruk dan 
angpao kepada saya. Dia mengucapkan Happy New Year , tapi saya hanya menjawab 
Thank You  saja .

Saya bingung sekali apakah menolak atau menerima... kalo ditolak, 
saya takut menyinggung perasaannya atau karena kelemahan kedudukan 
saya... dan juga dihadapan beberapa org yg merayakannya juga...

Akhirnya saya menerima nya... Astagfirullah al 'aziim ..
tapi belum saya pergunakan.

Bagaimana pendapat saudara ku semua? apakah saya berdosa karena 
telah menerima nya? 
Jazakumullah khairan katsira atas jawabannya.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
andre suchitra



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Isu Gender Menurut Islam

2008-02-06 Terurut Topik Khayla Rahma
On 1/31/08, rachmat soegiharto [EMAIL PROTECTED] 
 wrote: Assalamu'alaikum,
 Mohon penjelasan isu gender dalam pandangan islam selengkapnya.
 jazakumullah khoiron

Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Buat akh rachmat, ada tulisan bagus dari Dr. Jamal A. Badawi The Status of
Woman in Islam dan Gender Equity in Islam sebagai bantahan atas isu-isu
miring mengenai kedudukan wanita dalam Islam (anda bisa search di google,
salah satunya telah kami terjemahkan dlm bhs Indonesia dan diberi beberapa
catatan kaki khususnya keterangan mengenai hadits yang digunakan, bisa anda
baca atau download dari web kami  dengan judul Kedudukan Wanita dalam
Islam. http://khayla.blogspot.com

Barakallahu fikum
Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Kedudukan Wanita dalam Islam 
Oleh
Dr. Jamal A. Badawi

I. Pendahuluan
Kedudukan wanita dalam masyarakat bukanlah merupakan issue yang baru dan juga 
bukan sesuatu yang telah ditetapkan sepenuhnya. 

Posisi Islam dalam hal ini telah menjadi sorotan dunia Barat dengan tingkat 
objektivitas yang sangat kurang.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjalasan yang singkat dan otentik 
mengenai pandangan Islam berkenaan dengan hal ini. Ajaran islam bersumber dari 
Al Qur’an dan As Sunnah (hadits).

Al Qur’an dan Hadits secara jelas dan tanpa bias menjadi sumber otentik dari 
segala hal yang berkenaan dengan agama Islam. 

Artikel ini dimulai dengan penjelasan singkat mengenai kedudukan wanita pada 
jaman pra-Islam. Kemudian berfokus pada pertanyaan utama berikut ini: Apa 
posisi agama Islam dalam memandang status wanita dalam masyarakat? Seberapa 
jauh kemiripan dan perbedaan dengan ”keadaan saat itu“, yang dominan pada saat 
Islam pertama kali didakwahkan? Bagaimana hal tersebut jika kemudian 
dibandingkan dengan ”hak-hak“ yang diperoleh wanita pada dekade sekarang ini?

II. Sudut Pandang Sejarah
Salah satu tujuan utama dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan suatu 
evaluasi yang adil terhadap kontribusi Islam (atau yang gagal dikontribusikan 
islam) terhadap pengembalian harga diri dan hak-hak wanita. Untuk mencapai 
tujuan ini, mungkin akan berguna untuk melihat secara sepintas bagaimana 
perlakuan terhadap wanita secara umum di jaman dan agama sebelumnya, terutama 
agama-agama yang ada sebelum Islam. Namun demikian, sebagian dari informasi 
yang dipaparkan disini merupakan gambaran kedudukan wanita pada akhir abad 19, 
lebih dari 12 abad sejak Islam pertama kali diturunkan.

Wanita di Zaman Kuno

Menjelaskan kedudukan perempuan dalam masyarakat India, dalam Encyclopedia 
Britanica dinyatakan:

Di India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita 
harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya – kata Manu. Peraturan hak waris 
merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki 
dan mengabaikan perempuan.

Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang baik adalah sebagai berikut, 
”wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya selalu berada dalam 
ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggi di dunia, dan selanjutnya, 
tinggal bersama suaminya.“

Di Athena, kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi. 
“Wanita Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor), tunduk 
terhadap laki-laki – kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga 
laki-laki mereka. 

Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang perlu dan dia 
berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan menerima suaminya 
ataupun tuannya, meskipun dia adalah orang asing baginya.

Perempuan Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, “bayi, mahluk 
rendah, anak kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu 
sesuai dengan keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan 
dan pengawasan suaminya.

Dalam Encyclopedia Britanica, kita menemukan ringkasan mengenai status legal 
perempuan dalam masyarakat Romawi.

Dalam hukum Romawi, wanita dalam masa sejarah sangat tergantung sepenuhnya. 
Jika menikah, dirinya dan hartanya berpindah tangan dalam kekuasaan suaminya… 
seorang isteri merupakan harta yang dapat diperjualbelikan bagi suaminya, dan 
layaknya budak hanya dibutuhkan untuk keuntungannya (suami – pent). Wanita 
tidak dapat bekerja di sektor publik, tidak dapat menjadi saksi, penjamin, 
pengajar, kurator, dia tidak dapat mengadopsi atau diadopsi, membuat surat 
wasiat atau kontrak.

Dalam masyarakat Skandinavian, perempuan adalah :
Dalam perwailan terus-menerus, tidak perduli dia menikah atau tidak. Sampai 
denngan Code of Chrisitan V pada akhir abad ke 17 telah ditetapkan bahwa jika 
seorang perempuan menikah tanpa pesetujuan pengawasnya, dia dapat –jika dia mau 
– memetik hasil darinya selama hidupnya.

Menurut English Common Law 

…semua harta benda riil yang dimiliki seorang perempuan pada saat dia menikah 
menjadi milik suaminya. Dia (suami –pent.) berhak menyewakan lahannya, dan 
segala keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan 

[assunnah] Tanya : Membuka jilbab

2008-02-06 Terurut Topik Arfianto M Hendarko
Assalamu 'alaykum

Ana Arfin
Ana ditanya seorang teman apakah akhwat tidak boleh membuka jilbab di hadapan 
wanita kafir?
Tolong dijawab beserta dalilnya.

jazakalloh khoir

 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Dauroh Masyaikh Online Secara Live

2008-02-06 Terurut Topik Abu Salma
Kepada para ikhwah sekalian, insya Alloh dauroh masyaikh di Trawas yang
menghadirkan 3 Masyaikh dari Yordania,akan disiarkan langsung online secara
live. Bagi yang ingin mendengarkan kajian,silakan add ID YM kami agar
kemudian kami add.

Silakan add : mahad.info dan mahad_info

Jadwal kajian bisa dilihat disini
http://abusalma.wordpress.com/2008/02/05/the-schedule-national-salafee-conference/

Jadwal bisa berubah-2.

Untuk informasi lebih lanjut silakan emaildi [EMAIL PROTECTED]

Mohon doa dari antum semua agar dauroh ini bisa berjalan lancar dan membawa
manfaat bagi umat…



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] OOT: Petro Rabigh Direct recruitment KSA

2008-02-06 Terurut Topik Yulianto
Assalamu'alaikum warohmatulloh.

Barangkali ada yang berminat dan sesuai dengan skill yang dimiliki.

 

Wassalam,

 

Yulianto Abu Muhammad

From: Mohammed Junaid Ahmed [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, 6 February, 2008 4:19 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: 'Jawaid'
Subject: FW: Petro Rabigh Direct recruitment KSA

 

 

 

 


  
  
Subject: Urgent/Petro Rabigh Direct recruitment/ Please forward to all our
brothers 
 
  


Rabigh Refining  Petrochemical Company Announces the following Vacant
Positions: 


Job Code

Job Title

Job Minimum Requirements


EG/ME

Maintenance Engineer

Bachelor's Degree in Mechanical or Electrical Engineering, 8+ years
experience in Refining  Petrochemical Plants. 


EG139

Chemist

Bachelor's Degree in Chemistry, 4+ years experience in the same field.


EG166

Maintenance Field Foreman

High School or Diploma, 14+ years experience in field equipments
maintenance, work planning in Refining  Petrochemical Plants. 


EG/ME

Rotating Maintenance Engineer

Bachelor's Degree in Mechanical Engineering, 10 years experience in Refining
 Petrochemical Plants rotating equipment's troubleshooting and design. 


EG/IE

Electrical Maintenance Engineer

Bachelor's Degree in Electrical Engineering, 10 years experience in Refining
 Petrochemical Plants Instruments equipment's troubleshooting and design. 


FI167

Auditor

Bachelor's Degree in Accounting or Finance or related field 4+ years
experience in the same field. Holding CPA, CIA, CISA, CFE or relevant
professional certification. 


GA/IN

Investigator

Bachelor's Degree in Criminology, 8+ years experience in the same field.


GA105

Fire Equipment Operator

High School, 8+ years experience in the same field.


GA107

Fire Chief

Diploma, 10+ years experience in the same field.


GA135

Buyer

Bachelor's Degree in Business Administration, Purchasing or related degree,
4+ years experience in the same field. 


GA141

Inventory Controller

High School, 4+ years experience in the same field.


GA 143

Contracts Advisor

Bachelor's Degree in Law or related Degree. 8+ years experience in the same
field. 


GA136

Contracts Section Head

Bachelor's Degree in Law or related Degree. 16+ years experience in the same
field. 


MA115/MO

Process Engineer

Bachelor's Degree in Chemical Engineering, 4+years experience in the same
field. 


MA105/EC

Deputy Section Head, Ethane Cracker

Bachelor's Degree in Chemical Engineering, 10+years experience in the same
field. 


MA115/EC

Operations Shift Supervisor, Ethane Cracker Plant.

High School, 4+ years experiences as Shift Supervisor in Monomer plant / EC.


MA115/FC

Operations Shift Supervisor, FCC Plant.

High School, 4+ years experiences as Shift Supervisor in Monomer plant /
FCC.


MA115/PO

Operations Shift Supervisor, Polymer Plant.

High School, 4+ years experiences as Shift Supervisor in Polymer plants. 


MA115/PO

Console Operator, Polymer Plant

High School, 8+ years experiences in Polymer plants. Minimum 2 years
experience in DCS Operations 


MA116/EC

Console Operator, Ethane Cracker Plant

High School, 8+ years experiences in Monomer plants. Minimum 2 years
experience in DCS Operation EC. 


MA116/FCC

Console Operator, FCC Plant

High School, 8+ years experiences in Monomer plants. Minimum 2 years
experience in DCS Operation FCC. 


MA116/TF

Console Operator, Tank Farm

High School, 8+ years experiences in Tank Farm Operation. Minimum 2 years
experience in DCS Operation HCTF. 


MA116/TF

Operation Shift Supervisor, Tank Farm

High School, 4+ years experiences as Shift Supervisor in Tank Farm.


MA116/AK

Console Operator, Alkylation's Plants

High School, 8+ years experiences in Monomer plants. Minimum 2 years
experience in DCS Operation Alkylation's Plants. 


MK 116

Sales Representative

Bachelor's Degree in sales management or related Degree, 4+ years experience
in the same field. 


MK138

Logistics Controller

High School, 4+ years experience in Petro-Chemical field, SAP System  ISO
certification. 


HE/OA

Occupational Health Advisor

B.Sc Degree in Nursing with Registered Nurse License, 8+ years experience in
nursing in an industrial community health setting or insurance companies. 


HE/IH

Industrial Hygienist

B.Sc Degree in Industrial Hygiene, Chemistry, Biology or Occupational Health
with 10+ years experience. MS Degree preferred with professional
qualification.. 


HE/EA

Environmental Health Advisor

B.Sc Degree in Environmental Health or Environmental Science with 8+ field
experience, professional qualification preferred.  


HE/CS

HSE Community Supervisor

B.Sc Degree in Environmental Health or Safety / Fire Protection with 10+
years experience in facilities  community setting. Professional License
preferred. 


HE/SA

Safety Advisor

B.Sc Degree in Higher Diploma in Safety with 8+ years in refining or
petrochemical experience. 


HE/SS

Safety Specialist

B.Sc Degree in Safety or Engineering with 15+ years experience in refining
or Petrochemical 

Re: [assunnah] Tanya : Hukum Mendengarkan, main alat musik

2008-02-06 Terurut Topik Khayla Rahma
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh





Berikut sebagian dari penjelasan Syaikh Albani mengenai hadits pengharaman
alat-alat musik (Ash-Shahihah jilid 1 hadits no. 91):





* *

*Benar-benar akan ada kelompok umatku yang menghendaki halalnya seks
(zina), sutera, khamer dan alat-alat musik  *Hadits ini diriwayatkan oleh
Imam Bukhari di dalam kitab *Shahih*-nya (4/30)



Diharamkannya alat-alat musik dalam hadits ini menunjukkan hal tersebut dari
beberapa segi:

a.   Kalimat *yastahilluna* [mereka menghendaki dihalalkannya (alat-alat
musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat musik itu
sebenarnya menurut *syara'* diharamkan. Sedang mereka menghendaki
dihalalkan.

b.   Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu disertakan dengan hal
lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya alat-alat itu tidak
diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya.



Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik tersebut yang
saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan lain-lain.
Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits lain yang
berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai pada saat
pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal dengan
alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga
telah menjelaskannya pada saat saya  menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh
karena itu semua imam pemilik mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat
musik. Ada di antara mereka yang mengecualikan kendang (Drum Band) yang
dipakai pada saat perang, seperti yang sekarang dikenal di dunia militer.
Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama sekali, karena beberapa alasan :

1.   Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan) terhadap makna hadits
di atas, padahal tidak *mukhashish*-nya (yang mengkhususkan), kecuali hanya
pendapat rasio semata, yakni *istihsan*. Hal ini jelas tidak bisa dipakai.

2.   Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada saat berperang adalah
selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya) dan senantiasa
memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung konsentrasi
mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik justeru akan
membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah:





يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا
وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ   (الانفل : ٤٥)

*Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi
pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah
sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. *(QS Al-Anfal : 45)**



3.   Pemakaian alat-alat itu adalah tradisi orang-orang non muslim (yang
tidak beriman kepada Allah sama sekali, tidak percaya adanya hari akhir,
tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan tidak memegangi agama
yang benar). Oleh karena itu kita tidak boleh meniru mereka, apalagi pada
hal yang jelas diharamkan oleh Allah secara umum, seperti alat-alat musik
tersebut.



Pembaca jangan terpengaruh dengan pendapat sementara pakar hukum Islam yang
menghalalkan alat-alat musik. Sebenarnya orang itu hanya mengikuti saja apa
yang didengarnya dari orang lain, sebab hadits di atas menurutnya dha'if.
Padahal seperti anda ketahui bahwa hadits itu adalah shahih. Ibnu Hazem
sendiri memang kurang mendalam dan kurang hati-hati dalam menilai suatu
hadits. Dan menurut saya orang yang berani mengemukakan bahwa alat-alat
musik itu halal adalah orang yang tidak mengikuti pendapat salah satu dari
empat imam mazhab. Seandainya orang itu berdalih bahwa pendapatnya itu
merupakan penyelesaian suatu masalah hukum secara ilmiah, maka tidak bisa
dibernarkan. Sebab yang dimaksud menyelesaikan masalah secara ilmiah dalam
persoalan ini adalah meneliti hadits-hadits tentang masalah yang dibahasnya,
kemudian diputuskan shahih tidaknya. JIka telah terbukti shahih, maka
dipelajari lebih lanjut kandungan hukum yang sebenarnya dengan melihat
hadits lain, yang mempersempit maknanya, atau mendukungnya, atau justeru
berlawanan. Inilah yang sesuai dengan kaidah (prinsip-prinsip) menentukan
hukum Islam. Jika orang itu mau menempuh cara-cara itu, maka tentu sulit
bagi orang lain untuk mengkritiknya dari segi apapun. Tetapi orang itu tidak
melakukan apapun di antara langkah-langkah tersebut. Jika mereka mempunyai
suatu masalah, mereka hanya melihat pendapat ulama dan hanya mencari hukum
yang paling ringan dan paling mudah dilakukan. Seharusnya mereka meneliti
lebih jauh lagi, sesuai atau tidak dengan Al-Qur'an maupun hadits.



Oleh karena itu seorang muslim hendaknya mengetahui agamanya benar-benar
dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, bukan dari pendapat seseorang semata. Sebab
kebenaran tidak mengenal tokoh, akan tetapi dengan melihat kebenaran yang
diketahui, maka kapasitas seorang tokoh dapat diketahui.



_

Dicopy dari terjemahan Ash-Shahihah jilid 1 penerbit: CV Pustaka Mantiq





 On 2/3/08, Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED] 

[assunnah] Hukum suami bersumpah tidak akan menyentuh istrinya??

2008-02-06 Terurut Topik Nisrin Jamilah
Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh...
Akhi wa ukhti fillah..
Ana butuh penjelasan mengenai hukum sumpahnya (tanpa menyebut nama alloh) 
seorang suami kepada istrinya untuk tidak menyentuh istrinya selama istrinya 
tidak sefaham dengan dia.

Jazakallohu khoir..ana sangat menghargai penjelasan kalian.



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/