[assunnah] Hadirilah di kampung Muslim, 16 - 23 Juni Cirebon
Bismillah Assalammualaikum Untuk Warga Cirebon dan Sekitarnya Hadirilah Kajian Ilmiah Islam dengan Tema Takwa jalan menuju sukses Bersama Al Ustadz Kholid Syamhudi,Lc ... Hari=Minggu,16 Juni 2013 Waktu= Pukul 08.30 Wib S.d Pukul 11.45 Wib Tempat=Ponpes As Sunnah Cirebon Alamat: Ponpes Assunnah Cirebon, Jl. Kalitanjung No. 52B Kel. Karyamulya Kec. Kesambi Kota Cirebon Telepon: 0231-488728 SMS Center: 0811202068 - 08888943 Informasi Mobile: 087729900923 http://www.radioassunnah.com/ Acara ini gratis untuk umum dan Insyaallah akan dihadiri bapak walikota,muspida dan muspika Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Apakah khutbah Jum'at harus bahasa Arab?
Asalamu'alaikum Ada yang pernah menasehati, khutbah jum'at harus memakai bahasa arab, karena khutbah termasuk rangkaian shalat Jum'at. Bagaimana pak ustadz? Teguh Setyo Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Warisan
Untuk Isteri :1/8 Bagian Anak laki-laki :2/3 bagian Anak Peempuan :1/2 Bagian Bapak/Ibu tinggal mengghitung nilai Rumah dan tanah berapa harga dipasar selanjutnya bapak tinggal membagi kepada seluruh anggota keluarga dan seandainya harta yang telah dibagikan masih berlebih bisa juga diberikan kepada cucu-cunya. perhitungan ini sudah diatur dalam Al-Quran dan Hadish dan tidak ada musyawarah lagi. demikian saya ucapkan terima kasih. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hukum Jual Beli
Assalamu'alikum 1. Ana mau tanya mengenai hukum jual beli jika ada lelang barang terus ana menawarkan barang tersebut ke orang lain Jika orang tersebut setuju dengan harga yang ana tawarkan (tentunya ada penambahan harga) apakah ini diperbolehkan...?? sedangkan barang tidak ditangan ana ?? jika orang tersebut membayar baru ana belikan barangnya ke tempat yang melelang. 2. klo dari penawaran orang tersebut setuju dengan harga yang disepakati ana beli dulu barangnnya (dengan uang ana) dan barang ditangan ana lalu diserahkan dan dibayar oleh orang tersebut, apakah ini dibolehkan ..?? jazakallahu khair..
[assunnah] Info Kajian di DURI - RIAU
Bismillah.. Hadirilah... Kajian ilmiah Islam, yang insyaAllah akhir pekan ini: PEMATERI : USTADZ ADE AGUSTIAN Lc (Alumni Universitas Al-Azhar - Mesir), dari Pekanbaru. TEMPAT : MESJID AL IJTIHAD ALAMAT : JALAN AKASIA - HANGTUAH Dengan Jadwal sbb: 1. SABTU, 15 Juni 2013, ba`da maghrib s/d ba`da isya (materi dan tanya jawab). Tema : Petunjuk Nabi Menyambut Bulan Ramadhan 2. AHAD, 16 Juni 2013, ba`da subuh s/d selesai. Tema : Lanjutan kajian malam 3. AHAD, 16 Juni 2013, Jam 09.45 - waktu Dzuhur. Tema : Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (Pengarang : Ust. Yazid Abdul Qadir Jawas) Sebarkanlah informasi ini kepada teman, tetangga dan saudara antum ajaklah mereka untuk menghadiri majelis ilmu ini. Semoga menjadi bagian dari amal dakwah dan Allah Azza wa Jalla membalasnya dengan pahala yang berlimpah. Barrakallahu Fiikum. Wassalam, *** WORLEYPARSONS GROUP NOTICE *** This email is confidential. If you are not the intended recipient, you must not disclose or use the information contained in it. If you have received this email in error, please notify us immediately by return email and delete the email and any attachments. Any personal views or opinions expressed by the writer may not necessarily reflect the views or opinions of any company in the WorleyParsons Group of Companies.
[assunnah] Re: Tanya pembagian warisan
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh... Alhamdulillah. email saya sudah dibalas. pertama, saya mengucapkan terima kasih telah di bantu semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. kedua saya mohon maaf, ada koreksi tentang jumlah anak perempuannya adalah 4 bukan 2 seperti yang tertulis di dalam email balasan. mohon dikoreksi kembali dan dihitung kembali. agar perhitungannya menjadi benar saya tunggu jawabannya, terima kasih ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Re: [assunnah] Re: Tanya pembagian warisan
Menurut yang saya pahami, Bagian istri: 1/8, anak ada 11, terdiri 7 laki laki, 4 perempuan. Bagian laki-laki 2 kali bagian perempuan. Jatah istri jadinya 18/144, masing2 anak laki2 14/144, anak perempuan 7/144, mohon koreksi Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Susilo Abu haya susiloabuh...@yahoo.co.id Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 14 Jun 2013 15:19:22 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Tanya pembagian warisan Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh... Alhamdulillah. email saya sudah dibalas. pertama, saya mengucapkan terima kasih telah di bantu semoga Allah membalasnya dengan kebaikan. kedua saya mohon maaf, ada koreksi tentang jumlah anak perempuannya adalah 4 bukan 2 seperti yang tertulis di dalam email balasan. mohon dikoreksi kembali dan dihitung kembali. agar perhitungannya menjadi benar saya tunggu jawabannya, terima kasih ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan
Wa'alaikum Salam, Ana coba bantu ya, Hitungan untuk rumah, 12 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin Sisa = 10.5 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 8.17) Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33) (8.17 + 2.33 = 10.50) Hitungan untuk kebun, 40 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin Sisa = 35 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22) Bagian anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78) (27.22 + 7.78 = 35) Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan ditanyakan kepada yang lebih faham Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :) Barakallahu fiik From: Susilo Abu haya susiloabuh...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. Kepada para asatidz... saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan sebagai berikut : Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan kebun seluas 40 ubin. saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera dibagikan ! terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...
RE: [assunnah]Tanya pembagian warisan
Pembahasan masalah waris, silakan baca : WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/ PEMBAGIAN HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/ PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/ WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/ ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/ ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/ RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/ To: assunnah@yahoogroups.com From: yovi_devi...@yahoo.com Date: Fri, 14 Jun 2013 03:12:22 -0700 Subject: Re: [assunnah] Tanya pembagian warisan Wa'alaikum Salam, Ana coba bantu ya, Hitungan untuk rumah, 12 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 12 = 1.5 Ubin Sisa = 10.5 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (10.5/18) x 2 = 1.17 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 8.17)Bagian anak PR= (10.5/18) x 1 = 0.58 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 2.33) (8.17 + 2.33 = 10.50) Hitungan untuk kebun, 40 ubin Istri 1, Anak LK=7, Anak PR=4 Bagian istri 1/8 (0,125) = 1/8 * 40 = 5 Ubin Sisa = 35 ubin Asal Masalah = (7x2)+4 = 18 Bagian anak LK= (35/18) x 2 = 3.89 ubin per orang (TOTAL ANAK LK = 27.22)Bagian anak PR= (35/18) x 1 = 1.94 ubin per orang (TOTAL Anak PR = 7.78) (27.22 + 7.78 = 35) Kalau untuk penggenapan bagian waris, ana gak faham dalilnya, silahkan ditanyakan kepada yang lebih faham Mohon maaf jika ada yang keliru, soalnya sembari kerja ini :) Barakallahu fiikFrom: Susilo Abu haya susiloabuh...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. Kepada para asatidz... saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan sebagai berikut : Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan kebun seluas 40 ubin. saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera dibagikan ! terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh...
[assunnah] Waris : Ashabah, Hajb Dan Hirman
Bismillahirrahmanir rahiim Assalammu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ASHABAH Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi http://almanhaj.or.id/content/966/slash/0/ashabah-hajb-dan-hirman/ Definisi ‘Ashabah [1] ‘Ashabah ( اَلْعَصَبَةُ ) adalah bentuk jamak dari ‘aashib ( عَاصِبٌ ) seperti kata thaalib ( طَالِبٌ ) dan thalabah ( طَلَبَةٌ ), mereka adalah keturunan laki-laki dari seseorang dan kerabatnya dari jalur ayah. Dan yang dimaksud di sini adalah orang yang diberikan kepadanya sisa (tarikah) setelah para ash-haabul furudh (pemilik bagian pasti) mengambil bagian-bagiannya, apabila tidak tersisa sedikit pun dari mereka, maka mereka (‘ashabah) tidak mengambil bagian sedikit pun kecuali jika yang mendapatkan ‘ashabah adalah anak laki-laki (ibn) karena sesungguhnya ia tidak terhalang dalam keadaan apa pun. ‘Ashabah juga berarti orang-orang yang berhak mendapatkan seluruh tarikah apabila tidak ada seorang pun dari ash-haabul furudh. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ ِلأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ. “Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat.” [2] Allah ta’ala berfirman: وَهُوَ يَرِثُهَا إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ “... Dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak...” [An-Nisaa': 176] (Dalam ayat ini) Allah telah memberikan seluruh warisan kepada saudara laki-laki ketika ia sendirian, dan ‘ashabah yang lain diqiyaskan kepadanya. Macam-Macam ‘Ashabah [3] ‘Ashabah terbagi menjadi dua macam; (1) ‘ashabah nasabiyah dan (2) ‘ashabah sababiyah. ‘Ashabah sababiyah adalah ‘ashabah yang disebabkan karena membebaskan budak, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : اَلْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْتَقَ. “Hak wala’ adalah milik orang yang memerdekakan budaknya.” [4] Juga sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : اَلْوَلاَءُ لَحْمُةٌ كَلَحْمَةِ النَّسْبِ. “Wala’ adalah (pertalian) daging bagaikan (pertalian) daging karena nasab.” [5] Seorang budak yang dimerdekakan tidak dapat mewarisi kecuali jika ‘ashabah dari nasab (keturunan) tidak ada, dan tidak ada bedanya apakah yang memerdekakan laki-laki ataupun perempuan. Dari ‘Abdullah bin Syadad dari Bintu Hamzah, ia berkata, مَاتَ مَوْلاَيَ وَتَرَكَ ابْنَةً فَقَسَمَ رَسُوْلُ اللَّهِ j مَالَهُ بَيْنِي وَبَيْنَ ابْنَتِهِ فَجَعَلَ لِي النِّصْفَ وَلَهَا النِّصْفَ. “Budakku meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang anak perempuan, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membagi hartanya antara diriku dan anak perempuannya, beliau memberikan seperdua untukku dan seperdua lagi untuknya.” [6] Adapun ‘ashabah nasabiyah ada tiga golongan; 1. ‘Ashabah bi nafsih, mereka adalah ahli waris laki-laki, kecuali az-zauj (suami) dan waladul umm (anak laki-laki seibu). 2. ‘Ashabah bi ghairihi, mereka adalah anak-anak perempuan dan cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki, serta saudara-saudara perempuan sekandung dan saudara-saudara perempuan seayah, maka setiap orang dari mereka mendapatkan ‘ashabah bersama saudara laki-lakinya, ia mendapatkan setengah bagian laki-laki. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: وَإِن كَانُوا إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۗ “... Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan…” [An-Nisaa': 176] 3. ‘Ashabah ma’al ghair, mereka adalah saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuan. Sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud:[7] وَمَا بَقِيَ فَلِلأُخْتِ. “Maka sisanya adalah bagian saudara perempuan.” HAJB DAN HIRMAN [8] Definisi Hajb dan Hirman Al-hajb ( اَلْحَجْبُ ) secara bahasa berarti al-man’u (اَلْمَنْعُ , terhalang). Yang dimaksud di sini adalah terhalangnya orang tertentu dari seluruh bagian warisannya atau sebagiannya saja karena adanya orang lain. Adapun al-hirman yang dimaksud di sini adalah terhalangnya seseorang tertentu dari bagian warisannya disebabkan adanya maani’ (penghalang) dari mawani’ul irtsi (penghalang-penghalang warisan) seperti pembunuhan dan penghalang-penghalang yang lainnya. Macam-Macam Hajb Hajb ada dua macam; (1) hajb nuqshan dan (2) hajb hirman. Hajb nuqshan adalah berkurangnya (bagian) warisan salah seorang ahli waris karena adanya ahli waris yang lain, dan ini terjadi pada lima orang: 1. Suami terhalang dari setengah harta warisan menjadi seper-empat, tatkala ada anak. 2. Isteri terhalang dari menerima seperempat harta warisan menjadi seperdelapan ketika ada anak. 3. Ibu terhalang dari menerima sepertiga harta warisan menjadi seperenam, ketika ada al-far’ul warits (anak turun si mayit). 4. Bintu ibn (cucu perempuan dari anak laki-laki). 5. Ukhtun li-ab (saudara perempuan seayah) Adapun hajb hirman yaitu terhalangnya seluruh warisan dari seseorang karena
RE: [assunnah] Tempat Jadual Kajian Pasuruan dsk
Ana kurang tau kondisi sekarang, ana taunya beberapa tahun yang lalu ana pernah singgah kesana Berikut ini alamat lengkapnya PP. As-Sunnah Jl.Veteran no.75 (Depan Pom Bensin Bugul) Pasuruan. Hub; 03436622007,085790960208, Coba antum kontak nomor diatas mudah mudahan masih aktif Disitu juga ada radionya di 91.8FM Radio Assunnah FM Cek juga blognya di sini http://assunnah-pasuruan.blogspot.com http://assunnah-pasuruan.blogspot.com/ Wa fiika barakallahu _ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of edy rustanto Sent: Tuesday, June 11, 2013 7:20 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Bls: [assunnah] Tempat Jadual Kajian Pasuruan dsk Na'am, klo blh tw jadwal kajian rutinnya hari apa Akhy ? Jazakallahu khairaa informasinya,. Barakallahufik, _ Dari: aruna arunafa...@gmail.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 8 Juni 2013 17:29 Judul: RE: [assunnah] Tempat Jadual Kajian Pasuruan dsk Di pondok pesantren assunnah asuhan ustadz Abu Ibrahim Muhammad Ali insyaAllah ada kajian rutin Lokasi ponpes di seberang SPBU Bugul _ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of edy Sent: Wednesday, June 05, 2013 8:15 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tempat Jadual Kajian Pasuruan dsk Bismillah, Mhn info bagi ikhwah yg tahu tmpat jadual Kajian Sunnah di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Jazakallahu khairaa Barakallahufikum Edy Rustanto
[assunnah] Ada Apa Dengan Bulan Sya'ban
ADA APA DENGAN BULAN SYA'BAN? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin[1] http://almanhaj.or.id/content/3436/slash/0/ada-apa-dengan-bulan-syabn/ Setelah menyampaikan kalimat pembuka, beliau rahimahullah mengatakan : Amma ba'du, berikut ini uraian singkat tentang beberapa masalah yang berkait dengan bulan Sya'bân. PERTAMA, TENTANG KEUTAMAAN PUASA BULAN SYA’BAN. Dalam shahih Bukhâri dan Muslim, diriwayatkan bahwa A’isyah Radhiyallahu anhuma menceritakan. كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلُ لاَ يَصُوْمُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلاَّ رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامً مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ Aku tidak pernah melihat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhân dan aku tidak pernah melihat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa lebih banyak dalam sebulan dibandingkan dengan puasa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Sya'bân.[2] Dalam riwayat Bukhâri, ada riwayat lain, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa penuh pada bulan Sya'bân.[3] Dalam riwayat lain Imam Muslim, كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلا قَلِيلا Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya'bân kecuali sedikit.[4] Imam Ahmad rahimahullah dan Nasa'i rahimahullah meriwayatkan sebuat hadits dari Usâmah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma mengatakan, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa dalam sebulan sebagaimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada bulan Sya'bân. Lalu ada yang berkata, 'Aku tidak pernah melihat anda berpuasa sebagaimana anda berpuasa pada bulan Sya'bân.' Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, 'Banyak orang melalaikannya antara Rajab dan Ramadhân. Padahal pada bulan itu, amalan-amalan makhluk diangkat kehadirat Rabb, maka saya ingin amalan saya diangkat saat saya sedang puasa KEDUA, TENTANG PUASA NISFU SYA’BAN. Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam al-Lathâ'if, (hlm. 143, cet. Dar Ihyâ' Kutubil Arabiyah) dalam Sunan Ibnu Mâjah dengan sanad yang lemah dari 'Ali Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jika malam nisfu Sya'bân, maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah pada siangnya. Karena Allâh Azza wa Jalla turun pada saat matahari tenggelam, lalu berfirman, Adakah orang yang memohon ampun lalu akan saya ampuni ? adakah yang memohon rizki lalu akan saya beri ? …[6] Saya mengatakan, Hadits ini telah dihukumi sebagai hadits palsu oleh penulis kitab al Mannâr. Beliau rahimahullah mengatakan (Majmu' Fatawa beliau 5/622), 'Yang benar, hadits itu maudhu' (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Abu Bakr, Abdullah bin Muhammad, yang dikenal dengan sebutan Ibnu Abi Bisrah. Imam Ahmad rahimahullah dan Yahya bin Ma'in rahimahullah mengatakan, 'Orang ini pernah memalsukan hadits. Berdasarkan penjelasan ini, maka puasa khusus pada pertengahan Sya'bân itu bukan amalan sunat. Karena berdasarkan kesepakatan para ulama', hukum syari'at tidak bisa ditetapkan dengan hadits-hadits yang derajatnya berkisar antara lemah dan palsu. Kecuali kalau kelemahan ini bisa tertutupi dengan banyaknya jalur periwayatan dan riwayat-riwayat pendukung, sehingga hadits ini bisa naik derajatnya menjadi Hadits Hasan Lighairi. Dan ketika itu boleh dijadikan landasan untuk beramal kecuali kalau isinya mungkar atau syadz (nyeleneh). KETIGA, TENTANG KEUTAMAAN MALAM NISFU SYA’BAN. Ada beberapa riwayat yang dikomentari oleh Ibnu Rajab rahimahullah setelah membawakannya bahwa riwayat-riwayat ini masih diperselisihkan. Kebanyakan para ulama menilainya lemah sementara Ibnu Hibbân rahimahullah menilai sebagiannya shahih dan beliau rahimahullah membawakannya dalam shahih Ibnu Hibbân. Diantara contohnya, dalam sebuah riwayat dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla akan turun ke langit dunia pada malam nisfu Sya'bân lalu Allâh Azza wa Jalla memberikan ampunan kepada (manusia yang jumlahnya) lebih dari jumlah bulu kambing-kambing milik Bani Kalb. Hadits ini dibawakan oleh Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Mâjah. Tirmidzi rahimahullah menyebutkan bahwa Imam Bukhâri rahimahullah menilai hadits ini lemah. Kemudian Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan ini seraya mengatakan, Dalam bab ini terdapat beberapa hadits lainnya namun memiliki kelemahan. as-Syaukâni rahimahullah menyebutkan bahwa dalam riwayat 'Aisyah Radhiyallahu anhuma tersebut ada kelemahan dan sanadnya terputus. Syaikh Bin Bâz rahimahullah menyebutkan bahwa ada beberapa hadits lemah yang tidak bisa dijadikan pedoman tentang keutamaan malam nisfu Sya'bân. KEEMPAT, TENTANG SHALAT PADA MALAM NISFU SYA’BAN. Untuk masalah ini ada tiga tingkatan. Tingkatan Pertama : Shalat yang dikerjakan oleh orang yang terbiasa melakukannya diluar
Re: [assunnah]Tanya pembagian warisan
Menambahkan, untuk melihat tabel waris www.abu-riyadl.blogspot.com/p/ahli-waris.html yg dibuat oleh ustadz Abu riyald Nurcholis Hafizhahullahu Ta'ala, beliau juga membuka pelajaran ilmu waris via BBM. Semoga bermanfaat Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Fauzah Bt Muchasan fauzah...@hotmail.com Date: Fri, 14 Jun 2013 14:43:28 Pembahasan masalah waris, silakan baca : WARISAN : http://almanhaj.or.id/content/967/slash/0/kitab-warisan/ ‘ASHABAH : http://almanhaj.or.id/content/966/slash/0/ashabah-hajb-dan-hirman/ PEMBAGIAN HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2021/slash/0/pembagian-harta-waris/ PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2023/slash/0/perincian-pembagian-harta-waris/ WARISAN TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR HUTANG : http://almanhaj.or.id/content/2024/slash/0/bila-warisan-tidak-mencukupi-untuk-membayar-hutang/ ORANG YANG TIDAK BERHAK MENDAPAT HARTA WARIS : http://almanhaj.or.id/content/2020/slash/0/orang-yang-tidak-berhak-mendapat-harta-waris/ ILMU MAWARITS, HUKUM YANG TERABAIKAN : http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/ RELEVANSI HUKUM WARIS : BIAS ISU GENDER, EGALITARIANISME, PLURALISME DAN HAM : http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/ From: Susilo Abu haya susiloabuh...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, June 12, 2013 9:59 AM Subject: [assunnah] Tanya pembagian warisan Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.. Kepada para asatidz... saya mohon bantuannya untuk menghitung pembagian waris dengan keterangan sebagai berikut : Bapak meninggal dengan meninggalkan seorang istri, 7 anak laki-laki dan 4 anak perempuan, dan harta yang ditinggalkan 1 rumah dengan tanah seluas 12 ubin dan kebun seluas 40 ubin. saya mohon dengan sangat dibantu bagaimana cara menghitung pembagian warisnya sampai detil-detilnya karena insyaAllah akan segera dibagikan ! terima kasih sebelumnya, semoga Allah membalas dengan kebaikan ! wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh... Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/