[assunnah] Mengisi tempat kosong dalam Sholat Berjamaah

2007-01-22 Terurut Topik Aku Yusuf
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
   
  Ana mohon penjelasannya dari Al Qur'an dan Sunnah tentang perihal berikut. 
Dalam shaf shalat berjamaah, salah satu orangnya ada yg batal/ ingin hajat 
besar lalu ia meninggalkan shaf itu. Dalam shaf itu jadi kosong (tempat -di 
tengah- untuk satu orang).
   
  Pertanyaannya:
  1. Bolehkah makmum yg ada di sebelahnya (kiri/kanan) bergeser  atau makmum yg 
di belakangnya maju untuk mengisi tempat kosong itu agar shaf tidak terputus?
   
  2. Bagaimana adab seorang imam shalat berjamaah yg hendak Hajat besar/ Batal 
dalam sholatnya untuk meminta makmum yg dibelakangnya agar menggantikan posisi 
dia sebagai imam?
   
  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
 


 
-
Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels 
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Memajang Photo Bagi Pria & Wanita di Internet

2006-11-08 Terurut Topik Aku Yusuf
Assalamu'alaykum warrahmatullahi wabarakaatuh.

Ana mau tanya tentang hukum memajang Photo (close up) di internet bagi pria 
ataupun wanita (contoh di friendster.com). Haramkah hal tersebut?

Ana mempunyai teman seorang akhwat (berjilbab) yg menampakkan wajahnya (photo) 
di Friendster tersebut, sehingga menimbulkan fitnah bagi (ratusan) laki-laki yg 
melihatnya (dengan banyaknya pujian atas kecantikannya-dalam testimonialnya). 
Ana pernah beberapa kali menasihatinya agar menghapus photo2 tersebut, tapi 
hingga saat ini masih belum dilakukan.

Ana sudah memberikan dalilnya dari surat An Nuur ayat 31 dan Al Ahzab ayat 59 
serta dari hadits ttg 2 golongan yg tidak masuk & mencium bau surga (wanita yg 
berpakaian tetapi hakikatnya telanjang).

Ana mohon bantuan ke Milis ini, tentang bagaimana menasihati dia dengan cara yg 
baik sesuai Al Qur'an dan Sunnah. Mohon penjelasannya masalah menampilkan wajah 
ini untuk dilihat orang banyak, bagaimana hukumnya & bagaimana cara 
menasihatinya. Terima kasih atas perhatiannya.

Yusuf-Jakarta


-
Access over 1 million songs - Yahoo! Music Unlimited.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



[assunnah] Tanya RIBA dan MLM (Urgent)

2006-09-12 Terurut Topik Aku Yusuf
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ana mau Tanya ttg Riba & MLM.

Tepatnya malam ini, ana baru ikut seminar. Di situ dijelaskan tentang sebuah 
perusahaan Amerika yg bernama AMWAY. Apakah ada di antara rekan-rekan di milis 
ini yg tahu/ pernah ikut seminar tentang AmWay ini, kalau ada mohon 
penjelasannya?

Begini, PT tersebut sebagai supplier (Cabang) di Indonesia. Apabila kita 
menjadi anggotanya, maka setiap membeli produk mereka kita akan mendapat diskon 
10%. Dan nantinya semakin banyak orang yg kita ajak menjadi anggota, kita akan 
mendapatkan keuntungan bisa sampai 16 juta sebulan (bahkan lebih). saya 
perhatikan dari presentasi mereka banyak kaum muslimin yg ikut dalam anggota 
itu.

Yg mau ana tanyakan:

1. bagaimana hukum menjadi anggota seperti itu menurut Al Qur'an dan Sunnah? 
Karena produk yg mereka jual (yg akan kita beli) adalah produk2 keseharian kita 
bahkan produk tersebut (sembako, obat2an,DLL) memang berLabel Halal dari MUI, 
namun kita akan mendapat diskon apabila menjadi anggota mereka.
2. Apakah itu termasuk Riba? Apakah di riba itu ada tingkatannya (berbedakah 
dalam hal ini dengan Riba-nya Bunga Bank ataukah sama)?
3. ana pernah mendengar sbuah hadits dari teman, Bahwa Zina dengan ibu kandung 
dosanya itu jauh di bawah Dosa Riba (Lebih tinggi dosa Riba). Mohon diberi tahu 
di kitab hadits mana bisa saya temukan hadits itu? & bagaimana Derajat hadits 
itu?

Afwan Sebelumnya  apabila terlalu panjang, mohon perhatian dari antum semua, 
karena mereka sangat berantusias sekali agar ana BERGABUNG menjadi anggota 
mereka. Ana butuh bekal ilmu dalam hal ini agar tidak salah jalan. ana masih 
minta waktu seminggu untuk beri jawaban ke mereka.

Jazakumullah khair

wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.-



-
Get your email and more, right on the  new Yahoo.com





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] OOT: Adakah Ikhwan Salaf di Menara Mulia?

2006-09-10 Terurut Topik Aku Yusuf
assalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuhu,

Nama ana Yusuf, Insya Allah senin besok (11 September 2006) ana mulai bekerja 
di Menara Mulia (Lt 16). Ana ingin berkenalan apabila ada ikhwan yang join di 
milis ini & ternyata juga bekerja di Menara Mulia (Gatot Subroto).

Dan mohon juga untuk informasi bagi ikhwan yang bekerja di bidang 
Telekomunikasi khususnya di Nokia, apabila ada ana ingin berkenalan.

Mohon untuk balas ke email ana.
[EMAIL PROTECTED]

Jazakumullah khoir

Muhammad Yusuf


-
Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com.  Check it out.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] tanya: dosa berpacaran

2006-08-07 Terurut Topik Aku Yusuf
wa 'alaikum sallam wa rahmatullah wa barakaatuh

silahkan dibaca pada buku *Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa* Syaikh Muhammad 
Shalih al-Munajjid, penerbit DARUL HAQ

Tentang pergi ke orang pintar (dukun/ tukang sihir) itu adalah Syirik (Dosa Yg 
Paling Besar) dengan tujuan apapun, Memisahkan, menanyakan nasib, jodoh, 
jabatan atau Pelet, DLL.
(di buku itu di halmn-13)

tentang pacarannya bisa dibaca pada halaman 10 tentang Zina & hal 18 tentang 
khalwat (Berduaan) dengan wanita yg bukan mahramnya.

Sebelumnya ana mohon maaf tidak mengetikan dalil ataupun keterangannya secara 
terperinci. Tapi alangkah baiknya kalau kita membaca langsung dari sumbernya & 
memiliki buku2 yg sering jadi rujukan di milis ini, dan untuk buku tersebut 
bisa kamu berikan kepada teman kamu yg pacaran itu sebagai hadiah, Insya Allah 
itu jauh lebih baik dari pada pergi ke orang pintar yg jelas Syirik/ 
Menyekutukan Allah.

Bukunya:
(*Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa* Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid, penerbit 
DARUL HAQ)

Dari saya:
Tentang pacaran itu, adalah sebuah dosa yg bisa membawa kepada dosa yg lebih 
besar.
Afwan, jika mereka *berlebihan* tentunya mereka bisa dalam keadaan Junub, sudah 
barang tentu jika hal itu dilakukan & mereka tidak mandi Janabah otomatis yg 
pacaran itu tidak sholat pada waktu itu.

Dan keseringan orang yg asyik pacaran itu mereka sering meninggalkan sholat 5 
waktu (wajib) pada saat tertentu.apalagi ketika tiba malam minggu (waktu magrib 
- isya), DLL. belum lagi ketika ramadhan. Allahu 'alam.

Afwan jika jawabannya kurang berkenan. Semoga ada yg bisa memberi jawaban yg 
lebih baik dari ini.

Jazakumullah khair

Yusuf.



0kta ria <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Saya mempunyai teman, mereka berpacaran sudah 4 1/2 thn. selama 4 1/2 thn itu 
tidak mungkin diantara mereka itu tidak pernah melakukan yang kata anak-anak 
muda zaman sekarang "kiss". apalagi kalau sekedar pegang-pegangan tangan. 
Mungkin itu sudah lumrah bagi anak-anak muda zaman skrg.
Yang ingin saya tanyakan berdosakah jika mereka tidak menikah atau mereka tidak 
jodoh sedangkan mereka sudah berpacaran selama 4 1/2thn? pasti adakan dosa-dosa 
yang mereka perbuat selama 4 1/2 thn itu. Karena seperti yang saya dengar kalau 
mereka tidak segera menikah alangkah besarnya dosa mereka selama 4 1/2 thn itu.
Dan satu lagi yang ingin saya tanyakan, berdosakah memisahkan hati sepasang 
kekasih karena ada alasan tertentu sehingga mereka harus di pisahkan melalui 
pergi ke orang-orang pintar??
Terima kasih saya harap pertanyaan saya segera di jawab??

Wassalammualaikum wa rahmatullah wabarakaatuh.



-
Groups are talking. We´re listening. Check out the handy changes to 
Yahoo! Groups.




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya Pengadaan Sekolah Umum berbasic Sunnah

2006-08-07 Terurut Topik Aku Yusuf
Wa'alikum sallam

Iya, ana juga mau menanyakan perihal pengadaan sekolah itu.
Sering disinggung pada kajian Sabtu Ust. Abdul Hakim.
Tolong donk beri tahu kalau ada yg tahu tentang informasi dari kelanjutan 
pengadaan sekolah umum (SD/SLTP/SMU) yg berbasic Sunnah terutama di Jakarta 
ini, yg diajar oleh guru-guru yg ahli dalam bidangnya masing2, khususnya untuk 
pembelajaran bahasa arab,
Hadits & pemahaman agama yg sesuai Al Qur'an dan Sunnah.

Sudahkah ada pembelian area tanah? di mana? lalu bagaimana kegiatan 
pembangunannya? DLL.

Tolong diberi tahu jika ada tentang pengumpulan dana swadaya tersebut atau 
sesuatu yg bisa membantu pengadaannya, DLL. selain email dari milis ini bisa 
juga di CC-kan informasinya ke email ana satu lagi..

[EMAIL PROTECTED]

Atau juga bisa di CC kan ke email tersebut bila ada kajian-kajian Salaf di 
JADEBOTABEK ini. terima kasih atas info yang akan diberi tahukan. Ana tunggu 
jawabannya

Jazakumullah

M. Yusuf -Cengkareng,Jakarta


Rusdy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamualaikum Wr.Wbr.
Ana juga pendatang baru di milis ini, namun membaca milis
Ini lebih kurang ada 5 (lima) bulan. Beberapa hari yang lalu
Ana membaca masalah Sekolah Swadaya yang dikemukakan oleh salah
Seorang anggota milis ini namun saya tidak teringat lagi namanya
Karena cepat terhapus. Nah disini saya mohon bantuan informasi
Yang jelas tentang tempat dan orang yang dapat kita hubungi
Untuk menanyakan penjelasan lebih lanjut. Ana terus terang
Sangat tertarik dengan program sekolah swadaya dimaksud. Oh ya
Informasi pada milis yang pernah saya baca memang ada nomor
Telpon untuk dapat dihubungi. Tapi setelah kami coba hubungi
Ternyata tulalit alis nomor telpon tersebut belum terpa...sang.
Sekian terima kasih
Wassalam

Rusdy Ahmady



-
Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs.Try it free.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [assunnah] FATWA LARANGAN MENGGUNAKAN PRODUK ISRAEL DAN ATAU YG MENDUKUNG (DANA) ISRAEL?

2006-08-07 Terurut Topik Aku Yusuf
Benar sekali untuk perihal kehati-hatian kita sebagai kaum muslimin di sisi 
lain dunia ini dalam menyikapi keadaan saudara kita di Libanon taupun Palestina.

ini dari saya pribadi:
Sebelum Beraksi (seperti bagi mereka yg Demo utk Boikot ataupun aksi menentang 
Israel) mereka harus dulu belajar tentang Sunnah yg Haq ini.

Belum lama ini di bahas dalam kajian Sabtu- Shahih Bukhari- Ust Abd. Hakim bin 
Amir Abdat. Masih di terjemahan Jilid ke-4. (afwan saat ini ana tidak bawa 
Bukunya/ di kantor-jadi tidak bisa memberi Rincian sumbernya)

Bahwa kaum muslimin dianjurkan *Meninggalkan sesuatu yg Sunnah itu lebih baik 
demi mencegah kemudharatan yg jauh lebih besar*

ataupun kalau kita mau lebih belajar lagi tentang Sunnah ini, kita akan dapati 
bahwa Islam mendahulukan kemaslahatan dari pada kemudharatan. Dalam hal ini 
kita sebagai rakyat & kaum muslimin Indonesia hanya bisa menunggu & mengharap 
ada tindakan dari Pemerintah & Ulama negeri ini.

Mohon maaf apabila yg saya sampaikan ini terdapat kesalahan.



Indrawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Sebaiknya kita berhati-hati dalam masalah ini. Jangan sampai sikap boikot
justru menjadi bumerang bagi kita sendiri.

Ada beberapa hal yg harus menjadi pertimbangan:

1. Kalaulah benar, hal ini kita serukan berapa banyakkah kaum muslimin yg
akan menyambutnya? Apakah jumlah itu akan berarti?

2. Kalaulah misalnya sebagian besar kaum muslimin menyambutnya, maka hendak
dikemanakan ribuan bahkan jutaan kaum muslimin yg bekerja di pabrik-pabrik
itu? Siapa yang akan menanggung nafkah mereka?

3. Dan ingatlah, jumlah kaum muslimin di dunia ini hanyalah sekitar 1/5 dr
seluruh penduduk dunia. Seandainya kita kaum muslimin benar-benar boikot,
maka siapakah yg akan mati kelaparan duluan? Merekakah? Yg masih mempunyai
pangsa pasar 4/5, ataukah kita?

Afwan, bukan maksud ana untuk meremehkan kondisi kita, apalagi tidak
menyakini pertolongan Allah (mungkin kesan ini akan muncul dr pernyataan
ke-3).

Akan tetapi bagaimana mungkin boikot itu akan efektif, jika yg menyambut
hanyalah sebagian kecil saja. Dan bagaimana mungkin Allah menolong kita
sedangkan banyak saudara kita yg bergelimang dalam kesyirikan?

Maka sebagaimana pengalaman yg sudah-sudah, boikot hanyalah akan menyusahkan
diri kita sendiri, sementara sang Yahudi hamper-hampir tidak merasakan
dampaknya. Bahkan -- dalam kasus Mc Donald -- yg beberapa waktu lalu sempat
di rusak, bukankah pemiliknya adalah muslim? Maka apakah karena ada
persentase kepemilikan Yahudi, maka kita berhak untuk menghancurkan harta
benda muslimin?

Sebenarnya kasus Lebanon, Palestina, Afghanistan dan lain-lain hanyalah
dampak/akibat dari penyakit. Maka untuk menyembuhkannya tentu mengobati
sumber penyakitnya, bukan mengobati gejala-gejalanya. Dan sumber dari segala
sumber penyakit yg menimpa umat ini adalah jauhnya mereka dari agamanya.

Kasus Lebanon, dan Palestina terutama akhir-akhir ini tentu saja membuat
hati kita tersayat-sayat. Akan tetapi janganlah karena emosi sesaat ini,
kitapun membuat seruan-seruan sporadis tanpa sebuah proses yg matang.

Maka terhadap pertanyaan : Apa yg kita perbuat untuk saudara-saudara kita di
Palestina, Lebanon dan lain-lain

MAKA JAWABNYA : BERUSAHALAH AGAR UMAT INI LAYAK DI TOLONG OLEH ALLAH. DAN
TIDAK AKAN DATANG PERTOLONGAN ALLAH, KECUALI KITA KEMBALI KE AGAMA KITA
DENGAN SEBENAR-BENARNYA.
Dan sambil berusaha untuk menyadarkan umat ini utk kembali ke agamanya, yg
bisa kita lakukan hanyalah meringankan -- sekali lagi hanya meringankan
(kalau ada yg bilang bisa menyelesaikan itu Cuma omongan doang, kecuali
Negara)-- berupa bantuan makanan, obat-obatan, pakaian serta apapun yg bisa
kita lakukan utk meringankan beban penderitaan mereka, sesuai dengan
kemampuan dan letak geografisnya. Dan yg tidak kalah penting adalah doa
untuk kebaikan seluruh kaum muslimin.

Wallahu A'lam



-
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1¢/min.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Muhrim...(Mohon diperjelas)

2006-04-21 Terurut Topik Aku Yusuf
Assalamu'alaikum

Afwan, saya mau tanya. Ini pernyataan dari teman saya.
katanya : kalau dari pihak Ayah punya Kakak (Pa'de) atau Adik (Paman) dan 
mereka punya anak perempuan. Maka yg seperti itu tidak boleh dinikahi oleh oleh 
kita.

Kalau menurut saya kata sepupu adalah untuk umum kan? baik anak (perempuan) 
dari pihak saudara ibu atau dari pihak saudara bapak. sehingga boleh untuk 
dinikahi. Sedangkan dari yg ditanyakan di bawah ini itu disebutkan dari pihak 
ibu saja.

Mohon penjelasannya, karena mungkin beredar di kalangan masyarakat seperti itu, 
bahwa sepupu (perempuan) dr pihak ibu boleh untuk dinikahi, namun sepupu 
(perempuan) dari pihak bapak tidak boleh untuk dinikahi.
Terima Kasih atas jawabannya.

Yusuf


Naufal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
- Original Message -
From: "hrn" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Thursday, April 20, 2006 8:17 AM
Subject: [assunnah] Muhrim...

> saya seorang pria, mempunyai ibu sebut saja A ibu saya [A] mempunyai
> saudara perempuan bernama B...
> ibu B mempunyai seorang putri sebut saja C...
> muhrimkah saya dengan C atau boleh kah saya menikah dengan C
> jawaban akan saya terima dengan senang hati terutama bila disertai
> ayat atau hadist yang menjelaskan
> tentang permasalahan tersebut
> atau pandangan dari segi medis seandainya saya menikah dengan C
> atau ada yg pernah menemui
> kejadian seperti ini...
> terimakasih untuk jawabanya...


Berarti C itu adalah sepupu antum, karena dia adalah anak dari bibi antum [B].
Sepupu bukan termasuk mahrom, maka antum boleh menikah dengan C.

Untuk lebih jelasnya mengenai siapa saja yang termasuk mahrom, silahkan baca 
artikel berikut ini.

DEFENISI MAHROM DAN MACAM-MACAMNYA

Oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif

Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat 
dengan masalah mahrom, seperti hukum safar, kholwat
(berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain. Ironisnya, masih banyak 
dari kalangan kaum muslimin yang tidak memahaminya,
bahkan mengucapkan istilahnya saja masih salah, misalkan mereka menyebut dengan 
"Muhrim" padahal muhrim itu artinya adalah orang
yang sedang berihrom untuk haji atau umroh. Dari sinilah, maka kami mengangkat 
masalah ini agar menjadi bashiroh (pelita) bagi umat.
Wallahu Al Muwaffiq.

DEFINISI MAHROM

Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, "Mahrom adalah semua orang yang haram 
untuk dinikahi selama-lamanya karena seba nasab,
persusuan dan pernikahan." [Al-Mughni 6/555]

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah, " Mahrom adalah orang-orang yang haram 
untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak,
saudara, paman, dan lain-lain". [An-Nihayah 1/373]

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan, " Mahrom wanita adalah suaminya dan semua 
orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab
nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang 
lain seperti saudara sepersusuannya, ayah atau pun anak
tirinya". [Tanbihat 'ala Ahkam Takhtashu bil mu'minat hal ; 67]

MACAM-MACAM MAHROM

Dari pengertian di atas, amak mahrom itu terbagi menjadi tiga macam.

[A]. Mahrom Karena Nasab (Keluarga)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta'ala dalam surat An-Nur 
31:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan 
mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah
mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan 
hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada
mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami 
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara 
mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara perempuan mereka,..."

Para ulama' tafsir menjelaskan: " Sesungguhnya lelaki yang merupakan mahrom 
bagi wanita adalah yang disebutkan dalam ayat ini,
mereka adalah:

[1]. Ayah (Bapak-Bapak)
Termasuk dalam katagori ayah (bapak) adalah kakek, baik dari bapak maupun ibu. 
Juga bapak-bapak merke ke atas. Adapun bapak angkat,
maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan firman Allah Ta'ala;

"Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu  
"[Al-Ahzab: 4]

Dan berkata Imam Muhammad Amin Asy Syinqithi rahimahullah, "Difahami dari 
firman Allah Ta'ala " Dan istri anak kandungmu ..." (QS.
An Nisa: 23) bahwa istri anak angkat tidak termasuk diharamkan, dan hal ini 
ditegaskan oleh Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 4,
37,40" [Adlwaul Bayan 1/232]

Adapun bapak tiri dan bapak mertua akan dibahas pada babnya.

[2]. Anak Laki-Laki
Termasuk dalam kategori anak laki-laki bagi wanita adalah: cucu, baik dari anak 
laki-laki maupun anak perempuan dan keturunan
mereka. Adapun anak angkat, maka dia tidak termasuk mahrom berdasarkan 
keterangan di atas. Dan tentang anak tiri dan anak menantu
akan dibahas pada babnya.

[3]. Saudara Laki-Laki, Baik Sekandung, Sebapak Atau Seibu Saja.

[4]. Anak Laki-Laki Saudara (Keponakan)
Bbaik dari saudara laki-lak