[assunnah] Re: Tanya : syubhatkah ..
Mas...mending tanya ke ustadz secara langsung saja, jelaskan duduk masalah yang mas hadapi dengan jelas sehingga muncul keterangan yang berdasar atas kondisi yang mas hadapi secara nyata. Kalau kita hanya mengkopi-kopi fatwa dan sebagainya besar kemungkinan kondisi yang dihukumi oleh fatwa tersebut tidak sama persis dengan apa yang mas hadapi dan ini menjadikan fatwa tersebut tidak berlaku pada kondisi mas. Apalagi bila kita kaitkan dengan berbohong dan sebagainya (krn jumlah tandatangan yang berbeda dengan yang seharusnya tetapi jumlah materi yang disampaikan memang dipadatkan) saya kira permasalahannya tidak semudah yang kita duga. Saya sarankan untuk bertemu atau telpon saja salah satu dari asatidz yang mas percaya, kemudian jelaskan duduk masalah mas dengan jelas. Demikian mas sarannya, Andy Bangkit --- In assunnah@yahoogroups.com, Mas Sahid Murti massa...@... wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah, Saya memiliki beberapa pertanyaan, mudah-mudahan dapat di jawab dengan dalilnya. 1. Seseorang ikut training di instansi pemerintah yang semula akan dilaksanakan selama 25 hari akan tetapi dalam pelaksanaannya hanya 12 hari. Adapun dari panitia mengatakan kalau jadwalnya di padatkan. Memang benar dari pelaksanaan (12 hari) sudah mencakup materi yang ada di jadwal selama 25 hari. Dan pada akhir training ada uang saku yang diberikan kepada semua peserta dari panitia. Anehnya para peserta tetap diminta tanda tangan (kehadiran/absen) untuk 12 atau 13 hari sisanya. Mohon pencerahannya untuk uang saku yang diambil peserta. Apakah peserta boleh mengambil semuanya (dikarenakan itu sudah dianggarkan pemerintah sehingga menjadi hak peserta) atau peserta mengambil separoh dari uang saku ataukah tidak mengambil sama sekali dari uang saku tersebut. 2. Di sebuah instansi pemerintah ada proyek tahunan yang harus dikerjakan dan dibiayai oleh pemerintah. Sebagian dari uang proyek disisihkan dan kemudian dibagikan kepada semua pegawai setiap bulan. Kebijakan ini diambil oleh atasan dikarenakan agar pegawai yang lain (terutama yang jarang mendapatkan job dari atasannya/luar) dapat sedikit uang (agar tidak timbul kesenjangan). Proyek biasanya hanya terdiri dari beberapa orang saja dan boleh jadi yang terlibat di dalamnya hanya orang itu-itu saja. Bolehkah kita mengambil uang proyek tersebut dimana kita tidak ikut terlibat dalam pengerjaan proyek dikarenakan kebijakan atasan ? Demikian, terima kasih Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Pertanyaan Buat para akhwat
Allah subhanahu wata'ala telah berfirman: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. [an Nur: 32] On Thu, 14 Apr 2005 08:43:07 +0700 Achmad Falatehan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum Wr. Wb. Buat sobatku Mujiyono, aku mau sharing tentang pengalamanku. Ketika aku berumur 26 th, aku juga punya problema yang sama dengan antum. Tetapi aku punya contoh yaitu orang tuaku. Ketika itu Ayahku berumur 29 th dan ingin menikah tetapi gaji masih belum mencukupi (karena menurutnya masih kecil). Tetapi s/d beliau berumur 31 th kok tidak cukup2. Akhirnya beliau nekat melamar Ibuku. Dan alhamdulillah Allah kuasa mahkluk tidak kuasa, ternyata apa dikhawatirkan tidak terjadi bahkan sampai dengan beliau mempunyai anak 7 beliau masih bisa menyekolahkan kesemua anaknya sampai tamat kuliah. Cuma ada sedikit kekurangan karena beliau nikah sudah berumur 31 th ketika beliau pensiun adikku yang paling kecil masih kuliah jadi ayahku masih harus berkerja sedikit extra dari yang harusnya beristirahat dirumah bermain bersama keluarga cucu2nya. Itu mengenai Ayahku,beda denganku. Ketika itu aku mengambil pelajaran dari ayahku agar tidak menunda2 untuk menikah karena resiko diatas tadi. Akhirnya aku putuskan untuk menikah pada umur 26 th. Dan ternyata Allah kuasa makhluk tidak kuasa. Yang padahal aku setelah sebulan menikah aku terkena phk oleh perusahaanku otomatis tidak ada pemasukan namun setelah 6 bln Allah berkehendak lain aku bisa bekerja tetepi loncat sana/i dan akhirnya sampai di AQUA ini. Sampai dengan saat ini aku sudah mau dikaruniai oleh-NYA 3 orang anak, punya sebuah rumah (walau nyicil), kendaraan, menyekolahkan anak, dst-nya. Saranku, tidak usah takut akan rizky yang telah diberikan oleh Allah karena, DIA akan mencukupi rizky kita sampai tiba ajal kita. Dan usulku lagi bicaralah dengan calon mempelai anda secara jujur dan apa adanya Insya Allah bila antum berterus terang akan ada jalan keluar yang Allah berikan. Dan ingalah Allah menjamin segala sesuatunya dan DIA akan menambahkan rizky kita bila kita menikah nanti. Allah Kuasa, Mahkluk tidak kuasa. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Islamkah Dia ?
Untuk birokrasi yang berkaitan dengan orang yang masuk Islam, antum bisa minta ke KUA terdekat blangko masuk Islam. Blangko ini nanti yang dapat dipakai kalau bertubrukan dengan urusan birokrasi, insya`Allah ta`ala. Tanyakan saja ke KUA terdekat tempat ia tinggal. On Mon, 14 Feb 2005 16:55:37 -0800 (PST) aditia nugraha [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu'alaikum ana mempunyai seorang khatolik yang sudah akrab dengan ana. kira kira 1 tahun yang lalu dia ingin mempelajari islam ( menjadi muallaf ). hingga kini kegiatan ke gereja pun sudah lama ditinggalkan sebagai gantinya ana sering membawa ke tempat pengajian. beberapa bulan yang lalu, dia udah mulai untuk shalat walaupun darisegi bacaan belum fasih membacanya. ana memberikan print cara sholat yang simple ( bacaan dalam bentuk latin ) dan memberikan contoh sholat yang insya alloh sesuai dengan assunnah. selain itu juga dia sudah melaksanakan puasa rhamadhan. tapi ada yang ingin ana tanyakan dalam hal ini. apakah dia secara syariat sudah masuk islam ? karena dalam pelaksanaan sholat adanya pengucapan syahadat. ataukah dalam keislamannya harus diucapkan diantara saksi ? trus bagaimanakah nantinya mengenai penggantian identitas misal dalam KTP atau yagn lainnya itu dibutuhkan satu dokumen resmi dari lembawa yang menyatakan bahwa dia telah islam ? wassalamu'alaikum aditya Yahoo! Groups Sponsor ~-- In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Cari Program
Ana ada Majmu` al Fatawa produknya HArf, dan ana dulu beli di Mecca Agency, Jakarta. Coba antum cari di sana mungkin masih ada. On Fri, 04 Feb 2005 10:47:35 - "bledaone" [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikumwarahmatullah Ada yang tahu di mana bisa saya dapatkan software Holy Qur'an versi 8.0 yang dibuat oleh perusahaan Harf ? kalau tidak ada program keluaran harf lainnya pun tidak apa2, seperti misalkan Hadith Encyclopedia 2.0 , Fatawa Ibn Taimiah , Economic Fatwas , Al-Bayan, Selection of Hadiths, Jurisprudence of Inheritance, dll Mohon bantuannya Wassalamu'alaikumwarahmatullah Yahoo! Groups Sponsor ~-- In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Catatan Kontroversialnya Hizbut Tahrir
Allah tidak menyukai perkataan su'u secara jahr (terang-terangan) kecuali bagi orang-orang yang didzalimi Yang vital dari sekian kesalahan Hizbut Tahrir (dan juga kelompok atau orang yang sepaham dengan mereka; lihat di buku karya Abdurrahman al Baghdady, dedengkot Hizbut Tahrir di Indonesia) bisa dilihat dari pendapat-pendapat mereka tentang hadits ahad dan hubungannya dengan akidah. Rujukan yang kuat mengenai masalah ini di antaranya kitab Al Hadits Hujjat bin nafsih (karya Syaikh al Albani), karya-karya Syaikh Rabi' bin Hadi al Madkhaly. Keanehan-keanehan dan kejanggalan Hizbut Tahrir dapat terlihat dengan jelas, bahkan di mata orang awam sekalipun, insya'Allah. Bagaimana bisa mereka meyakini bahwa akidah tidak bisa ditetapkan dengan hadits ahad, sedangkan di sisi lain mereka berhukum dengan hadits ahad. Itu sama dengan mengatakan bahwa hukum yang mereka teriakkan itu adalah hukum yang mereka duga-duga adalah hukum Islam. Sebagaimana kaidah mereka bahwa hadits ahad membawa kepada yang dzhan (duga-duga) dan akidah tidak bisa didasarkan pada yang duga-duga. Lalu dapat kita katakan bahwa shalat limat waktu yang mereka jalankan selama ini adalah shalat yang mereka duga-duga hukumnya wajib. Sifat shalat mereka adalah shifat shalat yang mereka duga-duga sama dengan shifat shalat Rasulullah shalallahu alaihi wa salam. Dengan kata lain, amal-amal ibadah Jama'ah ini adalah amal yang didasarkan pada dzhan, bukan ilmu. Sangat jauh mereka dari manhajnya para Shahabat yang selalu mendasarkan amal pada ilmu. Mereka termakan oleh kaidah mereka sendiri. Pantas mereka dikatakan oleh Syaikh al Albani sebagai Neo-Mu'tazilah, atau kalau boleh dikatakan Mu'tazilah setengah matang, karena Mu'tazilah yang tulen akan menolak hadits ahad baik dalam akidah maupun hukum, sehingga mu'tazilah yang lama tidak terjebak dengan kaidah mereka sendiri. Tetapi, mu'tazilah baru ini (Hizbut Tahrir) lebih jahil dari yang lama. Kaidah yang mereka buat sendiri membuat mereka kebingungan. Kedzaliman yang mereka lakukan, dan penipuan besar-besaran yang mereka lakukan didepan umat, akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Allah ta'ala. Wallahu musta'an. On Tue, 1 Feb 2005 07:06:29 -0800 Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Alhamdulillah ada sebuah buku penting milik saya, berikut identitas buku ini: Judul : Gerakan Keagamaan dan Pemikiran (Akar Ideologis dan Penyebarannya) Jilid I Disusun oleh Lembaga Pengkajian dan Penelitian WAMY Penerbit edisi Indonesia : Al Ishlahy Press, Jakarta Cetakan Pertama tahun 1993 Penerjemah : A. Najiyulloh Buku ini tergolong langka dan mungkin sangat sulit mendapatkannya di toko buku. Saya coba kutipkan sebagian saja beberapa point yang cukup KONTROVERSIAL tentang hizb ini. Inilah kutipannya dari hal. 91 -93 - awal kutipan BEBERAPA CATATAN TENTANG HIZB AL-TAHRIR MASALAH DAKWAH - Perhatiannya bertumpu pada aspek ideologis dan politis serta meremehkan aspek pendidikan dan keruhanian. - Menempatkan akal secara berlebihan dalam membina kepribadian dan bahkan dalam aspek aqidah atau keyakinan - Mengandalkan kekuatan luar dalam mencapai kekuasaan. - Meninggalkan tugas amar ma'ruf dan nahi munkar untuk saat ini. - Tergambar bahwa cita-cita utama Hizb adalah merebut kekuasaan. MASALAH FIQH - Orang kafir diperbolehkan menjadi anggota Hizb dan wanita diperbolehkan menjadi anggota Majelis Syura - Boleh memandang gambar-gambar porno - Boleh berciuman dengan wanita asing (bukan isteri), baik dengan disertai nafsu atau pun tidak. Demikian pula bersalaman antara laki-laki dengan wanita bukan isterinya. - Orang kafir diperbolehkan menjadi panglima di sebuah negara Islam - Negara Islam diperbolehkan membayar jizyah (upeti) kepada negara kafir. - Diperbolehkan berperang di bawah bendera seorang agen negara kafir selama peperangan tersebut melawan orang kafir. - Penduduk kutub Utara dan Kutub Selatan digugurkan dari kewajiban shalat dan shaum. -- akhir kutipan Itulah sebagian point yang cukup kontroversial yang saya kutip dari buku WAMY (mungkin kepanjangannya adalah World Association of Moslem Youth). Saya kira WAMY adalah institusi yang netral, wallahu'alam, jadi jangan ada anggapan bahwa point-point diatas dibuat-buat oleh kaum Salafiyun untuk mendiskreditkan HT. Memang kekurangan buku tersebut adalah tidak menurunkan pembahasan kenapa HT bisa menghasilkan pandangan yang kontroversial. Inilah yang patut dipertanyakan kepada mereka yang ada di bawah payung HT. Bila seandainya mereka menyangkal dan mengatakan bahwa HT yang disebut di buku ini adalah HT yang diluar negeri yang berbeda dengan HT yang ada di Indonesia, maka ini pun akan menimbulkan kejanggalan lagi pada mereka. Kenapa bisa berbeda HT luar negeri dengan HT Indonesia? Apakah ini tidak mengindikasikan adanya friksi-friksi (perselisihan) yang NYATA diantara mereka yang
Re: [assunnah] Tanya : Bekerja di coca-cola company ?
Bermu`amalah dengan non Muslim adalah hal yang mu`bah, dan tidak boleh dikatakan haram tanpa dalil yang qathi dari al Qur`an dan Sunnah. Bahkan Rasulullah shalallahu alaihi wa salam telah mencontohkannya dalam Shahih. Apa yang telah difatwakan oleh Syaikh Yusuf al Qaradhawy rahimahullah tentang haramnya bermu`amalah dengan Yahudi atau Amerika, maka saya katakan: 1) Fatwa tersebut telah menyelisihi sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa salam, di mana Rasulullah shalallahu alaihi wa salam juga bermu`amalah dengan non-Muslim. 2) Pemutusan mu`amalah tersebut akan menyebabkan lebih menderitanya kaum muslimin, di mana pada saat sekarang kaum muslimin tidak mampu menyokong kebutuhan hidupnya sendiri. Ini karena fatwa tersebut seharusnya mutlak, yakni untuk semua produk Yahudi atau Amerika, sedangkan pada kenyataannya yang menjadi objek hanya KFC, Coca Cola, dan lainnya. BAgaimana bisa sebuah fatwa berlaku untuk suatu benda dan tidak berlaku untuk benda yang lain sedangkan kedua benda tersebut pada hakikatnya sama? 3) Fatwa Syaikh Yusuf al Qaradhawy tersebut di dasarkan pada dugaan beliau bahwa uang hasil jual beli tersebut akan dibelikan peluru untuk menyerang palestina. Saya katakan: ini adalah dugaan (dzhan) sedangkan fatwa harus didasarkan pada Ilmu, bukan dzhan. Apakah Syaikh Yusuf al Qaradhawy dan orang-orang yang mengikutinya telah memeriksa seluruh keuangan perusahaan-perusahaan yang difatwakannya haram itu, dan ia menemukan kenyataan bahwa uang yang mereka dapatkan itu memang untuk peluru? Wallahu a`lam. Andy Abu Thalib al Atsary On Thu, 13 Jan 2005 23:30:23 -0800 (PST) alfurqan majid [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Adakah diantara ikhwah sekalian yang tahu artikel/fatwa ulama ahlussunnah mengomentari masalah fatwa haramnya produk yahudi(termasuk produk coca cola company) oleh DR.Yusuf Qaradhawi yang sempat gempar di media massa beberapa tahun lalu. Mengingat ada seorang ikhwan yang mendapat tawaran bekerja di perusahaan ini. Sampai sekarang dia belum memberikan jawaban karena meragukan apakah halal atau haram bekerja di tempat itu. Mohon pencerahannya. Syukron sebelumnya. Wassalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Has someone you know been affected by illness or disease? Network for Good is THE place to support health awareness efforts! http://us.click.yahoo.com/UwRTUD/UOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : Kitab Membongkar Syubhat Para Pembela Thagut
Silahkan baca Syarh Kasyf Syubuhat fii Tauhid oleh Syaikh Shalih Utsaimin, yang kalau tidak salah sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Kesalahan yang terjadi (sebagaimana terjerumusnya Aman Abdurrahman, Lc. seperti terlihat di makalah2nya) dapat dibantah sebagai berikut: Apabila mereka (yakni pemerintah) tidak menerapkan hukum Islam, maka hukum Islam yang bagaimanakah yang tidak mereka terapkan? Bukankah shalat berjamaah bebas di Indonesia? Bahkan syi`ar yang paling tinggi dalam Islam, yakni Adzan pun bebas di Indonesia, alhamdulillah. Apabila kita buka Shahih BUkhary, kitabul Jihad, maka akan kita dapati: Yang dilakukan oleh RAsulullah shalallahu alaihi wa salam sebelum menyerang suatu negeri adalah menunggu hingga subuh, lalu beliau shalallahu alaihi wa salam mendengar adzan atau tidak dari negeri itu. Apabila beliau mendengar adzan, maka penyerangan dibatalkan, begitu sebaliknya. Nah Apakah Rasulullah shalallahu alaihi wa salam ketika akan menyerang itu menanyakan dulu: Apakah kalian menerapkan semua syariat Islam? Bukankah Rasulullah shalallahu alaihi wa slam memastikan apakah negeri itu Islam atau tidak hanya dari adzan? Wallahu a`lam. On Thu, 13 Jan 2005 20:21:49 -0800 (PST) mohammad nasrullah [EMAIL PROTECTED] wrote: Bismillahirrahmanirrahim Assalamu'alaikum WR WB. Ana saat ini sedang baca kitab Kasyfu Syubhat Al Mujadilin (MEMBONGKAR SYUBHAT PARA PEMBELA THAGUT) yang ditulis oleh syaikh Abu Muhammad 'Ashim Al Maqdisiy diterjemahkan oleh Abu Sulaiman Aman Abdurrahman Lc, kalo yg udah membaca tolong mohon pencerahannya bagaimana sebenarnya sikap kita terhadap pemerintah, ana agak bingung sekali. Bagaimana sebenarnya mensikapi orang yang mudah mengucapkan KAFIR kepada saudaranya? Apalagi thd pemerintahnya sendiri... __ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - You care about security. So do we. http://promotions.yahoo.com/new_mail Yahoo! Groups Sponsor ~-- In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/hjtSRD/3MnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanda baca di Alquran
Seandainya al Qur`an antum cetakan Timur Tengah, biasanya di bagian belakangnya terdapat penjelasan tentang itu, sayangnya dalam bahasa Arab. On Fri, 14 Jan 2005 08:19:41 +0700 Rachmad Teddy [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, saya mohon penjelasan dari antum semua mengenai tanda baca di Alquran (khususnya Alquran terbitan negara Arab). seperti kapan harus berhenti, tanda koma, lebih baik berhenti atau yang lainnya. sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Jazakumullah. rachmad Yahoo! Groups Sponsor ~-- What would our lives be like without music, dance, and theater? Donate or volunteer in the arts today at Network for Good! http://us.click.yahoo.com/WwRTUD/SOnJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Wanita yg menuntut ilmu di luar kota tanpa mahram
On Wed, 5 Jan 2005 19:59:20 +0800 Arinto M [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum wr wb langsung sahaja ya... bagaimana hukumnya jika seorang wanita pergi menuntut ilmu di luar kota (nge-kost) dan di kota itu enggak ada mahramnya? Mohon penjelasannya ... Jelas bahwa yang demikian itu hukumnya haram. Apa yang telah dilakukan oleh wanita tersebut telah dilarang dan meninggalkan larangan adalah wajib. Kadang ada yang beralasan: Kalau tidak begini (menuntut ilmu dengan safar) maka kita tidak cerdas dan sebagainya. Saya katakan: (1) Kita tidak dinilai berdasar atas cerdas atau tidaknya, melainkan benar atau tidaknya amalan yang telah dilakukan. (2) Ilmu apakah yang dicari hingga safar itu? Apakah ilmu kuliahan biasa? Ilmu ini berhukum mu`bah atau paling tidak adalah fardhu kifayah. Maka yang mu`bah ataupun fardhu kifayah tidak akan menggugurkan kewajiban kita untuk meninggalkan larangan Allah ta`ala yang berhukum fardhu a`in. Wallahu a`lam. Abu Thalib al Atsary skian, terima kasih wassalamualaikum wr wb Arinto M On Fri, 23 Dec 2005 14:45:02 +0700 (WIT), M. Salman Farisi [EMAIL PROTECTED] wrote: waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Allah berfirman : Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. (Al Hasyr : 7) Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya. (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727) Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad) Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya. Kemudian seseorang bertanya : Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji. Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji). (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad) --lihatlah betapa tegasnya Rasulullah dalam hal ini, Beliau menyuruh sahabatnya menemani istrinya pergi haji padahal kita tahu bahwa jihad itu agung, yang jika dilakukan dengan ikhlas mengharap wajah-Nya merupakan salah satu jalan pintas ke syurga, tapi Rasulullah tetap menyuruhnya menemani istrinya-- Bagaimana memahami hadits tersebut di atas? kita perhatikan pendapat ahlul 'ilmi (ulama) dalam hal ini : Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri. Al 'Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih. (Syarah Muslim li An Nawawi 9/103) Imam Al Baghawi mengatakan : Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut. (Syarhus Sunnah 7/20) Kita juga kenal kaidah Menolak mafsadat/bahaya lebih diutamakan daripada mengambil