Re: [assunnah] Mohon Info masalah ganti nama
Wa alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakatuhu. Antum bisa lihat prosedurnya di gantinama.blogspot.com. Semoga bisa membantu. Ashari Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: syahidfadhlan syahidfadh...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 01 May 2013 02:49:38 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Mohon Info masalah ganti nama Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Saat ini anak saya berusia 4,5 tahun dan sudah dibuatkan Akte Kelahiran. Sesuai saran dari beberapa Ustadz (sering mengisi kajian Salaf) maka nama anak saya sebaiknya diganti. Namun untuk penggantian haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Saat ini nama anak saya sudah terdaftar di Kartu Keluarga berdomisili di Jakarta selatan. Sedangkan sebelumnya, Akte Kelahiran tersebut dikeluarkan tahun 2008 di Aceh Tenggara (Kutacane). Untuk itu, mohon saran langkah/prosedur apa yang harus kami tempuh sebelum Sertifikat Sekolah (Taman Kanak-kanak ) dikeluarkan dengan menyandang nama yang lama (belum penggantian nama). Jazakallah khairan. Abu Fadhlan
[assunnah] Guru mengaji di lowokwaru malang
Bismillaahirrohmaanirrohiim Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh Mohon bantuan informasi untuk mendatangkan guru mengaji di rumah (jl. Saxofone, lowokwaru, malang). Mohon japri saja biar tidak mengganggu. jazakumullah khairan Wassalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
[assunnah] Kapankah Ada Wanita Seperti Ini Lagi ???
*Kapankah Ada Wanita Seperti Ini Lagi ???* http://www.firanda.com/index.php/artikel/status-facebook/425-kapankah-ada-wanita-seperti-ini-lagi Ibnu 'Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang bernama ROOBI'AH BINTI ISMA'IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad bin Abil Hawaari berkata : لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan dirikau (yaitu ibadahku) Ternyata sang wanita Robi'ah binti Isma'il juga berkata إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku. Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi jalanku menuju Allah Ahmad bin Abil Hawaari berkata, Aku minta izin dahulu kepada guruku Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, Tidak seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah. Namun tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata : تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali Allah Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi'ah binti Isma'il, lalu Ahmad berkata, وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi kepadaku seraya berkata, Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke istri-istrimu (Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu 'Asaakir jilid 69 hal 115-116) Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke madu-madunya yang lain??!! Namun juga para wanita juga akan berkata, Kapankah ada seorang lelaki yang seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??
[assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?
Bismillah... ana menemukan sebuah status dari seorang ikhwah di jejaring sosial facebook tentang membunuh cicak.. apakah benar pendapat ini? mohon penjelasannya... syukron jazakumullah khoir ana copy langsung dari sumbernya tanpa merubah redaksinya, afwan jika ada yang salah dari singkatan/redaksional... Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak Nabi saw bersabda, #1605;#1614;#1606;#1618; #1602;#1614;#1578;#1614;#1604;#1614; #1608;#1614;#1586;#1614;#1594;#1611;#1575; #1601;#1616;#1609; #1571;#1614;#1608;#1617;#1614;#1604;#1616; #1590;#1614;#1585;#1618;#1576;#1614;#1577;#1613; #1603;#1615;#1578;#1616;#1576;#1614;#1578;#1618; #1604;#1614;#1607;#1615; #1605;#1616;#1575;#1574;#1614;#1577;#1615; #1581;#1614;#1587;#1614;#1606;#1614;#1577;#1613; #1608;#1614;#1601;#1616;#1609; #1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1606;#1616;#1610;#1614;#1577;#1616; #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; #1608;#1614;#1601;#1616;#1609; #1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1604;#1616;#1579;#1614;#1577;#1616; #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; . Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. (Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. N (yg membunuh) pd pukulan ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya. [HR. Muslim dari abu hurairah] *bnyk yg menerjemahkan kata al-wazagh atau al-wazaghah dg cicak, baik dlm buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg benar adlh: tokek, bukan cicak. Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg al-wazagh atau al-wazaghah dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (#1587;#1575;#1605; #1571;#1576;#1585;#1589; ). N dlm sejumlah kamus arab inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg GECKO, yg artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.* **saya cukup sering ditanya masalah ini, knp kita disuruh membunuh cicak? Saya bilang, bukan cicak, tp tokek. Trus ada yg request agar ditulis di status pesbuk** Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Guru Tajwid / Tahsin
Assalamua'alaykum Ana ingin belajar ilmu tajwid / tahsin agar tidak terjadi kesalahan dalam membaca Al Qur'an. Adakah di milis ini ikhwan yang mampu mengajarkan ana atau setidaknya mempunyai info tentang hal tersebut? (termasuk biayanya kalo ada) Domisili ana sekitar Cimanggis, Depok (tempat kerja) atau sekitar Kramat Jati, Jakarta Timur (tempat tinggal). Syukron wa Jazakumullahu khairan.
[assunnah] File - Aturanmilis.txt
Email ini dikirimkan otomatis kepada setiap anggota baru milis Assunnah dan sebulan sekali ke milis Assunnah. --- Ketentuan Email Posting di Mailing List Assunnah: --- 1. Email yang dikirimkan ke milis Assunnah, HARUS mengikuti ketentuan email posting di Mailing List Assunnah. 2. Bahasa yang dipergunakan di milis Assunnah adalah BAHASA INDONESIA atau yang serupa dengannya. Penggunaan bahasa lain, seperti Bahasa Inggris, HANYA untuk penjelasan dan/atau kasus tertentu saja. 3. Penulisan salam pada email yang dikirimkan ke milis Assunnah TIDAK DIPERKENANKAN mempergunakan singkatan. Salam harus dituliskan lengkap, meskipun hanya terdiri atas satu suku kata. 4. TIDAK DIPERKENANKAN menyingkat tulisan Subhanahu wa Ta'ala, Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang sejenisnya. 5. Alamat pengiriman email (bagian TO: dan CC:) maksimal berisi 2 (dua) alamat email, dimana alamat email milis Assunnah (assunnah@yahoogroups.com) yang berada di bagian TO: nya. 6. Pengirim email HARUS menggunakan NAMA JELAS atau NAMA KUNYAH, pada bagian ALAMAT EMAIL, FROM: atau BODY EMAIL. 7. Saat me-reply email dari milis Assunnah, silakan menghapus bagian email yang tidak perlu, terutama bagian footer email. Tolong jangan hanya sekedar me-reply email. 8. Apabila me-reply email dari milis Assunnah, pada bagian TO: dan/atau CC: terdapat alamat email pengirim asal, email kami kategorikan sebagai email JAPRI, bukan ditujukan ke milis Assunnah. 9. TIDAK MEMBAJAK THREAD EMAIL dengan me-reply email dari milis Assunnah TAPI dengan ISI EMAIL dan/atau SUBJECT EMAIL yang BERBEDA dengan isi email dan/atau subject email sebelumnya. 10. Bagian SUBJECT EMAIL HARUS di-ISI, jangan di-kosong-kan, saat mengirim email ke milis Assunnah. 11. TIDAK me-reply email ke milis Assunnah dengan pola one liner (umumnya hanya dalam satu baris kalimat). 12. TIDAK mempermudah untuk menuliskan nomor HP (mobile phone number) pribadi di dalam email (terutama untuk akhwat/ ummahat), khususnya nomor telpon Ustadz/Ulama ke milis Assunnah, sebelum memperoleh ijin dari Ustadz/Ulama yang bersangkutan. 13. Penulisan email yang dikirimkan ke milis Assunnah TIDAK menggunakan pola penulisan SMS pada mobile phone. Termasuk kategori ini adalah terlalu banyak menggunakan singkatan didalam email yang dikirimkan ke milis Assunnah. 14. Untuk menanyakan atau memposting informasi lain, HARUS menambahkan OOT (Out of Topics) di bagian awal SUBJECT email, menuliskan sedikit keterangan di BODY email, dan tidak sekedar copy-paste informasi dan/atau mem-forward email. 15. Saat menanyakan suatu permasalahan ke milis Assunnah, mohon membatasi paling banyak 3 (tiga) pertanyaan per pengiriman email. Ini dimaksudkan agar subject dan isi email dapat berkesesuaian, dan tidak memberatkan bagi yang akan membantu memberikan jawaban. 16. Besar file attachment, maksimal 100 KB per pengiriman email. 17. Bagi yang mengirimkan file attachment, mohon memberi keterangan (pada bagian body email) mengenai isi file attachment tersebut. 18. Harap memperhatikan isi FOOTER email yang dikirimkan ke milis Assunnah. 19. Bahasa yang dipergunakan di milis agar mengindahkan etika penulisan email, baik dari segi bahasa maupun cara penulisan email. Tidak menggunakan bahasa gaul saat menuliskan email karena tidak semua anggota milis Assunnah akan dapat memahaminya. 20. TIDAK menggunakan HURUF BESAR saat penulisan email. 21. Hindarkan adanya promosi dikirim ke milis Assunnah. Apabila ingin mempromosikan buku, silakan kirim dalam bentuk resensi buku, agar pelanggan milis Assunnah dapat mengetahui gambaran isi dari buku tersebut. 22. Alamat email pengirim akan kami BANNED dari keanggotaan milis Assunnah apabila mengirimkan email SPAM ke milis Assunnah, dimana jenis email yang kami kategorikan sebagai email SPAM diantaranya seperti promosi MLM, arisan berantai, penawaran website affiliasi dalam bentuk apapun, undangan (invitation) untuk bergabung ke social networking website (seperti Friendster, Facebook) dan sejenisnya. 23. Admin berhak untuk mendelete atau mengedit email yang masuk, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. 24. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam ketentuan posting, insya Allah akan diatur kemudian (silakan konfirmasikan ke Admin Assunnah). -- Keterangan Teknis Mailing List Assunnah: -- Kirim email kosong, ke alamat berikut: - Berlangganan milis Assunnah: assunnah-subscr...@yahoogroups.com (dan reply email konfirmasi dari Yahoogroups) - Berhenti berlangganan milis Assunnah: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com (dan reply email konfirmasi dari Yahoogroups) - Menerima digest (satu email perhari):
[assunnah] Pembagian Warisan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ Akhi fillah,ana mau tanya ttg soal bagi warisan sbb : Ibu meninggal memiliki harta warisan misal sbs: 100 jt. Ayah sdh meninggal, anak laki-laki 3,anak prp 3 Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagian Anak-anaknya ? شُكْرًا جَزَاك اللهُ خَيْرً ا وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ dari : iman-ps.minggu Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT : Guru Tajwid / Tahsin
Wa'alaykumussalam Ada kajian tajwid di Masjid Imam Asy Syafii depok pesona alam Anta kontek aj ke Pak Bahtiar di 087888338217 Barakallahufik Zulkifli bin Muhammad angga Yuda yuda_mos...@yahoo.com wrote: Assalamua'alaykum Ana ingin belajar ilmu tajwid / tahsin agar tidak terjadi kesalahan dalam membaca Al Qur'an. Adakah di milis ini ikhwan yang mampu mengajarkan ana atau setidaknya mempunyai info tentang hal tersebut? (termasuk biayanya kalo ada) Domisili ana sekitar Cimanggis, Depok (tempat kerja) atau sekitar Kramat Jati, Jakarta Timur (tempat tinggal). Syukron wa Jazakumullahu khairan. Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1) Recent Activity: New Members 23
[assunnah] Meninggalkan Mengerjakan Larangan Dalam Ibadah
*Kaidah Kedua Puluh Tujuh : Meninggalkan Perintah Dan Mengerjakan Larangan Dalam Ibadah * http://almanhaj.or.id/content/3598/slash/0/kaidah-ke-27-meninggalkan-perintah-dan-mengerjakan-larangan-dalam-ibadah/ مَنْ تَرَكَ الْمَأْمُوْرَ جَهْلاً أَوْ نِسْيَانًا لَمْ تَبْرَأْ ذِمَّتُهُ إِلاَّ بِفِعْلِهِ, وَمَنْ فَعَلَ الْمَحْظُوْرَ وَهُوَ مَعْذُوْرٌ بِجَهْلٍ أَوْ نِسْيَانٍ بَرِئَتْ ذِمَّتُهُ وَتَمَّتْ عِبَادَتُهُ Barangsiapa meninggalkan sesuatu perintah karena tidak tahu atau lupa maka ia masih tetap mempunyai tanggungan untuk mengerjakannya. Dan barangsiapa mengerjakan sesuatu yang dilarang karena tidak tahu atau karena lupa maka ia telah lepas dari tanggungan dan ibadah yang ia lakukan telah sempurna Kaidah ini menjelaskan perbedaan hukum antara meninggalkan perintah dan mengerjakan larangan dalam ibadah ataupun masalah lain. Apabila seseorang meninggalkan suatu yang diperintahkan karena jahil (belum tahu hukumnya) atau karena lupa, maka ia tetap masih mempunyai tanggungan untuk mengerjakan perkara yang diperintahkan tersebut. Adapun yang mengerjakan perkara yang dilarang karena udzur, yaitu belum tahu hukumnya atau lupa, maka ia dimaafkan dan tidak ada kewajiban yang harus ditanggung.[1] Dalil yang mendasari kaidah ini di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya apabila ia ingat, tidak ada kaffarah atasnya kecuali mengerjakan shalat tersebut. [2] Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa barangsiapa yang lupa tidak mengerjakan shalat karena lupa, maka ia masih tetap mempunyai kewajiban untuk mengerjakannya, karena shalat, satu perintah sehinggga tidak gugur karena lupa.[3] Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ Barangsiapa yang lupa dirinya sedang puasa lalu dia makan atau minum maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4] Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.[5] Karena makan dan minum saat berpuasa termasuk larangan, sehingga ketika ada yang mengerjakannya karena lupa maka itu tidak mengakibatkan puasanya batal.[6] Di antara penerapan dan implementasi kaidah yang mulia ini dapat diketahui dari contoh-contoh kasus berikut: 1. Apabila seseorang shalat dalam keadaan berhadats karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia harus mengulangi shalatnya. Karena shalat dalam keadaan suci, termasuk perkara yang diperintahkan. Maka ketika itu ditinggalkan karena lupa atau tidak tahu hukum maka ia tetap mempunyai tanggungan untuk mengerjakannya.[7] 2. Seseorang yang shalat, ia tidak tahu ada najis di badannya atau di bajunya dan ia baru mengetahuinya setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak wajib mengulangi shalat. Karena keberadaan najis termasuk dalam kategori sesuatu yang dilarang. Maka ketika itu terjadi karena tidak tahu atau lupa maka itu tidak mempengaruhi keabsahan shalat.[8] 3. Apabila seseorang shalat dan meninggalkan salah satu rukun, karena lupa atau tidak tahu, maka ia masih mempunyai kewajiban mengerjakan rukun yang ia tinggalkan itu. Karena menyempurnakan rukun shalat masuk dalam kategori perkara yang diperintahkan. 4. Apabila seseorang dalam keadaan suci dari hadats kemudian ia makan daging onta[9] dan ia tidak tahu bahwa daging itu adalah daging onta. Setelah itu ia langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi. Maka ia harus mengulangi shalatnya karena ia shalat dalam keadaan suci termasuk perkara yang diperintahkan.[10] Barangsiapa lupa berniat pada malam hari untuk puasa wajib maka puasanya tidak sah. Karena berniat termasuk dalam kategori perkara yang diperintahkan, maka ketika ditinggalkan karena lupa, atau tidak tahu hukum, ia tetap harus mengulangi puasanya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, Barangsiapa tidak berniat sebelum terbit fajar (untuk puasa wajib) maka tidak ada puasa baginya. [11] 5. Apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan ia meninggalkan salah satu dari perkara wajib dalam ibadah haji, misalnya tidak bermalam di Muzdalifah, atau tidak melaksanakan thawaf wada’ karena lupa atau belum tahu hukum maka ia wajib membayar dam.[12] Karena menyempurnakan kewajiban-kewajiban dalam haji termasuk perkara yang diperintahkan. Maka ketika ada yang meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, ia masih mempunyai tanggungan berkaitan dengan itu. Dalam hal ini dengan membayar dam sebagai pengganti ibadah yang ia tinggalkan tersebut. 6. Apabila seseorang dalam keadaan ihram[13] dalam ibadah haji atau umrah, kemudian ia melanggar salah satu larangan ketika
[assunnah] OOT : Urus Akta Lahir
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwan fillah milis Assunnah, Sesuai subyek diatas, mohon info, petunjuk dan saran untuk masalah ana. Hatta, istri ana melahirkan di Brebes hari Senin kemarin. Sesuai regulasi tentu kita akan menyegerakan diri untuk urus Akta Lahir untuk sang bayi. Ana sendiri sudah menyiapkan berkas persyaratan yg dibutuhkan. Ketika ana urus administrasi, rumah bersalin kami mengharuskan pasien/orang tua memiliki KTP Brebes. Akhir kata, kami diminta menembak KTP lokal kalau ingin segera diurus. Ketika ana jawab tidak mau, petugas menyerahkan kembali semua berkas tanpa solusi. Berdasar info dari teman pns, jarak dari kelahiran sampai pembuatan akte lebih dari 3 bulan akan kena sidang di Pengadilan Negeri dan biayanya di atas Rp 1 juta. Ana sendiri sekarang dalam perjalanan ke Jakarta, jadi belum tahu informasi dari RT setempat. Bagaimana solusi dari ikhwan fillah untuk case ana ini. Afwan kalau merepotkan, karena ana memang awam dan sampai sekarang belum dapat informasi yg jelas dan menjelaskan. جَزَاك اللهُ خَيْرًا Abu Laalikaii Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Biji Pala ?
بسم الله الرجمن الرحيم السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwahufillah mohon penjelasan mengenai buah pala dan biji pala. Ana pernah baca kalau buah dan biji pala haram karena mengandung alkohol. Tp ana jg pernah baca buku pengobatan nabawia yang menggunakan biji pala utk salah satu bahan obatnya. apakah penggunaan biji pala sbg bahan obat boleh disamakan dgn penggunaannya utk bumbu masak? شكرا جَزَاك اللهُ خَيْرًا بَارَكَ اللَّهُ فِيْك وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?
Bismillaah. Kalau yang ana baca di websitenya Al Akh Abul Jauzaa', wazagh tidak sama dengan cecak rumah atau tokek. Wallaahu a'lam. Mungkin ikhwah yang lain bisa menambahkan? Berikut kutipannya: Catatan : Ada dua hal penting yang perlu ditekankan di sini : a.Apakah wazagh sama dengan cecak rumah atau tokek ?. Jawabnya tidak, karena jenisnya beda. Cecak nama latinnya adalah Cosymbotus platyurus. Ia bertemu dengan wazagh pada tingkat Famili (Gekkonidae). Begitu juga dengan tokek (Gekko sp.). b.Apakah perintah membunuh wazagh bisa diqiyaskan dengan perintah membunuh cecak atau tokek ?. Wallaahu a’lam – mungkin ada rekan yang dapat membantu. http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/mengenal-beberapa-hewan-dan-tumbuhan.html From: Ansuf ans...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, 1 May 2013, 5:49 Subject: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ? Bismillah... ana menemukan sebuah status dari seorang ikhwah di jejaring sosial facebook tentang membunuh cicak.. apakah benar pendapat ini? mohon penjelasannya... syukron jazakumullah khoir ana copy langsung dari sumbernya tanpa merubah redaksinya, afwan jika ada yang salah dari singkatan/redaksional... Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak Nabi saw bersabda, #1605;#1614;#1606;#1618; #1602;#1614;#1578;#1614;#1604;#1614; #1608;#1614;#1586;#1614;#1594;#1611;#1575; #1601;#1616;#1609; #1571;#1614;#1608;#1617;#1614;#1604;#1616; #1590;#1614;#1585;#1618;#1576;#1614;#1577;#1613; #1603;#1615;#1578;#1616;#1576;#1614;#1578;#1618; #1604;#1614;#1607;#1615; #1605;#1616;#1575;#1574;#1614;#1577;#1615; #1581;#1614;#1587;#1614;#1606;#1614;#1577;#1613; #1608;#1614;#1601;#1616;#1609; #1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1606;#1616;#1610;#1614;#1577;#1616; #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; #1608;#1614;#1601;#1616;#1609; #1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1604;#1616;#1579;#1614;#1577;#1616; #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; . Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. (Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. N (yg membunuh) pd pukulan ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya. [HR. Muslim dari abu hurairah] *bnyk yg menerjemahkan kata al-wazagh atau al-wazaghah dg cicak, baik dlm buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg benar adlh: tokek, bukan cicak. Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg al-wazagh atau al-wazaghah dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (#1587;#1575;#1605; #1571;#1576;#1585;#1589; ). N dlm sejumlah kamus arab – inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg GECKO, yg artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.* **saya cukup sering ditanya masalah ini, knp kita disuruh membunuh cicak? Saya bilang, bukan cicak, tp tokek. Trus ada yg request agar ditulis di status pesbuk**
Re: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?
Sama saja, tokek dan cicak sama2 yg dimaksud dalam hadits2 yg menyebutkan ttg hal tsb. Ini yang dikatakan Imam Asy Syaukani Rahimahullah, dimana beliau berkata: Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek adalah salah satu spesies darinya yg berbadan lebih besar (Nailul Authar 8/200) Ana pribadi lebih condong kepada pendapat Imam Asy Syaukani yaitu sama antara cicak dan tokek krn sama2 mengganggu, termasuk hewan fuwaisiq, dan menjijikan. Tafadol mau mengikuti keilmuan siapa dari dua pendapat ini. Ana pernah baca dr blog tersebut, dan tidak setuju 100% kepada si penulis yg tidak menyamakan antara tokek dan cicak. Wallohualam bishowab Regards, Lontar Aditya -Original Message- From: Ansuf ans...@yahoo.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 30 Apr 2013 22:49:23 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ? Bismillah... ana menemukan sebuah status dari seorang ikhwah di jejaring sosial facebook tentang membunuh cicak.. apakah benar pendapat ini? mohon penjelasannya... syukron jazakumullah khoir ana copy langsung dari sumbernya tanpa merubah redaksinya, afwan jika ada yang salah dari singkatan/redaksional... Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak Nabi saw bersabda, #1605;#1614;#1606;#1618; #1602;#1614;#1578;#1614;#1604;#1614; #1608;#1614;#1586;#1614;#1594;#1611;#1575; #1601;#1616;#1609; #1571;#1614;#1608;#1617;#1614;#1604;#1616; #1590;#1614;#1585;#1618;#1576;#1614;#1577;#1613; #1603;#1615;#1578;#1616;#1576;#1614;#1578;#1618; #1604;#1614;#1607;#1615; #1605;#1616;#1575;#1574;#1614;#1577;#1615; #1581;#1614;#1587;#1614;#1606;#1614;#1577;#1613; #1608;#1614;#1601;#1616;#1609; #1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1606;#1616;#1610;#1614;#1577;#1616; #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; #1608;#1614;#1601;#1616;#1609; #1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1604;#1616;#1579;#1614;#1577;#1616; #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; . Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. (Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. N (yg membunuh) pd pukulan ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya. [HR. Muslim dari abu hurairah] *bnyk yg menerjemahkan kata al-wazagh atau al-wazaghah dg cicak, baik dlm buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg benar adlh: tokek, bukan cicak. Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg al-wazagh atau al-wazaghah dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (#1587;#1575;#1605; #1571;#1576;#1585;#1589; ). N dlm sejumlah kamus arab – inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg GECKO, yg artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.* **saya cukup sering ditanya masalah ini, knp kita disuruh membunuh cicak? Saya bilang, bukan cicak, tp tokek. Trus ada yg request agar ditulis di status pesbuk**
Bls: [assunnah] OOT : Urus Akta Lahir
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh. KTP antum dimana? dalam perjalanan ke Jakarta? berarti antum punya KTP Jakarta? share: anak ane, 2 orang lahir di Medan. dan akte kelahiran ke 2 anak ane ada di Jakarta (Jakarta Barat-karena ane punya KTP Jakarta Barat) :). yang harus antum dapatkan dari tempat kelahiran anak antum di Brebes adalah SURAT BUKTI TANDA LAHIR buah hati antum. nah setiap tempat yang menyelenggarakan sarana dan prasarana melahirkan pasti mengeluarkan surat ini. nah surat asli tadi antum bawa ke tempat RT antum berdasarkan domisili KTP, lapor ke Pak RT: Pak RT, anak ane udah lahir, tolong buatin AKTE KELAHIRAN dong (karena itu persyaratan untuk membuatnya), termasuk copy KK juga (nanti ganti KK). selamat ya. semoga anaknya menjadi anak yang sholeh/a. Barakallahufikum. ada yang mau nambahin?. Faisal 0812x70 -- Dari: abu.laalik...@gmail.com abu.laalik...@gmail.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 1 Mei 2013 17:03 Judul: [assunnah] OOT : Urus Akta Lahir بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwan fillah milis Assunnah, Sesuai subyek diatas, mohon info, petunjuk dan saran untuk masalah ana. Hatta, istri ana melahirkan di Brebes hari Senin kemarin. Sesuai regulasi tentu kita akan menyegerakan diri untuk urus Akta Lahir untuk sang bayi. Ana sendiri sudah menyiapkan berkas persyaratan yg dibutuhkan. Ketika ana urus administrasi, rumah bersalin kami mengharuskan pasien/orang tua memiliki KTP Brebes. Akhir kata, kami diminta menembak KTP lokal kalau ingin segera diurus. Ketika ana jawab tidak mau, petugas menyerahkan kembali semua berkas tanpa solusi. Berdasar info dari teman pns, jarak dari kelahiran sampai pembuatan akte lebih dari 3 bulan akan kena sidang di Pengadilan Negeri dan biayanya di atas Rp 1 juta. Ana sendiri sekarang dalam perjalanan ke Jakarta, jadi belum tahu informasi dari RT setempat. Bagaimana solusi dari ikhwan fillah untuk case ana ini. Afwan kalau merepotkan, karena ana memang awam dan sampai sekarang belum dapat informasi yg jelas dan menjelaskan. جَزَاك اللهُ خَيْرًا Abu Laalikaii Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
RE: [assunnah]Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?
Afwan, saya copy dari blog ikhwan my. Menjawab Isu Cicak Tokek Legenda telah menyebut mengenai salamander berabad lamanya dan kaitannya dengan api. Ini kerana habitat salamander kebanyakannya di dalam kayu balak yang reput. Ketika ditempatkan di dalam api, salamander akan cuba melarikan diri dan kepercayaan mitos ini mengaitkan salamander berasal dari api. Ia dicatatkan di dalam Kitab Talmud, buku Aristotle (384-322 Sebelum Masihi), Pliny (23–79 Sebelum Masihi), Leonardo da Vinci (1452–1519), Holme (1688) dan lain-lain. Ini bermakna, sejak zaman Yunani hingga abad ke 16 manusia mengatakan bahawa cicak berhasil mengeluarkan api sebagaimana yang saya temui setelah mentelaah. Cicak/Tokek (lizard/gecko/salamander/الوزغ/ وَزَغَةً) Terdapat banyak jenis cicak dan para saintis juga mengklasifikasikan gecko, tokek, komodo, cicak, dinosour, Jackson's Chameleon, biawak, dhab, iguana dan lain-lain haiwan yang menyerupai cicak sebagai keluarga cicak. Di sini saya sertakan gambaran cicak sebenar. Mungkin jarang sekali kita mendengar salamander. Al-wazagh (الوزغ) ditakrifkan sebagai cicak ke dalam bahasa Melayu, berbeza dengan bahasa Inggeris, ia dimaksudkan dengan salamander (السمندرات) iaitu cicak jenis amfibia. Cicak atau di dalam bahasa Arab disebut sahliat (سحلية) dan Tokek atau di dalam bahasa Arab disebut wazaghat (وَزَغَةً) mungkin berbeza dengan salamander kerana salamander bersifat haiwan amfibia (hidup dua alam) manakala cicak adalah haiwan reptilia. Di dalam gambar tadi, petak yang saya merahkan ialah gambar cicak dan selain dari itu, ada 11 gambar salamander. Melalui mitos Yunani Purba, saya berhasil menemukan bahawa salamander iaitu haiwan di bawah ini merupakan kisah Yunani purba mengenai kaitan cicak dengan api. Haiwan di bawah ini pula bernama Salamander Api. Gambar Salamander Api dan merujuk kepada Mitos Yunani Sehingga kini masih tidak dapat dibuktikan cicak yang mana satukah yang sunat dibunuh dan mengapakah ianya sunat dibunuh? Maka di sini saya akan lanjutkan topik ini melalui kisah yang tercatat di dalam hadis bagi tujuan menyangkal dakwaan ahli murtad dengan mempersendakan hadis cicak. Saya mewakili kumpulan salafi Menjawab Isu Cicak. http://ibnnajib.blogspot.com/2012/03/menjawab-isu-cicak-tokek.html To: assunnah@yahoogroups.com From: ans...@yahoo.co.id Date: Tue, 30 Apr 2013 22:49:23 + Subject: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ? Bismillah... ana menemukan sebuah status dari seorang ikhwah di jejaring sosial facebook tentang membunuh cicak.. apakah benar pendapat ini? mohon penjelasannya... syukron jazakumullah khoir ana copy langsung dari sumbernya tanpa merubah redaksinya, afwan jika ada yang salah dari singkatan/redaksional... Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak Nabi saw bersabda, #1605;#1614;#1606;#1618; #1602;#1614;#1578;#1614;#1604;#1614; #1608;#1614;#1586;#1614;#1594;#1611;#1575; #1601;#1616;#1609; #1571;#1614;#1608;#1617;#1614;#1604;#1616; #1590;#1614;#1585;#1618;#1576;#1614;#1577;#1613; #1603;#1615;#1578;#1616;#1576;#1614;#1578;#1618; #1604;#1614;#1607;#1615; #1605;#1616;#1575;#1574;#1614;#1577;#1615; #1581;#1614;#1587;#1614;#1606;#1614;#1577;#1613; #1608;#1614;#1601;#1616;#1609; #1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1606;#1616;#1610;#1614;#1577;#1616; #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; #1608;#1614;#1601;#1616;#1609; #1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1604;#1616;#1579;#1614;#1577;#1616; #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; . Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. (Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. N (yg membunuh) pd pukulan ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya. [HR. Muslim dari abu hurairah] *bnyk yg menerjemahkan kata al-wazagh atau al-wazaghah dg cicak, baik dlm buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg benar adlh: tokek, bukan cicak. Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg al-wazagh atau al-wazaghah dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (#1587;#1575;#1605; #1571;#1576;#1585;#1589; ). N dlm sejumlah kamus arab – inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg GECKO, yg artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.* **saya cukup sering ditanya masalah ini, knp kita disuruh membunuh cicak? Saya bilang, bukan cicak, tp tokek. Trus ada yg request agar ditulis di status pesbuk**