Re: [assunnah] Re:>>Bonus untuk dokter<

2010-12-27 Terurut Topik heru_dento
Assalamualaikum.
Kalau menurut saya semua peresepan tergantung indikasinya. Banyak pasien yg 
tidak mau diberi obat generik, terutama kalau datang ke spesialis. Mungkin 
kalau lebih aman dokter nya bikin apotik saja. Saya belum pernah lihat apotik 
memberi diskon ke pasien. Kalau apotik biasanya mengambil keuntungan sekitar 30 
persen. Jadi kalau resep harganya 50 apotik bisa dapat untung 150 ribu an. 
Sementara dokter yg sekolah spesialis hampir selama 30 tahun cuma menarik fee 
50 ribu. Sebetulnya sama saja, kalau dokter menyediakan obat di praktekkan. 
Pasti pasien diuntungkan karena diskonnya langsung diberikan ke pasien. Tapi 
pemerintah tidak membolehkan dokter menyediakan obat harus lewat apotik. 
Sehingga obat jadi sangat mahal. Kalau saya generik sama paten tergantung 
kebutuhan. Kalau pasien miskin ya diberi generik, kalau pasien mampu ya diberi 
paten. Dokter itu adalah seni. Tidak bisa hitam dan putih. Bahkan ada satu 
cerita seorang pasien berobat ke spesialis kulit, diberi obat generik harga 
3500, akhirnya pasien tersebut cerita kemana-mana bahwa dokternya tidak bagus, 
obatnya lebih murah dibanding dia berobat ke dokter umum. Buat apa mahal-mahal 
ke spedialis. Dan saya yakin kalau pasien saya diberi obat generik semua, pasti 
pasien saya akan lari semua dan berobat ke puskesmas. Saya sering menangis 
melihat pasien yg meninggal perlahan-lahan karena miskin dan tidak mampu 
membeli obat berkualitas karena mampunya generik.

Wassalamualaikum.

Heru
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


-Original Message-
From: "Toko" 
Date: Mon, 27 Dec 2010 07:00:03
Subject: [assunnah] Re:>>Bonus untuk dokter<<

Assalamu Alaikum
Afwan ana sedikit terdorong untuk ikut menjawab problem antum ini,
mudah-mudahan ada manfaatnya. Ana sendiri pernah bekerja di beberapa perusahaan 
farmasi PMDN maupun PMA seperti PT. Interbat, PT. Dexa Medica, Fresenius Kabi, 
dan terakhir di Pfizer.
Dokter bukanlah konsumen sesungguhnya, dia bukanlah pembeli obat dari 
perusahaan farmasi karena dia hanya meresepkan. Jadi apa yang diberikan 
perusahaan farmasi (detailer) kepada dokter dalam rangka untuk memuluskan 
maksud perusahaan adalah termasuk suap. hadiah, ataupun disc seharusnya 
diberikan kepada apotek selaku pembeli obat, kemudian apotek memberi disc 
kepada pasien atau konsumen. distribusi obat generik adalah lebih islami 
ketimbang obat paten. obat paten harganya menjadi mahal adalah karena beaya 
promosinya yang sangat tinggi. Jika sistem pemasaran obat paten tidak diubah, 
maka pasien adalah sebagai korban..dan sampai kapankah? dimanakah hati nurani 
kita. berfoya diatas penderitaan orang lain.
Memang ada beberapa perusahaan yang sgt ketat dalam masalah pengelolaan dana 
promosi, biasanya PMA, tapi kebanyakan perusahaan telah bermain kotor, terutama 
perusahaan PMDN.
Saya akhiri karir di dunia Farmasi karena hati ini selalu tidak tenang dengan 
dosa-dosa.


From: probo.abuhamz...@gmail.com
Date: Tue, 14 Dec 2010 13:49:02 +0700
Assalamualaykum,
Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
memberikan bonus kepada dokter?
Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien.
Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat
tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk antibiotik
yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan
merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek.

Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar
dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke
pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll,
sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan
bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter
apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa
uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini
bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya dokter
senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang bersangkutan
senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah pasien,
karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak terjadi,
dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena pertimbangan
medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan
harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si
dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik
maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan,
tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa
sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter

Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-27 Terurut Topik heru_dento
Assalamualaikum.
Kalau menurut saya medicine is art. Seni dalam pengobatan. Dimana kadang 
diperlukan obat generik kadang obat paten. Kita tahu sendiri obat generik 
kualitas nya dibawah standar. Untuk bahan baku bisa murah karena diambil dari 
negara-negara seperti india, china dll. Kalau saya bila pasien gawat, sakitnya 
mengancam jiwa, dia mampu beli. Kalau masih dikasih obat generik sama aja 
melakukan pembunuhan. Saya sering berdebat sama sales obat dari farmasi, kenapa 
fee obat untuk dokter lebih banyak dari antum, karena antum selama tidak menipu 
perusahaan sudah gak ada dosa. Tapi kalau dokter masih di akhirat masih ditanya 
kenapa pakai obat paten, indikasi nggak untuk kondisi pasien, apakah waktu 
ngobati mempertimbangkan kondisi pasiendll. Kadang pasien juga yg minta. 
Kalau dia berobat ke tempat saya perjalanan nya aja 4 jam, cuma dikasih obat 
generik seperti di PUSKESMAS. Kenapa harus jauh-jauh ke kota. Wassalamualaikum 
warohmatuohi wabarakatuh.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: abu icanimovic 
Date: Sun, 26 Dec 2010 08:36:38 
Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

Kakak saya dokter, dia alhamdulillah sampai saat ini gak pernah tuh mau nerima 
obat2x dari farmasi ternama walau banyak sales obat PDKT ke dia.

Dia selalu resepin generik.. Yg jelas dari sisi kemanusiaan lebih membantu 
orang2x ekonomi lemah yg saat ini jumlahnya jauuuh lebih banyak dibandingkan 
orang "berduit".

Yang jelas ini masalah syubhat, kalau syubhat kembalikan lah ke hadits Nabi 
shallallahu alaihi wasallam yg redaksinya kurang lebih:
"barangsiapa yg meninggalkan yg syubhat, maka ia telah menjauhi yg haram.."
Pesan ana : amalkanlah ilmu yg telah kita dapat, jangan hanya karena uang, ilmu 
jadi hilang.. Hidup gak cuma di dunia saja, akhirat nanti ada pengadilan yg 
lebih besar..

Mungkin kawan2x di sini hapal redaksi hadits lengkapnya..

4:59. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah 
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian.

salam,

Abu Ican


Pada tanggal 25/12/10, Rusdi Arman  menulis:
> Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat
> berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas
> (effect terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena
> terpengaruhi iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat
> generik sama saja effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta
> yang dagang (lebih mahal) dan kita mengucapkan syukron.
>
> okyes

> 
> From: probo nurwachid 
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02
> Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter
>
> Assalamualaykum,
>
> Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
> memberikan bonus kepada dokter?
>
> Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada
> pasien.
> Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan
> obat
> tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk
> antibiotik
> yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan
> merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek.
> Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
> dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan
> agar
> dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke
> pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis
> dll,
> sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan
> bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada
> dokter
> apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa
> berupa
> uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini
> bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya
> dokter
> senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang
> bersangkutan
> senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah
> pasien,
> karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak
> terjadi,
> dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena
> pertimbangan
> medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama
> dan
> harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si
> dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin
> naik
> maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan,
> tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia
> merasa
> sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter
> yang
> melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus
> itu,
> karena kalau t

Re: [assunnah] Re: OOT : Menyusui saat hamil

2010-03-19 Terurut Topik heru_dento
Alhamdulillah di milis ini ternyata banyak sekali pakar pakar ilmiah yang 
selain memahami Ayat Ayat Alloh  juga memberi jawaban berdasarkan evidence base 
medicine. 
Wassalam.
Sent from my BlackBerry®

powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: "HZLC" 
Date: Thu, 18 Mar 2010 10:50:48 
To: 
Subject: [assunnah] Re: OOT : Menyusui saat hamil

Assalamu'alaikum Wr Wb,

Dear dr Salamun Sastra, sungguh senang berkenalan dengan seorang Guru Besar dan 
Peneliti tingkat dunia. Suatu kebanggaan bagi kami, sebagai saudara muslim 
mengetahui keberadaan seorang saudara kami di kancah dunia.

Mohon maaf sebesar-besarnya jika dr Salamun kurang berkenan dengan upaya saya 
untuk menanggapi pernyataan dokter mengenai larangan bagi ibu menyusui untuk 
melanjutkan menyusui bagi buah hatinya.

Saya menekuni bidang laktasi hampir 3 tahun dan semakin saya mempelajarinya, 
ternyata semakin jelas maksud kebaikan yg Allah SWT dan RasulNya SAW sampaikan. 
Sehingga jika Ia mengatakan menyusui 2 tahun, yah lakukan 2 tahun..

Sebagai negara dg umat muslim terbesar, sungguh malu jika kita masih 
berargumentasi mengenai ASI. Karena (FYI), kaum Yahudi dan non muslim (BACA : 
KATOLIK ROMA) telah meng HARAM kan SUSU FORMULA.

Sehingga beberapa negara dg umat katolik terbesar, tidak didapatkan penjualan 
susu formula.
Dengan senang hati jika dr Salamun Sastra berkenan untuk meluangkan waktu 
berdiskusi di darat.

Dan akan lebih menarik jika hadir pula dr Utami Roesli, SpA, IBCLC, FABM dan 
Prof Rulina Soeradi, SpA(K), IBCLC sebagai dua tokoh Laktasi Internasional dari 
Indonesia.

Sehingga, kami mendapatkan pembelajaran yang luar biasa dari tokoh-tokoh di 
bidangnya.

Alhamdulillah saya bisa bergabung di milis ini, dimana milis ini sebagai tempat 
diskusi dan musyawarah sebagaimana Rasul SAW mencontohkannya yaitu dengan alur 
komunikaksi yang santun dan lembut.

Sebelumnya ijinkan saya untuk mengkoreksi, bahwa menyusui kala hamil, atau 
lebih dikenal dengan BREASTFEEDING WHILE PREGNANCY atau NURSE DURING PREGNANCY, 
BUKAN TANDEM NURSING.

Sungguh berbeda pengertiannya, karena tandem nursing berarti seorang ibu 
menyusui pada beberapa anak, seperti anak kembar atau ibu yang memiliki 2 anak 
dimana sang kakak belum disapih.

Breastfeeding while pregnancy / menyusui kala hamil, amankah? Mari kita baca 
bersama-sama uraian di bawah ini dan diskusi kan dengan tenang dan santun.

Is it safe to nurse during pregnancy?

Yes, in most cases. At this time no medical study has been done on the safety 
of breastfeeding during pregnancy so it is impossible to list any definitive 
contraindications. If you are having a complicated pregnancy, such as lost 
weight, bleeding, or signs of preterm labor, you should problem-solve your 
individual situation with your caregiver. Depending on your individual 
situation and feelings you may decide that continued breastfeeding, reduced 
breastfeeding, or weaning is for the best.

Breastfeeding and contractions

Nipple stimulation releases the hormone oxytocin into the bloodstream. Oxytocin 
is important for breastfeeding because it is the chemical messenger that tells 
breast tissue to contract and eject milk (the "milk ejection reflex"). Oxytocin 
also tells the uterine tissue to contract. All women experience uterine 
contractions during breastfeeding, although they are usually too mild to be 
noticed. Nipple stimulation can be used to ripen the cervix when a woman is at 
term, and can also augment labor after it is underway. Postpartum breastfeeding 
efficiently shrinks the uterus back to pre-pregnancy-size.

Given these associations, it seems a short jump to guess that breastfeeding 
might trigger labor before it's time. This question deserves medical study, and 
it is important to bear in mind that at this time we do not have one. At the 
same time, preliminary data do suggest that breastfeeding and healthy term 
births are quite compatible. Sherrill Moscona's 1993 survey of 57 California 
mothers who breastfed during pregnancy concluded that breastfeeding resulted in 
no apparent adverse consequences to the mothers' pregnancies.3 There are also 
countless anecdotal reports of mothers who have breastfed throughout pregnancy 
have given birth to healthy term babies. Of course, some pregnancies are not 
destined to proceed as we hope, whether the mother is breastfeeding or not, and 
so breastfeeding mothers have suffered their share of preterm labor and 
miscarriage as well.

Most mothers notice no contractions during breastfeeding, even during pregnancy 
(93% in the Moscona survey).3 Interestingly, even those who experience intense 
"nursing contractions" often find that the contractions cease soon after ending 
the breastfeeding session.3,4 Like Braxton-Hicks contractions, nursing 
contractions commonly occur without disrupting the pregnancy. How might that 
work? The scientific literature has a lot to tell us about that.

The well-protected uterus

The specter of breastfeeding-induced pret

[assunnah] Re: hukum imunisasi

2007-10-11 Terurut Topik heru_dento
--- In assunnah@yahoogroups.com, husnul amatullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
> Pekan imunisasi nasional kemarin ternyata memicu kontroversi
masyarakat muslim setidaknya di makasar, isu yang beredar bahwa
terdapat unsur babi dalam kandungan vaksin.
> kita tentunya tidak ingin hal ini menjadi hal yang samar2 karenanya
saya ingin tanya apakah ada di antara teman2 milis yang berasal dari
farmasi yang bisa menjelaskan secara ilmiah tentang hal ini.
> Atas tanggapannya saya ucapkan jazaakumullahu khairan.
> Wassalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh


banyak obat-obatan yang berasal dari unsur babi, misalnya insulin untuk 
penyakit kencing manis dan fraxiparin (obat untuk jantung dan stroke). menurut 
saya selama belum ada obat-obat pengganti yang berasal dari selain babi, masih 
boleh dipakai dengan asas hukum darurat dan untuk menyelamatkan nyawa. 
sementara obat obat baru yang berasal dari rekayasa genetik sebagai pengganti 
dari unsur babi kalaupun ada masih sangat mahal. Sarjana sarjana muslim dan 
industri industri farmasi yang dimiliki orang muslim diharapkan bisa bekerja 
keras untuk menemukan obat-obat pengganti yang mengandung unsur babi. tapi 
sayangnya kita masih sebagai konsumen sehingga banyak didikte oleh perusahaan 
perusahaan farmasi dari negara barat yang notabene non-muslim, sehingga halal 
haramnya kurang diperhatikan.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/