[assunnah] Tanya : Awal masa iddah

2013-07-29 Terurut Topik eddy
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ada pertanyaan titipan dr teman :
Fulanah sdh sejak 1 maret ditinggal suami ( talak secara lisan ) tanpa kabar  
tanpa ada memberikan nafkah apapun ( belakangan diketahui sang suami menikah 
lagi dgn wanita lain ).
per tanggal 1 juli fulanah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama (PA), 
namun krn birokrasi PA baru akan memprosesnya bada lebaran 1 sept  
diperkirakan rampung sekitar 1 oktober.
Pertanyaannya kapan dimulainya masa iddah Fulanah, apakah dari 1 maret ataukah 
1 oktober setelah ada keputusan dari PA ?
Ini menjadi polemik di keluarga krn Fulanah akan dilamar seorg pria yg berada 
di luar negeri yg akan mudik lebaran ini  berencana memboyong langsung Fulanah 
pasca mudik.
Mohon advis dari para ustadz  dalilnya.

Atas bantuannya kami haturkan terima kasih
Jazakumullah khoiron







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Panduan Praktis Zakat Barang Perdagangan

2013-07-29 Terurut Topik Prada Aisyah
PANDUAN PRAKTIS ZAKAT BARANG PERDAGANGAN

Oleh
Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz
http://almanhaj.or.id/content/3683/slash/0/panduan-praktis-zakat-barang-perdagangan/

Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas
kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti,
berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang
dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun
perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).

Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan
untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam
dua pendapat:

Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini
adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini
adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.

Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah,
atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.

A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil
usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi
untukmu.” [al-Baqarah/2:267]

Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat
dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat
usaha dan perdagangan).

Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah
perdagangan.[1]

B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu ,
ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk
diperjual-belikan.”[2]

Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:

فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ
صَدَقَتُهُ

Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada
zakatnya. [3]

Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya
kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan
untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan
pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa
yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.

Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil
tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam
keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal
Radhiyallahu anhu :

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ
أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ

Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang
diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]

Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang
penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan
orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :

وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ
أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ

Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian
perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]

Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk
perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil
penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan
kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]

C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat
Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu
aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab
Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan
harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang
tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan
tidak hadir.”[7]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada
zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa
menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]

Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar
bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu
anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan
pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih
di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat
tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.

Pendapat Kedua: 

[assunnah] Tanya : Sholat tarawih 4 rakaat

2013-07-29 Terurut Topik Ahmad Ogi
assalaamualaikum ana mau tanya, apakah sholat tarawih 4 rokaat tanpa tahiyat di 
setiap rokaat ke2 itu apakah ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam? Syukron.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: Buku2 yg di tulis syaikh Ihsan Ilahi Dzahir

2013-07-29 Terurut Topik Rohmad Basuki
Waalaikum salam.

Akhi, kalo yg versi sudah di translate,
diantaranya

1. Darah Hitam Tasawwuf.
2. Virus Syi'ah.

di Kwitang toko buku Ahlusunnah juga ada.

barakallahu fik.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : i'tikaaf di bekasi

2013-07-29 Terurut Topik Sapto Kun Wibowo
Wa'alaykumussalam.
1. Di mesjid Attaqwa, Jembatan 11, Rawa Lumbu-Bekasi.
    Kalo dari Narogong Persis Seberang Perumahan Kemang Pratama ada lampu
merah. Tanya aja tukang ojek jembatan 11 Rawa Lumbu dimana.
2. Di mesjid Imam ANnawawi, SD Islam Al-Hilal. Di Jl. Makrik Rawa Lumbu Bekasi. 
Ndak jauh dari mesjid At Taqwa.Gampangnya tanya tukang ojek. :-)






 From: yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 24, 2013 9:09 AM
Subject: [assunnah] Tanya : i'tikaaf di bekasi



 
Assalamu'alaikum,
Mohon kepada ikhwan2 yg punya info kegiatan i'tikaaf di bekasi, tolong dishare 
ya ke email ane, syukron
Sent from Yahoo! Mail on Android
 

Re: [assunnah] Re: Buku2 yg di tulis syaikh Ihsan Ilahi Dzahir

2013-07-29 Terurut Topik Khoir Abu Yiesha
Afwan, lokasi toko bukunya dimana ya?


Khoir Abu Yiesha
Sent by The Wind®

-Original Message-
From: Rohmad Basuki kinder...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 29 Jul 2013 15:05:05 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: Buku2 yg di tulis syaikh Ihsan Ilahi Dzahir

Waalaikum salam.

Akhi, kalo yg versi sudah di translate,
diantaranya

1. Darah Hitam Tasawwuf.
2. Virus Syi'ah.

di Kwitang toko buku Ahlusunnah juga ada.

barakallahu fik.




[assunnah] Tanya : Zakat tanah waris

2013-07-29 Terurut Topik Abu Hanif
assalamu'alaikumwarohmatullooh

ana mau bertanya apakah tanah waris yang belum dibagikan terkena zakat,
syukron





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Doa dan dukungan untuk ustadz abu sa'ad dan tim

2013-07-29 Terurut Topik Muhammad Nawir
السلامعليكم ورمةاللهوبركاته

Allahu Akbar!
La haula wala quwwata illa billah! Berita terakhir dari Musa Att 
mujahidin Indonesia yg skrg berada di suriah: mohon dg sangat doa dari
ikhwan di indonesia utk kemenangan mujahidin suriah. Rumah yg dtempati
mereka (musa att, dr. mushlih, ust abu saad  tim peduli muslim serta tim
rodja) skrg sdg digempur oleh pasukan basyar laknatullah 'alaihim ajma'iin!
Insya Allah mereka akan maju ke garis depan. Hubungan dg mereka skrg
terputus! Allahul musta'an.. bc doa ini skrg: Allahummanshur muslimiinal
muwahhidiinal mujaahidiinal fii suria wa fii kulli makaan. Mhn
disbarkan...!! Barakallahu fikum


[assunnah] OOT : Butuh driver - Tj Priok Jakarta

2013-07-29 Terurut Topik Atmo
Asalamualikum warokhmatullahi wa barokatuh.

Ana butuh sopir dg kriteria sbb:
- taat ibadah
- akhlaq baik
- nyopir baik
- rajin merawat kendaraan.
Fasilitas:
- Gaji menarik
- disediakan kamar 
- boleh bawa istri diutamakan bisa naik motor.
- makan disediakan.
- istri digaji juga jika bersedia mengantar sekolah Dan les.
Area kerja seputar Tg Priok.
Tugas anter jemput ke kantor n sekolah.

Jika Ada ikhwan yang tertarik silahkan sms ke 0818 0816 0168

Syukron


Sent from my iPad




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] PIN group BB dakwah salaf

2013-07-29 Terurut Topik fariz . jericho219
Bismillah...afwan, kalo ada informasi PIN admin BBG dakwah salaf tolong dishare 
ya...
Jazaakumulloh khoiran...
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Ancaman Meninggalkan Zakat

2013-07-29 Terurut Topik Abu Abdillah
ANCAMAN MENINGGALKAN ZAKAT

Oleh
Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2653/slash/0/ancaman-meninggalkan-zakat/


Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun 
Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara 
pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia 
menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru 
masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau 
orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’.

Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan 
firmanNya:

وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ 
خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ 
يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا 
تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan 
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. 
Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan 
itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan 
Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui 
apa yang kamu kerjakan [Ali Imran:180].

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: 
Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia 
mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan 
membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) 
dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari 
kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di 
leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran 
ayat 180]
. 
Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher 
mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. 
Antara lain sebagaimana di bawah ini:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى 
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ 
مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ 
يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي 
بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا 
يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak 
menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi 
seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya 
terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan 
(di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut 
mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. 
Kemudian beliau n membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil 
menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]

Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ 
الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ 
مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ 
فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا 
قَضْمَ الْفَحْلِ 

Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali 
harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ 
yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, 
pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah 
harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka 
ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia 
memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya 
sebagaimana binatang jantan memakan makanannya. [HR Muslim no. 988]

Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya. 
Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat 
baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya.

Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat 
kepada orang yang tidak berzakat. FirmanNya,

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ 
اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ 
جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا 
كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada 
jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan 

[assunnah] Nasihat : Keberatan Mengeluarkan Zakat

2013-07-29 Terurut Topik Abu Abdillah
NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKAT


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/2427/slash/0/nasihat-kepada-orang-yang-keberatan-mengeluarkan-zakat-zakat-dibagikan-sendiri/


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada 
orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka 
sehingga kembali kepada al-haq?

Jawaban
Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia 
bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah 
Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji 
dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala 
dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia 
akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak 
dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari 
perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah 
(kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya).

Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk 
bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal 
untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. 
Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang memiliki harta agar betakwa kepada 
Allah dan mengingat saat berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah 
ia ingat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada semua pelaku sesuai dengan 
perbuatannya, dan mengingat bahwa harta ini merupakan ujian.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ 
عَظِيمٌ

“Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi 
Allah-lah pahala yang besar” [At-Taghabun : 15]

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang 
sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” [Al-Anbiya : 35]

Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu 
wa Ta’ala, engkau menunaikan yang menjadi hak harta, engkau mempergunakan 
sebagaimana mestinya, maka engkau mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, 
dan jadilah harta itu benar-benar menjadi nikmat bagimu.

Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta ini. Dengannya, ia bisa 
menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan apa yang menjadi 
tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan memberikan 
manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kaum 
ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan yang besar. 
Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi dirinya, dan 
akibatnya sangat besar.

Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala 
keburukan, untuk kami dan seluruh kaum muslimin.

[Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi’ah 14/237-238]

PAJAK BUKAN ZAKAT


Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta.

Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak orang yang tidak 
mengeluarkan zakat dengan alasan negara telah menarik pajak sebagai ganti 
zakat. Apakah ini cukup, apalagi negara tidak mengumpulkan zakat dari warganya? 
Jika pajak ini tidak cukup, apakah harus mengeluarkan zakat sendiri, ataukah 
bagaimana ?

Jawab
Beban pajak yang diharuskan negara kepada rakyatnya tidak menggugurkan 
kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan 
sudah setahun (dia memiliki harta itu). Orang ini wajib mengeluarkan zakat dan 
membagikan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam, yaitu yang 
disebutkan oleh Allah Suhhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا 
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ 
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang 
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang 
yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, 
Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60]

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta 9/285]

ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang 
diserahkan? Apakah orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri 
kepada orang fakir dan miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa 
semisal baitul mal?

Jawaban
Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang 
fakir dan orang lain 

Re: [assunnah] Re: Info I'tikaf di cikarang - Bekasi

2013-07-29 Terurut Topik Abu Fathimah
di masjid al jihad cikarang baru juga ada akhi


2013/7/27 Agung agungengin...@yahoo.com

 **


 Silakan antum ke masjid Baitul Makmur Perum telaga sakinah Cikarang

 Syukron

 Abu akmal Agung Firmansyah

 Dikirim dari iPad saya
  



[assunnah] Asuransi Kena Zakat Maal

2013-07-29 Terurut Topik Faida N Mumtazah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh...

ustadz/ustadzah, mohon pencerahan ,apakah ketika kita mempunyai premi
asuransi syariah kena zakat.(baik nilai premi asuransi masih dibawah nishob
maupun sudah mencapai nishob)

(apakah nilai premi yang dibawah nishob bisa kita anggap sebagai bagian
dari tabungan kita, sehingga dihitung bersama-sama tabungan yg lain)

Terimakasih

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh...


Re: [assunnah]Doa dan dukungan untuk Ustadz Abu Sa'ad dan tim

2013-07-29 Terurut Topik bar_abah
Update Pukul 1.00 dini hari 30 Juli 2013

Muh Nurhuda 

2 jam yang lalu (Jam 1.00 Waktu Indonesia Barat)

TIM GABUNGAN RELAWAN INDONESIA DI SURIA : MELURUSKAN BERITA !
==
sekedar meluruskan berita simpang siur yang terjadi dalam dua hari ini :

1) markaz tim gabungan terletak di Desa Ihsim, Kota Jabal Zawiyah, Provinsi 
Idlib-Suria.

2) sebagian besar provinsi Idlib telah dikuasai oleh Mujahidin kecuali pusat 
kota Idlib dan dua kampung syiah.

3) dalam dua hari ini serangan terhadap kota jabal zawiyah, terutama di desa 
ihsim, markaz kita dan desa ma'rotah sangatlah gencar, baik dengan roket, 
mortir, ataupun pesawat tempur.

4) serangan paling besar terjadi pada hari kemarin dan pagi hari sampai sekitar 
ba'da dhuhur.

5) pada hari kemaren serangan tertuju pada desa Ihsim dan di garis depan yang 
langsung berhadapan dengan musuh.

6) hari kemarin, serangan di garis depan sangat deras sekali, sehingga mereka 
meminta bantuan pasukan mujahidin dari garis belakang, maka tim gabungan di 
bagi menjadi tiga, tim 1) terdiri dari dua orang, berjaga di markaz, 
alhamdulillah serangan pasukan syiah menjadi reda, karena terfokus ke garis 
depan, tim 2) tim medis, berjaga-jaga di garis belakang dan di rumah sakit 
Roja' desa ihsim, untuk menangani masyarakat dan mujahidin yang terluka, tim 3) 
membantu mujahidin di garis depan, yang pada akhirnya harus mundur kebelakang 
untuk menyusun kekuatan kembali.

berita terakhir yang kami terima dari mujahidin, sampai sekarang pasukan syiah 
masih pada tempat mereka semula dan tidak memiliki keberanian untuk maju 
kedepan yaitu desa kufur salaya walaupun kekuatan mujahidin sudah banyak 
berkurang.

7) alhamdulillah tim gabungan semuanya kembali dengan selamat dan segera 
melanjutkan tugas kemanusiaan kembali, ketahuilah !!! kemenangan dan kemuliaan 
hanya milik Allah semata, Allahu Akbar !!!

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Muhammad Nawir nawir.muham...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 29 Jul 2013 18:57:30 
Subject: [assunnah] Doa dan dukungan untuk ustadz abu sa'ad dan tim

السلامعليكم ورمةاللهوبركاته

Allahu Akbar!
La haula wala quwwata illa billah! Berita terakhir dari Musa Att 
mujahidin Indonesia yg skrg berada di suriah: mohon dg sangat doa dari
ikhwan di indonesia utk kemenangan mujahidin suriah. Rumah yg dtempati
mereka (musa att, dr. mushlih, ust abu saad  tim peduli muslim serta tim
rodja) skrg sdg digempur oleh pasukan basyar laknatullah 'alaihim ajma'iin!
Insya Allah mereka akan maju ke garis depan. Hubungan dg mereka skrg
terputus! Allahul musta'an.. bc doa ini skrg: Allahummanshur muslimiinal
muwahhidiinal mujaahidiinal fii suria wa fii kulli makaan. Mhn
disbarkan...!! Barakallahu fikum





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Kajian dekat UNS - Solo

2013-07-29 Terurut Topik Wong Ceerbe
Assalamu'alaikum
Mohon informasi kepada pembaca milis assunnah ini, adakah kajian salaf 
disekitar Kampus UNS, Kentingan Solo, tempat dan waktunya.
Jazakallahu khairan,

Wong Crb





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Tanya : Zakat tanah waris

2013-07-29 Terurut Topik Abu Harits
From: abu.han...@gmail.com
Date: Mon, 29 Jul 2013 16:31:19 +0700 





assalamu'alaikumwarohmatullooh
ana mau bertanya apakah tanah waris yang belum dibagikan terkena zakat,
syukron


 

Jawaban.
Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib 
dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijual belikan. 
Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang 
wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan 
untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. 
Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang anda sebutkan 
dalam pertanyaan di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/714/slash/0/zakat-bangunan-toko-dan-tanah/

 

Wallahu Ta'ala A;lam


 



  

[assunnah] Apakah Nabi صلى الله عليه وسلم dan Sahabat pernah melakukkannya?

2013-07-29 Terurut Topik Rully Hatrivianto


 
                          بسم الله الرحمن الرحيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Semenjak
 hari pertama sampai malam ke-20 sholat tarawih dilaksanakan 8 rakaat
(tiap 2 rakaat salam), setelah itu dilanjutkan dengan witir (
kadang-kadang bentuknya 2 rakaat + 1 rakaat atau langsung 3 rakaat.

Pada
 malam 21 dan sampai akhir Ramadhan,  sholat tarawih 8 rakaat (tiap 2
rakaat salam) dilakukan seperti biasa...tapi untuk witir dilakukan
dinihari sekitar jam 2 pagi..bentuknya melakukkan sholat 8 rakaat lagi(
tiap 2 rakaat salam) + witir 2 rakaat + 1 rakaat..

1. Apakah ini pernah dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم atau sahabat Radhiyallahu
    Anhum?

2. Apakah Nabi صلى الله عليه وسلم atau sahabat Radhiyallahu Anhum juga setiap  
   witir pada bulan ramadhan melakukan do'a Qunut setelah rukuk.



جزا كم الله خيرا
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Abu 'Abdillah




Reply via web post  Reply to sender   Reply to group   Start a New Topic  
Messages in this topic (2)
Recent Activity:* New Members 9
Visit Your Group
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/


Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use • Send us 
Feedback
.



RE: [assunnah]Tanya : Sholat tarawih 4 rakaat

2013-07-29 Terurut Topik Abu Harits
From: ahmadogi...@yahoo.co.id
Date: Mon, 29 Jul 2013 12:57:04 +0800 





assalaamualaikum

ana mau tanya, apakah sholat tarawih 4 rokaat tanpa tahiyat di setiap rokaat 
ke2 itu apakah ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam? 

Syukron.




Penjelasan, shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan 
(Tarawih).

 

1. Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya: Bagaimana shalat Rasul Shallallahu 
‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan? Dia menjawab, Beliau tidak pemah 
menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka'at. Beliau shalat 
empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau 
shalat 3 raka'at. [HR Bukhari]


Kata ثم (kemudian), adalah kata penghubung yang memberikan makna berurutan, dan 
adanya jeda waktu.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka'at dengan dua kali 
salam, kemudian beristirahat. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah 
Radhiyallahu anhuma, Adalah Rasulullah melakukan shalat pada waktu setelah 
selesainya shalat Isya', hingga waktu fajar, sebanyak 11 raka'at, mengucapkan 
salam pada setiap dua raka'at, dan melakukan witir dengan saturaka'at. [HR 
Muslim].

Juga berdasarkan keterangan Ibn Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa seseorang 
bertanya, Wahai Rasulullah,bagaimana shalat malam itu? Beliau menjawab, 

مَشْنَى مَشْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِِرْ بِوَا حِدَةِ

Yaitu dua raka'at-dua raka'at, maka apabila kamu khawatir (masuk waktu) 
shubuh, berwitirlah dengan satu raka'at. [HR Bukhari]

Dalam hadits Ibn Umar yang lain disebutkan:

صَلاَةُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ

Shalat malam dan siang dua raka'at-dua raka'at. [HR Ibn Abi Syaibah. Ash 
Shalah, 309; At Tamhid, 5/251; Al Hawadits, 140-143; Fathul Bari, 4/250; Al 
Ijabat Al Bahiyyah,18; Al Muntaqa,4/49-51]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3150/slash/0/shalat-tarawih-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-dan-salafush-shalih/

 

2. Hadits Aisyah yang dimaksudkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah ialah hadits 
yang diriwayatkan oleh Bukhari (3/59), Muslim (2/166) dari Aisyah Radhiyallahu 
'anha. Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada 
Aisyah Radhiyallahu 'anha perihal shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
pada bulan Ramadhan. Aisyah Radhiyallahu 'anha menjawab:

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ 
رَكْعَةً وفي رواية لمسلم يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ رواه البخاري 
و مسلم

Pada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari 11 rak’at. (Begitu) 
juga pada bulan lainnya. (Dalam hadits riwayat Muslim) Beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam shalat 8 raka’at, lalu melakukan witir.

Dengan langgam bahasanya yang keras/tegas, hadits Aisyah ini memberikan kesan 
pengingkaran terhadap tambahan lebih dari bilangan (sebelas) ini. Sedangkan 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang cara shalat malam Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, dia mengatakan:

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ 
ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه مسلم

Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian 2 
raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 
raka’at, kemudian witir. [HR Muslim 2/179]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3143/slash/0/shalat-tarawih-keabsahan-23-rakaat/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 



  

Re: [assunnah]Tanya : Sholat tarawih 4 rakaat

2013-07-29 Terurut Topik ibnu shodiqin
tambahan keterangan pada hadits terakhir

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ
رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه
مسلم

Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at,
 kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2
raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian witir. [HR Muslim 2/179]

terlihat sekilas menyelisihi haidts yang 11 rokaat karena hadits di atas 
berjumlah 13 rokaat...Namun sebenarnya tidak menyelisihi karena sholat

 2 rokaat pertama ( 2 rokaat ringan ) yang dimaksud adalah ba'diah isya ( 
demikian penjelasan syaikh albani rohimahulloh ).Untuk masalah sholat tarawih / 
sholat malam bahkan beliau sholallahu alaihi wassalam bukan hanya 11 sebelas 
rokaaat saja tapi kurang dari itu juga pernah ( namun tetap tidak melebihi 
sebelas rokaat ) kecuali hadits di atas,silahkan membaca kitab beliau 
rohimahulloh sudah ada terjemahannya kok oleh penerbit pustaka at tibyan 
berjudul sholat tarawih.

Abu Ar Rumaisha





 From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com
To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 30, 2013 9:49 AM
Subject: RE: [assunnah]Tanya : Sholat tarawih 4 rakaat



 
From: ahmadogi...@yahoo.co.id
Date: Mon, 29 Jul 2013 12:57:04 +0800 

assalaamualaikum
ana mau tanya, apakah sholat tarawih 4 rokaat tanpa tahiyat di setiap rokaat 
ke2 itu apakah ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam?
Syukron.


Penjelasan, shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan 
(Tarawih).
 
1. Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya: Bagaimana shalat Rasul Shallallahu 
‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan? Dia menjawab, Beliau tidak pemah 
menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka'at. Beliau shalat 
empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau 
shalat 3 raka'at. [HR Bukhari]

Kata ثم (kemudian), adalah kata penghubung yang memberikan makna berurutan, dan 
adanya jeda waktu.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka'at dengan dua kali 
salam, kemudian beristirahat. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah 
Radhiyallahu anhuma, Adalah Rasulullah melakukan shalat pada waktu setelah 
selesainya shalat Isya', hingga waktu fajar, sebanyak 11 raka'at, mengucapkan 
salam pada setiap dua raka'at, dan melakukan witir dengan saturaka'at. [HR 
Muslim].

Juga berdasarkan keterangan Ibn Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa seseorang 
bertanya, Wahai Rasulullah,bagaimana shalat malam itu? Beliau menjawab,

مَشْنَى مَشْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِِرْ بِوَا حِدَةِ

Yaitu dua raka'at-dua raka'at, maka apabila kamu khawatir (masuk waktu) 
shubuh, berwitirlah dengan satu raka'at. [HR Bukhari]

Dalam hadits Ibn Umar yang lain disebutkan:

صَلاَةُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ

Shalat malam dan siang dua raka'at-dua raka'at. [HR Ibn Abi Syaibah. Ash 
Shalah, 309; At Tamhid, 5/251; Al Hawadits, 140-143; Fathul Bari, 4/250; Al 
Ijabat Al Bahiyyah,18; Al Muntaqa,4/49-51]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3150/slash/0/shalat-tarawih-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-dan-salafush-shalih/
 
2. Hadits Aisyah yang dimaksudkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah ialah hadits 
yang diriwayatkan oleh Bukhari (3/59), Muslim (2/166) dari Aisyah Radhiyallahu 
'anha. Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada 
Aisyah Radhiyallahu 'anha perihal shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
pada bulan Ramadhan. Aisyah Radhiyallahu 'anha menjawab:

مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ 
رَكْعَةً وفي رواية لمسلم يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ رواه البخاري 
و مسلم

Pada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari 11 rak’at. (Begitu) 
juga pada bulan lainnya. (Dalam hadits riwayat Muslim) Beliau Shallallahu 
'alaihi wa sallam shalat 8 raka’at, lalu melakukan witir.

Dengan langgam bahasanya yang keras/tegas, hadits Aisyah ini memberikan kesan 
pengingkaran terhadap tambahan lebih dari bilangan (sebelas) ini. Sedangkan 
dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang cara shalat malam Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam, dia mengatakan:

فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ 
ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه مسلم

Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian 2 
raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 
raka’at, kemudian witir. [HR Muslim 2/179]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/3143/slash/0/shalat-tarawih-keabsahan-23-rakaat/
 
Wallahu Ta'ala A'lam
 

 

[assunnah] [OOT] Dicari Kontrakan 2 kamar Daerah Slipi - Kebon Jeruk Jakarta

2013-07-29 Terurut Topik habibillah
Assalamu'alaum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Ana sedang mencari kontrakan 2 kamar area Kebon Jeruk atau Slipi. Mungkin
ikhwah di sini ada info mohon di japri. Harapan ana sih kontrakannya gak
jauh dari masjid dan gak jauh dari komunitas ikhwah salaf. Setidak ada satu
atau dua tetangga yang seakidah.

Jazakumullah khairan,
Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
-- 
Habibillah





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/