[assunnah] OOT : Lowongan Kerja Staff Control Inventory (Gudang)
Bismillah... Assalamualaykum Warohmatullohi Wabarokatuh, Di tempat saya bekerja sedang membutuhkan 1 Staff Control Inventory (Checker Gudang). Kualifikasi : - Laki2 Usia max.25 th (diutamakan bermanhaj salaf) - DIII/SMU (English pasif) - Bepengalaman di Bagian Gudang (Staff Inventory/Checker) minimal 3 tahun - Bisa beradaptasi dengan cepat, dan Tegas dalam mengambil tindakan sesuai prosedur. - Siap untuk kerja Lembur (ada kompensasi Overtime) - Lokasi Kerja di Sunter Gaji Pokok + Uang Makan THR + Bonus Tahunan + Uang Lembur Tunjangan Kesehatan (Rawat Inap/Jalan) untuk Keluarga Lamaran bisa ditujukan via email : rivairah...@yahoo.co.id ditutup sampai tanggal 25 April 2013. Demikian informasi ini saya sampaikan. Jazakumullohu Khyran. Wassalam
[assunnah] OOT : Kontrakan di Rawa Lumbu sekitar Jembatan 11
AssalamualaykumWarohmatullohiWabarokatuh Mungkin diantara para ikhwah dapat sharing info kontrakan petakan, disekitar daerah Rawa Lumbu Jembatan 11, dapat via Japri. Untuk informasinya Jazakumullohu Khoyr. Salam Abu Abbas
Re: [assunnah]Tanya batasan waktu nifas bagi wanita yang baru melahirkan
2011/1/26 Agus Dwiyono adwiy...@ymail.com Assalamu'alaikum, Ana mau tanya sampai kapankah batasan waktu nifas bagi wanita yang baru melahirkan, adakah dalilnya? Jazakallahu khoiron atas jawabannya. Abu Abdul Hakim Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Berikut ana kutip dari :http://almanhaj.or.id/content/2028/slash/0 Masa Dimana Para Wanita Yang Sedang Nifas Tidak Boleh Melaksanakan Shalat Dan Puasa Oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Berapakah lamanya waktu yang tetap diberlakukan untuk tidak boleh shalat bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah setelah melahirkan (nifas)? Jawaban Ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas. Pertama : Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari ke empat puluh dan tidak kembali setelah itu. Jika darah itu telah berhenti mengalir darinya, maka saat itu ia segera harus mandi (bersuci) untuk melakukan shalat dan puasa. Kedua : Darah berhenti mengalir sebelum sampai pada hari ke empat puluh kemudian darah itu kembali mengalir sebelum mencapai empat puluh hari. Dalam kondisi semacam ini, jika darah berhenti mengalir maka ia harus mandi (bersuci) untuk melaksanakan shalat dan puasa, lalu jika darah nifas itu mengalir lagi maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu puasanya di qadha tanpa harus mengqadha shalat. Ketiga : Darah terus mengalir hingga hari ke empat puluh. Dengan demikian si wanita harus meninggalkan shalat serta puasa selama empat puluh hari penuh, dan jika darah berhenti mengalir, maka ia harus segera bersuci untuk melaksanakan shalat dan puasa. Keempat : Darah terus mengalir hingga melebihi empat puluh hari. Kondisi semacam ini ada dua macam, yaitu : Pertama, hal ini terjadi karena berhentinya nifas dilanjutkan dengan keluarnya darah haidh yang biasa, jika hal ini terjadi maka ia diharuskan untuk tetap meninggalkan shalat. Kemudian yang kedua adalah : Darah yang dikeluarkan setelah empat puluh hari tidak betepatan dengan kebiasaan masa haid, maka bagi wanita ini tetap wajib mandi setelah sempurna empat puluh hari untuk melaksanakan shalat dan puasa. Dan jika keluarnya darah itu berulang hingga tiga kali, berarti itulah masa haidnya, dan dengan begitu ia harus mengqadha puasa yang telah dilaksanakannya (karena tidak sah), tapi tidak harus mengqadha shalatnya. Akan tetapi, jika tidak berulang, maka tidak dikategorikan darah haidh melainkan darah istihadhah. [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/102] PENDAPAT YANG KUAT TENTANG MASA NIFAS Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Tentang dalil yang kuat mengenai masa nifas Jawaban Selama darah nifas itu masih keluar pada diri seorang wanita maka tidak diawajibkan baginya untuk mandi kecuali jika darah itu telah berhenti mengalir, walaupun berhentinya darah nifas itu melebihi dari empat puluh hari. Tidak ada dalil yang menunjukkan tentang masa nifas ini, kecuali bunyi hadits : “Adalah para wanita yang nifas” dengan sanad yang lemah. [Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/103] SUCI SEBELUM EMPAT PULUH HARI LALU BERPUASA Oleh Syaikh Abdurrahman As-Sa’di Pertanyaan Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya : Jika wanita nifas mendapatkan kesuciannya sebelum empat puluh hari lalu ia berpuasa, apakah puasanya itu sah ? Jawaban Puasanya sah dan sempurna karena ia telah mendapatkan kesuciannya walaupun belum empat puluh hari, sebab dengan begitu berlaku baginya hukum yang berlaku bagi wanita-wanita lainnya yang telah suci. [Al-Majmu’ah Kamilah Li Mu’allafat Asy-Syaikh Ibnu As-Sa’di 7/100] APAKAH WANITA NIFAS YANG SUCI SEBELUM GENAP EMPAT PULUH HARI TETAP WAJIB MELAKSANAKAN IBADAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah wanita nifas wajib melakukan puasa dan shalat sebelum genap empat puluh ahri? Jawaban Ya, jika ia telah suci dari nifasnya walaupun belum genap empat puluh hari, wajib baginya untuk berpuasa jika hal itu terjadi di bulan Ramadhan dan juga wajib baginya untuk melaksanakan shalat, juga dibolehkan bagi suaminya untuk mencampurinya, karena wanita itu telah suci sehingga tidak ada yang menghalanginya untuk melaksanakan puasa dan juga tidak ada sesuatu yang menghalanginya untuk shalat dan melakukan hubungan badan dengan suaminya. [52 Su’alan Ahkamil Haid, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 10] [Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wajan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq] Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Abu Fathimah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings:
[assunnah] Tanya masalah darah haid
Assalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Istri ana sampai hari ke 14 masih keluar darah haidnya,biasanya masa haid antara 8-10 hari,apakah ini masih disebut juga darah haid dan tidah boleh melaksanakan kewajiban untuk ibadah atau setelah lebih dari 8-10 hari setelah haid itu bukan disebut darah haid lagi sehingga berkewajiban melaksanakan ibadah,perlu diketahui istri baru melahirkan 3 bulan kemarin sehingga masa haidnya belum diketahui kebiasaanya dan istri juga Kb suntik 3 bulanan. Barrokallohu fiik Wassalamualaikum warrahmatullohi wabarokatuh Abu Fathimah Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Tanya tentang Tahnik
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabarokatuh Hanya berbagi pengalaman saja,waktu anak ana lahir 2.5 bulan yang kemarin saya berikan kuram yang dikunyah(ditahik)alhamdulillah anak juga sehat dan tidak terjadi apa2,justru minum susunya malh lahap,berat waktu lahir 3.7 kg dengan lahir normal,teralhir seminggu kemarin saya periksakan beratnya sudah 5.5kg semoga bermanfaat Wassalam rivai abu fathimah 2010/12/30 Firmansyah Lukman ferfer2...@gmail.com Bagaimana hal ini dipandang dari segi kedokteran? Bukankan yang dibolehkan masuk ke perut bayi yang baru lahir atau 6 bulan ke bawah hanya susu (asi)? Ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena organ pencernaannya belum bisa menerima makanan macam-macam. 2010/12/30 Abu Harits abu_har...@hotmail.com abu_harits%40hotmail.com From: j_leppar...@yahoo.com j_leppard80%40yahoo.com Date: Tue, 28 Dec 2010 18:43:36 -0800 Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Rekan millis yang saya cintai karena Allah,, Alhamdulillah, insya Allah sebulan lagi anak pertama kami lahir, dan smoga lahir dalam keadaan sehat walafiat tanpa kekurangan apapun, saya mohon doanya dr rekan semua. Ada beberapa hal yang saya mau tanyakan, yaitu tentang masalah mentahnik, mohon share ilmu dan pengalamanya yah,,, 1. Kapan waktu mentahnik yang baik, apakah langsung setelah bayi lahir ato gimana? krn sya sendiri blm pernah menyaksikan proses melahirkan, apakah perlu izin dokter?? takut dokternya ga ngerti nanti malah dilarang he,, 2. Apakah sunnahnya harus pakai kurma yang dilumat sendiri atau boleh menggunakan sari kurma yang udah dibeli dibotol? Sekian pertanyaan saya, syukron atas semua tanggapannya. Jazakallah Khairon,, Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu Jonny 1. Waktunya ketika anak ini lahir atau sehari sesudahnya dengan melihat zhahirnya hadits dan hikmah yang terdapat pada tahnik yaitu latihan terhadap makanan dan untuk menguatkan tubuhnya. Meskipun demikian kalau dilakukan beberapa hari sesudah kelahiran tidak mengapa hanya saja kurang utama. Wallahu a'lam. 2. Tahnik تحنيك ialah : Mengunyah sesuatu[1] kemudian meletakkan/ memasukkannya ke mulut bayi lalu menggosok-gosokkan ke langit-langit (mulut)nya. Dilakukan demikian kepada bayi agar supaya ia terlatih terhadap makanan dan untuk menguatkannya. Dan yang patut dilakukan ketika mentahnik hendaklah mulut (bayi tersebut) dibuka sehingga (sesuatu yang telah dikunyah) masuk ke dalam perutnya. Dan yang lebih utama (ketika) mentahnik ialah dengan kurma. Dan kalau tidak ada kurma dengan sesuatu yang manis dan tentunya madu lebih utama dari yang lainnya (kecuali kurma). Lengkapnya silakan baca di almanhaj.or.id Wallahu a'lam TAHNIK تحنيك DAN MENDO'AKAN KEBERKAHAN KETIKA ANAK ITU LAHIR http://almanhaj.or.id/content/1525/slash/0 TAHNIK [1] DAN MEMBERI NAMA http://almanhaj.or.id/content/248/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Info shalat Ied 16/11 Jabotabek Tanya di Cikarang bekasi
Assalamualaykum Mohon informasi tempat sholat Ied hari selasa daerah cikarang baru Wassalam Lokasi Salat Idul Adha 16 November 2010 di Jabodetabek Jakarta - Masjid Al Azhar, Jalan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Masjid Al Furqon, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat - Lapangan Blok B Komp. PT HII, Kelapa Gading Timur, Jakarta. (Bila hujan, pindah ke musalla At - Taqwa) - Masjid Al Huda, Bangun Cipta Sarana Pegangsaan, Jakarta Utara - Lapangan Parkir Pacuan Kuda, Pulomas, Jakarta Timur - Lapangan SMU Muhammadiyah, Jl. Sunan Giri Rawamangun, Jakarta Timur - Lapangan sepak bola Wijaya Kusuma, Kemanggisan, Slipi, Jakarta Barat. Bila hujan, salat dipindah ke Masjid Al Muhajirin (di depan lapangan Wijaya Kusuma). Depok - Perumahan Griya Tugu Asri, Cimanggis, Depok. Khotib: Ustad Muhammad Ihsan Tandjung Bogor - Lapangan Masjid Ar Royyan Jl.Dahlia Taman Cimanggu, Bogor. Kotib/Imam:Ustadz Arman Amri, Lc Tangerang - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Jalan Juanda, Ciputat - SMP-SMA Muhammadiyah di Reni Jaya, Pamulang sumber http://www.detiknews.com/read/2010/11/15/111653/1494393/10/lokasi-salat-idul-adha-16-november-2010-di-jabodetabek?991101605 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT:Tanya kontrakan rumah di telaga sakinah
Bismillah, Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh Bagi ikhwan sekalian yang tau kontrakan rumah di daerah telaga sakinah cikarang mohon informasinya via japri saja masrivai...@gmail.com Wassalamu'alaikum warrahmatuollohi wabarokatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : hutang puasa masa kehamilan
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabarokatuh Ana coba bantu kasih masukan untuk yang no 3.Hampir sama dengan istri ana cuman bedanya dia sudah pake jilbab tapi yang model gaul...pelan2 coba istri ana ajak ke pengajian..awalnya dia minder karena yang laen pada pakai jilbab yang lebar2..sedikt demi sedikt ana coba rayu istri untuk merubah jilababnya biar agak terurai(alesan ana terlalu lama kalo nungguin dandan pake jilbab gaul gitu)kemudian dia mau,berikutnya pas diajak ke pengajian lagi dia minta dibeliin pakean jubah dan jilbab yang lebar...dan jangan lupa untuk sering2 dipuji kalo pas istri pake jilbab karena pada dasarnya wanita suka sekali dengan pujian,berdoa juga agar isrti antum diberi hidayah aleh Alloh Ta'ala,berikan juga nasehat2 tentang wajibnya perempuan menutup aurat dan batasan2 aurat bagi perempuan,yang penting itu dimulai dari kesadaran dari istri antum dan bukan paksaan tetapi tetep hukumya wajib...mohon maaf jika kurang berkenan Wassalam Abu Haidar di Bekasi 2010/5/28 Azzahra Riyadi ryd_za...@yahoo.com Assalamu'alaikum.. Mohon bantuanya untuk dapat memberikan pencerahan terhadap beberapa permasalahan yang sedang ana hadapi, jazakallahukhoir atas segala masukan antumsekalian. 1. Sekarang istri ana sedang mengandung akan tetapi beliu masih punya hutang puasa tahun lalu 8 hari,bagaiman bayarnya?dan kalau bayar fidiyah bgm hitungnya?dan harus dibayar kemana? 2. Selama Masa Kehamilan apa saja yang harus ana lakukan menurut syariat Islam? 3. Ana sdh mencoba suruh memekai jilbap tetapi beliau belum mau pakai,kalau kerumah ibu ana baru mau,bgm sikap ana seharusnya. Semoga Allah Azzawajalla membalas kebaikan antum sekalian Wassalamu'alaikum Abu_zahra, bekasi Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Foto keluarga di dinding rmh?
Wa'alaikumsalam warrahmatuloohi wabarokatuh Berkut ana kutip dari:http://www.almanhaj.or.id/content/1451/slash/0 HUKUM MENGGANTUNGKAN LUKISAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggantung lukisan di rumah dan tempat-tempat lainnya ? Jawaban. Hukumnya adalah haram jika gambar tersebut adalah gambar makhluk bernyawa, baik manusia atau selainnya, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Janganlah engkau tinggalkan patung kecuali engkau telah membuatnya menjadi tidak berbentuk, dan jangan pula meninggalkan kuburan yang menjulang tinggi kecuali engkau meratakannya. [Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Jana'iz, 969] Dan hadits yang ditegaskan dari Aisyah Radhiyallahu 'anha. Sesungguhnya Aisyah telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang didalamnya terdapat gambar. Ketika Rasulullah melihat bantal tersebut, beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk seraya bersabda. Artinya : Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka. Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan.[1] Akan tetapi jika lukisan tersebut dilakukan pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak, atau bantal yang digunakan sebagai alat untuk bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah beliau, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya dan dijawab oleh Jibril. Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah. [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806] Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut sehingga Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau besabda. Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan lukisan.[3]. Kisah tentang malaikat Jibril di atas menunjukkan bahwa gambar atau lukisan yang ada dalam permadani atau yang semacamnya tidak menyebabkan malaikat enggan memasuki suatu rumah, di mana hal itu ditegaskan dalam hadits shahih dari Aisyah bahwa ia menjadikan tirai seperti yang disebutkan di atas menjadi bantal yang digunakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk bersandar. [Ibn Baz, Kitab ad-Da'wah, hal. 19-20] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Pengumpul Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq] _ Foote Note [1]. Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam bab Tauhid 7557, Muslim dalam bab Al-Libas 96-2197 [2]. Abu Dawud dalam bab Al-Libas 4158, At-Tirmidzi, bab Al-Adab 2806, An-Nasa'i bab Perhiasan8/216 [3]. Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad'ul Khalq 3225, Muslim bab Al-Libas 2106 2010/3/24 nahdi_safarin nahdi_safa...@yahoo.co.id Assalamu'laykum bolehkah kita memajang di dinding rumah foto keluarga jg foto sy sendiri?mohon dalilnya,thnk Assalamu'alaykum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya - Menyegerakan Menikah
Wa'alaikumsalam warrahmatullohi wabrokatuh Ana juga pernah mengalami hal yang hampir serupa,istri ana juga masih kuliah ditambah kakak perempuanya belum menikah,waktu ana menyamapikan kehendak kepada kedua orang tua istri ana dikasih syarat utuk menunggu akhir thn 2010,waktu itu ana menyanggupi...seiring berjalanya waktu akhirnya dengan segala perjuangan dan doa akhirnya km diberi ijin oleh kedua orang tua kita untuk Alhamdulillah bisa melangsungkan walimahan bulan juli tahun kemarin,saran ana yang pasti harus banyak berdoa kepa Alloh Ta'ala agar dimudahkan segala urusan kita,lemah lembut dalam menyampaikan kehendak kepada orang tua.Semoga Uhkti diberi kemudahan untuk segera melangsungkan pernikahan. Wassalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuh 2010/3/19 Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com 2010/3/18 is_ aini assunnah.na...@gmail.com assunnah.naini%40gmail.com Assalamualaykum,, Wa'alaykumus salaam warahmatullah, bagaimana baiknya apakah kami boleh memaksakan kehendak kami untuk menyegerakan menikah atau kami harus mengikuti keinginan dari orang tua kami? Salah satu rukun nikah adalah wali sehingga anti tidak dapat memaksakan kehendak. Yang baiknya dilakukan adalah anti yakinkan orang tua bahwa anti memang sudah siap untuk menikah. Begitu juga dengan ikhwan tersebut, sebaiknya ia tunjukkan bahwa ia sudah siap untuk menikah. Termasuk misalnya apakah sudah siap menafkahi dan bagaimana rencana tempat tinggal. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Lowongan untuk Teknisi Mesin Diesel (Marine)
Assalamua'alaykum, Mungkin ada yang berminat untuk posisi Teknisi Mesin Diesel (Marine) dengan kualifikasi sebagai berikut : --- Technical experience worked with marine diesel engine min 2 years. Willing to travel as per management request within indo ports. 23-28 years (single) Should have local driving license. Able take responsibility and work as a team. Able to operate / work microsoft office / having computer knowledge. --- Bagi yang berminat silahkan email CV (English) to : rivairah...@yahoo.co.id
[assunnah] Tanya masalah kehamilan
Assalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuuh Alhamdulillah istri ana kemarin ana cek ke bidan sudah positif hamil, mungkin sharing bagi umahat2 yang lebih berpengalaman bagaimana perawatan tentang kehamilan di awal2, maklum ini baru kehamilan yang pertama, istri ana umur 23 tahun sedang ana 27 tahun apakah ada amalan2 yang syar'i untuk ibu hamil, atau doa2 yang diamalkan, ada yang bilang agar banyak2 baca surat Maryam atau surat Yusuf, kebetulan istri ana orang sunda dan kebiasaan di sana selalu ada peringatan 4 bulan dan 7 bulan, kalau di jawa cuman 7 bulanan aja... apakah ini sesuai syariat? dan bagaimana kita menjelaskan ke orang tua kita kalau itu bukan sesuai syariat, karena banyak yang bilang acara 4 bulanan/7 bulanan sebagai acara untuk keselamatan si bayi dan ibunya. Syukron Wassalamu'alaikum warrahmatullohi wabarokatuuh
[assunnah] tanya dokter wanita di daerah bekasi
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Mohon bantuan informasi tentang dokter wanita di daerah bekasi, teman ana bingung mau berobat soalnya kebanyakan yang saya tau dokter laki-laki. Atas bantuan dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih. Syukron Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya info kajian di bekasi
wa'alaikumussalam hari : Setiap miggu sore ba'da Ashar Ustadz: Zainal Abiddin Kitab bahasan : Tafsir Ibnu Katsir tempat: Masjid Amar Ma'ruf bulak kapal Bekasi Timur On Thu, Jan 8, 2009 at 2:59 PM, saudah kuniyahku saudah...@yahoo.comwrote: wa'alaikumussalam setiap sabtu sore jam : ba'da ashar tema kajian : Seputar Rumah Tangga Islam tempat : ma'had Hidayatunnajah Bekasi alamat : Kampus Pondok Pesantren Hidayatunnajah Kertasari Pebayuran bekasi – Jawa Barat – Indonesia syukron - saudah - --- On Thu, 1/8/09, yustia suntarie suntarie...@yahoo.com wrote: From: yustia suntarie suntarie...@yahoo.com Subject: [assunnah] tanya info kajian di bekasi To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, January 8, 2009, 12:51 AM Assalamu'alaikum mohon info untuk kajian di wilayah bekasi, rute bus/ mobil, terima kasih wassalamualaikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] hukum daging buaya
bagaimana hukumnya menjual kulit buaya seperti tas yang terbuat dari kulit buaya dsb, apakah memakainya juga termasuk haram, hukum menangkar buaya bagaimana? mohon penjelasannya sukron 2008/12/23 Arham Fidran, Laode Muh (PTI - Pomalaa) laodemuh.arhamfid...@valeinco.com Buaya adalah binatang yang bisa hidup di darat dan di air. Binatang ini hidup di air tawar. Dagingnya tidak boleh dimakan, karena dia memiliki taring, sedangkan Rasulullah Sallallahu Alaihi wasallam telah mengharamkan umatnya untuk memakan setiap daging binatang buas yang memiliki taring. (HR. Bukhari dan Muslim). Juga dikarenakan buaya memakan serangga dan katak. Imam An Nawawi berkata: Adapun tentang daging buaya, maka hukumnya yang benar dan terkenal adalah haram. Ibnu Qudamah berkata: Telah dinukil sebuah pendapat dari beliau (yakni Imam Ahmad) yang menunjukkan bahwasanya daging buaya tidak boleh dimakan. Dikutip dari kitab Kamus Halal Haram, karangan Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi, hal. 57. (terjemahan) From: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com [mailto: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com] On Behalf Of abuyahya Sent: Wednesday, November 26, 2008 8:57 PM To: assunnah@yahoogroups.com assunnah%40yahoogroups.com Subject: [assunnah] hukum daging buaya akhi fillah... mohon jawabannya bila ada yang tahhu ilmunya. BAGAIMANA HUKUMNYA MEMAKAN DAGING BUAYA??? tolong berikan dalil atau koidah2nya. syukron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya
Assalamu'alaikum Ana mau tanya: Manakah yang lebih utama antara mendengarkan khotbah jum'at atau adzan jum'at,karena kebanyakan kaum muslimin menuggu adzan selesai baru melakukan sholat. sukron { rivai } Wassalamu'alaikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya menegenai Aqiqah
Assalamualaikum Saya mempunyai dua orang kakak laki2 kembar, dulu sewaktu lahir orang tua belum sempat aqiqah kedua kakak saya dikarenakan kondisi ekonomi yang belum mampu. Pertanyaan saya: Apakah boleh yang bersangkutan dalam hal ini kakak saya akikah untuk diri sendiri dikarenakan sudah mampu atau masih menjadi kewajiban bagi kedua orang tua. Mohon penjelasannya Wassalam Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] mau tanya
Assalamualaikkum Mau tanya, saya pernah baca suatu buku tentang tata cara dalam sholat ied, di situ disebutkan kalau pas kita takbir kita tidak perlu mengangkat tangan, terus saya tanya ke teman saya bahwa itu masih diperdebatkan mohon penjelasanya terimakasih Wassalamualaikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] pola makan nabi
- Original Message - From: Dr.Salamun Sastra [EMAIL PROTECTED] mailto:onco98%40hotmail.com To: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com Sent: Monday, July 14, 2008 10:04 PM Subject: RE: [assunnah] pola makan nabi Assalamualaikum, wa`alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh Pola makan nabi setahu saya hanya satu : Makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang, Hal ini dengan mudah dapat diterangkan secara ilmiah melalui dasar2 ilmu kedokteran, yaitu anatomi, histologi, fisiologi, biologi. Kalau menerangkannya betul dan baik, nah itulah kebesaran ajaran Nabi kita Muhammad SAW. Untuk menjelaskan pola makan Nabi yang hanya 8 kata tersebut dibutuhkan 8 semester penuh. Kalau 4 sehat 5 sempurna itu ciptaan Prof.Dr.Poorwo soedarmo untuk bangsa indonesia dan itu bukan pola makan tapi pola gizi untuk bangsa Indonesia...cara makannya ya itulah seperti pola makan Nabi...mudah2 an bisa faham apa yang saya jelaskan ini. Wassalam Dr.Salamun Assalamualaykum Warrohamtullohi Wabarokatuh Tanggapan : Pola makan nabi setahu saya hanya satu : Makan sebelum lapar dan berhenti makan sebelum kenyang, Antum ketemu langsung dengan nabi sehingga antum menulis demikian???(Setahu saya) Pak Dokter, syari'at itu berdasarkan dalil2/nash2 yang shahih, bukan sepengetahuan antum. Ahsan antum mencari ilmu dahulu sebelum memberikan pendapat. Dan satu lagi berpendapat berdasarkan dalil yang shahih Wassalam
RE: [assunnah] Re: Asuransi Syariah
Waalaykumussalam Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui ke-ulamaan nya oleh para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau yang mana? Jazakallohu khaira Abu 'Abbas From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of nugroho susanto Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah Assalamu'alaikum Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi. Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) peserta (tertanggung), ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan (konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga tetap harga jual, gak ada istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam __ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ ~WRD000.jpgimage001.jpgimage002.jpg
Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah
Afwan ikut nimbrung, berkenaan dengan asuransi syariah, pada awal-awal ana bergabung dengan Takaful, ana sering bertemu dengan Ust. Hakim di masjid Baiturahman minangkabau, beliau pernah menanyakan ke ana tentang proses bisnis di Takaful, waktu itu ana jawab belum tahu karena ana baru masuk saat itu dan ana katakan kepada beliau, dan yang ana tau juga sampai saat ini ust. Hakim belum berani mengeluarkan kesimpulan tentang asuransi syariah. Pada tahun 2006 ana pernah diceritakan dari sekertaris Dewan Syariah Takaful, bahwa beliau pernah di undang oleh kedubes Arab Saudi untuk melakukan workshop yang berkaitan dengan ekonomi syariah, kalau tidak salah disana juga datang salah satu dari khibar Ulama Saudi namanya ana lupa. Saat ini sehubungan dengan makin gencarnya pertanyaan tentang konsep asuransi syariah dan terus terang ana juga agak kuatir dengan konsep asuransi syariah ini, ana dan teman ana di takaful sedang mendekati beberapa ust. untuk memberikan informasi yang insya Allah kami akan terangkan dengan sejelas-jelasnya bagaimana Takaful itu beroperasi, agar kita semua tahu dengan jelas dan terperinci bagaimana sebenarnya hukum dari asuransi syariah. NB: Ada yang bisa membantu ana untuk merefrensikan ust. mana yang dapat dimintakan waktu untuk membicarakan ini? - Original Message - From: agung riksana To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 08, 2008 10:33 AM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah bismillah, ana rasa tetap belum jelas, karena belum ada fatwa yg menjelaskan mengenai hukum asuransi yang sifatnya dibeli label syari. tentunya kajian tersebut, dapat memberikan penjelasan apakah betul asuransi yg diberi label syari itu prinsip2 dilapangannya memang diperbolehkan secara syari atau tidak...maka ini harus secara rinci di bahas per poin contoh: 1.seorang agen asuransi syariah, mendapat komisi, dari asuransi syari, karena sudah menarik anggota untuk membuka salah satu produk asuransi syariah. bagaimana penjelasan dan aturan2 berkaitan dengan komisi yg sesuai syar'i? 2.asuransi syar'i terkadang merupakan anak perusahaan (bersifat tidak independen) dari perusahaan asuransi yg konvensional. contoh: asuransi syariah prudential, dibawah perusahaan prudential yg non syar'i, yang dapat memungkinkan asuransi prudensial syariah melakukan reinsurance kepada asuransi prudential non syar'i. Bagaimana penjelasan untuk contoh seperti ini? maka, saran ana: 1.dijelaskan pada masyarakat luas. karena sekarang terjadi perdebatan di masyarakat berkaitan dengan masalah ini. 2.apabila telah ada keputusan seperti kasus di timur tengah (asuransi berlabel syar'i yang diharamkan) maka berdasar kajian/ fatwa tersebut, di sampaikan kepada MUI sebagai pihak yg mendukung pelaksanaan asuransi syari ini, sebagai penjelasan, argumentasi bahwa prinsip2 asuransi syar'i yg sekarang berajalan masih tidak sesuai dengan syariat islam. demikian perlu dilaksanakan sebagai bentuk nasihat, seperti yang telah diwajibkan bagi yang mampu oleh Rasul Shalallhu alihi wassalam - Original Message From: hilda adek [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, June 9, 2008 12:42:10 PM Subject: Re: [assunnah] Tanya Asuransi Syariah Bismillah... Ana harap artikel ini dapat membantu antum DI ANTARA HUKUM PERUSAHAAN ASURANSI Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhut Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/360/slash/0 Pertanyaan. Akhir-akhir ini banyak bermunculan perusahaan-perusaha an asuransi dan masing-masing mengklaim memiliki fatwa yang membolehkan asuransi. Sebagian perusahaan itu mengungkapkan, bahwa uang yang anda bayarkan untuk asuransi mobil anda akan dikembalikan kepada anda hanya dengan menjualnya. Bagaimana hukum praktek itu ? Semoga Allah memberi anda kebaikan. Jawaban. Asuransi ada dua macam. Majlis Hai'ah Kibaril Ulama telah mengkajinya sejak beberapa tahun yang lalu dan telah mengeluarkan keputusan. Tapi sebagian orang hanya melirik bagian yang dibolehkannya saja tanpa memperhatikan yang haramnya, atau menggunakan lisensi boleh untuk praktek yang haram sehingga masalahnya menjadi tidak jelas bagi sebagian orang. Asuransi kerjasama (jaminan sosial) yang dibolehkan, seperti ; sekelompok orang membayarkan uang sejumlah tertentu untuk shadaqah atau membangun masjid atau membantu kaum fakir. Banyak orang yang mengambil istilah ini dan menjadikannya alasan untuk asuransi komersil. Ini kesalahan mereka dan pengelabuan terhadap manusia. Contoh asuransi komersil : Seseorang mengasuransikan mobilnya atau barang lainnya yang merupakan barang import dengan biaya sekian dan sekian. Kadang tidak terjadi apa-apa sehingga uang yang telah dibayarkan itu diambil perusahaan asuransi begitu saja. Ini termasuk judi yang tercakup dalam firman Allah Ta'ala. Artinya : Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan [Al-Maidah : 90] Kesimpulannya,
RE: [assunnah] Re: Tanya: SD Bermanhaj Salaf di jakarta dan sekitar
Waalaykumussalam warrohmatullohi wabarokatuh, Ana kebetulan alumni Annajah Boarding school bekasi tahun 1997, ana masuk ke Annajah tahun 1993 pada jenjang Takhosus/I'dad dan dilanjutkan ke Madrasah Aliyah sampai lulus tahun 1997, kaget juga setelah membaca informasi dari Abu Faid bahwa Annajah Boarding School kini bermanhaj salaf, kalau pun memang betul informasinya, Alhamdulillah ini adalah hidayah dari Alloh, tapi akhirnya kita berkewajiban untuk tabayyun atas segala informasi/khabar yang datang. Karena yang ana rasakan selama belajar dan bermukim di sana (Annajah) kurang lebih 4 tahun ditambah praktek ngajar 1 tahun, jauh dari applikasi manhaj salaf. Kurikulumnya masih berkiblat ke Pondok Modern Gontor Ponorogo, termasuk kegiatan ekskul nya (Marching Band; Theater; Kabaret (Seni)), dan merujuk pada kitab2 kuning, yang masih banyak terdapat subhat2nya (Alhamdulillah hal ini ana ketahui setelah ana belajar manhaj salaf yang haq). Akhirnya setelah membaca email dari Abu faid, langsung ana contact ke No. Ust Anwar Musaddad, dan Ust. Abu Islama Imanuddin (Mudir baru) yang memang ana kenal dekat dengan beliau berdua ini, dan mengkonfirmasikan hal ini dengan beberapa alumni yang Alhamdulillah saat ini telah hijrah kepada manhaj salaf yang haq. Mereka berdua (Ust.Anwar Musaddad dan Ust.Imanuddin) menyatakan bahwa manhaj salaf belum sama sekali di applikasikan di Annajah, baru sebatas ide dari Ust Imanuddin. Masih menurut ust Anwar Musaddad, pada perkembangannya, rencana penerapan manhaj salaf di lingkungan Annajah Boarding school ditentang keras oleh pihak yayasan dan hampir seluruh santri2 senior. Kesimpulannya masih perlu proses da'wah untuk sedikit demi sedikit menerapkan manhaj yang haq tersebut agar diterima oleh semua kalangan pesantren di Annajah Boarding School. Semoga Alloh memberi kemudahan atas segala usaha kita dalam kebaikan. Abu 'Abbas From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Taufik Singgih Sent: Tuesday, June 17, 2008 6:06 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Tanya: SD Bermanhaj Salaf di jakarta dan sekitar Assalamu'alaykum Untuk daerah bekasi-karawang antum bisa ke pesantren AnNajah Boarding School Bekasi yang alhamdulillah kini telah bermanhaj Salaf mulai tahun ajaran 2008 ini, dengan sistem, manajemen, mudir dan pengajar yang baru. Tersedia jenjang TK, SD, SMP, SMA. Untuk Ikhwan dan akhwat. Daya tampung 2000 orang. Lokasi di pebayuran sebelah Al Bina. Luas kurang lebih 8 Hektar, Dengan Fasilitas alhamdulillah lengkap : 1. Suasana belajar yang baik bernuansa alam pedesaan yang asri dan alami 2. Gedung asrama putra dan putri berkapasitas 2000 santri 3. Ruang kelas putra dan putri 4. Perpustakaan 5. Ruang makan 6. Kantin dan wartel 7. Laboratorium komputer, IPA, IPS dan keagamaan 8. Ruang audio visual 9. Ruang serbaguna (Auditorium) 10. Galeri karya siswa 11. Laundry yang melayani kebersihan pakaian santri 12. Poliklinik 13. Landscape yang hijau dan teduh (hamparan sawah, kebun mangga dan kelapa) 14. Fasilitas olahraga (kolam renang islami, lapang sepakbola, bola basket, bola volley, bulu tangkis, tenis meja, footsal) Alamat: JL. Raya Pebayuran KM 08 Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi 17710 Jawa Barat Alhamdulillah atas karunia Alloh Ta'ala sehingga salafiyyun tidak harus membangun pesantren selengkap ini dari nol. InsyaAlloh biaya juga tidak terlalu berat, gratis uang pangkal (dialogis) Bagi para penuntut ilmu, tersedia pula program - 'Idad lughawi/Program bahasa arab terpadu (asrama) 1 tahun - Tadrib ad-Du'at (Pelatihan kader da'i) 1 tahun - Program Mediu (Medinah Islamic University jarak jauh, bertaraf internasional, cab dari malaysia dan madinah al munawaroh) 4 tahun (program ust. ali saman) Untuk informasi lengkap bisa hubungi Contact Person 1. Ustadz Abu Islama Imanuddin, Lc. (021-94620004/08174868228) 2. Ustadz Sholahuddin Lc (0815 73583883) 3. Ustadz Anwar Musaddad SAg (081513131685) Untuk tambahan gambaran, ana attach kan foto kampus annajah Wassalamua'alykum warohmatulloh Abu Faid Re: Tanya: SD Bermanhaj Salaf di jakarta dan sekitar Posted by: ganjar [EMAIL PROTECTED] mailto:gpmukti%40yahoo.com gpmukti Sat Jun 14, 2008 9:49 am (PDT) coba cari info di diklat dewan dakwah tambun bekasi, kalo gak salah ada sdi yang sudah berjalan selain tpa/tqa/tki. - Original Message From: Reggie Abu Qashmal [EMAIL PROTECTED] com To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Tuesday, June 10, 2008 4:51:47 PM Subject: [assunnah] Tanya: SD Bermanhaj Salaf di jakarta dan sekitar Assalamu 'alaikum, Mohon bantuan akhi/ukhti sekalian informasi mengenai SD Islam bermanhaj salaf di Jakarta, Bogor dan sekitarnya. salam, Reggie Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! Groups Links * To visit your group
Re: [assunnah] Info Kajian Rutin di Kota Legenda, Bekasi Timur
AssalamualaykumWarrohmatullohiWabarokatuh, Afwan ana mau tanya route ke tempat kajian (kota Legenda), ana dari arah bulak kapal, kemudian bs minta No. contact person penyelenggara kajian? Jazakumulloh Abu 'Abbas. melda syl [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Hadirilah kajian rutin bersama Ust. Zainal Abidin, LC Hari : Setiap hari Sabtu Waktu : Pukul 16:30 sp Maghrib Tempat: Masjid Al Iman Blok S Kota Legenda, Bekasi Timur 17310 Materi : Pekan 1 3 :Bulughul Maram Pekan 2 4 : Adabul Mufrad Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Melda Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Hukum Pajak (Urgent)
Bismillah.. Assalamualaykum Barokallohufiikum... Afwan jika pertanyaan ini pernah di jawab/di bahas 1. Apa hukumnya Pajak yang ada di negeri kita sekarang, dan hukum orang yang bekerja di instansi perpajakan, orang yang bertanggung jawab untuk mengurus pajak suatu perusahaan dimana dia bekerja ? 2. Kemudian hampir setiap produk, baik jasa ataupun barang bahkan sampai pendapatan/gaji seseorang di negeri kita ini harus di kenakan pajak, dimana hasil pajak tersebut di gunakan/dinikmati juga untuk kepentingan publik. Bagaimana hukumnya bagi kita yang dengan suka/tdk suka harus di bebani pajak tersebut?Apakah ini termasuk bentuk ta'at kepada Ulil 'Amri yang di benarkan? Jazakumulloh Abu 'Abbas Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Bercadar dalam sholat (Urgent)
Assalamualaykum Barokallohufiikum.. Afwan ana mau bertanya : saat ini istri ana memakai cadar,apakah ketika sholat dalam jama'ah/shaf wanita dan ketika sendiri, boleh membuka cadar nya? Mohon pencerahannya dari antum sekalian disertai dengan dalilnya. Jazakumullohu khoiron Abu 'Abbas. Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Tentang Masalah Furu'iyah
Assalammu'alaikum Warrohmatullohiwabarokaatuh. Ana mohon pencerahan mengenai masalah furu'iyah dalam ibadah, karena banyak orang yang beralasan atau selalu mengatasnamakan furu'iyah untuk lebih bertoleransi dalam praktek ibadah. yang menjadi pertanyaan ana, apakah ada istilah furu'iyah dalam praktek ibadah? bagaimana manhaj ahlussunah tentang hal tersebut? Jazakumulloh.. Rivai Rachman Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya : Kajian di sekitar kampus UNJ
Assalammu'alaikum WarrahmatullohiWabarokatuhu. Ana tinggal di sekitar rawamangun, apakah ada kajian bermanhaj salaf di Kampus UNJ/Sekitarnya, mohon info jadwal kajian tersebut. Jazakumullah... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- - HADIRILAH .. SILATURAHMI ULAMA DAN UMMAT KE II BERSAMA MURID-MURID SENIOR ULAMA AHLI HADITS ABAD INI SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI, MASJID ISTIQLAL, AHAD 20 MUHARRAM 1427H/19 FEBRUARI 2006M JAM 08.00 12.00 website anda.http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id website audio http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tuntunan Ibadah Haji menurut sunnah
Assalammu'alaikumWarrahmatullahiwabarokaatuhu. InsyaAllah Saudara ane akan berangkat haji dalam beberapa hari ini, adakah suatu artikel/ringkasan tentang tuntunan ibadah haji sesuai sunnah?agar ibadah hajinya dari mulai berangkat hingga kembali tidak tercampur oleh unsur-unsur bid'ah sehingga tidak menjadi sia-sia. Atas informasinya ane ucapkan jazakumullah Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : 'Istilah Zakat Profesi
Assalammu'alaikum Warrahmatullahiwabarokaatuh. Afwan sebelumnya mungkin telah sering di bahas masalah ini, namun baru- baru ini di lingkungan kantor ana, direncanakan akan di bentuk divisi zakat profesi khusus karyawan Muslim. Untuk itu sekali lagi afawan ana mohon suatu artikel/bantahan yang detail dengan dalil-dalil yang shahih, terhadap mereka (khususnya Hizbiyun) yang sangat gencar mensosialisasikan Zakat Profesi, ke dalam lingkungan pekerja sat ini. Jazakumullah Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Perbedaan Pendapat diantara ulama Salaf (urgent)
Assalammu'alaikum warrohmatullohiwabarokatuhu. Mohon penjelasan, apakah pernah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama salaf dalam menetapkan suatu hukum? Apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan tersebut? Apakah mungkin para ulama salaf berbeda dalam memahami suatu dalil yang sama? Kemudian bagaimana sikap kita seharusnya sebagai muttabi'/pengikut, dalam mengikuti istinbath yang rajih/shahih dari suatu hukum? semoga kiranya ana dapat penjelasan dari ikhwah semuanya tentang masalah ini. Jazakumullah. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Get fast access to your favorite Yahoo! Groups. Make Yahoo! your home page http://us.click.yahoo.com/dpRU5A/wUILAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/