[assunnah] Re: Tanya : syubhatkah ..

2010-09-05 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan
Mas...mending tanya ke ustadz secara langsung saja, jelaskan duduk masalah yang 
mas hadapi dengan jelas sehingga muncul keterangan yang berdasar atas kondisi 
yang mas hadapi secara nyata. Kalau kita hanya mengkopi-kopi fatwa dan 
sebagainya besar kemungkinan kondisi yang dihukumi oleh fatwa tersebut tidak 
sama persis dengan apa yang mas hadapi dan ini menjadikan fatwa tersebut tidak 
berlaku pada kondisi mas. 

Apalagi bila kita kaitkan dengan berbohong dan sebagainya (krn jumlah 
tandatangan yang berbeda dengan yang seharusnya tetapi jumlah materi yang 
disampaikan memang dipadatkan) saya kira permasalahannya tidak semudah yang 
kita duga. Saya sarankan untuk bertemu atau telpon saja salah satu dari asatidz 
yang mas percaya, kemudian jelaskan duduk masalah mas dengan jelas. 

Demikian mas sarannya, 


Andy Bangkit



--- In assunnah@yahoogroups.com, Mas Sahid Murti massa...@... wrote:

 Assalamu'alaikum warahmatullah,
 
 Saya memiliki beberapa pertanyaan, mudah-mudahan dapat di jawab dengan 
 dalilnya.
 1. Seseorang ikut training di instansi pemerintah yang semula akan 
 dilaksanakan 
 selama 25 hari akan tetapi dalam pelaksanaannya hanya 12 hari. Adapun dari 
 panitia mengatakan kalau jadwalnya di padatkan. Memang benar dari pelaksanaan 
 (12 hari) sudah mencakup materi yang ada di jadwal selama 25 hari. Dan pada 
 akhir training ada uang saku yang diberikan kepada semua peserta dari 
 panitia. 
 Anehnya para peserta tetap diminta tanda tangan (kehadiran/absen) untuk 12 
 atau 
 13 hari sisanya. 
 
 Mohon pencerahannya untuk uang saku yang diambil peserta. Apakah peserta 
 boleh 
 mengambil semuanya (dikarenakan itu sudah dianggarkan pemerintah sehingga 
 menjadi hak peserta) atau peserta mengambil separoh dari uang saku ataukah 
 tidak 
 mengambil sama sekali dari uang saku tersebut.
 
 2. Di sebuah instansi pemerintah ada proyek tahunan yang harus dikerjakan dan 
 dibiayai oleh pemerintah. Sebagian dari uang proyek disisihkan dan kemudian 
 dibagikan kepada semua pegawai setiap bulan. Kebijakan ini diambil oleh 
 atasan 
 dikarenakan agar pegawai yang lain (terutama yang jarang mendapatkan job dari 
 atasannya/luar) dapat sedikit uang (agar tidak timbul kesenjangan).
 Proyek biasanya hanya terdiri dari beberapa orang saja dan boleh jadi yang 
 terlibat di dalamnya hanya orang itu-itu saja.
 Bolehkah kita mengambil uang proyek tersebut dimana kita tidak ikut terlibat 
 dalam pengerjaan proyek dikarenakan kebijakan atasan ?
 
 Demikian, terima kasih







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Pertanyaan Buat para akhwat

2005-04-14 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan


Allah subhanahu wata'ala telah berfirman:
 
   
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, 
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba 
sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang 
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka 
dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) 
lagi Maha Mengetahui. [an Nur: 32]


On Thu, 14 Apr 2005 08:43:07 +0700
  Achmad Falatehan [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 Assalamu'alaikum Wr. Wb.
 
 Buat sobatku Mujiyono, aku mau sharing tentang 
pengalamanku. Ketika aku
 berumur 26 th, aku juga punya problema yang sama dengan 
antum. Tetapi aku
 punya contoh yaitu orang tuaku. Ketika itu Ayahku 
berumur 29 th dan ingin
 menikah tetapi gaji masih belum mencukupi (karena 
menurutnya masih kecil).
 Tetapi s/d beliau berumur 31 th kok tidak cukup2. 
Akhirnya beliau nekat
 melamar Ibuku. Dan alhamdulillah Allah kuasa mahkluk 
tidak kuasa, ternyata
 apa dikhawatirkan tidak terjadi bahkan sampai dengan 
beliau mempunyai anak
 7 beliau masih bisa menyekolahkan kesemua anaknya sampai 
tamat kuliah. Cuma
 ada sedikit kekurangan karena beliau nikah sudah berumur 
31 th ketika
 beliau pensiun adikku yang paling kecil masih kuliah 
jadi ayahku masih
 harus berkerja sedikit extra dari yang harusnya 
beristirahat dirumah
 bermain bersama keluarga  cucu2nya.
 
 Itu mengenai Ayahku,beda denganku. Ketika itu aku 
mengambil pelajaran dari
 ayahku agar tidak menunda2 untuk menikah karena resiko 
diatas tadi.
 Akhirnya aku putuskan untuk menikah pada umur 26 th. Dan 
ternyata Allah
 kuasa makhluk tidak kuasa. Yang padahal aku setelah 
sebulan menikah aku
 terkena phk oleh perusahaanku otomatis tidak ada 
pemasukan namun setelah 6
 bln Allah berkehendak lain aku bisa bekerja tetepi 
loncat sana/i dan
 akhirnya sampai di AQUA ini. Sampai dengan saat ini aku 
sudah mau
 dikaruniai oleh-NYA 3 orang anak, punya sebuah rumah 
(walau nyicil),
 kendaraan, menyekolahkan anak, dst-nya.
 
 Saranku, tidak usah takut akan rizky yang telah 
diberikan oleh Allah
 karena, DIA akan mencukupi rizky kita sampai tiba ajal 
kita. Dan usulku
 lagi bicaralah dengan calon mempelai anda secara jujur 
dan apa adanya Insya
 Allah bila antum berterus terang akan ada jalan keluar 
yang Allah berikan.
 Dan ingalah Allah menjamin segala sesuatunya dan DIA 
akan menambahkan rizky
 kita bila kita menikah nanti.
 
 Allah Kuasa, Mahkluk tidak kuasa.






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It is easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Re: [assunnah] Tanya : Islamkah Dia ?

2005-02-15 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan


Untuk birokrasi yang berkaitan dengan orang yang masuk 
Islam, antum bisa minta ke KUA terdekat blangko masuk 
Islam. Blangko ini nanti yang dapat dipakai kalau 
bertubrukan dengan urusan birokrasi, insya`Allah ta`ala. 
Tanyakan saja ke KUA terdekat tempat ia tinggal.

On Mon, 14 Feb 2005 16:55:37 -0800 (PST)
  aditia nugraha [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 assalamu'alaikum
 
 ana mempunyai seorang khatolik yang sudah akrab dengan 
ana. kira kira 1 tahun yang lalu dia ingin mempelajari 
islam ( menjadi muallaf ). hingga kini kegiatan ke gereja 
pun sudah lama ditinggalkan sebagai gantinya ana sering 
membawa ke tempat pengajian. 
 
 beberapa bulan yang lalu, dia udah mulai untuk shalat 
walaupun darisegi bacaan belum fasih membacanya. ana 
memberikan print cara sholat yang simple ( bacaan dalam 
bentuk latin ) dan memberikan contoh sholat yang insya 
alloh sesuai dengan assunnah. selain itu juga dia sudah 
melaksanakan puasa rhamadhan. 
 
 tapi ada yang ingin ana tanyakan dalam hal ini. 
 apakah dia secara syariat sudah masuk islam ? 
 karena dalam pelaksanaan sholat adanya pengucapan 
syahadat. 
 ataukah dalam keislamannya harus diucapkan diantara 
saksi ?  
 trus bagaimanakah nantinya mengenai penggantian 
identitas misal dalam KTP atau yagn lainnya itu 
dibutuhkan satu dokumen resmi dari lembawa yang 
menyatakan bahwa dia telah islam ?
 
 wassalamu'alaikum 
 
 aditya





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Re: [assunnah] Cari Program

2005-02-14 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan


Ana ada Majmu` al Fatawa produknya HArf, dan ana dulu beli 
di Mecca Agency, Jakarta. Coba antum cari di sana mungkin 
masih ada.

On Fri, 04 Feb 2005 10:47:35 -
  "bledaone" [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
 Assalamu'alaikumwarahmatullah
 
 Ada yang tahu di mana bisa saya dapatkan software Holy 
Qur'an versi
 8.0 yang dibuat oleh perusahaan Harf ?
 
 kalau tidak ada program keluaran harf lainnya pun tidak 
apa2, seperti
 misalkan Hadith Encyclopedia 2.0 , Fatawa Ibn Taimiah , 
Economic
Fatwas , Al-Bayan, Selection of Hadiths, Jurisprudence of 
Inheritance, dll
 
 Mohon bantuannya
 
 Wassalamu'alaikumwarahmatullah





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Re: [assunnah] Catatan Kontroversialnya Hizbut Tahrir

2005-02-01 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan


Allah tidak menyukai perkataan su'u secara jahr 
(terang-terangan) kecuali bagi orang-orang yang didzalimi

Yang vital dari sekian kesalahan Hizbut Tahrir (dan juga 
kelompok atau orang yang sepaham dengan mereka; lihat di 
buku karya Abdurrahman al Baghdady, dedengkot Hizbut 
Tahrir di Indonesia) bisa dilihat dari pendapat-pendapat 
mereka tentang hadits ahad dan hubungannya dengan akidah. 
Rujukan yang kuat mengenai masalah ini di antaranya kitab 
Al Hadits Hujjat bin nafsih (karya Syaikh al Albani), 
karya-karya Syaikh Rabi' bin Hadi al Madkhaly.

Keanehan-keanehan dan kejanggalan Hizbut Tahrir dapat 
terlihat dengan jelas, bahkan di mata orang awam 
sekalipun, insya'Allah. Bagaimana bisa mereka meyakini 
bahwa akidah tidak bisa ditetapkan dengan hadits ahad, 
sedangkan di sisi lain mereka berhukum dengan hadits ahad. 
Itu sama dengan mengatakan bahwa hukum yang mereka 
teriakkan itu adalah hukum yang mereka duga-duga adalah 
hukum Islam. Sebagaimana kaidah mereka bahwa hadits ahad 
membawa kepada yang dzhan (duga-duga) dan akidah tidak 
bisa didasarkan pada yang duga-duga. Lalu dapat kita 
katakan bahwa shalat limat waktu yang mereka jalankan 
selama ini adalah shalat yang mereka duga-duga hukumnya 
wajib. Sifat shalat mereka adalah shifat shalat yang 
mereka duga-duga sama dengan shifat shalat Rasulullah 
shalallahu alaihi wa salam. Dengan kata lain, amal-amal 
ibadah Jama'ah ini adalah amal yang didasarkan pada dzhan, 
bukan ilmu. Sangat jauh mereka dari manhajnya para 
Shahabat yang selalu mendasarkan amal pada ilmu. Mereka 
termakan oleh kaidah mereka sendiri.

Pantas mereka dikatakan oleh Syaikh al Albani sebagai 
Neo-Mu'tazilah, atau kalau boleh dikatakan Mu'tazilah 
setengah matang, karena Mu'tazilah yang tulen akan menolak 
hadits ahad baik dalam akidah maupun hukum, sehingga 
mu'tazilah yang lama tidak terjebak dengan kaidah mereka 
sendiri. Tetapi, mu'tazilah baru ini (Hizbut Tahrir) lebih 
jahil dari yang lama. Kaidah yang mereka buat sendiri 
membuat mereka kebingungan.
Kedzaliman yang mereka lakukan, dan penipuan besar-besaran 
yang mereka lakukan didepan umat, akan mereka 
pertanggungjawabkan di hadapan Allah ta'ala. Wallahu 
musta'an.


On Tue, 1 Feb 2005 07:06:29 -0800
  Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
 
 Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
 
 Alhamdulillah ada sebuah buku penting milik saya, 
berikut identitas buku
 ini:
 
 Judul : Gerakan Keagamaan dan Pemikiran (Akar Ideologis 
dan Penyebarannya)
 Jilid I
 Disusun oleh Lembaga Pengkajian dan Penelitian WAMY
 Penerbit edisi Indonesia : Al Ishlahy Press, Jakarta
 Cetakan Pertama tahun 1993
 Penerjemah : A. Najiyulloh
 
 Buku ini tergolong langka dan mungkin sangat sulit 
mendapatkannya di toko
 buku.
 Saya coba kutipkan sebagian saja beberapa point yang 
cukup KONTROVERSIAL
 tentang hizb ini. Inilah kutipannya dari hal. 91 -93
 
 
 - awal kutipan
 
 
 BEBERAPA CATATAN TENTANG HIZB AL-TAHRIR
 
 MASALAH DAKWAH
 - Perhatiannya bertumpu pada aspek ideologis dan politis 
serta meremehkan
 aspek pendidikan dan keruhanian.
 - Menempatkan akal secara berlebihan dalam membina 
kepribadian dan bahkan
 dalam aspek aqidah atau keyakinan
 - Mengandalkan kekuatan luar dalam mencapai kekuasaan.
 - Meninggalkan tugas amar ma'ruf dan nahi munkar untuk 
saat ini.
 - Tergambar bahwa cita-cita utama Hizb adalah merebut 
kekuasaan.
 
 
 MASALAH FIQH
 - Orang kafir diperbolehkan menjadi anggota Hizb dan 
wanita diperbolehkan
 menjadi anggota Majelis Syura
 - Boleh memandang gambar-gambar porno
 - Boleh berciuman dengan wanita asing (bukan isteri), 
baik dengan disertai
 nafsu atau pun tidak. Demikian pula bersalaman antara 
laki-laki dengan
 wanita bukan isterinya.
 - Orang kafir diperbolehkan menjadi panglima di sebuah 
negara Islam
 - Negara Islam diperbolehkan membayar jizyah (upeti) 
kepada negara kafir.
 - Diperbolehkan berperang di bawah bendera seorang agen 
negara kafir selama
 peperangan tersebut melawan orang kafir.
 - Penduduk kutub Utara dan Kutub Selatan digugurkan dari 
kewajiban shalat
 dan shaum.
 
 -- akhir kutipan
 
 
 Itulah sebagian point yang cukup kontroversial yang saya 
kutip dari buku
 WAMY (mungkin kepanjangannya adalah World Association of 
Moslem Youth). Saya
 kira WAMY adalah institusi yang netral, wallahu'alam, 
jadi jangan ada
 anggapan bahwa point-point diatas dibuat-buat oleh kaum 
Salafiyun untuk
 mendiskreditkan HT. Memang kekurangan buku tersebut 
adalah tidak menurunkan
 pembahasan kenapa HT bisa menghasilkan pandangan yang 
kontroversial. Inilah
 yang patut dipertanyakan kepada mereka yang ada di bawah 
payung HT.
 
 Bila seandainya mereka menyangkal dan mengatakan bahwa 
HT yang disebut di
 buku ini adalah HT yang diluar negeri yang berbeda 
dengan HT yang ada di
 Indonesia, maka ini pun akan menimbulkan kejanggalan 
lagi pada mereka.
 Kenapa bisa berbeda HT luar negeri dengan HT Indonesia? 
Apakah ini tidak
 mengindikasikan adanya friksi-friksi (perselisihan) yang 
NYATA diantara
 mereka yang
 

Re: [assunnah] Tanya : Bekerja di coca-cola company ?

2005-01-16 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan


Bermu`amalah dengan non Muslim adalah hal yang mu`bah, dan 
tidak boleh dikatakan haram tanpa dalil yang qathi dari al 
Qur`an dan Sunnah. Bahkan Rasulullah shalallahu alaihi wa 
salam telah mencontohkannya dalam Shahih. Apa yang telah 
difatwakan oleh Syaikh Yusuf al Qaradhawy rahimahullah 
tentang haramnya bermu`amalah dengan Yahudi atau Amerika, 
maka saya katakan:

1) Fatwa tersebut telah menyelisihi sunnah Nabi Shalallahu 
alaihi wa salam, di mana Rasulullah shalallahu alaihi wa 
salam juga bermu`amalah dengan non-Muslim.

2) Pemutusan mu`amalah tersebut akan menyebabkan lebih 
menderitanya kaum muslimin, di mana pada saat sekarang 
kaum muslimin tidak mampu menyokong kebutuhan hidupnya 
sendiri. Ini karena fatwa tersebut seharusnya mutlak, 
yakni untuk semua produk Yahudi atau Amerika, sedangkan 
pada kenyataannya yang menjadi objek hanya KFC, Coca Cola, 
dan lainnya. BAgaimana bisa sebuah fatwa berlaku untuk 
suatu benda dan tidak berlaku untuk benda yang lain 
sedangkan kedua benda tersebut pada hakikatnya sama?

3) Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy tersebut di dasarkan 
pada dugaan beliau bahwa uang hasil jual beli tersebut 
akan dibelikan peluru untuk menyerang palestina. Saya 
katakan: ini adalah dugaan (dzhan) sedangkan fatwa harus 
didasarkan pada Ilmu, bukan dzhan. Apakah Syaikh Yusuf al 
Qaradhawy dan orang-orang yang mengikutinya telah 
memeriksa seluruh keuangan perusahaan-perusahaan yang 
difatwakannya haram itu, dan ia menemukan kenyataan bahwa 
uang yang mereka dapatkan itu memang untuk peluru?
Wallahu a`lam.

Andy Abu Thalib al Atsary



On Thu, 13 Jan 2005 23:30:23 -0800 (PST)
  alfurqan majid [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
 
 Adakah diantara ikhwah sekalian yang tahu artikel/fatwa 
ulama ahlussunnah 
 mengomentari masalah fatwa haramnya produk 
yahudi(termasuk produk coca cola 
 company) oleh DR.Yusuf Qaradhawi yang sempat gempar di 
media massa beberapa 
 tahun lalu. Mengingat ada seorang ikhwan yang mendapat 
tawaran bekerja di 
 perusahaan ini. Sampai sekarang dia belum memberikan 
jawaban karena meragukan 
 apakah halal atau haram bekerja di tempat itu. 
 
 Mohon pencerahannya.
 
 Syukron sebelumnya.
 
 Wassalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Has someone you know been affected by illness or disease?
Network for Good is THE place to support health awareness efforts!
http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya : Kitab Membongkar Syubhat Para Pembela Thagut

2005-01-16 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan


Silahkan baca Syarh Kasyf Syubuhat fii Tauhid oleh Syaikh 
Shalih Utsaimin, yang kalau tidak salah sudah 
diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Kesalahan yang terjadi 
(sebagaimana terjerumusnya Aman Abdurrahman, Lc. seperti 
terlihat di makalah2nya) dapat dibantah sebagai berikut:

Apabila mereka (yakni pemerintah) tidak menerapkan hukum 
Islam, maka hukum Islam yang bagaimanakah yang tidak 
mereka terapkan? 

Bukankah shalat berjamaah bebas di Indonesia? 

Bahkan syi`ar yang paling tinggi dalam Islam, 
yakni Adzan pun bebas di Indonesia, alhamdulillah.

Apabila kita buka Shahih BUkhary, kitabul Jihad, maka akan 
kita dapati: Yang dilakukan oleh RAsulullah shalallahu 
alaihi wa salam sebelum menyerang suatu negeri adalah 
menunggu hingga subuh, lalu beliau shalallahu alaihi wa 
salam mendengar adzan atau tidak dari negeri itu. Apabila 
beliau mendengar adzan, maka penyerangan dibatalkan, 
begitu sebaliknya.

Nah Apakah Rasulullah shalallahu alaihi 
wa salam ketika akan menyerang itu menanyakan dulu:

Apakah kalian menerapkan semua syariat Islam? 

Bukankah Rasulullah shalallahu alaihi wa slam memastikan
apakah negeri itu Islam atau tidak hanya dari adzan?

Wallahu a`lam.

On Thu, 13 Jan 2005 20:21:49 -0800 (PST)
  mohammad nasrullah [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
 Bismillahirrahmanirrahim
 Assalamu'alaikum WR WB.
 
 Ana saat ini sedang baca kitab Kasyfu Syubhat Al
 Mujadilin (MEMBONGKAR SYUBHAT PARA PEMBELA THAGUT)
 yang ditulis oleh syaikh Abu Muhammad 'Ashim Al
 Maqdisiy diterjemahkan oleh Abu Sulaiman Aman
 Abdurrahman Lc, kalo yg udah membaca tolong mohon
 pencerahannya bagaimana sebenarnya sikap kita terhadap
 pemerintah, ana agak bingung sekali. Bagaimana
 sebenarnya mensikapi orang yang mudah mengucapkan
 KAFIR kepada saudaranya? Apalagi thd pemerintahnya
 sendiri...  

 __ 
 Do you Yahoo!? 
 Yahoo! Mail - You care about security. So do we. 
 http://promotions.yahoo.com/new_mail





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanda baca di Alquran

2005-01-14 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan


Seandainya al Qur`an antum cetakan Timur Tengah, biasanya 
di bagian belakangnya terdapat penjelasan tentang itu, 
sayangnya dalam bahasa Arab.

On Fri, 14 Jan 2005 08:19:41 +0700
  Rachmad Teddy [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
 Assalamu'alaikum,
 
 saya mohon penjelasan dari antum semua mengenai tanda 
baca di Alquran 
 (khususnya Alquran terbitan negara Arab). seperti kapan 
harus berhenti, tanda 
 koma, lebih baik berhenti atau yang lainnya.
 
 sebelumnya saya ucapkan terima kasih. 
 
 Jazakumullah.
 
 rachmad





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
What would our lives be like without music, dance, and theater?
Donate or volunteer in the arts today at Network for Good!
http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Wanita yg menuntut ilmu di luar kota tanpa mahram

2005-01-06 Terurut Topik Andy Bangkit Setiawan


On Wed, 5 Jan 2005 19:59:20 +0800
  Arinto M [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
 
 Assalamualaikum wr wb

 langsung sahaja ya... bagaimana hukumnya jika seorang 
wanita pergi
 menuntut ilmu di luar kota (nge-kost) dan di kota itu 
enggak ada
 mahramnya? Mohon penjelasannya ...

Jelas bahwa yang demikian itu hukumnya haram. Apa yang 
telah dilakukan oleh wanita tersebut telah dilarang dan 
meninggalkan larangan adalah wajib. Kadang ada yang 
beralasan: Kalau tidak begini (menuntut ilmu dengan safar) 
maka kita tidak cerdas dan sebagainya. Saya katakan: (1) 
Kita tidak dinilai berdasar atas cerdas atau tidaknya, 
melainkan benar atau tidaknya amalan yang telah dilakukan. 
(2) Ilmu apakah yang dicari hingga safar itu? Apakah ilmu 
kuliahan biasa? Ilmu ini berhukum mu`bah atau paling tidak 
adalah fardhu kifayah. Maka yang mu`bah ataupun fardhu 
kifayah tidak akan menggugurkan kewajiban kita untuk 
meninggalkan larangan Allah ta`ala yang berhukum fardhu 
a`in.
Wallahu a`lam.

Abu Thalib al Atsary

 skian, terima kasih
 
 wassalamualaikum wr wb
 
 Arinto M
 
 
 On Fri, 23 Dec 2005 14:45:02 +0700 (WIT), M. Salman 
Farisi
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
  
  waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
  
  Allah berfirman :
  Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia 
dan apa yang
  dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (Al Hasyr : 7)
  
  Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin 
banyak kaum Muslimah
  mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. 
Amalan semacam ini tak
  lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut 
baik di dunia
  maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif 
memberikan benteng
  kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga 
dirinya, kehormatannya,
  dan agamanya.
  
  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :
  
  Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali 
bersama
  mahramnya. (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 
2/54, Muslim 9/106,
  Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)
  
  Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada 
Allah dan hari akhir
  melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam 
yang tidak
  disertai mahramnya. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, 
At Tirmidzi, Ibnu
  Majah, dan Ahmad)
  
  Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia 
mendengar Nabi
  Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : Janganlah 
seorang wanita
  melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah 
seorang laki-laki
  masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya. 
Kemudian seseorang
  bertanya : Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar 
bersama pasukan
  ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji. 
Maka bersabda
  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : Keluarlah 
bersama istrimu
  (menunaikan haji). (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim 
dan Ahmad)
  
  --lihatlah betapa tegasnya Rasulullah dalam hal ini, 
Beliau menyuruh
  sahabatnya menemani istrinya pergi haji padahal kita 
tahu bahwa jihad itu
  agung, yang jika dilakukan dengan ikhlas mengharap 
wajah-Nya merupakan
  salah satu jalan pintas ke syurga, tapi Rasulullah 
tetap menyuruhnya
  menemani istrinya--
  
  Bagaimana memahami hadits tersebut di atas?
  kita perhatikan pendapat ahlul 'ilmi (ulama) dalam hal 
ini :
  
  Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita 
tidak mendapati
  suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib 
baginya menunaikan
  haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits 
yang sebelumnya,
  demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An 
Nakha'i, Ishaq bin
  Rahuyah dan Ats Tsauri.
  
  Al 'Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan 
ucapan beliau :
  Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah 
ditanya tentang
  wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa 
mahram, lalu beliau
  menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang 
perjalanannya (safar)
  selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab 
tidak boleh,
  demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau 
setengah hari
  beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari 
mereka mengamalkan
  apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits 
yang dibawakan dari
  satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits 
tersebut didengar
  di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang 
meriwayatkan yang ini dan
  kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah 
shahih. (Syarah
  Muslim li An Nawawi 9/103)
  
  Imam Al Baghawi mengatakan : Ulama sepakat bahwa dalam 
perkara yang bukan
  wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar 
kecuali disertai oleh
  suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir 
yang telah masuk
  Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah 
berhasil meloloskan
  diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia 
harus keluar dari
  lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang 
diri bila tidak
  merasa takut. (Syarhus Sunnah 7/20)
  
  Kita juga kenal kaidah Menolak mafsadat/bahaya lebih 
diutamakan daripada
  mengambil