[assunnah] Kajian Masjid Jannatul Firdaus Taman Galaxy, Ust. Abu Abdul Muhsin Firanda - Bekasi Selatan
بِسْــمِ اللَّهِ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ Hadirilah Kajian Syawal Spesial untuk UMUM Ikhwan dan Akhwat : Hari/tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2013 Tempat : Masjid Jannatul Firdaus Jl. Taman Soka, (Belakang Sekolah PB Sudirman Taman Galaxy) Perumahan Taman Galaxy, Bekasi Selatan Waktu: 09.00 - 11.30 Pemateri: Ustadz Abu Abdul Muhsin Firanda MA, pengasuh : www.firanda.com Tema. Waspada Terhadap Syirik-syirik Modern Rute Ke Masjid Jannatul Firdaus: Kendaraan arah Kalimalang turun di Superindo Jaka Permai, Naik 05A turun di jogging track Taman Aster / Masjid Jannatul Firdaus. Keterangan Map: http://i45.tinypic.com/15cyrr7.jpg Google Map: https://maps.google.com/?sll=-6.258969,106.971335q=Jalan+Taman+Soka+2,+Bekasi,+West+Java+17147,+Indonesia Info: Ikhwan: Eddy abu fakhry 08551020015 Akhwat: Lydia 08129782043 Semoga Allah Azza wa Jalla memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu syar'i. Jazakumullohu khoir atas perhatiannya Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Sunat Untuk Wanita
Baca Kitabnya Ustadz Abdul Hakim Menanti Buah Hati Hadiah untuk yang dinanti Faisal 0XXX2XXX4X0 -- Dari: septi.widiaw...@ovi.com septi.widiaw...@ovi.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 13 Agustus 2013 9:52 Judul: [assunnah] Sunat Untuk Wanita Assalamu'alaykum warahmatullaah wabarakatuh.. Afwan tolong dijelaskan perihal sunat untuk wanita dan kapan pelaksanaannya? apakah sama dengan sunat untuk laki-laki? Jazakumullaahu khayran katsiraa atas penjelasannya.
RE: [assunnah]Sunat Untuk Wanita
From: septi.widiaw...@ovi.com Date: Tue, 13 Aug 2013 02:52:23 + Assalamu'alaykum warahmatullaah wabarakatuh.. Afwan tolong dijelaskan perihal sunat untuk wanita dan kapan pelaksanaannya? apakah sama dengan sunat untuk laki-laki? Jazakumullaahu khayran katsiraa atas penjelasannya. Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi dan selanjutnya hingga hari ini. Di antara riwayat yang menyebutkan khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Atiyah, “Apabila engkau mengkhitan (perempuan), maka potonglah sebagian kelentitnya, janganlah engkau memotong semuanya. Karena yang demikian itu dapat membaguskan wajah dan lebih baik bagi suami.” [20] Faedah hadits: 1. Adanya tukang khitan bagi perempuan di zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu kelaziman dan keharusan. 2. Hadits di atas menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan telah dikenal di kalangan Salaf sebagai-mana diterangkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (II/344-349, hadits no. 722). Mengenai waktu mengkhitan bayi tidak ada satu dalil pun yang shalih dan sharih (jelas) yang menentukan waktunya dengan pasti. Sebagian ulama berpendapat tentang disukainya mengkhitan anak laki-laki sebelum berusia tujuh tahun. Hal ini berdasarkan pada perintah syari’at agar menyuruh anak kecil untuk shalat ketika umur mereka tujuh tahun.Imam al-Mawardi rahimahullaah berkata, “Khitan memiliki dua waktu; waktu yang wajib dan waktu yang mustahab (dianjurkan). Adapun waktu yang wajib adalah ketika sudah baligh dan waktu yang mustahab adalah sebelum baligh, dan boleh memilih pada hari ketujuh dari kelahirannya. Dan dianjurkan agar tidak mengakhirkan dari waktu yang mustahab, kecuali karena ada udzur.”[21] Ini untuk waktu khitan bagi anak laki-laki, sedang-kan bagi anak perempuan biasanya dilakukan beberapa setelah kelahirannya.[22] Selengkapnya baca di : http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0/ketika-si-buah-hati-hadir/ http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0/hukum-khitan/ Wallahu Ta'ala A'lam
RE: [assunnah]Sholat Tasbih dan Puasa Daud
From: arief_rahmans...@ymail.com Date: Tue, 13 Aug 2013 07:21:29 + Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang kalau hadits sholat tasbih itu lemah. Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana kalau puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat tdk berpuasa, krn selang seling Powered by Telkomsel BlackBerry® 1. SHALAT TASBIH Oleh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul http://almanhaj.or.id/content/2354/slash/0/shalat-tasbih/ Diantara shalat yang disyariatkan adalah shalat tasbih, yaitu seperti yang disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berikut ini. عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ مَرَّةً Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib :”Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku menyantunimu? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu? Maukah engkau jika aku berbuat sesuatu terhadapmu? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau mengerjakan hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang paling terakhir, yang sudah lama maupun yang baru, tidak sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah : Hendaklah engkau mengerjakan shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat engkau membaca surat al-Fatihah dan satu surat lainnya. Dan jika engkau sudah selesai membaca di rakaat pertama sedang engkau masih dalam keadaan berdiri, hendaklah engkau mengucapkan : (سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ ) subhanallah, walhamdulillah, walailaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah, dan Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali. Kemudian ruku, lalu egkau membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam keadaan ruku. Lalu mengangkat kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya, turun bersujud, lalu membacanya sepuluh kali ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, mengangkat kepalamu dari sujud seraya mengucapkannya sepuluh kali. Kemudian bersujud lagi dan mengucapkannnya sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh kali. Demikian itulah tujuh puluh lima kali setiap rakaat. Dan engkau melakukan hal tersebut pada empat raka’at, jika engkau mampu mengerjakannya setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika engkau tidak bisa mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setiap jum’at satu kali. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. [1] Dapat saya katakan, berikut ini beberapa manfaat yang berkaitan dengan hadits shalat tasbih. Pertama : Khithab di dalam hadits ini ditujukan kepada Al-Abbas, tetapi hukumnya berlaku umum, bagi setiap orang muslim. Sebab, landasan dasar dalam khithab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum dan tidak khusus. Kedua ; Sabda beliau di dalam hadits di atas : “Niscaya Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang terakhir, lama dan baru, sengaja dan tidak disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan”, adalah sepuluh kriteria. Jika ada yang mengatakan : “Sabda beliau ; Sengaja maupun tidak sengaja, kata al-khatha’ di sini berarti yang tidak berdosa.
[assunnah] Pengibaran bendera HUT Kemerdekaan
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Afwan, ana mohon sharing terkait pengibaran bendera HUT kemerdekaan, bagaimanakah hukumnya menurut syariat? Syukron Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Solusi Wanita Yang Tertindas Suami?
From: nea_...@yahoo.com Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17 + Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh.. Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut: 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. SOLUSI BAGI WANITA YANG TERTINDAS SUAMI http://almanhaj.or.id/content/2620/slash/0/solusi-bagi-wanita-yang-tertindas-suami/ Pada hakikatnya, Islam tidak melepaskan kehidupan rumah tangga berjalan begitu saja tanpa arah petunjuk. Sehingga hawa nafsu menjadi penentu yang berkuasa. Tidak demikian adanya. Islam telah menggariskan hak, kewajiban, tugas dan tanggung-jawab antara suami dan istri sesuai dengan kodrat, kemampuan, mempertimbangkan tabiat dan aspek psikis. Hal tersebut ditetapkan di atas landasan yang adil lagi bijaksana. Allah Ta'ala berfirman: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [al-Baqarah/2:228]. Jika pasangan suami istri mengerti dan memahami kewajiban masing-masing, niscaya biduk suatu rumah tangga kaum muslimin akan berjalan normal, semarak oleh suasana mawaddah dan rahmat. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya. Begitu pula, istri juga menjalankan kewajiban-kewajibannya. Dengan ini, rumah tangga akan menuai kebahagiaan dan ketentraman. Rumah tangga benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. [ar-Rûm/30:21]. Akan tetapi, kondisi ideal ini, terkadang terganggu oleh riak-riak yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat mawaddah dan rahmat antara suami-istri. Suami berbalik membenci istrinya. Pada sebagian suami, tidak mampu bersabar sehingga tangan kuatnya diayunkan ke tubuh istri, dan menyebabkan istri mengerang kesakitan. Bekas-bekas penganiayaan pun terlihat jelas. Istrinya merasa tidak aman dan nyaman hidup dengan lelaki itu. Situasi kian memanas. Akibat emosi tak terkendali, kadang timbul aksi yang tidak diharapkan, semisal penganiayaan hingga pembunuhan, baik dari suami maupun istri. Nas`alullah as-salaamah. Syaikh 'Abdur-Rahmaan as-Sudais menyampaikan fakta: Ada sejumlah lelaki (suami) yang tidak dikenal kecuali hanya dengan bahasa perintah dan larangan, hardikan, sifat arogan, buruk pergaulan, tidak ringan tangan, susah bertoleransi, emosional dan sangat reaktif. Jika berbicara, perkataannya menunjukkan dirinya bukan orang yang beradab. Dan bila berbuat, perilakunya mencerminkan kecerobohan. Di dalam rumah, suka menghitung-hitung kebaikannya di hadapan istri. Bila keluar rumah, prasangka buruk kepada istri menggelayuti pikirannya. Bukan pribadi yang lembut dan tidak sayang. Istrinya hidup dalam kesulitan, bergulat dengan kesengsaraan dan terpaksa mengalami prahara[1] MENDATANGKAN DUA PENENGAH DARI MASING-MASING PIHAK Dalam konteks ini, bila persoalan semakin meruncing, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala mengarahkan untuk menghadirkan dua penengah dari keluarga suami dan istri. خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [an-Nisaa`/4:35][2]. Tugas mereka berdua, mengerahkan segala upaya untuk mengetahui akar permasalahan yang menjadi sebba perseteruan antara suami istri dan menyingkirkannya, serta memperbaiki hubungan suami-istri yang sedang dilanda masalah. Dua penengah ini (hakamain) disyaratkan orang muslim, adil, dikenal istiqamah, keshalihan pribadi dan kematangan berpikir, dan bersepakat atas satu keputusan. Keputusan mereka berkisar pada perbaikan hubungan dan pemisahan antara mereka berdua. Berdasarkan pendapat jumhur ulama, keputusan dua penengah ini mempunyai
[assunnah] Referensi buku
Assalaamualaikum Afwan kawan2 milllist yg dirahmati ALLAH SWT..saya mau tanya tentang referensi buku berjudul 1. akhtoul musollin penulis syaikh masyhur hasan salman 2.Fawaidul Fawaid penulis ibnu qayyim al jauziyyah Bagaimana menurut rekan2 millist yang sudah pernah membaca buku tersebut? Krn insya ALLAH saya akan memesannya. apakah kawan2 millist ada juga usulan referensi buku lain yg lebih bagus lagi dari buku tersebut diatas?? Wasalam Giovani Sent from BlackBerry® on 3 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Sholat sambil membaca mushaf
Kesimpulan : Diperbolehkan sholat dengan membaca/memegang mushaf untuk Sholat Sunnah yang Mumfarid (sendirian) atau bertindak selaku Imam Sholat Sunnah, sebagaimana fatwa Syaikh Bin Baz *rahimahullah* berdasarkan hadits 'Aisyah * radiyallahu'anha. * Dihindari sholat dengan membaca/memegang mushaf untuk kita selaku makmum baik dalam sholat Wajib maupun sholat Sunnah, sebagaimana fatwa Syaikh Utsaimin *rahimahullah*. Bagaimana dengan Imam bagi Sholat Wajib? atau bila sholat sendirian dalam sholat Wajib? Karena tidak ada dalil khusus untuk sholat Wajib, maka sebaiknya dihindari, terlebih dalam sholat Wajib berjama'ah, sebaiknya untuk Imam dipilih yang hafal terhadap Al-Qur'an. Wallahu'alam 2013/8/13 Abu Harits abu_har...@hotmail.com ** From: zalnas1...@yahoo.com Date: Fri, 9 Aug 2013 10:46:21 + Assalamu'alaikum Apakah boleh kita sholat sambil membaca mushaf(diletakkan ataupun dipegang dalam keadaan Imam ataupun ma'mum)? Syukron Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat ketika bulan ramadhan di Mansharim –ini adalah untuk pertama kalinya saya shalat tarawih di Manthiqah Ha’il- ketika itu imam memegang mushaf dan membacanya, kemudian dia meletakkan di sampingnya dan mengulang-ngulang hal itu hingga selesai shalat tarawih, sebagaimana yang dia lakukan pula ketika shalat malam di sepuluh terakhir ramadhan. Pemandangan ini mengherankan saya karena kebiasaan itu tersebar di hampir seluruh masjid-masjid di Ha’il, padahal aku tidak pernah mendapatkannya di Madinah Al-Munawarah misalnya ketika saya shalat tahun yang lalu sebelum ini. Yang menjadi ganjalan saya, apakah amal tersebut pernah dikerjakan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jika tidak berarti termasuk bid’ah yang diada-adakan yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun di antara sahabat maupun tabi’in. Lagi pula bukankah lebih utama membaca surat pendek yang dihafal imam daripada membaca dengan melihar mushaf dengan target supaya dapat menghatamkan bersamaan dengan habisnya bulan, karena imam membaca setia harinya satu juz? Jika perbuatan tersebut diperbolehkan manakah dalil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam? Jawaban Tidak mengapa seorang imam membaca dengan melihat mushaf pada saat tarawih, agar para makmum kedapatan pernah mendengar seluruh (ayat) Al-Qur’an. Dalil-dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan disyariatkannya membaca Al-Qur’an ketika shalat, hal ini berlaku umum baik membaca dengan melihat mushaf ataupun dengan hafalan. Telah disebutkan pula dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa beliau memerintahkan budaknya Dzakwan untuk mengimaminya ketika shalat tarawih, ketika itu Dzakwan membaca dengan melihar mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah di dalam shahihnya secara mu’allaq dan beliau memastikan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membawa Al-Qur’an bagi makmum dalam shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan dalil untuk mengikuti bacaan imam? Jawaban Membawa mushaf dengan tujuan ini, menyelisihi sunnah berdasar beberapa hal yaitu : Pertama : Hal ini menjadikan seseorang tidak meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Kedua : Menjadikan seseorang harus banyak bergerak seperti membuka mushaf, menutupnya, meletakannya di ketiak atau di saku dan sebagainya. Ketiga : Menyibukkan orang tadi dengan gerakan-gerakan tersebut dalam shalat. Keempat : Menghilangkan kesempatan untuk melihat ke arah tempat sujud, padahal sebagian besar ulama memandang bahwa melihat ke tempat sujud termasuk sunnah dan keutamaan. Kelima : Orang ini mungkin tidak merasakan bahwa ia sedang shalat bila hatinya sedang tidak konsentrasi. Berbeda jika ia shalat dengan khudhu' dan tawadhu' dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dengan kepala menunduk melihat tempat sujud. Hal ini lebih dekat kepada hadirnya perasaan bahwa ia sedang shalat di belakang imam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1961/slash/0/hukum-membawa-al-quran-bagi-makmum-dalam-shalat-tarawih/ Wallahu Ta'ala A'lam -- *Abu Yazid Abdul Hamid (Victor Johnson)*
Re: [assunnah] Sholat Tasbih dan Puasa Daud
Mengenai Sholat Tasbih, khilaf diantara para Ulama, sebagian ada yang mengatakan hadits-nya Dha'if sebagaimana pendapat Ibnul Jauzi *rahimahullah*, sehingga tidak layak untuk dijadikan sunnah. Mereka pun menguatkan pendapatnya (tidak sunnah-nya Sholat Tasbih) dengan penilaian terhadap matan hadits, yang mana mereka menilai matan hadits Sholat Tasbih adalah janggal, diluar kebiasaan sholat pada umumnya. Mereka juga menguatkan bahwa tidak terdapat riwayat dari Shahabat maupun generasi setelahnya yang shahih terkait mereka melakukan sholat tasbih ini. Namun, *wallahu'alam* yang rajih, bahwa sholat Tasbih adalah sunnah hukumnya. Karena hadits terkait sholat ini -bila dikumpulkan riwayat-riwayatnya- bisa mencapai derajat Shahih, sebagaimana pendapat syaikh Al-Albani *rahimahullah*. Dan beliau tidak menyendiri dalam menilai hadits ini shahih, namun juga telah didahului oleh ulama-ulama lainnya, yang cukup banyak jumlahnya. Adapun penilaian terhadap matan, maka dapat diqiyaskan bahwa alangkah banyaknya sholat sunnah yang sepakat ulama menerimanya, yang ternyata tatacaranya janggal, sebut saja sholat gerhana dengan 2x ruku disetiap rekaat, atau sholat 2 hari raya dengan 7x takbir di awal rekaat pertama dan 5x takbir di rekaat kedua.. Sehingga penilaian terhadap matan hadits, tidak lah dianggap selama sanad haditsnya shahih. Adapun terkait tidak adanya atsar dari Shahabat yang melakukannya, maka ada 2 kemungkinan, bisa jadi ada atsar namun mereka (atau kita) tidak mengetahuinya, atau bisa saja memang tidak ada atsar. Sekalipun tidak ada atsar, tidak menunjukkan mereka tidak melakukannya, dan hanya Allah sajalah yang mengetahuinya.. Ala Kulli Hal, Rasulullah *Shalallahu 'alaihi wasallam*telah memerintahkannya.. Wallahu'alam 2013/8/13 Arief Rahmansyah arief_rahmans...@ymail.com ** ** اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang kalau hadits sholat tasbih itu lemah. Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana kalau puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat tdk berpuasa, krn selang seling. شكرا كثيرا , جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ �� Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *Abu Yazid Abdul Hamid (Victor Johnson)*
Re: [assunnah] Referensi buku
Fawaidul Fawaid itu bagus akhi , tetapi antum bacanya harus dgn penghayatan karena cukup berbobot. saran saya antum beli buku Syarah Aqidah Wasithiyyah (karya ibnu taimiyyah , syarah/penjelasan ibnu utsaimin ) yg kalau tdk salah telah diterbitkan pustaka darul haq/pustaka sahifa dgn judul berbeda. dan ini lebih berbobot. secara pribadi buku itu begitu saya rasakan manfaatnya , mulai dari pembersihan aqidah , cara yg benar dlm berinteraksi dgn Al Qur'an berbagai teks rabbani, pengikis syubhat dlm pikiran ,aplikasi kaidah2 shahihah dlm aqidah dan membangun fondasi yg kokoh dlm keimanan. serta mengenal kehebatan 2 ulama tsb dalam Islam. itu referensi saya secara khusus untuk antum dan secara umum untuk penghuni milis ini. Wallahu'alam.