[assunnah] Tanya sholat musafir
Assalamualaykum warahmatullah wabarakatuh Ana mau tanya kalau kita safar ketempat yang jauh dan berada disana untuk waktu yang lama (berbulan-bulan) , apakah sholat kita boleh di jama / qhosor atau sholat normal seperti biasa? Syukron Dedi Sulistiyono Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Lowongan akuntansi ikhwan
Bismillaahirrahmaanirrahiim. Dibutuhkan: 1. Ikhwan. 2. Bermanhaj salaf 3. Baik Akhlak 4. Paham Akuntansi dan administrasi. 5. Minimal SMA/sederajat 6. Paham komputer akuntansi dan spreadsheet. Untuk ditempatkan di pabrik presspart sebagai tenaga akuntansi. Kirim lamaran lengkap dan CV ke namura_engineer...@yahoo.co.id Yang memenuhi syarat akan diundang untuk interview. Namura Technik Joko Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Tanya : Membuat shalat jama'ah lagi
Berikut ana kutipkan penjelasan dari http:/itishom.web.id/ SHOLAT JAMAAH KEDUA DALAM SATU MASJID Permasalahan Bolehkah melaksanakan sholat berjamaah di masjid yang sebelumnya telah dilakukan sholat berjamaah oleh Imam Rawatib? Perbedaan Pendapat Pendapat I : Tidakboleh, atau sebaiknya tidak melakukan jamaah kedua di masjid tersebut. Ini adalah pendapat Jumhuurul Ulama’ Ulama’ yang berpendapat demikian: Sahabat Nabi : riwayat dari Ibnu Mas’ud Tabi’in : al-Hasan al-Bashri, Abu Qilaabah, Ibrohim an-Nakho’i, ,Nafi’ maula Ibn Umar, Salim bin Abdillah Imam Madzhab : Abu Hanifah, Malik, dan Asy-Syafi’i Ulama lain : al-Laits bin Sa’ad, al-Auza’i, dan Ibnul Mubarok (guru Al-Bukhari). Ulama Abad ini : Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albaany Dalilnya : 1). Hadits riwayat atThobarony dari Abu Bakrah: أَنَّ رَسُول الله صلى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ مِنْ نَوَاحِي المَْدِيْنَةِ يُرِيْدُ الصَّلاَةَ ، فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلُّوْا ، فَمَالَ إِلَى مَنْزِلِهِ ، فَجَمَعَ أَهْلَهُ ، فَصَلَّى بِهِمْ “SesungguhnyaRasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam datang dari pinggiran Madinah menuju sholat, dan beliau mendapati manusia telah sholat, maka beliau kembai ke rumah, mengumpulkan keluarganya, dan sholat bersama mereka” (H.R atThobarony, al-Haitsamy menyatakan bahwa rijaalnyatsiqoot, dihasankan oleh Syaikh al-Albaany). 2) Hadits Muttafaqun ‘Alaih dari Abu Hurairah: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ Sungguh aku sangat berkeinginan menyuruh seseorang mencari kayu bakar kemudian dinyalakan, lalu aku perintahkan manusia shalat dan dikumandangkanlah adzan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami mereka. Sedangkan aku pergi kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat jama'ah) kemudian aku bakar rumah-rumah mereka (Muttafaqun ‘alih). Sisi Pendalilan: Berdasarkan hadits ini, Nabi mengancam membakar rumah-rumah laki-laki dewasa yang tidak menghadiri sholat berjamaah di masjid. Jika memang diperbolehkan ada jamaah kedua, niscaya Nabi tidak akan mengancam membakar rumah mereka, karena jika mereka tertinggal pada jamaah pertama, mereka masih bisa mendirikan jamaah selanjutnya di masjid tersebut meskipun terlambat. Namun, hal itu tidak ditoleransi. 3). Seseorang yang datang terlambat karena udzur, kemudian mendapati jamaah telah selesai, maka ia mendapatkan pahala sholat berjamaah, meskipun sholat sendirian مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا Barangsiapa yang berwudlu’, kemudian berangkat ke masjid, dan mendapati manusia telah sholat, maka Allah akan berikan padanya pahala seperti orang yang sholat (berjamaah) tidak dikurangi dari pahala mereka sedikitpun (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh alHakim, disepakati oleh Adz-Dzahaby, dishahihkan pula oleh Syaikh al-Albaany). Atsar Pendukung (Ucapan dan Perbuatan Sahabat Nabi atau Tabi’in) 1. Riwayat atThobaronydari Ibrohim an-Nakho’i: عن إبراهيم : أن علقمة و الأسود أقبلا مع ابن مسعود إلى المسجد فاستقبلهم الناس قد صلوا فرجع بهما إلى البيت فجعل أحدهما عن يمينه والآخرة عن شماله ثم صلى بهما Dari Ibrohim: Bahwasanya Alqomah dan al-Aswad berangkat bersama Ibnu Mas’ud menuju masjid dan mereka bertemu dengan manusia yang telah sholat, maka Ibnu Mas’ud kembali bersama mereka berdua ke rumah, dan menjadikan salah seorang di sebelah kanannya dan yang lain di sebelah kirinya, kemudian sholat bersama mereka (riwayat atThobarony dalam Mu’jamul Kabiir). 2.Ucapan al-Hasanal-Bashri: كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم إذَا دَخَلُوا الْمَسْجِدَ وَقَدْ صُلِّيَ فِيهِ صَلَّوْا فُرَادَى Para Sahabat Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam jika masuk masjid dan telah selesai (jamaah sholat), maka mereka sholat sendiri-sendiri (riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf (2/323)) Pendapat II : Bolehsholat berjamaah lagi bersama orang lain yang belum sholat juga, ketikajamaah pertama telah selesai. Ulama’ yang berpendapat demikian: Sahabat Nabi : Anas bin Malik, juga riwayat dari Ibnu Mas’ud Tabi’in: Atha’ bin Abi Robah, Qotadah, riwayat dari alHasan al-Bashri Imam Madzhab : Imam Ahmad Ulama’ lain : Ishaq bin Rahuyah (salah seorang guru Imam al-Bukhari). Ulama’ abad ini : Fatwa alLajnah AdDaaimah, Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholih al-Fauzan, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin Dalil yang digunakan: 1. Keumuman keutamaansholat berjamaah صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً Sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sholat sendirian dengan kelipatan 27 derajat (H.R Muslim) 2. Hadits
RE: [assunnah] Tanya : Membuat shalat jama'ah lagi
From: aad.fad...@gmail.com Date: Thu, 24 Mar 2011 23:34:22 + Bismillah, Ana kutip jawaban ustadz: diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (2/223) dan ‘Abdurrazzaq (2/293) dari Al Hasan Al Bashri, dia berkata: “Dahulu para sahabat Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam jika mereka masuk ke dalam mesjid dan (mendapati) sholat (berjamaah) telah ditunaikan di mesjid tersebut, maka mereka melaksanakan sholat di mesjid tersebut sendiri-sendiri (tidak berjamaah)”. Yang ana mau tanyakan; Apakah dalam kondisi tsb (sdh selesai sholat jamaah), yg terlambat boleh membuat sholat jamaah lagi? Ini biasa terjadi di perkantoran. Atau bbrp masjid. Mohon penjelasannya. Syukron, Jazakallahu khoir.. Jawaban. 1. Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat jama'ah kedua. Sebelum aku menunjukkan perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan marjuh (lemah), aku perlu membatasi (pengertian) jama'ah (kedua) yang diperselisihkan itu. Permasalahan yang diperselisihkan adalah (shalat) jama'ah yang didirikan disatu masjid yang sebelumnya sudah didirikan oleh imam dan muadzdzin tetap (masjid tersebut). Adapun jama'ah-jama'ah yang didirikan di tempat lain, seperti di rumah, di masjid jalanan, kompleks pertokoan tidak termasuk yang dipermasalahkan. Selanjutnya silakan baca HUKUM SHALAT JAMA'AH KEDUA http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0 2. Melihat keadaan jama’ah kedua dalam satu masjid, disebabkan karena beberapa kondisi. Pertama : Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang tidak memiliki imam rawatib. Hal ini diperbolehkan [1], dan merupakan ijma’ sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi. Beliau menyatakan, “Apabila masjid tidak memiliki imam rawatib (tetap), maka -menurut ijma’- diperbolehkan mengadakan jama’ah kedua dan ketiga atau lebih.” [2] Kedua : Melakukan jama’ah kedua pada satu masjid yang ada imam rawatibnya, namun dilakukan karena kapasitas masjidnya tidak mampu menampung seluruh jama’ah shalat. Demikian juga hal ini diperbolehkan. Ketiga : Melakukan jamaah kedua di masjid yang sama pada waktu yang bersamaan pula. Hal ini disepakati oleh para ulama keharamannya [3] dan dikuatkan dengan beberapa hal. Selanjutnya silakan baca di HUKUM JAMA’AH KEDUA DALAM SATU MASJID http://almanhaj.or.id/content/2996/slash/0 Wallahu a'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Sholat berjamaah di rumah
From: ardiansyaheka...@gmail.com Date: Wed, 23 Mar 2011 21:41:17 +0700 saya pernah di beritahu ikhwan, katanya kalau kita laki laki ada uzur seperti hujan, sehingga tidak sholat berjamaah di masjid, kita tidak boleh sholat berjama'ah di rumah untuk sholat wajib, apakah benar? Apabila kita ketinggalan shalat berjama'ah di masjid, dibolehkan shalat berjama'ah di rumah. Silakan baca penjelasan dibawah ini: Suatu saat Ibnu Mas'ud bersama dua temanya keluar dari rumah menuju masjid untuk mengikuti shalat jama'ah. Saat itu ia melihat orang-orang keluar masjid, mereka sudah selesai melakukan shalat jama'ah. Maka Ibnu Mas'ud pun kembali ke rumah bersama dua temannya. Ia shalat berjama'ah bersama mereka di rumah sekaligus sebagai imam. Ibnu Mas'ud kembali (ke rumah). Padahal keshahabatannya dengan Rasul Allah cukup dikenal, pemahaman tentang keislamannya mendalam, andai kata beliau tahu mendirikan jama'ah berulang-ulang kali di masjid itu diysrai'atkan, pasti beliau dengan kedua temannya itu masuk masjid dan mendirikan shalat berjama'ah di situ. Karena beliau jelas tahu bahwa Rasul Allah pernah bersabda. Artinya : Seutama-utama shalat seseorang itu dirumahnya kecuali shalat fardhu. Kemudian apa yang mencegah Ibnu Mas'ud melaksanakan shalat fardhu itu di masjid. ? Jawabnya. Karena Ibnu Mas'ud tahu bahwa sesungguhnya apabila melakukan shalat di masjid, beliau akan melakukannya secara sendiri-sendiri. Ibnu Mas'ud berpendapat, bahwa shalat berjama'ah di rumah bersama dengan dua temannya akan lebih utama dari pada shalat sendiri-sendiri meskipun dilakukan di masjid. Keterangan lebih lanjut silakan baca http://almanhaj.or.id/content/161/slash/0 Wallahu a'lam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya ahli waris
assalamu'alaykum, ada titipan pertanyaan dari teman, terus terang saya tidak bisa menjawabnya karena tidak mempunyai ilmu berdasarkan dalil yg sahih dari Alquran maupun asuunah ataupun ijma.. teman saya mempunyai saudara (mungkin saudara jauh), yang dia belum menikah, namun qoddarallah dia meninggal. akan tetapi dia sudah terlanjur mengikuti program cicilan ONH yang masih belum selesai, tanpa ada wasiat untuk meneruskannya. pertanyaannya adalah : 1. apakah ada ahli waris atas semua harta dan hutang-hutangnya? siapakah mereka? apakah adik/kakak/orangtua 2. apabila memang ada ahli waris, apakah dia berkewajiban untuk menggantikan ONH tersebut, yang juga dengan otomatis harus melunasi sisa cicilan ONH tersebut? Mohon bantuannya, apabila ada yang sudah pernah mengalami, atau kasus yang mirip-mirp. dan juga agar disertai dalil-dalilnya. maaf apabila sudah pernah ditanyakan, dikarenakan saya bingung untuk mencarinya... jazakumullahu khoiron wassalamu'alaykum
[assunnah] Tanya : Info Yayasan Yatim Piatu utk AQIQAH
Assalamu'alaykum.. Afwan, mohon informasinya untuk pondok pesantren atau yayasan yatim piatu yg baik dan biasa bisa menerima shodaqoh dan aqiqah (lebih afdhol kalo ada yg bermanhaj salaf) di daerah DEPOK, sawangan Depok PancoranMas, Grogol sawangan Depok dan sekitarnya karena besok rabu kami rencana aqiqah untuk anak laki2 kami mengingat kami juga penduduk baru di DEPOK jadi sedikit awam untuk informasi spt itu... Kalo ada minta info contact personnya y.. Jazakalloh khoir.. Wassalamu'alaykum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Acara selamatan orang meninggal
Mohon penjelasan dari para ustadz... Dikampung saya ada tradisi jika ada orang meninggal maka dilaksanakan selamatan kenduri 7 hari, 40 hari, dst.Jelas acara seperti itu tidak ada tuntunannya dari Rasulullah sholallahu 'alaihi wasalam. Pertanyaan saya: 1. Apakah diperbolehkan menghadiri undangan selamatan orang meninggal dengan niat tetap menolak acara itu dalam hati. Jadi datang sekedar silaturahim dan memenuhi undangan tetangga dekat saja. 2. Apakah halal atau haram makanan kenduri? Biasanya setelah kenduri kita diberi makanan, oleh si penyelenggara kenduri di ikrarkan sebagai sedekah. JIka tidak datangpun makanan tetap dikirim kerumah. Mohon penjelasan sesuai dengan tuntunan Islam... Mohon maaf jika ada kekurangannya...karena saya termasuk orang awam yang tidak terlalu paham dengan Islam Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian Umum ust.Abdullah Taslim, MA di Tengaran
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Hadirilah kajian untuk Umum bersama Ustadz Abdullah Taslim, MA Hari / Tanggal: Selasa,29 Maret 2011 Waktu: Pukul 10.00 - selesai Tempat: Masjid Al-Fadhl, Pesantren Islam Al-Irsyad, Tengaran Informasi: Abu Abdirrahman Chandra (08563055258) Terbuka untuk Umum. Akhwat disediakan tempat. ~semoga bermanfaat~ Wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tentang isbal karena keperluan medis
ASSALAAMU'ALAIKUM WARAHMATULLAHIWABARAKATUHU, Saya mengetahui sedikit dalil tentang isbal, misalnya Dari Umar Radiyallahu `anhu, ia berkata : Rasullulah SHALALLAHU `ALAIHI WASSALAM bersabda : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihatnya di hari kiamat. ( HR Bukhari dan yang lainnya ) kemudian: Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda : Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong. (Muttafaq 'alaihi) Dalam riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi : Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di Neraka. Rasullullah Shalallahu `alaihi Wassalam bersabda : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu. (Hr Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah) namun disisi lain sy mempunyai sedikit masalah dengan kaki sy, yaitu jika kaki saya terkena dingin, baik angin ketika naik motor ataupun kehujanan ketika naik motor, ataupun jika di rmh kemudian lantai terasa dingin dan itu berdampak sangat kpd kaki sy yg kata dokter tidak begitu kuat dgn serangan hawa dingin sepeti yg kami sebutkan diatas. Bahkan ketika sy tidur pun jika udara terasa sangat dingin sy tdk kuat dan harus memakai celana training panjang dan kaus kaki. Pertanyaan sy apakah karena keperluan medis tersebut sy boleh mendapat rukhsoh untuk memanjangkan celana sy kebawah mata kaki, atau setidaknya sejajar dgn mata kaki? Mohon maaf atas keterbatasan ilmu sy, Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabaraokatuhu. _Abu Al-Fawzan_ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Minta saran : Disuruh Liqo
Ana sarankan untuk tidak ikut. Antum yang harus kasih syarat harus rutin ikut kajian Ahlus Sunnah wal jama'ah. Kasih aja link2 atau tulisan ttg subhat2 Liqo itu Dari Pracoyo, Hamba Alloh yang dhoif -Original Message- From: Fery Dwiyanto fery...@ymail.com Date: Sat, 26 Mar 2011 16:44:38 Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh Ana akan berkenalan dengan seorang akhwat untuk menjadi calon Istri atau Taaruf akan tetapi Akhwat tersebut memberikan persyaratan agar ana harus mengikuti liqo(pertemuan yang sering dilakukan oleh salah satu partai) Ana bingung apakah ana harus mengikuti syarat yang diajukan oleh akhwat tersebut atau sebaiknya ana tinggalkan akhwat tersebut ya? Mohon saran nya dari teman2, bagaimana yang sesuai sunnah Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ferry Dwiyanto Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya menabung di bank syariah
Assalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh Mohon maaf sebelumnya. Saya dan keluarga selama ini menabung di bank syariah. Mohon saya diberikan keterangan dimanakah status 'riba'nya karena sepengetahuan saya yang diusung adalah bagi hasil seperti yang dicontohkan Rosululloh jazakumulloh khiron wassalaamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh dhika Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Minta saran : Disuruh Liqo
Asalamualaikum warahmatullah.. Saran ana antum ikut liqa saja, kalau antum rajin kajian syar'i itu bisa jadi sarana gratis buat antum berdakwah ahlussunah di kalangan hizbiyyin. Dan yakinlah bahwa keilmuan ahlussunnah yang kita ambil dari mata air generasi awal islam sangat tidak terbantahkan kebenarannya APALAGI dikalangan hizbiyyin. Yang terjadi antum akan lebih mantap bahwa keilmuan ahlussunnah Alhamdulillah memang betul berdidiri diatas pondasi yang agung dan insyaAllah akan ditunjukkan oleh Allah keilmuan sang Murobbi hanya motivasional dibalut ayat2 untuk tujuan mengikat loyalitas hizby belaka. Ana pernah mengalami seperti ini kawan-2 se liqo malah ikutan ngaji ahlusunnah dan sang MR yang tetap pada dakwah hizbiyyah malah gak betah dan akhirnya liqo nya bubar dengan sendirinya. Dengan calon antum..?? tenang saja antum kan rijaal pemimpin dalam rumah tangga, insyaAllah sekaliber apapun sang akhwat baca-baca buku hizby pasti akan luluh juga lama kelamaan. Asal antumnya sabar dan terus berdoa. Kejadian seperti ini banyak bgt, saudara ana sendiri muslimah ikut liqo buku Al-Banna dan YuQo hampir satu lemari.. ikut kajian sudah sepuluh tahun pas nikah malah dapetnya ikhwan Ahlusunnah… Apakah dakwahnya Beraat..?? Alhamdulillah tidak.. karena dakwah ahlussunnah selalu tidak terbantahkan keilmuannya dari masa- ke masa. Wasalamuaaikum warahmatullah.. Abu Salman From: Fery Dwiyanto Sent: Saturday, March 26, 2011 3:45 PM To: assunah milis Subject: [assunnah] Minta saran : Disuruh Liqo Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh Ana akan berkenalan dengan seorang akhwat untuk menjadi calon Istri atau Taaruf akan tetapi Akhwat tersebut memberikan persyaratan agar ana harus mengikuti liqo(pertemuan yang sering dilakukan oleh salah satu partai) Ana bingung apakah ana harus mengikuti syarat yang diajukan oleh akhwat tersebut atau sebaiknya ana tinggalkan akhwat tersebut ya? Mohon saran nya dari teman2, bagaimana yang sesuai sunnah Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ferry Dwiyanto __ Information from ESET Smart Security, version of virus signature database 5863 (20110210) __ The message was checked by ESET Smart Security. http://www.eset.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian Rutin IBNU HAJAR -MUNJUL-Jakarta
JADUAL KAJIAN RUTIN IBNU HAJAR BOARDING SCHOOL – MUNJUL MINGGU I TAISIIRUL KARIIMIR RAHMANI (FiiL TAFSIR KALUMIL MANNAAN ) (KARYA SYEIKH ABDURRAHMAN BIN NASHIR As Sa’di) ==èUSTADZ ABU AHMAD ZAENAL ABIDIN,Lc MINGGU II SYARAH RYADHUSHILIHIN (KARYA SYEIKH SALIM BIN IED AL HILALI) ==èUSTADZ ABU YA’LA KURNAEDI,Lc MINGGU III SHAHIH MUSLIM (KARYA IMAM MUSLIM) ==èUSTADZ ABU AHMAD ZAENAL ABIDIN,Lc MINGGU IV SYARHUS SUNNAH (KARYA AL IMAM AL BARBARI) =èUSTADZ ABU USAMAH,Lc KAJIAN DIMULAI JAM 16.00 WIB DI MASJID IBNU HAJAR, Gg.MUSHOLLA Jl. RAYA MUNJUL-MUNJUL-CIPAYUNG JAKARTA TIMUR Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Munculnya Nabi Palsu, Fenomena Akhir Zaman
MUNCULNYA NABI PALSU, FENOMENA AKHIR ZAMAN Oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim Al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/3020/slash/0 Di antara keyakinan di dalam agama islam yang tidak dapat diganggu gugat adalah bahwa nabi Muhammad bin Abdullah Al-Hasyimi Al-Qurasyi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah kepada seluruh bangsa di dunia, dari kalangan jin dan manusia. Dan bahwa beliau adalah penutup seluruh para nabi dan rasul, tidak ada lagi nabi dan rasul setelah beliau. Maka barangsiapa mengaku sebagai nabi atau rasul, pembawa syari’at baru atau tanpa syari’at baru, setelah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, atau membenarkan pengakuan seseorang sebagai nabi, sesungguhnya ikatan Islam telah lepas dari dirinya. Akan tetapi, hikmah Allah telah menetapkan bahwa Dia akan menguji keimanan hamba-hambanya dengan memunculkan orang-orang yang mengaku sebagai nabi setelah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Bagi orang yang memiliki ilmu warisan dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka peristiwa itu akan menambah keyakinan dan keimanannya terhadap kebenaran nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan agama yang beliau bawa. Karena memang fenomena akan munculnya para dajjal (pendusta) yang mengaku sebagai nabi itu telah diberitahukan oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di masa kehidupannya. Maka di sini, -insya Allah- kami akan membahas seputar masalah ini, agar kaum muslimin selamat dari kesesatan yang dapat mengeluarkan mereka dari agamanya ini. Mudah-mudahan Allah membimbing kita semua di atas jalan yang lurus. Aamiin. 1. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam utusan Allah kepada seluruh manusia. Allah berfirman: قُلْ يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ يُحْيِ وَيُمِيتُ فَئَامِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ اْلأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ Katakanlah: Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk. [Al-A'raff : 158] وَ مَآ أَرْسَلْنَاكَ إِلاَّ كَآفَّةً لِلنَّاسِ بَشِيرًا وَنَذِيرًا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. [Saba :28] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً Dan semua nabi (sebelumku) diutus hanya kepada kaumnya, sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia. [HSR. Al-Bukhari no: 335; Muslim no: 521; An-Nasai no: 432, dari Jabir bin Abdullah] 2. Barangsiapa –dari bangsa atau agama apapun juga- telah mendengar dakwah nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian tidak beriman kepada agama beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam maka dia akan menjadi penghuni neraka, kekal di dalamnya, selama-lamanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلاَ نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ “Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Tidaklah seorangpun dari umat ini, baik seorang Yahudi atau Nashrani, yang mendengar tentang aku, kemudian dia mati, dan tidak beriman dengan (agama) yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.” [HSR. Muslim, no: 240, dari Abu Hurairah] 3. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah penutup seluruh para nabi, tidak ada lagi nabi setelah beliau. Allah berfirman: مَّاكَانَ مُحَمَّدٌ أَبَآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ وَلَكِن رَّسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [Al-Ahzaab : 40] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ مَثَلِي وَمَثَلَ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِي كَمَثَلِ رَجُلٍ بَنَى بَيْتًا فَأَحْسَنَهُ وَأَجْمَلَهُ إِلَّا مَوْضِعَ لَبِنَةٍ مِنْ زَاوِيَةٍ فَجَعَلَ النَّاسُ يَطُوفُونَ بِهِ وَيَعْجَبُونَ لَهُ وَيَقُولُونَ هَلَّا وُضِعَتْ هَذِهِ اللَّبِنَةُ قَالَ فَأَنَا اللَّبِنَةُ وَأَنَا خَاتِمُ النَّبِيِّينَ Sesungguhnya perumpamaan diriku dan para Nabi lainnya sebelumku, seperti seorang lelaki yang membangun sebuah rumah. Ia mengerjakannya dengan baik dan indah, kecuali sebuah batu bangunan di pojoknya. Manusia-pun lantas mengelilinginya dan mengaguminya, dan mereka berkomentar: “Kenapa tidak
Re: [assunnah] Tanya menabung di bank syariah
wa'alaykumsalam warohmatullaahi wabarokaatuh. untuk masalah syubhat tentang bagi hasil ini, bisa dijelaskan secara simpelnya saja begini: yang namanya bagi hasil (yang sesuai syara') itu, yg dibagi adalah selisih antara nilai akhir aset dikurangi modal awal, itulah yg dibagi jd bukannya menghitung persentase dari modal awal. selengkapnya, banyak penjelasan yg sangat bagus mengenai hal ini yg bisa antum baca di http://pengusahamuslim.com semoga bermanfaat. :)
Re: [assunnah] Tanya ahli waris
Wa'alaikumussalam, Akh Sochdi, dalil secara umum untuk urusan warist adalah : 1. QS An Nisa ayat 11-12 Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. 2. QS An Nisa ayat 176: 176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [387]. Kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak. 3. Hadist dari Ibnu Abbas Rodiyallohu anhu dari Nabi Sholalohu 'Alaihi Wassalam beliau bersabda: Berikanlah bahagian tertentu pada mereka yang berhak menerimanya, adapun sisanya untuk ahli warist laki-laki yang terdekat hubungannya kepada si Mayat. (HR Bukhori Muslim) 4. Hadist dari sahabat Al Mughiroh berkata: Bahwa Nabi Sholalohu 'Alaihi Wassalam pernah memberikan harta pusaka kepada seorang Nenek 1/6 (HR Abu Dawud) 5. Hadist dari Ubadah bin Shomit Rodiyallohu anhu berkata : Bahwasanya Nabi Sholalohu 'Alaihi Wassalam pernah memberikan benda pusaka untuk 2 orang nenek 1/6 baginya bersama-sama. (Hadist Shohih menurut syarah Bukhori, Muslim, Riwayat Al Hakim) Mengacu pada kematian seorang pemuda sebut saja A yang belum menikah, cuma tidak dijelaskan 'A apakah masih mempunyai orang tua (Bapak dan Ibu) yang masih hidup, Saudara/ri Sekandung, Saudara/ri Sebapak, Saudara/ri SeIbu, Kakek/Nenek. Karena hal tersebut menentukan siapa saja yang akan menjadi akhli waristnya. Andaikan kedua Orang Tuanya (Bapak dan Ibunya) masih ada maka yang menjadi akhli warisnya mutlak adalah mereka berdua, sedangkan saudara/ri nya terhalang oleh Bapaknya. dengan pembagian Ibunya mendapatkan 1/3 bagian, dan Bapaknya mendapatkan 1/6 bagian ditambah SISA Harta Warist (dalil An Nisa : 11). Dan apabila Bapaknya sudah tidak ada (wafat) maka kasusnya akan berubah, dimana Ibunya akan mendapatkan 1/6 bagian dan sisanya untuk saudaranya. Kaidah dasar untuk Ahli warist adalah mereka mewarisi Harta Warist si Mayyit atau mebayar Hutang-hutangnya si Mayyit. Jadi mereka semua yang harus membayar hutang ONH jika mau dilanjutkan, atau wallohu'alam -apakah bisa di cairkan uang ONH si Mayit-
[assunnah] Aplikasi Quran dan Murottal di Handphone
Assalamua'alaikum warohmatullahi wa barakatuh. Saya menggunakan HP yang memiliki apllikasi Quran mobile dan Murottal Pengajian, dan saya gunakan sebagai portable untuk tillawah. Karena HP tersebut adalah barang private dan berharga, sehingga sering saya bawa/terbawa masuk ke toilet atau kamar mandi. Bagaimanakah hukum nya ? Mohon penjelasaanya Ikhwah fillah A Albayssag L Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Keterasingan Sunnah Dan Ahlu Sunnah
KETERASINGAN SUNNAH DAN AHLU SUNNAH DI TENGAH MARAKNYA BID'AH DAN AHLI BID'AH Oleh: Ustadz Abu Ihsan al Atsari Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: Semua bid'ah sesat walaupun seluruh manusia menganggapnya baik.[1] Ucapan Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma ini menjadi peringatan bagi siapa saja, bahwa kwantitas atau jumlah bukan ukuran kebenaran. Salah satu kaidah yang telah disepakati oleh ulama menyatakan: Popularitas sebuah perbuatan dan penyebarannya, sama sekali tidak menunjukkan kebolehannya, sebagaimana halnya keterasingan sebuah perbuatan, bukan dalil bahwa perbuatan itu dilarang. Ibnu Muflih mengatakan di dalam kitab Al Adabusy Syar'iyyah (I/263): Perlu diketahui, banyak perbuatan yang dilakukan oleh mayoritas manusia justru bertentangan dengan syariat. Lalu perbuatan itu menjadi populer di tengah-tengah mereka. Lalu banyak pula manusia yang mengikuti perbuatan mereka tersebut. Satu hal yang sudah jelas bagi seorang yang berilmu ialah menolak hal tersebut, baik diungkapkan lewat perkataan maupun perbuatan. Janganlah ia mundur karena merasa asing dan karena sedikitnya pendukung. Imam an Nawawi rahimahullah berkata: Janganlah seorang insan terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang melakukan perbuatan yang dilarang melakukannya, yaitu orang-orang yang tidak mengindahkan adab-adab Islam. Ikutilah perkataan al Fadhl bin Iyadh, ia berkata: ~Janganlah merasa asing dengan jalan hidayah karena sedikitnya orang yang melaluinya. Dan jangan pula terpedaya dengan banyaknya orang-orang yang sesat binasa.[2] Abul Wafaa' Ibnu 'Uqail berkata di dalam kitab al Funun: Siapa saja yang membangun aqidahnya di atas dalil, maka tidak perlu ia berkamuflase untuk menenggang orang lain. Allah berfirman: * ? ?? ? ? ?* Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad) [Ali Imran : 144] Dalam hal ini Abu Bakar ash Shiddiq Radhiyallahu 'anhu termasuk orang yang tetap teguh menghadapi simpang siur pendapat manusia. Tekanan-tekanan dari kanan dan kiri yang kerap kali membuat manusia tergelincir tidaklah membuat beliau Radhiyallahu 'anhu labil atau maju mundur. Demikianlah seharusnya seorang mukmin yang memegang teguh Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di tengah maraknya bid'ah dan ahli bid'ah. Dia harus memiliki pendirian yang kuat dan tidak terpengaruh dengan tekanan-tekanan di kanan kirinya, yang terkadang membuatnya goyah dan mundur ke belakang. Banyak saudara kita dari kalangan ahlu sunnah menjadi lemah pendiriannya karena merasa terasing di tengah masyarakatnya yang rata-rata sebagai pelaku bid'ah. Dia sering dianggap asing dan aneh. Lalu penyakit futurpun mulai menyerang hatinya, sehingga mulailah sikapnya melemah, sedikit demi sedikit dan lambat laun ia mengikuti bid'ah-bid'ah tersebut. Ambillah pelajaran dari keteguhan sikap Abu Bakar Radhiyallahu 'anhu dalam menjalankan pesan-pesan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Perlu ia camkan baik-baik, bahwa ia sendirilah yang akan mempertanggung jawabkan amal perbuatannya, bukan orang lain. Jadi, janganlah ia terpengaruh dengan ucapan-ucapan jahil di kanan kirinya. Terutama bagi orang awam yang sering menjadikan jumlah sebagai ukuran. Seperti perkataan mereka, bagaimana dihukumi sesat atau bid'ah, sementara kaum muslimin sejak dahulu sampai sekarang terus melakukannya? Atau perkataan mereka, mungkinkah perbuatan itu disebut bid'ah, padahal banyak orang yang membolehkan dan bahkan mengerjakannya? Banyak sekali ayat yang menjelaskan, jumlah yang banyak sering kali memperdaya manusia. Diantaranya adalah firman Allah: ?* ?? ??? ? ?? ??? ??? *Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. [Al An'am : 116]. * ?? ? ?? ?? ?? ?? ?? ??? ??? ?? ??? ???* Katakanlah: Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan. [Al Maidah : 100]. Allah Azza wa Jalla telah menegaskan, bahwa manusia yang menentang itu memang lebih banyak jumlahnya: *? ?? ? *Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya. [Yusuf:103]. Sebaliknya, merupakan sunnatullah bahwa para pengikut kebenaran dan yang tetap teguh di atas perintah Allah itu jumlahnya sedikit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: *? ? ?? ?? ???* Dan tidaklah beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit saja.[Huud : 40]. Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: *?? ? ? ?? ? ? * Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang shalih; dan amat