[assunnah] Tanya Hadiah dari Bank
Assalamu'alaikum warahmatullah, Ana ingin bertanya mengenai hadiah dari bank, jadi cerita-nya begini. Ana memiliki sebuah perusahaan software yang perusahaan tersebut sedang menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan (katakanlah perusahaan A). Di dalam project tersebut, ada kebutuhan untuk integrasi dengan bank konvensional (katakanlah bank B). Ketika di undang untuk meeting, kebiasaan dari bank B tersebut adalah memberikan hadiah kepada rekanan baru-nya, dan karena yang melakukan integrasi nanti adalah perusahaan ana, maka pihak bank B menganggap bahwa perusahaan ana adalah rekanan mereka juga (bank B deal-nya dengan perusahaan A). Hadiah yang mereka beri sebenarnya tidak seberapa yaitu Block Note, Gelas dan Kalendar. Yang ingin ana tanyakan adalah: 1. Apakah tidak mengapa menerima hadiah seperti ini? 2. Perlu ada beberapa meeting di bank B dan disana dihidangkan juga makanan, makan siang dan coffe break, apakah tidak mengapa mengkonsumsi makanan ini? afwan sebelumnya, apakah sikap ana ini termasuk kehati-hatian yang berlebihan atau bagaimana? ana mohon pencerahannya. Jazakumullah khair. -- Regards, Harry S. Kartono
[assunnah] Tanya: Gus Muh
Assalamu'alaikum, langsung saja, ana mau tanya mengenai Gus Muh, apakah beliau ini termasuk dukun atau bukan? sebab ana lihat di TV dia bisa mengobati orang jarak jauh. Ini ana tanyakan karena tadi ana baru dapat kabar kalo orang tua ana baru pulang berobat dari tempatnya gus muh. Orang tua ana terkena stroke pada tahun 2004, dan sampai sekarang masih menyisakan bekas, yaitu tangan kanannya tidak bisa di gerakkan (bisa hanya sedikit). Jika disini ada yang tau tempat pengobatan stroke yang syar'i mungkin bisa di info-kan. Jazakallah khair, -- Regards, Harry S. Kartono RnD Senior Engineer AMN - http://amn.co.id Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT : Urgent NPWP
Assalamu'alaikum, sebelumnya afwan kalo jadi terkesan membajak thread, tapi ana jadi kepingin nannya masalah npwp ini, ana bersama 2 teman ana usaha sendiri, sudah hampir 3 tahun kita usaha di bidang IT dan alhamdulillah ada saudara berbaik hati memberikan izin PT-nya ke kami, sehingga kami sejak 2 tahun lalu legal berbadan hukum. Yang ingin ana tanyakan, apakah kami (ana dan 2 teman ana itu) perlu membuat NPWP? sebab dari project2 yang masuk saja itu sudah kena potongan pajak. Perlu diketahui sistem pembagian uangnya adalah dengan dikumpulkan terlebih dahulu di dalam kas, lalu tiap bulan kita ambil sedikit-sedikit (mirip gaji lah). mohon pencerahannya dari antum-antum yang paham mengenai masalah ini. Jazakallah Khair, Pada 23 Desember 2008 10:34, Abu Zaidan menulis: > Wa'alaikum salaam > > Akhi, bukannya sekarang ini pemerintah sedang gencar-gencarnya mewajibkan > setiap warga negara punya NPWP? Dalam peraturannya, ada yang namanya > penghasilan tidak kena pajak (PTKP), kalau nggak salah setahun 12 jt. kalau > memang sedang tidak ada kerjaan, biarin saja NPWP itu, nanti di akhir tahun > tinggal melaporkan SPT yang diisi dengan NIHIL, karena tidak ada penghasilan > atau kurang dari PTKP. Karena NPWP itu berlaku seumur hidup. > > demikian yang ana tahu. > Abu Zaidan -- Regards, Harry S. Kartono Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
Assalamu'alaikum, Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik kasusnya adalah: saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya 13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash, tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca, transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang. mohon pencerahannya Jazakallah khair -- Regards, Harry S. Kartono Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT: memblok situs porno
Pada 14 Juli 2008 21:57, Dr. Salamun Sastra <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > Assalamualaikum Wa'alaikumussalam Warahmatullah > Sahabat Mambamaestro, bukankah bloking situs porno dilakukan oleh pemerintah > ?? Bisa dilakukan oleh siapa saja pak. Pemerintah memang mengeluarkan peraturan mengenai hal ini, tapi seperti bapak bilang, namanya juga situs, ya susah. Cara termudah untuk melakukan blocking, ya di blok pada level PC-nya. > Ini teknis sekali, saya juga kheran kenapa pemerintah berusaha memblok situs > porno ?? apa bisa ?? Ya karna situs porno membawa banyak mudharat pak. Sama seperti halnya penjualan VCD/DVD Porno. Hanya kalau situs bisa diakses gratis, setidaknya preview. Di blok keseluruhan mungkin tidak, tapi bisa diusahakan/diminimalisir. > Kalau telpon bisa diblok, kalau situs ??? satu mati tumbuh seribu...namanya > juga situs. > Saya ingin betul mengetahui tentang ini. > Wassalam, > Dr.Salamun untuk memblok situs porno, kita bisa pake software tambahan semacam internet filter, net nanny dan sebagainya. Memang tidak 100% akan terblok semua, tapi setidaknya mengurangi akses ke sana. Berikut saya sertakan link yang mungkin bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bloking membloking ini. http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Teknik_Memblok_Situs_Tidak_Baik software gratis: http://www.dirfile.com/parental_filter.htm software berbayar: http://www.netnanny.com/ http://www.childwebguardian.com/porn-blocking-software.html kalau di warnet itu ada cache server/proxy server, bisa ditambahkan pada proxy server tersebut untuk langsung mem-filter web2 yang masuk black list (bukan hanya situs porno). atau bisa juga pake openDNS untuk langsung me-redirect ke tempat lain jika ada akses ke situs porno. salah satu daftar situs blacklist, diambil dari squidguard.org: http://www.squidguard.org/blacklists.html mudah-mudahan bermanfaat Regards, Harry S. Kartono Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] >>Qadha Puasa<
Assalamu'alaikum, ana jadi pengen nanya. kemarin ana baca buku sifat shaum nabi karya Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid. di situ dijelaskan tentang keringanan untuk tidak berpuasa bagi orang sakit, wanita hamil. dan diganti dengan membayar fidyah. (di bab fidyah) yang menjadi pertanyaan ana, apakah fidyah ini harus memberi makan orang miskin? atau bisa digantikan dengan uang? jika bisa dengan uang, bagaimana cara menghitungnya. mohon pencerahannya. jazakallah khair... -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono Pada tanggal 09/09/07, Abu Harits <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > > Q A D H A > --cut-- Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT : tanya tentang program linux
Menggunakan wine sendiri tidak dianggap pembajakan, tetapi jika kita meng-copy file system milik windows (bawaan windows) maka itu bisa termasuk ke dalam pembajakan, karena seluruh file bawaan windows termasuk dalam hak cipta microsoft (atau affiliate-nya) yang dilisensikan kepada pengguna ketika mereka membeli paket windows. -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono Pada tanggal 06/11/16, Andy Prihatmoko <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Ana mau tanya, apakah penggunaan Wine dianggap sebagai pembajakan yang > melanggar hak cipta? Wine memang lisensi basis GPL tetapi Wine ini semacam > emulator yang membutuhkan beberapa file system Windows kemudian di-copy di > Linux agar software based on Windows tsb dapat dijalankan di Linux. Apakah > copy file system Windows tsb dikategorikan pelanggaran hak cipta? > > Andy Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Sejarah & Kesesatan Jama'ah Muslimin (Hizbullah)
Assalamu'alaikum, 1. ana mau tanya, apakah teman-teman disini tau tentang sejarah jama'ah muslimin (hizbullah)? 2. Jika seandainya jama'ah ini sesat, apakah ada yang bisa menjelaskan kesesatan-nya? 3. apakah jama'ah muslimin (hizbullah) ini adalah jamus ? ana butuh sekali penjelasan mengenai hal ini terkait salah seorang keluarga ana yang saat ini sedang dipengaruhi oleh seseorang yang mengaku hizbullah... (katanya sih bukan hizbullah yg di timur tengah) Jazakallah khair atas penjelasannya... -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT : tanya tentang program linux
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu untuk membuka file chm bisa menggunakan chm reader (http://sourceforge.net/projects/chmreader/) untuk file txt bisa pake editor apa aja, vi, vim, gedit atau open office sekalian untuk file rtf bisa pake open office atau koffice file rar bisa dibuka pake 7zip (http://www.7-zip.org/download.html) nah, kalo untuk file msg, hlp dan GID ana kurang faham. Mungkin rekan-rekan disini ada yang tau? oia, open office bisanya sudah dipaket di distro linux, kalo belum, bisa di download disini (http://download.openoffice.org/) atau bisa kunjungin repository lokal indonesia (http://info.ugm.ac.id/) disitu banyak banget iso cd linux dan program2 yang tadi ana sebutkan di atas. Semoga bermanfaat... -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono 2006/11/15, Abu Athifah [EMAIL PROTECTED]: > > Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu > > Ikhwah fillah, mohon penjelasan mengenai program Linux, > Komputer di tempat ana bekerja dimigrasi hampir semuanya dari microsoft ke > Linux, ada beberapa file dengan format [.msg,chm,txt,rtf,rar,hlp,GID] yang > masih belum bisa ana buka, dengan program apa ya kita bisa buka file2 itu, > atau mungkin dirubah ke format apa agar file2 tersebut bisa dibuka. > > Jazaakallahu khairan katsiran > Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu > Abu Athifah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Masalah Penentuan 1 Syawal 1427 H
Ana juga sempat bingung ketika di awal puasa (menentukan 1 Ramadhan) ini ada penjelasan bagus dari Syaikh Muhammad bin Salih Al-Utsaimin (juga terkait dengan 1Syawal) PUASA BERDASARKAN SATU RU'YAT [PENGLIHATAN] Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah kaum muslimin diseluruh dunia diharuskan berpuasa berdasarkan satu ru'yat ? Dan bagaimana puasanya kaum muslimin di beberapa negara kafir yang tidak ada ru'yat syar'iyyah? Jawaban Para ahlul ilmi telah berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu jika di suatu negara kaum muslimin telah terlihat hilal, yang mana ru'yat itu telah memenuhi standar syar'iat, apakah kaum muslimin lainnya harus mengikuti hasil ru'yat tersebut ? Di antara ahlul ilmi ada yang mengatakan, bahwa itu mengharuskan kaum muslimin untuk berpedoman pada hasil ru'yat tersebut. Mereka berdalih dengan keumuman firman Allah Ta'ala. "Artinya : Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka wajiblah ia berpuasa dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 185] Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah". Mereka mengatakan , "khitab ini bersifat umum, berlaku untuk seluruh kaum muslimin". Sebagaimana yang diketahui, bahwa yang dimaksudkan itu bukanlah ru'yat setiap orang dengan penglihatannya masing-masing, karena hal itu tidak mungkin. Yang dimaksud itu adalah, bila yang melihatnya itu seorang yang dapat dipercaya penglihatannya tentang masuknya bulan (bergantinya bulan), dan ini bersifat umum di setiap tempat. Para ahlul ilmi lainnya berpendapat, bahwa tempat-tempat munculnya hilal itu berbeda-beda, sehingga setiap wilayah ada tempat sendiri-sendiri, Jika tempat munculnya hilal itu sama, maka orang-orang yang berada di wilayah tersebut, kendati belum melihatnya, harus mengikuti, jika memang di bagian lain (dalam kawasan yang sama tempat terbitnya) telah terlihat hilal. Mereka berdalih dengan dalil yang sama, mereka mengatakan : Allah Ta'ala berfirman. "Artinya : Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka wajiblah baginya berpuasa" [Al-Baqarah : 185] Dan sebagaimana diketahui, bahwa yang dimaksud itu bukanlah penglihatan masing-masing orang, tapi cukup dilakukan di tempat yang bisa melihat munculnya hilal. Hal ini berlaku untuk setiap tempat yang masih satu kawasan. Adapun kawasan lain yang tempat munculnya hilal berbeda dengan tempat tersebut, jika memang belum melihatnya, maka tidak harus mengikutinya. Mereka juga mengatakan : Kami juga mengatakan tentang sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Jika kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal syawwal) meka bebukalah" [1] Bahwa orang yang berada di suatu tempat yang tidak sekawasan dengan orang yang telah melihat hilal, maka secara hakikat dan hukum ia belum termasuk yang melihatnya. Lebih jauh mereka mengatakan : Penentuan waktu bulanan adalah seperti halnya penentuan waktu harian, karena negara-negara itu berbeda waktu mulai puasa dan bukanya setiap hari, maka demikian juga dalam penetapan mulai dan berakhirnya bulan. Sebagaimana diketahui, bahwa perbedaan waktu/hari telah disepakati oleh kaum muslimin, di mana orang-orang yang berada di belahan timur bumi lebih dulu berpuasa daripada yang berada di belahan barat, demikian juga, mereka berbuka lebih dulu. Jika kita memberlakukan perbedaan waktu terbit harian ini, maka untuk penetapan bulan pun sama persis perbedaannya. Tidak mungkin seseorang mengatakan, bahwa firman Allah. "Artinya : Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam" [Al-Baqarah : 187] Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam "Artinya : Jika malam telah datang dari sini dan siang telah berlalu dari sini, sementara matahari telah terbenam, maka telah berbuka orang yang puasa" [2] Tidak mungkin seseorang mengatakan bahwa ini bersifat umum yang berlaku untuk seluruh kaum muslimin di semua negara. Kami pun berpedoman pada keumuman firman Allah Ta'ala. "Artinya : Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) dibulan itu maka wajiblah baginya berpuasa" [Al-Baqarah : 185] Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Jika kalian melihatnya (hilal ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal syawwal) maka berbukalah" [3] Pendapat ini, sebagaimana anda lihat, cukup kuat baik secara lafazh, pandangan dan kiyas yang benar, yaitu mengkiaskan penetapan waktu bulanan pada penetapan waktu harian. Ahlul ilmi lainnya berpendapat, bahwa perkaranya di tangan yang berwenang dalam masalah ini. Jika yang berwenang itu berpend
[assunnah] Tanya: Menentukan Awal Puasa (urgent)
Assalamu'alaikum, Ana ingin bertanya tentang cara menentukan awal puasa. Ceritanya bermula ketika kemarin malam (malam sabtu) ana pulang kantor. Tiba-tiba ibu ana bertanya "a, mau sahur kapan? nanti malam atau besok malam?" ana kaget, ana tanya "mah, emang udah diumumin kalo besok puasa (sabtu, 23/9/2006) ?" ibu ana berkata "enggak, tapi papah ngambil puasa besok kalo malam ini ada yang sms udah melihat ru'yah". Haditsnya adalah "Berpuasalah kalian kaetika kalian melihat hilal dan berhentilah kalian berpuasa ketika kalian melihat hilal. Dan jika mendung, maka sempurnakanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari". Ana berkata lagi "lho mah, bukannya kita harus ta'at kepada pemimpin? Ya kita ikut aja pemimpin kita menetukan 1 ramadhannya kapan". Lalu bapak ana datang dan mulai berdiskusi, beliau bilang "iya, kita memang harus ikut pemimpin, dan pemimpin Islam ada di mekah". Ana tanya siapa, bapak ana sendiri tidak tahu. Beliau tahu bahwa ada pemimpin umat ini di mekah dari temannya. Ibu ana kemudian menjelaskan bahwa teman bapak ini adalah seorang hizbullah (wallahua'lam apakah hizbullah yg di libanon itu atau bukan). Ana tanya "itu hizbullah yg di libanon? Itu syi'ah pah.. bukan ahlussunnah". Bapak ana bilang "bukan, bukan yang itu, ini hizbullah lain lagi. Ini organisasi dan mereka menyerukan bahwa ada pemimpin ummat di mekkah". Ana tanya lagi "Tadi papa bilang nggak tau pemimpinnya siapa. Kalo papa nggak tau siapa nama pemimpin tsb, kok papa mau aja nurut menentukan 1 ramadhan dari dia?". Bapak ana menjawab lagi "lho.. kan sudah tau haditsnya (hadits diatas tadi)." Karena keterbatasan ilmu ana, ana hanya diam... Besok paginya (hari ini, sabtu 23/9/2006) bapak ana sudah mulai puasa, karena tadi malam di sms oleh temannya bahwa hilal telah terlihat. Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah: 1. Apakah ketika di suatu tempat (arab saudi) telah melihat hilal maka berlaku 1 ramadhan untuk seluruh negeri walaupun di negeri lain (misal: indonesia) pemerintahnya belum menentukan bahwa hari ini (sabtu, 23/9/2006) adalah 1 ramadhan? 2. Dalam hal ini kita harus ikut pemerintah atau kita ikut orang yang menyatakan telah melihat hilal (dengan dasar hadits diatas) ? 3. Apakah rekan-rekan disini pernah mendengar hizbullah di indonesia? Apa & siapakah mereka? 4. Ana khawatir apabila teman bapak ini mempengaruhi bapak agar berbai'at kepada pemimpin mereka dengan dasar hadits bahwa apabila seseorang tidak berbai'at maka matinya menjadi bangkai jahiliyah. Maka ana ingin menerangkan kepada bapak ana yang dimaksud dengan berbai'at ini kepada siapa? jika kepada pemimpin, pemimpin yang mana? Mohon rekan-rekan disini bersedia menjelaskan/menjawab permasalahan ana ini dengan nash-nash yang jelas tentunya. Jazakumullah khair.. -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT: CIRI2 AKAN TERJADI TSUNAMI
Assalamu'alaikum, oh iya ingin menambahkan untuk penanganan gempa, jika rekan-rekan sebelumnya pernah mendengar tentang "triangle of life" oleh Doug Copp, sebaiknya baca artikel ini http://en.wikipedia.org/wiki/Triangle_of_Life disitu diterangkan tentang bahayanya metode ini. Atau kalo mau googling juga bisa dengan keyword "Triangle of Life". Khawatir jika rekan2 disini pernah baca e-mail berantai tersebut dan mengasumsikan itu sangat aman. Pada tanggal 06/07/26, Amung Doc <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Wah, tidak boleh keluar ruangan??? > Kalo menurut kita bisa keluar ruangan, knp tidak? > Contoh ekstrim, kalo terjadi gempa kita sedang berada di dekat pintu, > kenapa tdk sebaiknya segera keluar ruangan? > Bingung neh!!! Saya pikir2... usahakan segera keluar ruangan jika dpt, > karena biasanya gempa terjadi tidak langsung besar dan tidak langsung > menghancurkan bangunan. -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum makanan tahlilan
Assalamu'alaikum Warahmatullah, Saya mau tanya, bagaimana hukumnya makanan dari tahlilan? Teman saya tadi datang memberikan makanan, katanya "nih mau nggak? tadi gw abis tahlilan". Apakah makanan ini halal, haram atau termasuk syubuhat? Jazakallah khair atas penjelasannya. -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono Yahoo! Groups Sponsor ~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Utang
Assalamu'alaikum warahmatulllah, rekan-rekan saya ingin bertanya, belum lama ini, ibu saya bertanya tentang masalah utang. Katanya ada beberapa orang yang meminjam utang tetapi sulit sekali untuk mengembalikannya (membayarnya). Kemudian setelah kami ngobrol panjang lebar, ternyata ada beberapa yang memang belum mampu mengembalikan dan ada juga yang nggak jelas (setiap ketemu selalu kabur/menghindar). Saya sendiri menyarankan, seandainya kita tahu bahwa orang tersebut gak mampu, ya kita ikhlaskan saja, Insya Allah lebih manfaat. Tetapi untuk yang nggak jelas ini saya agak sedikit bingung gimana ngadepinnya, apakah harus dikejar-kejar atau gimana? Kedua, kebetulan ibu sekarang bekerja sebagai bendahara di kantor. Lalu pada beberapa bulan kemarin, ada pembukuan yang lebih. Sudah dicari kemana-mana di buku itu selalu pas (balance) tetapi uang yg dipegang bisa lebih (bisa lebih sampai 3jt/4jt). Lalu sebaiknya uang ini dikemanakan? soalnya jika diadukan ke kepala bagiannya bisa menjadi fitnah, jadi dianggapnya kelebihan uang ini selalu terjadi (padahal ini hanya terjadi sesekali). Jika diadukan ke pemeriksa, uangnya malah diambil sama pemeriksa. Dan pada beberapa kasus, bos-nya ini menyuruh ibu untuk membagikan saja uang itu ke karyawan. Akhirnya karena takut menjadi fitnah, ibu terkadang suka membagikan uang ini ke orang2 yg nggak mampu/disumbangkan. Pertanyaan saya, bagimana ini hukumnya? sebab kalau dilihat, kita kan nggak punya hak terhadap uang ini. Mohon penjelasannya, -- Wassalamu'alaikum, Harry S. Kartono Yahoo! Groups Sponsor ~--> Everything you need is one click away. Make Yahoo! your home page now. http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> SALURKAN BANTUAN ANDA UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG TERKENA MUSIBAH GEMPA DI DAERAH YOGYAKARTA DAN SEKITARNYA KEPADA LEMBAGA AMAL YANG TERPERCAYA Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Re:>>Tanya : Al-Ma'tsurat(Dho'ifkah?)<
--- Miftah Jannah <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > memang tidak ada statement mengkhususkan bacaan > rabithah itu, tetapi seringkali selesai liqa' dan > syuro (akbar maupun kecil) dibaca (saya katakan > sering, tidak tiap kali), kalau dilakukan > seringkali, dikhawatirkan itu menjadi kebiasaan yang > sulit dihilangkan dan menjadi sebuah bid'ah. Assalaamu 'alaikum wa rohmatulloh wa barokaatuh Kebetulan, ana sendiri pernah ikut liqa' selama beberapa tahun, sebelum akhirnya Allah menunjukkan kemudharatan dan kesia-siaan yang banyak didapat dari liqa' tersebut. Sepengalaman ana dulu, memang tidak ada statement mengkhususkan secara eksplisit, tetapi hal tersebut di "susup" kan oleh murobbi secara "implisit" dengan cara selalu mengontrol bacaan2 al-ma'tsurat dan bacaan rabithah tersebut. Dalam 1 bulan mesti aja ada, minimal 1x. Jadi jika seorang mutarobbi ini tidak kritis dan enggan bertanya "kenapa kami harus membaca bacaan tersebut" tentu akan terprogram bahwa "bacaan tersebut wajib, sekurang-kurangnya utama untuk dibaca pada setiap selesai liqa', pada pagi dan pada petang hari". setidaknya itu yang dulu terjadi pada diri ana. Belum lagi, kalau dulu ana diwajibkan membaca bacaan ini tiap pagi dan petang. Murobbi-nya bilang, memang secara syar'i tidak diwajibkan, tetapi ini diwajibkan untuk kita. semoga membantu, Wassalamu'alaikum warahmatullah, Harry S. Kartono ___ Apakah Anda Yahoo!? Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://beta.id.yahoo.com/ Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum bermu'amalat dengan kafir/ahlul bid'ah
Assalamu'alaikum, ceritanya begini: ada dapet job membuat software dari yayasan al irsyad di bogor dan menurut kabar yang ana dapat, yayasan ini sebagian besar isinya adalah orang awam (campur2). sampai pernah kejadian mereka membangun gereja karena alasan relasi. menurut kabar juga pendanaan yayasan ini didapat dari sumber yang salah. Apakah kabar yang ana dapat ini benar adanya? barangkali antum disini pernah mengetahuinya. Jika benar (atau seandainya ana dapat job lain dari yayasan yang kondisinya seperti di atas) apakah ana masih bisa menerima job pembuatan software tersebut? yang kedua, apa hukumnya bermu'amalat dengan kafir & ahlul bid'ah, seandainya dikemudian hari ana bertemu dengan orang2 ini? ana mohon penjelasannya. Jazakumullah khoer. Wassalamu 'alaikum Harry S. Kartono _ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/