Re: [assunnah] Mohon Info masalah ganti nama

2013-05-01 Terurut Topik Ashari Imamuddin
Wa alaykumussalaam warahmatullaahi wa barakatuhu. 

Antum bisa lihat prosedurnya di gantinama.blogspot.com. 

Semoga bisa membantu. 

Ashari
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: syahidfadhlan syahidfadh...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 01 May 2013 02:49:38 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Mohon Info masalah ganti nama

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.

Saat ini anak saya berusia 4,5 tahun dan sudah dibuatkan Akte Kelahiran. Sesuai 
saran dari beberapa Ustadz (sering mengisi kajian Salaf) maka nama anak saya 
sebaiknya diganti.
Namun untuk penggantian haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. 
Saat ini nama anak saya sudah terdaftar di Kartu Keluarga berdomisili di 
Jakarta selatan. Sedangkan sebelumnya, Akte Kelahiran tersebut dikeluarkan 
tahun 2008 di Aceh Tenggara (Kutacane).
Untuk itu, mohon saran langkah/prosedur apa yang harus kami tempuh sebelum 
Sertifikat Sekolah (Taman Kanak-kanak ) dikeluarkan dengan menyandang nama yang 
lama (belum penggantian nama).

Jazakallah khairan.
Abu Fadhlan







[assunnah] Guru mengaji di lowokwaru malang

2013-05-01 Terurut Topik andhika kameswara
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh

Mohon bantuan informasi untuk mendatangkan guru mengaji di rumah (jl.
Saxofone, lowokwaru, malang). Mohon japri saja biar tidak mengganggu.

jazakumullah khairan
Wassalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh


[assunnah] Kapankah Ada Wanita Seperti Ini Lagi ???

2013-05-01 Terurut Topik Prada Aisyah
*Kapankah Ada Wanita Seperti Ini Lagi ???*

http://www.firanda.com/index.php/artikel/status-facebook/425-kapankah-ada-wanita-seperti-ini-lagi

Ibnu 'Asaakir rahimahullah dalam kitabnya Taarikh Dimasyq menyebutkan
biografi seorang wanita yang sholehah yang sangat rajin beribadah yang
bernama ROOBI'AH BINTI ISMA'IL. Wanita ini seorang janda yang kaya raya. Ia
telah memberanikan diri untuk menawarkan dirinya untuk dinikahi kepada
seorang lelaki yang sholeh yang bernama Ahmad bin Abil Hawaari. Maka Ahmad
bin Abil Hawaari berkata :
لَيْسَ لِي هِمَّةٌ فِي النِّسَاءِ لِشُغْلِي بِحَالِي
Aku tidak punya hasrat kepada para wanita karena kesibukanku dengan
dirikau (yaitu ibadahku)
Ternyata sang wanita Robi'ah binti Isma'il juga berkata

إني لأشغل بحالي منك وما لي شهوة ولكني ورثت مالا جزيلا من زوجي فأردت أن
أنفقه على إخوانك وأعرف بك الصالحين فتكون لي طريقا إلى الله
Sungguh aku juga bahkan lebih sibuk beribadah dari dirimu, serta aku tidak
berhasrat, akan tetapi aku telah mewarisi harta yang banyak dari suamiku.
Aku ingin untuk menginfakan hartaku pada saudara-saudaramu, dan dengan
dirimu aku mengenal orang-orang yang sholeh, sehingga hal ini menjadi
jalanku menuju Allah
Ahmad bin Abil Hawaari berkata, Aku minta izin dahulu kepada guruku
Lalu Ahmad pun menyampaikan hal ini kepada Abu Sulaiman gurunya, dan sang
guru selalu melarang murid-muridnya untuk menikah dan berkata, Tidak
seorangpun dari sahabat kami yang menikah kecuali akan berubah. Namun
tatkala sang guru mendengar tentang tuturan sang wanita maka ia berkata :
تَزَوَّجْ بِهَا فَإِنَّهَا وَلِيَّةُ للهِ
Nikahilah wanita tersebut, sesungguhnya ia adalah soerang wanita wali
Allah
Lalu akhirnya Ahmad bin Abil Hawaaripun menikahi sang wanita Roobi'ah binti
Isma'il, lalu Ahmad berkata,
وتزوجت عليها ثلاث نسوة فكانت تطعمني الطيبات وتطيبني وتقول اِذْهَبْ
بِنَشَاطِكَ وَقُوَّتِكَ إِلَى أَزْوَاجِكَ
Setelah itu akupun menikahi lagi tiga orang wanita setelahnya. Dan ia
senantiasa memberi makanan yang baik kepadaku, dan memakaikan minyak wangi
kepadaku seraya berkata, Pergilah engkau dengan semangat dan kekuatanmu ke
istri-istrimu
(Tariikh Dimasyq, Karya Ibnu 'Asaakir jilid 69 hal 115-116)
Kapankah ada wanita yang seperti ini lagi…? Memberi nafkah kepada
suaminya…bahkan menghiasi suaminya untuk mendorong suaminya berangkat ke
madu-madunya yang lain??!!
Namun juga para wanita juga akan berkata, Kapankah ada seorang lelaki yang
seperti Ahmad Abul Hawaari lagi? yang sangat rajin beribadah…?, sehingga
para wanita tidak ragu untuk menawarkan dirinya??


[assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?

2013-05-01 Terurut Topik Ansuf
Bismillah...
ana menemukan sebuah status dari seorang ikhwah di jejaring sosial facebook 
tentang membunuh cicak.. apakah benar pendapat ini? mohon penjelasannya... 
syukron jazakumullah khoir
ana copy langsung dari sumbernya tanpa merubah redaksinya, afwan jika ada yang 
salah dari singkatan/redaksional...


Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak

Nabi saw bersabda, 
#1605;#1614;#1606;#1618; #1602;#1614;#1578;#1614;#1604;#1614; 
#1608;#1614;#1586;#1614;#1594;#1611;#1575; #1601;#1616;#1609; 
#1571;#1614;#1608;#1617;#1614;#1604;#1616; 
#1590;#1614;#1585;#1618;#1576;#1614;#1577;#1613; 
#1603;#1615;#1578;#1616;#1576;#1614;#1578;#1618; 
#1604;#1614;#1607;#1615; #1605;#1616;#1575;#1574;#1614;#1577;#1615; 
#1581;#1614;#1587;#1614;#1606;#1614;#1577;#1613; 
#1608;#1614;#1601;#1616;#1609; 
#1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1606;#1616;#1610;#1614;#1577;#1616;
 #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; 
#1608;#1614;#1601;#1616;#1609; 
#1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1604;#1616;#1579;#1614;#1577;#1616;
 #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; 
.
Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. 
(Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. N (yg membunuh) pd pukulan 
ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya. [HR. Muslim dari abu hurairah]

*bnyk yg menerjemahkan kata al-wazagh atau al-wazaghah dg cicak, baik dlm 
buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg 
benar adlh: tokek, bukan cicak. 
Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah 
az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg al-wazagh atau al-wazaghah 
dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (#1587;#1575;#1605; 
#1571;#1576;#1585;#1589; ). 
N dlm sejumlah kamus arab – inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg GECKO, yg 
artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.*

**saya cukup sering ditanya masalah ini, knp kita disuruh membunuh cicak? Saya 
bilang, bukan cicak, tp tokek. Trus ada yg request agar ditulis di status 
pesbuk**







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT : Guru Tajwid / Tahsin

2013-05-01 Terurut Topik angga Yuda
Assalamua'alaykum 

Ana ingin belajar ilmu tajwid / tahsin agar tidak terjadi kesalahan dalam 
membaca Al Qur'an.
Adakah di milis ini ikhwan yang mampu mengajarkan ana atau setidaknya mempunyai 
info tentang hal tersebut? (termasuk biayanya kalo ada)
Domisili ana sekitar Cimanggis, Depok (tempat kerja) atau sekitar Kramat Jati, 
Jakarta Timur (tempat tinggal).

Syukron wa Jazakumullahu khairan.

[assunnah] File - Aturanmilis.txt

2013-05-01 Terurut Topik assunnah

Email ini dikirimkan otomatis kepada setiap anggota baru
milis Assunnah dan sebulan sekali ke milis Assunnah.

---
Ketentuan Email Posting di Mailing List Assunnah:
---
1. Email yang dikirimkan ke milis Assunnah, HARUS mengikuti
ketentuan email posting di Mailing List Assunnah.
2. Bahasa yang dipergunakan di milis Assunnah adalah BAHASA
INDONESIA atau yang serupa dengannya. Penggunaan bahasa
lain, seperti Bahasa Inggris, HANYA untuk penjelasan
dan/atau kasus tertentu saja.
3. Penulisan salam pada email yang dikirimkan ke milis
Assunnah TIDAK DIPERKENANKAN mempergunakan singkatan.
Salam harus dituliskan lengkap, meskipun hanya terdiri
atas satu suku kata.
4. TIDAK DIPERKENANKAN menyingkat tulisan Subhanahu wa
Ta'ala, Shallallahu 'alaihi wa sallam dan yang
sejenisnya.
5. Alamat pengiriman email (bagian TO: dan CC:) maksimal
berisi 2 (dua) alamat email, dimana alamat email
milis Assunnah (assunnah@yahoogroups.com) yang berada
di bagian TO: nya.
6. Pengirim email HARUS menggunakan NAMA JELAS atau NAMA
KUNYAH, pada bagian ALAMAT EMAIL, FROM: atau BODY EMAIL.
7. Saat me-reply email dari milis Assunnah, silakan
menghapus bagian email yang tidak perlu, terutama
bagian footer email. Tolong jangan hanya sekedar
me-reply email.
8. Apabila me-reply email dari milis Assunnah, pada bagian
TO: dan/atau CC: terdapat alamat email pengirim asal,
email kami kategorikan sebagai email JAPRI, bukan
ditujukan ke milis Assunnah.
9. TIDAK MEMBAJAK THREAD EMAIL dengan me-reply email dari
milis Assunnah TAPI dengan ISI EMAIL dan/atau SUBJECT
EMAIL yang BERBEDA dengan isi email dan/atau subject
email sebelumnya.
10. Bagian SUBJECT EMAIL HARUS di-ISI, jangan di-kosong-kan,
saat mengirim email ke milis Assunnah.
11. TIDAK me-reply email ke milis Assunnah dengan pola one
liner (umumnya hanya dalam satu baris kalimat).
12. TIDAK mempermudah untuk menuliskan nomor HP (mobile phone
number) pribadi di dalam email (terutama untuk akhwat/
ummahat), khususnya nomor telpon Ustadz/Ulama ke milis
Assunnah, sebelum memperoleh ijin dari Ustadz/Ulama yang
bersangkutan.
13. Penulisan email yang dikirimkan ke milis Assunnah TIDAK
menggunakan pola penulisan SMS pada mobile phone. Termasuk
kategori ini adalah terlalu banyak menggunakan singkatan
didalam email yang dikirimkan ke milis Assunnah.
14. Untuk menanyakan atau memposting informasi lain, HARUS
menambahkan OOT (Out of Topics) di bagian awal SUBJECT
email, menuliskan sedikit keterangan di BODY email, dan
tidak sekedar copy-paste informasi dan/atau mem-forward
email.
15. Saat menanyakan suatu permasalahan ke milis Assunnah,
mohon membatasi paling banyak 3 (tiga) pertanyaan
per pengiriman email. Ini dimaksudkan agar subject dan
isi email dapat berkesesuaian, dan tidak memberatkan
bagi yang akan membantu memberikan jawaban.
16. Besar file attachment, maksimal 100 KB per pengiriman
email.
17. Bagi yang mengirimkan file attachment, mohon memberi
keterangan (pada bagian body email) mengenai isi file
attachment tersebut.
18. Harap memperhatikan isi FOOTER email yang dikirimkan ke
milis Assunnah.
19. Bahasa yang dipergunakan di milis agar mengindahkan
etika penulisan email, baik dari segi bahasa maupun cara
penulisan email. Tidak menggunakan bahasa gaul saat
menuliskan email karena tidak semua anggota milis Assunnah
akan dapat memahaminya.
20. TIDAK menggunakan HURUF BESAR saat penulisan email.
21. Hindarkan adanya promosi dikirim ke milis Assunnah.
Apabila ingin mempromosikan buku, silakan kirim dalam
bentuk resensi buku, agar pelanggan milis Assunnah dapat
mengetahui gambaran isi dari buku tersebut.
22. Alamat email pengirim akan kami BANNED dari keanggotaan
milis Assunnah apabila mengirimkan email SPAM ke milis
Assunnah, dimana jenis email yang kami kategorikan sebagai
email SPAM diantaranya seperti promosi MLM, arisan berantai,
penawaran website affiliasi dalam bentuk apapun, undangan
(invitation) untuk bergabung ke social networking website
(seperti Friendster, Facebook) dan sejenisnya.
23. Admin berhak untuk mendelete atau mengedit email yang masuk,
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
24. Hal-hal lain yang belum disebutkan dalam ketentuan posting,
insya Allah akan diatur kemudian (silakan konfirmasikan ke
Admin Assunnah).


--
Keterangan Teknis Mailing List Assunnah:
--
Kirim email kosong, ke alamat berikut:
- Berlangganan milis Assunnah:
  assunnah-subscr...@yahoogroups.com
  (dan reply email konfirmasi dari Yahoogroups)
- Berhenti berlangganan milis Assunnah:
  assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
  (dan reply email konfirmasi dari Yahoogroups)
- Menerima digest (satu email perhari):
  

[assunnah] Pembagian Warisan

2013-05-01 Terurut Topik firman
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ 

 Akhi fillah,ana mau tanya ttg soal bagi warisan sbb :
Ibu meninggal  memiliki harta warisan misal sbs: 100 jt. Ayah sdh meninggal, 
anak laki-laki 3,anak prp 3

Pertanyaannya : Berapa Masing-Masing Bagian Anak-anaknya ? 

شُكْرًا  جَزَاك اللهُ خَيْرً
ا
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ 
dari : iman-ps.minggu 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] OOT : Guru Tajwid / Tahsin

2013-05-01 Terurut Topik Zulkifli bin Muhammad
Wa'alaykumussalam

Ada kajian tajwid di Masjid Imam Asy Syafii depok pesona alam

Anta kontek aj ke Pak Bahtiar di 087888338217

Barakallahufik

Zulkifli bin Muhammad

angga Yuda yuda_mos...@yahoo.com wrote:

  

Assalamua'alaykum 


Ana ingin belajar ilmu tajwid / tahsin agar tidak terjadi kesalahan dalam 
membaca Al Qur'an.

Adakah di milis ini ikhwan yang mampu mengajarkan ana atau setidaknya 
mempunyai info tentang hal tersebut? (termasuk biayanya kalo ada)

Domisili ana sekitar Cimanggis, Depok (tempat kerja) atau sekitar Kramat Jati, 
Jakarta Timur (tempat tinggal).


Syukron wa Jazakumullahu khairan.



Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages 
in this topic (1) 

Recent Activity: New Members 23 



[assunnah] Meninggalkan Mengerjakan Larangan Dalam Ibadah

2013-05-01 Terurut Topik Prada Aisyah
*Kaidah Kedua Puluh Tujuh : Meninggalkan Perintah Dan Mengerjakan Larangan
Dalam Ibadah
*

http://almanhaj.or.id/content/3598/slash/0/kaidah-ke-27-meninggalkan-perintah-dan-mengerjakan-larangan-dalam-ibadah/


مَنْ تَرَكَ الْمَأْمُوْرَ جَهْلاً أَوْ نِسْيَانًا لَمْ تَبْرَأْ ذِمَّتُهُ
إِلاَّ بِفِعْلِهِ, وَمَنْ فَعَلَ الْمَحْظُوْرَ وَهُوَ مَعْذُوْرٌ بِجَهْلٍ
أَوْ نِسْيَانٍ بَرِئَتْ ذِمَّتُهُ وَتَمَّتْ عِبَادَتُهُ

Barangsiapa meninggalkan sesuatu perintah karena tidak tahu atau lupa maka
ia masih tetap mempunyai tanggungan untuk mengerjakannya. Dan barangsiapa
mengerjakan sesuatu yang dilarang karena tidak tahu atau karena lupa maka
ia telah lepas dari tanggungan dan ibadah yang ia lakukan telah sempurna



Kaidah ini menjelaskan perbedaan hukum antara meninggalkan perintah dan
mengerjakan larangan dalam ibadah ataupun masalah lain. Apabila seseorang
meninggalkan suatu yang diperintahkan karena jahil (belum tahu hukumnya)
atau karena lupa, maka ia tetap masih mempunyai tanggungan untuk
mengerjakan perkara yang diperintahkan tersebut. Adapun yang mengerjakan
perkara yang dilarang karena udzur, yaitu belum tahu hukumnya atau lupa,
maka ia dimaafkan dan tidak ada kewajiban yang harus ditanggung.[1]

Dalil yang mendasari kaidah ini di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhâri dan Muslim :

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا
إِلاَّ ذَلِكَ

Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya
apabila ia ingat, tidak ada kaffarah atasnya kecuali mengerjakan shalat
tersebut. [2]

Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan
bahwa barangsiapa yang lupa tidak mengerjakan shalat karena lupa, maka ia
masih tetap mempunyai kewajiban untuk mengerjakannya, karena shalat, satu
perintah sehinggga tidak gugur karena lupa.[3]

Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ
فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Barangsiapa yang lupa dirinya sedang puasa lalu dia makan atau minum maka
hendaklah ia menyempurnakan puasanya sesungguhnya ia telah diberi makan dan
minum oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.[4]

Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa
makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.[5] Karena makan dan
minum saat berpuasa termasuk larangan, sehingga ketika ada yang
mengerjakannya karena lupa maka itu tidak mengakibatkan puasanya batal.[6]

Di antara penerapan dan implementasi kaidah yang mulia ini dapat diketahui
dari contoh-contoh kasus berikut:

1. Apabila seseorang shalat dalam keadaan berhadats karena lupa atau belum
tahu hukumnya maka ia harus mengulangi shalatnya. Karena shalat dalam
keadaan suci, termasuk perkara yang diperintahkan. Maka ketika itu
ditinggalkan karena lupa atau tidak tahu hukum maka ia tetap mempunyai
tanggungan untuk mengerjakannya.[7]

2. Seseorang yang shalat, ia tidak tahu ada najis di badannya atau di
bajunya dan ia baru mengetahuinya setelah selesai shalat, maka shalatnya
tetap sah dan tidak wajib mengulangi shalat. Karena keberadaan najis
termasuk dalam kategori sesuatu yang dilarang. Maka ketika itu terjadi
karena tidak tahu atau lupa maka itu tidak mempengaruhi keabsahan
shalat.[8]

3. Apabila seseorang shalat dan meninggalkan salah satu rukun, karena lupa
atau tidak tahu, maka ia masih mempunyai kewajiban mengerjakan rukun yang
ia tinggalkan itu. Karena menyempurnakan rukun shalat masuk dalam kategori
perkara yang diperintahkan.

4. Apabila seseorang dalam keadaan suci dari hadats kemudian ia makan
daging onta[9] dan ia tidak tahu bahwa daging itu adalah daging onta.
Setelah itu ia langsung melaksanakan shalat tanpa berwudhu lagi. Maka ia
harus mengulangi shalatnya karena ia shalat dalam keadaan suci termasuk
perkara yang diperintahkan.[10]

Barangsiapa lupa berniat pada malam hari untuk puasa wajib maka puasanya
tidak sah. Karena berniat termasuk dalam kategori perkara yang
diperintahkan, maka ketika ditinggalkan karena lupa, atau tidak tahu hukum,
ia tetap harus mengulangi puasanya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam , yang artinya, Barangsiapa tidak berniat sebelum terbit
fajar (untuk puasa wajib) maka tidak ada puasa baginya. [11]

5. Apabila seseorang melaksanakan ibadah haji dan ia meninggalkan salah
satu dari perkara wajib dalam ibadah haji, misalnya tidak bermalam di
Muzdalifah, atau tidak melaksanakan thawaf wada’ karena lupa atau belum
tahu hukum maka ia wajib membayar dam.[12] Karena menyempurnakan
kewajiban-kewajiban dalam haji termasuk perkara yang diperintahkan. Maka
ketika ada yang meninggalkannya karena lupa atau tidak tahu, ia masih
mempunyai tanggungan berkaitan dengan itu. Dalam hal ini dengan membayar
dam sebagai pengganti ibadah yang ia tinggalkan tersebut.

6. Apabila seseorang dalam keadaan ihram[13] dalam ibadah haji atau umrah,
kemudian ia melanggar salah satu larangan ketika 

[assunnah] OOT : Urus Akta Lahir

2013-05-01 Terurut Topik abu . laalikaii
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ 

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Ikhwan fillah milis Assunnah,

Sesuai subyek diatas, mohon info, petunjuk dan saran untuk masalah ana.
Hatta, istri ana melahirkan di Brebes hari Senin kemarin. Sesuai regulasi tentu 
kita akan menyegerakan diri untuk urus Akta Lahir untuk sang bayi. Ana sendiri 
sudah menyiapkan berkas persyaratan yg dibutuhkan. Ketika ana urus 
administrasi, rumah bersalin kami mengharuskan pasien/orang tua memiliki KTP 
Brebes. Akhir kata, kami diminta menembak KTP lokal kalau ingin segera diurus.
Ketika ana jawab tidak mau, petugas menyerahkan kembali semua berkas tanpa 
solusi.

Berdasar info dari teman pns, jarak dari kelahiran sampai pembuatan akte lebih 
dari 3 bulan akan kena sidang di Pengadilan Negeri dan biayanya di atas Rp 1 
juta.
Ana sendiri sekarang dalam perjalanan ke Jakarta, jadi belum tahu informasi 
dari RT setempat.

Bagaimana solusi dari ikhwan fillah untuk case ana ini. Afwan kalau merepotkan, 
karena ana memang awam dan sampai sekarang belum dapat informasi yg jelas dan 
menjelaskan.

​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 

Abu Laalikaii

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Biji Pala ?

2013-05-01 Terurut Topik ika_ks
بسم الله الرجمن الرحيم 
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ikhwahufillah mohon penjelasan mengenai buah pala dan biji pala.
Ana pernah baca kalau buah dan biji pala haram karena mengandung alkohol. Tp 
ana jg pernah baca buku pengobatan nabawia yang menggunakan biji pala utk salah 
satu bahan obatnya.
apakah penggunaan biji pala sbg bahan obat boleh disamakan dgn penggunaannya 
utk bumbu masak?

شكرا ​جَزَاك اللهُ خَيْرًا 
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه  
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?

2013-05-01 Terurut Topik Noviar Sarsono
Bismillaah.

Kalau yang ana baca di websitenya Al Akh Abul Jauzaa', wazagh tidak sama dengan 
cecak rumah atau tokek. Wallaahu a'lam.
Mungkin ikhwah yang lain bisa menambahkan?

Berikut kutipannya:


Catatan : Ada dua hal penting yang perlu ditekankan di sini :
a.Apakah wazagh sama dengan cecak rumah atau tokek ?. Jawabnya tidak, 
karena jenisnya beda. Cecak nama latinnya adalah Cosymbotus platyurus. Ia 
bertemu dengan wazagh pada tingkat Famili (Gekkonidae). Begitu juga dengan 
tokek (Gekko sp.).
b.Apakah perintah membunuh wazagh bisa diqiyaskan dengan perintah membunuh 
cecak atau tokek ?. Wallaahu a’lam – mungkin ada rekan yang dapat membantu.

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2011/08/mengenal-beberapa-hewan-dan-tumbuhan.html





 From: Ansuf ans...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, 1 May 2013, 5:49
Subject: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?



 
Bismillah...
ana menemukan sebuah status dari seorang ikhwah di jejaring sosial facebook 
tentang membunuh cicak.. apakah benar pendapat ini? mohon penjelasannya... 
syukron jazakumullah khoir
ana copy langsung dari sumbernya tanpa merubah redaksinya, afwan jika ada yang 
salah dari singkatan/redaksional...

Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak

Nabi saw bersabda,
#1605;#1614;#1606;#1618; #1602;#1614;#1578;#1614;#1604;#1614; 
#1608;#1614;#1586;#1614;#1594;#1611;#1575; #1601;#1616;#1609; 
#1571;#1614;#1608;#1617;#1614;#1604;#1616; 
#1590;#1614;#1585;#1618;#1576;#1614;#1577;#1613; 
#1603;#1615;#1578;#1616;#1576;#1614;#1578;#1618; 
#1604;#1614;#1607;#1615; #1605;#1616;#1575;#1574;#1614;#1577;#1615; 
#1581;#1614;#1587;#1614;#1606;#1614;#1577;#1613; 
#1608;#1614;#1601;#1616;#1609; 
#1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1606;#1616;#1610;#1614;#1577;#1616;
 #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; 
#1608;#1614;#1601;#1616;#1609; 
#1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1604;#1616;#1579;#1614;#1577;#1616;
 #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; 
.
Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. 
(Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. N (yg membunuh) pd pukulan 
ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya. [HR. Muslim dari abu hurairah]

*bnyk yg menerjemahkan kata al-wazagh atau al-wazaghah dg cicak, baik dlm 
buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg 
benar adlh: tokek, bukan cicak.
Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah 
az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg al-wazagh atau al-wazaghah 
dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (#1587;#1575;#1605; 
#1571;#1576;#1585;#1589; ).
N dlm sejumlah kamus arab – inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg GECKO, yg 
artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.*

**saya cukup sering ditanya masalah ini, knp kita disuruh membunuh cicak? Saya 
bilang, bukan cicak, tp tokek. Trus ada yg request agar ditulis di status 
pesbuk**


 

Re: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?

2013-05-01 Terurut Topik Lontar Abu Nawra
Sama saja, tokek dan cicak sama2 yg dimaksud dalam hadits2 yg menyebutkan ttg 
hal tsb. Ini yang dikatakan Imam Asy Syaukani Rahimahullah, dimana beliau 
berkata: Cicak itu termasuk binatang melata yang mengganggu manusia, dan tokek 
adalah salah satu spesies darinya yg berbadan lebih besar (Nailul Authar 8/200)

Ana pribadi lebih condong kepada pendapat Imam Asy Syaukani yaitu  sama antara 
cicak dan tokek krn sama2 mengganggu, termasuk hewan fuwaisiq, dan menjijikan. 
Tafadol mau mengikuti keilmuan siapa dari dua pendapat ini. Ana pernah baca dr 
blog tersebut, dan tidak setuju 100% kepada si penulis yg tidak menyamakan 
antara tokek dan cicak. 

Wallohualam bishowab

Regards,
Lontar Aditya

-Original Message-
From: Ansuf ans...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 30 Apr 2013 22:49:23 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?

Bismillah...
ana menemukan sebuah status dari seorang ikhwah di jejaring sosial facebook 
tentang membunuh cicak.. apakah benar pendapat ini? mohon penjelasannya... 
syukron jazakumullah khoir
ana copy langsung dari sumbernya tanpa merubah redaksinya, afwan jika ada yang 
salah dari singkatan/redaksional...


Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak

Nabi saw bersabda,
#1605;#1614;#1606;#1618; #1602;#1614;#1578;#1614;#1604;#1614; 
#1608;#1614;#1586;#1614;#1594;#1611;#1575; #1601;#1616;#1609; 
#1571;#1614;#1608;#1617;#1614;#1604;#1616; 
#1590;#1614;#1585;#1618;#1576;#1614;#1577;#1613; 
#1603;#1615;#1578;#1616;#1576;#1614;#1578;#1618; 
#1604;#1614;#1607;#1615; #1605;#1616;#1575;#1574;#1614;#1577;#1615; 
#1581;#1614;#1587;#1614;#1606;#1614;#1577;#1613; 
#1608;#1614;#1601;#1616;#1609; 
#1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1606;#1616;#1610;#1614;#1577;#1616;
 #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; 
#1608;#1614;#1601;#1616;#1609; 
#1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1604;#1616;#1579;#1614;#1577;#1616;
 #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; 
.
Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. 
(Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. N (yg membunuh) pd pukulan 
ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya. [HR. Muslim dari abu hurairah]

*bnyk yg menerjemahkan kata al-wazagh atau al-wazaghah dg cicak, baik dlm 
buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg 
benar adlh: tokek, bukan cicak.
Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah 
az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg al-wazagh atau al-wazaghah 
dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (#1587;#1575;#1605; 
#1571;#1576;#1585;#1589; ).
N dlm sejumlah kamus arab – inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg GECKO, yg 
artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.*

**saya cukup sering ditanya masalah ini, knp kita disuruh membunuh cicak? Saya 
bilang, bukan cicak, tp tokek. Trus ada yg request agar ditulis di status 
pesbuk**






Bls: [assunnah] OOT : Urus Akta Lahir

2013-05-01 Terurut Topik faisal rakhman
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

KTP antum dimana? dalam perjalanan ke Jakarta? berarti antum punya KTP Jakarta?

share:
anak ane, 2 orang lahir di Medan. dan akte kelahiran ke 2 anak ane ada di 
Jakarta (Jakarta Barat-karena ane punya KTP Jakarta Barat) :).
yang harus antum dapatkan dari tempat kelahiran anak antum di Brebes adalah 
SURAT BUKTI TANDA LAHIR buah hati antum. nah setiap tempat yang 
menyelenggarakan sarana dan prasarana melahirkan pasti mengeluarkan surat ini.
nah surat asli tadi antum bawa ke tempat RT antum berdasarkan domisili KTP, 
lapor ke Pak RT: Pak RT, anak ane udah lahir, tolong buatin AKTE KELAHIRAN dong 
(karena itu persyaratan untuk membuatnya), termasuk copy KK juga (nanti ganti 
KK).

selamat ya. semoga anaknya menjadi anak yang sholeh/a.
Barakallahufikum.

ada yang mau nambahin?.


 
Faisal 
0812x70
--



 Dari: abu.laalik...@gmail.com abu.laalik...@gmail.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 1 Mei 2013 17:03
Judul: [assunnah] OOT : Urus Akta Lahir



 
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ikhwan fillah milis Assunnah,

Sesuai subyek diatas, mohon info, petunjuk dan saran untuk masalah ana.
Hatta, istri ana melahirkan di Brebes hari Senin kemarin. Sesuai regulasi tentu 
kita akan menyegerakan diri untuk urus Akta Lahir untuk sang bayi. Ana sendiri 
sudah menyiapkan berkas persyaratan yg dibutuhkan. Ketika ana urus 
administrasi, rumah bersalin kami mengharuskan pasien/orang tua memiliki KTP 
Brebes. Akhir kata, kami diminta menembak KTP lokal kalau ingin segera diurus.
Ketika ana jawab tidak mau, petugas menyerahkan kembali semua berkas tanpa 
solusi.

Berdasar info dari teman pns, jarak dari kelahiran sampai pembuatan akte lebih 
dari 3 bulan akan kena sidang di Pengadilan Negeri dan biayanya di atas Rp 1 
juta.
Ana sendiri sekarang dalam perjalanan ke Jakarta, jadi belum tahu informasi 
dari RT setempat.

Bagaimana solusi dari ikhwan fillah untuk case ana ini. Afwan kalau merepotkan, 
karena ana memang awam dan sampai sekarang belum dapat informasi yg jelas dan 
menjelaskan.

​جَزَاك اللهُ خَيْرًا

Abu Laalikaii

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
 

RE: [assunnah]Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?

2013-05-01 Terurut Topik Fauzah Bt Muchasan
Afwan, saya copy dari blog ikhwan my.
Menjawab Isu Cicak Tokek 






Legenda telah menyebut mengenai salamander berabad lamanya dan kaitannya dengan 
api. Ini kerana habitat salamander kebanyakannya di dalam kayu balak yang 
reput. Ketika ditempatkan di dalam api, salamander akan cuba melarikan diri dan 
kepercayaan mitos ini mengaitkan salamander berasal dari api. Ia dicatatkan di 
dalam Kitab Talmud, buku Aristotle (384-322 Sebelum Masihi), Pliny (23–79 
Sebelum Masihi), Leonardo da Vinci (1452–1519), Holme (1688) dan lain-lain. Ini 
bermakna, sejak zaman Yunani hingga abad ke 16 manusia mengatakan bahawa cicak 
berhasil mengeluarkan api sebagaimana yang saya temui setelah mentelaah.



Cicak/Tokek (lizard/gecko/salamander/الوزغ/ وَزَغَةً)
Terdapat banyak jenis cicak dan para saintis juga mengklasifikasikan gecko, 
tokek, komodo, cicak, dinosour, Jackson's Chameleon, biawak, dhab, iguana dan 
lain-lain haiwan yang menyerupai cicak sebagai keluarga cicak. Di sini saya 
sertakan gambaran cicak sebenar. 



Mungkin jarang sekali kita mendengar salamander. Al-wazagh (الوزغ) ditakrifkan 
sebagai cicak ke dalam bahasa Melayu, berbeza dengan bahasa Inggeris, ia 
dimaksudkan dengan salamander (السمندرات) iaitu cicak jenis amfibia. Cicak atau 
di dalam bahasa Arab disebut sahliat (سحلية) dan Tokek atau di dalam bahasa 
Arab disebut wazaghat (وَزَغَةً) mungkin berbeza dengan salamander kerana 
salamander bersifat haiwan amfibia (hidup dua alam) manakala cicak adalah 
haiwan reptilia. Di dalam gambar tadi, petak yang saya merahkan ialah gambar 
cicak dan selain dari itu, ada 11 gambar salamander.


Melalui mitos Yunani Purba, saya berhasil menemukan bahawa salamander iaitu 
haiwan di bawah ini merupakan kisah Yunani purba mengenai kaitan cicak dengan 
api. Haiwan di bawah ini pula bernama Salamander Api.


Gambar Salamander Api dan merujuk kepada Mitos Yunani


Sehingga kini masih tidak dapat dibuktikan cicak yang mana satukah yang sunat 
dibunuh dan mengapakah ianya sunat dibunuh? Maka di sini saya akan lanjutkan 
topik ini melalui kisah yang tercatat di dalam hadis bagi tujuan menyangkal 
dakwaan ahli murtad dengan mempersendakan hadis cicak. Saya mewakili kumpulan 
salafi Menjawab Isu Cicak.
http://ibnnajib.blogspot.com/2012/03/menjawab-isu-cicak-tokek.html
 



To: assunnah@yahoogroups.com
From: ans...@yahoo.co.id
Date: Tue, 30 Apr 2013 22:49:23 +
Subject: [assunnah] Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak ?

  



Bismillah...
ana menemukan sebuah status dari seorang ikhwah di jejaring sosial facebook 
tentang membunuh cicak.. apakah benar pendapat ini? mohon penjelasannya... 
syukron jazakumullah khoir
ana copy langsung dari sumbernya tanpa merubah redaksinya, afwan jika ada yang 
salah dari singkatan/redaksional...

Yang Disuruh dibunuh adalah tokek, bukan cicak

Nabi saw bersabda, 
#1605;#1614;#1606;#1618; #1602;#1614;#1578;#1614;#1604;#1614; 
#1608;#1614;#1586;#1614;#1594;#1611;#1575; #1601;#1616;#1609; 
#1571;#1614;#1608;#1617;#1614;#1604;#1616; 
#1590;#1614;#1585;#1618;#1576;#1614;#1577;#1613; 
#1603;#1615;#1578;#1616;#1576;#1614;#1578;#1618; 
#1604;#1614;#1607;#1615; #1605;#1616;#1575;#1574;#1614;#1577;#1615; 
#1581;#1614;#1587;#1614;#1606;#1614;#1577;#1613; 
#1608;#1614;#1601;#1616;#1609; 
#1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1606;#1616;#1610;#1614;#1577;#1616;
 #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; 
#1608;#1614;#1601;#1616;#1609; 
#1575;#1604;#1579;#1617;#1614;#1575;#1604;#1616;#1579;#1614;#1577;#1616;
 #1583;#1615;#1608;#1606;#1614; #1584;#1614;#1604;#1616;#1603;#1614; 
.
Barangsiapa membunuh TOKEK dg sekali pukul, dia mndptkn 100 kebaikan. 
(Membunuh) pd pukulan kedua, pahalanya di bawah itu. N (yg membunuh) pd pukulan 
ketiga, lbh sdkt lagi pahalanya. [HR. Muslim dari abu hurairah]

*bnyk yg menerjemahkan kata al-wazagh atau al-wazaghah dg cicak, baik dlm 
buku2 trjmhn maupun situs2 keislaman/ tanya jawab oleh para ustadz. Pdhl yg 
benar adlh: tokek, bukan cicak. 
Imam an-nawawi, al-hafizh ibnu hajar, ibnul atsir, al-munawi, DR. Wahbah 
az-zuhaili, dll. mengatakan bahwa yg dimaksud dg al-wazagh atau al-wazaghah 
dlm hadits2 ttg hal ini, adlh SAAM ABROSH (#1587;#1575;#1605; 
#1571;#1576;#1585;#1589; ). 
N dlm sejumlah kamus arab – inggris, kata SAAM ABROSH, ditrjmkn dg GECKO, yg 
artinya TOKEK. Bukan cicak. Wallahu a'lam.*

**saya cukup sering ditanya masalah ini, knp kita disuruh membunuh cicak? Saya 
bilang, bukan cicak, tp tokek. Trus ada yg request agar ditulis di status 
pesbuk**