[assunnah] Kajian Sabtu siang 28 Sept, Telaga Sakinah Bekasi
Hadirilah Kajian Sabtu 28 September 2013. Tempat : Sekolah Al-Arabi Telaga Sakinah- Cikarang Barat-Bekasi. Waktu: Sabtu,28-09-2013. Jam. : 13.30 - selesai. Tema. : Ushuulun fit Tafsiir (kaidah2 dasar ilmu tafsir) karya Syeikh 'Utsaimin, Pemateri: Al-Ustadz Dr.Ade Hermansyah Lc MA (Mudir Ma'had Al-Ma'tuq-Sukabumi). CP: +6281586320861(Muslim) +6283872972474 (Taufik) Semoga Allah Sûbhɑnɑhû Ɯwɑ̈ Tɑ'ɑlɑ memudahkan langkah kita utk menuntut ilmu syar'i ... مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ "Barangsiapa ýαnğ menunjukkan kpd kebaikan, maka ĭα (ơrαπƍ ýαnğ menunjukkannya) akan mendapat pahala seperti ơrαπƍ ýαnğ melakukannya." [HR. Muslim, 3509] Mohon bantu sebarkan Jαzαkúmúllαĥú Ќĥαîrαn Terkirim dari tablet Samsung
[assunnah] Lowongan guru SDIT Al Arabi Bekasi
KESEMPATAN BERKARIER SDIT AL-ARABI kembali membuka kesempatan berkarier Bagi ikhwan dan akhwat yang ingin berkarier menjadi tenaga pendidik di SDIT AL-ARABI, saat ini SDIT AL-ARABI membuka lowongan untuk 6 orang guru lagi ikhwan dan akhwat, guru kelas, guru bidang studi, guru tahfidz dan iqro , guru bahasa Arab Persyaratan : Beraqidah Shohihah Bermanhaj Salaf Pendidikan Minimal D3 ( lebih diutamakan S1) Khusus guru Tahfidz dan Iqro minimal hafal 3 Juz Menyukai profesi sebagai guru/ perhatian terhadap anak-anak Disiplin Diutamakan tinggal diwilayah Cikarang, Bekasi Lulus test tulis, micro teaching, wawancara. Lamaran segera diterima paling lambat 15 Juni 2013 Lamaran ditujukan langsung; Kepada Kepala Sekolah SDIT AL-ARABI Telaga Sakinah Desa Telaga Murni Cikarang Barat Bekasi Jawa Barat . Dapat juga dikirim via email: pkpang...@gmail.com Telp. 021-91524641 Contac Person 081586320861 (Muslim) Profile Sekolah dapat dilihat di www.al-arabi.sch.id Terkirim dari tablet Samsung
[assunnah] Kajian Syaikh DR. Malik Husain (Dosen Tafsir LIPIA Jkt) di sekolah Al-Arabi Bekasi
Hadirilah Kajian Ilmiah Narasumber : Asy Syaikh DR.Malik Husain -hafizhahullah- (Dosen Tafsir Lipia Jkt) Waktu : Rabu, 6 juni 2013 jam 11.00 - ashar Tema : 1. Tafsir surat Al-'Ashr 2. Bagaimana kita bermuamalah dengan Al Qur'an Kajian disampaikan dalam bahasa Arab dan diterjemahkan ke bhs indonesia Tempat : Sekolah Al Arabi (RA- SDIT -SMPIT ) Alamat : Telaga sakinah, bojong koneng,desa telaga murni, Cikarang barat bekasi CP : 081586320861 (Muslim) 087788987800 (Taufik ) Terkirim dari tablet Samsung
Re: [assunnah] Tanya : Hukum memelihara burung
Untuk menjawab pertanyaan ini, kami kutipkan fatwa Syaikh bin Bâz. Beliau mendapatkan pertanyaan semakna dengan persoalan di atas. Inti pertanyaan itu tentang hukum mempunyai burung-burung dalam sangkar dengan tujuan untuk bersenang-senang saja. Syaikh bin Bâz memberikan jawaban sebagai berikut: “Tidak masalah dengan hal itu bila pemiliknya menyediakan keperluan burung-burungnya, seperti makanan dan air. Karena, berdasarkan hukum asal, diperbolehkan. Sementara itu tidak ada dalil yang menunjukkan penentangan terhadap kaidah ini, berdasarkan atas apa yang kami ketahui. Wallahu a’lam.” [1] Namun yang perlu diperhatikan, kesenangan terhadap burung-burung atau lainnya dalam masalah kesenangan duniawi, jangan sampai menyibukkan diri sehingga seolah-olah manusia menjadi pelayan bagi burung-burung itu dan melalaikannya dari ketaatan dan peribadahan kepada Allâh Ta’ala. Adapun berkaitan dengan kepemilikan hewan-hewan dan burung-burung yang sudah diawetkan sebagai hiasan di rumah atau bingkisan bagi teman, baik berasal dari hewan yang diperbolehkan untuk dipelihara atau tidak ketika masih hidup, ini merupakan hobi yang masuk ke dalam kategori menyia-nyiakan harta, menghamburkan dan pemborosan. Allâh Ta'âla melarang perbuatan boros dan menghambur-hamburkan uang. Begitu pula Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam telah memperingatkan dari perbuatan menyia-nyiakan harta ini, meskipun memang tidak ada unsur mudhahatu khalqillah (perbuatan meniru-niru ciptaan Allâh) yang hukumnya terlarang. Pasalnya, keinginan untuk memiliki binatang-binatang yang diawetkan itu, bisa menjadi pemicu keinginan mendatangkan patung-patung ke dalam rumah. Selain itu, juga terdapat unsur membinasakan hewan tanpa faidah yang disyari’atkan.[2] [1)Fatâwa Islamiyyah (4/449) [2]Lihat Fatwa Lajnah Dâ-imah, no. 4998 dan 5350. http://majalah-assunnah.com/index.php?option=com_content&view=article&id=276&Itemid=140 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Rafly Al-Diaz Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 25 Dec 2012 23:01:58 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Hukum memelihara burung Assalamu'alaikum.. mohon penjelasannya bagaimana hukum memelihara burung berkicau dengan menggunakan kandang atau mengurungnya dikandang Jazakumullah..
[assunnah] Lowongan Guru - Bekasi
LOWONGAN KERJA GURU SMPIT AL-ARABI CIKARANG BARAT-BEKASI membutuhkan beberapa tenaga pengajar sebagai guru bidang studi: - Bahasa Indonesia - Bahasa Inggris - Komputer Kualifikasi untuk posisi-posisi tersebut adalah sebagai berikut: 1.Bermanhaj salaf. 2.Mampu Membaca Al Qur’an 3.Memiliki Kompetensi Diniyah Dasar 4.Diutamakan berpendidikan minimal sarjana 5.Diutamakan memiliki pengalaman mengajar 6.Mampu mengoperasikan MS Office (untuk guru bahasa indonesia dan inggris). 7.Pria atau Wanita Bagi yang memenuhi kualifikasi tersebut silahkan menulis surat lamaran dengan melampirkan berkas-berkas penunjang sebagai berikut: 1.Daftar riwayat hidup (curriculum vitae) 2.Fotocopy KTP 3.Fotocopy ijazah terakhir. 4.Fotocopy transkrip nilai. 5.Fotocopy sertifikat-sertifikat lainnya yang relevan dengan bidang pendidikan (jika ada). Mohon dikirimkan ke: SMPIT AL-ARABI CIKARANG BARAT-BEKASI Perum.Telaga Sakinah -Desa telaga murni Cikarang Barat- Bekasi Jawa Barat 17520 atau via email ke: smpitalar...@gmail.com Catatan: Jika pengiriman via email, mohon diperhatikan hal-hal berikut ini: 1) Surat lamaran diketik dalam bentuk MS Word, dilampirkan di attachment, bukan diketik langsung pada badan email. 2) Berkas-berkas penunjang di-scan dan di lampirkan pada attachment. Informasi lebih lanjut hub: Ust.Akbar (081287506653) Ust.Taufik (087788987800) Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Lowongan Kerja
..LOWONGAN KERJA... (...#sekedar membantu penyebaran) Dibutuhkan segera... 1. 77 mekanik otomotif untuk TOYOTA SAUDI, diutamakan pengalaman matic transmission. usia min 22 tahun, maks 40 tahun. income s.d 20 juta lebih. 2. 20 helper untuk hotel di madinah, usia maks 40 tahun. income s.d 1100 sr. 3. 10 teknisi body repair, aksesoris mobil. usia maks 40 tahun untuk QATAR. income s.d 2000 real qatar. bagi yang berminat kirim cv ke sanusi6...@gmail.com untuk info detail hubungi 0821 2414 2414 mohon disebarkan kepada para ikhwan yang mungkin berminat, sekalian thalabul ilmi di saudi. jazakumullaahu khair Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mohon info kajian rutin di jogja
Wa'alaykumussalaam Antum bisa lihat di www.muslim.or.id Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "abu 'abdillah muhammad bin 'abdirrahman" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 4 Aug 2012 04:17:30 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Mohon info kajian rutin di jogja Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh, Ikhwatu fillah rahimanillah waiyyakum, Mohon infonya di manakah saya bisa mendapatkan info jadwal kajian rutin di Jogja secara kontinyu ya? Syukran jaziilan Wajazaakumullahu khairan atas sharenya.
Re: [assunnah] Tanya tv dakwah salaf
Rodja TV via Satelit palapa D Polaritas. Horizontal Frekwensi. 3632 Mhz Symbol Rate. 9921 Khz Parameter Rodja tv Vidio PID. 106 Audio. 107 PCR. 106 Parameter Radio rodja Audio PID. 110 PCR PID. 109 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Zed Sanad Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 3 Aug 2012 15:24:52 To: Assunnah Assunnah Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya tv dakwah salaf Assalamualaikum warahmatullah. Mohon infonya mengenai tv dan radio dakwah bermanhaj salaf yang bisa ditangkap dengan antena parabola. Tolong juga info settingannya. Jazaakumullahu khoiron.
Re: [assunnah] Tanya : Doa qunut
Apakah perlu mengangkat tangan dan mengaminkan ketika imam membaca qunut shubuh? Dalam lanjutan perkataannya di atas, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan: “Oleh karena itu, seandainya imam membaca qunut shubuh, maka makmum hendaklah mengikuti imam dalam qunut tersebut. Lalu makmum hendaknya mengamininya sebagaimana Imam Ahmad rahimahullah memiliki perkataan dalam masalah ini. Hal ini dilakukan untuk menyatukan kaum muslimin. Adapun jika timbul permusuhan dan kebencian dalam perselisihan semacam ini padahal di sini masih ada ruang berijtihad bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ini selayaknya tidaklah terjadi. Bahkan wajib bagi kaum muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya. Dalam penjelasan lainnya, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).” Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/97-98, Asy Syamilah Copas dr :http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "toni.marliyus Chaniago" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 15 Apr 2012 19:06:49 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : Doa qunut aslamua'laikum di tempat saya setiap sholat subuh iman slalu membaca doa qunut,,yg mau ana tanya..ketika imam baca doa qunut apakah ana harus lakukan: 1.mengangkat tangan dan ikut mengamini 2.tdk mengangkat tangan & diam saja jazakallah khoir atas jawaban antum from: toni mariyus chaniago
Re: [assunnah] Hukum bank
Hukum transfer di bank : membuka rekening tabungan agar bisa melakukan transaksi yang dibutuhkan. Terdapat beberapa keterangan dari para ulama, yang mengisyaratkan bolehnya membuat rekening bank, untuk memanfaatkan jasa bank, semacam transfer gaji atau yang lainnya. Di antaranya: Fatwa ahli hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya: Terkait gaji beberapa pegawai yang diambil melalui bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba? Beliau memberikan jawaban: Saya tidak menganggap hal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang saya tahu, mereka tidak melakukan hal itu karena keinginan mereka, tapi sebagai aturan yang wajib mereka ikuti. Yang penting gaji itu sampai kepada pegawai dengan jalan yang halal. Akan tetapi jika gaji itu harus melalui fase yang tidak halal, seperti ditabung dulu di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia harus berusaha untuk mengambil uang tersebut sesegera mungkin. (Silsilah Huda wan Nur, rekaman no.387). Keterangan beliau ini juga diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada kasus pertanyaan yang sama, mereka Lajnah menegaskan: Tidak masalah mengambil gaji yang ditransfer melalui bank. Karena pegawai ini mengambil gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya dengan bank. Akan tetapi dengan syarat, jangan sampai dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, setelah gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. (Fatawa Lajnah, no.16501) Syarat yang disampaikan Lajnah, bahwa gaji yang sudah ditransfer harus segera diambil. Ini bertujuan agar nasabah tidak dianggap mengendapkan dana di bank, yang nantinya akan dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba. Sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Kumpulan Fatwa Syabakah Islamiyah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan: Bahwa transfer gaji melalui bank, meskipun bukan untuk tujuan membungakan uang, tetapi dana tersebut akan dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang lain untuk maksiat. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 115367 Untuk selengkapnya bisa dibuka di: http://konsultasisyariah.com/hukum-menabung-di-bank Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: jameela.azza...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 17 Mar 2012 02:07:41 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Hukum bank السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Bagaimana hukumnya bertransaksi menggunakan bank konvesional,misalnya menabung,transfer,dll.adakah rekomendasi bank syariah yg sesuai dengan syariat? Sent from BlackBerry
Re: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram
Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom. Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada jama'ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi) Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jama'ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510) Sumber:rumaysho.com Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: taufiqur rokhman Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 5 Mar 2012 11:00:40 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasannya, apakah diperbolehkan seorang laki-laki berjamaah (menjadi imam) dengan seorang perempuan non mahram dalam satu ruangan? terima kasih dan jazakumullahu khair atas penjelasannya..
Re: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram
Wa'alaykumussalaam, mungkin artikel di bawah ini bermanfaat : Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahrom dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahrom. Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahrom tanpa ada jama'ah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ "Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi) Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jama'ah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510) Sumber:rumaysho.com Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: taufiqur rokhman Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 5 Mar 2012 11:00:40 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] tanya: Sholat Berjamaah dengan non mahram Assalamu'alaykum, ikhwah fillah, mohon penjelasannya, apakah diperbolehkan seorang laki-laki berjamaah (menjadi imam) dengan seorang perempuan non mahram dalam satu ruangan? terima kasih dan jazakumullahu khair atas penjelasannya..
Re: [assunnah] Bolehkah wanita memotong rambut dan kuku saat haid ?
Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk memotong kuku maupun rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok utnku di cuci bersamaan dengan mandi paska haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan wanita haid untuk menyisir rambutnya. Padahal, tidak mungkin ketika wanita yang menyisir rambutnya, tidak ada bagian rambut yang rontok. Disebutkan dalam shahih Bukhari, bahwa ketika Aisyah mengikuti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Mekkah beliau haid. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan ber-sisir-lah…” Hadis ini menunjukkan bahwa rambut rontok atau potong kuku ketika haid hukumnya sama dengan kondisi suci. Artinya, tidak ada kewajiban untuk memandikannya bersamaan dengan mansi haid. Jika hal ini disyariatkan, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan jelaskan kepada Aisyah agar membawa rambutnya dan memandikannya bersamaan dengan mandi haidnya. Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?” Syaikhul Islam memberi jawaban “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’ Sementara itu, saya belum pernah mendengar adanya dalil syariat yang memakruhkan potong kuku dan rambut, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam untuk memotong rambutnya dan berkhitan. Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275) Allahu a’lam http://konsultasisyariah.com/bolehkah-memotong-kuku-atau-rambut-ketika-haid Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "brominder" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 04 Mar 2012 13:00:16 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Bolehkah wanita memotong rambut dan kuku saat haid ? Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Saya ingin menenyakan: Bolehkah bagi wanita yang sedang dalam masa haid (datang bulan) berkeramas, memotong kuku ???. Dan apabila ada rambut yang rontok harus dikumpulkan dan di cuci bersamaan saat mandi besar ?? Saya memperoleh penjelasan "Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya, karena bagian yang terpotong dari badan manusia akan dikembalikan kelak di hari kiamat. Jika anggota yang terpotong dalam keadaan membawa hadats besar, maka akan dikembalikan di hari kiamat menghadap Allah juga membawa hadats besar sebagaimana dikemukakan Imam Al-Ghozali dalam Ihya' Ulumiddin." mohon penjelasan dari ikhwah yang memahami akan hal ini, karena hal ini masih banyak menjadi perdebatan di masyarakat. wassalamualaikum
Re: [assunnah]>>Tanya doa dan adab mengunjungi orang sakit<< berat
HAL-HAL YANG DIKERJAKAN KETIKA SESEORANG SAKARATUL MAUT 1. Mentalqin (menuntun) dengan bacaan Laa ilaaha illallah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله Tuntunlah orang yang akan mati di antara kalian dengan bacaan Laa ilaha illallah. [HR Muslim]. Dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ Barangsiapa yang akhir perkataannya Laa ilaha illallah, dia akan masuk surga. [HR Al Bukhari]. Apabila berbicara dengan ucapan yang lain setelah ditalqin, maka diulangi kembali, supaya akhir dari ucapannya di dunia kalimat tauhid. 2. Berdo'a untuknya dan tidak berkata kecuali yang baik. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيضَ أَوْ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ Apabila kalian mendatangi orang sakit atau orang mati, maka janganlah berkata kecuali yang baik, karena sesungguhnya malaikat mengamini yang kalian ucapkan. [HR Muslim, Al Baihaqi dan yang lainnya]. Copas dari :http://almanhaj.or.id/content/3070/slash/0 Jadi sikap bapak untuk tidak membacakan surat Yasin sudah benar,karena perbuatan tersebut menyelisihi petunjuk Rasulullah, yang benar adalah membimbing dengan kalimat Laa ilaha illallah. Allahu A'lam Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: yayat.rachad...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sat, 25 Feb 2012 09:58:58 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya doa dan adab mengunjungi orang sakit berat Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh Ustadz mohon informasinya doa dan adab mengunjungi orang yang sakit berat. Saya ingin membacakan surat Yaasiin tapi takut orang sakitnya tersinggung krn terkesan utk orang meninggal. Mohon pencerahannya yang sesuai sunnah. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh. Abu Shafa Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya waktu sholat dalam alquran<
Dalil pensyariatan shalat lima waktu ada di dalam as-sunnah : Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah didatangi Jibril Alaihissallam lalu ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, “Bangun dan shalatlah!� Maka beliau shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat ‘Ashar ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Maghrib dan berkata, “Bangun dan shalatlah.� Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya saat ‘Isya' dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu beliau shalat ‘Isya' ketika merah senja telah hilang. Kemudian Jibril mendatanginya lagi saat Shubuh dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Shubuh ketika muncul fajar, atau Jabir berkata, “Ketika terbit fajar.� Keesokan harinya Jibril kembali mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat Zhuhur dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu beliau shalat Zhuhur ketika bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Ashar dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu beliau shalat ‘Ashar ketika panjang bayangan semua benda dua kali panjang aslinya. Kemudian dia mendatanginya saat Maghrib pada waktu yang sama dengan kemarin dan tidak berubah. Kemudian dia mendatanginya saat ‘Isya' ketika pertengahan malam telah berlalu -atau Jibril mengatakan, sepertiga malam,- lalu beliau shalat ‘Isya'. Kemudian Jibril mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam saat hari sudah sangat terang dan berkata, “Bangun dan shalatlah!� Lalu beliau shalat Shubuh kemudian berkata, ‘Di antara dua waktu tersebut adalah waktu shalat.’� [1] At-Tirmidzi mengatakan bahwa Muhammad (yaitu Ibnu Isma'il al-Bukhari) berkata, “Riwayat paling shahih tentang waktu shalat adalah hadits Jabir.� 1. Zhuhur Waktunya dari tergelincirnya matahari hingga bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya. 2. ‘Ashar Waktunya dari saat bayangan semua benda sama panjang dengan aslinya hingga terbenamnya matahari. 3. Maghrib Waktunya dari terbenamnya matahari hingga hilangnya warna kemerah-merahan pada senja. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : “Waktu shalat Maghrib selama warna kemerah-merahan pada senja belum hilang.� [2] 4.‘Isya' Waktunya dari hilangnya merah senja hingga pertengahan malam. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu a'alaihi wa sallam: “Waktu shalat ‘Isya' hingga pertengahan malam.� 5. Shubuh Waktunya dari terbit fajar hingga terbit matahari. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Waktu shalat Shubuh dari terbitnya fajar hingga sebelum matahari terbit." [4] copas dari :http://almanhaj.or.id/content/1189/slash/0 Sent from my BlackBerry smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: zulqorn...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 14 Feb 2012 14:02:22 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya waktu sholat dalam alquran Apakah dalil tentang kewajiban salat yg lima waktu alquran hanya tiga waktu. Mohon penjelasan. Jazakallah khairan Powered by Telkomsel BlackBerry Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Penggunaan software bajakan<
Untuk menambah faidah bisa diliat di sini: copas dari blog abuljauzaa: Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah : Tanya : Apakah diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem/peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ? Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ? Tanya : Program komputer secara umum. Jawab : Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ? Tanya : Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak program lainnya. Jawab : Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ? Tanya : Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya. Jawab : Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah. Adapun dari sisi perusahaan, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa.Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, karena itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu menyerupai penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jika mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu. Tanya : Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ? Jawab : Tidak diperbolehkan, kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan. Tanya : Apabila ia tidak mempunyai ijin – jazaakallaahu khairan ? Jawab : Seandainya engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya”. [Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178] http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348387 Di lain kesempatan beliau juga berkata : ...يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله .. “….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya) ? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka aku berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta’ala….. “ [lihat : http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646]. Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid hafidhahullah : Tanya : Apabila seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si Penulis atau perusahaan/penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak ? Jawab : Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik. [sumber : http://islamqa.com/ar/ref/21927]. Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapatkan barang yang orisinal karena ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau karena harganya yang mahal (lihat : http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId dan http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId). Lihat pula fatwa Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta’ala yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26) Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Abu Harits Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 14 Nov 2011 04:41:12 To: assunnah assunnah Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: RE: [assu
[assunnah] OOT : Lowongan guru diniyyah - Bekasi
LOWONGAN SD ISLAM PLUS ALHANIF Membutuhkan tenaga pengajar dibidang `ulum syar`iyyah dengan syarat-syarat sebagai berikut : 1. Muslim / Muslimah bermanhaj ahlus sunnah wal jama`ah. 2. Pendidikan terakhir minimal D3 diutamakan S1. 3. Hafalan Alqur`an minimal juz 30 dan 29. 4. Menguasai dasar-dasar bahasa arab. 5. Menguasai dasar-dasar fiqh ibadah. 6. Bertanggung jawab, amanah dan disiplin Segera kirimkan surat lamaran antum ke : SD ISLAM PLUS ALHANIF Alamat : Kp. Setu Rt. 010 Rw. 004 Desa. Sindang Mulya Kec. Cibarusah Kab. Bekasi 17340 Telp. 021 3357 2890 Hp. 081319187137 Bekasi, 07 November 2011 Kepala SDI Plus Alhanif Mukhlis Mubarok Lc Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Puasa As-Syura
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Melakukan Puasa ‘Asyura di Makkah Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِى الْجَاهِلِيَّةِ ، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَصُومُهُ ، فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ ، فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ ، فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ “Di zaman jahiliyah dahulu, orang Quraisy biasa melakukan puasa ‘Asyura. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan puasa tersebut. Tatkala tiba di Madinah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa tersebut dan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Namun tatkala puasa Ramadhan diwajibkan, beliau meninggalkan puasa ‘Asyura. (Lalu beliau mengatakan:) Barangsiapa yang mau, silakan berpuasa. Barangsiapa yang mau, silakan meninggalkannya (tidak berpuasa).” (HR. Bukhari no. 2002 dan Muslim no. 1125) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Melakukan Puasa ‘Asyura di Madinah Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدِمَ الْمَدِينَةَ فَوَجَدَ الْيَهُودَ صِيَامًا يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِى تَصُومُونَهُ ». فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ ». فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi melakukan puasa ‘Asyura. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Hari yang kalian bepuasa ini adalah hari apa?” Orang-orang Yahudi tersebut menjawab, “Ini adalah hari yang sangat mulia. Ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya. Ketika itu pula Fir’aun dan kaumnya ditenggelamkan. Musa berpuasa pada hari ini dalam rangka bersyukur, maka kami pun mengikuti beliau berpuasa pada hari ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berkata, “Kita seharusnya lebih berhak dan lebih utama mengikuti Musa daripada kalian.” Lalu setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa. (HR. Muslim no. 1130) Apakah ini berarti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meniru-niru Yahudi? Tidak sama sekali. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan puasa ‘Asyura di Makkah sebagaimana dilakukan pula oleh orang-orang Quraisy. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah dan menemukan orang Yahudi melakukan puasa ini, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun ikut melakukannya. Namun beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa ini berdasarkan wahyu, berita mutawatir (dari jalur yang sangat banyak), atau dari ijtihad beliau, dan bukan semata-mata berita salah seorang dari mereka, orang Yahudi. Wallahu a’lam.” (Syarh Muslim, 4/119) Ketika Diwajibkannya Puasa Ramadhan Ketika diwajibkannya puasa Ramadhan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa siapa yang ingin berpuasa, silakan dan siapa yang tidak ingin berpuasa, silakan. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas dan Ibnu ‘Umar berikut ini. Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, أَنَّ أَهْلَ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَصُومُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَامَهُ وَالْمُسْلِمُونَ قَبْلَ أَنْ يُفْتَرَضَ رَمَضَانُ فَلَمَّا افْتُرِضَ رَمَضَانُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ عَاشُورَاءَ يَوْمٌ مِنْ أَيَّامِ اللَّهِ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ ». “Sesungguhnya orang-orang Jahiliyah biasa melakukan puasa pada hari ‘Asyura. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melakukan puasa tersebut sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan, begitu pula kaum muslimin saat itu. Tatkala Ramadhan diwajibkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: Sesungguhnya hari Asyura adalah hari di antara hari-hari Allah. Barangsiapa yang ingin berpuasa, silakan berpuasa. Barangsiapa meninggalkannya juga silakan.” (HR. Muslim no. 1126) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Bertekad Menambah Puasa pada Hari Kesembilan Muharram Di akhir umurnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertekad untuk menambah puasa pada hari kesembilan Muharram untuk menyelisihi Ahlu Kitab. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan puasa hari ‘Asyura dan memerintahkan kaum muslimin untuk melakukannya, kemudian pada saat itu ada yang berkata, يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى. “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, « فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِ
Re: [assunnah] Re: Tanya kajian sekitar bekasi utara
Kalo masuk dari gerbang pondok ungu permai trus kemana akhy? Skrg sdh masuk pembahasan apa dr kitabnya? Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Arif Siswoko Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 1 Nov 2011 08:56:42 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Re: Tanya kajian sekitar bekasi utara Assalamualaikum Akh... Antum bisa mengikuti kajian dengan pembahasan sarhussunnah bertempat : Markaz Ibnul Jazari Komplek Taman Wisata (Taman Elok) samping Marakas Square Waktu : Setiap kamis ba'da Isya hingga selesai Pemateri : Ust Abu Unais Ali Subana terbuka untuk umum Jazakallah
Re: [assunnah] WTA: Ijin Menyebar MP3 Kajian
Setau ana selama dibagikan secara gratis maka diperbolehkan, antm bisa melihat ketentuan penyebaran kajian dr rodja di webnya: www.radiorodja.com barokallohu fiikum Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: "Andri Fitriyadi" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 28 Oct 2011 19:51:40 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] WTA: Ijin Menyebar MP3 Kajian Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarkaatuh, Ana mendapatkan dvd mp3 kajian ahlus sunnah wal jama'ah dari seorang rekan Ana di kantor. Isinya beberapa rekaman kajian termasuk dari Radio Rodja. Bolehkah Ana membagikan copy-an DVD kepada rekan dan shahabat yang lain sebagai usaha dakwah yang bisa ana lakukan dengan keterbatasan ilmu yang ana punya. Apakah harus mendapatkan ijin dari Radio Rodja terlebih dahulu? Mohon sarannya. Jazakumullah khairan katsiiran. Andri Fitriyadi (Abu Adzkiya) Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/