Re: [assunnah] >>Dana talangan haji<

2011-11-17 Terurut Topik neno triyono
Sekedar kasih saran, setelah anda tahu hukumnya, berarti anda tidak
melanjutkan untuk melakukan transaksi dengan bank tersebut. sebenarnya
kewajiban haji adalah bagi orang yang mampu, saya sarankan anda untuk
membaca buku fiqih sunnah sayyid sabiq didalamnya bab haji dinukilkan
perkataan para ulama dari berbagai madzhab tentang pengertian dari
kemampuan.
adapun sertifikasi itu, maka siapapun yang pendapatnya bertentangan dengan
firman Alloh dan sabda Rosulnya harus ditolak.
wallohu a'lam


HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/507/slash/0


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak 
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui 
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji 
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat 
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab 
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang 
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, 
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu 
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami 
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk 
haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari 
dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk 
haji.

Pada 18 November 2011 07:16, giovani vani  menulis:

> **
>
>
> Lalu bagaimana kalau sudah daftar & sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur
> saya sudah daftar & rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil
> dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena
> sudah ada izin & sertifikasi dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang
> lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu
> bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas & berkeinginan ingin
> berangkat haji dgn mengumpulkan uang sedikit2? lalu bagaimana dengan
> sertifikasi dari Majelis ulama?
>
> wasalam
>
> 
> From: ardi n 
> Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM
>
> Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
>
> Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel
> http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba
>
> Wa Jazakumulloh Khayr
>
> --- In assunnah@yahoogroups.com, "Unaisah"  wrote:
> > Assalamu'alaikum...
> > Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
> > Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana
> Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini
> ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank
> yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana
> daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas
> pencerahannya.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] KB Steril Karena Alasan Kesehatan Secara Medis

2007-05-10 Terurut Topik Neno Triyono
Hukum Membatasi Keturunan
Ulama  : Lajnah Da'imah


Pertanyaan:
Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil
pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan
(KB)? Apa ekses-ekses yang ditimbulkannya? Sesungguhnya jika kita melihat
kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa
melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma' para
ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi
Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.

Jawaban:
Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan
kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi'ul Awal 1396 H,
tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau
pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:

Haram hukumnya secara mutlak melakukan pembatasan keturunan (anak), karena
bertentangan dengan fitrah suci manusia yang telah Allah fitrahkan kepada
kita, karena bertentangan dengan maqashid (tujuan-tujuan) syariat Islam,
yang menganjurkan agar memperbanyak anak keturunan dan karena dapat
memperlemah eksistensi kaum Muslimin dengan makin berkurangnya jumlah
mereka, karena hal itu mirip dengan perbuatan kaum jahiliyah yang mengandung
buruk sangka kepada Allah.

Dan tidak boleh melakukan pencegahan kehamilan dengan cara apa saja apabila
motivasinya adalah kekhawatiran akan kemiskinan, karena hal itu bermakna
buruk sangka kepada Allah -subhanahu wata'ala. Padahal Dia telah berfirman,

"Sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Pemberi rizki lagi Pemilik kekuatan
lagi Mahakokoh." (Adz-Dariyat: 58).

Dan firmanNya,

"Dan tidak satu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah lah yang
menjamin rizkinya." (Hud: 6).

Namun, jika pencegahan kehamilan karena darurat (terpaksa), seperti tidak
bisa melahirkan secara alami, sehingga terpaksa harus melalui operasi untuk
mengeluarkan bayi, maka pencegahan kehamilan boleh dilakukan.

Adapun penggunaan obat seperti pil dan yang serupa untuk menunda kehamilan
untuk masa tertentu demi kemaslahatan isteri, seperti karena kondisi
fisiknya yang sangat lemah sehingga tidak kuat untuk hamil secara
berturut-turut, bahkan itu bisa membahayakannya, maka tidak berdosa; bahkan
dalam kondisi atau masa tertentu penundaan harus dilakukan sampai teratur,
atau bahkan mencegahnya sama sekali apabila dipastikan kehamilan
membahayakannya.

Sesungguhnya Syariat Islam datang untuk membawa maslahat bagi manusia,
mencegah hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan memilih yang lebih kuat
diantara dua maslahat serta mengambil yang lebih ringan bahayanya apabila
terjadi kontradiksi.

Semoga shalawat dan salam tetap Allah curahkan kepada Nabi Muhammad keluarga
dan para sahabatnya.

Rujukan:
Fatwa Lajnah Da'imah. 

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 407-408, Penerbit Darul
Haq


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya kajian di Johor Malaysia

2007-05-04 Terurut Topik Neno Triyono
Assalamualaikum wa rokhmatullhi wa barokatuhu

Adakah ikhwah semua yang tahu kajian salafy di johor? 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya: seputar puasa dan sholat

2007-05-04 Terurut Topik Neno Triyono
1. Adapun puasa sunnah pada hari senin dan kamis, maka ada hadis dari Aisyah
:

 

أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يتحرى صيام الأثنين والخميس

 

 

Bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم  senantiasa puasa hari senin dan kamis
(diriwayatkan Imam Ahmad, Tirmidzi, dan dishohihkan Nasa’I dan ibnu majah
dan juga ibnu hibban).

 

Dari Abu huroiroh :

 

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال تعرض الأعمال كل أثنين وخميس فأحب أن يعرض
عملى وأنا صائم

 

 

Bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم  berkata : “Amalan-amalan dilaporkan
setiap hari senin dan kamis dan Saya menyukai amalanku dilaporkan ketika
saya dalam keadaan puasa. (diriwayatkan Imam Ahmad, Tirmidzi, dan
dishohihkan Ibnu khuzaimah).

 

Dan didalam shohih Muslim

 

أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن صوم يوم الإثنين فقال ذلك يوم ولدت فيه
وأنزل على فيه

 

 

Bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم  ditanya tentang puasa hari senin, maka
Beliau menjawab pada hari itu aku dilahirkan dan Al-Qur’an diturunkan.

 

 

  _  

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of adi sepria
Sent: 02 Mei 2007 20:41
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya: seputar puasa dan sholat

 

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tanya:
1. Hadist tentang puasa Senin-Kamis.
2. Dalil tentang bangkit dari sujud dengan bertumpu pada kedua tangan yang
dikepalkan seperti tinju.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

-
Ahhh...imagining that irresistible "new car" smell?
Check outnew cars at Yahoo! Autos.

 



[assunnah] OOT : Tanya Pondok tahfidz

2007-05-01 Terurut Topik Neno Triyono
Assalamu'alaikum

Ana minta bantuannya kepada ikwah semua
Info tentang pondok tahfidz untuk dewasa dan anak-anak

Wassalamu'alaikum



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Tanya tentang al-quran

2007-04-25 Terurut Topik Neno Triyono
Pembagian alquran dengan 114 surat 30 juz dan 60 Hizb dilakukan oleh
pemerintah Mesir

Dan hizbnya ditulis di pinggir Alqur’an dengan penulisan ¼ hizb ,1 ½ hizb ,1
¾ hizb 1, hizb 2, ¼ hizb 2, ½ hizb 2, ¾ hizb 2 dan seterusnya sampai hizb 60
(dalam bahasa arab).

Adapun Pemerintah Indonesia mecetak alqur’an dengan pembagian 114 surat 30
juz dan 554 ruku yang ditulis dengan huruf ain (ع) di pinggir alqur’an.

Wa allohu a’lam bi showab 
 _  

From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: 24 April 2007 16:11
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya tentang al-quran

Assalamualaikum 

rekan milis as-sunnah, saya mau tanya mengnai al quran
diturunkan sebanyak 114 surat 30 juz 60 hizb. apa yang dimaksud 60 hizb?

yang kedua
alquran diturunkan pada waktu nasikh dan mansuk. apa yang dimaksud nasikh
dan mansukh?

 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Makna :: Shahihul Jaami'

2007-04-16 Terurut Topik Neno Triyono
Yang dimaksud shohihul jaami adalah kitab jaamius shoghir karya Imam
Suyuthi, yang kemudian di tahqiq oleh Imam Al-albany

Dan beliau memisahkannya menjadi dua kitab shohihul jamius shoghir untuk
hadis-hadis yang beliau anggap shohih didalam kitab Imam suyuthi tersebut

Dan dhoif jamius shoghir untuk hadits-hadits yang beliau anggap dhoif.
Kemudian walllohu a'lam banyak penulis yang menyingkatnya hanya shohihul
jami' saja

Atau dhoiful jami', sebagaimana mereka menyingkat kitab Imam Al-albani yang
lainnya seperti silsilah hadis shohihah dengan As-Shohihah dan silsilah
hadits doifah dengan Ad-dhoifah.

Wallohu a'lamu bi showab
  _  

From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Friday, April 13, 2007 5:14 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Makna :: Shahihul Jaami'

Assalaamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Kadang dalam pencantuman asal sebuah hadits, disebutkan : hadits berada di
Shahiihul Jaami'
pertanyaan saya :: kitab apakah shahiihul jaami' itu? apakah maksudnya
Jamii'ush Shahih Imam Bukhari?

Jazakumullah atas perhatiannya
-- 
Muhammad Haryo

 




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/