Re: [assunnah] Re:>>Bonus untuk dokter<
Assalamualaikum. Kalau menurut saya semua peresepan tergantung indikasinya. Banyak pasien yg tidak mau diberi obat generik, terutama kalau datang ke spesialis. Mungkin kalau lebih aman dokter nya bikin apotik saja. Saya belum pernah lihat apotik memberi diskon ke pasien. Kalau apotik biasanya mengambil keuntungan sekitar 30 persen. Jadi kalau resep harganya 50 apotik bisa dapat untung 150 ribu an. Sementara dokter yg sekolah spesialis hampir selama 30 tahun cuma menarik fee 50 ribu. Sebetulnya sama saja, kalau dokter menyediakan obat di praktekkan. Pasti pasien diuntungkan karena diskonnya langsung diberikan ke pasien. Tapi pemerintah tidak membolehkan dokter menyediakan obat harus lewat apotik. Sehingga obat jadi sangat mahal. Kalau saya generik sama paten tergantung kebutuhan. Kalau pasien miskin ya diberi generik, kalau pasien mampu ya diberi paten. Dokter itu adalah seni. Tidak bisa hitam dan putih. Bahkan ada satu cerita seorang pasien berobat ke spesialis kulit, diberi obat generik harga 3500, akhirnya pasien tersebut cerita kemana-mana bahwa dokternya tidak bagus, obatnya lebih murah dibanding dia berobat ke dokter umum. Buat apa mahal-mahal ke spedialis. Dan saya yakin kalau pasien saya diberi obat generik semua, pasti pasien saya akan lari semua dan berobat ke puskesmas. Saya sering menangis melihat pasien yg meninggal perlahan-lahan karena miskin dan tidak mampu membeli obat berkualitas karena mampunya generik. Wassalamualaikum. Heru Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "Toko" Date: Mon, 27 Dec 2010 07:00:03 Subject: [assunnah] Re:>>Bonus untuk dokter<< Assalamu Alaikum Afwan ana sedikit terdorong untuk ikut menjawab problem antum ini, mudah-mudahan ada manfaatnya. Ana sendiri pernah bekerja di beberapa perusahaan farmasi PMDN maupun PMA seperti PT. Interbat, PT. Dexa Medica, Fresenius Kabi, dan terakhir di Pfizer. Dokter bukanlah konsumen sesungguhnya, dia bukanlah pembeli obat dari perusahaan farmasi karena dia hanya meresepkan. Jadi apa yang diberikan perusahaan farmasi (detailer) kepada dokter dalam rangka untuk memuluskan maksud perusahaan adalah termasuk suap. hadiah, ataupun disc seharusnya diberikan kepada apotek selaku pembeli obat, kemudian apotek memberi disc kepada pasien atau konsumen. distribusi obat generik adalah lebih islami ketimbang obat paten. obat paten harganya menjadi mahal adalah karena beaya promosinya yang sangat tinggi. Jika sistem pemasaran obat paten tidak diubah, maka pasien adalah sebagai korban..dan sampai kapankah? dimanakah hati nurani kita. berfoya diatas penderitaan orang lain. Memang ada beberapa perusahaan yang sgt ketat dalam masalah pengelolaan dana promosi, biasanya PMA, tapi kebanyakan perusahaan telah bermain kotor, terutama perusahaan PMDN. Saya akhiri karir di dunia Farmasi karena hati ini selalu tidak tenang dengan dosa-dosa. From: probo.abuhamz...@gmail.com Date: Tue, 14 Dec 2010 13:49:02 +0700 Assalamualaykum, Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat memberikan bonus kepada dokter? Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien. Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek. Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll, sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Assalamualaikum. Kalau menurut saya medicine is art. Seni dalam pengobatan. Dimana kadang diperlukan obat generik kadang obat paten. Kita tahu sendiri obat generik kualitas nya dibawah standar. Untuk bahan baku bisa murah karena diambil dari negara-negara seperti india, china dll. Kalau saya bila pasien gawat, sakitnya mengancam jiwa, dia mampu beli. Kalau masih dikasih obat generik sama aja melakukan pembunuhan. Saya sering berdebat sama sales obat dari farmasi, kenapa fee obat untuk dokter lebih banyak dari antum, karena antum selama tidak menipu perusahaan sudah gak ada dosa. Tapi kalau dokter masih di akhirat masih ditanya kenapa pakai obat paten, indikasi nggak untuk kondisi pasien, apakah waktu ngobati mempertimbangkan kondisi pasiendll. Kadang pasien juga yg minta. Kalau dia berobat ke tempat saya perjalanan nya aja 4 jam, cuma dikasih obat generik seperti di PUSKESMAS. Kenapa harus jauh-jauh ke kota. Wassalamualaikum warohmatuohi wabarakatuh. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: abu icanimovic Date: Sun, 26 Dec 2010 08:36:38 Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter Kakak saya dokter, dia alhamdulillah sampai saat ini gak pernah tuh mau nerima obat2x dari farmasi ternama walau banyak sales obat PDKT ke dia. Dia selalu resepin generik.. Yg jelas dari sisi kemanusiaan lebih membantu orang2x ekonomi lemah yg saat ini jumlahnya jauuuh lebih banyak dibandingkan orang "berduit". Yang jelas ini masalah syubhat, kalau syubhat kembalikan lah ke hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yg redaksinya kurang lebih: "barangsiapa yg meninggalkan yg syubhat, maka ia telah menjauhi yg haram.." Pesan ana : amalkanlah ilmu yg telah kita dapat, jangan hanya karena uang, ilmu jadi hilang.. Hidup gak cuma di dunia saja, akhirat nanti ada pengadilan yg lebih besar.. Mungkin kawan2x di sini hapal redaksi hadits lengkapnya.. 4:59. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. salam, Abu Ican Pada tanggal 25/12/10, Rusdi Arman menulis: > Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat > berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas > (effect terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena > terpengaruhi iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat > generik sama saja effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta > yang dagang (lebih mahal) dan kita mengucapkan syukron. > > okyes > > From: probo nurwachid > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02 > Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter > > Assalamualaykum, > > Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat > memberikan bonus kepada dokter? > > Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada > pasien. > Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan > obat > tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk > antibiotik > yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan > merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek. > Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada > dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan > agar > dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke > pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis > dll, > sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan > bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada > dokter > apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa > berupa > uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini > bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya > dokter > senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang > bersangkutan > senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah > pasien, > karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak > terjadi, > dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena > pertimbangan > medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama > dan > harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si > dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin > naik > maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, > tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia > merasa > sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter > yang > melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus > itu, > karena kalau t
Re: [assunnah] Re: OOT : Menyusui saat hamil
Alhamdulillah di milis ini ternyata banyak sekali pakar pakar ilmiah yang selain memahami Ayat Ayat Alloh juga memberi jawaban berdasarkan evidence base medicine. Wassalam. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: "HZLC" Date: Thu, 18 Mar 2010 10:50:48 To: Subject: [assunnah] Re: OOT : Menyusui saat hamil Assalamu'alaikum Wr Wb, Dear dr Salamun Sastra, sungguh senang berkenalan dengan seorang Guru Besar dan Peneliti tingkat dunia. Suatu kebanggaan bagi kami, sebagai saudara muslim mengetahui keberadaan seorang saudara kami di kancah dunia. Mohon maaf sebesar-besarnya jika dr Salamun kurang berkenan dengan upaya saya untuk menanggapi pernyataan dokter mengenai larangan bagi ibu menyusui untuk melanjutkan menyusui bagi buah hatinya. Saya menekuni bidang laktasi hampir 3 tahun dan semakin saya mempelajarinya, ternyata semakin jelas maksud kebaikan yg Allah SWT dan RasulNya SAW sampaikan. Sehingga jika Ia mengatakan menyusui 2 tahun, yah lakukan 2 tahun.. Sebagai negara dg umat muslim terbesar, sungguh malu jika kita masih berargumentasi mengenai ASI. Karena (FYI), kaum Yahudi dan non muslim (BACA : KATOLIK ROMA) telah meng HARAM kan SUSU FORMULA. Sehingga beberapa negara dg umat katolik terbesar, tidak didapatkan penjualan susu formula. Dengan senang hati jika dr Salamun Sastra berkenan untuk meluangkan waktu berdiskusi di darat. Dan akan lebih menarik jika hadir pula dr Utami Roesli, SpA, IBCLC, FABM dan Prof Rulina Soeradi, SpA(K), IBCLC sebagai dua tokoh Laktasi Internasional dari Indonesia. Sehingga, kami mendapatkan pembelajaran yang luar biasa dari tokoh-tokoh di bidangnya. Alhamdulillah saya bisa bergabung di milis ini, dimana milis ini sebagai tempat diskusi dan musyawarah sebagaimana Rasul SAW mencontohkannya yaitu dengan alur komunikaksi yang santun dan lembut. Sebelumnya ijinkan saya untuk mengkoreksi, bahwa menyusui kala hamil, atau lebih dikenal dengan BREASTFEEDING WHILE PREGNANCY atau NURSE DURING PREGNANCY, BUKAN TANDEM NURSING. Sungguh berbeda pengertiannya, karena tandem nursing berarti seorang ibu menyusui pada beberapa anak, seperti anak kembar atau ibu yang memiliki 2 anak dimana sang kakak belum disapih. Breastfeeding while pregnancy / menyusui kala hamil, amankah? Mari kita baca bersama-sama uraian di bawah ini dan diskusi kan dengan tenang dan santun. Is it safe to nurse during pregnancy? Yes, in most cases. At this time no medical study has been done on the safety of breastfeeding during pregnancy so it is impossible to list any definitive contraindications. If you are having a complicated pregnancy, such as lost weight, bleeding, or signs of preterm labor, you should problem-solve your individual situation with your caregiver. Depending on your individual situation and feelings you may decide that continued breastfeeding, reduced breastfeeding, or weaning is for the best. Breastfeeding and contractions Nipple stimulation releases the hormone oxytocin into the bloodstream. Oxytocin is important for breastfeeding because it is the chemical messenger that tells breast tissue to contract and eject milk (the "milk ejection reflex"). Oxytocin also tells the uterine tissue to contract. All women experience uterine contractions during breastfeeding, although they are usually too mild to be noticed. Nipple stimulation can be used to ripen the cervix when a woman is at term, and can also augment labor after it is underway. Postpartum breastfeeding efficiently shrinks the uterus back to pre-pregnancy-size. Given these associations, it seems a short jump to guess that breastfeeding might trigger labor before it's time. This question deserves medical study, and it is important to bear in mind that at this time we do not have one. At the same time, preliminary data do suggest that breastfeeding and healthy term births are quite compatible. Sherrill Moscona's 1993 survey of 57 California mothers who breastfed during pregnancy concluded that breastfeeding resulted in no apparent adverse consequences to the mothers' pregnancies.3 There are also countless anecdotal reports of mothers who have breastfed throughout pregnancy have given birth to healthy term babies. Of course, some pregnancies are not destined to proceed as we hope, whether the mother is breastfeeding or not, and so breastfeeding mothers have suffered their share of preterm labor and miscarriage as well. Most mothers notice no contractions during breastfeeding, even during pregnancy (93% in the Moscona survey).3 Interestingly, even those who experience intense "nursing contractions" often find that the contractions cease soon after ending the breastfeeding session.3,4 Like Braxton-Hicks contractions, nursing contractions commonly occur without disrupting the pregnancy. How might that work? The scientific literature has a lot to tell us about that. The well-protected uterus The specter of breastfeeding-induced pret
[assunnah] Re: hukum imunisasi
--- In assunnah@yahoogroups.com, husnul amatullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh > Pekan imunisasi nasional kemarin ternyata memicu kontroversi masyarakat muslim setidaknya di makasar, isu yang beredar bahwa terdapat unsur babi dalam kandungan vaksin. > kita tentunya tidak ingin hal ini menjadi hal yang samar2 karenanya saya ingin tanya apakah ada di antara teman2 milis yang berasal dari farmasi yang bisa menjelaskan secara ilmiah tentang hal ini. > Atas tanggapannya saya ucapkan jazaakumullahu khairan. > Wassalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh banyak obat-obatan yang berasal dari unsur babi, misalnya insulin untuk penyakit kencing manis dan fraxiparin (obat untuk jantung dan stroke). menurut saya selama belum ada obat-obat pengganti yang berasal dari selain babi, masih boleh dipakai dengan asas hukum darurat dan untuk menyelamatkan nyawa. sementara obat obat baru yang berasal dari rekayasa genetik sebagai pengganti dari unsur babi kalaupun ada masih sangat mahal. Sarjana sarjana muslim dan industri industri farmasi yang dimiliki orang muslim diharapkan bisa bekerja keras untuk menemukan obat-obat pengganti yang mengandung unsur babi. tapi sayangnya kita masih sebagai konsumen sehingga banyak didikte oleh perusahaan perusahaan farmasi dari negara barat yang notabene non-muslim, sehingga halal haramnya kurang diperhatikan. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/