RE: [assunnah]Tanya hukum Sukuk
From: abu.haur...@yahoo.com Date: Sat, 10 Mar 2012 00:02:10 -0800 Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Mohon penjelasan mengenai hukum membeli sukuk/obligasi berdasarkan prinsip syariah. Jazakumullahu khairan atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, SUKUK Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo. Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli ‘inah. Untuk lebih jelasnya, berikut alur penerbitan sukuk al-ijarah. Pemerintah atau perusahaan menjual suatu asset (misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati pula : • Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli kembali asset tersebut setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya) • Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk. Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas bahwa : Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan pemerintah, sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan lancar. Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan asset yang bersangkutan[4] Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang piutang dengan mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan kemudian sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai jual sebenarnya yang berlaku di pasar. Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik jual beli ‘inah. Dahulu praktik ‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual barang kepada pihak kedua dengan harga terhutang. Dan kemudian anda membeli kembali barang tersebut darinya dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Jual beli ‘inah ini dicela pada hadits berikut. إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ “Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk mengurusi sapi (peternakan), merasa puas dengan hasil pertanian, dan meninggalkan jihad, nisacaya Allah menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak pernah Ia angkat hingga kalian kembali kepada agama kalian” [5] Karena itu International Islamic Fiqh Academy dari Organisasi Konferensi Islam dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pad saat penerbitan. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0 Wallahu a'lam
RE: [assunnah]Tanya : materi khutbah jum'at
From: yahya_abdurrah...@yahoo.co.id Date: Sun, 25 Mar 2012 21:32:55 +0800 Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... (yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas jazaakumullaahu khairan Yahya Abdurrahman Adapun tentang tema dan isi khutbah ditunjukkan oleh hadits-hadits dan penjelasan para ulama di bawah ini. Hadits Jabir bin Samurah, dia berkata, كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan dua khutbah. Beliau duduk diantara keduanya. (Dalam khutbahnya) Beliau membaca Al Qur’an dan mengingatkan manusia [HR Muslim, no. 862]. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dan pokok-pokok khutbah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pada bacaan hamdalah, sanjungan kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, sifat-sifat kesempurnaanNya, dan pujian-pujian kepadaNya. Juga pengajaran kaidah-kaidah Islam, menyebutkan Jannah (surga), Naar (neraka), hari kiamat, perintah taqwa, penjelasan sebab-sebab kemurkaan Allah, dan tempat-tempat keridhaanNya. Berdasarkan inilah pokok-pokok khutbah Beliau.” [Zadul Ma’ad, 1/188]. Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata,”Sebagian orang yang mulia telah berkata: Khutbah yang paling tepat adalah yang sesuai dengan zaman, tempat, dan keadaan. Ketika ‘Idul Fithri, khathib menjelaskan hukum-hukum zakat fithrah. Di daerah yang penduduknya berselisih, menjelaskan persatuan. Atau orang-orang malas menuntut ilmu, khathib mendorong mereka menuntut ilmu. Orang tua-orang tua membiarkan pendidikan anak-anak, khathib mendorong mereka untuk itu, dan lain-lain yang sesuai dengan keadaan orang banyak, selaras dengan pendapat (kebutuhan) mereka, dan sesuai tabi’at mereka. Seseorang hendaklah berkhutbah sesuai dengan tempat dan keadaannya, memperhatikan keadaan manusia, memperhatikan perbuatan mereka, dan kejadian-kejadian setiap pekan. Kemudian, ketika naik mimbar, melarang mereka dari (kemungkaran) dan mengingatkan mereka terhadap kejadian-kejadian itu. Semoga mereka mendapatkan petunjuk kepada jalan yang lurus.” [Catatan kaki kitab Al Qaulul Mubin Fi Akh-thail Mushalin, hlm. 367]. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2619/slash/0 Wallahu a'lam
RE: [assunnah]Mahar yang Sesuai Sunnah
From: elapegia_mar...@yahoo.com Date: Thu, 22 Mar 2012 21:22:18 -0700 Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, ikhwan wa akhawatifillaah,... Mohon bantuan penjelasannya atas beberapa pertanyaan berikut: Bagaimanakah ketentuan mahar yang sesuai sunnah?? Jazakumullaahu khairan,... Wassalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh • Mahar وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4] Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya. Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan. Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيْرُ صَدَاقِهَا وَتَيْسِيْرُ رَحِمِهَا “Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.” [13] ‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.” ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ ‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14] Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0 Wallahu a'lam
[assunnah] Re: tidak bisa mendaftar milist lewat akun gmail
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Antum tidak bisa mendaftar milis yahoo dengan email dari akun lain, melainkan harus dengan akun yahoo sendiri. Itu sudah menjadi kebijaksanaan mereka. Akan tetapi, ketika antum mendaftar, antum akan diberi pilihan apakah setiap postingan akan ditampilkan di email akun yahoo, atau mau ditampilkan di email akun lain. Ana mendaftar di milis ini melalui akun yahoo, akan tetapi ana memilih agar setiap postingan diteruskan (diforward) ke email akun gmail ana secara individual (per postingan), sehingga ana akan lebih mudah membalas langsung dari hp ana (yang sudah ada akun gmailnya) melalui email gmail ana. Demikian, semoga cukup membantu. Selamat mencoba, barakallahu fiikum.
[assunnah] Keuntungan jual beli dan hukum makelar
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ akhi fillah... Mohon penjelasannya mengenai hukum muamallah atau yg di contohkan oleh rasulluloh صلى الله عليه وسلم mengenai jual beli : 1. Bagaimanakah hukum pengambilan keuntungan (margin) yg di izinkan oleh syariah ? Sampai berapa persen yg semestinya di ijinkan ? 2. Apakah hukum utk menjualkan tanah atau rumah milik orang lain (agent property) ? Apakah di ijinkan utk mengambil keuntungan dari situ ? Syukron atas kesediaan waktunya utk menjawab. جَزَاكم اللهُ خَيْرًا وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Erlang Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?
Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal? Assalamu'alaikum Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin ataupun MSG lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat penyedap tersebut? Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan adanya kasus penyedap tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui bacaan maupun seminar kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada kesehatan, misalnya menyebabkan sakit kepala (sindrom rumah makan cina), apakah benar? Apa penyebabnya? Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang sedap katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut, apakah ada bahan pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap? Terima kasih atas penjelasannya. Nani, Jakarta Jawaban: Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi yaitu dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku (substrat) menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan cara kimia. Mula-mula mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang khusus dapat menghasilkan asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi atau disegarkan) dengan cara ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat tumbuh bakteri yang berisi makanan bakteri), agar si bakteri ini bisa tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia berada dalam kondisi yang tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga perlu pengkondisian dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak secara bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai tinggi. Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat dengan menggunakan media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai substrat). Bahan kaya gula yang digunakan sebagai substrat dalam pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran molases (hasil samping industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati jagung) dengan menggunakan enzim. Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan dalam pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika media yang digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang dihasilkan pun menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi dengan MSG yang diproduksi oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di tahun 2000, selama 3 bulan, PT Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada media yang digunakan pada tahap penyegaran bakteri. Setelah diperiksa MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone adalah kacang kedele yang dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim yang digunakan salah satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si enzim tersebut ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. Dengan demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya dilihat di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan terdeteksi karena seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG tahapannya panjang, akan tetapi komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG tersebut karena dua hal yaitu karena adanya pencampuran bahan halal dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya pemanfaatan unsur haram (intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan Bactosoytone di PT Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone dengan bahan lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah dinyatakan halal oleh MUI. Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena yang sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan bahan pangan seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa MSG aman dikonsumsi dalam batas yang normal digunakan (tidak berlebihan). Batas maksimum konsumsi MSG sendiri ada yang menyatakan 15 gram (kira-kira satu sendok teh penuh) per orang per hari, ada juga yang menyatakan 3 gram per orang per hari. Walaupun demikian memang benar bahwa pada beberapa orang tertentu ada yang sensitif terhadap MSG sehingga menimbulkan dampak sakit kepala (sindrom masakan Cina), hal inipun diakui oleh badan dunia yang disebutkan diatas, jelas orang yang sensitif tersebut tidak dibolehkan mengkonsumsi MSG. Masalah lainnya, konsumsi MSG di kita bisa jadi memang melebihi batas maksimum yang dianjurkan karena banyak masakan dan produk pangan yang menggunakan MSG disamping penggunaan MSG oleh konsumen juga seringkali berlebihan (perhatikan penggunaan MSG pada jajanan bakso, konsumen kadang menambah MSG yang sebelumnya sudah ditambahkan oleh si penjual). Tentu saja, jika penggunaannya berlebihan akan menimbulkan dampak kesehatan yang tidak baik. Disamping itu, sebetulnya MSG tidak diperlukan bagi sebagian besar jenis masakan Indonesia. Fungsi MSG adalah menambah rasa lezat makanan-makanan tertentu, khususnya yang berdaging. Akan tetapi kebanyakan masakan Indonesia sudah lezat tanpa penambahan MSG, jadi
[assunnah] OOT : SD Islam di Malang
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Mohon infonya dari teman-teman di milist apa ada yang tahu tempat/alamat untuk SD Islam bermanhaj shalafush shaleh di kota Malang, Jawa Timur Jazakumullah khairan atas info yang akan diberikan
Re: [assunnah]Keutamaan Shalat Isyroq
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid[1] – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna“[2]. Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat, setelah shalat shubuh berjamaah, untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat[3]. Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini: * Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama[4] denganshalat isyraq (terbitnya matahari), yang waktunya di awal waktu shalat dhuha[5]. * Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sampai matahari terbit“, artinya: sampai matahari terbit dan agak naik setinggi satu tombak[6], yaitu sekitar 12-15 menit setelah matahari terbit[7], karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat ketika matahari terbit, terbenam dan ketika lurus di tengah-tengah langit[8]. * Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai melakukan shalat shubuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari terbit dan meninggi”[9]. * Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada Allah di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan segera kembali ke mesjid[10]. * Maksud “berzikir kepada Allah” dalam hadits ini adalah umum, termasuk membaca al-Qur’an, membaca zikir di waktu pagi, maupun zikir-zikir lain yang disyariatkan. * Pengulangan kata “sempurna” dalam hadits ini adalah sebagai penguat dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah[11]. * Makna “mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah” adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah jika dia mampu. Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA Artikel www.muslim.or.id [1] HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul kabir” (no. 7741), dinyatakan baik isnadnya oleh al-Mundziri. [2] HR at-Tirmidzi (no. 586), dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaditsish shahihah” (no. 3403). [3] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “at-Targhib wat tarhib” (1/111-shahih at-targhib). [4] Bahkan penamaan ini dari sahabat Ibnu Abbas t, lihat kitab “Bughyatul mutathawwi’” (hal. 79). [5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “Bughyatul mutathawwi’” (hal. 79). [6] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158). [7] Lihat keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam “asy-Syarhul mumti’” (2/61). [8] Dalam HSR Muslim (no. 831). [9] HSR Muslim (no.670) dan at-Tirmidzi (no.585). [10] Demikian keterangan yang kami pernah dengar dari salah seorang syaikh di kota Madinah. [11] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).
[assunnah] Tabungan Haji Yang Syar'i?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saat ini adakah tabungan haji yang sesuai syariat? Mohon infonya juga biro perjalanan dan bimbingan haji yang sesuai sunnah di Bandung atau Jakarta. Jazakumullah khairan.
[assunnah] Tanya : Paket aqiqah
Assalamualaikum ana mw tanya soal paket kambing aqiqah di daerah ciledug - bintaro. Infonya langsung ke alyrahmansetia...@ymail.com syukron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya MP3 Kajian
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Kalau boleh, apabila ada yang mengetahuinya, mohon ana juga bisa mendapatkan infonya جَزَاك اللهُ خَيْرا Salam Amin Mahmud -Original Message- From: Abu Muhammad Muhammad saaidmuham...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Mar 2012 06:18:24 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya MP3 Kajian Assalamu'alaikum warahmatullah mohon informasinya untuk ikhwan dan akhwat yg tau alamat website atau blog untuk mendonwload file2 kajian ustad indonesia bermanhaj salaf. selain di kajian.net, salafyunpad.wordpress, assunnah-qatar. Infonya via japri saja saaidmuham...@yahoo.com adakah ikhwan yg berpengalaman. jazakallah khairan atas infonya.
Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at
Kami bisa kirim link khotbah jum'at dari materi video, Bersama Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc di masjid Al Barkah Rodja. Semoga bermanfaat, http://m.salamdakwah.com/videos-detail/khutbah-jumat---doa-nabi.html Salam Dakwah -Original Message- From: yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Mar 2012 21:32:55 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... (yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas informasinya jazaakumullaahu khairan Yahya Abdurrahman
RE: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek
Untuk Jaminan kesehatan itu adalah kewajiban dari perusahaan untuk menyediakan, perusahaan bisa ikut dengan program JPK ( Jaminan Pelayanan Kesehatan ) yang disediakan Jamsostek atau bisa ikut dengan Asuransi Kesehatan yang lain. besarnya adalah : jika lajang ( 3% dari gaji ) , jika sudah berkeluarga( 6% dari gaji ), uang ini tidak dipotong dari gaji, tetapi dibayar dari uang perusahaan.Uang ini akan dibayar perusahaan ke Jamsostek atau Asuransi kesehatan lain yang di ikuti oleh masing - masing perusahaan atau perusahaan juga bisa mengadakan JPK sendiri, hal tersebut tergantung dari kebijakan tiap - tiap perusahaan. Karena sifatnya adalah asuransi, tentu antum sudah mengetahui bagaimana hukum dan pembahasan mengenai asuransi. *From:* assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] *On Behalf Of *Andy Prihatmoko *Sent:* 23 Maret 2012 8:31 *To:* assunnah@yahoogroups.com *Subject:* Re: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek Sebaiknya ditanyakan ke bagian SDM/HRD di perusahaan tempat bekerja, apakah potongan jaminan kesehatan Jamsostek per bulan itu diambil dari gaji atau kah kontribusi perusahaan? Jika dipotong dari gaji, apakah boleh tidak ikut serta? Jika merupakan kontribusi perusahaan, insya Allah tidak masalah karena bukan kemauan kita. Andy Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -- *From: *Arief Firdaus arieffird...@yahoo.com *Sender: *assunnah@yahoogroups.com *Date: *Thu, 22 Mar 2012 19:53:54 +0800 (SGT) *To: *assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com *ReplyTo: *assunnah@yahoogroups.com *Subject: *Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek Lalu bagaimana dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh jamsostek. Apakah kita ambil juga? Atau pakai uang kita sendiri kemudian di 'rembes' dengan menggunakan jaminan kesehatan jamsostek? Dari: Anand kusuma alf4r...@gmail.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Kamis, 22 Maret 2012 7:29 Judul: RE: [assunnah] Tanya : Jamsostek Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga ,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT ( rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan 3.7% kewajiban dari perusahaan ) Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat setelah pencairan JHT -- Tidak ditemukan virus dalam pesan ini. Diperiksa oleh AVG - www.avg.com Versi: 2012.0.1913 / Basis Data Virus: 2114/4894 - Tanggal Rilis: 25/03/2012
Re: [assunnah] Halal kah MSG ?
Untuk akhi hendriansyah S.Si artikelnya sangat bermanfaat cuma bisakah lebih detail berapa gram MSG yg di perbolehkan dalam 1 liter air dan brapa gram dalam per kilo gram bahan dasar adonan serta brapa gram MSG dalam 1 porsi bakso/mie ayam?.Tidak bisa di pungkiri MSG sudah merambah kesemua jenis makanan,mungkin dgn adanya artikel dari antum atau masukan dari antum ikhwan2 yg lain khususnya pedagang dapat mengetahui tentang batas penggunaan MSG. Syukron katsiron Pada tanggal 25/03/12, Hendriansyah S.Si hendrix_so...@yahoo.com menulis: Mungkin bisa bermanfaat Judul: Studi Tentang Pemakaian Monosodium Glutamat (MSG)Beserta Faktor-Faktor yang Berhubungan Pada Pedagang Bakso diSekitar Kampus Undip Tembalang (2003 - Skripsi) Oleh: Nina Wiji Astuti -- E2A098047 Kata Kunci: Mono Sodium Glutamat Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keamanan bakso dari bahaya pemakaian Mono Sodium Glutamat (MSG) berlebih, denagn menghitung jumlah pemakaian MSG pada bakso yang dijual disekitar Kampus Undip Tembalang. Jenis penelitian ini adalah explanatory dengan metode survei. Perhitungan pemakaian MSG pada bakso tiap porsi dan per kg berat bahan dasar dilakukan melalui pertanyaan pada pedagang dan penimbangan MSG yang ditambahkan.Pengumpulan data melalui wawancara terhadap responden secara langsung dengan menggunakan kuesioner.Sampel dalam penelitian ini berjumlah 12.Data dianalisa secara deskriptif dan analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pemakaian MSG per porsi sebanyak 4,79 gram(SD=2,55) gram, maksimum pemakaian 10,35 gram dan minimum pemakaian 0,8 gram.Perbandingan total pemakaian MSG per porsi dengan nilai ambang batas peemakaian didapatkan 4 atau (33,3%) pedagang memakai MSG lebih dari batas aman yang dianjurakan (6 gram pada tiap porsinya). Sedangkan perbandingan total pemakaian MSG per kg berat bahan dasar didapat seluruh responden memakai MSG lebih dari batas aman yang dianjurkan (0,7 gram per kg berat bahan dasar).Hasil analisa bivariat dengan Uji Korelasi Product Moment menunjukkan adanya hubungan antara pengetahuan pedagang dengan pemakian MSG (p=0,04), ada hubungan antara motivasi pedagang dengan pemakaian MSG (p=0,046). Disarankan adanya komunikasi,informasi dan edukasi tentang batas aman pemakaian MSG dan bahaya pemakaian MSG secara berlebihan. From: M. Nur Hidayat id.nurhida...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, March 24, 2012 6:01 AM Subject: Re: [assunnah] Halal kah MSG ? Ikut bertanya akh, Berapa ambang batas konsumsi MSG, kalau ana makan mi instan kira2 max brp bungkus dlm seminggu? Apakah MSG yg beredar di indonesia ada yg dibuat dr babi? Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Hendriansyah S.Si hendrix_so...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 23 Mar 2012 22:14:50 +0800 (SGT) To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Halal kah MSG ? wa alaikum salam menurut hemat ana sebagai sarjana Kimia MSG atau apapun jenis zatnya tidak Berbahaya bagi tubuh manusia selama masih dalam penggunaan atau ambang batas yg wajar Jika telah melampaui batas ambang wajar maka itu menjadi berbahaya, sama dengan kaidah yg di ajarkan nabi untuk tidak terlalu berlebihan dalam segala sesuatunya MSG menjadi Haram bilamana berlebihan meng konsumsinya MSG menjadi Haram bila medium pengekstrasinya berasal dari substrat yg diharamkan oleh Islam (spt dari ekstrak babi, etc) Demikian menurut hemat ana Wallahu alam bi shawab From: abu.umair abu.umair.sof...@gmail.com To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, March 22, 2012 4:26 PM Subject: [assunnah] Halal kah MSG ? BismiLLAH Assalamualaikum Sebagian peneliti ilmiah tentang MSG (Mono Sodium Glutamat) bahwa MSG berbahaya bagi tubuh kita.Dapat menimbulkan efek tidak baik bg tubuh kita dan dapat menimbulkan kanker dan sebagainya.Dan sebagian peneliti ilmiah lainnya berkata tidak ada efek negatifnya pada tubuh manusia.!! itu hanya terbukti pada tikus bukan pada manusia katanya ? Dan ada yg bilang Bahwa MSG sama dengan ROKOK ? Jadi bagaimanakah timbangan dalam syariat islam tentang MSG ? Halal kah ? Syukron Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email
Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Akhi Yahya, Coba akhi browsing ke web dibawah ini. Ini didapat dari webnya abu yahya badrussalam www.cintasunnah.com http://khotbahjumat.com/download-kompilasi-khutbah-jumat/ Afwan, mudah2an bermanfaat. dinda herdiyani From: yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Sunday, 25 March 2012, 20:32 Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... (yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas informasinya jazaakumullaahu khairan Yahya Abdurrahman
Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at
wa'alaikumussalam warahmatullah... coba buka ini akh : http://khotbahjumat.com/ --- On Sun, 3/25/12, yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id wrote: From: yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, March 25, 2012, 9:32 AM Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi websiteyang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... (yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas informasinya jazaakumullaahu khairan Yahya Abdurrahman
Re: [assunnah]Olah raga beladiri yang disarankan
akhi, bisa saya minta nmr telpon yg bisa dihubungi? saya sdh lama mau cari aikido, akhirnya ketemu di sini. barokallahufiik.. Pada 4 Maret 2012 15:14, achmad bayhaqi bayhq...@yahoo.co.id menulis: ** afwan akh,utk beladiri yg berlepas diri dari hal2 yg bertentangan dgn syariat,ana sarankan utk ikt AIKIDO di MAC (Mandiri Aikido Club) dibwh asuhan sensei Arya sebagian bsr dr qt adl bermanhaj ahlussunnah wal jama‘ah,smua hal2 yg bertentangan dgn syariat tlh dihilangkan MAC jg tlh memiliki IZIN DIKMENTI:203/-1.851.332. Dl qt ada dojo di msjd assunnah bintaro tp krn sesuatu hal qt tutup, skrg dojo MAC ada di Rawabelong jl.daud (rmh sensei arya) sbg dojo pusat tiap seninkamis jam 20.00-22.00, di masjid annashr depan STAN bintaro tiap sabtuahad pagi jam 8-10 pagi, di msjd alhijriah bukit nusa indah ciputat/pamulang (ana lupa msk wilayah mana) lthn tiap sabtuahad jam 16.00-menjelang maghrib (lthn dgn ana sendiri), di SD Ibn Umar MAC jg ada dojo.. Jika antm bersedia bergabung dgn MAC mk dgn berlapang dada qt membuka diri.. -- Pada Jum, 2 Mar 2012 13:38 ICT abu ismail menulis: Tifan Phokan, insya Allah sudah dibersihkan dari gerakan-gerakan yang bukan syar'i. Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahargawan saat ini. Selengkapnya baca saja di : TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA http://almanhaj.or.id/content/75/slash/0 -Original Message- From: yayat.rachad...@yahoo.com Sent: 01 March 2012 21:51 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Olah raga beladiri yang disarankan Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh Ustadz mau tanya, ana ingin ikut olah raga bela diri, adakah olah raga beladiri yang sesuai sunnah. Atau boleh ikut apa saja, semisal taikondo, aikido, tenaga dalam dll. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahiwabakatuh Abu shafa Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
Re: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?
Syukran share-nya yang bermanfaat (meski URL sumbernya kurang lengkap). Saya ikut berkomentar, sayangnya belum ada alat ukur yang pasti (atau kah sudah ada tapi saya belum tahu?) apakah kandungan MSG di dalam tubuh kita sudah melewati ambang batas atau belum, kecuali jika sudah mudah terkena penyakit berkaitan dengan MSG ini seperti migran hingga vertigo, radang kerongkongan, sampai yang terparah tumor hingga kanker, baru lah pantang MSG atas saran dokter. Masakan di rumah sudah dibuat oleh sang istri tanpa MSG dengan perpaduan gula-garam yang tepat atau dengan kemiri, tapi bagaimana dengan jajanan si suami di luar apakah takaran MSG sudah sesuai atau tidak oleh penjual makanan. Belum lagi si anak, sudah dibuatkan bekal ke sekolah tetap saja beli/dikasih snack ber-MSG karena pengaruh teman sekolahnya yang beli di kantin. Andy Sent from my BlackBerry? via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -Original Message- From: Agus Wahyu Sudarmaji aguswa...@transtv.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 26 Mar 2012 14:26:36 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal? Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal? Assalamu'alaikum Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin ataupun MSG lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat penyedap tersebut? Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan adanya kasus penyedap tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui bacaan maupun seminar kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada kesehatan, misalnya menyebabkan sakit kepala (sindrom rumah makan cina), apakah benar? Apa penyebabnya? Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang sedap katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut, apakah ada bahan pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap? Terima kasih atas penjelasannya. Nani, Jakarta Jawaban: Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi yaitu dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku (substrat) menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan cara kimia. Mula-mula mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang khusus dapat menghasilkan asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi atau disegarkan) dengan cara ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat tumbuh bakteri yang berisi makanan bakteri), agar si bakteri ini bisa tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia berada dalam kondisi yang tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga perlu pengkondisian dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak secara bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai tinggi. Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat dengan menggunakan media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai substrat). Bahan kaya gula yang digunakan sebagai substrat dalam pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran molases (hasil samping industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati jagung) dengan menggunakan enzim. Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan dalam pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika media yang digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang dihasilkan pun menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi dengan MSG yang diproduksi oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di tahun 2000, selama 3 bulan, PT Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada media yang digunakan pada tahap penyegaran bakteri. Setelah diperiksa MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone adalah kacang kedele yang dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim yang digunakan salah satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si enzim tersebut ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. Dengan demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya dilihat di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan terdeteksi karena seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG tahapannya panjang, akan tetapi komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG tersebut karena dua hal yaitu karena adanya pencampuran bahan halal dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya pemanfaatan unsur haram (intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan Bactosoytone di PT Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone dengan bahan lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah dinyatakan halal oleh MUI. Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena yang sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan bahan pangan seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa MSG