RE: [assunnah]Tanya hukum Sukuk

2012-03-26 Terurut Topik Abu Harits

From: abu.haur...@yahoo.com
Date: Sat, 10 Mar 2012 00:02:10 -0800

Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,





Mohon penjelasan mengenai hukum membeli sukuk/obligasi berdasarkan prinsip 
syariah.

Jazakumullahu khairan atas penjelasannya.

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

 
SUKUK
Diantara praktik riba yang mengalami modernisasi –sehingga banyak umat Islam 
yang terperdaya- ialah jual beli ‘inah. Modernisasi jual beli ‘inah terwujud 
dalam bentuk jual beli sukuk yang berbasis asset. Sukuk yang berarti surat 
berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syari’ah yang dikeluarkan emiten[3] 
kepada pemegang obligasi syari’ah. Berdasarkan sukuk ini emiten wajib membayar 
pendapatan kepada pemegang obligasi syari’ah berupa bagi hasil margin atau fee, 
serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Namanya keren, namun sejatinya adalah jual beli ‘inah. Untuk lebih jelasnya, 
berikut alur penerbitan sukuk al-ijarah. Pemerintah atau perusahaan menjual 
suatu asset (misalnya gedung atau tanah) kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, 
misalnya PT B yang berperan sebagai emiten. Dan pada akad penjualan disepakati 
pula :

• Pemerintah atau perusahaan penjual akan membeli kembali asset tersebut 
setelah jangka waktu tertentu (10 tahun –misalnya)
• Pemerintah atau perusahaan penjual menyewa kembali asset tersebut selawam 
waktu 10 tahun, dengan harga jual sama dengan harga jual pertama. Tentunya 
dalam menentukan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan 
bagi-hasil yang harus dibayarkan kepada para pemegang sukuk.

Dari penjelasan sederhana ini tampak dengan jelas bahwa :

Kepemilikan atas asset tersebut sejatinya tetap berada di tangan pemerintah, 
sepanjang pembayaran kembali investasi sukuk kepada investor tersebut berjalan 
lancar.

Penerbitan sukuk al-ijarah tersebut juga tidak mengubah pemanfaatan asset yang 
bersangkutan[4]

Anda bisa cermati bahwa sejatinya yang terjadi adalah hutang piutang dengan 
mendatangkan keuntungan. Sementara itu, akad jual beli dan kemudian 
sewa-menyewa yang ada hanyalah kamuflase belaka. Hal ini tampak dengan jelas 
karena penjualan kembali asset yang menjadi underlying sukuk setelah jatuh 
tempo seharga waktu jual pada awal penerbitan sukuk, tanpa peduli dengan nilai 
jual sebenarnya yang berlaku di pasar.

Praktik semacam ini sejatinyalah ialah praktik jual beli ‘inah. Dahulu praktik 
‘inah sangat sederhana, yaitu anda menjual barang kepada pihak kedua dengan 
harga terhutang. Dan kemudian anda membeli kembali barang tersebut darinya 
dengan pembayaran tunai dan tentunya dengan harga yang lebih murah. Jual beli 
‘inah ini dicela pada hadits berikut.

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِيْنَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيْتُمْ 
بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمُ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللهُ عَلَيْكُمْ ذُلاًّ لاَ 
يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوْا إِلَى دِيْنِكُمْ

“Bila kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah, sibuk mengurusi sapi 
(peternakan), merasa puas dengan hasil pertanian, dan meninggalkan jihad, 
nisacaya Allah menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak pernah Ia angkat 
hingga kalian kembali kepada agama kalian” [5]

Karena itu International Islamic Fiqh Academy dari Organisasi Konferensi Islam 
dalam keputusannya yang bernomor 178 (4/19) tahun 1430H/2009M mensyaratkan agar 
pembelian kembali sukuk mengikuti harga yang berlaku di pasar pada saat 
pembelian dan bukan menggunakan harga jual pertama pad saat penerbitan.
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3236/slash/0
Wallahu a'lam




  

RE: [assunnah]Tanya : materi khutbah jum'at

2012-03-26 Terurut Topik Abu Harits

From: yahya_abdurrah...@yahoo.co.id
Date: Sun, 25 Mar 2012 21:32:55 +0800 






Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh
Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website
yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... 
(yahya_abdurrah...@yahoo.co.id)
syukron atas 

jazaakumullaahu khairan

Yahya Abdurrahman

 
Adapun tentang tema dan isi khutbah ditunjukkan oleh hadits-hadits dan 
penjelasan para ulama di bawah ini. Hadits Jabir bin Samurah, dia berkata,

كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ 
بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melakukan dua khutbah. Beliau duduk 
diantara keduanya. (Dalam khutbahnya) Beliau membaca Al Qur’an dan mengingatkan 
manusia [HR Muslim, no. 862].
 
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,”Dan pokok-pokok khutbah Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pada bacaan hamdalah, sanjungan kepada 
Allah atas nikmat-nikmatNya, sifat-sifat kesempurnaanNya, dan pujian-pujian 
kepadaNya. Juga pengajaran kaidah-kaidah Islam, menyebutkan Jannah (surga), 
Naar (neraka), hari kiamat, perintah taqwa, penjelasan sebab-sebab kemurkaan 
Allah, dan tempat-tempat keridhaanNya. Berdasarkan inilah pokok-pokok khutbah 
Beliau.” [Zadul Ma’ad, 1/188].

Syaikh Masyhur Hasan Salman berkata,”Sebagian orang yang mulia telah berkata: 
Khutbah yang paling tepat adalah yang sesuai dengan zaman, tempat, dan keadaan. 
Ketika ‘Idul Fithri, khathib menjelaskan hukum-hukum zakat fithrah. Di daerah 
yang penduduknya berselisih, menjelaskan persatuan. Atau orang-orang malas 
menuntut ilmu, khathib mendorong mereka menuntut ilmu. Orang tua-orang tua 
membiarkan pendidikan anak-anak, khathib mendorong mereka untuk itu, dan 
lain-lain yang sesuai dengan keadaan orang banyak, selaras dengan pendapat 
(kebutuhan) mereka, dan sesuai tabi’at mereka. Seseorang hendaklah berkhutbah 
sesuai dengan tempat dan keadaannya, memperhatikan keadaan manusia, 
memperhatikan perbuatan mereka, dan kejadian-kejadian setiap pekan. Kemudian, 
ketika naik mimbar, melarang mereka dari (kemungkaran) dan mengingatkan mereka 
terhadap kejadian-kejadian itu. Semoga mereka mendapatkan petunjuk kepada jalan 
yang lurus.” [Catatan kaki kitab Al Qaulul Mubin Fi Akh-thail Mushalin, hlm. 
367]. 
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2619/slash/0
Wallahu a'lam




  

RE: [assunnah]Mahar yang Sesuai Sunnah

2012-03-26 Terurut Topik Abu Harits

From: elapegia_mar...@yahoo.com
Date: Thu, 22 Mar 2012 21:22:18 -0700
Assalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh, ikhwan wa akhawatifillaah,... 
Mohon bantuan penjelasannya atas beberapa pertanyaan berikut: 

Bagaimanakah ketentuan mahar yang sesuai sunnah?? 

Jazakumullaahu khairan,... 
Wassalaamu'alaykum wa rahmatullaahi wa barakaatuh


• Mahar

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai 
pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya 
dengan sebab pernikahan.

Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus 
dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang 
isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, 
kecuali dengan keridhaannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, 
bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah 
bersabda:

إِنَّ مِنْ يُمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ خِطْبَتِهَا وَتَيْسِيْرُ صَدَاقِهَا 
وَتَيْسِيْرُ رَحِمِهَا

“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah 
rahimnya.” [13]

‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi 
wa sallam bersabda:

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’” [14]

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh 
membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. [15]
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0
Wallahu a'lam





  

[assunnah] Re: tidak bisa mendaftar milist lewat akun gmail

2012-03-26 Terurut Topik Sylvia Lukitasari
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Antum tidak bisa mendaftar milis yahoo dengan email dari akun lain,
melainkan harus dengan akun yahoo sendiri. Itu sudah menjadi kebijaksanaan
mereka. Akan tetapi, ketika antum mendaftar, antum akan diberi pilihan
apakah setiap postingan akan ditampilkan di email akun yahoo, atau mau
ditampilkan di email akun lain.

Ana mendaftar di milis ini melalui akun yahoo, akan tetapi ana memilih agar
setiap postingan diteruskan (diforward) ke email akun gmail ana secara
individual (per postingan), sehingga ana akan lebih mudah membalas langsung
dari hp ana (yang sudah ada akun gmailnya) melalui email gmail ana.

Demikian, semoga cukup membantu. Selamat mencoba, barakallahu fiikum.


[assunnah] Keuntungan jual beli dan hukum makelar

2012-03-26 Terurut Topik erlang_bharata
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ akhi fillah...

Mohon penjelasannya mengenai hukum muamallah atau yg di contohkan oleh 
rasulluloh  صلى الله عليه وسلم mengenai jual beli :

1. Bagaimanakah hukum pengambilan keuntungan (margin) yg di izinkan oleh 
syariah ? Sampai berapa persen yg semestinya di ijinkan ?

2. Apakah hukum utk menjualkan tanah atau rumah milik orang lain (agent 
property) ? Apakah di ijinkan utk mengambil keuntungan dari situ ?


Syukron atas kesediaan waktunya utk menjawab. جَزَاكم اللهُ خَيْرًا  

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Erlang 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?

2012-03-26 Terurut Topik Agus Wahyu Sudarmaji
Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal?

Assalamu'alaikum
Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin
ataupun MSG lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat
penyedap tersebut? Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan
adanya kasus penyedap tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui
bacaan maupun seminar kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada
kesehatan, misalnya menyebabkan sakit kepala (sindrom rumah makan cina),
apakah benar? Apa penyebabnya? 
Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang
sedap katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut,
apakah ada bahan pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap?
Terima kasih atas penjelasannya.
Nani, Jakarta

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi
yaitu dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku
(substrat) menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam
glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan
cara kimia. Mula-mula mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang
khusus dapat menghasilkan asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi
atau disegarkan) dengan cara ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat
tumbuh bakteri yang berisi makanan bakteri), agar si bakteri ini bisa
tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia berada dalam kondisi yang
tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga perlu pengkondisian
dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak secara
bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai
dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai
tinggi. Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat
dengan menggunakan media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai
substrat). Bahan kaya gula yang digunakan sebagai substrat dalam
pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran molases (hasil samping
industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati jagung) dengan
menggunakan enzim.
Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan
dalam pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika
media yang digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang
dihasilkan pun menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi
dengan MSG yang diproduksi oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di
tahun 2000, selama 3 bulan, PT Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada
media yang digunakan pada tahap penyegaran bakteri. Setelah diperiksa
MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone adalah kacang kedele yang
dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim yang digunakan salah
satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si enzim tersebut
ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. Dengan
demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan
media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya
dilihat di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan
terdeteksi karena seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG
tahapannya panjang, akan tetapi komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG
tersebut karena dua hal yaitu karena adanya pencampuran bahan halal
dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya pemanfaatan unsur haram
(intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan Bactosoytone di PT
Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone dengan bahan
lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah
dinyatakan halal oleh MUI.
Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena
yang sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan
bahan pangan seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa
MSG aman dikonsumsi dalam batas yang normal digunakan (tidak
berlebihan). Batas maksimum konsumsi MSG sendiri ada yang menyatakan 15
gram (kira-kira satu sendok teh penuh) per orang per hari, ada juga yang
menyatakan 3 gram per orang per hari. Walaupun demikian memang benar
bahwa pada beberapa orang tertentu ada yang sensitif terhadap MSG
sehingga menimbulkan dampak sakit kepala (sindrom masakan Cina), hal
inipun diakui oleh badan dunia yang disebutkan diatas, jelas orang yang
sensitif tersebut tidak dibolehkan mengkonsumsi MSG. Masalah lainnya,
konsumsi MSG di kita bisa jadi memang melebihi batas maksimum yang
dianjurkan karena banyak masakan dan produk pangan yang menggunakan MSG
disamping penggunaan MSG oleh konsumen juga seringkali berlebihan
(perhatikan penggunaan MSG pada jajanan bakso, konsumen kadang menambah
MSG yang sebelumnya sudah ditambahkan oleh si penjual). Tentu saja, jika
penggunaannya berlebihan akan menimbulkan dampak kesehatan yang tidak
baik. Disamping itu, sebetulnya MSG tidak diperlukan bagi sebagian besar
jenis masakan Indonesia. Fungsi MSG adalah menambah rasa lezat
makanan-makanan tertentu, khususnya yang berdaging. Akan tetapi
kebanyakan masakan Indonesia sudah lezat tanpa penambahan MSG, jadi

[assunnah] OOT : SD Islam di Malang

2012-03-26 Terurut Topik riny wuri
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


Mohon infonya dari teman-teman di milist apa ada yang tahu tempat/alamat untuk 
SD Islam 

bermanhaj shalafush shaleh di kota Malang, Jawa Timur

Jazakumullah khairan atas info yang akan diberikan


Re: [assunnah]Keutamaan Shalat Isyroq

2012-03-26 Terurut Topik ola isti
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ
ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ  تَامَّةٍ تَامَّةٍ 
تَامَّةٍ »

“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat 
lain: dia menetap di mesjid[1] – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari 
terbit, kemudian dia
shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala
haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna“[2].

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat 
shalat, setelah shalat shubuh berjamaah, untuk berzikir kepada
Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat[3].

Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
* Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama[4] denganshalat 
isyraq (terbitnya matahari), yang waktunya di awal waktu shalat dhuha[5].
* Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sampai matahari terbit“, 
artinya: sampai matahari terbit dan agak naik setinggi satu tombak[6], yaitu 
sekitar 12-15 menit setelah matahari terbit[7], karena Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam  melarang shalat ketika matahari terbit, terbenam dan ketika 
lurus di tengah-tengah langit[8].
* Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 
anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai melakukan 
shalat shubuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari 
terbit dan meninggi”[9].
* Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada
Allah di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak
berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali
kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan
segera kembali ke mesjid[10].
* Maksud “berzikir kepada Allah” dalam hadits ini adalah umum, termasuk 
membaca al-Qur’an, membaca zikir di waktu pagi, maupun zikir-zikir lain yang 
disyariatkan.
* Pengulangan kata “sempurna” dalam hadits ini adalah sebagai penguat 
dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah[11].
* Makna “mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah”
adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang
telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan
umrah jika dia mampu.
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA
Artikel www.muslim.or.id

[1] HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul kabir” (no. 7741), dinyatakan baik 
isnadnya oleh al-Mundziri.
[2] HR at-Tirmidzi (no. 586), dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh
al-Albani dalam “Silsilatul ahaditsish shahihah” (no. 3403).
[3] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “at-Targhib wat tarhib” 
(1/111-shahih at-targhib).
[4] Bahkan penamaan ini dari sahabat Ibnu Abbas t, lihat kitab “Bughyatul 
mutathawwi’” (hal. 79).
[5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “Bughyatul mutathawwi’” (hal. 
79).
[6] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).
[7] Lihat keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam “asy-Syarhul 
mumti’” (2/61).
[8] Dalam HSR Muslim (no. 831).
[9] HSR Muslim (no.670) dan at-Tirmidzi (no.585).
[10] Demikian keterangan yang kami pernah dengar dari salah seorang syaikh di 
kota Madinah.
[11] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).
 

[assunnah] Tabungan Haji Yang Syar'i?

2012-03-26 Terurut Topik Hafiz Fauzan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saat ini adakah tabungan haji yang sesuai syariat?
Mohon infonya juga biro perjalanan dan bimbingan haji yang sesuai sunnah di 
Bandung atau Jakarta.

Jazakumullah khairan.

[assunnah] Tanya : Paket aqiqah

2012-03-26 Terurut Topik Aly Rahman Setianda
Assalamualaikum

ana mw tanya soal paket kambing aqiqah di daerah ciledug - bintaro.

Infonya langsung ke alyrahmansetia...@ymail.com
syukron.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya MP3 Kajian

2012-03-26 Terurut Topik amin . mahmud
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Kalau boleh, apabila ada yang mengetahuinya, mohon ana juga bisa mendapatkan 
infonya

جَزَاك اللهُ خَيْرا 
Salam

Amin Mahmud

-Original Message-
From: Abu Muhammad Muhammad saaidmuham...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Mar 2012 06:18:24 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya MP3 Kajian

Assalamu'alaikum warahmatullah 


mohon informasinya untuk ikhwan dan akhwat yg tau alamat website atau blog 
untuk mendonwload file2 kajian ustad indonesia bermanhaj salaf.
selain di kajian.net, salafyunpad.wordpress, assunnah-qatar.

Infonya via japri saja saaidmuham...@yahoo.com


adakah ikhwan yg berpengalaman. jazakallah khairan atas infonya.




Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at

2012-03-26 Terurut Topik salam dakwah
Kami bisa kirim link khotbah jum'at dari materi video, 
Bersama Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc di masjid Al Barkah Rodja. 
Semoga bermanfaat,

http://m.salamdakwah.com/videos-detail/khutbah-jumat---doa-nabi.html
Salam Dakwah

-Original Message-
From: yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Mar 2012 21:32:55 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at

Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh

Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website
yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... 
(yahya_abdurrah...@yahoo.co.id)
 
syukron atas informasinya

jazaakumullaahu khairan

Yahya Abdurrahman


RE: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek

2012-03-26 Terurut Topik Anand kusuma
Untuk Jaminan kesehatan itu adalah kewajiban dari perusahaan untuk
menyediakan, perusahaan bisa ikut dengan program JPK ( Jaminan Pelayanan
Kesehatan ) yang disediakan Jamsostek atau bisa ikut dengan Asuransi
Kesehatan yang lain.

besarnya adalah : jika lajang ( 3% dari gaji ) , jika sudah berkeluarga(
 6% dari gaji ), uang ini tidak dipotong dari gaji, tetapi dibayar dari
uang perusahaan.Uang ini akan dibayar perusahaan ke Jamsostek atau Asuransi
kesehatan lain yang di ikuti oleh masing - masing perusahaan atau
perusahaan juga bisa mengadakan JPK sendiri, hal tersebut tergantung dari
kebijakan tiap - tiap perusahaan.

Karena sifatnya adalah asuransi, tentu antum sudah mengetahui bagaimana
hukum dan pembahasan mengenai asuransi.

*From:* assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] *On
Behalf Of *Andy Prihatmoko
*Sent:* 23 Maret 2012 8:31
*To:* assunnah@yahoogroups.com
*Subject:* Re: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek





Sebaiknya ditanyakan ke bagian SDM/HRD di perusahaan tempat bekerja, apakah
potongan jaminan kesehatan Jamsostek per bulan itu diambil dari gaji atau
kah kontribusi perusahaan? Jika dipotong dari gaji, apakah boleh tidak ikut
serta? Jika merupakan kontribusi perusahaan, insya Allah tidak masalah
karena bukan kemauan kita.

Andy

Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.
 --

*From: *Arief Firdaus arieffird...@yahoo.com

*Sender: *assunnah@yahoogroups.com

*Date: *Thu, 22 Mar 2012 19:53:54 +0800 (SGT)

*To: *assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com

*ReplyTo: *assunnah@yahoogroups.com

*Subject: *Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek





Lalu bagaimana dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh jamsostek.
Apakah kita ambil juga?
Atau pakai uang kita sendiri kemudian di 'rembes' dengan menggunakan
jaminan kesehatan jamsostek?


Dari: Anand kusuma alf4r...@gmail.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 22 Maret 2012 7:29
Judul: RE: [assunnah] Tanya : Jamsostek

Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap
bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga

,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT (
rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan  3.7% kewajiban dari
perusahaan )

Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di
perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat
setelah pencairan JHT


 --

Tidak ditemukan virus dalam pesan ini.
Diperiksa oleh AVG - www.avg.com
Versi: 2012.0.1913 / Basis Data Virus: 2114/4894 - Tanggal Rilis: 25/03/2012


Re: [assunnah] Halal kah MSG ?

2012-03-26 Terurut Topik abu.umair
Untuk akhi hendriansyah S.Si artikelnya sangat bermanfaat cuma bisakah
lebih detail berapa gram MSG yg di perbolehkan dalam 1 liter air dan
brapa gram dalam per kilo gram bahan dasar adonan serta brapa gram MSG
dalam 1 porsi bakso/mie ayam?.Tidak bisa di pungkiri MSG sudah
merambah kesemua jenis makanan,mungkin dgn adanya artikel dari antum
atau masukan dari antum ikhwan2 yg lain khususnya pedagang dapat
mengetahui tentang batas penggunaan MSG. Syukron katsiron

Pada tanggal 25/03/12, Hendriansyah S.Si hendrix_so...@yahoo.com menulis:
 Mungkin bisa bermanfaat

 Judul: Studi Tentang Pemakaian Monosodium Glutamat (MSG)Beserta
 Faktor-Faktor yang Berhubungan Pada Pedagang Bakso diSekitar Kampus Undip
 Tembalang (2003 - Skripsi)
 Oleh: Nina Wiji Astuti -- E2A098047
 Kata Kunci: Mono Sodium Glutamat
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keamanan bakso dari bahaya
 pemakaian Mono Sodium Glutamat (MSG) berlebih, denagn menghitung jumlah
 pemakaian MSG pada bakso yang dijual disekitar Kampus Undip Tembalang.
Jenis penelitian ini adalah explanatory dengan metode survei. Perhitungan
 pemakaian MSG pada bakso tiap porsi dan per kg berat bahan dasar dilakukan
 melalui pertanyaan pada pedagang dan penimbangan MSG yang
 ditambahkan.Pengumpulan data melalui wawancara terhadap responden secara
 langsung dengan menggunakan kuesioner.Sampel dalam penelitian ini
 berjumlah 12.Data dianalisa secara deskriptif dan analitik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pemakaian MSG per porsi
 sebanyak 4,79 gram(SD=2,55) gram, maksimum pemakaian 10,35 gram dan
 minimum pemakaian 0,8 gram.Perbandingan total pemakaian MSG per porsi
 dengan nilai ambang batas peemakaian didapatkan 4 atau (33,3%) pedagang
 memakai MSG lebih dari batas aman yang dianjurakan (6 gram pada tiap
 porsinya). Sedangkan perbandingan total pemakaian MSG per kg berat bahan
 dasar didapat seluruh responden memakai MSG lebih dari batas aman yang
 dianjurkan (0,7 gram per kg berat bahan dasar).Hasil analisa bivariat
 dengan Uji Korelasi Product Moment menunjukkan adanya hubungan antara
 pengetahuan pedagang dengan pemakian MSG (p=0,04), ada hubungan antara
 motivasi pedagang dengan pemakaian MSG (p=0,046).
Disarankan adanya komunikasi,informasi dan edukasi tentang batas aman
 pemakaian MSG dan bahaya pemakaian MSG secara berlebihan.


 
  From: M. Nur Hidayat id.nurhida...@gmail.com
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Saturday, March 24, 2012 6:01 AM
 Subject: Re: [assunnah] Halal kah MSG ?



 Ikut bertanya akh,
 Berapa ambang batas konsumsi MSG, kalau ana makan mi instan kira2 max brp
 bungkus dlm seminggu?
 Apakah MSG yg beredar di indonesia ada yg dibuat dr babi?

 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!
 

 From:  Hendriansyah S.Si hendrix_so...@yahoo.com
 Sender:  assunnah@yahoogroups.com
 Date: Fri, 23 Mar 2012 22:14:50 +0800 (SGT)
 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
 ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
 Subject: Re: [assunnah] Halal kah MSG ?

 wa alaikum salam

 menurut hemat ana sebagai sarjana Kimia
 MSG atau apapun jenis zatnya tidak Berbahaya bagi tubuh manusia selama masih
 dalam penggunaan atau ambang batas yg wajar
 Jika telah melampaui batas ambang wajar maka itu menjadi berbahaya, sama
 dengan kaidah yg di ajarkan nabi untuk tidak terlalu berlebihan dalam segala
 sesuatunya

 MSG menjadi Haram bilamana berlebihan meng konsumsinya
 MSG menjadi Haram bila medium pengekstrasinya berasal dari substrat yg
 diharamkan oleh Islam (spt dari ekstrak babi, etc)

 Demikian menurut hemat ana


 Wallahu alam bi shawab


 
  From: abu.umair abu.umair.sof...@gmail.com
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Thursday, March 22, 2012 4:26 PM
 Subject: [assunnah] Halal kah MSG ?



 BismiLLAH
 Assalamualaikum
 Sebagian peneliti ilmiah tentang MSG (Mono Sodium Glutamat) bahwa MSG
 berbahaya bagi tubuh kita.Dapat menimbulkan efek tidak baik bg tubuh
 kita dan dapat menimbulkan kanker dan sebagainya.Dan sebagian peneliti
 ilmiah lainnya berkata tidak ada efek negatifnya pada tubuh manusia.!!
 itu hanya terbukti pada tikus bukan pada manusia katanya ? Dan ada yg
 bilang Bahwa MSG sama dengan ROKOK ? Jadi bagaimanakah timbangan dalam
 syariat islam tentang MSG ? Halal kah ?
 Syukron








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email 

Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at

2012-03-26 Terurut Topik Dinda Herdiyani
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Akhi Yahya,
 
Coba akhi browsing ke web dibawah ini.
Ini didapat dari webnya abu yahya badrussalam www.cintasunnah.com
http://khotbahjumat.com/download-kompilasi-khutbah-jumat/
 
Afwan, mudah2an bermanfaat.
dinda herdiyani
 
From: yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, 25 March 2012, 20:32
Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at


 
Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh

Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website
yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... 
(yahya_abdurrah...@yahoo.co.id)
 
syukron atas informasinya

jazaakumullaahu khairan

Yahya Abdurrahman


Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at

2012-03-26 Terurut Topik Evan Rizal
wa'alaikumussalam warahmatullah...

coba buka ini akh : http://khotbahjumat.com/

--- On Sun, 3/25/12, yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id wrote:

From: yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id
Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, March 25, 2012, 9:32 AM
















 









  Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh
Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi websiteyang 
memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... 
(yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas informasinya
jazaakumullaahu khairan
Yahya Abdurrahman























Re: [assunnah]Olah raga beladiri yang disarankan

2012-03-26 Terurut Topik edy gunn
akhi, bisa saya minta nmr telpon yg bisa dihubungi?
saya sdh lama mau cari aikido,
akhirnya ketemu di sini.
barokallahufiik..

Pada 4 Maret 2012 15:14, achmad bayhaqi bayhq...@yahoo.co.id menulis:

 **


 afwan akh,utk beladiri yg berlepas diri dari hal2 yg bertentangan dgn
 syariat,ana sarankan utk ikt AIKIDO di MAC (Mandiri Aikido Club) dibwh
 asuhan sensei Arya  sebagian bsr dr qt adl bermanhaj ahlussunnah wal
 jama‘ah,smua hal2 yg bertentangan dgn syariat tlh dihilangkan  MAC jg tlh
 memiliki IZIN DIKMENTI:203/-1.851.332. Dl qt ada dojo di msjd assunnah
 bintaro tp krn sesuatu hal qt tutup, skrg dojo MAC ada di Rawabelong
 jl.daud (rmh sensei arya) sbg dojo pusat tiap seninkamis jam 20.00-22.00,
 di masjid annashr depan STAN bintaro tiap sabtuahad pagi jam 8-10 pagi, di
 msjd alhijriah bukit nusa indah ciputat/pamulang (ana lupa msk wilayah
 mana) lthn tiap sabtuahad jam 16.00-menjelang maghrib (lthn dgn ana
 sendiri), di SD Ibn Umar MAC jg ada dojo.. Jika antm bersedia bergabung dgn
 MAC mk dgn berlapang dada qt membuka diri..

 --
 Pada Jum, 2 Mar 2012 13:38 ICT abu ismail menulis:


 Tifan Phokan, insya Allah sudah dibersihkan dari gerakan-gerakan yang
 bukan
 syar'i.
 
 
 Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal
 kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda,
 adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya
 sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula
 untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk
 kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya,
 sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahargawan saat ini.
 
 Selengkapnya baca saja di :
 TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA
 http://almanhaj.or.id/content/75/slash/0
 
 -Original Message-
 From: yayat.rachad...@yahoo.com
 Sent: 01 March 2012 21:51
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Subject: [assunnah] Olah raga beladiri yang disarankan
 
 Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
 
 Ustadz mau tanya, ana ingin ikut olah raga bela diri, adakah olah raga
 beladiri yang sesuai sunnah. Atau boleh ikut apa saja, semisal taikondo,
 aikido, tenaga dalam dll.
 
 Terima kasih.
 
 Wassalamualaikum warahmatullahiwabakatuh
 
 
 Abu shafa
 Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!
 

  



Re: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?

2012-03-26 Terurut Topik Andy Prihatmoko
Syukran share-nya yang bermanfaat (meski URL sumbernya kurang lengkap).

Saya ikut berkomentar, sayangnya belum ada alat ukur yang pasti (atau kah sudah 
ada tapi saya belum tahu?) apakah kandungan MSG di dalam tubuh kita sudah 
melewati ambang batas atau belum, kecuali jika sudah mudah terkena penyakit 
berkaitan dengan MSG ini seperti migran hingga vertigo, radang kerongkongan, 
sampai yang terparah tumor hingga kanker, baru lah pantang MSG atas saran 
dokter.

Masakan di rumah sudah dibuat oleh sang istri tanpa MSG dengan perpaduan 
gula-garam yang tepat atau dengan kemiri, tapi bagaimana dengan jajanan si 
suami di luar apakah takaran MSG sudah sesuai atau tidak oleh penjual makanan. 
Belum lagi si anak, sudah dibuatkan bekal ke sekolah tetap saja beli/dikasih 
snack ber-MSG karena pengaruh teman sekolahnya yang beli di kantin.

Andy
Sent from my BlackBerry? via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.


-Original Message-
From: Agus Wahyu Sudarmaji aguswa...@transtv.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 26 Mar 2012 14:26:36
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?

Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal?

Assalamu'alaikum
Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin ataupun MSG 
lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat penyedap tersebut? 
Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan adanya kasus penyedap 
tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui bacaan maupun seminar 
kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada kesehatan, misalnya menyebabkan 
sakit kepala (sindrom rumah makan cina), apakah benar? Apa penyebabnya?
Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang sedap 
katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut, apakah ada bahan 
pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap?
Terima kasih atas penjelasannya.
Nani, Jakarta

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi yaitu 
dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku (substrat) 
menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam glutamat ini kemudian 
diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan cara kimia. Mula-mula 
mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang khusus dapat menghasilkan 
asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi atau disegarkan) dengan cara 
ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat tumbuh bakteri yang berisi makanan 
bakteri), agar si bakteri ini bisa tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia 
berada dalam kondisi yang tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga 
perlu pengkondisian dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak 
secara bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai 
dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai tinggi. 
Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat dengan menggunakan 
media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai substrat). Bahan kaya gula yang 
digunakan sebagai substrat dalam pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran 
molases (hasil samping industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati 
jagung) dengan menggunakan enzim.
Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan dalam 
pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika media yang 
digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang dihasilkan pun 
menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi dengan MSG yang diproduksi 
oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di tahun 2000, selama 3 bulan, PT 
Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada media yang digunakan pada tahap 
penyegaran bakteri. Setelah diperiksa MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone 
adalah kacang kedele yang dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim 
yang digunakan salah satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si 
enzim tersebut ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. 
Dengan demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan 
media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya dilihat 
di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan terdeteksi karena 
seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG tahapannya panjang, akan tetapi 
komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG tersebut karena dua hal yaitu karena 
adanya pencampuran bahan halal dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya 
pemanfaatan unsur haram (intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan 
Bactosoytone di PT Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone 
dengan bahan lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah 
dinyatakan halal oleh MUI.
Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena yang 
sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan bahan pangan 
seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa MSG