Bls: [assunnah]Pembagian harta waris
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bagaimana kalau menghitungnya menggunakan software bantu? http://www.4shared.com/zip/Tb6X5Bov/AlFaraid_Hitung_Waris.html? http://kaisansoft.com/?s=attashil Untuk siapa-siapa yang mendapatkan waris bisa dipelajari disini: http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/ http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/ Semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: tidak tahu dalil
Assalamu'alaykum mohon penjelasannya. jika saya tidak mengetahui dalil suatu amalan. apakah saya harus meninggalkannya karena takut bid'ah ataukah boleh saya tetap lakukan karena khawatir amalan itu bagian dari rukun atau syarat sah suatu ibadah.. d tambah lagi banyak saudara kita yang mengamalkannya.. Sebagai contohnya dalam sy pernah mengamalkan mengangkat tangan waktu takbir bangkit dari tahiyat awal..kemudian setelah sy membaca buku sifat sholat nabi,gerakan seperti itu ternyata tidak sy dapatkan dalam kitab tersebut.. jd saya meninggalkan amalan tersebut. tapi kemudian sy dapatkan dalam kitab lain ternyata amalan tersebut bagian dari sunnah, dan sy pun kembali mengamalkannya. Dalam hal ini,salahkah saya ketika meninggalkan amalan semacam itu? Mohon maaf kalau pertanyaan saya berbelit-belit.terima kasih. Ahmad
Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran
Bismillah, Menurut apa yang pernah saya baca, apa yang diungkapkan akh Teguh menyangkut daging sembelihan, sehingga masalahnya adalah apakah penyembelihan dilakukan dengan membaca bismillah atau tidak, sebagaimana diceritakan seperti di bawah ini: Syaikh Ibnu Utsaimin Pertanyaan: Apa yang kita lakukan apabila dihidangkan kepada kita daging untuk dimakan sedangkan kita tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak? Bagaimana pendapat Syaikh tentang bergaul dengan kaum kafir? Jawaban: Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari yang bersumber dari Aisyah عنها الله رضي :Bahwasany a ada suatu kaum yang berkata kepada Nabi وسلم عليه الله صلی, Sesungguhnya ada satu kelompok manusia yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah ataukah tidak? Maka beliau menjawab: Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya dan makanlah. Aisyah menjawab, Mereka pada saat itu masih baru meninggalkan kekufuran. Maksudnya, mereka baru masuk Islam. Dan orang seperti mereka kadang-kadang tidak banyak mengetahui hukum-hukum secara rinci yang hanya diketahui oleh orang-orang yang sudah lama tinggal bersama kaum Muslimin. Namun begitu, Rasulullah وسلم عليه الله صلی mengajarkan kepada mereka (para penanya) agar pekerjaan mereka diselesaikan oleh mereka sendiri, seraya bersabda: Sebutlah nama Allah oleh kamu atasnya, yang maksudnya adalah: BacalahBismillah atas makanan itu lalu makanlah. . == Masalah yang dibicarakan menyangkut penggunaan khamr dan juga mungkin minyak babi dalam berbagai macam masakan di banyak restoran, bukan hanya pertanyaan soal sembelihan. Apakah kalau kita mengetahui bahwa pemakaian ang ciu di restoran Cina dan mirin di restoran Jepang, dan juga banyak penyedia makanan lain sudah merupakan sebuah gejala, kita juga cukup membaca Bismillah dan semua makanan tersebut menjadi halal? Ada perintah bahwa kita harus/sebaiknya menghindari yang subhat dan kesubhatan di banyak restoran tersebut adalah nyata berdasarkan banyak pengalaman. Ana yakin, LPPOM/MUI pun mendasarkan kehalalan makanan yang mereka periksa berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah. Mereka hanya secara resmi membantu umat Islam, memastikan bahwa makanan yang diproduksi dan diperjualbelikan, bebas dari unsur yang diharamkan oleh Al Quran dan Sunnah; bukan MUI yang membuat hukumnya. Jadi yang menentukan halal atau haram memang Allah Azza wa Jalla dan RasulNya shallallahu 'alaihi wasalam, bukan MUI. Wallahua'lam Barokallahufi, On 11/5/12 11:02 AM, teguh.se...@yahoo.com wrote: Ada hadits, dr Rasul ...lupa detil haditsnya, pernah menerima makanan dr orang kafir, beliau cukup membaca Bismillah. Yang halal dan haram sudah jelas disebutkan di Al Quran sama Hadits, jd tinggal ikuti itu saja. Halal dan haram makanan tidak ada hubungannya dengan MUI Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! *From: * abuTiara milis.triunt...@gmail.com *Sender: * assunnah@yahoogroups.com *Date: *Mon, 5 Nov 2012 09:25:25 +0700 *To: *assunnah@yahoogroups.com *ReplyTo: * assunnah@yahoogroups.com *Subject: *Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran adakah hadist atau kisah-kisah para sahabat dalam menyikapi hal ini ? mungkin ketika mereka diberi/membeli makanan oleh/dari orang kafir/fasik/munafik/muslim, bagaimana sikap mereka ? bagaimana sikap pasukan kaum muslimin ketika sedang memasuki negeri kaum kafir dalam peperangan ? mohon bagi yang memiliki ilmu/referensi tentang kisah2 mereka bisa dishare disini wasalam abutiara - Original Message - *From:* iskandar mailto:iskanda...@gmail.com *To:* assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah@yahoogroups.com *Sent:* Monday, November 05, 2012 6:59 AM *Subject:* Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan, ana tidak bermaksud berdebat di milis ini tetapi ada beberapa hal yang ana rasa perlu perlu dipertimbangkan dari tulisan di bawah ini - (semoga moderator Assunnah berkenan meloloskan unggahan surel ana ini): /...di negeri yang mayoritas muslim tidak perlu ada pelabelan halal pada makanan. Justru seharusnya label haram lah yang harusnya ada pada makanan-makanan yang haram... /Setuju dengan pernyataan tersebut diatas dan memang itulah yang selama ini diperjuangkan oleh beberapa aktivis, menyangkut adanya RUU tentang kehalalan makanan - bahwa semua makanan yang diperdagangkan di Indonesia harus halal kecuali yang khusus diperuntukkan non-Muslim, yang harus diberi label khusus. NAMUN peraturan semacam itu sulit sekali (tidak mungkin) lolos di DPR dan kemungkinan label halal lah yang nantinya diberlakukan seperti sekarang ini. /- Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sekitar 86% penduduk Indonesia adalah muslim, maka hukum asal
Bls: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bagus sekali informasi dari pak Iskandar. Jazakallah. Bila ada informasi dari saudara kita sesama muslim yang mengetahui bahwa suatu restoran itu menggunakan bahan yang haram, dan berita ini benar adanya, maka itu bisa dikatakan terbukti bahwa makanan yang disajikan adalah haram.. Sehingga kita wajib menghindarinya. Karena tidak mungkin bagi kita setiap kali masuk ke restoran kita selalu menanyakan kehalalan masakannya. Kecuali apabila kita meragukannya, misalkan si pemilik bukan muslim/chinese/bule/yang lain, seperti kasus di the Buffet restaurant ini. Wallahu'alam. http://almanhaj.or.id/content/1516/slash/0/tidak-sepantasnya-menanyakan-teknis-penyembelihan-hewan-ternak-dan-ayam/ @Sdr Teguh Setyo: Apabila orang kafir itu ahlul kitab maka tidak mengapa. Wallahu'alam. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Dari: teguh.se...@yahoo.com teguh.se...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 5 November 2012 13:02 Judul: Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran Ada hadits, dr Rasul ...lupa detil haditsnya, pernah menerima makanan dr orang kafir, beliau cukup membaca Bismillah. Yang halal dan haram sudah jelas disebutkan di Al Quran sama Hadits, jd tinggal ikuti itu saja. Halal dan haram makanan tidak ada hubungannya dengan MUI Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: abuTiara milis.triunt...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 5 Nov 2012 09:25:25 +0700 To: assunnah@yahoogroups.com ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran adakah hadist atau kisah-kisah para sahabat dalam menyikapi hal ini ? mungkin ketika mereka diberi/membeli makanan oleh/dari orang kafir/fasik/munafik/muslim, bagaimana sikap mereka ? bagaimana sikap pasukan kaum muslimin ketika sedang memasuki negeri kaum kafir dalam peperangan ? mohon bagi yang memiliki ilmu/referensi tentang kisah2 mereka bisa dishare disini wasalam abutiara - Original Message - From: iskandar To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, November 05, 2012 6:59 AM Subject: Re: Bls: [assunnah] Tanya : Makanan Restoran Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Afwan, ana tidak bermaksud berdebat di milis ini tetapi ada beberapa hal yang ana rasa perlu perlu dipertimbangkan dari tulisan di bawah ini - (semoga moderator Assunnah berkenan meloloskan unggahan surel ana ini): ...di negeri yang mayoritas muslim tidak perlu ada pelabelan halal pada makanan. Justru seharusnya label haram lah yang harusnya ada pada makanan-makanan yang haram... Setuju dengan pernyataan tersebut diatas dan memang itulah yang selama ini diperjuangkan oleh beberapa aktivis, menyangkut adanya RUU tentang kehalalan makanan - bahwa semua makanan yang diperdagangkan di Indonesia harus halal kecuali yang khusus diperuntukkan non-Muslim, yang harus diberi label khusus. NAMUN peraturan semacam itu sulit sekali (tidak mungkin) lolos di DPR dan kemungkinan label halal lah yang nantinya diberlakukan seperti sekarang ini. - Indonesia adalah negara Islam dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sekitar 86% penduduk Indonesia adalah muslim, maka hukum asal makanan di Indonesia adalah halal. Jadi memakan makanan di restoran di Indonesia hukumnya adalah halal, sampai terbukti bahwa makanan yang disajikan adalah haram. Kecuali pada restoran/makanan yang jelas-jelas keharamannya. Afwan, prinsip dan kesimpulan di atas harus dipertanyakan kecuali kalau kita (beserta seluruh keluarga kita) memang rela untuk menyantap makanan atau masakan yang mengandung zat haram (meskipun kita tidak tahu). Ini mengingat perkembangan teknologi pangan (pembuatan makanan) sekarang ini, yang sudah sangat tidak murni lagi. Cara memasak (terutama di perkotaan) telah sedemikian rupa dipengaruhi oleh cara memasak dari budaya dan negara lain (terutama dari budaya masak Cina untuk masakan dan dari barat untuk roti/kue) dengan alasan menambah kelezatan/kesedapan makanan. Kan banyak sekali orang Indonesia yang menjual masakan Cina dan juga membuat roti/kue yang berasal dari barat seperti blackforest, tiramisu, brownies dsb.? Demikian pula bumbu masak/penyedap yang diperjualbelikan secara bebas yang pada hakekatnya adalah bumbu yang bukan aseli Indonesia (berasal dari Cina, Jepang dsb) yang cenderung berstatus haram, namun keharaman mereka tidak diketahui sebagian besar orang awam (termasuk pedagang makanan). Tentang kesimpulan di atas ..memakan makanan di restoran di Indonesia hukumnya adalah halal sampai terbukti bahwa makanan yang disajikan adalah haram.. pertanyaannya adalah darimana kita bisa membuktikan bahwa makanan itu haram kalau kita tidak pernah bertanya atau mempertanyakannya? Pernyataan ini sangat umum, sehingga bahkan mencakup semua restoran Cina atau non-Muslim.
Re: [assunnah] Pembagian Harta Waris
Asalamualaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh. Terima kasih kami sampaikan kepada ikhwan semuanya atas tanggapan dan masukannya terhadap kasus yang kami sampaikan. Alhamdullilah persoalan yang kami sampaikan telah terselesaikan secara perhitungan. Namun perlu kami sampaikan bahwa saya ingin sekali untuk belajar Ilmu Faroid ini. Mohon informasi kepada siapa saya dapat berguru. Saya tinggal di daerah Tanjung Priok. Terima kasih Wa salamu alaikum wa rokhmatullahi wa barokatuh. Sent from my iPad On 4 Nov 2012, at 05:42, Abu Abdillah abdullah_...@hotmail.com wrote: ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/ PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/ PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/ Problema keluarga sehubungan dengan pembagian harta waris atau pusaka, akan bertambah rumit manakala diantara para ahli waris ingin menguasai harta peninggalan, sehingga berdampak merugikan orang lain. Tak ayal, permusuhan antara satu dengan lainnya sulit dipadamkan. Akhirnya solusi yang ditawarkan dalam pembagian waris tersebut ialah dengan dibagi sama rata. Atau ada juga yang menyelesaikannya di meja pengadilan dan upaya lainnya. Sebagai kaum Muslimin, sesungguhnya untuk menyelesaikan permasalahan waris ini, sehingga persaudaraan di dalam keluarga tetap terjaga dengan baik, maka tidak ada jalan lain kecuali kembali kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sinilah penulis ingin menyampaikan perkara ini. Meski singkat, kami berharap semoga bermanfaat. SIAPAKAH YANG BERWENANG MEMBAGI HARTA WARIS? Adapun yang berwenang membagi harta waris atau yang menentukan bagiannya yang berhak mendapatkan dan yang tidak, bukanlah orang tua anak, keluarga atau orang lain, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia-lah yang menciptakan manusia, dan yang berhak mengatur kebaikan hambaNya. يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…[An-Nisa : 11] يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan… [An-Nisa : 176] Sebab turun ayat ini, sebagaimana diceritakan oleh sahabat Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan dengan harta yang kutinggalkan ini”? Lalu turunlah ayat An-Nisa ayat 11. Lihat Fathul Baari 8/91, Shahih Muslim 3/1235, An-Nasa’i Fil Kubra 6/320 Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu berkata, datang isteri Sa’ad bin Ar-Rabi’ kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa dua putri Sa’ad. Dia (isteri Sa’ad) bertanya :”Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Ar-Rabi. Ayahnya telah meninggal dunia ikut perang bersamamu pada waktu perang Uhud, sedangkan pamannya mengambil semua hartanya, dan tidak sedikit pun menyisakan untuk dua putrinya. Keduanya belum menikah….”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allahlah yang akan memutuskan perkara ini”. Lalu turunlah ayat waris. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil paman anak ini, sambil bersabda : “Bagikan kepada dua putri Sa’ad dua pertiga bagian, dan ibunya seperdelapan Sedangkan sisanya untuk engkau”[Hadits Riwayat Ahmad, 3/352, Abu Dawud 3/314, Tuhwatul Ahwadzi 6/267, dan Ibnu Majah 2/908,Al-Hakim 4/333,Al-Baihaqi 6/229. Dihasankan oleh Al-Albani. Lihat Irwa 6/122] Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah, bahwa yang berwenang dan berhak membagi waris, tidak lain hanyalah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Bahkan Allah mempertegas dengan firmanNya فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ (ini adalah ketetapan dari Allah), dan firmanNya تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ (itu adalah ketentuan Allah). Lihat surat An Nisa` ayat 11,13 dan 176. Ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problema keluarga pada waktu keluarga meninggal dunia, khususnya dalam bidang pembagian harta waris, karena pembagian dari Allah Jalla Jalaluhu pasti adil. Dan pembagiannya sudah jelas yang berhak menerimanya..Oleh sebab itu, mempelajari ilmu fara’idh atau pembagian harta pusaka merupakan hal yang sangat penting untuk menyelesaikan perselisihan dan permusuhan di antara keluarga, sehingga selamat dari memakan harta yang haram. Berikutnya, Allah Jalla Jalaluhu menentukan pembagian harta waris ini untuk kaum laki-laki
[assunnah] Tanya sd manhaj salaf surabaya
Assalamu 'alaikum wa rahmatullah. Bismillah, semoga ada yang bisa memberi informasi mengenai sd bermanhaj Di surabaya. Jazaakumullahu khoiron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Undangan Kajian di Bekasi Utara
Bismillah Hadirilah kajian untuk umum : Lokasi: Masjid Al Furqon Perumahan Bintang Metropol, Perwira Bekasi Pembicara : Ustadz Kholid Syamhudi LC Materi : Meraih Rumah di Syurga Hari/Tgl: Sabtu 10 November 2012 Waktu : Mulai 9.30-dzuhur Kontak Person : 08121030168 atau PIN 2602FA56 dengan Abu Afina Pracoyo Jazakumullah Khairan Abu Afina Pracoyo -
[assunnah] Membeli rumah melalui KPR
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 9 tahun yang lalu ana membeli rumah melalui KPR dari bank konvensional, sampai sekarang rumah tsb masih ana tempati bersama keluarga dan masih harus membayar angsuran selama 6 tahun lagi. Setelah sedikit mendapatkan ilmu tentang transaksi yang ana lakukan dengan bank tsb ana merasa menyesal dan ingin segera keluar dari jeratan riba ini, namun ana bingung apa yang harus ana lakukan karena beberapa ustadz yang pernah ana tanya mengatakan kondisi yang ana alami (meneruskan angsuran KPR) tidak mengapa dengan alasan kondisinya darurat. Ana mohon masukannya dari antum yang lebih paham kondisi ini agar hati ini menjadi tenang, apakah rumah tsb harus dijual kemudian membayar semua sisa angsurannya atau tetap ana tempati dan melanjutkan angsuran KPRnya. Syukron atas saran dan masukanya. Jazaakallohu khoiron katsiron.