[assunnah] Tanya : Istri minta cerai
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Ana mau tanya: Bagaimana do'a untuk memohon kebaikan istri, sementara ana menikahi seaorang istri dari keluarga besar NU. Kemauan membaca mengenai ilmu begitu sedikit, banyak alasannya seperti, jgn dipaksa, sibuk ini sibuk itu, dan sebagainya, yang akhirnya tidak masuk juga ilmu tersebut, namun jika membaca novel, cerita2 bohong dia begitu serius, nonton tv begitu serius, bagaimana cara mengajari istri untuk mau membaca ilmu2 agama? Ana adalah pekerja yang kerjanya banyak pergi keluar kota, hingga ana merasa bahwa semakin sering istri ditinggal, kapan ilmu ini bisa sampai padanya, kapan ana bisa mendakwahkan jalan yang lurus ini? Tapi jika ana mengeluh tentang pekerjaan ana yang sering bepergian ini dia marah, karena ana dianggap lemah, suka ngeluh, disinilah ana sedih, hingga pada suatu hari istri ana minta untuk cerai, ana sedih sekali, walau sekarang hubungan kita baik2 aja, pertengkaran hanya 1-2 jam saja Wassalam Adhitya Ramadian Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya : Sholat ghoib
2008/2/1 Bambang Wiratmaji [EMAIL PROTECTED]: Assalaamu'alaikum, Mohon penjelasan menegnai sholat jenazah ghoib , kebetulan saya barusan Ikut sholat jum'at diperjalanan setelah salam Imam berdiri sambil mengajak jama;ah sholat Jenaah ghoib bagi Almarhum yang sudah 2 hari Yang menjadi pertanyaan bagaimana sholat tersebut dan karena saya ragu maka saya diam ( tidak ikut sholat ghoib ) Wassalamu'alaikum Bambang Wiratmaji Saya ambil dari website almanhaj antum bisa buka di alamat : http://www.almanhaj.or.id [17] Shalat ghaib, padahal sudah diketahui bahwa sudah dishalati di tempat meninggalnya RINGKASAN CARA PELAKSANAAN JENAZAH Oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid [Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya Ahkamul Janaaiz wa Bid'ihaa karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah] XVII BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARI'AT Banyak orang awam, terlebih lagi yang membesar-besarkan para Syaikh, melakukan banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari'at, khususnya yang menyangkut jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal tidak, karena bertentangan dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau karena memang tidak ada dalilnya atau karena berasal dari adat kebiasaan orang-orang kafir, atau tidak sah dalilnya, yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut ilmu dan konsekwen, diantaranya [1] Membaca surah (Yaa Siin) untuk orang yang sakaratul maut [2] Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat [3] Memasukkan kapas di pantat mayyit, tenggorokan serta hidungnya [4] Keluarga mayyit tidak makan sampai mereka selesai menguburkan [5] Mereka memanjangkan jenggot sebagai tanda sedih terhadap mayyit, kemudian dicukur lagi [6] Mengumumkan berita kematian lewat menara-menara [7] Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al-Fatihah 'ala ruuh [8] Yang memandikan mayat membaca bacaan tertentu saat membasuh setiap anggota tubuh mayat [9] Mengeraskan dzikir saat memandikan mayat atau saat mengantar jenazah [10] Menghias jenazah [11] Meletakkan selendang di atas keranda [12] Keyakinan bahwa jika mayat baik maka jenazahnya ringan dibawa, sebaliknya jika jahat maka jenazahnya berat [13] Pelan-pelan dalam membawa jenazah [14] Mengangkat suara saat menghadiri jenazah, atau sibuk bercanda dengan orang lain [15] Memuji-muji jenazah saat menghadirinya di masjid sebelum di shalati atau sesudahnya, begitu pula sebelum dan menjelang pemakaman [16] Kebiasaan membawa jenazah dengan memakai mobil, serta mengantar dengan memakai mobil [17] Shalat ghaib, padahal sudah diketahui bahwa sudah dishalati di tempat meninggalnya [18] Imam berdiri lurus pada posisi tengah mayat laki-laki, atau posisi lurus dengan dada mayat wanita [19] Setelah shalat jenazah , ada yang bertanya dengan suara yang keras : Bagaimana kesaksian kalian terhadap si mayyit ini ? Lalu para hadirin menjawab : Dia adalah orang shaleh. [20] Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur [21] Menyebar pasir di bawah mayat tanpa ada alasan daurat [22] Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain di bawah kepalanya di dalam liang kubur [23] Memakaikan air kembang ke mayat di dalam kuburnya [24] Talqin dengan kata-kata : Wahai fulan . jika datang kepadamu dua malaikat dst [25] Takziyah di kuburan, dengan cara berdiri berbaris-baris [26] Berkumpul pada suatu tempat untuk bertakziyah [27] Membatasi takziyah dengan tiga hari [28] Bertakziyah dengan kata-kata : Semoga Allah memperbanyak pahalamu sebagai prasangka bahwa cara itu yang ada sunnahnya, padahal itu tidak ada dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam [29] Penyiapan hidangan makanan dari keluarga mayyit di beberapa hari tertentu [30] Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ke tujuh [31] Keluar pagi-pagi menuju ke mayyit yang telah mereka kuburkan kemarin, bersama kerabat keluarga dan teman-teman [32] Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke empat puluh, atau setahun setelah meninggal. [Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya Al-Hayaat Al-Ukhraa hal. 156 berkata : Sesungguhnya peringatan ke empat puluh ini berasal dari adat raja-raja Fir'aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat, persiapan serta perjalanan ke kuburan selama empat puluh hari, lalu setelah itu mereka menjadikan perayaan pemakaman] [33] Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati [34] Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Idul Fitri [35] Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis [36] Membaca Al-Fatihah atau Yaa Siin di kuburan [37] Mengirim salam kepada para nabi melalui mayat yang di ziarahi di kuburan [38] Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al-Qur'an kepada orang-orang muslim yang sudah mati [39] Menghadiahkan pahala
Re: [assunnah]Tanya : Posisi imam setelah solat
rayinda [EMAIL PROTECTED] wrote: assalmualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bagaimana kalu makmumnya hanya 1 org, apakah harus mnghadap makmum tersebut juga? lalu setelah mnghadap, apa yg dlakukan? mengingat berdoa bersama adalah bid'ah terima kasih waalaikumsalam warhamatullahi wabarakatuh wa'alaikum salam sajauh yang saya tahu tidak ada perbedaan apakah makmumnya satu orang atau lebih. setelah salam dan membaca istighfar 3x dilanjutkan allahumma antassalaam dst baru menghadap makmum dan membaca dzikir setelah shalat. wassalamu 'alaikum abu fadhil Tambahan, Posisi makmum seorang diri dengan imam adalah sejajar dan tidak dibelakang (atau sedikit mundur dari posisi imam) DIMANAKAH TEMPAT BERDIRINYA MAKMUM APABILA SEORANG DIRI ? Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat http://www.almanhaj.or.id/content/1322/slash/0 Pertanyaan diatas perlu sekali kita jawab dengan jelas dan betul dengan mengambil keterangan dan contoh dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dimanakah sebenarnya tempat berdiri ma'mum apabila seorang atau sendiri.? Apakah dibelakang Imam atau seharusnya sejajar dengan Imam .? Dengan kita melakukan penyelidikan untuk mengetahui contoh yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dapatlah nantinya kita beramal sesuai yang dikehendaki oleh agama kita. Maka dibawah ini saya akan turunkan dalil-dalil yang tegas dan terang yang menunjukan tempat berdiri ma'mum kalau seorang Dalil Pertama Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu malam. Lalu aku berdiri di sebelah kiri beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memegang kepalaku dari belakangku, lalu ia tempatkan aku disebelah kanannya [Shahih Riwayat Bukhari I/177] Dalil Kedua Artinya : Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata ; Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berdiri shalat, kemudian aku datang, lalu aku berdiri disebelah kirinya, maka beliau memegang tanganku, lantas ia memutarkan aku sehingga ia menempatkan aku sebelah kanannya. Kemudian datang Jabbar bin Shakr yang langsung ia berdiri di sebelah kiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau memegang tangan kami dan beliau mendorong kami sehingga beliau mendirikan kami dibelakangnya. [Shahih Riwayat Muslim Abu Dawud] Dua Dalil Di Atas Mengandung Hukum Sebagai Berikut : [1]. Apabila ma'mum seorang harus berdiri disebelah kanan Imam. [2]. Dan ma'mum yang seorang itu berdiri disebelah kanan harus sejajar dengan Imam bukan di belakangnya. Saya katakan demikian karena di dalam hadits Jabir bin Abdullah sewaktu datang Jabbar bin Shakhr lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menempatkannya keduanya dibelakangnya. Ini menunjukan kedua sahabat itu tadinya berada disamping Nabi sejajar dengan beliau. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mendirikan mereka di belakangnya. Tidak akan dikatakan Di belakang kalau pada awalnya sahabat itu tidak berada sejajar dengan beliau. [3]. Apabila ma'mum dua orang atau lebih, maka harus berdiri dibelakang Imam. Dalil Ketiga Artinya : Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; Aku pernah shalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan Aisyah shalat bersama kami dibelakang kami, sedang aku (berada) di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, aku shalat bersamanya (berjama'ah). [Shahih Riwayat Ahmad Nasa'i]. Keterangan : [1]. Perkataan, Aku sahalat di sisi/tepi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, terjemahan dari kalimat Shallaitu ila janbin nabiyi shallallahu 'alaihi wa sallam. [2]. Janbun menurut kamus-kamus bahasa Arab artinya : sisi, tepi, samping, sebelah, pihak, dekat. [3]. Jika dikatakan dalam bahasa Arab Janban Li Janbin maka artinya : Sebelah menyebelah, berdampingan, bahu-membahu. [4]. Dengan memperhatikan hadits di atas dan memahami dari segi bahasanya, maka dapatlah kita mengetahui bahwa Ibnu Abbas ketika shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berada di samping/sejajar dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. [5]. Hadits ini menunjukan bahwa perempuan tempatnya di belakang. Baik yang jadi ma'mum itu hanya seorang perempuan saja atau campur laki-laki dengan perempuan. Di dalam kitab Al-Muwattha karangan Imam Malik diterangkan bahwa Ibnu Mas'ud pernah shalat bersama Umar. Lalu Ibnu Mas'ud berdiri dekat di sebelah kanan Umar sejajar dengannya. Diriwayatkan bahwa Ibnu Juraij pernah bertanya kepada Atha' (seorang tabi'in), Seorang menjadi ma'mum bagi seorang, dimanakah ia (ma'mum) harus berdiri .? Jawab Atha', Di tepinya. Ibnu Juraij bertanya lagi, Apakah si Ma'mum itu harus dekat dengan Imam sehingga ia satu shaf dengannya, yaitu tidak ada jarak antara keduanya (ma'mum dan imam) ? Jawab Atha'; Ya! Ibnu Juraij bertanya lagi, Apakah si ma'mum tidak berdiri jauh sehingga tidak ada lowong antara mereka (ma'mum dan imam)? Jawab Atha' : Ya. [Lihat : Subulus Salam jilid 2 hal.31] Dari tiga dalil di atas dan atsar dari sahabat dan
[assunnah] Tanya : Hukum menerima ang pao?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Saudaraku semua, minta tolong pendapat nih... Saya sekarang sedang magang di sebuah kantor. Nah, bos saya memberi jeruk dan angpao kepada saya. Dia mengucapkan Happy New Year , tapi saya hanya menjawab Thank You saja . Saya bingung sekali apakah menolak atau menerima... kalo ditolak, saya takut menyinggung perasaannya atau karena kelemahan kedudukan saya... dan juga dihadapan beberapa org yg merayakannya juga... Akhirnya saya menerima nya... Astagfirullah al 'aziim .. tapi belum saya pergunakan. Bagaimana pendapat saudara ku semua? apakah saya berdosa karena telah menerima nya? Jazakumullah khairan katsira atas jawabannya. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh andre suchitra Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Isu Gender Menurut Islam
On 1/31/08, rachmat soegiharto [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Mohon penjelasan isu gender dalam pandangan islam selengkapnya. jazakumullah khoiron Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Buat akh rachmat, ada tulisan bagus dari Dr. Jamal A. Badawi The Status of Woman in Islam dan Gender Equity in Islam sebagai bantahan atas isu-isu miring mengenai kedudukan wanita dalam Islam (anda bisa search di google, salah satunya telah kami terjemahkan dlm bhs Indonesia dan diberi beberapa catatan kaki khususnya keterangan mengenai hadits yang digunakan, bisa anda baca atau download dari web kami dengan judul Kedudukan Wanita dalam Islam. http://khayla.blogspot.com Barakallahu fikum Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Kedudukan Wanita dalam Islam Oleh Dr. Jamal A. Badawi I. Pendahuluan Kedudukan wanita dalam masyarakat bukanlah merupakan issue yang baru dan juga bukan sesuatu yang telah ditetapkan sepenuhnya. Posisi Islam dalam hal ini telah menjadi sorotan dunia Barat dengan tingkat objektivitas yang sangat kurang. Artikel ini bertujuan untuk memberikan penjalasan yang singkat dan otentik mengenai pandangan Islam berkenaan dengan hal ini. Ajaran islam bersumber dari Al Quran dan As Sunnah (hadits). Al Quran dan Hadits secara jelas dan tanpa bias menjadi sumber otentik dari segala hal yang berkenaan dengan agama Islam. Artikel ini dimulai dengan penjelasan singkat mengenai kedudukan wanita pada jaman pra-Islam. Kemudian berfokus pada pertanyaan utama berikut ini: Apa posisi agama Islam dalam memandang status wanita dalam masyarakat? Seberapa jauh kemiripan dan perbedaan dengan keadaan saat itu, yang dominan pada saat Islam pertama kali didakwahkan? Bagaimana hal tersebut jika kemudian dibandingkan dengan hak-hak yang diperoleh wanita pada dekade sekarang ini? II. Sudut Pandang Sejarah Salah satu tujuan utama dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan suatu evaluasi yang adil terhadap kontribusi Islam (atau yang gagal dikontribusikan islam) terhadap pengembalian harga diri dan hak-hak wanita. Untuk mencapai tujuan ini, mungkin akan berguna untuk melihat secara sepintas bagaimana perlakuan terhadap wanita secara umum di jaman dan agama sebelumnya, terutama agama-agama yang ada sebelum Islam. Namun demikian, sebagian dari informasi yang dipaparkan disini merupakan gambaran kedudukan wanita pada akhir abad 19, lebih dari 12 abad sejak Islam pertama kali diturunkan. Wanita di Zaman Kuno Menjelaskan kedudukan perempuan dalam masyarakat India, dalam Encyclopedia Britanica dinyatakan: Di India, kepatuhan merupakan prinsip yang paling utama. Siang dan malam wanita harus dijaga dan tergantung kepada penjaganya kata Manu. Peraturan hak waris merupakan bagian keturunan laki-laki, dimana hubungan darah melalui laki-laki dan mengabaikan perempuan. Dalam script Hindu, pemaparan mengenai isteri yang baik adalah sebagai berikut, wanita, yang pikirannya, perkataannya dan tubuhnya selalu berada dalam ketundukan, memperoleh kemasyuran yang tinggi di dunia, dan selanjutnya, tinggal bersama suaminya. Di Athena, kedudukan wanita tidak lebih baik ketimbang di India dan Romawi. Wanita Athena selalu berada diposisi yang lebih rendah (minor), tunduk terhadap laki-laki kepada ayah mereka, saudara laki-laki mereka atau keluarga laki-laki mereka. Persetujuannya untuk menikah secara umum tidak dipandang perlu dan dia berkewajiban untuk patuh terhadap keinginan orang tuanya, dan menerima suaminya ataupun tuannya, meskipun dia adalah orang asing baginya. Perempuan Rowami digambarkan oleh para sejarahwan sebagai, bayi, mahluk rendah, anak kecil, seseorang yang tidak mampu berbuat atau melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya, seseorang yang terus-menerus berada dalam penjagaan dan pengawasan suaminya. Dalam Encyclopedia Britanica, kita menemukan ringkasan mengenai status legal perempuan dalam masyarakat Romawi. Dalam hukum Romawi, wanita dalam masa sejarah sangat tergantung sepenuhnya. Jika menikah, dirinya dan hartanya berpindah tangan dalam kekuasaan suaminya seorang isteri merupakan harta yang dapat diperjualbelikan bagi suaminya, dan layaknya budak hanya dibutuhkan untuk keuntungannya (suami pent). Wanita tidak dapat bekerja di sektor publik, tidak dapat menjadi saksi, penjamin, pengajar, kurator, dia tidak dapat mengadopsi atau diadopsi, membuat surat wasiat atau kontrak. Dalam masyarakat Skandinavian, perempuan adalah : Dalam perwailan terus-menerus, tidak perduli dia menikah atau tidak. Sampai denngan Code of Chrisitan V pada akhir abad ke 17 telah ditetapkan bahwa jika seorang perempuan menikah tanpa pesetujuan pengawasnya, dia dapat jika dia mau memetik hasil darinya selama hidupnya. Menurut English Common Law semua harta benda riil yang dimiliki seorang perempuan pada saat dia menikah menjadi milik suaminya. Dia (suami pent.) berhak menyewakan lahannya, dan segala keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan
[assunnah] Tanya : Membuka jilbab
Assalamu 'alaykum Ana Arfin Ana ditanya seorang teman apakah akhwat tidak boleh membuka jilbab di hadapan wanita kafir? Tolong dijawab beserta dalilnya. jazakalloh khoir Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Dauroh Masyaikh Online Secara Live
Kepada para ikhwah sekalian, insya Alloh dauroh masyaikh di Trawas yang menghadirkan 3 Masyaikh dari Yordania,akan disiarkan langsung online secara live. Bagi yang ingin mendengarkan kajian,silakan add ID YM kami agar kemudian kami add. Silakan add : mahad.info dan mahad_info Jadwal kajian bisa dilihat disini http://abusalma.wordpress.com/2008/02/05/the-schedule-national-salafee-conference/ Jadwal bisa berubah-2. Untuk informasi lebih lanjut silakan emaildi [EMAIL PROTECTED] Mohon doa dari antum semua agar dauroh ini bisa berjalan lancar dan membawa manfaat bagi umat… Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Petro Rabigh Direct recruitment KSA
Assalamu'alaikum warohmatulloh. Barangkali ada yang berminat dan sesuai dengan skill yang dimiliki. Wassalam, Yulianto Abu Muhammad From: Mohammed Junaid Ahmed [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, 6 February, 2008 4:19 PM To: [EMAIL PROTECTED] Cc: 'Jawaid' Subject: FW: Petro Rabigh Direct recruitment KSA Subject: Urgent/Petro Rabigh Direct recruitment/ Please forward to all our brothers Rabigh Refining Petrochemical Company Announces the following Vacant Positions: Job Code Job Title Job Minimum Requirements EG/ME Maintenance Engineer Bachelor's Degree in Mechanical or Electrical Engineering, 8+ years experience in Refining Petrochemical Plants. EG139 Chemist Bachelor's Degree in Chemistry, 4+ years experience in the same field. EG166 Maintenance Field Foreman High School or Diploma, 14+ years experience in field equipments maintenance, work planning in Refining Petrochemical Plants. EG/ME Rotating Maintenance Engineer Bachelor's Degree in Mechanical Engineering, 10 years experience in Refining Petrochemical Plants rotating equipment's troubleshooting and design. EG/IE Electrical Maintenance Engineer Bachelor's Degree in Electrical Engineering, 10 years experience in Refining Petrochemical Plants Instruments equipment's troubleshooting and design. FI167 Auditor Bachelor's Degree in Accounting or Finance or related field 4+ years experience in the same field. Holding CPA, CIA, CISA, CFE or relevant professional certification. GA/IN Investigator Bachelor's Degree in Criminology, 8+ years experience in the same field. GA105 Fire Equipment Operator High School, 8+ years experience in the same field. GA107 Fire Chief Diploma, 10+ years experience in the same field. GA135 Buyer Bachelor's Degree in Business Administration, Purchasing or related degree, 4+ years experience in the same field. GA141 Inventory Controller High School, 4+ years experience in the same field. GA 143 Contracts Advisor Bachelor's Degree in Law or related Degree. 8+ years experience in the same field. GA136 Contracts Section Head Bachelor's Degree in Law or related Degree. 16+ years experience in the same field. MA115/MO Process Engineer Bachelor's Degree in Chemical Engineering, 4+years experience in the same field. MA105/EC Deputy Section Head, Ethane Cracker Bachelor's Degree in Chemical Engineering, 10+years experience in the same field. MA115/EC Operations Shift Supervisor, Ethane Cracker Plant. High School, 4+ years experiences as Shift Supervisor in Monomer plant / EC. MA115/FC Operations Shift Supervisor, FCC Plant. High School, 4+ years experiences as Shift Supervisor in Monomer plant / FCC. MA115/PO Operations Shift Supervisor, Polymer Plant. High School, 4+ years experiences as Shift Supervisor in Polymer plants. MA115/PO Console Operator, Polymer Plant High School, 8+ years experiences in Polymer plants. Minimum 2 years experience in DCS Operations MA116/EC Console Operator, Ethane Cracker Plant High School, 8+ years experiences in Monomer plants. Minimum 2 years experience in DCS Operation EC. MA116/FCC Console Operator, FCC Plant High School, 8+ years experiences in Monomer plants. Minimum 2 years experience in DCS Operation FCC. MA116/TF Console Operator, Tank Farm High School, 8+ years experiences in Tank Farm Operation. Minimum 2 years experience in DCS Operation HCTF. MA116/TF Operation Shift Supervisor, Tank Farm High School, 4+ years experiences as Shift Supervisor in Tank Farm. MA116/AK Console Operator, Alkylation's Plants High School, 8+ years experiences in Monomer plants. Minimum 2 years experience in DCS Operation Alkylation's Plants. MK 116 Sales Representative Bachelor's Degree in sales management or related Degree, 4+ years experience in the same field. MK138 Logistics Controller High School, 4+ years experience in Petro-Chemical field, SAP System ISO certification. HE/OA Occupational Health Advisor B.Sc Degree in Nursing with Registered Nurse License, 8+ years experience in nursing in an industrial community health setting or insurance companies. HE/IH Industrial Hygienist B.Sc Degree in Industrial Hygiene, Chemistry, Biology or Occupational Health with 10+ years experience. MS Degree preferred with professional qualification.. HE/EA Environmental Health Advisor B.Sc Degree in Environmental Health or Environmental Science with 8+ field experience, professional qualification preferred. HE/CS HSE Community Supervisor B.Sc Degree in Environmental Health or Safety / Fire Protection with 10+ years experience in facilities community setting. Professional License preferred. HE/SA Safety Advisor B.Sc Degree in Higher Diploma in Safety with 8+ years in refining or petrochemical experience. HE/SS Safety Specialist B.Sc Degree in Safety or Engineering with 15+ years experience in refining or Petrochemical
Re: [assunnah] Tanya : Hukum Mendengarkan, main alat musik
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Berikut sebagian dari penjelasan Syaikh Albani mengenai hadits pengharaman alat-alat musik (Ash-Shahihah jilid 1 hadits no. 91): * * *Benar-benar akan ada kelompok umatku yang menghendaki halalnya seks (zina), sutera, khamer dan alat-alat musik *Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam kitab *Shahih*-nya (4/30) Diharamkannya alat-alat musik dalam hadits ini menunjukkan hal tersebut dari beberapa segi: a. Kalimat *yastahilluna* [mereka menghendaki dihalalkannya (alat-alat musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat musik itu sebenarnya menurut *syara'* diharamkan. Sedang mereka menghendaki dihalalkan. b. Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu disertakan dengan hal lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya alat-alat itu tidak diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya. Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik tersebut yang saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan lain-lain. Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits lain yang berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai pada saat pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal dengan alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga telah menjelaskannya pada saat saya menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh karena itu semua imam pemilik mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat musik. Ada di antara mereka yang mengecualikan kendang (Drum Band) yang dipakai pada saat perang, seperti yang sekarang dikenal di dunia militer. Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama sekali, karena beberapa alasan : 1. Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan) terhadap makna hadits di atas, padahal tidak *mukhashish*-nya (yang mengkhususkan), kecuali hanya pendapat rasio semata, yakni *istihsan*. Hal ini jelas tidak bisa dipakai. 2. Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada saat berperang adalah selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya) dan senantiasa memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung konsentrasi mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik justeru akan membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا لَقِيتُمْ فِئَةً فَاثْبُتُوا وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (الانفل : ٤٥) *Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. *(QS Al-Anfal : 45)** 3. Pemakaian alat-alat itu adalah tradisi orang-orang non muslim (yang tidak beriman kepada Allah sama sekali, tidak percaya adanya hari akhir, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan tidak memegangi agama yang benar). Oleh karena itu kita tidak boleh meniru mereka, apalagi pada hal yang jelas diharamkan oleh Allah secara umum, seperti alat-alat musik tersebut. Pembaca jangan terpengaruh dengan pendapat sementara pakar hukum Islam yang menghalalkan alat-alat musik. Sebenarnya orang itu hanya mengikuti saja apa yang didengarnya dari orang lain, sebab hadits di atas menurutnya dha'if. Padahal seperti anda ketahui bahwa hadits itu adalah shahih. Ibnu Hazem sendiri memang kurang mendalam dan kurang hati-hati dalam menilai suatu hadits. Dan menurut saya orang yang berani mengemukakan bahwa alat-alat musik itu halal adalah orang yang tidak mengikuti pendapat salah satu dari empat imam mazhab. Seandainya orang itu berdalih bahwa pendapatnya itu merupakan penyelesaian suatu masalah hukum secara ilmiah, maka tidak bisa dibernarkan. Sebab yang dimaksud menyelesaikan masalah secara ilmiah dalam persoalan ini adalah meneliti hadits-hadits tentang masalah yang dibahasnya, kemudian diputuskan shahih tidaknya. JIka telah terbukti shahih, maka dipelajari lebih lanjut kandungan hukum yang sebenarnya dengan melihat hadits lain, yang mempersempit maknanya, atau mendukungnya, atau justeru berlawanan. Inilah yang sesuai dengan kaidah (prinsip-prinsip) menentukan hukum Islam. Jika orang itu mau menempuh cara-cara itu, maka tentu sulit bagi orang lain untuk mengkritiknya dari segi apapun. Tetapi orang itu tidak melakukan apapun di antara langkah-langkah tersebut. Jika mereka mempunyai suatu masalah, mereka hanya melihat pendapat ulama dan hanya mencari hukum yang paling ringan dan paling mudah dilakukan. Seharusnya mereka meneliti lebih jauh lagi, sesuai atau tidak dengan Al-Qur'an maupun hadits. Oleh karena itu seorang muslim hendaknya mengetahui agamanya benar-benar dari Al-Qur'an dan Al-Hadits, bukan dari pendapat seseorang semata. Sebab kebenaran tidak mengenal tokoh, akan tetapi dengan melihat kebenaran yang diketahui, maka kapasitas seorang tokoh dapat diketahui. _ Dicopy dari terjemahan Ash-Shahihah jilid 1 penerbit: CV Pustaka Mantiq On 2/3/08, Dhanny Kosasih [EMAIL PROTECTED]
[assunnah] Hukum suami bersumpah tidak akan menyentuh istrinya??
Assalamu'alaykum warohmatulloh wabarokatuh... Akhi wa ukhti fillah.. Ana butuh penjelasan mengenai hukum sumpahnya (tanpa menyebut nama alloh) seorang suami kepada istrinya untuk tidak menyentuh istrinya selama istrinya tidak sefaham dengan dia. Jazakallohu khoir..ana sangat menghargai penjelasan kalian. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/