Waalaykumussalam

Akhi Nugroho Susanto, semoga Alloh menjaga antum, kalo antum mau ambil 
pendapat, ambilah pendapat dari para ulama yang diakui "ke-ulamaan" nya oleh 
para ulama juga, kemudian antum tulis bahwa fatwa Imam Syafi'i yang juga 
berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat, tolong fatwa Imam Syafi'i 
dalam hal apa yang berubah (seperti yang antum maksud), tertera di kitab beliau 
yang mana? Jazakallohu khaira

Abu 'Abbas



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of nugroho 
susanto
Sent: Monday, July 14, 2008 10:44 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: Asuransi Syariah

Assalamu'alaikum
Mohon maaf sebelumnya. Ana masih awam pengetahuan agamanya. Jadi ana mengambil 
pendapat, kalo sudah diperbolehkan oleh MUI, ya berarti bisa dilaksanakan. 
Mengenai dasar pengambilan keputusan tersebut, mungkin dapat dilihat di 
kumpulan fatwa DSN MUI. Dan tentu ditengah perbedaan pandangan umat islam 
mengenai status hukum sesuatu yang menyangkut orang banyak, MUI tidak mungkin 
mengakomodir semua pendapat. Termasuk tentang asuransi.
Dalam kondisi sistem perekonomian yang masih belum sistem ekonomi islam, 
mungkin memang agak sulit menerapkan sistem yang seratus persen sesuai syariat. 
Jadi bisa jadi fatwa MUI ini bisa berubah suatu ketika, seperti halnya fatwa 
Imam Syafi'i yang juga berubah karena adanya perbedaan kondisi masyarakat. Dulu 
asuransi syariah dibolehkan dengan akad mudharabah, sekarang lebih diarahkan 
kepada akad wakalah bil ujroh. Dan kedepannya sangat mungkin terjadi perubahan 
dan perbaikan terhadap asuransi dan perbankan
syariah. Mengenai ujroh bagi operator (asuransi) di awal dan nisbah bagi hasil 
di akhir, hal tersebut disampaikan di awal sebelum akad, dan merupakan 
kesepakatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. Kalau nasabah gak setuju, 
ya tidak usah ikut program asuransinya. (kalau ada yang komentar prakteknya 
tidak seperti itu, maka itu adalah tergantung agen/oknum. Sama halnya seperti 
Islam melarang mencuri, tapi banyak pencuri beragama islam). sebagai contoh 
yang berlaku di salah satu perusahaan asuransi syariah, dari kontribusi (premi) 
peserta (tertanggung), ujroh untuk perusahaan asuransi 45% dan untuk Tabarru' 
55%. Lalu nisbah bagi hasil : operator 25%, peserta 50%, dan dikembalikan ke 
pool tabarru' 25% Bank Syariah Agak melenceng sedikit dari topik asuransi, 
mengenai bagi hasil dan bunga di perbankan. Ini sebenarnya hal yang berbeda. 
Bunga, ditentukan besarannya di awal. Artinya sudah dijanjikan mendapat 
'sekian' di awal. Sedangkan bagi hasil / margin yang ditentukan di awal hanya 
nisbahnya, bukan besarannya. Misal: Bank 60%, nasabah 40%. Dari apa ? dari 
hasil investasi bank. Kalau hasil investasi bank adalah 10 juta, maka 6 juta 
untuk Bank dan 4 juta untuk nasabah. Buat yang kerja di bank konvensional, yang 
dianggap sama adalah margin = bunga. Ini biasanya terkait dengan pembiayaan 
(konvensional = kredit). Kalau di konvensional, ngambil kredit bunga sekian 
persen. Di syariah, kalau pembiayaan murabahah (misal beli rumah) dikenal 
adanya margin. Yaitu keuntungan yang diharapkan oleh Bank. Antara margin dan 
pokok pembiayaan ini akan jadi harga jual bank kepada nasabah.. Namanya juga 
jual beli. bank beli sekian dan jual sekian dengan keuntungan sekian. Dan ini 
boleh2 saja kan? Kalau nanti mau dilunasi di tengah jalan, yang dilunasi juga 
tetap harga jual, gak ada istilahnya pelunasan pokoknya saja. wallahu a'lam


__________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/Yahoo! 
Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

<<~WRD000.jpg>>

<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Reply via email to