[assunnah] Kajian Sabtu siang 28 Sept, Telaga Sakinah Bekasi

2013-09-27 Terurut Topik taufikismail

Hadirilah Kajian Sabtu 28 September 2013.  

Tempat : Sekolah Al-Arabi Telaga Sakinah- Cikarang Barat-Bekasi. 

Waktu: Sabtu,28-09-2013.  
  Jam.  : 13.30 - selesai.  
Tema.  : Ushuulun fit Tafsiir (kaidah2 dasar ilmu tafsir) karya Syeikh 
'Utsaimin, 
Pemateri: Al-Ustadz Dr.Ade Hermansyah Lc MA 
(Mudir Ma'had Al-Ma'tuq-Sukabumi).
   
CP:  +6281586320861(Muslim)
+6283872972474 (Taufik)

Semoga Allah Sûbhɑnɑhû Ɯwɑ̈ Tɑ'ɑlɑ memudahkan langkah kita utk menuntut ilmu 
syar'i ... 

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ 
"Barangsiapa ýαnğ menunjukkan kpd kebaikan, maka ĭα (ơrαπƍ ýαnğ menunjukkannya) 
akan mendapat pahala seperti ơrαπƍ ýαnğ melakukannya."
[HR. Muslim, 3509] 

Mohon bantu sebarkan 
Jαzαkúmúllαĥú Ќĥαîrαn



Terkirim dari tablet Samsung

[assunnah] Lowongan guru SDIT Al Arabi Bekasi

2013-06-05 Terurut Topik taufikismail
KESEMPATAN BERKARIER
 
SDIT AL-ARABI kembali membuka kesempatan berkarier
Bagi ikhwan dan akhwat yang ingin berkarier menjadi tenaga pendidik di SDIT 
AL-ARABI, saat ini SDIT AL-ARABI membuka lowongan untuk 6 orang guru lagi 
ikhwan dan akhwat, guru kelas, guru bidang studi, guru tahfidz dan iqro , guru 
bahasa Arab
 
        Persyaratan :

Beraqidah Shohihah
Bermanhaj Salaf
Pendidikan Minimal D3 ( lebih diutamakan S1)
Khusus guru Tahfidz dan Iqro minimal hafal 3 Juz
Menyukai profesi sebagai guru/ perhatian terhadap anak-anak
Disiplin
Diutamakan tinggal diwilayah Cikarang, Bekasi
Lulus test tulis, micro teaching, wawancara.
 
Lamaran segera diterima paling lambat 15 Juni 2013
 
Lamaran ditujukan langsung;
Kepada Kepala Sekolah SDIT AL-ARABI Telaga Sakinah Desa Telaga Murni Cikarang 
Barat Bekasi Jawa Barat .  
Dapat juga dikirim via email: pkpang...@gmail.com
Telp. 021-91524641 
Contac Person  081586320861 (Muslim)
Profile Sekolah dapat dilihat di www.al-arabi.sch.id



Terkirim dari tablet Samsung

[assunnah] Kajian Syaikh DR. Malik Husain (Dosen Tafsir LIPIA Jkt) di sekolah Al-Arabi Bekasi

2013-06-04 Terurut Topik taufikismail
Hadirilah Kajian Ilmiah

Narasumber : Asy Syaikh DR.Malik Husain -hafizhahullah- (Dosen Tafsir Lipia Jkt)

Waktu            : Rabu, 6 juni 2013 jam 11.00 - ashar

Tema             : 1. Tafsir surat Al-'Ashr
                          2. Bagaimana kita bermuamalah dengan Al Qur'an
Kajian disampaikan dalam bahasa Arab dan diterjemahkan ke bhs indonesia

Tempat         :  Sekolah Al Arabi (RA- SDIT -SMPIT )

 Alamat         :  Telaga sakinah, bojong koneng,desa telaga murni,
                           Cikarang barat  bekasi  

CP                  : 081586320861 (Muslim)
                         087788987800 (Taufik )




Terkirim dari tablet Samsung

Re: [assunnah] Tanya : Hukum memelihara burung

2012-12-27 Terurut Topik taufikismail
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami kutipkan fatwa Syaikh bin Bâz. Beliau 
mendapatkan pertanyaan semakna dengan persoalan di atas. Inti pertanyaan itu 
tentang hukum mempunyai burung-burung dalam sangkar dengan tujuan untuk 
bersenang-senang saja.

Syaikh bin Bâz memberikan jawaban sebagai berikut:

“Tidak masalah dengan hal itu bila pemiliknya menyediakan keperluan 
burung-burungnya, seperti makanan dan air. Karena, berdasarkan hukum asal, 
diperbolehkan. Sementara itu tidak ada dalil yang menunjukkan penentangan 
terhadap kaidah ini, berdasarkan atas apa yang kami ketahui. Wallahu a’lam.” [1]
Namun yang perlu diperhatikan, kesenangan terhadap burung-burung atau lainnya 
dalam masalah kesenangan duniawi, jangan sampai menyibukkan diri sehingga 
seolah-olah manusia menjadi pelayan bagi burung-burung itu dan melalaikannya 
dari ketaatan dan peribadahan kepada Allâh Ta’ala.

Adapun berkaitan dengan kepemilikan hewan-hewan dan burung-burung yang sudah 
diawetkan sebagai hiasan di rumah atau bingkisan bagi teman, baik berasal dari 
hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara atau tidak ketika masih hidup, ini 
merupakan hobi yang masuk ke dalam kategori menyia-nyiakan harta, menghamburkan 
dan pemborosan. Allâh Ta'âla melarang perbuatan boros dan menghambur-hamburkan 
uang. Begitu pula Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam telah memperingatkan 
dari perbuatan menyia-nyiakan harta ini, meskipun memang tidak ada unsur 
mudhahatu khalqillah (perbuatan meniru-niru ciptaan Allâh) yang hukumnya 
terlarang.
Pasalnya, keinginan untuk memiliki binatang-binatang yang diawetkan itu, bisa 
menjadi pemicu keinginan mendatangkan patung-patung ke dalam rumah. Selain itu, 
juga terdapat unsur membinasakan hewan tanpa faidah yang disyari’atkan.[2]

[1)Fatâwa Islamiyyah (4/449)
[2]Lihat Fatwa Lajnah Dâ-imah, no. 4998 dan 5350.
http://majalah-assunnah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=276&Itemid=140
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Rafly Al-Diaz 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 25 Dec 2012 23:01:58 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Hukum memelihara burung

Assalamu'alaikum..
mohon penjelasannya bagaimana hukum memelihara burung berkicau dengan 
menggunakan kandang atau mengurungnya dikandang
Jazakumullah..



[assunnah] Lowongan Guru - Bekasi

2012-12-24 Terurut Topik taufikismail
LOWONGAN KERJA GURU

SMPIT AL-ARABI CIKARANG BARAT-BEKASI membutuhkan beberapa tenaga pengajar 
sebagai  guru bidang studi:

- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Komputer

 Kualifikasi untuk posisi-posisi tersebut adalah sebagai berikut:
1.Bermanhaj salaf.
2.Mampu Membaca Al Qur’an
3.Memiliki Kompetensi Diniyah Dasar
4.Diutamakan berpendidikan minimal sarjana
5.Diutamakan memiliki pengalaman mengajar 
6.Mampu mengoperasikan MS Office (untuk guru bahasa indonesia dan inggris).
7.Pria atau  Wanita

Bagi yang memenuhi kualifikasi tersebut silahkan menulis surat lamaran dengan 
melampirkan berkas-berkas penunjang sebagai berikut:
1.Daftar riwayat hidup (curriculum vitae)
2.Fotocopy KTP
3.Fotocopy ijazah terakhir.
4.Fotocopy transkrip nilai.
5.Fotocopy sertifikat-sertifikat lainnya yang relevan dengan bidang pendidikan 
(jika ada).

Mohon dikirimkan ke:
SMPIT AL-ARABI CIKARANG BARAT-BEKASI
Perum.Telaga Sakinah -Desa telaga murni Cikarang Barat- Bekasi Jawa Barat 17520 
atau via email ke: smpitalar...@gmail.com 

Catatan: Jika pengiriman via email, mohon diperhatikan hal-hal berikut ini:
1) Surat lamaran diketik dalam bentuk MS Word, dilampirkan di attachment, bukan 
diketik
langsung pada badan email.
2) Berkas-berkas penunjang di-scan dan di lampirkan pada attachment.

Informasi lebih lanjut hub: 
Ust.Akbar (081287506653)
Ust.Taufik (087788987800)

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] OOT: Lowongan Kerja

2012-08-16 Terurut Topik taufikismail
..LOWONGAN KERJA...
(...#sekedar membantu penyebaran)
Dibutuhkan segera...

1. 77 mekanik otomotif untuk TOYOTA SAUDI, diutamakan pengalaman matic 
transmission. usia min 22 tahun, maks 40 tahun.
income s.d 20 juta lebih.

2. 20 helper untuk hotel di madinah, usia maks 40 tahun.
income s.d 1100 sr.

3. 10 teknisi body repair, aksesoris mobil. usia maks 40 tahun untuk QATAR.
income s.d 2000 real qatar.

bagi yang berminat kirim cv ke 
sanusi6...@gmail.com
untuk info detail hubungi 0821 2414 2414

mohon disebarkan kepada para ikhwan yang mungkin berminat, sekalian thalabul 
ilmi di saudi. jazakumullaahu khair

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Mohon info kajian rutin di jogja

2012-08-04 Terurut Topik taufikismail
Wa'alaykumussalaam

Antum bisa lihat di www.muslim.or.id
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: "abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 4 Aug 2012 04:17:30 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Mohon info kajian rutin di jogja

Bismillahirrahmaanirrahiim,

Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh,

Ikhwatu fillah rahimanillah waiyyakum,
Mohon infonya di manakah saya bisa mendapatkan info jadwal kajian rutin di 
Jogja secara kontinyu ya?

Syukran jaziilan Wajazaakumullahu khairan atas sharenya.




Re: [assunnah] Tanya tv dakwah salaf

2012-08-03 Terurut Topik taufikismail
Rodja TV

 via Satelit palapa D
Polaritas. Horizontal
Frekwensi. 3632 Mhz
Symbol Rate. 9921 Khz

Parameter Rodja tv
Vidio PID. 106
Audio.  107
PCR. 106

Parameter Radio rodja
Audio PID. 110
PCR PID.  109

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Zed Sanad 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 3 Aug 2012 15:24:52 
To: Assunnah Assunnah
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya tv dakwah salaf

Assalamualaikum warahmatullah. Mohon infonya mengenai tv dan radio dakwah 
bermanhaj salaf  yang bisa ditangkap dengan antena parabola. Tolong juga info 
settingannya. Jazaakumullahu khoiron.




Re: [assunnah] Tanya : Doa qunut

2012-04-15 Terurut Topik taufikismail
Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh?

Dalam lanjutan perkataannya di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan:

“Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah 
mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya 
sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal 
ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin.

Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini 
padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu 
‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi. Bahkan wajib bagi kaum 
muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam 
masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya. 

Dalam penjelasan lainnya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, 
“Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum 
mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan 
antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang 
bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia 
mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak 
disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat 
beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal 
ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. 
Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat 
menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).”
Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/97-98, Asy Syamilah

Copas dr 
:http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: "toni.marliyus Chaniago" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 15 Apr 2012 19:06:49 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : Doa qunut

aslamua'laikum

di tempat saya setiap sholat subuh iman slalu membaca doa qunut,,yg mau ana 
tanya..ketika imam baca doa qunut apakah ana harus lakukan:
1.mengangkat tangan dan ikut mengamini
2.tdk mengangkat tangan & diam saja

jazakallah khoir atas jawaban antum

from: toni mariyus chaniago



Re: [assunnah] Hukum bank

2012-03-16 Terurut Topik taufikismail
Hukum transfer di bank :

membuka rekening tabungan agar bisa melakukan transaksi yang dibutuhkan.
Terdapat beberapa keterangan dari para ulama, yang mengisyaratkan bolehnya 
membuat rekening bank, untuk memanfaatkan jasa bank, semacam transfer gaji atau 
yang lainnya. Di antaranya:

Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam 
program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:
Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai 
ini haram, karena termasuk harta riba?

Beliau memberikan jawaban: Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk 
riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan 
mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu 
sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus 
melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar 
tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut 
sesegera mungkin. (Silsilah Huda wan Nur, rekaman no.387).

Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada kasus pertanyaan 
yang sama, mereka Lajnah menegaskan:

Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini 
mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada 
kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan 
di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. 
(Fatawa Lajnah, no.16501)

Syarat yang disampaikan Lajnah, bahwa gaji yang sudah ditransfer harus segera 
diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak dianggap mengendapkan dana di bank, 
yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba. Sebagaimana hal 
ini juga ditegaskan dalam Kumpulan Fatwa Syabakah Islamiyah. Dalam salah satu 
fatwanya dinyatakan:

Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, 
tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh 
dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang 
lain untuk maksiat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 115367

Untuk selengkapnya bisa dibuka di:
http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: jameela.azza...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 17 Mar 2012 02:07:41 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Hukum bank

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  
Bagaimana hukumnya bertransaksi menggunakan bank konvesional,misalnya 
menabung,transfer,dll.adakah rekomendasi bank syariah yg sesuai dengan syariat?
Sent from BlackBerry

Re: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram

2012-03-06 Terurut Topik taufikismail
Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom 
dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang 
terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom. Namun jika wanita 
tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada 
jama'ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ 
ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal 
baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka 
berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu'aib 
Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada 
jama'ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). 
Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat 
Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510)

 Sumber:rumaysho.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: taufiqur rokhman 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 5 Mar 2012 11:00:40 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram

Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasannya, apakah diperbolehkan 
seorang laki-laki berjamaah (menjadi imam)  dengan seorang perempuan non mahram 
dalam satu ruangan? terima kasih dan jazakumullahu khair atas penjelasannya..



Re: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram

2012-03-05 Terurut Topik taufikismail
Wa'alaykumussalaam, mungkin artikel di bawah ini bermanfaat :

Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom 
dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang 
terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom. Namun jika wanita 
tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada 
jama'ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ 
ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal 
baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka 
berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu'aib 
Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)

Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada 
jama'ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). 
Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat 
Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510)

 Sumber:rumaysho.com
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: taufiqur rokhman 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 5 Mar 2012 11:00:40 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram

Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasannya, apakah diperbolehkan 
seorang laki-laki berjamaah (menjadi imam)  dengan seorang perempuan non mahram 
dalam satu ruangan? terima kasih dan jazakumullahu khair atas penjelasannya..



Re: [assunnah] Bolehkah wanita memotong rambut dan kuku saat haid ?

2012-03-04 Terurut Topik taufikismail
Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun 
rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut 
wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan 
sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir 
rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak 
ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam shahih Bukhari, bahwa ketika 
Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya 
di Mekkah beliau haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…”

Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya 
sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya 
bersamaan dengan mansi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu 
‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada Aisyah agar membawa rambutnya dan 
memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya.

Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, 
“Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau 
menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang 
mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka 
semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya 
untuk memandikannya, apakah ini benar?”

Syaikhul Islam memberi jawaban “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu 
Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya 
tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin 
itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup 
maupun ketika mati.’ Sementara itu, saya belum pernah mendengar adanya dalil 
syariat yang memakruhkan potong kuku dan rambut, ketika junub. Bahkan 
sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam 
untuk memotong rambutnya dan berkhitan. Beliau juga memerintahkan orang yang 
masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan 
khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya 
potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)

Allahu a’lam

http://konsultasisyariah.com/bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: "brominder" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 04 Mar 2012 13:00:16 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Bolehkah wanita memotong rambut dan kuku saat haid ?

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya ingin menenyakan:

Bolehkah bagi wanita yang sedang dalam masa haid (datang bulan) 
berkeramas, memotong kuku ???. Dan apabila ada rambut yang rontok harus 
dikumpulkan dan di cuci bersamaan saat mandi besar ??

Saya memperoleh penjelasan 

"Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, 
rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan 
manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat.  Jika anggota yang terpotong 
dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat 
menghadap Allah juga membawa hadats besar sebagaimana dikemukakan Imam 
Al-Ghozali dalam Ihya' Ulumiddin."

mohon penjelasan dari ikhwah yang memahami akan hal ini, 
karena hal ini masih banyak menjadi perdebatan di masyarakat.

wassalamualaikum




Re: [assunnah]>>Tanya doa dan adab mengunjungi orang sakit<< berat

2012-02-25 Terurut Topik taufikismail
 HAL-HAL YANG DIKERJAKAN KETIKA SESEORANG SAKARATUL MAUT

1. Mentalqin (menuntun) dengan bacaan Laa ilaaha illallah.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda:

لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله

Tuntunlah orang yang akan mati di antara kalian dengan bacaan Laa ilaha 
illallah. [HR Muslim].

Dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa yang akhir perkataannya Laa ilaha illallah, dia akan masuk surga. 
[HR Al Bukhari].

Apabila berbicara dengan ucapan yang lain setelah ditalqin, maka diulangi 
kembali, supaya akhir dari ucapannya di dunia kalimat tauhid.

2. Berdo'a untuknya dan tidak berkata kecuali yang baik.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيضَ أَوْ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا فَإِنَّ 
الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ 

Apabila kalian mendatangi orang sakit atau orang mati, maka janganlah berkata 
kecuali yang baik, karena sesungguhnya malaikat mengamini yang kalian ucapkan. 
[HR Muslim, Al Baihaqi dan yang lainnya].

Copas dari :http://almanhaj.or.id/content/3070/slash/0

Jadi sikap bapak untuk tidak membacakan surat Yasin sudah benar,karena 
perbuatan tersebut menyelisihi petunjuk Rasulullah, yang benar adalah 
membimbing dengan kalimat Laa ilaha illallah.
Allahu A'lam
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: yayat.rachad...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sat, 25 Feb 2012 09:58:58 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya doa dan adab mengunjungi orang sakit berat

Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

Ustadz mohon informasinya doa dan adab mengunjungi orang yang sakit berat. Saya 
ingin membacakan surat Yaasiin tapi takut orang sakitnya tersinggung krn 
terkesan utk orang meninggal. Mohon pencerahannya yang sesuai sunnah. Terima 
kasih. 

Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.

Abu Shafa
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Tanya waktu sholat dalam alquran<

2012-02-15 Terurut Topik taufikismail
Dalil pensyariatan shalat lima waktu ada di dalam as-sunnah : 

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril Alaihissallam lalu ia berkata kepada 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!� Maka beliau 
shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya 
lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama 
panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan 
berkata, “Bangun dan shalatlah.� Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya 
saat ‘Isya' dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu beliau shalat 
‘Isya' ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi 
saat Shubuh dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, atau Jabir berkata, 
“Ketika terbit fajar.�

Keesokan harinya Jibril kembali mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
saat Zhuhur dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu beliau shalat Zhuhur 
ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian dia 
mendatanginya saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu 
beliau shalat ‘Ashar ketika panjang bayangan semua benda dua kali panjang 
aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat Maghrib pada waktu yang sama dengan 
kemarin dan tidak berubah. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Isya' ketika 
pertengahan malam telah berlalu -atau Jibril mengatakan, sepertiga malam,- lalu 
beliau shalat ‘Isya'. Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam saat hari sudah sangat terang dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� 
Lalu beliau shalat Shubuh kemudian berkata, ‘Di antara dua waktu tersebut 
adalah waktu shalat.’� [1]

At-Tirmidzi mengatakan bahwa Muhammad (yaitu Ibnu Isma'il al-Bukhari) berkata, 
“Riwayat paling shahih tentang waktu shalat adalah hadits Jabir.�

1. Zhuhur
Waktunya dari tergelincirnya matahari hingga bayangan semua benda sama panjang 
dengan aslinya.

2. ‘Ashar
Waktunya dari saat bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya hingga 
terbenamnya matahari.

3. Maghrib
Waktunya dari terbenamnya matahari hingga hilangnya warna kemerah-merahan pada 
senja.

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : “Waktu shalat Maghrib 
selama warna kemerah-merahan pada senja belum hilang.� [2]

4.‘Isya'
Waktunya dari hilangnya merah senja hingga pertengahan malam.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu a'alaihi wa sallam: “Waktu shalat ‘Isya' 
hingga pertengahan malam.�

5. Shubuh
Waktunya dari terbit fajar hingga terbit matahari.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

“Waktu shalat Shubuh dari terbitnya fajar hingga sebelum matahari terbit." [4]
 
copas dari :http://almanhaj.or.id/content/1189/slash/0

Sent from my BlackBerry smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: zulqorn...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 14 Feb 2012 14:02:22 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya waktu sholat dalam alquran

Apakah dalil tentang kewajiban salat yg lima waktu alquran hanya tiga waktu. 
Mohon penjelasan. Jazakallah khairan
Powered by Telkomsel BlackBerry




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]>>Penggunaan software bajakan<

2011-11-14 Terurut Topik taufikismail
Untuk menambah faidah bisa diliat di sini:   copas dari blog abuljauzaa:
Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin 
Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Tanya : Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan 
itu, perusahaan dan sistem/peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu 
bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan 
harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka 
bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?

Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?




Tanya : Program komputer secara umum.

Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?

Tanya : Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak program lainnya.

Jawab : Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?

Tanya : Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.

Jawab : Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, 
karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali 
dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk 
perbuatan maksiat kepada Allah. 

Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi 
hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa.Namun jika ia mengkopinya 
untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang 
lain. Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. 
Karena jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya 
dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap 
penjualan saudaramu.

Tanya : Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh 
dari pemilik toko ?

Jawab : Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah 
memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), 
maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.

Tanya : Apabila ia tidak mempunyai ijin – jazaakallaahu khairan ?

Jawab : Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang 
tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia 
tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada 
dosa baginya”.

[Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178]

http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348387 

Di lain kesempatan beliau juga berkata :

‫‬‫‬...يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب 
هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به 
ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون 
في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله 
..

“….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi 
dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang 
bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin 
darinya) ? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa 
selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil 
manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu 
berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya 
Allahu ta’ala….. “ [lihat : 
http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646].

Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid 
hafidhahullah :

Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada 
ijin dari si Penulis atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si Penulis atau 
perusahaan/penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu 
diperbolehkan atau tidak ?

Jawab : Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau 
merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang 
membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak 
apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik.

[sumber : http://islamqa.com/ar/ref/21927].

Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian 
ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi 
para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapatkan barang yang orisinal karena 
ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau karena harganya yang 
mahal (lihat : 
http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId 
dan 
http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId).
   Lihat pula fatwa Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta’ala yang ternukil 
dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 
26)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Abu Harits 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 14 Nov 2011 04:41:12 
To: assunnah assunnah
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assu

[assunnah] OOT : Lowongan guru diniyyah - Bekasi

2011-11-09 Terurut Topik taufikismail
LOWONGAN
 

SD ISLAM PLUS ALHANIF

Membutuhkan tenaga pengajar dibidang `ulum syar`iyyah dengan syarat-syarat 
sebagai berikut :

1.   Muslim / Muslimah bermanhaj ahlus sunnah wal jama`ah.   
2.   Pendidikan terakhir minimal D3 diutamakan S1.  
 3.  Hafalan Alqur`an minimal juz 30 dan 29.
  4.  Menguasai dasar-dasar bahasa arab.
   5.  Menguasai dasar-dasar fiqh ibadah.   
 6.  Bertanggung jawab, amanah dan disiplin 

Segera kirimkan surat lamaran antum ke :

SD ISLAM PLUS ALHANIF

Alamat : Kp. Setu Rt. 010 Rw. 004 Desa. Sindang Mulya Kec. Cibarusah Kab. 
Bekasi 17340 Telp. 021 3357 2890 Hp. 081319187137 


Bekasi, 07 November 2011

Kepala SDI Plus Alhanif


Mukhlis Mubarok Lc

  
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya: Puasa As-Syura

2011-11-06 Terurut Topik taufikismail
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Melakukan Puasa ‘Asyura di Makkah

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ 
رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ 
صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ 
عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ‘Asyura. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala 
tiba di Madinah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa tersebut 
dan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan 
diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) 
Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan 
meninggalkannya (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Melakukan Puasa ‘Asyura di Madinah

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ 
الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله 
عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ 
عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ 
فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله 
عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ 
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ.

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau 
mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura. Kemudian Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Hari yang kalian bepuasa ini adalah 
hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, “Ini adalah hari yang sangat 
mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu 
pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam 
rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini.” 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kita seharusnya lebih 
berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk 
berpuasa. (HR. Muslim no. 1130)

Apakah ini berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meniru-niru Yahudi? Tidak 
sama sekali.

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa 
melakukan puasa ‘Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang 
Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan 
menemukan orang Yahudi melakukan puasa ini, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa 
sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam 
melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat 
banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang 
dari mereka, orang Yahudi. Wallahu a’lam.” (Syarh Muslim, 4/119)

Ketika Diwajibkannya Puasa Ramadhan

Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam 
mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin 
berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu 
‘anha di atas dan Ibnu ‘Umar berikut ini. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 
‘anhuma mengatakan,

أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ 
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ 
يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى 
الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ 
صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ».

“Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ‘Asyura. 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum 
diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala 
Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: 
Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa 
yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga 
silakan.” (HR. Muslim no. 1126)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bertekad Menambah Puasa pada Hari Kesembilan 
Muharram

Di akhir umurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menambah 
puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa 
sallam melakukan puasa hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk 
melakukannya, kemudian pada saat itu ada yang berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan 
Nashara.”

Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

« فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِ

Re: [assunnah] Re: Tanya kajian sekitar bekasi utara

2011-10-31 Terurut Topik taufikismail
Kalo masuk dari gerbang pondok ungu permai trus kemana akhy? Skrg sdh masuk 
pembahasan apa dr kitabnya?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Arif Siswoko 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 1 Nov 2011 08:56:42 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Re: Tanya kajian sekitar bekasi utara

Assalamualaikum Akh...
Antum bisa mengikuti kajian dengan pembahasan sarhussunnah
bertempat  : Markaz Ibnul Jazari Komplek Taman Wisata (Taman Elok) samping 
Marakas Square
Waktu       : Setiap kamis ba'da Isya hingga selesai
Pemateri    : Ust Abu Unais Ali Subana
terbuka untuk umum

Jazakallah


Re: [assunnah] WTA: Ijin Menyebar MP3 Kajian

2011-10-29 Terurut Topik taufikismail
Setau ana selama dibagikan secara gratis maka diperbolehkan, antm bisa melihat 
ketentuan penyebaran kajian dr rodja di webnya: www.radiorodja.com barokallohu 
fiikum
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: "Andri Fitriyadi" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 28 Oct 2011 19:51:40 
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] WTA: Ijin Menyebar MP3 Kajian

Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarkaatuh,

Ana mendapatkan dvd mp3 kajian ahlus sunnah wal jama'ah dari seorang rekan Ana 
di kantor. Isinya beberapa rekaman kajian termasuk dari Radio Rodja. Bolehkah 
Ana membagikan copy-an DVD kepada rekan dan shahabat yang lain sebagai usaha 
dakwah yang bisa ana lakukan dengan keterbatasan ilmu yang ana punya. Apakah 
harus mendapatkan ijin dari Radio Rodja terlebih dahulu?

Mohon sarannya.

Jazakumullah khairan katsiiran.

Andri Fitriyadi
(Abu Adzkiya)
Powered by Telkomsel BlackBerry®




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/