[assunnah] Tanya : Awal masa iddah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ada pertanyaan titipan dr teman : Fulanah sdh sejak 1 maret ditinggal suami ( talak secara lisan ) tanpa kabar tanpa ada memberikan nafkah apapun ( belakangan diketahui sang suami menikah lagi dgn wanita lain ). per tanggal 1 juli fulanah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama (PA), namun krn birokrasi PA baru akan memprosesnya bada lebaran 1 sept diperkirakan rampung sekitar 1 oktober. Pertanyaannya kapan dimulainya masa iddah Fulanah, apakah dari 1 maret ataukah 1 oktober setelah ada keputusan dari PA ? Ini menjadi polemik di keluarga krn Fulanah akan dilamar seorg pria yg berada di luar negeri yg akan mudik lebaran ini berencana memboyong langsung Fulanah pasca mudik. Mohon advis dari para ustadz dalilnya. Atas bantuannya kami haturkan terima kasih Jazakumullah khoiron Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Panduan Praktis Zakat Barang Perdagangan
PANDUAN PRAKTIS ZAKAT BARANG PERDAGANGAN Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz http://almanhaj.or.id/content/3683/slash/0/panduan-praktis-zakat-barang-perdagangan/ Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan. HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat: Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in. Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs. A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267] Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan). Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1] B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2] Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’: فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3] Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis. Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu : فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4] Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5] Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6] C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7] Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8] Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9] Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan. Pendapat Kedua:
[assunnah] Tanya : Sholat tarawih 4 rakaat
assalaamualaikum ana mau tanya, apakah sholat tarawih 4 rokaat tanpa tahiyat di setiap rokaat ke2 itu apakah ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam? Syukron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Buku2 yg di tulis syaikh Ihsan Ilahi Dzahir
Waalaikum salam. Akhi, kalo yg versi sudah di translate, diantaranya 1. Darah Hitam Tasawwuf. 2. Virus Syi'ah. di Kwitang toko buku Ahlusunnah juga ada. barakallahu fik. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : i'tikaaf di bekasi
Wa'alaykumussalam. 1. Di mesjid Attaqwa, Jembatan 11, Rawa Lumbu-Bekasi. Kalo dari Narogong Persis Seberang Perumahan Kemang Pratama ada lampu merah. Tanya aja tukang ojek jembatan 11 Rawa Lumbu dimana. 2. Di mesjid Imam ANnawawi, SD Islam Al-Hilal. Di Jl. Makrik Rawa Lumbu Bekasi. Ndak jauh dari mesjid At Taqwa.Gampangnya tanya tukang ojek. :-) From: yahya abdurrahman yahya_abdurrah...@yahoo.co.id To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 24, 2013 9:09 AM Subject: [assunnah] Tanya : i'tikaaf di bekasi Assalamu'alaikum, Mohon kepada ikhwan2 yg punya info kegiatan i'tikaaf di bekasi, tolong dishare ya ke email ane, syukron Sent from Yahoo! Mail on Android
Re: [assunnah] Re: Buku2 yg di tulis syaikh Ihsan Ilahi Dzahir
Afwan, lokasi toko bukunya dimana ya? Khoir Abu Yiesha Sent by The Wind® -Original Message- From: Rohmad Basuki kinder...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 29 Jul 2013 15:05:05 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Buku2 yg di tulis syaikh Ihsan Ilahi Dzahir Waalaikum salam. Akhi, kalo yg versi sudah di translate, diantaranya 1. Darah Hitam Tasawwuf. 2. Virus Syi'ah. di Kwitang toko buku Ahlusunnah juga ada. barakallahu fik.
[assunnah] Tanya : Zakat tanah waris
assalamu'alaikumwarohmatullooh ana mau bertanya apakah tanah waris yang belum dibagikan terkena zakat, syukron Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Doa dan dukungan untuk ustadz abu sa'ad dan tim
السلامعليكم ورمةاللهوبركاته Allahu Akbar! La haula wala quwwata illa billah! Berita terakhir dari Musa Att mujahidin Indonesia yg skrg berada di suriah: mohon dg sangat doa dari ikhwan di indonesia utk kemenangan mujahidin suriah. Rumah yg dtempati mereka (musa att, dr. mushlih, ust abu saad tim peduli muslim serta tim rodja) skrg sdg digempur oleh pasukan basyar laknatullah 'alaihim ajma'iin! Insya Allah mereka akan maju ke garis depan. Hubungan dg mereka skrg terputus! Allahul musta'an.. bc doa ini skrg: Allahummanshur muslimiinal muwahhidiinal mujaahidiinal fii suria wa fii kulli makaan. Mhn disbarkan...!! Barakallahu fikum
[assunnah] OOT : Butuh driver - Tj Priok Jakarta
Asalamualikum warokhmatullahi wa barokatuh. Ana butuh sopir dg kriteria sbb: - taat ibadah - akhlaq baik - nyopir baik - rajin merawat kendaraan. Fasilitas: - Gaji menarik - disediakan kamar - boleh bawa istri diutamakan bisa naik motor. - makan disediakan. - istri digaji juga jika bersedia mengantar sekolah Dan les. Area kerja seputar Tg Priok. Tugas anter jemput ke kantor n sekolah. Jika Ada ikhwan yang tertarik silahkan sms ke 0818 0816 0168 Syukron Sent from my iPad Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] PIN group BB dakwah salaf
Bismillah...afwan, kalo ada informasi PIN admin BBG dakwah salaf tolong dishare ya... Jazaakumulloh khoiran... Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Ancaman Meninggalkan Zakat
ANCAMAN MENINGGALKAN ZAKAT Oleh Ustadz Abu Isma'il Muslim al-Atsari http://almanhaj.or.id/content/2653/slash/0/ancaman-meninggalkan-zakat/ Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’. Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firmanNya: وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan [Ali Imran:180]. Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180] . Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. Antara lain sebagaimana di bawah ini: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau n membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403] Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya. [HR Muslim no. 988] Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya. Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang tidak berzakat. FirmanNya, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
[assunnah] Nasihat : Keberatan Mengeluarkan Zakat
NASIHAT KEPADA ORANG YANG KEBERATAN MENGELUARKAN ZAKAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz http://almanhaj.or.id/content/2427/slash/0/nasihat-kepada-orang-yang-keberatan-mengeluarkan-zakat-zakat-dibagikan-sendiri/ Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana nasihat anda kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat? Mudah-mudahan hatinya terbuka sehingga kembali kepada al-haq? Jawaban Nasihatku kepada orang yang bakhil dalam mengeluarkan zakat, hendaklah dia bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan hendaklah dia ingat bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan sesuatu kepadanya untuk menguji dirinya dengan itu. Yang diberi harta, diuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan harta itu. Jika ia mensyukuri nikmat ini dan menunaikan haknya, maka ia akan beruntung. Jika ia bakhil dalam zakat, (berarti) ia tidak menunaikan hak dari nikmat ini, maka ia akan rugi dan akan merasakan adzab, serta balasan dari perbuatannya itu di dalam kuburnya dan pada hari Kiamat –Nas’alullahal ‘afiyah (kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala darinya). Harta itu akan hilang dan masalahnya sangat berbahaya. Akibatnya sangat buruk bagi orang yang bakhil dan tidak menunaikan zakatnya. Harta itu akan ditinggal untuk orang-orang sesudahnya, sementara ia akan dihisab dan menanggung dosanya. Maka wajib bagi setiap kaum muslimin yang memiliki harta agar betakwa kepada Allah dan mengingat saat berada di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hendaklah ia ingat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada semua pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan mengingat bahwa harta ini merupakan ujian. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۚ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ “Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar” [At-Taghabun : 15] Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً ۖ وَإِلَيْنَا تُرْجَعُونَ “Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kamilah kamu dikembalikan” [Al-Anbiya : 35] Jadi, harta itu merupakan ujian. Jika engkau bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, engkau menunaikan yang menjadi hak harta, engkau mempergunakan sebagaimana mestinya, maka engkau mendapatkan keberuntungan yang sebenarnya, dan jadilah harta itu benar-benar menjadi nikmat bagimu. Teman terbaik bagi seorang mukmin adalah harta ini. Dengannya, ia bisa menyambung silaturrahmi. Dengannya, ia bisa menunaikan apa yang menjadi tanggungannya , bisa ikut andil dalam jalan-jalan kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kebaikan dan memberikan manfaat, serta membantu kaum ekonomi lemah. Maka harta itu di tangannya (merupakan) kenikmatan yang besar. Jika ia bakhil dengan harta itu, maka merupakan bencana besar bagi dirinya, dan akibatnya sangat besar. Kami memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari segala keburukan, untuk kami dan seluruh kaum muslimin. [Majmu Fatawa wa Maqalatu Mutanawwi’ah 14/237-238] PAJAK BUKAN ZAKAT Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta. Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Banyak orang yang tidak mengeluarkan zakat dengan alasan negara telah menarik pajak sebagai ganti zakat. Apakah ini cukup, apalagi negara tidak mengumpulkan zakat dari warganya? Jika pajak ini tidak cukup, apakah harus mengeluarkan zakat sendiri, ataukah bagaimana ? Jawab Beban pajak yang diharuskan negara kepada rakyatnya tidak menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan sudah setahun (dia memiliki harta itu). Orang ini wajib mengeluarkan zakat dan membagikan kepada orang-orang yang berhak menurut syariat Islam, yaitu yang disebutkan oleh Allah Suhhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang , untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Mahamengatahui lagi Mahabijaksana” [At-Taubah : 60] [Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta 9/285] ZAKAT DIBAGIKAN SENDIRI Pertanyaan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Kepada siapakah zakat uang diserahkan? Apakah orang yang mengeluarkan zakat boleh menyerahknnya sendiri kepada orang fakir dan miskin? Ataukah dia menyerahkannya kepada penguasa semisal baitul mal? Jawaban Bagi orang yang berzakat, disunnahkan membagikan sendiri zakatnya kepada orang fakir dan orang lain
Re: [assunnah] Re: Info I'tikaf di cikarang - Bekasi
di masjid al jihad cikarang baru juga ada akhi 2013/7/27 Agung agungengin...@yahoo.com ** Silakan antum ke masjid Baitul Makmur Perum telaga sakinah Cikarang Syukron Abu akmal Agung Firmansyah Dikirim dari iPad saya
[assunnah] Asuransi Kena Zakat Maal
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh... ustadz/ustadzah, mohon pencerahan ,apakah ketika kita mempunyai premi asuransi syariah kena zakat.(baik nilai premi asuransi masih dibawah nishob maupun sudah mencapai nishob) (apakah nilai premi yang dibawah nishob bisa kita anggap sebagai bagian dari tabungan kita, sehingga dihitung bersama-sama tabungan yg lain) Terimakasih Wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh...
Re: [assunnah]Doa dan dukungan untuk Ustadz Abu Sa'ad dan tim
Update Pukul 1.00 dini hari 30 Juli 2013 Muh Nurhuda 2 jam yang lalu (Jam 1.00 Waktu Indonesia Barat) TIM GABUNGAN RELAWAN INDONESIA DI SURIA : MELURUSKAN BERITA ! == sekedar meluruskan berita simpang siur yang terjadi dalam dua hari ini : 1) markaz tim gabungan terletak di Desa Ihsim, Kota Jabal Zawiyah, Provinsi Idlib-Suria. 2) sebagian besar provinsi Idlib telah dikuasai oleh Mujahidin kecuali pusat kota Idlib dan dua kampung syiah. 3) dalam dua hari ini serangan terhadap kota jabal zawiyah, terutama di desa ihsim, markaz kita dan desa ma'rotah sangatlah gencar, baik dengan roket, mortir, ataupun pesawat tempur. 4) serangan paling besar terjadi pada hari kemarin dan pagi hari sampai sekitar ba'da dhuhur. 5) pada hari kemaren serangan tertuju pada desa Ihsim dan di garis depan yang langsung berhadapan dengan musuh. 6) hari kemarin, serangan di garis depan sangat deras sekali, sehingga mereka meminta bantuan pasukan mujahidin dari garis belakang, maka tim gabungan di bagi menjadi tiga, tim 1) terdiri dari dua orang, berjaga di markaz, alhamdulillah serangan pasukan syiah menjadi reda, karena terfokus ke garis depan, tim 2) tim medis, berjaga-jaga di garis belakang dan di rumah sakit Roja' desa ihsim, untuk menangani masyarakat dan mujahidin yang terluka, tim 3) membantu mujahidin di garis depan, yang pada akhirnya harus mundur kebelakang untuk menyusun kekuatan kembali. berita terakhir yang kami terima dari mujahidin, sampai sekarang pasukan syiah masih pada tempat mereka semula dan tidak memiliki keberanian untuk maju kedepan yaitu desa kufur salaya walaupun kekuatan mujahidin sudah banyak berkurang. 7) alhamdulillah tim gabungan semuanya kembali dengan selamat dan segera melanjutkan tugas kemanusiaan kembali, ketahuilah !!! kemenangan dan kemuliaan hanya milik Allah semata, Allahu Akbar !!! Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Muhammad Nawir nawir.muham...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 29 Jul 2013 18:57:30 Subject: [assunnah] Doa dan dukungan untuk ustadz abu sa'ad dan tim السلامعليكم ورمةاللهوبركاته Allahu Akbar! La haula wala quwwata illa billah! Berita terakhir dari Musa Att mujahidin Indonesia yg skrg berada di suriah: mohon dg sangat doa dari ikhwan di indonesia utk kemenangan mujahidin suriah. Rumah yg dtempati mereka (musa att, dr. mushlih, ust abu saad tim peduli muslim serta tim rodja) skrg sdg digempur oleh pasukan basyar laknatullah 'alaihim ajma'iin! Insya Allah mereka akan maju ke garis depan. Hubungan dg mereka skrg terputus! Allahul musta'an.. bc doa ini skrg: Allahummanshur muslimiinal muwahhidiinal mujaahidiinal fii suria wa fii kulli makaan. Mhn disbarkan...!! Barakallahu fikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian dekat UNS - Solo
Assalamu'alaikum Mohon informasi kepada pembaca milis assunnah ini, adakah kajian salaf disekitar Kampus UNS, Kentingan Solo, tempat dan waktunya. Jazakallahu khairan, Wong Crb Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Tanya : Zakat tanah waris
From: abu.han...@gmail.com Date: Mon, 29 Jul 2013 16:31:19 +0700 assalamu'alaikumwarohmatullooh ana mau bertanya apakah tanah waris yang belum dibagikan terkena zakat, syukron Jawaban. Anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah tersebut. Sebab yang wajib dibayarkan zakatnya adalah harganya bila dipersiapkan untuk dijual belikan. Tanah, bangunan, mobil, permadani dan sejenisnya, tidak termasuk barang yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali jika barang-barang tersebut dipersiapkan untuk diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya dari nilai harganya. Apabila tidak dipersiapkan untuk perniagaan sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan di atas, tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/714/slash/0/zakat-bangunan-toko-dan-tanah/ Wallahu Ta'ala A;lam
[assunnah] Apakah Nabi صلى الله عليه وسلم dan Sahabat pernah melakukkannya?
بسم الله الرحمن الرحيم السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Semenjak hari pertama sampai malam ke-20 sholat tarawih dilaksanakan 8 rakaat (tiap 2 rakaat salam), setelah itu dilanjutkan dengan witir ( kadang-kadang bentuknya 2 rakaat + 1 rakaat atau langsung 3 rakaat. Pada malam 21 dan sampai akhir Ramadhan, sholat tarawih 8 rakaat (tiap 2 rakaat salam) dilakukan seperti biasa...tapi untuk witir dilakukan dinihari sekitar jam 2 pagi..bentuknya melakukkan sholat 8 rakaat lagi( tiap 2 rakaat salam) + witir 2 rakaat + 1 rakaat.. 1. Apakah ini pernah dilakukan Nabi صلى الله عليه وسلم atau sahabat Radhiyallahu Anhum? 2. Apakah Nabi صلى الله عليه وسلم atau sahabat Radhiyallahu Anhum juga setiap witir pada bulan ramadhan melakukan do'a Qunut setelah rukuk. جزا كم الله خيرا وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Abu 'Abdillah Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2) Recent Activity:* New Members 9 Visit Your Group Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use • Send us Feedback .
RE: [assunnah]Tanya : Sholat tarawih 4 rakaat
From: ahmadogi...@yahoo.co.id Date: Mon, 29 Jul 2013 12:57:04 +0800 assalaamualaikum ana mau tanya, apakah sholat tarawih 4 rokaat tanpa tahiyat di setiap rokaat ke2 itu apakah ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam? Syukron. Penjelasan, shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan (Tarawih). 1. Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya: Bagaimana shalat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan? Dia menjawab, Beliau tidak pemah menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka'at. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka'at. [HR Bukhari] Kata ثم (kemudian), adalah kata penghubung yang memberikan makna berurutan, dan adanya jeda waktu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka'at dengan dua kali salam, kemudian beristirahat. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah Radhiyallahu anhuma, Adalah Rasulullah melakukan shalat pada waktu setelah selesainya shalat Isya', hingga waktu fajar, sebanyak 11 raka'at, mengucapkan salam pada setiap dua raka'at, dan melakukan witir dengan saturaka'at. [HR Muslim]. Juga berdasarkan keterangan Ibn Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa seseorang bertanya, Wahai Rasulullah,bagaimana shalat malam itu? Beliau menjawab, مَشْنَى مَشْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِِرْ بِوَا حِدَةِ Yaitu dua raka'at-dua raka'at, maka apabila kamu khawatir (masuk waktu) shubuh, berwitirlah dengan satu raka'at. [HR Bukhari] Dalam hadits Ibn Umar yang lain disebutkan: صَلاَةُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ Shalat malam dan siang dua raka'at-dua raka'at. [HR Ibn Abi Syaibah. Ash Shalah, 309; At Tamhid, 5/251; Al Hawadits, 140-143; Fathul Bari, 4/250; Al Ijabat Al Bahiyyah,18; Al Muntaqa,4/49-51] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3150/slash/0/shalat-tarawih-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-dan-salafush-shalih/ 2. Hadits Aisyah yang dimaksudkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah ialah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (3/59), Muslim (2/166) dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha perihal shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. Aisyah Radhiyallahu 'anha menjawab: مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وفي رواية لمسلم يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ رواه البخاري و مسلم Pada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari 11 rak’at. (Begitu) juga pada bulan lainnya. (Dalam hadits riwayat Muslim) Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 8 raka’at, lalu melakukan witir. Dengan langgam bahasanya yang keras/tegas, hadits Aisyah ini memberikan kesan pengingkaran terhadap tambahan lebih dari bilangan (sebelas) ini. Sedangkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang cara shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan: فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه مسلم Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian witir. [HR Muslim 2/179] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3143/slash/0/shalat-tarawih-keabsahan-23-rakaat/ Wallahu Ta'ala A'lam
Re: [assunnah]Tanya : Sholat tarawih 4 rakaat
tambahan keterangan pada hadits terakhir فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه مسلم Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian witir. [HR Muslim 2/179] terlihat sekilas menyelisihi haidts yang 11 rokaat karena hadits di atas berjumlah 13 rokaat...Namun sebenarnya tidak menyelisihi karena sholat 2 rokaat pertama ( 2 rokaat ringan ) yang dimaksud adalah ba'diah isya ( demikian penjelasan syaikh albani rohimahulloh ).Untuk masalah sholat tarawih / sholat malam bahkan beliau sholallahu alaihi wassalam bukan hanya 11 sebelas rokaaat saja tapi kurang dari itu juga pernah ( namun tetap tidak melebihi sebelas rokaat ) kecuali hadits di atas,silahkan membaca kitab beliau rohimahulloh sudah ada terjemahannya kok oleh penerbit pustaka at tibyan berjudul sholat tarawih. Abu Ar Rumaisha From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 30, 2013 9:49 AM Subject: RE: [assunnah]Tanya : Sholat tarawih 4 rakaat From: ahmadogi...@yahoo.co.id Date: Mon, 29 Jul 2013 12:57:04 +0800 assalaamualaikum ana mau tanya, apakah sholat tarawih 4 rokaat tanpa tahiyat di setiap rokaat ke2 itu apakah ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam? Syukron. Penjelasan, shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan (Tarawih). 1. Aisyah Radhiyallahu anhuma ditanya: Bagaimana shalat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan? Dia menjawab, Beliau tidak pemah menambah -di Ramadhan atau di luarnya- lebih dari 11 raka'at. Beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan lamanya. Kemudian beliau shalat 3 raka'at. [HR Bukhari] Kata ثم (kemudian), adalah kata penghubung yang memberikan makna berurutan, dan adanya jeda waktu. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat empat raka'at dengan dua kali salam, kemudian beristirahat. Hal ini berdasarkan keterangan Aisyah Radhiyallahu anhuma, Adalah Rasulullah melakukan shalat pada waktu setelah selesainya shalat Isya', hingga waktu fajar, sebanyak 11 raka'at, mengucapkan salam pada setiap dua raka'at, dan melakukan witir dengan saturaka'at. [HR Muslim]. Juga berdasarkan keterangan Ibn Umar Radhiyallahu anhuma, bahwa seseorang bertanya, Wahai Rasulullah,bagaimana shalat malam itu? Beliau menjawab, مَشْنَى مَشْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِِرْ بِوَا حِدَةِ Yaitu dua raka'at-dua raka'at, maka apabila kamu khawatir (masuk waktu) shubuh, berwitirlah dengan satu raka'at. [HR Bukhari] Dalam hadits Ibn Umar yang lain disebutkan: صَلاَةُ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ رَكْعَتَانِ رَكْعَتَانِ Shalat malam dan siang dua raka'at-dua raka'at. [HR Ibn Abi Syaibah. Ash Shalah, 309; At Tamhid, 5/251; Al Hawadits, 140-143; Fathul Bari, 4/250; Al Ijabat Al Bahiyyah,18; Al Muntaqa,4/49-51] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3150/slash/0/shalat-tarawih-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-dan-salafush-shalih/ 2. Hadits Aisyah yang dimaksudkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah ialah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari (3/59), Muslim (2/166) dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman Radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha perihal shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. Aisyah Radhiyallahu 'anha menjawab: مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً وفي رواية لمسلم يُصَلِّي ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ رواه البخاري و مسلم Pada bulan Ramadhan, Beliau tidak pernah melebihkan dari 11 rak’at. (Begitu) juga pada bulan lainnya. (Dalam hadits riwayat Muslim) Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 8 raka’at, lalu melakukan witir. Dengan langgam bahasanya yang keras/tegas, hadits Aisyah ini memberikan kesan pengingkaran terhadap tambahan lebih dari bilangan (sebelas) ini. Sedangkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma tentang cara shalat malam Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia mengatakan: فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ رواه مسلم Lalu Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian 2 raka’at, kemudian witir. [HR Muslim 2/179] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3143/slash/0/shalat-tarawih-keabsahan-23-rakaat/ Wallahu Ta'ala A'lam
[assunnah] [OOT] Dicari Kontrakan 2 kamar Daerah Slipi - Kebon Jeruk Jakarta
Assalamu'alaum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ana sedang mencari kontrakan 2 kamar area Kebon Jeruk atau Slipi. Mungkin ikhwah di sini ada info mohon di japri. Harapan ana sih kontrakannya gak jauh dari masjid dan gak jauh dari komunitas ikhwah salaf. Setidak ada satu atau dua tetangga yang seakidah. Jazakumullah khairan, Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh -- Habibillah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/