[assunnah] Hadirilah di kampung Muslim, 16 - 23 Juni Cirebon

2013-06-14 Terurut Topik thariq ainul
Bismillah
Assalammualaikum
Untuk Warga Cirebon dan Sekitarnya Hadirilah Kajian Ilmiah Islam dengan Tema
Takwa jalan menuju sukses
Bersama Al Ustadz Kholid Syamhudi,Lc
... Hari=Minggu,16 Juni 2013
Waktu= Pukul 08.30 Wib S.d Pukul 11.45 Wib
Tempat=Ponpes As Sunnah Cirebon

Alamat: Ponpes Assunnah Cirebon, Jl. Kalitanjung No. 52B Kel. Karyamulya Kec. 
Kesambi Kota Cirebon

Telepon: 0231-488728
SMS Center: 0811202068 - 08888943
Informasi Mobile: 087729900923
http://www.radioassunnah.com/

Acara ini gratis untuk umum dan Insyaallah akan dihadiri bapak
walikota,muspida dan muspika





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Apakah khutbah Jum'at harus bahasa Arab?

2013-06-14 Terurut Topik teguh . setyo
Asalamu'alaikum

Ada yang pernah menasehati, khutbah jum'at harus memakai bahasa arab, karena 
khutbah termasuk rangkaian shalat Jum'at. Bagaimana pak ustadz? 

Teguh Setyo



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Warisan

2013-06-14 Terurut Topik Zulkarnaen Latif
Untuk Isteri :1/8 Bagian
  Anak laki-laki :2/3 bagian
  Anak Peempuan  :1/2 Bagian

Bapak/Ibu tinggal mengghitung nilai Rumah dan tanah berapa harga dipasar
selanjutnya bapak tinggal membagi kepada seluruh anggota keluarga dan 
seandainya harta yang telah dibagikan masih berlebih bisa juga diberikan kepada 
cucu-cunya.
perhitungan ini sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadish dan tidak ada musyawarah 
lagi.

demikian saya ucapkan terima kasih.






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya hukum Jual Beli

2013-06-14 Terurut Topik Hadi Eko Prayitno
Assalamu'alikum
 
1. Ana mau tanya mengenai hukum jual beli jika ada lelang barang terus ana 
menawarkan barang tersebut ke orang lain Jika orang tersebut setuju dengan 
harga yang ana tawarkan (tentunya ada penambahan harga) apakah ini 
diperbolehkan...?? sedangkan barang tidak ditangan ana ?? jika orang tersebut 
membayar baru ana belikan barangnya ke tempat yang melelang.
 
2. klo dari penawaran orang tersebut setuju dengan harga yang disepakati ana 
beli dulu barangnnya (dengan uang ana) dan barang ditangan ana lalu diserahkan 
dan dibayar oleh orang tersebut, apakah ini dibolehkan ..??
 
jazakallahu khair..

[assunnah] Info Kajian di DURI - RIAU

2013-06-14 Terurut Topik Putra, Iriandi (ECM - RIAU)
Bismillah..
Hadirilah...
Kajian ilmiah Islam, yang insyaAllah akhir pekan ini:
PEMATERI : USTADZ ADE AGUSTIAN Lc (Alumni Universitas Al-Azhar - Mesir), dari 
Pekanbaru.
TEMPAT : MESJID AL IJTIHAD
ALAMAT : JALAN AKASIA - HANGTUAH
Dengan Jadwal sbb:
1. SABTU, 15 Juni 2013, ba`da maghrib s/d ba`da isya (materi dan tanya jawab).
Tema : Petunjuk Nabi Menyambut Bulan Ramadhan

2. AHAD, 16 Juni 2013, ba`da subuh s/d selesai.
  Tema : Lanjutan kajian malam
3. AHAD, 16 Juni 2013, Jam 09.45 - waktu Dzuhur.
   Tema : Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (Pengarang : Ust. Yazid Abdul Qadir 
Jawas)
Sebarkanlah informasi ini kepada teman, tetangga dan saudara antum  ajaklah 
mereka untuk menghadiri majelis ilmu ini. Semoga menjadi bagian dari amal 
dakwah dan Allah Azza wa Jalla membalasnya dengan pahala yang berlimpah.
Barrakallahu Fiikum.

Wassalam,


*** WORLEYPARSONS GROUP NOTICE ***
This email is confidential.  If you are not the intended recipient, you must 
not disclose  or  use the  information contained in it.
If you have received this email in error,  please notify us immediately by 
return email and delete the email and any attachments. 
Any personal views or opinions expressed by the writer may not 
necessarily reflect the views or opinions of any company in the WorleyParsons 
Group of Companies.



[assunnah] Re: Tanya pembagian warisan

2013-06-14 Terurut Topik Susilo Abu haya
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...

Alhamdulillah. email saya sudah dibalas. pertama, saya mengucapkan terima kasih 
telah di bantu semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.
kedua saya mohon maaf, ada koreksi tentang jumlah anak perempuannya adalah 4 
bukan 2 seperti yang tertulis di dalam email balasan. mohon dikoreksi kembali 
dan dihitung kembali. agar perhitungannya menjadi benar

saya tunggu jawabannya, terima kasih !
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Re: [assunnah] Re: Tanya pembagian warisan

2013-06-14 Terurut Topik teguh . setyo
Menurut yang saya pahami, Bagian istri: 1/8, anak ada 11, terdiri 7 laki laki, 
4 perempuan. Bagian laki-laki 2 kali bagian perempuan. Jatah istri jadinya 
18/144, masing2 anak laki2 14/144, anak perempuan 7/144, mohon koreksi
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Susilo Abu haya susiloabuh...@yahoo.co.id
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 14 Jun 2013 15:19:22 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: Tanya pembagian warisan

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...

Alhamdulillah. email saya sudah dibalas. pertama, saya mengucapkan terima kasih 
telah di bantu semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.
kedua saya mohon maaf, ada koreksi tentang jumlah anak perempuannya adalah 4 
bukan 2 seperti yang tertulis di dalam email balasan. mohon dikoreksi kembali 
dan dihitung kembali. agar perhitungannya menjadi benar

saya tunggu jawabannya, terima kasih !
wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.


Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan

2013-06-14 Terurut Topik Yovi Devitra
Wa'alaikum Salam,

Ana coba bantu ya, 

Hitungan untuk  rumah, 12 ubin

Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4

Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin

Sisa = 10.5 ubin

Asal Masalah = (7x2)+4 = 18

Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 8.17)
Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33)

(8.17 + 2.33 = 10.50)


Hitungan untuk kebun, 40 ubin



Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4

Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin

Sisa = 35 ubin

Asal Masalah = (7x2)+4 = 18

Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22)
Bagian anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78)

(27.22 + 7.78 = 35)


Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan 
ditanyakan kepada yang lebih faham

Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :)


Barakallahu fiik


 From: Susilo Abu haya susiloabuh...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM
Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan
 


  
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin. 
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...



 

RE: [assunnah]Tanya pembagian warisan

2013-06-14 Terurut Topik Fauzah Bt Muchasan
Pembahasan masalah waris, silakan baca :
WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/
PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/
WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : 
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/
ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : 
http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/
RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : 
http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/

To: assunnah@yahoogroups.com
From: yovi_devi...@yahoo.com
Date: Fri, 14 Jun 2013 03:12:22 -0700
Subject: Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan
















 



  



  
  
  
Wa'alaikum Salam,
Ana coba bantu ya, 
Hitungan untuk  rumah, 12 ubin
Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4
Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin
Sisa = 10.5 ubin
Asal Masalah = (7x2)+4 = 18
Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK =
 8.17)Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33)
(8.17 + 2.33 = 10.50)

Hitungan untuk kebun, 40 ubin


Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4
Bagian istri 1/8
 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin
Sisa = 35 ubin
Asal Masalah = (7x2)+4 = 18
Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22)Bagian 
anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78)
(27.22 + 7.78 = 35)

Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan 
ditanyakan kepada yang lebih faham
Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :)

Barakallahu fiikFrom: Susilo Abu haya susiloabuh...@yahoo.co.id
 To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com 
 Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM
 Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan
   















 




  
  
  Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin. 
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...





 














 









  

[assunnah] Waris : Ashabah, Hajb Dan Hirman

2013-06-14 Terurut Topik Rushertanto Suroso
Bismillahirrahmanir rahiim
Assalammu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

ASHABAH

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
http://almanhaj.or.id/content/966/slash/0/ashabah-hajb-dan-hirman/

Definisi ‘Ashabah [1] 
‘Ashabah ( اَلْعَصَبَةُ ) adalah bentuk jamak dari ‘aashib ( عَاصِبٌ ) seperti 
kata thaalib ( طَالِبٌ ) dan thalabah ( طَلَبَةٌ ), mereka adalah keturunan 
laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah.

Dan yang dimaksud di sini adalah orang yang diberikan kepadanya sisa (tarikah) 
setelah para ash-haabul furudh (pemilik bagian pasti) mengambil 
bagian-bagiannya, apabila tidak tersisa sedikit pun dari mereka, maka mereka 
(‘ashabah) tidak mengambil bagian sedikit pun kecuali jika yang mendapatkan 
‘ashabah adalah anak laki-laki (ibn) karena sesungguhnya ia tidak terhalang 
dalam keadaan apa pun.

‘Ashabah juga berarti orang-orang yang berhak mendapatkan seluruh tarikah 
apabila tidak ada seorang pun dari ash-haabul furudh.

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ.

“Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki 
yang paling dekat.” [2]

Allah ta’ala berfirman:

وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ

“... Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara 
perempuan), jika ia tidak mempunyai anak...” [An-Nisaa': 176]

(Dalam ayat ini) Allah telah memberikan seluruh warisan kepada saudara 
laki-laki ketika ia sendirian, dan ‘ashabah yang lain diqiyaskan kepadanya.

Macam-Macam ‘Ashabah [3] 
‘Ashabah terbagi menjadi dua macam; (1) ‘ashabah nasabiyah dan (2) ‘ashabah 
sababiyah.

‘Ashabah sababiyah adalah ‘ashabah yang disebabkan karena membebaskan budak, 
sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

اَلْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ.

“Hak wala’ adalah milik orang yang memerdekakan budaknya.” [4]

Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :

اَلْوَلاَءُ لَحْمُةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ.

“Wala’ adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab.” [5]

Seorang budak yang dimerdekakan tidak dapat mewarisi kecuali jika ‘ashabah dari 
nasab (keturunan) tidak ada, dan tidak ada bedanya apakah yang memerdekakan 
laki-laki ataupun perempuan.

Dari ‘Abdullah bin Syadad dari Bintu Hamzah, ia berkata, 

مَاتَ مَوْلاَيَ وَتَرَكَ ابْنَةً فَقَسَمَ رَسُوْلُ اللَّهِ j مَالَهُ بَيْنِي 
وَبَيْنَ ابْنَتِهِ فَجَعَلَ لِي النِّصْفَ وَلَهَا النِّصْفَ.

“Budakku meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang anak perempuan, maka 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membagi hartanya antara diriku dan 
anak perempuannya, beliau memberikan seperdua untukku dan seperdua lagi 
untuknya.” [6] 

Adapun ‘ashabah nasabiyah ada tiga golongan;
1. ‘Ashabah bi nafsih, mereka adalah ahli waris laki-laki, kecuali az-zauj 
(suami) dan waladul umm (anak laki-laki seibu).

2. ‘Ashabah bi ghairihi, mereka adalah anak-anak perempuan dan cucu-cucu 
perempuan dari anak laki-laki, serta saudara-saudara perempuan sekandung dan 
saudara-saudara perempuan seayah, maka setiap orang dari mereka mendapatkan 
‘ashabah bersama saudara laki-lakinya, ia mendapatkan setengah bagian laki-laki.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ 
الْأُنثَيَيْنِ ۗ

“... Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki 
dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang 
saudara perempuan…” [An-Nisaa': 176]

3. ‘Ashabah ma’al ghair, mereka adalah saudara-saudara perempuan bersama 
anak-anak perempuan.

Sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud:[7] 

وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ.

“Maka sisanya adalah bagian saudara perempuan.”


HAJB DAN HIRMAN [8]

Definisi Hajb dan Hirman
Al-hajb ( اَلْحَجْبُ ) secara bahasa berarti al-man’u (اَلْمَنْعُ , terhalang). 
Yang dimaksud di sini adalah terhalangnya orang tertentu dari seluruh bagian 
warisannya atau sebagiannya saja karena adanya orang lain.

Adapun al-hirman yang dimaksud di sini adalah terhalangnya seseorang tertentu 
dari bagian warisannya disebabkan adanya maani’ (penghalang) dari mawani’ul 
irtsi (penghalang-penghalang warisan) seperti pembunuhan dan 
penghalang-penghalang yang lainnya.

Macam-Macam Hajb
Hajb ada dua macam; (1) hajb nuqshan dan (2) hajb hirman.
Hajb nuqshan adalah berkurangnya (bagian) warisan salah seorang ahli waris 
karena adanya ahli waris yang lain, dan ini terjadi pada lima orang:

1. Suami terhalang dari setengah harta warisan menjadi seper-empat, tatkala ada 
anak.

2. Isteri terhalang dari menerima seperempat harta warisan menjadi seperdelapan 
ketika ada anak.

3. Ibu terhalang dari menerima sepertiga harta warisan menjadi seperenam, 
ketika ada al-far’ul warits (anak turun si mayit).

4. Bintu ibn (cucu perempuan dari anak laki-laki).

5. Ukhtun li-ab (saudara perempuan seayah)

Adapun hajb hirman yaitu terhalangnya seluruh warisan dari seseorang karena 

RE: [assunnah] Tempat Jadual Kajian Pasuruan dsk

2013-06-14 Terurut Topik aruna
Ana kurang tau kondisi sekarang, ana taunya beberapa tahun yang lalu ana
pernah singgah kesana

Berikut ini alamat lengkapnya

 

PP. As-Sunnah Jl.Veteran no.75 (Depan Pom Bensin Bugul) Pasuruan.

Hub; 03436622007,085790960208, 

 

Coba antum kontak  nomor diatas mudah mudahan masih aktif 

 

Disitu juga ada radionya di 91.8FM Radio Assunnah FM

Cek juga blognya di sini http://assunnah-pasuruan.blogspot.com
http://assunnah-pasuruan.blogspot.com/ 

 

Wa fiika barakallahu

 

  _  

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf
Of edy rustanto
Sent: Tuesday, June 11, 2013 7:20 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Bls: [assunnah] Tempat  Jadual Kajian Pasuruan dsk

 

  

Na'am, klo blh tw jadwal kajian rutinnya hari apa Akhy ?
Jazakallahu khairaa informasinya,.

 

Barakallahufik,

 

  _  

Dari: aruna arunafa...@gmail.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com 
Dikirim: Sabtu, 8 Juni 2013 17:29
Judul: RE: [assunnah] Tempat  Jadual Kajian Pasuruan dsk

 

  

Di pondok pesantren assunnah asuhan ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali
insyaAllah ada kajian rutin

Lokasi ponpes di seberang SPBU Bugul

 

  _  

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf
Of edy
Sent: Wednesday, June 05, 2013 8:15 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tempat Jadual Kajian Pasuruan dsk

 

  

Bismillah,
Mhn info bagi ikhwah yg tahu tmpat jadual Kajian Sunnah di wilayah Pasuruan
dan sekitarnya.

Jazakallahu khairaa
Barakallahufikum

Edy Rustanto

 





[assunnah] Ada Apa Dengan Bulan Sya'ban

2013-06-14 Terurut Topik Abu Abdillah
ADA APA DENGAN BULAN SYA'BAN?


Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin[1] 
http://almanhaj.or.id/content/3436/slash/0/ada-apa-dengan-bulan-syabn/


Setelah menyampaikan kalimat pembuka, beliau rahimahullah mengatakan :
Amma ba'du, berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkait 
dengan bulan Sya'bân.

PERTAMA, TENTANG KEUTAMAAN PUASA BULAN SYA’BAN.
Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah Radhiyallahu anhuma 
menceritakan.

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ 
حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ فَمَا 
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ 
اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً 
مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ

Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa satu 
bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan 
dengan puasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Sya'bân.[2] 

Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
berpuasa penuh pada bulan Sya'bân.[3] 

Dalam riwayat lain Imam Muslim,

كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya'bân kecuali 
sedikit.[4] 

Imam Ahmad rahimahullah dan Nasa'i rahimahullah meriwayatkan sebuat hadits dari 
Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, 
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan 
sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya'bân. 
Lalu ada yang berkata, 'Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda 
berpuasa pada bulan Sya'bân.' Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menjawab, 'Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada 
bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin 
amalan saya diangkat saat saya sedang puasa 

KEDUA, TENTANG PUASA NISFU SYA’BAN. 
Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam al-Lathâ'if, (hlm. 143, cet. Dar 
Ihyâ' Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari 
'Ali Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jika 
malam nisfu Sya'bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada 
siangnya. Karena Allâh Azza wa Jalla turun pada saat matahari tenggelam, lalu 
berfirman, Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang 
memohon rizki lalu akan saya beri ? …[6] 

Saya mengatakan, Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis 
kitab al Mannâr. Beliau rahimahullah mengatakan (Majmu' Fatawa beliau 5/622), 
'Yang benar, hadits itu maudhu' (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu 
Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam 
Ahmad rahimahullah dan Yahya bin Ma'in rahimahullah mengatakan, 'Orang ini 
pernah memalsukan hadits.

Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya'bân itu 
bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama', hukum syari'at 
tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara 
lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya 
jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik 
derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan 
landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh).

KETIGA, TENTANG KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA’BAN.
Ada beberapa riwayat yang dikomentari oleh Ibnu Rajab rahimahullah setelah 
membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para 
ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullah menilai sebagiannya 
shahih dan beliau rahimahullah membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân. Diantara 
contohnya, dalam sebuah riwayat dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, Sesungguhnya 
Allâh Azza wa Jalla akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya'bân lalu 
Allâh Azza wa Jalla memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih 
dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb. Hadits ini dibawakan oleh 
Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa 
Imam Bukhâri rahimahullah menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab 
rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya 
mengatakan, Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki 
kelemahan. 

as-Syaukâni rahimahullah menyebutkan bahwa dalam riwayat 'Aisyah Radhiyallahu 
anhuma tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz 
rahimahullah menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa 
dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya'bân.

KEEMPAT, TENTANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN. 
Untuk masalah ini ada tiga tingkatan.

Tingkatan Pertama : Shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa 
melakukannya diluar 

Re: [assunnah]Tanya pembagian warisan

2013-06-14 Terurut Topik gwsantri
Menambahkan, untuk melihat tabel waris 
www.abu-riyadl.blogspot.com/p/ahli-waris.html yg dibuat oleh ustadz Abu riyald 
Nurcholis Hafizhahullahu Ta'ala, beliau juga membuka pelajaran ilmu waris via 
BBM.

Semoga bermanfaat
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Fauzah Bt Muchasan fauzah...@hotmail.com
Date: Fri, 14 Jun 2013 14:43:28 

Pembahasan masalah waris, silakan baca :
WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/
‘ASHABAH : http://almanhaj.or.id/content/966/slash/0/ashabah-hajb-dan-hirman/
PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/
PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/
WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : 
http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/
ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : 
http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/
ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : 
http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/
RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : 
http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/

From: Susilo Abu haya susiloabuh...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM
Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh..

Kepada para asatidz...
saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan 
sebagai berikut :
Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak 
perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan 
kebun seluas 40 ubin. 
saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya 
sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera  dibagikan !
terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan !

wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/