[assunnah] Menolak Kemunkaran Dan Bid'ah
MENOLAK KEMUNKARAN DAN BID’AH Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas http://almanhaj.or.id/content/3378/slash/0/menolak-kemunkaran-dan-bidah/ عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (رواه البخاري ومسلم) وَ فِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. Diriwayatkan dari Ummul-Mu'minin, Ummu 'Abdillah, ‘Aisyah x ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Barangsiapa yang menciptakan hal baru dalam perkara (ibadah) yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia ditolak”. (HR al Bukhari dan Muslim). Dalam hadits riwayat Muslim: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa melakukan amalan, yang tidak didasari perintah kami, maka ia ditolak”. BIOGRAFI PERAWI HADITS Beliau adalah Ummul-Mu'minin, ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhuma, isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dinikahi di Mekkah pada saat berusia enam tahun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup bersamanya di Madinah ketika ia berusia sembilan tahun, yaitu pada tahun kedua Hijriyyah dan beliau tidak menikah dengan gadis selainnya. Dia adalah isteri yang paling dicintai di antara isteri-isteri beliau yang lainnya. Dia adalah wanita yang dibebaskan oleh Allah dari berita bohong yang menimpanya dengan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dia banyak menghafal hadits, dan termasuk wanita yang paling pandai. Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadanya, bahwa Malaikat Jibril Alaihissallam menitip salam kepadanya. Pada saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ia berusia delapan belas tahun. Dikabarkan bahwa ia adalah wanita termulia dan akan menjadi isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga. ‘Aisyah wafat pada tahun 58 Hijriyyah dalam usia 67 tahun, dan dikuburkan di pemakaman Baqi’.[1] TAKHRIJUL-HADITS 1. Shahih al Bukhari, kitab ash-Shulhi, bab Idzas Tholahu ‘ala Shulhi Jaurin, no. 2550. 2. Shahih Muslim, kitab al Aqhdiyah, bab Naqdhil-Ahkamil Bathilah wa Raddi Muhdatsatil-Umur (no. 1718 (17, 18). 3. Sunan Abi Dawud, kitab as-Sunnah, bab Fi Luzumis-Sunnah, no. 4606. 4. Sunan Ibni Majah dalam al Muqaddimah, no. 14. 5. Musnad Imam Ahmad (VI/73, 146, 180, 240, 256, 270). 6. Shahih Ibni Hibban, no. 26 dan 27. AHAMMIYATUL HADITS (URGENSI HADITS) Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) t berkata,Hadits ini perlu dihafal dan dijadikan dalil untuk menolak segala kemunkaran. Ibnu Daqiqil-‘Id (wafat tahun 702 H) rahimahullah berkata,Hadits ini adalah salah satu pedoman penting dalam agama Islam, yang merupakan jawami’ul kalim (kalimat yang pendek namun penuh arti) yang dikaruniakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah, dan setiap perkara (dalam urusan agama) yang direkayasa. Sebagian ahli ushul fiqih menjadikan hadits ini sebagai dasar kaidah, bahwa setiap yang terlarang dinyatakan sebagai hal yang merusak.[2] Ibnu Rajab al Hanbali (wafat tahun 795 H) rahimahullah berkata,Hadits ini adalah salah satu prinsip dasar yang agung dari prinsip-prinsip dasar Islam, dan menjadi barometer dari setiap amal perbuatan yang zhahir (terlihat). Sebagaimana hadits,'Innamal-a’malu binniyat…(sesungguhnya seluruh amal perbuatan tergantung dengan niatnya…)'. merupakan barometer dari setiap perbuatan dari segi batin (niat). Sesungguhnya setiap amal perbuatan yang tidak ditujukan untuk mencari ridha Allah, maka amal tersebut tidak berpahala. Demikian pula halnya dengan segala amal perbuatan yang tidak atas dasar perintah Allah dan Rasul-Nya juga tertolak dari pelakunya. Siapa saja yang menciptakan hal-hal baru dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka bukanlah termasuk perkara agama sedikit pun. [3] Al Hafizh Ibnu Hajar al ‘Asqalani rahimahullah berkata,Hadits ini termasuk bagian dari prinsip-prinsip dasar Islam dan merupakan satu kaidah dari kaidah-kaidah Islam.”[4] FIQHUL HADITS (KANDUNGAN HADITS) 1. Pelaksanaan Syari’at Islam Harus Dilakukan Dengan Cara Ittiba’ (Mengikuti), Bukan Ibtida’ (Mengada-ngada). Melalui hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga kemurnian Islam dari tangan orang-orang yang melampaui batas. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim (kalimat singkat namun penuh makna), yang mengacu pada berbagai nash al Qur`an yang menyatakan, bahwa keselamatan seseorang hanya akan diraih dengan mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tanpa menambah ataupun mengurangi, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah: قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ Katakanlah (wahai Muhammad): “Jika kalian semua mencintai Allah, maka ikutilah aku; tentu Allah akan mencintai kalian dan mengampuni
Re: [assunnah]Tanya Wali Nikah
Bismillah. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 6. Anak-anak paman. Anak-anak paman bukankah sepupu? Jadi, sepupu bisa bertindak sebagai walikah...? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan. Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya [HR.Muslim] - From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 24 September 2012, 19:57 Subject: RE: [assunnah]Tanya Wali Nikah From: zellama...@yahoo.co.id Date: Sat, 22 Sep 2012 20:01:35 +0800 Assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut : Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun. Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya, kakek dan nenek (orang tua dari pihak ibu). Dalam proses khitbah Fulana bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak Fulana dan mereka tidak diberitahu. Yang hadir yakni : 1 Ibu, kakek dan nenek Fulana (orang tua dari ibunya) 2. Adik laki2 ibu Fulana (Paman) 3. Adik Fulana Dari pihak laki-laki A(calon) : 1. Bapak dan Ibu A 2. A dan Kakak-kakak A Salah satu kesepakatan tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, Bapak Fulana memiliki banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. Tinggal 1 laki-laki yaitu kakak Bapaknya yang sekarang sedang bertugas di Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau keponakannya mau walimah. Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh dari rumah keponakannya ini. Beberapa saudara meragukan kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap masih terlalu muda dan kurang serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap menunjuk adik Fulana mengingat Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain. Dalam kejadian seperti ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron. Wassalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh Jawaban. Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 2. Kakek. 3. Saudara. 4. Anak-anaknya. 5. Paman-pamannya. 6. Anak-anak paman. Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-perwakilan-wali-mahram/ • Wali Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1] Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2] Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ. “Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya
[assunnah] Info Kajian Sunnah di sekitar Kab.Gowa, Kab.Jeneponto Makassar-SULSEL
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kepada anggota group yang mungkin berada di daerah sekitar Kab Gowa, Kab Jeneponto kota Makassar-Sulawesi Selatan, mohon info kajian sunnah (masjid,jadwal maupun contact person yg dapat dihubungi.) Informasinya langsung saja ke ana poetra.abuibra...@yahoo.co.id Jazakumullahu khairan, Abu Ibrahim Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya Wali Nikah
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan Urutan Wali Nikah adalah sebagai berikut: 1 Ayah kandung 2 Kakek, atau ayah dari ayah 3 Saudara se-ayah dan se-ibu 4 Saudara se-ayah saja 5 Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu 6 Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja 7 Saudara laki-laki ayah 8 Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah Wallâhu a’lam bi ash-shawâb والله أعلم بالصواب -Original Message- From: Hani Handayani hani_...@yahoo.co.uk Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 25 Sep 2012 06:37:44 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]Tanya Wali Nikah Bismillah. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 6. Anak-anak paman. Anak-anak paman bukankah sepupu? Jadi, sepupu bisa bertindak sebagai walikah...? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan. Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya [HR.Muslim] - From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 24 September 2012, 19:57 Subject: RE: [assunnah]Tanya Wali Nikah From: zellama...@yahoo.co.id Date: Sat, 22 Sep 2012 20:01:35 +0800 Assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut : Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun. Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya, kakek dan nenek (orang tua dari pihak ibu). Dalam proses khitbah Fulana bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak Fulana dan mereka tidak diberitahu. Yang hadir yakni : 1 Ibu, kakek dan nenek Fulana (orang tua dari ibunya) 2. Adik laki2 ibu Fulana (Paman) 3. Adik Fulana Dari pihak laki-laki A(calon) : 1. Bapak dan Ibu A 2. A dan Kakak-kakak A Salah satu kesepakatan tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, Bapak Fulana memiliki banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. Tinggal 1 laki-laki yaitu kakak Bapaknya yang sekarang sedang bertugas di Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau keponakannya mau walimah. Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh dari rumah keponakannya ini. Beberapa saudara meragukan kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap masih terlalu muda dan kurang serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap menunjuk adik Fulana mengingat Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain. Dalam kejadian seperti ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron. Wassalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh Jawaban. Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 2. Kakek. 3. Saudara. 4. Anak-anaknya. 5. Paman-pamannya. 6. Anak-anak paman. Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-perwakilan-wali-mahram/ • Wali Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1] Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2] Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai
Re: [assunnah]Tanya Wali Nikah
2012/9/25 Hani Handayani hani_...@yahoo.co.uk ** Anak-anak paman bukankah sepupu? Jadi, sepupu bisa bertindak sebagai walikah...? Sepupu dalam makna anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah si perempuan. Allahu a'laam. Wassalaam, -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
Re: [assunnah]Tanya Wali Nikah
أَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ Dari email sebelumnya poin 8 : Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu) boleh menjadi wali. Bukankah sepupu boleh menikah? Kl memang boleh menikah,apa boleh juga jadi wali? Mohon penjelasan.. جزاك اللهُ خيراً -Original Message- From: mor...@indosat.blackberry.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 25 Sep 2012 07:18:51 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]Tanya Wali Nikah Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam mazhab Syafi’i, disebutkan Urutan Wali Nikah adalah sebagai berikut: 1 Ayah kandung 2 Kakek, atau ayah dari ayah 3 Saudara se-ayah dan se-ibu 4 Saudara se-ayah saja 5 Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu 6 Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja 7 Saudara laki-laki ayah 8 Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah Wallâhu a’lam bi ash-shawâb والله أعلم بالصواب -Original Message- From: Hani Handayani hani_...@yahoo.co.uk Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 25 Sep 2012 06:37:44 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]Tanya Wali Nikah Bismillah. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 6. Anak-anak paman. Anak-anak paman bukankah sepupu? Jadi, sepupu bisa bertindak sebagai walikah...? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan. Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya [HR.Muslim] - From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 24 September 2012, 19:57 Subject: RE: [assunnah]Tanya Wali Nikah From: zellama...@yahoo.co.id Date: Sat, 22 Sep 2012 20:01:35 +0800 Assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut : Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun. Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya, kakek dan nenek (orang tua dari pihak ibu). Dalam proses khitbah Fulana bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak Fulana dan mereka tidak diberitahu. Yang hadir yakni : 1 Ibu, kakek dan nenek Fulana (orang tua dari ibunya) 2. Adik laki2 ibu Fulana (Paman) 3. Adik Fulana Dari pihak laki-laki A(calon) : 1. Bapak dan Ibu A 2. A dan Kakak-kakak A Salah satu kesepakatan tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, Bapak Fulana memiliki banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. Tinggal 1 laki-laki yaitu kakak Bapaknya yang sekarang sedang bertugas di Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau keponakannya mau walimah. Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh dari rumah keponakannya ini. Beberapa saudara meragukan kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap masih terlalu muda dan kurang serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap menunjuk adik Fulana mengingat Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain. Dalam kejadian seperti ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron. Wassalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh Jawaban. Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 2. Kakek. 3. Saudara. 4. Anak-anaknya. 5. Paman-pamannya. 6. Anak-anak paman. Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-perwakilan-wali-mahram/ • Wali Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian
Re: [assunnah]Tanya Wali Nikah
Benar bu.. Dalam pembahasan tentang Pernikahan, ditemukan hal yang menarik mengenai masalah perwalian, dimana bisa terjadi seorang mempelai pria yang juga merangkap sebagai wali untuk mempelai wanita. Dengan kata lain, seorang ikhwan menikahkan akhwat untuk dirinya sendiri. Yang tak lain mempelai pria tersebut adalah saudara sepupu, anak paman dari saudara ayah mempelai wanita. Ingat bahwa, saudara sepupu bisa saling menikah. Wallahu'alam 2012/9/25 Hani Handayani hani_...@yahoo.co.uk ** Bismillah. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 6. Anak-anak paman. Anak-anak paman bukankah sepupu? Jadi, sepupu bisa bertindak sebagai walikah...? Mohon penjelasannya. Jazakumullahu khairan. ** *Barangsiapa yang meringankan bagi seorang mu'min satu kesusahan di dunia niscaya Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, barangsiapa yang mempermudah kesulitan orang sedang kesulitan niscaya Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat, dan barangsiapa yang menutup aib seorang muslim niscaya Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut membantu saudaranya [HR.Muslim]* *- * * * -- *From:* Abu Harits abu_har...@hotmail.com *To:* assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com *Sent:* Monday, 24 September 2012, 19:57 *Subject:* RE: [assunnah]Tanya Wali Nikah From: zellama...@yahoo.co.id Date: Sat, 22 Sep 2012 20:01:35 +0800 *Assalaamu*'*alaykum* warahmatullaahi wabarakaatuh Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut : Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun. Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya, kakek dan nenek (orang tua dari pihak ibu). Dalam proses khitbah Fulana bulan kemarin, tidak melibatkan keluarga dari Bapak Fulana dan mereka tidak diberitahu. Yang hadir yakni : 1 Ibu, kakek dan nenek Fulana (orang tua dari ibunya) 2. Adik laki2 ibu Fulana (Paman) 3. Adik Fulana Dari pihak laki-laki A(calon) : 1. Bapak dan Ibu A 2. A dan Kakak-kakak A Salah satu kesepakatan tsb, ditunjuk adik Fulana sebagai wali. Setahu kami, Bapak Fulana memiliki banyak saudara kandung, beberapa sudah meninggal dunia. Tinggal 1 laki-laki yaitu kakak Bapaknya yang sekarang sedang bertugas di Bandung yang sampai saat ini belum diberitahu kalau keponakannya mau walimah. Sedangkan saudara kandung wanita mukim tidak jauh dari rumah keponakannya ini. Beberapa saudara meragukan kesiapan adik Fulana sebagai wali karena dianggap masih terlalu muda dan kurang serius, namun dari pihak keluarga ibunya tetap menunjuk adik Fulana mengingat Fulana tidak memiliki saudara laki-laki lain. Dalam kejadian seperti ini, siapakah yang lebih berhak menjadi wali Fulana? Mohon pencerahannya. Jazakumullahu khoiron. *Wassalaamu*'*alaykum* warahmatullaahi wabarakaatuh Jawaban. Izin wali dalam pernikahan merupakan syarat sah suatu akad nikah. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui perwalian dan derajatnya dalam pernikahan. Sehingga, bila wali wanita tidak ada, maka diganti wali berikutnya. Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut. 1. Bapak. 2. Kakek. 3. Saudara. 4. Anak-anaknya. 5. Paman-pamannya. 6. Anak-anak paman. Adapun hakim atau wali hakim, ialah diperuntukan bagi wanita yang tidak ada walinya. Dan seorang wali dibolehkan mewakilkan kepada orang lain, baik ada halangan maupun tidak. Orang yang ditunjuk sebagai wakilnya tersebut memiliki hak seperti yang menunjuknya sebagai wakil.[1] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2529/slash/0/al-qurn-jadi-mas-kawin-perwakilan-wali-mahram/ • Wali Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman. [1] Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.” [2] Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang
[assunnah] APP Mobile smartphone bermanhaj salaf bernama Media Sunnah
Alhamdulilah, sekarang telah tersedia aplikasi mobile islami untuk android dan i-phone dengan nama media sunnah yang bisa di download secara gratis di google play atau android market!! Media sunnah adalah sebuah aplikasi portal mobile islami yang dikhususkan utk smartphone dan tablet dengan platform android dan ios (i-phone,i-pad dan i-pod) yang memungkinkan anda untuk menikmati content seperti kumpulan doa dan wirid, tanya jawab dengan ustadz, jadwal kajian yang ter-integrasi dengan gps dan google maps, audio kajian, info muslim, artikel islami dan antum tidak perlu khawatir dengan isi content yang menyimpang, karena Insya Allah content dari aplikasi ini sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah berdasarkan pemahaman para sahabat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasalam. Media Sunnah benar-benar gratis tanpa di pungut biaya apapun!! Features atau Content : *Kumpulan doa dan wirid. * Tanya Jawab *Jadwal Kajian google maps dan gps Integration. *Info Muslim. * Audio Kajian. * Artikel Islam. Setiap hari update!! Dapatkan segera aplikasi Media Sunnah dari google play store dgn link di bawah ini: https://play.google.com/store/search?q=mediasunnahc=apps Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Info lowker programer
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ kami lagi membutuhkan 3 kandidat programmer kualifikasi sbb:menguasai pemograman C++, python,perl . Apabila ada rekan2x sekalian/saudara yg berminat dapat email cv dan ekspektasi salary ke a...@arsen.co.id Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Menunda bayar hutang karena qurban
From: tsusa...@batamec.com Date: Fri, 21 Sep 2012 09:32:38 +0700 Assalamualaikum Mau menambahi bertanya ,tapi mungkin dengan permisalan bisa lebih bisa dipahami Missal : Bolhkah kita menunda bayar hutang, seandainya kita punya hutang 10 jta dan masih tersimpan 5jt trus kita ingin melakukan qurban dengan membeli kambing 1.5jt ? Jadi pelunasan hutang kita tertunda karena ingin berqurban Bisakah seperti itu..?? Jazakalloh atas share ilmunya Mengenai boleh tidaknya kita menunda bayar hutang, sebaiknya dibicarakan dengan orang yang meminjamkan uang. Karena pada dasarnya kita wajib membayar hutang tepat waktu dan tidak menunda-nundanya. Mungkin saja, apabila kita berkata jujur, serta berlaku baik kepada orang yang meminjamkan uang atau barang kepada kita. Dia akan memberikan kelapangan, kemudahan, dan keringanan. Silakan baca kembali adab-adab orang yang berhutang. ADAB-ADAB ORANG YANG BERUTANG - Harus meluruskan niat dan tujuannya dalam berutang. - Tidak berutang kecuali dalam kondisi darurat. - Wajib berniat melunasi utangnya. Dari Shuhaib bin al-Khair Radhiyallahu anhu, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallambeliau bersabda : أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri.”[14] - Berusaha berutang kepada orang yang kaya atau mampu dan baik. - Utang hanya sesuai kebutuhan. - Wajib memenuhi janji dan berkata jujur, serta berlaku baik kepada orang yang meminjamkan uang atau barang kepada kita. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman : ۚ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا “...Dan penuhilah janji karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” [al-Isrâ'/: 34] - Wajib membayar utang tepat waktu dan tidak menunda-nundanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَطْلُ الْـغَنِيِّ ظُلْمٌ Menunda-nunda (pembayaran utang) dari orang yang mampu adalah kezhaliman.[15] - Memberi kabar kepada orang yang memberi hutang jika belum mampu membayar. - Harus berusaha keras mencari jalan keluar untuk segera melunasi utangnya. - Mendo’akan kebaikan untuk orang yang telah meminjamkan sesuatu kepada kita dan berterima kasih kepadanya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوْفًا فَكَافِئُوْهُ ، فَإِنْ لَـمْ تَـجِدُوْا مَا تُكَافِئُوْنَهُ ؛ فَادْعُوْا لَهُ حَتَّىٰ تَرَوْا أَنَّـكُمْ قَدْ كَافَأْتُـمُوْهُ Barangsiapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu. Jika engkau tidak mendapati apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdo’alah untuknya hingga engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya.[16] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika membayar dan melunasi utang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan kebaikan dan barakah kepada orang yang meminjamkan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Ketika membayar utang, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa: بَارَكَ اللهُ لَكَ فِـيْ أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، إِنَّمَـا جَزَاءُ السَّلَفِ الْـحَمْدُ وَالْوَفَاءُ Semoga Allâh memberikan keberkahan kepadamu dan pada keluarga dan hartamu. Sesungguhnya balasan salaf (pinjaman) itu adalah pelunasan (dengan sempurna) dan pujian [17] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3350/slash/0/ruh-seorang-mukmin-terkatung-katung-tertahan-pada-hutangnya-hingga-dilunasi/ Wallahu Ta'ala A'lam