[assunnah] Hukum bekerja di lembaga zakat
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Saya ingin bertanya mengenai hukum bekerja di LSM yang kegiatannya mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah (lembaga amil zakat), karena menurut informasi yang ana tau, gaji yang diterima berasal dari dana zakat, infak dan shadaqah. Jazakumullaahu khayran Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : File tentang nikah mut'ah
Wa'alaikumussalaam warohmatullaahi wabarokaatuh. antum bisa baca artikel tentang nikah mut'ah di link di bawah: Indahnya Nikah Mut'ah (http://hakekat.com/content/view/30/1/) Nikah Mut'ah dan Pelacuran (http://hakekat.com/content/view/31/1/) Nikah Mut'ah (almanhaj) (http://www.almanhaj.or.id/content/1331/slash/0) untuk e-book pdf-nya antum bisa download di link ini (http://salafiyunpad.wordpress.com/2008/08/04/ebook-gratis-perzinaan-ala-agama-syiah-2/) -Abu Faiz bin Muslim- - Original Message From: "Ridwan, Muhammad (PTI - SOR)" <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, September 15, 2008 9:45:29 AM Subject: [assunnah] Tanya : File tentang nikah mut'ah Assalamu 'alaikum, Apakah ada yang punya file tentang nikah mut'ah dan bantahannya. wassalam ___ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum membaca Al fatihah
wa'alaikum salaam warohmatullahi wabarokaatuh silakan antum baca nukilan fatwa Syaikh Albani di bawah ini. Pertanyaan Syaikh Muhammad Nashidruddin Al-Albani ditanya : Anda menyebutkan dalam kitab Shalat Nabi, dari hadits Abu Hurairah, tentang di nasahkkannya (dihapuskannya) bacaan Al-Fatihah dibelakang Imam yang sedang shalat jahar. Kemudian anda mengeluarkan hadits ini, dan anda sebutkan bahwa hadits tersebut mempunyai penguat dan hadits Umar. Akan tetapi dalam kitab Al-I’tibar Fi An-Nasikh wa Al-Mansukh yang dikarang oleh Al-Hazimii disebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh seorang yang tidak dikenal (majhul), dimana tidak ada yang meriwayatkan dari si majhul ini kecuali hadits tersebut, dan seandainya hadits ini tsabit, yang berisi larangan untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam yang sedang membaca ayat, maka bagaimana pendapat anda tentang perkataan Al-Hazimi ? Jawaban Ini adalah perkara yang diperselisihkan oleh para ulama dengan perselisihan yang banyak. Dan perkataan Al-Hazimi ini mewakili para ulama yang berpendapat wajibnya membaca Al-Ftihah di belakang imam yang menjaharkan bacaannya. Di dalam perkataannya ada dua sisi ; yang pertama, dari sisi hadits, yang kedua dari sisi fiqih Adapun dari sisi hadits, ialah tuduhan cacat terhadap ke shahihan hadits tersebut dengan anggapan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat seorang yang majhul (tidak dikenal). Akan tetapi kemajhulan yang di maksud ternyata adalah seorang perawi yang riwayatnya diterima oleh Imam Az-Zuhri. Tentang perawi ini, memang terdapat banyak komentar mengenai dirinya, akan tetapi mereka menganggap tsiqah (terpercaya), disebabkan pentsiqohan Imam Az-Zuhri, bahkan beliau telah meriwayatkan hadits darinya. Dan hadits ini ternyata mempunyai penguat-penguat lain yang mewajibkan kita untuk menguatkan pendapat para ulama yang tidak membolehkan membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca dengan jahar. Yang paling pokok dalam hal ini, adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. “Artinya : Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah, dan diamlah, agar kalian mendapat rakhmat” [Al-A’raaf : 204] Pendapat seperti ini merupakan pendapat Imam Ibnul Qayyim, Ibnu Taimiyah dan lain-lain. Setelah mengkompromikan semua dalil yang ada akhirnya mereka menyimpulkan bahwa makmum wajib diam ketika imam menjaharkan bacaan, dan (makmum) wajib membaca ketika imam membaca perlahan. Masalah sepelik ini tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan satu dua hadits saja. Tapi harus dilihat dari semua hadits yang berkaitan dengan masalah ini. Maka seandainya kita berpendapat wajibnya membaca Al-Fatihah dii belakang imam ketika jahar, ini jelas-jelas bertentangan dengan berbagaii masalah dan dalil, dimana tidak mungkin bagi kita menentang dalil-dalill tersebut. Dalil yang pertama kali kita tentang adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Dan jika dibacakan Al-Qur’an maka perhatikanlah dan diamlah”, darii perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Artinya : Bahwasanya dijadikan imam itu untuk diikuti, jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan jika ia membaca, maka diamlah” Termasuk juga satu pertanyaan bahwa jika seorang (makmum) mendapati imam dalah keadaan rukuk, maka ia telah mendapat satu rakaat, padahal dia ini belum membaca Al-Fatihah. Oleh karena itu hadits. “Artinya : Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah” Dan hadits-hadits lain yang semakna adalah merupakan dalil khusus, bukan dalil secara umum. Dan satu hadits (dalil) jika telah bersifat khusus, maka keumumannya menjadi lemah, dan iapun siap dimasuki pengkhususan yang lain, atau dimasuki oleh dalil yang lebih kuat tingkat keumumannya dari hadits tadi. Maka disini, hadits : “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah”. Menurut kami menjadi hadits umum yang terkhususkan, dan pada saat itu juga hadits-hadits lain yang mengandung arti umum tentang wajibnya diam dibelakang imam dalam shalat jahar menjadi lebih kuat (tingkat keumumannya) dari hadits di atas. Adapun hadits Al-Alaa’. “Artinya : Barangsiapa yang tidak membaca Al-Fatihah maka shalatnya tidak sempurna”. Maka hadits ini tidak marfu [1] kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi ia merupakan pendapat Abu Hurairah, ketika ia menjawab dengan jawaban. ”Artinya : Bacalah dalam hatimu” Dan kalimat : “Bacalah dalam hatimu”, tidak bisa kita artikan membaca sebagaimana lazimnya, yaitu membaca dengan memperdengarkan untuk dirinya, dengan mengeluarkan huruf-huruf dari makhraj-makhraj (tempat-tempaty) huruf. Dan kalaupun kita dianggap bahwa maksudnya adalah membaca dalam hatii sebagaimana bacaan imam dalam shalat sirriyah atau bacaan ketika shalat sendiri. Maka pendapat seperti ini yang merupakan pendapat Abu Hurairah, bertentangan dengan pendapat sebagian besar shahabat, dimana mereka telah berselisih pendapat masalah ini. Perselisihan ini bukan hanya terjadi setelah zaman para shahabat, tapii perselisihan ini justru dimulai dari
[assunnah] Re: BENARKAH???
Wa'alaikumussalaam warohmatullaahi wabarokaatuh sudah ada bantahan ilmiah terhadap tulisan tsb yg ditulis oleh Ust.Abdurrohman bin Toyyib As-Salafy, kalau tidak salah tulisan ini pernah dimuat di majalah AdzDzaakhirah. coba antum baca di http://www.geocities.com/dxn_blure/anshori.htm -Abu Faiz bin Muslim- --- In assunnah@yahoogroups.com, Adhitya Ramadian P <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh > > Salaf bukanlah penamaan yang dibuat2 namun menisbatkan pada kaum salaf/terdahulu yaitu sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in. > > sebagai catatan, bahwa dalam hal ini kita lihat dari dasarnya yaitu, manhaj salaf, bukan orang-orangnya, seperti yang dikatakan oleh ustadz hakim. > > selebihnya coba antum tonton vcd mengenai mubahasah III yang diadakan oleh persis, dimana dari kita didatangkan ust Hakim dan ust. Abu Qotadah, vcdnya sudah banyak ikhwan yang menyediakan di internet. > > Adhitya Ramadian > > > > - Original Message > From: Muhammad tuhar yatno <[EMAIL PROTECTED]> > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Thursday, August 28, 2008 5:10:01 PM > Subject: [assunnah] Re: BENARKAH??? > > Assalamu'alaikum warahmatullah hiwabarokatuh > > ikhwan fillah, ana meminta tolong kepada antum sekalian untuk menjelaskan hal ini. > sahabat ana (yg forward email ini) adalah seorang haroky, namun ana masih berharap dia untuk meniti manhaj salafusholeh, dia adalah orang yang hanif. dan mau untuk menerima kebenaran. > > jazakallah khairon > wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarokatuh > > > 2008/8/26 Farhan, Farhan (EXT) <[EMAIL PROTECTED]> > > > > Assalamu'alaikum Wr. Wb > > > > No, silahkan dipelajari artikel dibawah� > > And jngan lupa kasih tanggapan.OK... > > > > SALAFIYYUN DALAM SOROTAN : > > BENARKAH GERAKAN SALAFY PALING AHLUS SUNNAH ? > > > > Oleh : Fauzan al-Anshori > > > . [deleted by Admin] Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya hadist
assalaamu'alaikum Hadits yang shahih tentang masalah ini disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul-Janaiz hal.49-50 sebagai berikut: Dari Abdullah bin Amru rodhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal di hari Jumat, kecuali Allah lindungi dari fitnah kubur. (HR Tirmizi:1074 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab tsb) Tentang hadits seperti yang antum sebutkan (meninggal di hari jum'at akan masuk sorga), ana belum mendapatkannya. wassalamu'alaikum -Abu Faiz bin Muslim- --- In assunnah@yahoogroups.com, saefudin asep <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > shohihkah hadist tentang meninggal di hari jum'at akan masuk sorga.? Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re:Jibril=Ruhul kudus?
Wa'alaikum salaam warohmatullahi wabarokaatuhu Malaikat Jibril bisa disebut dengan nama Ruh Kudus (yang suci), sebagaimana firman-Nya, "Katakanlah! Wahyu diturunkan oleh Ruh Kudus dari Tuhanmu dengan benar." (Q.S. An-Nahl:102), Ruhul Amin (yang terpercaya) sebagaimana firman-Nya, "Sesungguhnya wahyu, diturunkan dari Tuhan seru sekalian alam, yang membawanya turun ialah Ruhul Amin, pada kalbunya, supaya engkau dapat memberi peringatan (kepada manusia)" (Q.S. Asy-Syu'ara, 192-194) atau Namus sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Waraqah bin Naufal kepada Rasulullah saw. pada pertama kalinya menerima wahyu, yaitu, "Tuan telah didatangi oleh Namus yang pernah diturunkan oleh Allah kepada Musa." (Mutaffaqun 'alaihi) -Abu Faiz bin Muslim- --- In assunnah@yahoogroups.com, Nana Act <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamua'laikum, > ya akh, mau tanya malaikat jibril di sebut juga ruhul kudus, > selain itu ada lagi tidak?? > syukron > > nana Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [assunnah] sholat fajar?
Berikut ana nukilkan penjelasan dari Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid tentang masalah ini: * [2]. Fajar Ada Dua Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua. [a]. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum. [b]. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut" [5] Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa : [a]. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan. [b]. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat. Dari Samurah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar ke atas sampai melintang" [Hadits Riwayat Muslim 1094] Dari Thalq bin Ali, (bahwasanya) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar ke atas. Makan dan minumlah sampai warna merah membentang" [6] Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia. "Artinya : Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar" Karena cahaya fajar jika membentang di ufuk atas lembah dan gunung-ghunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak di atasnya benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang. Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima'. Kalau di tanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang, karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa. Minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya" [7] Yang dimaksud adzan dalam hadits di atas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya Fajar Shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir At-Thabari 2/102 dan selain keduanya setelah hadits di atas. "Artinya : Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar" [8] Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tangan Umar masih ada gelas, dia berkata : 'Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?' Rasulullah bersabda : "Ya' minumlah" [Hadits Riwayat Ibnu Jarir 2/102 dari dua jalan dari Abu Umamah] Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq dengan dalih hati-hati adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.* Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1097/slash/0 2008/9/2 lina azcho <[EMAIL PROTECTED]> > assalamu'alaykum.. > > afwan,ana mau tanya apakah yg dimaksud dg hadist di bawah ini..: > > "Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan > menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan > makan.." (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)." > syukron jazakumulloh katsiron.. > > wasssalamu'alaykum.. > lina > > - Original Message > From: Abu Amin <[EMAIL PROTECTED] > > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Monday, September 1, 2008 11:20:30 PM > Subject: Bls: [assunnah] sholat fajar? > > Barokallohufiekum, > Saudaraku Yang Budiman. > Untuk memudahkan pemahaman ada sedikit penjelasan di bawah ini: > > Shalat Fadjar = Shalat Shubuh. > > Shalat Sunnah Fadjar = Shalat Yang Dikerjakan Sebelum Subuh Dan Dilarang > dikerjakan sesudah subuh. > > Shalat Qobliyah Subuh = Shalat Sunnah Sebelum Fadjar atau Shalat Sunnah > Sebelum Subuh. > > "Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan > menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan > makan.." (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim). > > Jadi Jawabanya TIDAK ADA BEDANYA YA AHKI. > > Allohua'lam Bishawab. > Abu Amin Alanshariy > Dar Manhaj Salaf Alanshariy Cepu. > > - Pesan Asli > Dari: Agus Wahyu Sudarmaji <[EMAIL PROTECTED] co.id> > Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com > Terkirim: Senin, 1 September, 2008 13:37:32 > Topik: [assunnah] sholat fajar? > > Mau tanya, apakah sholat sunnah fajar dan qobliyah s
Re: [assunnah] Mohon jawabannya...
Tidak ada dasar dari as-sunnah berupa dzikir/doa tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam sholat tarawih sebagaimana yang bayak dilakukan di negara kita. Dengan kata lain, amalan ini adalah amalan yang bid'ah. Yang shohih berdasarkan kitab Qiyamu Ramadhan karya Syaikh Al-Albani adalah doa yang diucapkan diakhir witir sebelum atau sesudah salam: "اللهم اني اعوذ بر ضاك من سخطك ومعا فاتك من عقوبتك, واعوذبك منك لااَ حصي ثناء عليك انت كما اثنيت عالى نفسك " "Ya Allah ! Sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemungkaran-Mu dan (aku berlindung) dengan ampunan-Mu dari siksaan-Mu. Dan aku berlindung kepada-Mu dari (siksaan-Mu). Aku tidak mampu menghitung pujian atas-Mu, sebagaimana Engkau puji diri-Mu." (Shahih Abi Dawud (1282) dan Al-Irwa' no :430) Kemudian doa setelah salam dari shalat witir: "سبحان الملك القدوس, سبحان الملك القدوس, سبحان الملك القدوس." "Maha suci Raja yang Maha Suci, Maha suci Raja yang Maha Suci, Maha suci Raja yang Maha Suci," dengan memanjangkan serta mengeraskan suaranya saat mengucapkan yang ketiga kalinya." (Shahih abi Dawud no:1284). Wallahu a'lam. 2008/9/1 Bagus SW <[EMAIL PROTECTED]> > [Catatan Admin] > File attachment yang disertakan bersama email ini, "doa sesudah shalat > tarawih & witir.pdf", berukuran 241 KB, diluar ketentuan besar maksimal file > attachment 100 KB perpengiriman email. Mohon kerjasama dari antum untuk > dapat membaca ketentuan posting di milis Assunnah sebelum mengirimkan email > ke milis Assunnah. Demikian tambahan informasi dari kami untuk dapat > diperhatikan, wallahu'alam > --- > > Assalamu'alaikum, > > Mohon maaf bila pertanyaan ini sudah pernah di upload (ana anggota baru > disini) > > Secara tiba-tiba email ana mendapatkan doa-doa dari teman untuk diamalkan > ba'da sholat taraweh dan witir. > > Yang ana tanyakan, bisakah do'a-doa ini (terlampir) untuk diamalkan? Karena > takutnya menjadi bid'ah. > > Mohon maaf atas keterbatasan ilmu yang ana miliki. > > Wassalam, > > Bagus SW Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya hadist
Hadits yang shahih tentang masalah ini disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul-Janaiz hal.49-50 sebagai berikut: *Dari Abdullah bin Amru rodhiyallahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal di hari Jumat, kecuali Allah lindungi dari fitnah kubur*. (HR Tirmizi:1074 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam kitab tsb) Tentang hadits seperti yang antum sebutkan, ana belum mendapatkannya. 2008/9/5 saefudin asep <[EMAIL PROTECTED]> > shohihkah hadist tentang meninggal di hari jum'at akan masuk sorga.? > >
Re: [assunnah] Berkata kata di kamar mandi
Wa'alaikumussalaam warohmatullaahi wabarokaatuhu. Ada beberapa hadits yang menjelaskan mengenai berbicara saat buang hajat, maka berbicara saat buang hajat dikamar mandi atau selainnya sebagaimana perkataan Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman yang dinukil dibawah adalah makruh/dibenci. Untuk berbicara saat mandi ana belum menemukan dalil yang menyatakan makruh/haramnya hal tsb. Namun ada beberapa hadits tentang Rasulullah yang mandi bersama istrinya, antara lain hadits Aisyah radhiallahu 'anha: "Aku dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Tangan kami bergantian menciduk air di dalam bejana tersebut." (HR. Al-Bukhari no. 261 dan Muslim no. 729) dan juga Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma juga mengabarkan dari bibinya, Maimunah radhiallahu 'anha, istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: "Bahwasanya ia pernah mandi bersama Nabi (dengan menggunakan air) dari satu bejana." (HR. Muslim no. 731) Maka jika tidak ada dalil yang melarang, hukum asalnya adalah boleh/mubah. Berikut ana nukilkan jawaban Syaikh Abdul Aziz Muhammad As-Salman terhadap pertanyaan: *Bagaimana hukum berbicara ketika kondisi buang hajat dan apa dalilnya?* Jawaban. Hukumnya adalah sangat makruh (dibenci) kalau tidak terpaksa atau tidak ada keperluan. Adapun dalilnya adalah riwayat dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu dia berkata. "Artinya : Bahwasanya ada seorang laki-laki lewat ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang buang hajat kecil, lalu laki-laki itu memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tetapi beliau tidak menjawab salam tersebut"[Hadits Riwayat Muslim no.370, Abu Dawud no.16, Tirmidzi no. 2720. Nasa'i no. 37 dan Ibnu Majah no. 353] Dan riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidaklah dua orang laki-laki keluar bersama untuk buang hajat lalu mereka membuka aurat mereka dan bercakap-cakap, maka sungguh Allah murka atas hal itu" [Hadits Riwayat Ahmad II/36, Abu Dawud 15, dan kami belum menukan di Sunnan Ibnu Majah] sumber: *http://www.almanhaj.or.id/content/645/slash/0** *Wallahu a'lam bis-showab. * *2008/9/5 zinnun soulisa <[EMAIL PROTECTED]> > Assalamu 'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu.. > > Mau bertanya, apakah benar ada hadist yang melarang seseorang untuk > berbicara (berkata2) dalam kamar mandi ? Apakah termasuk adab2 dalam buang > hajat atau mandi? > > Jika benar, bagaimana dengan hadist yang menyatakan bahwa nabi dan istrinya > mandi bersama, dan dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa nabi bercanda > dengan istrinya? > >
Re: [assunnah] Mohon penjelasan puasa bagi wanita haid
wa'alaikumussalaam yg ana tangkap, maksud si ustadz adalah jika suci dari haidnya sebelum fajar, maka ia harus mandi kemudian puasa di hari itu juga. tapi untuk yg tidak sempat mandi sebelum fajar, maka yg penting adalah berniat puasa sebelum fajar dan mandi setelahnya sebagaimana fatwa Syaikh Utsaimin. karna seperti yg anti sebutkan, puasa dilakukan dari terbit fajar sampai terbenam matahari sehingga tidak sah puasa yg cuma dilakukan setengah hari. jadi anti tidak usah khawatir, jika berhenti haid di siang hari, maka anti wajib berpuasa kembali pada esoknya, bukan pada hari itu juga. wallohu a'lam -Abu Faiz bin Muslim- --- On Sat, 9/13/08, Khairina <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Khairina <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Mohon penjelasan puasa bagi wanita haid To: assunnah@yahoogroups.com Date: Saturday, September 13, 2008, 3:40 AM Assalammualaikum. Sebelumnya saya mohon maaf kalo kasus semacam ini pernah dijelaskan disini. Saya pernah mendengar atau membaca (saya lupa lagi) pada kajian salafi tentang puasa bagi wanita haid. Bahwa lebih kurang bunyinya begini:"Jika seorang wanita sudah bersih haidnya, hendaklah ia mensucikan dirinya dan puasa disaat itu juga". Makna yang saya tangkap adalah jika seorang wanita sudah bersih haidnya di siang hari, maka dia hendaklah segera puasa disisa harinya itu dan tidak menunda pada hari berikutnya. Yang membingungkan saya sedangkan waktu menahan puasa mulai terbit matahari sampai terbenam. Jadi saya mohon penjelasan tentang hal ini. Pertanyaan saya selanjutnya seandainya yang dimaksud diatas itu benar, jika wanita haid itu, bersih haidnya menjelang zuhur atau ashar, kemudian dia segera berpuasa disisa hari terbesut sampai masuk magrib, bagaimana hitungan puasanya, apakah satu hari atau setengah hari? Dan bagaimana pula ia harus menggantikannya, apakah satu hari atau setengah hari? Saya mohon ada diantara members bisa memberikan penjelasannya sesegera mungkin karena saya sedang mengalami kasus seperti ini. Sebelumnya saya ucapkan jazakumullah khair. Wassalam
[assunnah] Re: Tanya: membunuh serangga
Wa'alaykumussalaam Warahmatullaahi wabarakaatuh ana nukilkan jawaban Syaikh bin Baz atas pertanyaan yg senada dengan pertanyaan pertama antum. PERTANYAAN: Binatang binatang melata yang ada di rumah seperti semut jangkrik dan binatang sejenisnya. Bolehkah membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang harus saya lakukan? JAWABAN: Apabila binatang binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam, "Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang." Pada kata 'al hayyah/ular', Nabi shallallahu'alaihi wa sallam mengabarkan tentang gangguannya dan ia adalah binatang binatang fasik, maksudnya mengganggu / menyakiti dan diizinkan membunuhnya. Demikian pula binatang melata sejenisnya, apabila mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Jilid V hal. 301 - 302, Syaikh Bin Baz). untuk pertanyaan kedua, ana masih belum yakin apakah menggunakan raket listrik bisa disamakan dengan membakar. jika sama, maka tidak diperbolehkan sesuai fatwa di atas. wallahu a'lam. -Abu Faiz bin Muslim- --- In assunnah@yahoogroups.com, ari nurman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualaykum Warahmatullah wabarakatuh > 1. Bolehkah kita membunuh semut, laba2, kecoa, nyamuk? keempat serangga tsb banyak terdapat di dirumah saya. > 2. Bolehkah membunuh nyamuk dg raket listrik? saya gak kuat dg bau segala jenis racun nyamuk (bakar, elektrik, semprot). > Maaf kalo sudah pernah ditanyakan. > Jazakumullah khayran > wassalam > ari Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: batalkah wudhu kita apabila suami atau istri saling bersentuhan
wa'alaikumussalaam warohmatullaahi wabarokaatuhu pertanyaan serupa sudah pernah disampaikan sebelumnya dimilis ini. antum bisa lihat jawabannya disini: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/26453 -Abu Faiz bin Muslim- On Wed, Sep 10, 2008 at 4:55 PM, KOMARUDIN <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamualaikum ana mau tanya nih mungkin ada yang bisa bantu sampai saat ini saya masih bertanya karena ada dua pendapat "batal atau tidak wudhu kita apabila kita menyentuh istri atau sebaliknya " terimakasih salam komarudin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/