Bls: [assunnah]Pembagian harta waris

2012-11-05 Terurut Topik Abu Faiq
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bagaimana kalau menghitungnya menggunakan software bantu?
http://www.4shared.com/zip/Tb6X5Bov/AlFaraid_Hitung_Waris.html?
http://kaisansoft.com/?s=attashil

Untuk siapa-siapa yang mendapatkan waris bisa dipelajari disini:
http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/
http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/

Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya: tidak tahu dalil

2012-11-05 Terurut Topik Ahmad Nurhalim Doo
Assalamu'alaykum
mohon penjelasannya. jika saya tidak mengetahui dalil suatu amalan. apakah saya 
harus meninggalkannya karena takut bid'ah ataukah boleh saya tetap lakukan 
karena khawatir amalan itu bagian dari rukun atau syarat sah suatu ibadah.. d 
tambah lagi banyak saudara kita yang mengamalkannya..
Sebagai contohnya dalam sy pernah mengamalkan mengangkat tangan waktu takbir 
bangkit dari tahiyat awal..kemudian setelah sy membaca buku sifat sholat 
nabi,gerakan seperti itu ternyata tidak sy dapatkan dalam kitab tersebut.. jd 
saya meninggalkan amalan tersebut. tapi kemudian sy dapatkan dalam kitab lain 
ternyata amalan tersebut bagian dari sunnah, dan sy pun kembali mengamalkannya.
Dalam hal ini,salahkah saya ketika meninggalkan amalan semacam itu?
Mohon maaf kalau pertanyaan saya berbelit-belit.terima kasih.

Ahmad



Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran

2012-11-05 Terurut Topik iskandar

Bismillah,

Menurut apa yang pernah saya baca, apa yang diungkapkan akh Teguh 
menyangkut daging sembelihan, sehingga masalahnya adalah apakah 
penyembelihan dilakukan dengan membaca bismillah atau tidak, 
sebagaimana diceritakan seperti di bawah ini:


Syaikh Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Apa yang kita lakukan apabila dihidangkan kepada kita daging untuk 
dimakan sedangkan kita tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah 
ataukah tidak? Bagaimana pendapat Syaikh tentang bergaul dengan kaum kafir?


Jawaban:
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari Aisyah عنها الله 
رضي :Bahwasany a ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi وسلم عليه الله 
صلی, Sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami 
dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah 
ataukah tidak? Maka beliau menjawab: Sebutlah nama Allah oleh kamu 
atasnya dan makanlah. Aisyah menjawab, Mereka pada saat itu masih baru 
meninggalkan kekufuran.


Maksudnya, mereka baru masuk Islam. Dan orang seperti mereka 
kadang-kadang tidak banyak mengetahui hukum-hukum secara rinci yang 
hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama tinggal bersama kaum 
Muslimin. Namun begitu, Rasulullah وسلم عليه الله صلی mengajarkan kepada 
mereka (para penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh mereka 
sendiri, seraya bersabda: Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya, yang 
maksudnya adalah: BacalahBismillah atas makanan itu lalu makanlah.

.
==

Masalah yang dibicarakan menyangkut penggunaan khamr dan juga mungkin 
minyak babi dalam berbagai macam masakan di banyak restoran, bukan hanya 
pertanyaan soal sembelihan.


Apakah kalau kita mengetahui bahwa pemakaian ang ciu di restoran Cina 
dan mirin di restoran Jepang, dan juga banyak penyedia makanan lain 
sudah merupakan sebuah gejala, kita juga cukup membaca Bismillah dan 
semua makanan tersebut menjadi halal?  Ada perintah bahwa kita 
harus/sebaiknya menghindari yang subhat dan kesubhatan di banyak 
restoran tersebut adalah nyata berdasarkan banyak pengalaman.


Ana yakin, LPPOM/MUI pun mendasarkan kehalalan makanan yang mereka 
periksa berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah.  Mereka hanya secara resmi 
membantu umat Islam, memastikan bahwa makanan yang diproduksi dan 
diperjualbelikan, bebas dari unsur yang diharamkan oleh Al Quran dan 
Sunnah; bukan MUI yang membuat hukumnya.  Jadi yang menentukan halal 
atau haram memang Allah Azza wa Jalla dan RasulNya shallallahu 'alaihi 
wasalam, bukan MUI.


Wallahua'lam
Barokallahufi,


On 11/5/12 11:02 AM, teguh.se...@yahoo.com wrote:


 Ada hadits, dr Rasul ...lupa detil haditsnya, pernah menerima 
makanan dr orang kafir, beliau cukup membaca Bismillah. Yang halal dan 
haram sudah jelas disebutkan di Al Quran sama Hadits, jd tinggal ikuti 
itu saja. Halal dan haram makanan tidak ada hubungannya dengan MUI


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung 
Teruuusss...!


*From: * abuTiara milis.triunt...@gmail.com
*Sender: * assunnah@yahoogroups.com
*Date: *Mon, 5 Nov 2012 09:25:25 +0700
*To: *assunnah@yahoogroups.com
*ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com
*Subject: *Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran

adakah hadist atau kisah-kisah para sahabat dalam menyikapi hal ini ?
mungkin ketika mereka diberi/membeli makanan oleh/dari orang 
kafir/fasik/munafik/muslim, bagaimana sikap mereka ?
bagaimana sikap pasukan kaum muslimin ketika sedang memasuki negeri 
kaum kafir dalam peperangan ?
mohon bagi yang memiliki ilmu/referensi tentang kisah2 mereka bisa 
dishare disini

wasalam
abutiara

- Original Message -
*From:* iskandar mailto:iskanda...@gmail.com
*To:* assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah@yahoogroups.com
*Sent:* Monday, November 05, 2012 6:59 AM
*Subject:* Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Afwan, ana tidak bermaksud berdebat di milis ini tetapi ada
beberapa hal yang ana rasa perlu perlu dipertimbangkan dari
tulisan di bawah ini - (semoga moderator Assunnah berkenan
meloloskan unggahan surel ana ini):

/...di negeri yang mayoritas muslim tidak perlu ada pelabelan
halal pada makanan. Justru seharusnya label haram lah yang
harusnya ada pada makanan-makanan yang haram...

/Setuju dengan pernyataan tersebut diatas dan memang itulah yang
selama ini diperjuangkan oleh beberapa aktivis, menyangkut adanya
RUU tentang kehalalan makanan - bahwa semua makanan yang
diperdagangkan di Indonesia harus halal kecuali yang khusus
diperuntukkan non-Muslim, yang harus diberi label khusus. NAMUN
peraturan semacam itu sulit sekali (tidak mungkin) lolos di DPR
dan kemungkinan label halal lah yang nantinya diberlakukan seperti
sekarang ini.

/- Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk muslim terbesar
di dunia, sekitar 86% penduduk Indonesia adalah muslim, maka hukum
asal 

Bls: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran

2012-11-05 Terurut Topik Abu Faiq
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Bagus sekali informasi dari pak Iskandar. Jazakallah.

Bila ada informasi dari saudara kita sesama muslim yang mengetahui bahwa suatu 
restoran itu menggunakan bahan yang haram, dan berita ini benar adanya, maka 
itu bisa dikatakan  terbukti bahwa makanan yang disajikan adalah 
haram.. Sehingga kita wajib menghindarinya.

Karena tidak mungkin bagi kita setiap kali masuk ke restoran kita selalu 
menanyakan kehalalan masakannya. Kecuali apabila kita meragukannya, misalkan si 
pemilik bukan muslim/chinese/bule/yang lain, seperti kasus di the Buffet 
restaurant ini. Wallahu'alam.
http://almanhaj.or.id/content/1516/slash/0/tidak-sepantasnya-menanyakan-teknis-penyembelihan-hewan-ternak-dan-ayam/


@Sdr Teguh Setyo: Apabila orang kafir itu ahlul kitab maka tidak 
mengapa. Wallahu'alam.


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh





 Dari: teguh.se...@yahoo.com teguh.se...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 5 November 2012 13:02
Judul: Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran


 
 Ada hadits, dr Rasul ...lupa detil haditsnya, pernah menerima makanan dr 
orang kafir, beliau cukup membaca Bismillah. Yang halal dan haram sudah jelas 
disebutkan di Al Quran sama Hadits, jd tinggal ikuti itu saja. Halal dan haram 
makanan tidak ada hubungannya dengan MUI
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From:  abuTiara milis.triunt...@gmail.com
Sender:  assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 5 Nov 2012 09:25:25 +0700
To: assunnah@yahoogroups.com
ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran

adakah hadist atau kisah-kisah para sahabat dalam
menyikapi hal ini ?
mungkin ketika mereka diberi/membeli makanan
oleh/dari orang kafir/fasik/munafik/muslim, bagaimana sikap mereka
?
bagaimana sikap pasukan kaum muslimin ketika sedang
memasuki negeri kaum kafir dalam peperangan ?
 
mohon bagi yang memiliki ilmu/referensi tentang
kisah2 mereka bisa dishare disini
 
wasalam
abutiara
 
- Original Message -
From: iskandar
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 05, 2012 6:59  AM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Tanya :  Makanan Restoran

 
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Afwan, ana tidak
  bermaksud berdebat di milis ini tetapi ada beberapa hal yang ana rasa perlu
  perlu dipertimbangkan dari tulisan di bawah ini - (semoga moderator Assunnah
  berkenan meloloskan unggahan surel ana ini):

 ...di  negeri yang mayoritas muslim tidak perlu ada pelabelan halal pada 
makanan.  Justru seharusnya label haram lah yang harusnya ada pada 
makanan-makanan  yang haram...

Setuju  dengan pernyataan tersebut diatas dan memang itulah yang selama ini  
diperjuangkan oleh beberapa aktivis, menyangkut adanya RUU tentang kehalalan  
makanan - bahwa semua makanan yang diperdagangkan di Indonesia harus halal  
kecuali yang khusus diperuntukkan non-Muslim, yang harus diberi label khusus.  
NAMUN peraturan semacam itu sulit sekali (tidak mungkin) lolos di DPR dan  
kemungkinan label halal lah yang nantinya diberlakukan seperti sekarang  ini.

- Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk  muslim terbesar di dunia, 
sekitar 86% penduduk Indonesia adalah muslim, maka  hukum asal makanan di 
Indonesia adalah halal.

Jadi  memakan makanan di restoran di Indonesia hukumnya adalah halal, sampai  
terbukti bahwa makanan yang disajikan adalah haram. Kecuali pada  
restoran/makanan yang jelas-jelas  keharamannya.

Afwan,  prinsip dan kesimpulan di atas harus dipertanyakan kecuali kalau kita 
(beserta  seluruh keluarga kita) memang rela untuk menyantap makanan atau 
masakan yang  mengandung zat haram (meskipun kita tidak tahu). Ini mengingat 
perkembangan  teknologi pangan (pembuatan makanan) sekarang ini, yang sudah 
sangat tidak  murni lagi. Cara memasak (terutama di perkotaan) telah 
sedemikian rupa  dipengaruhi oleh cara memasak dari budaya dan negara lain 
(terutama dari  budaya masak Cina untuk masakan dan dari barat untuk roti/kue) 
dengan alasan  menambah kelezatan/kesedapan makanan. Kan banyak sekali orang 
Indonesia yang  menjual masakan Cina dan juga membuat roti/kue yang berasal 
dari barat seperti  blackforest, tiramisu, brownies dsb.? Demikian pula bumbu 
masak/penyedap yang  diperjualbelikan secara bebas yang pada hakekatnya adalah 
bumbu yang bukan  aseli Indonesia (berasal dari Cina, Jepang dsb) yang 
cenderung berstatus  haram, namun keharaman mereka tidak
 diketahui sebagian besar orang awam  (termasuk pedagang makanan).


Tentang kesimpulan di atas ..memakan makanan di restoran  di Indonesia 
hukumnya adalah halal sampai terbukti bahwa makanan yang  disajikan adalah 
haram.. pertanyaannya adalah darimana kita bisa  membuktikan bahwa makanan 
itu haram kalau kita tidak pernah bertanya atau  mempertanyakannya? Pernyataan 
ini sangat umum, sehingga bahkan mencakup semua  restoran Cina atau non-Muslim.


Re: [assunnah] Pembagian Harta Waris

2012-11-05 Terurut Topik Dawam AtmosudiroDawam
Asalamualaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh.

Terima kasih kami sampaikan kepada ikhwan semuanya  atas tanggapan dan 
masukannya terhadap kasus yang kami sampaikan. Alhamdullilah persoalan yang 
kami sampaikan telah terselesaikan secara perhitungan.
Namun perlu kami sampaikan bahwa saya ingin sekali untuk belajar Ilmu Faroid 
ini. Mohon informasi kepada siapa saya dapat berguru. Saya tinggal di daerah 
Tanjung Priok.

Terima kasih

Wa salamu alaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh.

Sent from my iPad

On 4 Nov 2012, at 05:42, Abu Abdillah abdullah_...@hotmail.com wrote:

 ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS 
 http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/
 PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS 
 http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/

 PEMBAGIAN HARTA WARIS
 Oleh
 Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
 http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/

 Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan 
 bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta 
 peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan 
 antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan 
 dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga 
 yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya.

 Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris 
 ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka 
 tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 
 ‘alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski 
 singkat, kami berharap semoga bermanfaat.

 SIAPAKAH YANG BERWENANG MEMBAGI HARTA WARIS?
 Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang 
 berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau 
 orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan 
 manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya.

 يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ

 Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. 
 Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak 
 perempuan…[An-Nisa : 11]

 يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ 
 لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ

 Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi 
 fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia 
 tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan… [An-Nisa : 176]

 Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah 
 Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
 wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang 
 kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 
 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320

 Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin 
 Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua 
 putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri 
 Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada 
 waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak 
 sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau 
 Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan 
 perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris.

 Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil 
 bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya 
 seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu 
 Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 
 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122]

 Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak 
 membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan Allah 
 mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan 
 dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan 
 Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176.

 Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara 
 untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, 
 khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah 
 Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak 
 menerimanya..Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta 
 pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan 
 permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram.

 Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk 
 kaum laki-laki 

[assunnah] Tanya sd manhaj salaf surabaya

2012-11-05 Terurut Topik Zed Sanad
Assalamu 'alaikum wa rahmatullah. Bismillah, semoga ada yang bisa memberi 
informasi mengenai sd bermanhaj Di surabaya. 
Jazaakumullahu khoiron.






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Undangan Kajian di Bekasi Utara

2012-11-05 Terurut Topik pracoyo utomo
Bismillah

Hadirilah kajian untuk umum :

Lokasi: Masjid Al Furqon Perumahan Bintang Metropol,
Perwira Bekasi

Pembicara   : Ustadz  Kholid Syamhudi LC

Materi  :  Meraih Rumah di Syurga

Hari/Tgl: Sabtu   10 November 2012

Waktu   :  Mulai 9.30-dzuhur

Kontak Person  : 08121030168 atau PIN 2602FA56 dengan Abu Afina Pracoyo

Jazakumullah Khairan



Abu Afina Pracoyo
-


[assunnah] Membeli rumah melalui KPR

2012-11-05 Terurut Topik abu zaki
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

9 tahun yang lalu ana membeli rumah melalui KPR dari bank konvensional,
sampai sekarang rumah tsb masih ana tempati bersama keluarga dan masih
harus membayar angsuran selama 6 tahun lagi.

Setelah sedikit mendapatkan ilmu tentang transaksi yang ana lakukan dengan
bank tsb ana merasa menyesal dan ingin segera keluar dari jeratan riba ini,
namun ana bingung apa yang harus ana lakukan karena beberapa ustadz yang
pernah ana tanya mengatakan kondisi yang ana alami (meneruskan angsuran
KPR) tidak mengapa dengan alasan kondisinya darurat.

Ana mohon masukannya dari antum yang lebih paham kondisi ini agar hati ini
menjadi tenang, apakah rumah tsb harus dijual kemudian membayar semua sisa
angsurannya atau tetap ana tempati dan melanjutkan angsuran KPRnya.

Syukron atas saran dan masukanya.
Jazaakallohu khoiron katsiron.