[assunnah] Kajian Masjid Jannatul Firdaus Taman Galaxy, Ust. Abu Abdul Muhsin Firanda - Bekasi Selatan

2013-08-15 Terurut Topik Abu Haykal
بِسْــمِ اللَّهِ

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hadirilah Kajian Syawal Spesial untuk UMUM Ikhwan dan Akhwat :

Hari/tanggal : Sabtu, 17 Agustus 2013
Tempat : Masjid Jannatul Firdaus Jl. Taman Soka, (Belakang Sekolah PB
Sudirman Taman Galaxy) Perumahan Taman Galaxy, Bekasi Selatan
Waktu: 09.00 - 11.30
Pemateri: Ustadz Abu Abdul Muhsin Firanda MA, pengasuh : www.firanda.com

Tema. Waspada Terhadap Syirik-syirik Modern

Rute Ke Masjid Jannatul Firdaus:
Kendaraan arah Kalimalang turun di Superindo Jaka Permai, Naik 05A turun di 
jogging track Taman Aster / Masjid Jannatul Firdaus.

Keterangan Map:
http://i45.tinypic.com/15cyrr7.jpg

Google Map:
https://maps.google.com/?sll=-6.258969,106.971335q=Jalan+Taman+Soka+2,+Bekasi,+West+Java+17147,+Indonesia

Info:
Ikhwan: Eddy abu fakhry 08551020015
Akhwat: Lydia 08129782043

Semoga Allah Azza wa Jalla  memudahkan langkah kita untuk menuntut ilmu syar'i.

Jazakumullohu khoir atas perhatiannya




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Sunat Untuk Wanita

2013-08-15 Terurut Topik faisal rakhman
Baca Kitabnya Ustadz Abdul Hakim Menanti Buah Hati  Hadiah untuk yang dinanti

 
Faisal
0XXX2XXX4X0
--



 Dari: septi.widiaw...@ovi.com septi.widiaw...@ovi.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Selasa, 13 Agustus 2013 9:52
Judul: [assunnah] Sunat Untuk Wanita



 
Assalamu'alaykum warahmatullaah wabarakatuh..

Afwan tolong dijelaskan perihal sunat untuk wanita dan kapan pelaksanaannya? 
apakah sama dengan sunat untuk laki-laki?

Jazakumullaahu khayran katsiraa atas penjelasannya.


 

RE: [assunnah]Sunat Untuk Wanita

2013-08-15 Terurut Topik Abu Harits
From: septi.widiaw...@ovi.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 02:52:23 +
Assalamu'alaykum warahmatullaah wabarakatuh..
Afwan tolong dijelaskan perihal sunat untuk wanita dan kapan pelaksanaannya? 
apakah sama dengan sunat untuk laki-laki?
Jazakumullaahu khayran katsiraa atas penjelasannya.


 

Kewajiban khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan 
banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi dan selanjutnya 
hingga hari ini.

Di antara riwayat yang menyebutkan khitan bagi perempuan adalah sabda Nabi 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Atiyah, “Apabila engkau mengkhitan 
(perempuan), maka potonglah sebagian kelentitnya, janganlah engkau memotong 
semuanya. Karena yang demikian itu dapat membaguskan wajah dan lebih baik bagi 
suami.” [20]

Faedah hadits:
1. Adanya tukang khitan bagi perempuan di zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa 
sallam. Hal ini menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan pada zaman Nabi 
shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah suatu kelaziman dan keharusan.

2. Hadits di atas menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan telah dikenal di 
kalangan Salaf sebagai-mana diterangkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah 
ash-Shahiihah (II/344-349, hadits no. 722).

Mengenai waktu mengkhitan bayi tidak ada satu dalil pun yang shalih dan sharih 
(jelas) yang menentukan waktunya dengan pasti. Sebagian ulama berpendapat 
tentang disukainya mengkhitan anak laki-laki sebelum berusia tujuh tahun. Hal 
ini berdasarkan pada perintah syari’at agar menyuruh anak kecil untuk shalat 
ketika umur mereka tujuh tahun.Imam al-Mawardi rahimahullaah berkata, “Khitan 
memiliki dua waktu; waktu yang wajib dan waktu yang mustahab (dianjurkan). 

 

Adapun waktu yang wajib adalah ketika sudah baligh dan waktu yang mustahab 
adalah sebelum baligh, dan boleh memilih pada hari ketujuh dari kelahirannya. 
Dan dianjurkan agar tidak mengakhirkan dari waktu yang mustahab, kecuali karena 
ada udzur.”[21]

Ini untuk waktu khitan bagi anak laki-laki, sedang-kan bagi anak perempuan 
biasanya dilakukan beberapa setelah kelahirannya.[22]

Selengkapnya baca di :

 http://almanhaj.or.id/content/1191/slash/0/ketika-si-buah-hati-hadir/

http://almanhaj.or.id/content/2735/slash/0/hukum-khitan/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

 






  

RE: [assunnah]Sholat Tasbih dan Puasa Daud

2013-08-15 Terurut Topik Abu Harits
From: arief_rahmans...@ymail.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 07:21:29 +
Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang kalau 
hadits sholat tasbih itu lemah.





Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana kalau 
puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat tdk 
berpuasa, krn selang seling
Powered by Telkomsel BlackBerry®

 
1. SHALAT TASBIH
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://almanhaj.or.id/content/2354/slash/0/shalat-tasbih/
 
Diantara shalat yang disyariatkan adalah shalat tasbih, yaitu seperti yang 
disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berikut ini.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا 
عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ 
بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ 
أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ 
وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ 
رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا 
فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ 
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ 
خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا 
ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ 
سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ 
السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ 
تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ 
رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ 
تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ 
كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ 
لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ 
مَرَّةً

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib :”Wahai Abbas, wahai 
pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku 
menyantunimu? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu? Maukah engkau jika aku 
berbuat sesuatu terhadapmu? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau mengerjakan 
hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, 
yang pertama dan yang paling terakhir, yang sudah lama maupun yang baru, tidak 
sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun 
terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah : Hendaklah engkau mengerjakan 
shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat engkau membaca surat al-Fatihah 
dan satu surat lainnya. Dan jika engkau sudah selesai membaca di rakaat pertama 
sedang engkau masih dalam keadaan berdiri, hendaklah engkau mengucapkan : 
(سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ 
) subhanallah, walhamdulillah, walailaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci 
Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah, dan 
Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali. Kemudian ruku, lalu egkau 
membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam keadaan ruku. Lalu mengangkat 
kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya, turun 
bersujud, lalu membacanya sepuluh kali ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, 
mengangkat kepalamu dari sujud seraya mengucapkannya sepuluh kali. Kemudian 
bersujud lagi dan mengucapkannnya sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat 
kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh kali. Demikian itulah tujuh puluh lima 
kali setiap rakaat. Dan engkau melakukan hal tersebut pada empat raka’at, jika 
engkau mampu mengerjakannya setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika 
engkau tidak bisa mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setiap jum’at 
satu kali. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah sekali setiap bulan. Dan jika 
tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, 
maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu 
Majah. [1]

Dapat saya katakan, berikut ini beberapa manfaat yang berkaitan dengan hadits 
shalat tasbih.

Pertama : Khithab di dalam hadits ini ditujukan kepada Al-Abbas, tetapi 
hukumnya berlaku umum, bagi setiap orang muslim. Sebab, landasan dasar dalam 
khithab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum dan tidak khusus.

Kedua ; Sabda beliau di dalam hadits di atas : “Niscaya Allah akan memberikan 
ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang terakhir, lama dan 
baru, sengaja dan tidak disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun 
terang-terangan”, adalah sepuluh kriteria.

Jika ada yang mengatakan : “Sabda beliau ; Sengaja maupun tidak sengaja, kata 
al-khatha’ di sini berarti yang tidak berdosa.


[assunnah] Pengibaran bendera HUT Kemerdekaan

2013-08-15 Terurut Topik zalnas1207
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan, ana mohon sharing terkait pengibaran bendera HUT kemerdekaan, 
bagaimanakah hukumnya menurut syariat? Syukron
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Solusi Wanita Yang Tertindas Suami?

2013-08-15 Terurut Topik Abu Harits
 From: nea_...@yahoo.com
 Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17 +
 Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..
 Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di 
 atas. Adapun pertanyaannya sbg berikut:
 3. Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
 lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam 
 dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?
 Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 


 

SOLUSI BAGI WANITA YANG TERTINDAS SUAMI
http://almanhaj.or.id/content/2620/slash/0/solusi-bagi-wanita-yang-tertindas-suami/


Pada hakikatnya, Islam tidak melepaskan kehidupan rumah tangga berjalan begitu 
saja tanpa arah petunjuk. Sehingga hawa nafsu menjadi penentu yang berkuasa. 
Tidak demikian adanya. Islam telah menggariskan hak, kewajiban, tugas dan 
tanggung-jawab antara suami dan istri sesuai dengan kodrat, kemampuan, 
mempertimbangkan tabiat dan aspek psikis. Hal tersebut ditetapkan di atas 
landasan yang adil lagi bijaksana. Allah Ta'ala berfirman: 

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ 
دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara 
yang ma'ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan 
daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 
[al-Baqarah/2:228]. 

Jika pasangan suami istri mengerti dan memahami kewajiban masing-masing, 
niscaya biduk suatu rumah tangga kaum muslimin akan berjalan normal, semarak 
oleh suasana mawaddah dan rahmat. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya. Begitu 
pula, istri juga menjalankan kewajiban-kewajibannya. Dengan ini, rumah tangga 
akan menuai kebahagiaan dan ketentraman. Rumah tangga benar-benar berfungsi 
sebagaimana mestinya. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : 

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا 
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ 
لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu 
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram 
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya 
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang 
berpikir. [ar-Rûm/30:21]. 

Akan tetapi, kondisi ideal ini, terkadang terganggu oleh riak-riak yang pada 
akhirnya mempengaruhi tingkat mawaddah dan rahmat antara suami-istri. Suami 
berbalik membenci istrinya. Pada sebagian suami, tidak mampu bersabar sehingga 
tangan kuatnya diayunkan ke tubuh istri, dan menyebabkan istri mengerang 
kesakitan. Bekas-bekas penganiayaan pun terlihat jelas. Istrinya merasa tidak 
aman dan nyaman hidup dengan lelaki itu. Situasi kian memanas. Akibat emosi tak 
terkendali, kadang timbul aksi yang tidak diharapkan, semisal penganiayaan 
hingga pembunuhan, baik dari suami maupun istri. Nas`alullah as-salaamah. 

Syaikh 'Abdur-Rahmaan as-Sudais menyampaikan fakta: Ada sejumlah lelaki 
(suami) yang tidak dikenal kecuali hanya dengan bahasa perintah dan larangan, 
hardikan, sifat arogan, buruk pergaulan, tidak ringan tangan, susah 
bertoleransi, emosional dan sangat reaktif. Jika berbicara, perkataannya 
menunjukkan dirinya bukan orang yang beradab. Dan bila berbuat, perilakunya 
mencerminkan kecerobohan. Di dalam rumah, suka menghitung-hitung kebaikannya di 
hadapan istri. Bila keluar rumah, prasangka buruk kepada istri menggelayuti 
pikirannya. Bukan pribadi yang lembut dan tidak sayang. Istrinya hidup dalam 
kesulitan, bergulat dengan kesengsaraan dan terpaksa mengalami prahara[1] 

MENDATANGKAN DUA PENENGAH DARI MASING-MASING PIHAK
Dalam konteks ini, bila persoalan semakin meruncing, maka Allah Subhanahu wa 
Ta'ala mengarahkan untuk menghadirkan dua penengah dari keluarga suami dan 
istri. 

خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ 
أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ 
اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا 

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah 
seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga 
perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya 
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Mengenal [an-Nisaa`/4:35][2]. 

Tugas mereka berdua, mengerahkan segala upaya untuk mengetahui akar 
permasalahan yang menjadi sebba perseteruan antara suami istri dan 
menyingkirkannya, serta memperbaiki hubungan suami-istri yang sedang dilanda 
masalah. Dua penengah ini (hakamain) disyaratkan orang muslim, adil, dikenal 
istiqamah, keshalihan pribadi dan kematangan berpikir, dan bersepakat atas satu 
keputusan. Keputusan mereka berkisar pada perbaikan hubungan dan pemisahan 
antara mereka berdua. Berdasarkan pendapat jumhur ulama, keputusan dua penengah 
ini mempunyai 

[assunnah] Referensi buku

2013-08-15 Terurut Topik vazza_78
Assalaamualaikum

Afwan kawan2 milllist yg dirahmati ALLAH SWT..saya mau tanya tentang referensi 
buku berjudul
1. akhtoul musollin penulis syaikh masyhur hasan salman 
2.Fawaidul Fawaid penulis ibnu qayyim al jauziyyah
Bagaimana menurut rekan2 millist yang sudah pernah membaca buku tersebut? Krn 
insya ALLAH saya akan memesannya.  apakah kawan2 millist ada juga usulan 
referensi buku lain yg lebih bagus lagi dari buku tersebut diatas??

Wasalam

Giovani
Sent from BlackBerry® on 3



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Sholat sambil membaca mushaf

2013-08-15 Terurut Topik Victor Johnson
Kesimpulan :
Diperbolehkan sholat dengan membaca/memegang mushaf untuk Sholat Sunnah
yang Mumfarid (sendirian) atau bertindak selaku Imam Sholat Sunnah,
sebagaimana fatwa Syaikh Bin Baz *rahimahullah* berdasarkan hadits 'Aisyah *
radiyallahu'anha.
*
Dihindari sholat dengan membaca/memegang mushaf untuk kita selaku makmum
baik dalam sholat Wajib maupun sholat Sunnah, sebagaimana fatwa Syaikh
Utsaimin *rahimahullah*.

Bagaimana dengan Imam bagi Sholat Wajib? atau bila sholat sendirian dalam
sholat Wajib?
Karena tidak ada dalil khusus untuk sholat Wajib, maka sebaiknya dihindari,
terlebih dalam sholat Wajib berjama'ah, sebaiknya untuk Imam dipilih yang
hafal terhadap Al-Qur'an.

Wallahu'alam


2013/8/13 Abu Harits abu_har...@hotmail.com

 **


  From: zalnas1...@yahoo.com
  Date: Fri, 9 Aug 2013 10:46:21 +
  Assalamu'alaikum
  Apakah boleh kita sholat sambil membaca mushaf(diletakkan ataupun
 dipegang dalam keadaan Imam ataupun ma'mum)?
  Syukron
 
 Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya melihat ketika bulan
 ramadhan di Mansharim –ini adalah untuk pertama kalinya saya shalat tarawih
 di Manthiqah Ha’il- ketika itu imam memegang mushaf dan membacanya,
 kemudian dia meletakkan di sampingnya dan mengulang-ngulang hal itu hingga
 selesai shalat tarawih, sebagaimana yang dia lakukan pula ketika shalat
 malam di sepuluh terakhir ramadhan. Pemandangan ini mengherankan saya
 karena kebiasaan itu tersebar di hampir seluruh masjid-masjid di Ha’il,
 padahal aku tidak pernah mendapatkannya di Madinah Al-Munawarah misalnya
 ketika saya shalat tahun yang lalu sebelum ini.

 Yang menjadi ganjalan saya, apakah amal tersebut pernah dikerjakan pada
 zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Jika tidak berarti termasuk
 bid’ah yang diada-adakan yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun di
 antara sahabat maupun tabi’in. Lagi pula bukankah lebih utama membaca surat
 pendek yang dihafal imam daripada membaca dengan melihar mushaf dengan
 target supaya dapat menghatamkan bersamaan dengan habisnya bulan, karena
 imam membaca setia harinya satu juz? Jika perbuatan tersebut diperbolehkan
 manakah dalil dari Kitabullah dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
 sallam?

 Jawaban
 Tidak mengapa seorang imam membaca dengan melihat mushaf pada saat
 tarawih, agar para makmum kedapatan pernah mendengar seluruh (ayat)
 Al-Qur’an. Dalil-dalil syar’i dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah menunjukkan
 disyariatkannya membaca Al-Qur’an ketika shalat, hal ini berlaku umum baik
 membaca dengan melihat mushaf ataupun dengan hafalan. Telah disebutkan pula
 dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa beliau memerintahkan budaknya Dzakwan
 untuk mengimaminya ketika shalat tarawih, ketika itu Dzakwan membaca dengan
 melihar mushaf. Riwayat ini disebutkan oleh Al-Bukhari rahimahullah di
 dalam shahihnya secara mu’allaq dan beliau memastikan.

 Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum membawa
 Al-Qur’an bagi makmum dalam shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan dalil
 untuk mengikuti bacaan imam?

 Jawaban
 Membawa mushaf dengan tujuan ini, menyelisihi sunnah berdasar beberapa hal
 yaitu :

 Pertama : Hal ini menjadikan seseorang tidak meletakkan tangan kanannya di
 atas tangan kirinya.
 Kedua : Menjadikan seseorang harus banyak bergerak seperti membuka mushaf,
 menutupnya, meletakannya di ketiak atau di saku dan sebagainya.
 Ketiga : Menyibukkan orang tadi dengan gerakan-gerakan tersebut dalam
 shalat.
 Keempat : Menghilangkan kesempatan untuk melihat ke arah tempat sujud,
 padahal sebagian besar ulama memandang bahwa melihat ke tempat sujud
 termasuk sunnah dan keutamaan.
 Kelima : Orang ini mungkin tidak merasakan bahwa ia sedang shalat bila
 hatinya sedang tidak konsentrasi. Berbeda jika ia shalat dengan khudhu' dan
 tawadhu' dengan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dengan kepala
 menunduk melihat tempat sujud. Hal ini lebih dekat kepada hadirnya perasaan
 bahwa ia sedang shalat di belakang imam.
 Selengkapnya baca di
 http://almanhaj.or.id/content/1961/slash/0/hukum-membawa-al-quran-bagi-makmum-dalam-shalat-tarawih/

 Wallahu Ta'ala A'lam


  




-- 
*Abu Yazid Abdul Hamid
(Victor Johnson)*


Re: [assunnah] Sholat Tasbih dan Puasa Daud

2013-08-15 Terurut Topik Victor Johnson
Mengenai Sholat Tasbih, khilaf diantara para Ulama, sebagian ada yang
mengatakan hadits-nya Dha'if sebagaimana pendapat Ibnul Jauzi *rahimahullah*,
sehingga tidak layak untuk dijadikan sunnah. Mereka pun menguatkan
pendapatnya (tidak sunnah-nya Sholat Tasbih) dengan penilaian terhadap
matan hadits, yang mana mereka menilai matan hadits Sholat Tasbih adalah
janggal, diluar kebiasaan sholat pada umumnya. Mereka juga menguatkan bahwa
tidak terdapat riwayat dari Shahabat maupun generasi setelahnya yang shahih
terkait mereka melakukan sholat tasbih ini.

Namun, *wallahu'alam* yang rajih, bahwa sholat Tasbih adalah sunnah
hukumnya. Karena hadits terkait sholat ini
 -bila dikumpulkan riwayat-riwayatnya- bisa mencapai derajat Shahih,
sebagaimana pendapat syaikh Al-Albani *rahimahullah*. Dan beliau tidak
menyendiri dalam menilai hadits ini shahih, namun juga telah didahului oleh
ulama-ulama lainnya, yang cukup banyak jumlahnya.

Adapun penilaian terhadap matan, maka dapat diqiyaskan bahwa alangkah
banyaknya sholat sunnah yang sepakat ulama menerimanya, yang ternyata
tatacaranya janggal, sebut saja sholat gerhana dengan 2x ruku disetiap
rekaat, atau sholat 2 hari raya dengan 7x takbir di awal rekaat pertama dan
5x takbir di rekaat kedua.. Sehingga penilaian terhadap matan hadits, tidak
lah dianggap selama sanad haditsnya shahih.

Adapun terkait tidak adanya atsar dari Shahabat yang melakukannya, maka ada
2 kemungkinan, bisa jadi ada atsar namun mereka (atau kita) tidak
mengetahuinya, atau bisa saja memang tidak ada atsar. Sekalipun tidak ada
atsar, tidak menunjukkan mereka tidak melakukannya, dan hanya Allah sajalah
yang mengetahuinya.. Ala Kulli Hal, Rasulullah *Shalallahu 'alaihi
wasallam*telah memerintahkannya..

Wallahu'alam


2013/8/13 Arief Rahmansyah arief_rahmans...@ymail.com

 **


 **
 اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
 Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang
 kalau hadits sholat tasbih itu lemah.

 Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana
 kalau puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat
 tdk berpuasa, krn selang seling.

 شكرا كثيرا , جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا
 اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ ��
 Powered by Telkomsel BlackBerry®






--
*Abu Yazid Abdul Hamid
(Victor Johnson)*


Re: [assunnah] Referensi buku

2013-08-15 Terurut Topik Al Alfian
Fawaidul Fawaid itu bagus akhi , tetapi antum bacanya harus dgn penghayatan 
karena cukup berbobot.

saran saya antum beli buku Syarah Aqidah Wasithiyyah (karya ibnu taimiyyah , 
syarah/penjelasan ibnu utsaimin ) yg kalau tdk salah telah diterbitkan pustaka 
darul haq/pustaka sahifa dgn judul berbeda. dan ini lebih berbobot.

secara pribadi buku itu begitu saya rasakan manfaatnya , mulai dari pembersihan 
aqidah , cara yg benar dlm berinteraksi dgn Al Qur'an  berbagai teks rabbani, 
pengikis syubhat dlm pikiran ,aplikasi kaidah2 shahihah dlm aqidah dan 
membangun fondasi yg kokoh dlm keimanan. serta mengenal kehebatan 2 ulama tsb 
dalam Islam.

itu referensi saya secara khusus untuk antum dan secara umum untuk penghuni 
milis ini.

Wallahu'alam.