[assunnah] >>Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban<

2013-10-11 Terurut Topik Abu Abdillah
HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN



Oleh

Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari

http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/


Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah 
bagi seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu 
dalam melakukan ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari 
urusannya. Berikut ini aku sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.



1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba 
jantan [1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 
'alaihi wa sallam mengabarkan.



َمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا 
هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِهِ



"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk 
kurban sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang 
diberikan untuk keluarganya" [2]



2. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para 
sahabatnya agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari 
yang selain domba [3]



Mujasyi bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.



إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ 
الْمَعْزِ



"Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya 
dari kambing" [4]



3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah 
Idul Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi
 wa sallam : (bahwa) beliau bersabda :



كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ



"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]



Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah :

"Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah 
merahmati mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih 
dari satu sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram 
menyebutkannya dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum"[6]



4. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang 
ingin menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau 
sedikit, bila telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan
 Dzulhijjah. Telah pasti larangan yang demikian itu.[7]



Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39) :

"Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan
 menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang 
selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, 
mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau 
selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, 
rambut kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya".



Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/96) :

"Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada 
Allah Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja
 apakah ia melakukannya secara sengaja atau karena lupa".



Aku katakan :

Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu
 dan sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan
 ini yang tampak jelas pada asal larangan nabi.



5. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat,
 tidak cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang 
terpotong telinganya atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk
 memperhatikan kesehatan dan keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan 
tidak boleh berkurban dengan hewan yang cacat matanya, tidak pula dengan
 muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula dengan syarqa' ataupun 
kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]



Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat 
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la (1792) 
dan Al-Baihaqi (9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami 
dalam " Majma'uz Zawaid" (4/22).



6. Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang 
tempat dilaksanakannya shalat. [11]



7. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu 
kambing mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh 
keluarganya walaupun jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan 
oleh Atha' bin Yasar [12] : Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : 
"Bagaimana hewan-hewan kurban pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi 
wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang pria berkurban dengan satu 
kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah mereka memakannya 
dan memberi makan yang lain" [13]



8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, 
karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :



ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا 
بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا



"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih 
campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelih

[assunnah] >>Hukum Yang Berkaitan Dengan Hewan Kurban<

2011-11-05 Terurut Topik Abu Abdillah

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN HEWAN KURBAN
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al Atsari
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0

Ada beberapa hukum yang berkaitan dengan hewan kurban. Sepantasnyalah bagi 
seorang muslim untuk mengetahuinya agar ia berada di atas ilmu dalam melakukan 
ibadahnya, dan di atas keterangan yang nyata dari urusannya. Berikut ini aku 
sebutkan hukum-hukum tersebut secara ringkas.

1. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan 
[1] yang disembelihnya setelah shalat Ied. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengabarkan.

َمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَلاَةَ فَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيءٍ، وَإِنَّمَا 
هُوَ لَحْمٌ قَدْ مَهُ لأَهْلِهِ

"Artinya : Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka tidaklah termasuk kurban 
sedikitpun, akan tetapi hanyalah daging sembelihan biasa yang diberikan untuk 
keluarganya" [2]

2. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para sahabatnya 
agar mereka menyembelih jadza' dari domba, dan tsaniyya dari yang selain domba 
[3]

Mujasyi bin Mas'ud Radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

إِنَّ الْجَدَعَ مِنَ الضَّأنِ يُوْفِي مِمَّا يُوْفِي مِنْهُ الثَنِيُّ مِنَ 
الْمَعْزِ

"Artinya : Sesungguhnya jadza' dari domba memenuhi apa yang memenuhi tsaniyya 
dari kambing" [4]

3. Boleh mengakhirkan penyembelihan pada hari kedua dan ketiga setelah Idul 
Adha, karena hadits yang telah tsabit dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : 
(bahwa) beliau bersabda :

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبَحٌ

"Artinya : Setiap hari Tasyriq ada sembelihan" [5]

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah :
"Ini adalah madzhabnya Ahmad, Malik dan Abu Hanifah semoga Allah merahmati 
mereka semua. Berkata Ahmad : Ini merupakan pendapatnya lebih dari satu sahabat 
Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Al-Atsram menyebutkannya dari Ibnu Umar 
dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum"[6]

4. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bagi orang yang ingin 
menyembelih kurban agar tidak mengambil rambut dan kulitnya walau sedikit, bila 
telah masuk hari pertama dari sepuluh hari yang awal bulan Dzulhijjah. Telah 
pasti larangan yang demikian itu.[7]

Berkata An-Nawawi dalam "Syarhu Muslim" (13/138-39) :
"Yang dimaksud dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah larangan 
menghilangkan kuku dengan gunting kuku, atau memecahkannya, atau yang 
selainnya. Dan larangan menghilangkan rambut dengan mencukur, memotong, 
mencabut, membakar atau menghilangkannya dengan obat tertentu[8] atau 
selainnya. Sama saja apakah itu rmabut ketiak, kumis, rambut kemaluan, rambut 
kepala dan selainnya dari rambut-rambut yang berada di tubuhnya".

Berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-Mughni" (11/96) :
"Kalau ia terlanjur mengerjakannya maka hendaklah mohon ampunan pada Allah 
Ta'ala dan tidak ada tebusan karenanya berdasarkan ijma, sama saja apakah ia 
melakukannya secara sengaja atau karena lupa".

Aku katakan :
Penuturan dari beliau rahimahullah mengisyaratkan haramnya perbuatan itu dan 
sama sekali dilarang (sekali kali tidak boleh melakukannya -ed) dan ini yang 
tampak jelas pada asal larangan nabi.

5. Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memilih hewan kurban yang sehat, tidak 
cacat. Beliau melarang untuk berkurban dengan hewan yang terpotong telinganya 
atau patah tanduknya[9]. Beliau memerintahkan untuk memperhatikan kesehatan dan 
keutuhan (tidak cacat) hewan kurban, dan tidak boleh berkurban dengan hewan 
yang cacat matanya, tidak pula dengan muqabalah, atau mudabarah, dan tidak pula 
dengan syarqa' ataupun kharqa' semua itu telah pasti larangannya. [10]

Boleh berkurban dengan domba jantan yang dikebiri karena ada riwayat dari Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam yang dibawakan Abu Ya'la (1792) dan Al-Baihaqi 
(9/268) dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Haitsami dalam " Majma'uz Zawaid" 
(4/22).

6. Belaiu shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih kurban di tanah lapang 
tempat dilaksanakannya shalat. [11]

7. Termasuk petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa satu kambing 
mencukupi sebagai kurban dari seorang pria dan seluruh keluarganya walaupun 
jumlah mereka banyak. Sebagaimana yang dikatakan oleh Atha' bin Yasar [12] : 
Aku bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari : "Bagaimana hewan-hewan kurban pada 
masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ?" Ia menjawab : "Jika seorang 
pria berkurban dengan satu kambing darinya dan dari keluarganya, maka hendaklah 
mereka memakannya dan memberi makan yang lain" [13]

8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, 
karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، 
وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

"Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur 
hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap 
basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau d